ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
Terjemah Surat An Nisa Ayat 7-10 
7.[1] Bagi laki-laki[2] ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya 
(yang meninggal), dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua 
orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut[3] bagian yang telah ditetapkan. 
8.[4] Dan apabila sewaktu pembagian (warisan) itu hadir beberapa kerabat[5], anak-anak 
yatim dan orang-orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu[6] (sekedarnya) dan 
ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik[7]. 
9.[8] Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan 
keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap 
(kesejahteraan)nya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah[9], dan 
hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar. 
10. Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim[10], sebenarnya 
mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala 
(neraka)[11]. 
Terjemah Surat An Nisa Ayat 11-12 (Aturan Pembagian Warisan) 
11.[1] [2] Allah mensyari'atkan kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu[ 
3], yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak 
perempuan[4]. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka 
bagian mereka dua pertiga[5] dari harta yang ditinggalkan[6]. Jika anak perempuan itu 
seorang saja[7], maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua 
ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang 
meninggal itu mempunyai anak[8]. Jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan 
dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga[9]. Jika yang 
meninggal itu mempunyai beberapa saudara[10], maka ibunya mendapat seperenam[11]. 
(Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah dipenuhi wasiat yang dibuatnya atau (dan) 
setelah dibayar hutangnya[12]. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak 
mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu[13]. Ini adalah 
ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.
12. Dan bagianmu (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, 
jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, 
maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah dipenuhi wasiat 
yang mereka buat atau (dan) setelah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat 
harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak[14]. Jika kamu mempunyai 
anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan setelah 
dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) setelah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang 
meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah[15] dan tidak 
meninggalkan anak[16], tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang 
saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam 
harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama 
dalam bagian yang sepertiga itu[17], setelah dipenuhi wasiat yang dibuatnya[18] atau (dan) 
setelah dibayar hutangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris)[19]. Demikianlah 
ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun. 
Terjemah Surat An Nisa Ayat 176 
176.[19] Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah)[20]. Katakanlah, "Allah 
memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seorang meninggal dunia, dan dia tidak 
mempunyai anak[21] (dan ayah) tetapi mempunyai saudara perempuan[22], maka bagi 
saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya[23], dan 
saudaranya yang laki-laki[24] mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak 
mempunyai anak[25]. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang[26], maka bagi keduanya 
dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara 
laki dan perempuan[27], maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian 
dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. 
Allah Maha mengetahui segala sesuatu[28].

More Related Content

Hukum Waris Islam

  • 1. Terjemah Surat An Nisa Ayat 7-10 7.[1] Bagi laki-laki[2] ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya (yang meninggal), dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut[3] bagian yang telah ditetapkan. 8.[4] Dan apabila sewaktu pembagian (warisan) itu hadir beberapa kerabat[5], anak-anak yatim dan orang-orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu[6] (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik[7]. 9.[8] Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)nya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah[9], dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar. 10. Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim[10], sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)[11]. Terjemah Surat An Nisa Ayat 11-12 (Aturan Pembagian Warisan) 11.[1] [2] Allah mensyari'atkan kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu[ 3], yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan[4]. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga[5] dari harta yang ditinggalkan[6]. Jika anak perempuan itu seorang saja[7], maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak[8]. Jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga[9]. Jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara[10], maka ibunya mendapat seperenam[11]. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah dipenuhi wasiat yang dibuatnya atau (dan) setelah dibayar hutangnya[12]. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu[13]. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.
  • 2. 12. Dan bagianmu (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) setelah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak[14]. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan setelah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) setelah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah[15] dan tidak meninggalkan anak[16], tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu[17], setelah dipenuhi wasiat yang dibuatnya[18] atau (dan) setelah dibayar hutangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris)[19]. Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun. Terjemah Surat An Nisa Ayat 176 176.[19] Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah)[20]. Katakanlah, "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seorang meninggal dunia, dan dia tidak mempunyai anak[21] (dan ayah) tetapi mempunyai saudara perempuan[22], maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya[23], dan saudaranya yang laki-laki[24] mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak[25]. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang[26], maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan[27], maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha mengetahui segala sesuatu[28].