際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
85 Modul Pengantar Tata Kelola Internet (Lanjut ke Halaman 8)
RINGKASAN DIALOG
NASIONAL ID-IGF 2017
PENGANTAR
Dialog Nasional
Forum Tata Kelola
Internet Indonesia
adalah bagian
penting di dalam
perkembangan era
digital dan memang
sudah seharusnya kegiatan diskusi publik ini lebih sering
diadakan. Harapannya adalah bahwa akan banyak lagi
para pemilik kepentingan untuk dapat bergabung dan
juga memberikan suara mereka didalam forum demikian
dikatakan oleh Dirjen Aplikasi dan Informatika, Kementerian
Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Semuel
Abrijani Pangerapan dalam Rapat Pleno pembukaan acara
Dialog Nasional ID-IGF pada tanggal 27 Oktober 2017 lalu
di Jakarta Internasional Expo, Kemayoran.
Beliau juga menjelaskan beberapa hal mengenai
pembahasan di dalam keranjang dialog. Dimana beliau juga
berharap agar keranjang pembahasan ditambahkan dengan
keranjang politik (mengingat di dalam era transformasi
digital ini, banyak terjadi gesekan yang mengakibatkan
bergesernya norma  norma di dalam masyarakat) dan juga
etika tentang bagaimana memanfaatkan teknologi di era
digital ini agar teknologi justru dapat dimanfaatkan guna
mencerdaskan bangsa menjadi lebih baik lagi.
Sesuai dengan tema yang diangkat kali ini mengenai
Transofrmasi Digital; Siapkah Indonesia?, Semuel juga
menyinggung mengenai standar-standar yang perlu
diterapkan oleh Indonesia. Dengan melihat perkembangan
dunia digital yang melibatkan banyak kepentingan mulai
dari segi ekonomi, hukum dan regulasi, infrastruktur juga
sosial budaya, maka diharapakan ke depannya para
pemangku kepentingan lain yang mempunyai gairah dan
keinginan untuk mendiskusikan mengenai standarisasi
dapat duduk bersama untuk bisa membentuk sebuah forum
diskusi mengenai hal terkait. Diharapkan hasil-hasil diskusi
dapat menjadi masukan kepada pemerintah untuk dapat
diterapkan dan dijadikan kerangka kerja nyata.
Transformasi Digital:
Siapkah Indonesia?
 
www.igf.id
27 Oktober 2017, JIExpo Kemayoran, Jakarta
Urgensi Perlindungan Data
Pribadi dalam Membangun
Ekonomi Digital Indonesia
EKONOMI
Panelis (urut abjad): Helni M. Jumhur (Telkom
University), Sherly Haristya (ICT Watch), Syafi-
ra Auliya (CIPG) Moderator: Lintang Setianti
(ELSAM). Rapporteur: Leonardus K. Nugroho
(ELSAM)
Sesi #1
UU Perlindungan Data Pribadi adalah hal yang
sangat dibutuhkan untuk mencapai visi Indonesia
2020. Banyak negara sudah sadar akan pentingnya
Perlindungan Data Pribadi, termasuk menyediakan
regulasi yang kuat, regulator yang mumpuni dan
masyarakat melek privasi.
Bagi entitas bisnis, termasuk UMKM, kepercayaan
konsumen adalah kunci bagi pertumbuhan bisnis.
Tanpa perlindungan data pribadi, pertumbuhan
bisnis bahkan dalam konteks antar negara
(perdagangan) akan terhambat. Hanya saja para
pelaku bisnis online di Indonesia juga belum
mengimplementasikan kebijakan perlindungan data
pribadi. Sebagian bahkan menimpakan tanggung
jawab ini pada konsumen.
Ada 3 hal yang perlu dilakukan: Kerangka regulasi
yaitu Perlu didefinisikan ketat dan menerapkan
batasan yang mampu melindungi konsumen
namun tidak membatasi inovasi. Regulator yaitu
apasitas institusi dalam menegakkan dan menindak
pelanggaran PDP perlu diperkuat dan yang terakhir
meningkatkan kesadaran warga. Walaupun
perlindungan data pribadi bukan satu-satunya faktor
penentu pencapaian visi Indonesia 2020, namun
perlindungan data pribadi adalah elementer untuk
mendorong dan memastikan pertumbuhan ekonomi
tercapai.
(Lanjut ke Halaman 8)
1
86
Modul Pengantar Tata Kelola Internet
Transformasi Digital Sistem Referensi
Expert/Knowledge Person Secara
Online-Sebuah Kajian/Penjajakan
Panelis (urut abjad): Endang
Djuano (Universitas Trisakti),
Izmir Eka Putra (KADIN).
Moderator: Tinuk Andriyanti
Asianto (PANDI). Pelapor:
Laila Ayu Karlina (ICT Watch)
Di era digital ini, ada kebutuhan
untuk membuat marketplace yang
menawarkan transfer knowledge,
sistem rekomendasi ahli. Dalam
mengembangkan sistem ini,
transfer knowledge memiliki
batasan yang perlu diperhatikan.
Misalnya keamanan data pribadi,
apakah data yang akan dibagikan
merupakan data yang boleh
dibagikan untuk umum atau tidak.
Untuk mengembangkan marketplace
2
INFRASTRUKTUR
Sesi #1
khusus transfer knowledge, kita
membutuhkan profiling pengguna
internet.
Saat ini, perusahaan besar sudah
melakukan profiling tentang data
kita tanpa kita sadari. Waktunya
kita sekarang membuat profiling
untuk tujuan yang lebih positif dan
berguna untuk masyarakat luas.
Untuk memutuskan marketplace
transfer knowledge berjalan
dengan baik,
diperlukan komitmen dan waktu
dari para ahli. Pengembangan
marketplace transfer knowledge
dapat dimulai dengan hal yang
spesifik sesuai keahlian dan
mengutamakan kearifan lokal
yang kita miliki karena ekosistem
penting untuk mendukun
berkembangkanya sistem ini.
HUKUM
Sesi #1
Internet of Things: Konektivitas, Produktivitas,
Pengendalian dan Model Kebijakan.
Pemerintah harus memberi
respon yang memadai terhadap
IOT di Indonesia IOT selalu
dikaitkan dengan smart city, smart
car, dan lainnya. Semua bidang
pekerjaan akan tergantikan
oleh IOT, maka semua bidang
harus menyesuaikan. Untuk
keselamatan anak dalam IOT,
semua pihak harus turun tangan
terutama dalam hal literasi
media, karena semua pihak
bertanggung jawab, contohnya:
memasukkan literasi digital ke
kurikulum pendidikan. Akademik,
peneliti, bisnis, industry,
pemerintah, dan masyarakatlah
yang menciptakan inovasi yang
akan mampu membangkitkan
perekonomian bangsa.
Panelis (urut abjad): Agus Pambagio (Akademisi Kebijakan), Kanisius
Karyono (Univ. Multimedia Nusantara). Moderator: Shita Laksmi
(Diplo Foundation). Rapporteur: Alvidha S. (Sekretariat ID-IGF)
2
87 Modul Pengantar Tata Kelola Internet
SOSIAL
Sesi #1
Peta Jalan Literasi Digital
Panelis (urut abjad): Diena (GNLD
Siberkreasi), Mustika Wati (Pustakawan
DPR), Wien Muldian (Kemendikbud
RI). Moderator: Ade Farida (Kedubes
Amerika Serikat) Rapporteur: Dhestari
(Kemenkumham RI)
Pemakaian gadget semakin meningkat sampai
142% dibanding jumlah penduduk. Membangun
literasi digital di masyarakat berarti membangun
masyarakat yang lebih fokus pada circle of
control lebih memperhatikan kepada kebutuhan
diri tanpa membuang waktu dalam circle of
concerdn. Hal ini harus dimulai sejak masa
kanak-kanak dengan pendekatan yang relevan.
Internet menyamarkan arti kebutuhan primer
skunder: pulsa lebih prioritas daripada makan
bergizi (pelajar perempuan) Tingkat perceraian
pun saat ini meningkat karena semakin tipinya
wilayah provasi dan tingginya perselingkuhan
dunia maya. Jejak digital di Internet menjadi
issue yang hangat dan belum tuntas, terutama di
Indonesia.
Hak untuk dilupakan (rights to be forgotten)
perlu dibahas lebih mendalam karena seseorang
berhak untuk menghapus cerita masa lalunya
tetapi disaat yang sama hak ini juga bisa
dimanfaatkan oleh seorang pelaku criminal
untuk menghapus sejarahnya. Perempuan
merupakan pengguna internet terbanyak tapi
masih minim dalam literacy digital (privacy, daya
guna, dll) sehingga gerakan literasi digital perlu
secara khusus menaikkan tingkat kematangan
perempuan dalam hal ini.
SOSIAL
Sesi #2
Gerakan
Literasi Digital
Panelis (urut abjad): Diena (GNLD
Siberkreasi), Mustika Wati (Pustakawan DPR),
Wien Muldian (Kemendikbud RI). Moderator:
Ade Farida (Kedubes Amerika Serikat)
Rapporteur: Dhestari (Kemenkumham RI)
Hoax, cyberbullying, berita palsu dan beragam konten
negative masih terus bertebaran di dunia digital. Korban
pun mulai muncul walau pemerintah sudah mengeluarkan
banyak peraturan untuk melindungi warganya. Begitu
derasnya hoa, bahkan peraturan tersebut pun dijadikan
hoax utuk menakuti netizen berekspresi.
Rumah baca perpustakaan memerlukan regulasi
tentang literasi di daerah karena kurangna apresiasi
dari pemerintah atau komunitas perpustakaan.
Posisi komunitas digital dalam masyarakat Indonesia
memerlukan peran pemerintah dan komunitas, serta
mapping gerakan literasi nasional (sekolah, masyarakat,
budaya, Bahasa dan sastra, keluarga, satu guru, satu
buku) yang sudah dibuat. Gerakan Literasi Nasional
harus dapat menggerakkan seluruh lapisan masyarakat
melalui konten digital yang positif. Bersama-sama
kolaborasi di seluruh lapisan masyarakat untuk cerdas
memanfaatkan teknologi melalui pendidikan literasi.
3
88
Modul Pengantar Tata Kelola Internet
INFRASTRUKTUR
Sesi #2
Neutral Network
Operator Or Open
Access Policy
Banyak asosiasi mendukung adanya
pemerataan infrastrukutr internet di
Indonesia dengan konsep neutral,
jaringan ini mampu memberikan peluang
usaha bagi seluruh provider yang ada.
Dengan adanya regulasi dari pemerintah,
kebutuhan internet dengan kewajiban
IPTEK bagi masyarakat ke depannya
degan konsep neutral mengurangi
persaingan usaha tak sehat.
HUKUM
Dengan adanya regulasi dari pemerintah, kebutuhan internet
dengan kewajiban IPTEK bagi masyarakat ke depannya degan
konsep neutral mengurangi persaingan usaha tak sehat. Dengan
konsep fiber, kita sediakan pipe kosong dengan melengkapi dan
menyediakan internet di seluruh wilayah Indonesia. Kita harus
mempunyai pemerataan atau bandwith yang sama tanpa adanya
intervensi pada provider raksasa.
Panelis (urut abjad): Henry K. Soemartono (APJII), Joseph
Lembayung (Bali Tower), Kanaka Hidayat (NEUSAT), Nonot
Harsono (Mastel Institute), Thomas Dragono (PT. Mega
Akses Perdana). Moderator: Bambang Sumaryo (ISOC
Indonesia). Rapporteur: Pramirvan Datu (ISOC Indonesia)
Sesi #2
Urgensi Pengaturan Data Privasi:
Keseimbangan Antara Perlindungan
dan Pemantauan Teknologi
Panelis (urut abjad): Dr. Sinta Dewi (Univ.
Padjajaran), Justi Kusumah (K&K Advocates),
Semmy Pangerapan (KOMINFO RI), Wahyudi
Djafar (ELSAM). Moderator: Miftah Fadhli (ELSAM)
Rapporteur: Riska Carolina (ELSAM)
Era digital adalah era transparansi yang harus dipahami
masyarakat Indonesia secara keseluruhan bukan hanya
dari pemerintah saja namun juga kontribusi masyarakat
dan pelaku bisnis di dalamnya untuk membentuk suatu
perangkat hukum yang melindungi kebebasan berekspresi
warga negara. Maka dari itu dibutuhkan undang-undang
yang mengakomodir perlindungan data pribadi yang
menjamin hal tersebut (UU PDP) karena saat ini data
menjadi common good yang diinginkan oleh semua orang
karena data adalah power.
Perlunya peta jala integrase UU
Perlindungan Data Pribadi yang
berkesesuaian pada standar
internasional yakni HAM, melibatkan
actor-aktor terkait di dalanya seperti
pemerinta, masyarakat dan pelaku
bisnis serta pembentukan badan
independen yang menampung
aspirasi masyarakat. Semoga
tahun depan Undang-Undang
Perlindungan Data Pribadi dapat
disahkan da segera diberlakukan
untuk kepentingan kita bersama.
Dengan konsep fiber, kita sediakan pipe kosong dengan melengkapi
dan menyediakan internet di seluruh wilayah Indonesia. Kita harus
mempunyai pemerataan atau bandwith yang sama tanpa adanya
intervensi pada provider raksasa.
4
89 Modul Pengantar Tata Kelola Internet
Monopoli
Multinasional Dibalik
Agenda E-Commerce
Panelis (urut abjad): Bhima
Yudistira (INDEF), I Nyoman
(Kominfo), Margiyono (Komisaris
Telkom), Olisias Gultom (IGJ).
Moderator: Rachmi Hertanti (IGJ).
Rapporteur: Maulana (IGJ)
Isu E-Commerce merupakan isu yang
sangat kompleks bukan hanya bicara
perdagangan namun bicara digital. Investasi
dalam startup bisnis e-commerce masih
didominasi oleh asing. Startup di Indonesia
yang paling banyak ada e-commerce dan
investasi pun sudah mencapai billion, juga
paling berkembang pesat. E-commerce
di Indonesia belum mencapai 2% bahkan
di Amerika sudah mencapai 5%, namun
nilainya sangat besar.
Persentase investasi asing didominasi
Jepang hingga 63%. E-Commerce akan
berpengaruh terhadap perdagangan bebas.
Problem nasional belum punya consensus
bahkan pemerintah sendiri belum punya
pandangan mengenai cara menghadapi
e-commerce
Pergeseran nilai perusahaan yang tadinya
berbasis komoditas, kini berbasis digital.
Dan angka ekonomi digital cuku besar,
sayangnya Inonesia belum cukup memadai
dalam hal teknologi dibanding negara
lain dan juga problem lainnya adalah
regulatory framework. Yang dikhawatirkan
kemudian bila muncul e-commerce adalah
menurunnya tingkat tenaga kerja dalam
berbagai sektor dan fenomena ekonomi
digital dibarengi dengan e-money dan yang
menikmati e-commerce adalah perbankan.
Penerapan regulasi di Indonesia sudah
mulai ada dan membaik, namun penerapan
teknis yag masih belum memadai.
EKONOMI
Sesi #2
Membangun
Infrastruktur & Ekonomi Digital
Berbasis Kerakyatan
Panelis (urut abjad): Anang Latief (BP3TI),Bima Laga
(idEA), Sofyan Lusa (Kemenko Perekonomian), Tjatur
(Kumparan). Moderator: Indriyatno Banyumurti (ICT
Watch). Rapporteur: Sherly Haristya (ICT Watch)
Tantangan terbesar di Indonesia adalah bagaimana membawa
usaha kecil dinas, tetapi juga UMKM dan usaha informal
(misalkan pedagang keliling), selain itu juga tantanga dalam
kesiapan produksi lokal. Usaha pemerintah Indonesia
di dalam menggenjot kebutuhan infrastruktur koneksi
internet di daerah terpencil. Tantangan berikutnya adalah
bagaimana memanfaatkan infrastruktur ini untuk memajukan
kesejahterasaan masyarakat. Tantangan berikutnya setelah
internet dan ekonomi digital tersedia dan berjalan adalah
mengedukasi masyarakat agar melek digital supaya tercipta
pertumbuhan dan manfaat ekonomi yang inklusif
EKONOMI
Sesi #3
Dalam sesi open mic, dengan membawa sub tema Startup
Untuk Rakyat dan menghadirkan 8 figur startup: Enda Nasution
(Gerakan 1000 Startup), Yekti Hesti (independen.id), Faldo Maldini
(pulangkampuang.com), A. Ahmad Fauzi (Billion Apps), Luthfi Idiyono
(tambo.co.id), Yosep Prayogi (tempo.co), Andika Firnanda (privatQ),
M. Isa Iombu (selasar.com). Para speaker dari masing  masing
startup diberi waktu 10 menit untuk presentasi di sesi ini.
Inti dari paparan para startup adalah mengedepankan teknologi
digital. Di mana dengan dengan kemajuan dunia digital dan juga
adanya kemajuan infrastruktur dalam pembangunan internet yang
lebih baik lagi di Indonesia khususnya, maka segala hal menjadi lebih
mudah. Bahkan para startup ini telah dapat menciptakan lapangan
pekerjaan hanya dengan menggunakan internet dan kemajuan digital
tadi. Dengan mengambil contoh yang sama yang disebutkan oleh
Bapak Semuel dalam sesi pembukaan , yaitu berkembangan starup
layanan taksi online yang berkembang hanya dalam hitungan yang
tidak lama dan dengan modal yang tidak terlalu besar untuk memulai.
Inti yang disebutkan oleh para startup dalam sesi ini adalah
penggunaan teknologi digital yang tepat guna, kerjasama atau
kolaborasi dan komunikasi.
Mengingat kemajuan teknologi digital erat kaitannya dengan
perkembangan internet, maka para startup mencoba untuk mengajak
para pemula atau generasi Z (lebih muda dari kaum milenial) untuk
dapat mengedepankan potensi diri dalam pemggunaan digital
dan internet itu sendiri. Mereka (para startup) menjelaskan bahwa
5
90
Modul Pengantar Tata Kelola Internet
INFRASTRUKTUR
Sesi #3
Penyiapan SDM
Dalam Rangka
Transformasi
Digital
Panelis (urut abjad): Edi Purwanto (Indotelko), Iin Mulyani
(SMK Wikrama Bogor), Sofi Fachri (BNSP), Teguh
Prasetya (MASTEL). Moderator: Yudho Giri Sucahyo (UI).
Rapporteur: Osvan W (ISOC Indonesia)
SDM Indonesia hampir di semua sektor
tidak memiliki daya saing. Sertifikasi
profesi baru dimulai dengan intensif
dengan dibentuknya BNSP. Lulusan
SMK seharusnya masuk kategori
level 2 (contoh: operator), tetapi
ekspektasi industry dituntut sampai
kualifikasi SMK menghasilkan SDM
yang berkompeten dengan beberapa
strategi di antaranya digitalisasi
pengelolaan pendidikan, pemagangan
guru di industry, dukungan internet,
mengecilkaan gap antara keterampila
di sekolah yang diharapkan industry.
Tantang terbesarnya yaitu memperkecil
gap keterampilan di sekolah dengan
industri adalah SDM guru IT yang
kompeten.
LSP menjembatani kompentensi SDM dengan kebutuhan industry
dengan standar kompentensi/sertifikasi yang relevan dengan kebutuhan
dan dapat disetarakan dengan standar kompetensi nasional dan
internasional. Pilar Indonesia Digital Inclusion yang penting salah satunya
adalah local content yang produktif. Dilakukan percepatan di semua pilar.
Sektor usaha telematika individual perlu juga perlindungan aturan atau
regulasi tidak hanya usaha telematika berbentuk badan. Keluhan dari
masyarakat sosial dalam UKM adalah minimnya SDM di bidang teknologi
informasi terutama di daerah-daerah. Harapan kepada pemerintah untuk
memberikan dukungan berupa pelatihan-pelatihan. Keluhan dari telco
dalam internet, banyak hal yang
perlu diketahui, dari sekedar opload
dan download. Yaitu potensi untuk
mencari peluang yang lebih besar,
contoh menampilkan kemampuan
pribadi (seperti menulis, belajar
mengembangkan aplikasi, dan lain
sebagainya) untuk bisa disalurkan dan
agar potensi diri bisa meraih perhatian
publik yang berselancar di internet
untuk mengenal kita. Dan Hal lain yag
tidak kalah penting adalah ketekunan
dan kemauan diri untuk berkembang
dan terus belajar.
Summary:
Open Mic
SOSIAL
Sesi #3 Dampak dari Pesat
dan Cepatnya
Transformasi Digital
Panelis (urut abjad): Nafi Putrawan
(Cybers Group), Putu Lexman
Pendit (RMIT University Australia),
Ramya Prajna Sahisnu (Think.
web). Moderator: Yuli Asmini
(KOMNAS HAM). Rapporteur:
Khairunnisa Fathonah (DPD-RI)
Digital Literacy adalah respon kita terhadap perkembangan teknologi,
bagaimana kita menggunakan media untuk mendukung masyarakat
dalam kemampuan membaca serta meningkatkan keinginan masyarakat
untuk membaca. Gap digital literacy terjadi pada laki-laki dan perempuan
(resiko: digital ekonomi tidak sustain), kantor (resiko low performance),
masyarakat desa (resiko ekonomi tidak rata), UKM (resiko rendahnya
adopsi), usia produktif (resiko rendahnya penyerapan tenaga kerja)
Gap antar orang tua dan anak: komunikasi menjadi kurang baik, anak
kurang beretika dan banyaknya info yang tidak akurat. Yang perlu
dilakukan adalah: latihan memilah informasi, latihan belajar mandiri dan
latihan menggunakan teknologi.
6
91 Modul Pengantar Tata Kelola Internet
HUKUM
Sesi #3
Tanggung Jawab Intermediary dalam
Pemanfaatan Teknologi Internet: Arah
Kebijakan di Indonesia
Panelis (urut abjad): Adzkar Muhsinin (Peneliti Senior ELSAM), Dr. Sinta
Dewi (Univ. Padjajaran), Semmy Pangerapan (KOMINFO RI). Moderator:
Wahyudi Djafar (ELSAM) Rapporteur: Riska Carolina (ELSAM)
Konten didistribusikan oleh intermediaries degan peran sebagai pemberi
akses, penampug, pentransmisi dari pihak ketiga. Dalam konteks hak asasi
manusia perantara internet memiliki peran penting dalam ekosistem digital.
Korporasi masuk menjadi pelaku pelanggaran HAM bersama dengan negara,
maka hal tersebut terkait dengan prinsip panduan tentang bisnis dan ham
= kewajiban negara untuk melindungi, tanggun jawab korporasi untuk
menghormati ham.
Pasal 40 ayat 2a adalah mengenai literasi
yang tetap berjalan seiring berjalannya
waktu. Sehingga jika literasi meningkat
maka pelarangan dari peraturan akan
turun. Perlu adanya keseimbangan antara
proteksi dan freedom of expression
harus diperhatikan dalam pembentukan
pengaturan.
Harus ada beberapa kesadaran bagi startup
yaitu: database di Indonesia, mendaftarkan
sistem elektonik ke Kementerian Kominfo,
business model yang tidak menjual data
pribadi serta memiliki database officer yang
bertanggungjawab terhadap data konsumen.
Diharapkan di masa depan user harus lebih
aware terhadap pihak yang melakukan
pelanggaran dan memanfaatkan asosiasi
legal untuk perlindungan data pribadi. Ketika
data pribadi diberikan kepada public, berarti
kemudian data tersebut menjadi data public,
untuk itu perlu adanya right to be forgotten yaitu
hak individu untuk meminta kepada penyimpan
data atau informasi pribadi agak dihapus
aksesnya.
Penggunaan internet terbesar di Indonesia
adalah untuk media sosial (97,4%), youtube
dan e-commerce. Ada 3 pilar keberhasilan unuk
transaksi e-commerce yaitu trust, security dan
privacy. Masyarakat Indonesia belum sadar
mana yang merupakan privasi yang harus
dilindungi, seringkali persetujuan diberikan
tanpa konsumen tahu data akan digunakan
untuk apa. Di Indonesia belum ada undang-
undang mengenai perlindungan data pribadi
dan berharap semoga akan terealisasi.
Panelis (urut abjad): Debora Rosaria
(bukalapak), Evandri Pantouw (Indexa Law),
Mediodecci Lustarini (Kominfo), Miftah Fadhli
(ELSAM). Moderator: Farhanah (KEMUDI).
Pelapor: Indriani Widyastuti (KEMUDI)
YOUTH ID-IGF
Syarat dan Ketentuan
(tidak) Berlaku
Dalam konteks pengaturan media
ada no regulation, self regulation, co
regulation, da direct regulation. Namun,
regulasi Indonesia belum ditentukan jenis
pengaturan secara lengkap mengeai
tanggung jawab pihak ketiga. Perlu ada
beberapa tanggung jawab korporasi yang
bersifat exploitative denan parameter local
(localizing human rights) atau lainnya
tergantung negara menyikapinya. Tidak
ada pembatasan umur di Indonesia, namun
ada pelarangan untuk menjaga ketertiban
intermediaries liability jika tidak ada upaya
yang dilakukan oleh pemerintah.
7
92
Modul Pengantar Tata Kelola Internet
STATISTIK DIALOG
NASIONAL ID-IGF 2017
(Berdasarkan Daftar Hadir)
Total Peserta: 477
(44%) 209
Perempuan
268 (56%)
Laki-laki
Kelompok Pemangku Kepentingan:
Pelajar/ Mahasiswa (35%):166 orang
Dosen/ Guru (10%):46 orang
Pemerintah (16%):77 orang
Komunitas Teknologi (9%):44 orang
CSO (13%):62 orang
Media (4%):20 orang
Sektor Bisnis (13%): 62 orang
PENGANTAR
perusahaan ini hanya mengandalkan teknologi digital
dan mereka telah mampu menghidupkan serta
memberdayakan sumber daya masyarakat luas tanpa
harus masyarakat tersebut mendirikan atau bahkan
mempunya bagian (aset) di dalamnya dan perusahaan
online tersebut terus meningkat baik dari segi ekonomi
maupun pemberdayaan masyarakat secara luas. Hal
ini memang banyak di tentang, terutama karena belum
adanya peraturan dan UU yang mengatur pergerakan
usaha tersebut, namun tidak dapat dihindari karena
perkembangan teknologi digital itu tadi. Justru,
pemerintah diharapkan dapat memberikan payung
hukum yang jelas dan juga standarisasi kepada para
startup tersebut agar inovasi tetap berjalan dan terjaga
di dalam perkembangannya.
Sementara itu, Sanjaya, Deputy Director General Asia
Pacific Network Information Centre (APNIC) juga
hadir dalam dialog nasional ini mewakili kalangan
teknis. Tujuan kami mengawal dialog nasional
ini adalah menjaga agar pembicaraannya realistis.
Karena saat membahas internet, maka harus tahu cara
kerjanya internet seperti apa. Kalau tidak tahu maka
pembicaraannya jadi mengambang, ujarnya. Menurut
Sanjaya, terkait internet Indonesia, ada dua hal yang
perlu ditingkatkan, yaitu akses, di mana masih terbatas
52%. Hal lain adalah keamanan dan proteksi, yang
sangat penting untuk dibenahi. Sebab jika tidak, maka
orang tidak percaya dengan transformasi digital.
Naveed Haq, Regional Development Manager Internet
Society Asia Pacific (ISOC APAC) mengatakan bahwa
diskusi-diskusi sejenis ini juga banyak berlangsung di
negara-negara Asia Pasifik lain. ISOC APAC merupakan
organisasi global yang juga mempromosikan
kebijakan-kebijakan yang mendukung akses universal
bagi semua orang di seluruh dunia.
Sedangkan Irwin Day, Anggota Multistakeholder
Advisory Group (MAG) Indonesia Internet Governance
Forum, menyatakan bahwa dia sangat mendukung
ID-IGF. Dukungan itu terutama karena prinsip-prinsip
yang disepakati, seperti keterbukaan, kebebasan
arus informasi, dan pengelolaan transparansi yang
demokratis oleh multistakeholder. Irwin ingin agar
semua yag terlibat tidak melupakan prinsip-prinsip
tersebut walau kelak dunia digital indonesia sudah
bertransformasi.
Lanjutan dari halaman 1
8
Panelis (urut abjad): Irwin Day (MAG), Naveed
Haq (ISOC ASPAC), Sanjaya (APNIC). Moderator:
Shita Laksmi (DIPLO)

More Related Content

Ringkasan Dialog Nasional ID-IGF 2017 - Bahasa Indonesia (tata kelola internet / internet governance)

  • 1. 85 Modul Pengantar Tata Kelola Internet (Lanjut ke Halaman 8) RINGKASAN DIALOG NASIONAL ID-IGF 2017 PENGANTAR Dialog Nasional Forum Tata Kelola Internet Indonesia adalah bagian penting di dalam perkembangan era digital dan memang sudah seharusnya kegiatan diskusi publik ini lebih sering diadakan. Harapannya adalah bahwa akan banyak lagi para pemilik kepentingan untuk dapat bergabung dan juga memberikan suara mereka didalam forum demikian dikatakan oleh Dirjen Aplikasi dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Semuel Abrijani Pangerapan dalam Rapat Pleno pembukaan acara Dialog Nasional ID-IGF pada tanggal 27 Oktober 2017 lalu di Jakarta Internasional Expo, Kemayoran. Beliau juga menjelaskan beberapa hal mengenai pembahasan di dalam keranjang dialog. Dimana beliau juga berharap agar keranjang pembahasan ditambahkan dengan keranjang politik (mengingat di dalam era transformasi digital ini, banyak terjadi gesekan yang mengakibatkan bergesernya norma norma di dalam masyarakat) dan juga etika tentang bagaimana memanfaatkan teknologi di era digital ini agar teknologi justru dapat dimanfaatkan guna mencerdaskan bangsa menjadi lebih baik lagi. Sesuai dengan tema yang diangkat kali ini mengenai Transofrmasi Digital; Siapkah Indonesia?, Semuel juga menyinggung mengenai standar-standar yang perlu diterapkan oleh Indonesia. Dengan melihat perkembangan dunia digital yang melibatkan banyak kepentingan mulai dari segi ekonomi, hukum dan regulasi, infrastruktur juga sosial budaya, maka diharapakan ke depannya para pemangku kepentingan lain yang mempunyai gairah dan keinginan untuk mendiskusikan mengenai standarisasi dapat duduk bersama untuk bisa membentuk sebuah forum diskusi mengenai hal terkait. Diharapkan hasil-hasil diskusi dapat menjadi masukan kepada pemerintah untuk dapat diterapkan dan dijadikan kerangka kerja nyata. Transformasi Digital: Siapkah Indonesia? www.igf.id 27 Oktober 2017, JIExpo Kemayoran, Jakarta Urgensi Perlindungan Data Pribadi dalam Membangun Ekonomi Digital Indonesia EKONOMI Panelis (urut abjad): Helni M. Jumhur (Telkom University), Sherly Haristya (ICT Watch), Syafi- ra Auliya (CIPG) Moderator: Lintang Setianti (ELSAM). Rapporteur: Leonardus K. Nugroho (ELSAM) Sesi #1 UU Perlindungan Data Pribadi adalah hal yang sangat dibutuhkan untuk mencapai visi Indonesia 2020. Banyak negara sudah sadar akan pentingnya Perlindungan Data Pribadi, termasuk menyediakan regulasi yang kuat, regulator yang mumpuni dan masyarakat melek privasi. Bagi entitas bisnis, termasuk UMKM, kepercayaan konsumen adalah kunci bagi pertumbuhan bisnis. Tanpa perlindungan data pribadi, pertumbuhan bisnis bahkan dalam konteks antar negara (perdagangan) akan terhambat. Hanya saja para pelaku bisnis online di Indonesia juga belum mengimplementasikan kebijakan perlindungan data pribadi. Sebagian bahkan menimpakan tanggung jawab ini pada konsumen. Ada 3 hal yang perlu dilakukan: Kerangka regulasi yaitu Perlu didefinisikan ketat dan menerapkan batasan yang mampu melindungi konsumen namun tidak membatasi inovasi. Regulator yaitu apasitas institusi dalam menegakkan dan menindak pelanggaran PDP perlu diperkuat dan yang terakhir meningkatkan kesadaran warga. Walaupun perlindungan data pribadi bukan satu-satunya faktor penentu pencapaian visi Indonesia 2020, namun perlindungan data pribadi adalah elementer untuk mendorong dan memastikan pertumbuhan ekonomi tercapai. (Lanjut ke Halaman 8) 1
  • 2. 86 Modul Pengantar Tata Kelola Internet Transformasi Digital Sistem Referensi Expert/Knowledge Person Secara Online-Sebuah Kajian/Penjajakan Panelis (urut abjad): Endang Djuano (Universitas Trisakti), Izmir Eka Putra (KADIN). Moderator: Tinuk Andriyanti Asianto (PANDI). Pelapor: Laila Ayu Karlina (ICT Watch) Di era digital ini, ada kebutuhan untuk membuat marketplace yang menawarkan transfer knowledge, sistem rekomendasi ahli. Dalam mengembangkan sistem ini, transfer knowledge memiliki batasan yang perlu diperhatikan. Misalnya keamanan data pribadi, apakah data yang akan dibagikan merupakan data yang boleh dibagikan untuk umum atau tidak. Untuk mengembangkan marketplace 2 INFRASTRUKTUR Sesi #1 khusus transfer knowledge, kita membutuhkan profiling pengguna internet. Saat ini, perusahaan besar sudah melakukan profiling tentang data kita tanpa kita sadari. Waktunya kita sekarang membuat profiling untuk tujuan yang lebih positif dan berguna untuk masyarakat luas. Untuk memutuskan marketplace transfer knowledge berjalan dengan baik, diperlukan komitmen dan waktu dari para ahli. Pengembangan marketplace transfer knowledge dapat dimulai dengan hal yang spesifik sesuai keahlian dan mengutamakan kearifan lokal yang kita miliki karena ekosistem penting untuk mendukun berkembangkanya sistem ini. HUKUM Sesi #1 Internet of Things: Konektivitas, Produktivitas, Pengendalian dan Model Kebijakan. Pemerintah harus memberi respon yang memadai terhadap IOT di Indonesia IOT selalu dikaitkan dengan smart city, smart car, dan lainnya. Semua bidang pekerjaan akan tergantikan oleh IOT, maka semua bidang harus menyesuaikan. Untuk keselamatan anak dalam IOT, semua pihak harus turun tangan terutama dalam hal literasi media, karena semua pihak bertanggung jawab, contohnya: memasukkan literasi digital ke kurikulum pendidikan. Akademik, peneliti, bisnis, industry, pemerintah, dan masyarakatlah yang menciptakan inovasi yang akan mampu membangkitkan perekonomian bangsa. Panelis (urut abjad): Agus Pambagio (Akademisi Kebijakan), Kanisius Karyono (Univ. Multimedia Nusantara). Moderator: Shita Laksmi (Diplo Foundation). Rapporteur: Alvidha S. (Sekretariat ID-IGF) 2
  • 3. 87 Modul Pengantar Tata Kelola Internet SOSIAL Sesi #1 Peta Jalan Literasi Digital Panelis (urut abjad): Diena (GNLD Siberkreasi), Mustika Wati (Pustakawan DPR), Wien Muldian (Kemendikbud RI). Moderator: Ade Farida (Kedubes Amerika Serikat) Rapporteur: Dhestari (Kemenkumham RI) Pemakaian gadget semakin meningkat sampai 142% dibanding jumlah penduduk. Membangun literasi digital di masyarakat berarti membangun masyarakat yang lebih fokus pada circle of control lebih memperhatikan kepada kebutuhan diri tanpa membuang waktu dalam circle of concerdn. Hal ini harus dimulai sejak masa kanak-kanak dengan pendekatan yang relevan. Internet menyamarkan arti kebutuhan primer skunder: pulsa lebih prioritas daripada makan bergizi (pelajar perempuan) Tingkat perceraian pun saat ini meningkat karena semakin tipinya wilayah provasi dan tingginya perselingkuhan dunia maya. Jejak digital di Internet menjadi issue yang hangat dan belum tuntas, terutama di Indonesia. Hak untuk dilupakan (rights to be forgotten) perlu dibahas lebih mendalam karena seseorang berhak untuk menghapus cerita masa lalunya tetapi disaat yang sama hak ini juga bisa dimanfaatkan oleh seorang pelaku criminal untuk menghapus sejarahnya. Perempuan merupakan pengguna internet terbanyak tapi masih minim dalam literacy digital (privacy, daya guna, dll) sehingga gerakan literasi digital perlu secara khusus menaikkan tingkat kematangan perempuan dalam hal ini. SOSIAL Sesi #2 Gerakan Literasi Digital Panelis (urut abjad): Diena (GNLD Siberkreasi), Mustika Wati (Pustakawan DPR), Wien Muldian (Kemendikbud RI). Moderator: Ade Farida (Kedubes Amerika Serikat) Rapporteur: Dhestari (Kemenkumham RI) Hoax, cyberbullying, berita palsu dan beragam konten negative masih terus bertebaran di dunia digital. Korban pun mulai muncul walau pemerintah sudah mengeluarkan banyak peraturan untuk melindungi warganya. Begitu derasnya hoa, bahkan peraturan tersebut pun dijadikan hoax utuk menakuti netizen berekspresi. Rumah baca perpustakaan memerlukan regulasi tentang literasi di daerah karena kurangna apresiasi dari pemerintah atau komunitas perpustakaan. Posisi komunitas digital dalam masyarakat Indonesia memerlukan peran pemerintah dan komunitas, serta mapping gerakan literasi nasional (sekolah, masyarakat, budaya, Bahasa dan sastra, keluarga, satu guru, satu buku) yang sudah dibuat. Gerakan Literasi Nasional harus dapat menggerakkan seluruh lapisan masyarakat melalui konten digital yang positif. Bersama-sama kolaborasi di seluruh lapisan masyarakat untuk cerdas memanfaatkan teknologi melalui pendidikan literasi. 3
  • 4. 88 Modul Pengantar Tata Kelola Internet INFRASTRUKTUR Sesi #2 Neutral Network Operator Or Open Access Policy Banyak asosiasi mendukung adanya pemerataan infrastrukutr internet di Indonesia dengan konsep neutral, jaringan ini mampu memberikan peluang usaha bagi seluruh provider yang ada. Dengan adanya regulasi dari pemerintah, kebutuhan internet dengan kewajiban IPTEK bagi masyarakat ke depannya degan konsep neutral mengurangi persaingan usaha tak sehat. HUKUM Dengan adanya regulasi dari pemerintah, kebutuhan internet dengan kewajiban IPTEK bagi masyarakat ke depannya degan konsep neutral mengurangi persaingan usaha tak sehat. Dengan konsep fiber, kita sediakan pipe kosong dengan melengkapi dan menyediakan internet di seluruh wilayah Indonesia. Kita harus mempunyai pemerataan atau bandwith yang sama tanpa adanya intervensi pada provider raksasa. Panelis (urut abjad): Henry K. Soemartono (APJII), Joseph Lembayung (Bali Tower), Kanaka Hidayat (NEUSAT), Nonot Harsono (Mastel Institute), Thomas Dragono (PT. Mega Akses Perdana). Moderator: Bambang Sumaryo (ISOC Indonesia). Rapporteur: Pramirvan Datu (ISOC Indonesia) Sesi #2 Urgensi Pengaturan Data Privasi: Keseimbangan Antara Perlindungan dan Pemantauan Teknologi Panelis (urut abjad): Dr. Sinta Dewi (Univ. Padjajaran), Justi Kusumah (K&K Advocates), Semmy Pangerapan (KOMINFO RI), Wahyudi Djafar (ELSAM). Moderator: Miftah Fadhli (ELSAM) Rapporteur: Riska Carolina (ELSAM) Era digital adalah era transparansi yang harus dipahami masyarakat Indonesia secara keseluruhan bukan hanya dari pemerintah saja namun juga kontribusi masyarakat dan pelaku bisnis di dalamnya untuk membentuk suatu perangkat hukum yang melindungi kebebasan berekspresi warga negara. Maka dari itu dibutuhkan undang-undang yang mengakomodir perlindungan data pribadi yang menjamin hal tersebut (UU PDP) karena saat ini data menjadi common good yang diinginkan oleh semua orang karena data adalah power. Perlunya peta jala integrase UU Perlindungan Data Pribadi yang berkesesuaian pada standar internasional yakni HAM, melibatkan actor-aktor terkait di dalanya seperti pemerinta, masyarakat dan pelaku bisnis serta pembentukan badan independen yang menampung aspirasi masyarakat. Semoga tahun depan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dapat disahkan da segera diberlakukan untuk kepentingan kita bersama. Dengan konsep fiber, kita sediakan pipe kosong dengan melengkapi dan menyediakan internet di seluruh wilayah Indonesia. Kita harus mempunyai pemerataan atau bandwith yang sama tanpa adanya intervensi pada provider raksasa. 4
  • 5. 89 Modul Pengantar Tata Kelola Internet Monopoli Multinasional Dibalik Agenda E-Commerce Panelis (urut abjad): Bhima Yudistira (INDEF), I Nyoman (Kominfo), Margiyono (Komisaris Telkom), Olisias Gultom (IGJ). Moderator: Rachmi Hertanti (IGJ). Rapporteur: Maulana (IGJ) Isu E-Commerce merupakan isu yang sangat kompleks bukan hanya bicara perdagangan namun bicara digital. Investasi dalam startup bisnis e-commerce masih didominasi oleh asing. Startup di Indonesia yang paling banyak ada e-commerce dan investasi pun sudah mencapai billion, juga paling berkembang pesat. E-commerce di Indonesia belum mencapai 2% bahkan di Amerika sudah mencapai 5%, namun nilainya sangat besar. Persentase investasi asing didominasi Jepang hingga 63%. E-Commerce akan berpengaruh terhadap perdagangan bebas. Problem nasional belum punya consensus bahkan pemerintah sendiri belum punya pandangan mengenai cara menghadapi e-commerce Pergeseran nilai perusahaan yang tadinya berbasis komoditas, kini berbasis digital. Dan angka ekonomi digital cuku besar, sayangnya Inonesia belum cukup memadai dalam hal teknologi dibanding negara lain dan juga problem lainnya adalah regulatory framework. Yang dikhawatirkan kemudian bila muncul e-commerce adalah menurunnya tingkat tenaga kerja dalam berbagai sektor dan fenomena ekonomi digital dibarengi dengan e-money dan yang menikmati e-commerce adalah perbankan. Penerapan regulasi di Indonesia sudah mulai ada dan membaik, namun penerapan teknis yag masih belum memadai. EKONOMI Sesi #2 Membangun Infrastruktur & Ekonomi Digital Berbasis Kerakyatan Panelis (urut abjad): Anang Latief (BP3TI),Bima Laga (idEA), Sofyan Lusa (Kemenko Perekonomian), Tjatur (Kumparan). Moderator: Indriyatno Banyumurti (ICT Watch). Rapporteur: Sherly Haristya (ICT Watch) Tantangan terbesar di Indonesia adalah bagaimana membawa usaha kecil dinas, tetapi juga UMKM dan usaha informal (misalkan pedagang keliling), selain itu juga tantanga dalam kesiapan produksi lokal. Usaha pemerintah Indonesia di dalam menggenjot kebutuhan infrastruktur koneksi internet di daerah terpencil. Tantangan berikutnya adalah bagaimana memanfaatkan infrastruktur ini untuk memajukan kesejahterasaan masyarakat. Tantangan berikutnya setelah internet dan ekonomi digital tersedia dan berjalan adalah mengedukasi masyarakat agar melek digital supaya tercipta pertumbuhan dan manfaat ekonomi yang inklusif EKONOMI Sesi #3 Dalam sesi open mic, dengan membawa sub tema Startup Untuk Rakyat dan menghadirkan 8 figur startup: Enda Nasution (Gerakan 1000 Startup), Yekti Hesti (independen.id), Faldo Maldini (pulangkampuang.com), A. Ahmad Fauzi (Billion Apps), Luthfi Idiyono (tambo.co.id), Yosep Prayogi (tempo.co), Andika Firnanda (privatQ), M. Isa Iombu (selasar.com). Para speaker dari masing masing startup diberi waktu 10 menit untuk presentasi di sesi ini. Inti dari paparan para startup adalah mengedepankan teknologi digital. Di mana dengan dengan kemajuan dunia digital dan juga adanya kemajuan infrastruktur dalam pembangunan internet yang lebih baik lagi di Indonesia khususnya, maka segala hal menjadi lebih mudah. Bahkan para startup ini telah dapat menciptakan lapangan pekerjaan hanya dengan menggunakan internet dan kemajuan digital tadi. Dengan mengambil contoh yang sama yang disebutkan oleh Bapak Semuel dalam sesi pembukaan , yaitu berkembangan starup layanan taksi online yang berkembang hanya dalam hitungan yang tidak lama dan dengan modal yang tidak terlalu besar untuk memulai. Inti yang disebutkan oleh para startup dalam sesi ini adalah penggunaan teknologi digital yang tepat guna, kerjasama atau kolaborasi dan komunikasi. Mengingat kemajuan teknologi digital erat kaitannya dengan perkembangan internet, maka para startup mencoba untuk mengajak para pemula atau generasi Z (lebih muda dari kaum milenial) untuk dapat mengedepankan potensi diri dalam pemggunaan digital dan internet itu sendiri. Mereka (para startup) menjelaskan bahwa 5
  • 6. 90 Modul Pengantar Tata Kelola Internet INFRASTRUKTUR Sesi #3 Penyiapan SDM Dalam Rangka Transformasi Digital Panelis (urut abjad): Edi Purwanto (Indotelko), Iin Mulyani (SMK Wikrama Bogor), Sofi Fachri (BNSP), Teguh Prasetya (MASTEL). Moderator: Yudho Giri Sucahyo (UI). Rapporteur: Osvan W (ISOC Indonesia) SDM Indonesia hampir di semua sektor tidak memiliki daya saing. Sertifikasi profesi baru dimulai dengan intensif dengan dibentuknya BNSP. Lulusan SMK seharusnya masuk kategori level 2 (contoh: operator), tetapi ekspektasi industry dituntut sampai kualifikasi SMK menghasilkan SDM yang berkompeten dengan beberapa strategi di antaranya digitalisasi pengelolaan pendidikan, pemagangan guru di industry, dukungan internet, mengecilkaan gap antara keterampila di sekolah yang diharapkan industry. Tantang terbesarnya yaitu memperkecil gap keterampilan di sekolah dengan industri adalah SDM guru IT yang kompeten. LSP menjembatani kompentensi SDM dengan kebutuhan industry dengan standar kompentensi/sertifikasi yang relevan dengan kebutuhan dan dapat disetarakan dengan standar kompetensi nasional dan internasional. Pilar Indonesia Digital Inclusion yang penting salah satunya adalah local content yang produktif. Dilakukan percepatan di semua pilar. Sektor usaha telematika individual perlu juga perlindungan aturan atau regulasi tidak hanya usaha telematika berbentuk badan. Keluhan dari masyarakat sosial dalam UKM adalah minimnya SDM di bidang teknologi informasi terutama di daerah-daerah. Harapan kepada pemerintah untuk memberikan dukungan berupa pelatihan-pelatihan. Keluhan dari telco dalam internet, banyak hal yang perlu diketahui, dari sekedar opload dan download. Yaitu potensi untuk mencari peluang yang lebih besar, contoh menampilkan kemampuan pribadi (seperti menulis, belajar mengembangkan aplikasi, dan lain sebagainya) untuk bisa disalurkan dan agar potensi diri bisa meraih perhatian publik yang berselancar di internet untuk mengenal kita. Dan Hal lain yag tidak kalah penting adalah ketekunan dan kemauan diri untuk berkembang dan terus belajar. Summary: Open Mic SOSIAL Sesi #3 Dampak dari Pesat dan Cepatnya Transformasi Digital Panelis (urut abjad): Nafi Putrawan (Cybers Group), Putu Lexman Pendit (RMIT University Australia), Ramya Prajna Sahisnu (Think. web). Moderator: Yuli Asmini (KOMNAS HAM). Rapporteur: Khairunnisa Fathonah (DPD-RI) Digital Literacy adalah respon kita terhadap perkembangan teknologi, bagaimana kita menggunakan media untuk mendukung masyarakat dalam kemampuan membaca serta meningkatkan keinginan masyarakat untuk membaca. Gap digital literacy terjadi pada laki-laki dan perempuan (resiko: digital ekonomi tidak sustain), kantor (resiko low performance), masyarakat desa (resiko ekonomi tidak rata), UKM (resiko rendahnya adopsi), usia produktif (resiko rendahnya penyerapan tenaga kerja) Gap antar orang tua dan anak: komunikasi menjadi kurang baik, anak kurang beretika dan banyaknya info yang tidak akurat. Yang perlu dilakukan adalah: latihan memilah informasi, latihan belajar mandiri dan latihan menggunakan teknologi. 6
  • 7. 91 Modul Pengantar Tata Kelola Internet HUKUM Sesi #3 Tanggung Jawab Intermediary dalam Pemanfaatan Teknologi Internet: Arah Kebijakan di Indonesia Panelis (urut abjad): Adzkar Muhsinin (Peneliti Senior ELSAM), Dr. Sinta Dewi (Univ. Padjajaran), Semmy Pangerapan (KOMINFO RI). Moderator: Wahyudi Djafar (ELSAM) Rapporteur: Riska Carolina (ELSAM) Konten didistribusikan oleh intermediaries degan peran sebagai pemberi akses, penampug, pentransmisi dari pihak ketiga. Dalam konteks hak asasi manusia perantara internet memiliki peran penting dalam ekosistem digital. Korporasi masuk menjadi pelaku pelanggaran HAM bersama dengan negara, maka hal tersebut terkait dengan prinsip panduan tentang bisnis dan ham = kewajiban negara untuk melindungi, tanggun jawab korporasi untuk menghormati ham. Pasal 40 ayat 2a adalah mengenai literasi yang tetap berjalan seiring berjalannya waktu. Sehingga jika literasi meningkat maka pelarangan dari peraturan akan turun. Perlu adanya keseimbangan antara proteksi dan freedom of expression harus diperhatikan dalam pembentukan pengaturan. Harus ada beberapa kesadaran bagi startup yaitu: database di Indonesia, mendaftarkan sistem elektonik ke Kementerian Kominfo, business model yang tidak menjual data pribadi serta memiliki database officer yang bertanggungjawab terhadap data konsumen. Diharapkan di masa depan user harus lebih aware terhadap pihak yang melakukan pelanggaran dan memanfaatkan asosiasi legal untuk perlindungan data pribadi. Ketika data pribadi diberikan kepada public, berarti kemudian data tersebut menjadi data public, untuk itu perlu adanya right to be forgotten yaitu hak individu untuk meminta kepada penyimpan data atau informasi pribadi agak dihapus aksesnya. Penggunaan internet terbesar di Indonesia adalah untuk media sosial (97,4%), youtube dan e-commerce. Ada 3 pilar keberhasilan unuk transaksi e-commerce yaitu trust, security dan privacy. Masyarakat Indonesia belum sadar mana yang merupakan privasi yang harus dilindungi, seringkali persetujuan diberikan tanpa konsumen tahu data akan digunakan untuk apa. Di Indonesia belum ada undang- undang mengenai perlindungan data pribadi dan berharap semoga akan terealisasi. Panelis (urut abjad): Debora Rosaria (bukalapak), Evandri Pantouw (Indexa Law), Mediodecci Lustarini (Kominfo), Miftah Fadhli (ELSAM). Moderator: Farhanah (KEMUDI). Pelapor: Indriani Widyastuti (KEMUDI) YOUTH ID-IGF Syarat dan Ketentuan (tidak) Berlaku Dalam konteks pengaturan media ada no regulation, self regulation, co regulation, da direct regulation. Namun, regulasi Indonesia belum ditentukan jenis pengaturan secara lengkap mengeai tanggung jawab pihak ketiga. Perlu ada beberapa tanggung jawab korporasi yang bersifat exploitative denan parameter local (localizing human rights) atau lainnya tergantung negara menyikapinya. Tidak ada pembatasan umur di Indonesia, namun ada pelarangan untuk menjaga ketertiban intermediaries liability jika tidak ada upaya yang dilakukan oleh pemerintah. 7
  • 8. 92 Modul Pengantar Tata Kelola Internet STATISTIK DIALOG NASIONAL ID-IGF 2017 (Berdasarkan Daftar Hadir) Total Peserta: 477 (44%) 209 Perempuan 268 (56%) Laki-laki Kelompok Pemangku Kepentingan: Pelajar/ Mahasiswa (35%):166 orang Dosen/ Guru (10%):46 orang Pemerintah (16%):77 orang Komunitas Teknologi (9%):44 orang CSO (13%):62 orang Media (4%):20 orang Sektor Bisnis (13%): 62 orang PENGANTAR perusahaan ini hanya mengandalkan teknologi digital dan mereka telah mampu menghidupkan serta memberdayakan sumber daya masyarakat luas tanpa harus masyarakat tersebut mendirikan atau bahkan mempunya bagian (aset) di dalamnya dan perusahaan online tersebut terus meningkat baik dari segi ekonomi maupun pemberdayaan masyarakat secara luas. Hal ini memang banyak di tentang, terutama karena belum adanya peraturan dan UU yang mengatur pergerakan usaha tersebut, namun tidak dapat dihindari karena perkembangan teknologi digital itu tadi. Justru, pemerintah diharapkan dapat memberikan payung hukum yang jelas dan juga standarisasi kepada para startup tersebut agar inovasi tetap berjalan dan terjaga di dalam perkembangannya. Sementara itu, Sanjaya, Deputy Director General Asia Pacific Network Information Centre (APNIC) juga hadir dalam dialog nasional ini mewakili kalangan teknis. Tujuan kami mengawal dialog nasional ini adalah menjaga agar pembicaraannya realistis. Karena saat membahas internet, maka harus tahu cara kerjanya internet seperti apa. Kalau tidak tahu maka pembicaraannya jadi mengambang, ujarnya. Menurut Sanjaya, terkait internet Indonesia, ada dua hal yang perlu ditingkatkan, yaitu akses, di mana masih terbatas 52%. Hal lain adalah keamanan dan proteksi, yang sangat penting untuk dibenahi. Sebab jika tidak, maka orang tidak percaya dengan transformasi digital. Naveed Haq, Regional Development Manager Internet Society Asia Pacific (ISOC APAC) mengatakan bahwa diskusi-diskusi sejenis ini juga banyak berlangsung di negara-negara Asia Pasifik lain. ISOC APAC merupakan organisasi global yang juga mempromosikan kebijakan-kebijakan yang mendukung akses universal bagi semua orang di seluruh dunia. Sedangkan Irwin Day, Anggota Multistakeholder Advisory Group (MAG) Indonesia Internet Governance Forum, menyatakan bahwa dia sangat mendukung ID-IGF. Dukungan itu terutama karena prinsip-prinsip yang disepakati, seperti keterbukaan, kebebasan arus informasi, dan pengelolaan transparansi yang demokratis oleh multistakeholder. Irwin ingin agar semua yag terlibat tidak melupakan prinsip-prinsip tersebut walau kelak dunia digital indonesia sudah bertransformasi. Lanjutan dari halaman 1 8 Panelis (urut abjad): Irwin Day (MAG), Naveed Haq (ISOC ASPAC), Sanjaya (APNIC). Moderator: Shita Laksmi (DIPLO)