Indonesia, Vietnam, Jerman, dan Singapura memiliki ideologi, sistem politik dan hukum, ekonomi, agama, serta pandangan terhadap individu dan masyarakat yang berbeda-beda. Namun, semua negara memberikan perlindungan hukum dan kesejahteraan bagi rakyatnya.
1 of 11
Downloaded 16 times
More Related Content
Ideologi
1. IDEOLOGI NEGARA
Tugas Mandiri
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila
Dosen : Guntarto Widodo
Disusun Oleh :
Diana Puspitasari - 2012040042
KELAS : MALAM/SEMESTER I
D.III AKUNTANSI
UNIVERSITAS PAMULANG
Jalan Surya Kencana nomor 1, Pamulang
2. 1. INDONESIA
1.1 Ideologi
Ideologi Negara Indonesia adalah Pancasila. Seperti yang telah kita ketahui bahwa di
Indonesia terdapat berbagai macam suku bangsa, adat istiadat hingga berbagai macam
agama dan aliran kepercayaan. Dengan kondisi sosiokultur yang begitu heterogen
dibutuhkan sebuah ideology yang netral namun dapat mengayomi berbagai keragaman yang
ada di Indonesia. Karena itulah dipilihlah Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia.
1.2 Politik Hukum
Indonesia menjalankan pemerintahan republik presidensial multipartai yang demokratis.
Sistem politik di Indonesia didasarkan pada Trias Politika yaitu kekuasaan legislatif,
eksekutif dan yudikatif. Kekuasaan legislatif dipegang oleh sebuah lembaga bernama
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Lembaga eksekutif berpusat pada presiden, wakil presiden, dan kabinet. Kabinet di
Indonesia adalah Kabinet Presidensial sehingga para menteri bertanggung jawab kepada
presiden dan tidak mewakili partai politik yang ada di parlemen.
Lembaga Yudikatif sejak masa reformasi dan adanya amandemen UUD 1945 dijalankan
oleh Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi, termasuk pengaturan
administrasi para hakim. Meskipun demikian keberadaan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia tetap dipertahankan.
1.3 Ekonomi
Sistem ekonomi yang berlaku di Indonesia adalah sistem ekonomi yang berlandaskan
ekonomi kerakyatan. Ekonomi kerakyatan adalah kegiatan ekonomi atau usaha yang
dilakukan oleh rakyat kebanyakan (popular) yang dengan secara swadaya mengelola
sumberdaya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya, yang selanjutnya
disebut sebagai Usaha Kecil dan Menegah (UKM) terutama meliputi sektor pertanian,
peternakan, kerajinan, makanan, dsb., yang ditujukan terutama untuk memenuhi kebutuhan
dasarnya dan keluarganya tanpa harus mengorbankan kepentingan masyarakat lainnya.
3. 1.4 Agama
Negara Indonesia memberikan kebebasan kepada warganya untuk memeluk agama sesuai
dengan keyakinannya. Agama Islam adalah agama mayoritas yang dipeluk oleh sekitar
85,2% penduduk Indonesia. Sisanya beragama Protestan (8,9%), Katolik (3%), Hindu
(1,8%), Buddha (0,8%), dan lain-lain (0,3%). Selain agama-agama tersebut, pemerintah
Indonesia juga secara resmi mengakui Konghucu.
1.5 Pandangan Terhadap Individu dan Masyarakat
Selain sebagai dasar Negara, Pancasila juga merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia.
Sebagai pendangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila berarti konsep dasar tentang
kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan
dalam menjalani hidup. Dalam konsepsi dasar itu terkandung gagasan dan pikiran tentang
kehidupan yang dianggap baik dan benar bagi bangsa Indonesia yang bersifat majemuk.
1.6 Ciri Khas
Ciri khas ideologi Pancasila adalah nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, tidak
pula diciptakan oleh negara melainkan diambil dan digali dari kekayaan rohani, moral, dan
budaya masyarakatnya sendiri. Hal ini yang membuat ciri bahwa pancasila sebagai ideologi
terbuka. Atas dasar persfektif sejarah menunjukan bahwa pancasila merupakan suatu
pilihan yang tepat bagi pertumbuhan perkembangan bangsa.
4. 2. VIETNAM
2.1 Ideologi
Vietnam menganut Ideologi Sosialisme dan Komunisme. Komunisme dipertahankan
bertujuan untuk mengontrol rakyatnya sehingga politik tidak bergejolak dan pertumbuhan
ekonomi meningkat.
2.2 Politik dan Hukum
Republik Sosialis Vietnam adalah sebuah negara partai tunggal. Sebuah konstitusi baru
disahkan pada April 1992 menggantikan versi 1975. Peran utama terdahulu partai Komunis
disertakan kembali dalam semua organ-organ pemerintah, politik dan masyarakat.
Hanya organisasi politik yang bekerjasama atau didukung oleh Partai Komunis
diperbolehkan ikut dalam pemilihan umum.
Majelis Nasional Vietnam (National Assembly of Vietnam) adalah badan pembuat undang-
undang pemerintah yang memegang hak legislatif, terdiri atas 498 anggota. Majelis ini
memiliki posisi yang lebih tinggi daripada lembaga eksekutif dan judikatif. Seluruh anggota
kabinet berasal dari Majelis Nasional.
Mahkamah Agung Rakyat (Supreme People's Court of Vietnam) memiliki kewenangan
hukum tertinggi di Vietnam, juga bertanggung jawab kepada Majelis Nasional.
Semua organ-organ pemerintah Vietnam secara besar dikontrol oleh Partai Komunis.
Mayoritas orang-orang yang ditunjuk pemerintah adalah anggota-anggota partai. Sekretaris
Jendral Partai Komunis mungkin adalah salah satu pemimpin politik terpenting di Vietnam,
mengontrol organisasi nasional partai dan perjanjian-perjanjian negara, juga mengatur
undang-undang.
2.3 Ekonomi
Vietnam menganut sistem ekonomi kapitalis yaitu suatu sistem ekonomi yang mendewakan
pemilik modal sehingga bisa melakukan usahanya untuk meraih keuntungan sebesar –
besarnya. Dalam sistem ekonomi kapitalis, pemerintah tidak bisa melakukan invertasi pasar
untuk kepetingan bersama tetapi justru untuk kepentingan pribadi.
5. 2.4 Agama
Dalam masalah kebebasan dalam menjalankan ibadah keagamaan pun belum dapat
dirasakan oleh masyarakat Vietnam. Selain penangkapan para pemuka agama yang
dianggap mengancam pemerintahan Vietnam, ibadah keagamaan pun dilakukan dibawah
pengawasan yang ketat oleh pemerintah.
2.5 Pandangan Terhadap Individu dan Masyarakat
Rakyat tidak dibebaskan untuk mengeluarkan pendapat dan mendapatkan informasi yang
dijamin oleh pemerintah.
Masih adanya tindak diskriminasi dan kekerasan terhadap kaum perempuan.
2.6 Ciri Khas
Pelanggaran HAM masih banyak ditemukan di Vietnam meskipun Vietnam telah
mempunyai konstitusi yang menjamin hak bagi warga negaranya.
Pendidikan dihargai sangat tinggi.
6. 3. JERMAN
3.1 Ideologi
Ideologi Negara Jerman adalah Grundgesetz yang mempunyai lima prinsip yang menjadi
acuan dalam ketatanegaraan Jerman yaitu ; negara republik dan demokrasi, negara federal,
negara hukum dan negara sosial.
3.2 Politik Hukum
Grundgesetz memerintahkan pengembangan tata negara sosial. Oleh karena itu,
kepentingan sosial kini lebih banyak diperhatikan dalam penyusunan undang undang. Untuk
maksud ini telah banyak diputuskan undang-undang, terutama yang berkaitan dengan
hukum tenaga kerja dan hukum sosial, sejak berdirinya Republik Federal Jerman.
Kepada perorangan, peraturan hukum ini menjamin pelayanan keuangan yang berbeda-beda
jumlahnya dalam hal jatuh sakit, kecelakaan, kecacatan, pengangguran maupun setelah
memasuki masa purnakarya.
3.3 Ekonomi
Perekonomian Di Jerman menganut sistem Ekonomi Sosial. Artinya: Negara menjamin
kebebasan bertindak di bidang ekonomi, akan tetapi berusaha menyediakan sarana
penyeimbangan sosial.
Negara jerman merupakan negara yang sangat mementingkan kemakmuran rakyatnya,
dimana pertumbuhan ekonominya yang pesat, akan kinerja pemerintah dan karyawan yang
bekerja saling membantu dalam menciptakan kesejahteraan penduduk negara jerman itu
sendiri, Baik itu disegi pendidikan, maupun ekonomi.
3.4 Agama
Masyarakat diberikan kebebasan dalam menganut keyakinan. Mayoritas masyarakat
memeluk agama Protestan (terutama di utara dan timur) terdiri dari 33% populasi dan
Katolik (terutama di selatan dan barat) juga 33%. Keseluruhan terdapat sekitar 55 juta orang
beragama Kristen. Agama terbesar kedua adalah Islam dengan 3,8-4.300.000 pengikut
diperkirakan (4,6% menjadi 5,2%), diikuti oleh Buddhisme dengan 250.000 dan Yudaisme
dengan sekitar 200.000 pengikut (0,3%); Hindu memiliki beberapa pengikut 90.000
(0,1%) .
7. 3.5 Pandangan Terhadap Individu dan Masyarakat
Setiap manusia adalah sama di hadapan hukum diuraikan secara kongkret dalam
Grundgesetz. Tak seorang pun boleh dirugikan atau diuntungkan berdasarkan jenis kelamin,
keturunan, ras, bahasa, tanah air maupun asal-usul, kepercayaan, agama atau keyakinan
politiknya. Juga dengan jelas diatur persamaan hak lelaki dan perempuan. Grundgesetz juga
menjamin hak setiap warga negara jerman untuk diperlakukan sama dalam hal penempatan
jabatan publik. Hak-hak asasi juga mengenai perlindungan dan jaminan terhadap
kelembagaan sosial seperti perkawinan, keluarga, gereja dan sekolah.
3.6 Ciri Khas
Setiap manusia adalah sama di hadapan hukum diuraikan secara kongkret dalam
Grundgesetz. Dan dalam batasan yang sangat ketat, Grundgesetz juga memberi
kemungkinan untuk membatasi hak-hak asasi tertentu secara langsung atau tidak langsung
melalui undang-undang. Akan tetapi peraturan hukum tak pernah boleh menafikan makna
pokok hak-hak asasi. Hak asasi adalah hukum yang berlaku langsung. Inilah salah satu
pembaruan Grundgesetz yang terpenting.
8. 4. SINGAPORE
4.1 Ideologi
Ideologi Singapura adalah Demokrasi
4.2 Politik Hukum
Singapura merupakan Republik Parlementer dan telah menetapkan Perwakilan demokrasi
sebagai sistem politik negara. Memiliki sistem Westminster yang mewakili berbagai
konstituen. Kekuasaan yang berdaulat terletak pada kabinet dan dipimpin oleh Perdana
Menteri. Pemilihan Presiden lebih pada pendekatan seremonial , namun panggilan pada
persoalan hukum semata-mata terletak pada Parlemen Singapura.
Singapura memiliki sistem hukum biasa dengan undang-undang dasar tertulis yang
dianggap sebagai hukum tertinggi Republik (Pasal 4). Terdapat juga perjanjian hak asasi
manusia, yang berisi hak-hak dasar seperti hak seseorang untuk memiliki pengacara, dan
mengetahui alasan penahanan, perlindungan atas bahaya dan hukum pidana retrospektif,
persamaan dalam perlindungan, dan hak warga negara untuk berpendapat, berkumpul dan
berserikat. Kebanyakan hak dibatasi dan dapat dikurangi dengan alasan-alasan tertentu.
Namun terdapat dua hak absolut yaitu: kebebasan dari perbudakan dan kebebasan warga
negara dari pembuangan.
Dengan sistem Westminster seperti model Parlemen dari Inggris. Sistem menetapkan
pedoman untuk operasi legislatif. Kepala negara yang berdaulat memegang kekuasaan
eksekutif. Kepala negara memainkan peranan penting dalam menjalankan urusan negara
seperti Perdana menteri yang ditunjuk oleh kepala negara. Lembaga yang lebih rendah di
parlemen memiliki kewenangan untuk mencabut pemerintahan lewat mosi tidak percaya
atau peraturan sejenisnya untuk menstabilkan skenario politik.
Sebuah sistem multi partai dan badan pembuat undang-undang yang dipilih memperlancar
fungsi sistem politik di Singapura. Unicameralism adalah sistem politik yang memiliki satu
legislatif atau satu majelis parlemen.
9. 4.3 Ekonomi
Ekonomi Singapura ialah sebuah ekonomi pasaran bebas yang amat maju dan berjaya,
dengan kerajaannya memainkan peranan yang utama. Singapura mempunyai sebuah
persekitaran perniagaan yang terbuka, nyata, dan agak bebas daripada amalan rasuah,
dengan harga-harga yang stabil.
Economist Intelligence Unit dalam "Indeks Kualitas Hidup" menempatkan Singapura pada
peringkat satu kualitas hidup terbaik di Asia dan kesebelas di dunia.
4.4 Agama
Masyarakat di Singapura merupakan masyarakat multiagama dengan tidak ada ketentuan
agama nasional, dan undang-undang dasar (pasal 15) menjamin hak seseorang untuk
mengakui, menjalankan, dan menyebarkan agamanya.
Tidak ada agama yang dominan, namun agama paling besar dianut adalah Buddha,
Taoisme, Islam, Kristen (termasuk Katolik) dan Hindu.
4.5 Pandangan Terhadap Individu dan Masyarakat
Negara sangat bertanggung jawab melindungi setiap warga negaranya.
Pemerintah Singapura berusaha untuk menjamin kesejahteraan masyarakatnya, baik dari
segi ekonomi, pendidikan, dan kesehatan.
4.6 Ciri Khas
Singapura bukanlah negara yang menandatangani konvensi hak asasi Perserikatan Bangsa-
bangsa dan tidak menjalankan rekomendasi dari komisi konstitusi (1966) yang
memasukkan hak dasar untuk terbebas dari penyiksaan atau perlakuan yang mengurangi
nilai kemanusiaan. Hal ini akibat masih dijalankannya hukuman mati (hukum gantung) dan
hukuman pemukulan dengan tongkat (caning), yang masih dijalankan pengadilan dalam
memutuskan beberapa kejahatan tertentu.
10. 5. KOREA UTARA
5.1 Ideologi
Juche adalah ideologi resmi yang dianut di Korea Utara. Juche mengandung prinsip bahwa
"manusia menguasai segala sesuatu dan memutuskan segala sesuatu". Ideologi ini pertama
kali dicetuskan oleh Kim Il-sung pada tanggal 28 Desember 1955. Istilah Juche tidak dapat
diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris atau bahasa yang lain.
5.2 Politik Hukum
Korea Utara adalah negara yang menganut sistem satu partai. Partai yang memerintah
adalah Front Demokratik untuk Reunifikasi Tanah Air, sebuah koalisi Partai Buruh Korea
dan dua partai kecil lainnya, Partai Demokratik Sosial Korea dan Partai Chongu Chondois.
Partai-partai ini mengajukan semua calon untuk menempati posisi pemerintahan dan
memegang semua kursi di Majelis Tertinggi Rakyat.
5.3 Ekonomi
Korea Utara menganut paham sosialis dalam sistem ekonominya. Korea Utara memiliki
ekonomi komando yang terindustrialisasi, autarkik, dan sangat terpusat. Korea Utara adalah
satu dari dua negara (bersama-sama dengan Kuba) dengan ekonomi yang dimiliki negara
dan direncanakan oleh pemerintah sepenuhnya
5.4 Agama
Konstitusi Korea Utara menyatakan bahwa kebebasan beragama diizinkan. Menurut
standar-standar agama Barat, sebagian besar penduduk Korea Utara dapat dikelompokkan
sebagai "tidak beragama". Tetapi sebagian besar di antaranya didefinisikan "beragama" dari
sudut pandang sosiolog dan pengaruh budaya agama-agama tradisional itu semisal Buddha
dan Konghucu masih memiliki dampak pada kehidupan kerohanian Korea Utara.
Menurut Human Rights Watch, kegiatan keagamaan bebas tidak lagi ada di Korea Utara
karena pemerintah mensponsori kelompok-kelompok keagamaan hanya untuk menciptakan
ilusi kebebasan beragama.
11. 5.5 Pandangan Terhadap Individu dan Masyarakat
Korea Utara menutup semua akses dengan dunia luar, tidak ada internet atau
handphone.Rakyat Korea Utara tidak diperbolehkan untuk menikmati barang Import,
padahal Kim Jong Il adalah penikmat barang-barang import, hampir semua kekayaannya
berasal dari luar negeri. Di bawah rezim ini masyarakat Korea Utara hidup dalam
ketertinggalan dan ketertindasan.
5.6 Ciri Khas
Pelanggaran HAM. Masyarakat sangat memuja sang Jendral Besar. Masyarakat tidak
diperbolehkan mengeluarkan kata-kata yang meremehkan Pemerintah.