2. Dosen Pengampu : Rahmawati Husein, Ph.D
No Nama NIM Kelas
1 Amri Pratama 20100520076 D
2 Chairullah 20100520048 D
3 Zulpandi 20100520072 D
EXIT
3. Pendahuluan
• Menurut fungsinya hutan di Indonesia terdiri dari
tiga jenis, yaitu: hutan konservasi, hutan lindung
dan hutan industri
• Pengelolaan hutan industri di Indonesia menarik
untuk dikaji lebih dalam, sebab saat ini sudah
banyak hutan industri di Indonesia yang sudah
tidak produktif lagi.
• Saat ini usaha pemerintah untuk menjaga
kelestarian hutan industri agar dapat di eksploitasi
lagi adalah dengan pembangunan hutan tanaman
industri.
EXIT
4. • Hutan tanaman industri sebagai alternarif kebijakan
yang dikeluarkan oleh pemerintah, telah
berkembang dibeberapa daerah di Indonesia.
• Provinsi Riau merupakan salah satu provinsi yang
memiliki luas hutan cukup besar di Indonesia.
Berdasarkan laporan Dinas Kehutanan Provinsi
Riau luas hutan di Provinsi Riau adalah sekitar 8,6
juta ha
EXIT
5. Pengelolaan Hutan Tanaman
Industri di Provinsi Riau
• Menurut Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1990 tentang
hak pengusahaan hutan tanaman industri, Hutan Tanaman
Industri yang di selanjutnya disingkat menjadi HTI adalah
hutan tanaman yang dibangun dalam rangka meningkatkan
potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan
silvikultur intensif untuk memenuhi kebutuhan bahan baku
industri hasil hutan.
• Dimana dalam operasionalnya berpegangan pada hak
pengusahaan HTI. Hak pengushaan HTI ini adalah hak
untuk mengusahakan hutan di dalam suatu kawasan hutan
yang kegiatannya mulai dari penanaman, pemeliharaan,
pemungutan, pengolahan dan pemasaran.
EXIT
6. • Pengusahaan HTI bertujuan untuk menunjang
pengembangan industri hasil hutan dalam negeri
guna meningkatkan nilai tambah dan devisa,
meningkatkan produktivitas lahan dan kualitas
lingkungan hidup, memperluas lapangan kerja dan
lapangan usaha.
• Dalam pengelolaan HTI di Indonesia dipakai sistem
silvikultur. Sistem silvikultur yang diterapkan dalam
pengelolaan HTI adalah tebang habis dengan
penanaman kembali.
EXIT
7. • Saat ini pembangunan HTI sudah mulai intensif dilakukan di
beberapa daerah di Indonesia. Provinsi Riau adalah salah
satu provinsi yang juga melakukan pembangunan HTI.
• Berdasarkan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK),
kawasan hutan produksi di Provinsi Riau seluas 9.456.160
ha.
• Kawasan hutan produksi yang telah dimanfaatkan untuk
IUPHHK dan ijin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu
(IUPHH-BK) sesuai SK.IUPHHK dan SK.IUPHHBK seluas
1.862.100 ha yang terdiri dari IUPHHK-HA seluas 318.498
ha atau sebanyak 8 unit, IUPHHK-HTI seluas 1.509.702 ha
IUPHHK-HTI sebanyak 48 unit dan IUPHH-BK seluas
21.620 ha sebanyak 1 unit serta seluas 12.280 ha
dicadangkan untuk IUPHHK-HTR.
EXIT
8. • Luas tersebut berbeda dengan laporan triwulan III
yang dilaporkan seluas 1.988.115 ha. Perubahan
tersebut disebabkan 2 unit IUPHHK-HA di Provisni
Riau telah berakhir izinnya dan tidak diperpanjang.
• Luas Hutan Tanaman Industri yang terdapat di
Provinsi Riau saat ini adalah sekitar 1.509.702 ha.
Dari data yang diperoleh saat ini ada sekitar 48
perusahaan yang memiliki IUPHHK-HTI di Provinsi
Riau.
EXIT
9. • IUPHHK-HTI di peroleh oleh setiap perusahaan
dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia.
Menteri Kehutanan Republik Indonesia
memberikan IUPHHK-HTI tersebut setelah
mendengarkan pertimbangan dan saran dari
Gubernur sebagai Kepala Daerah tingkat I.
EXIT
10. Problematika Hutan Tanaman Industri
di Provinsi Riau
• Salah satu kasus yang masih hangat terjadi adalah
sengketa Hutan Tanaman Industri yang terjadi di
Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti,
Provinsi Riau
• Pada dasarnya masyarakat yang berada di Pulau
Padang tersebut merasa tidak setuju dengan
beroperasinya PT. RAPP sebagai pemegang izin
untuk mengelola HTI di daerah itu
EXIT
11. Ada beberapa alasan yang di kemukakan oleh
masyarakat setempat, yaitu :
• Adanya HTI di Pulau Padang akan mengakibatkan
tenggelamnya Pulau Padang.
• Beberapa wilayah desa masuk dalam areal konsesi
PT.RAPP.
• Banyak lahan masyarakat desa yang terambil oleh
PT.RAPP.
• PT.RAPP kurang menyerap/melibatkan
masyarakat desa setempat.
• Perizinan/Amdal HTI PT.RAPP ada yang tidak
sesuai aturan.
EXIT
12. Peran Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau dalam Pengelolaan
Hutan Tanaman Industri di Provinsi Riau
• Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau No. 1
Tahun 2012 Tentang Lembaga Adat Melayu Riau,
Lembaga Adat Melayu Riau, selanjutnya disingkat
LAM Riau adalah organisasi kemasyarakatan yang
karena kesejarahan atau asal usulnya menegakkan
hukum adat dan mendorong anggota-anggotanya
untuk melakukan kegiatan pelestarian serta
pengembangan adat budaya di Riau.
• Sejatinya Lembaga Adat Melayu Riau lebih
mendorong agar pemerintah mengutamakan
kepentingan masyarakat dalam hal pengelolaan HTI
di Provinsi Riau.
EXIT
13. • Dalam kasus HTI di Pulau Padang, Kab. Meranti
Provinsi Riau Lembaga Adat Melayu Riau mencoba
untuk menjadi mediator antara pihak yang
berkonflik.
• Lembaga Adat Melayu Riau tidak sepakat dengan
tindakan masyarakat yang akan membakar diri
dalam bentuk protes kepada pemerintah terkait
kasus ini.
EXIT
14. Penutup
Kesimpulan
• Sejatinya pembangunan Hutan Tanaman Industri
yang dilakukan di negeri khatulistiwa ini bertujuan
baik untuk pelestarian hutan yang non aktif agar
bisa dimanfaatkan lagi bagi kemajuan bangsa
Indonesia. Namun, hal ini sangat bertolak belakang
dengan kondisi yang terjadi di lapangan.
EXIT
15. Saran dan Rekomendasi
• Pemerintah harus meninjau kembali regulasi tentang
pemberian izin Hak Pengusahaan Hutan Tanaman
Industri agar tidak terjadi lagi tumpang tindih
regulasi.
• Pemerintah harus mengutamakan kepentingan
rakyat dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan agar
tidak terjadi lagi konflik antara masyarakat dengan
perusahaan.
• Pemerintah harus menindak secara tegas semua
pihak yang melakukan praktek KKN dalam proses
pengelolaan hutan di Indonesia, baik itu dari sisi izin
hingga pemanfaatannya.
EXIT
16. • Bagi perusahaan yang diberi izin untuk mengelola
hutan di Indonesia harus menghormati hukum dan
norma adat yang berlaku di area pengelolaan
tersebut. Karena masyarakat adat adalah
masyarakat yang wajib di hormati keberadaannya
agar tidak tersulut lagi konflik – konflik yang terjadi.
• Bagi lembaga adat harus meningkatkan kontrol
terhadap setiap kebijakan yang dikeluarkan
pemerintah. Hal ini selain sebagai wadah evaluasi
juga sebagai wadah untuk menjaga nilai-nilai budaya
yang dewasa ini mulai tergerus seiring masuknya
globalisasi.
EXIT