Dokumen ini menjelaskan tentang hukum waris dalam Islam, yang mengatur peralihan harta dari pewaris kepada ahli waris setelah seseorang meninggal dunia. Ia menjabarkan kategori ahli waris, hak-hak mereka, dan prosedur perhitungan warisan yang meliputi berbagai istilah serta metode perhitungan seperti al garawain, al 'aul, dan rad. Selain itu, dokumen ini menekankan prinsip keadilan dalam pembagian harta warisan sesuai dengan hukum Islam.