Surat Al-Nisa ayat 7-12 menjelaskan aturan pembagian warisan dalam Islam. Anak laki-laki mendapat bagian yang sama dengan dua anak perempuan, dan jika anak perempuan lebih dari dua maka mereka mendapat 2/3 dari harta. Ibu dan ayah mendapat 1/6, sedangkan istri dan suami mendapat 1/2 atau 1/4 tergantung ada atau tidaknya anak. Ayat 176 memberikan contoh kalau yang
1 of 2
More Related Content
Hukum Waris Islam
1. Terjemah Surat An Nisa Ayat 7-10
7.[1] Bagi laki-laki[2] ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya
(yang meninggal), dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua
orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut[3] bagian yang telah ditetapkan.
8.[4] Dan apabila sewaktu pembagian (warisan) itu hadir beberapa kerabat[5], anak-anak
yatim dan orang-orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu[6] (sekedarnya) dan
ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik[7].
9.[8] Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan
keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap
(kesejahteraan)nya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah[9], dan
hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar.
10. Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim[10], sebenarnya
mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala
(neraka)[11].
Terjemah Surat An Nisa Ayat 11-12 (Aturan Pembagian Warisan)
11.[1] [2] Allah mensyari'atkan kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu[
3], yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak
perempuan[4]. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka
bagian mereka dua pertiga[5] dari harta yang ditinggalkan[6]. Jika anak perempuan itu
seorang saja[7], maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua
ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang
meninggal itu mempunyai anak[8]. Jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan
dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga[9]. Jika yang
meninggal itu mempunyai beberapa saudara[10], maka ibunya mendapat seperenam[11].
(Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah dipenuhi wasiat yang dibuatnya atau (dan)
setelah dibayar hutangnya[12]. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak
mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu[13]. Ini adalah
ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.
2. 12. Dan bagianmu (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu,
jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak,
maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah dipenuhi wasiat
yang mereka buat atau (dan) setelah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat
harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak[14]. Jika kamu mempunyai
anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan setelah
dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) setelah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang
meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah[15] dan tidak
meninggalkan anak[16], tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang
saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam
harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama
dalam bagian yang sepertiga itu[17], setelah dipenuhi wasiat yang dibuatnya[18] atau (dan)
setelah dibayar hutangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris)[19]. Demikianlah
ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.
Terjemah Surat An Nisa Ayat 176
176.[19] Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah)[20]. Katakanlah, "Allah
memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seorang meninggal dunia, dan dia tidak
mempunyai anak[21] (dan ayah) tetapi mempunyai saudara perempuan[22], maka bagi
saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya[23], dan
saudaranya yang laki-laki[24] mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak
mempunyai anak[25]. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang[26], maka bagi keduanya
dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara
laki dan perempuan[27], maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian
dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat.
Allah Maha mengetahui segala sesuatu[28].