際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
MAKALAH
IJTIHAD
USHUL FIQH & KAIDAH
Dosen Pengampu:
Abd. Ghafur, M.E.I
Disusun Oleh: Kelompok 3
1. Putri Rindi Mustikasari
2. Muhammad Futuhul Arifin
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM ZAINUL HASAN
GENGGONG KRAKSAAN PROBOLINGGO
FEBRUARI 2023
i
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb.
Dengan menyebut asma Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
Segala Puji bagi Allah yang telah memberikan taufik dan hidayahnya.
Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada suri teladan kita,
Nabi Muhammad SAW, keluarga dan para sahabatnya yang membawa kebenaran
bagi kita semua.
Tidak lupa juga kami ucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing yakni
ibu/bapak Abd. Ghafur, M.E.I. yang telah membimbing serta mengajarkan kami,
dan mendukung kami sehingga terselesaikan makalah yang berjudul IJTIHAD
dan juga terima kasih yang sebesar-besarnya kami ucapkan kepada semua pihak
yang telah membantu kami sehingga terselesaikan makalah ini.
Ucapan terima kasih tak lupa kami ucapkan, sebagai wujud rasa syukur
dengan tersusunnya makalah ini kepada semua pihak yang telah berpartisipasi
selama penyusunan makalah ini, yang telah dengan tulus ikhlas membantu baik
secara moril maupun materiil, terutama kepada Dosen Pembina dan teman-teman
sekalian.
Kraksaan, 13 Februari 2023
Penyusun
ii
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................ i
DAFTAR ISI.......................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN.......................................................................................1
1.1 Latar Belakang........................................................................................1
1.2 Rumusan Masalah...................................................................................1
1.3 Tujuan Masalah.....................................................................................2
BAB II PEMBAHASAN.......................................................................................3
2.1 Pengertian..............................................................................................3
2.2 Dasar Hukum .......................................................................................3
2.3 Syarat-syarat Ijtihad .............................................................................4
2.4 1.Yang Diperbolehkan Dalam Ijtihad...................................................5
2.Yang Dilarang Dalam Ijtihad.............................................................5
BAB III PENUTUP................................................................................................6
3.1 Kesimpulan.............................................................................................6
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................7
1
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Ijtihad
Ijtihad menurut istilah merupakan upaya untuk menggali suatu hokum
yang sudah ada pada zaman Rasulullah SAW. Hingga dalam perkembangannya,
ijtihad dilakukan oleh para sahabat, tabiin serta masa-masa selanjutnya hingga
sekarang ini. Meskipun pada periode tertentu apa yang kita kenal dengan masa
taklid, ijtihad tidak diperbolehkan, tetapi pada masa periode tertentu pula
(kebangkitan atau pembaruan), ijtihad mulai dibuka kembali. Karena tidak bisa
dipungkiri, ijtihad adalah suatu keharusan, untuk menanggapi tantangan
kehidupan yang semakin kompleks. Tidak semua hasil ijtihad merupakan
pembaruan bagi ijtihad yang lama sebab ada masanya hasil ijtihad yang baru
sama dengan hasil ijtihad yang lama. Bahkan sekalipun berbeda hasil ijtihad
yang baru tidak akan mengubah hasil ijtihad yang lama.
Ijitihad menurut syariat islam yang disampaikan Allah SWT melalui Al-
Quran dan Rasulullah SAW melalui sunnah secara komprehensif, memerlukan
penelaahan dan pengkajian ilmiah yang sangat serius. Karena di dalam
keduanya terdapat lafazh-lafzh yang memerlukan penafsiran. Sementara itu,
nash Al-Quran dan sunnah teah berhenti, padahal waktu terus berjalan dengan
sejumlah peristiwa dan persoalan hidup yang datang bergantian. Oleh karena
itu, diperlkan ijtihad yang merupakan salah satu upaya untuk menggali hukum
syara melalui sumber-sumber syara yaitu Al-Quran,Sunnah, dan ijma.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa pengertian ijtihad?
2. Apa dasar hukum ijtihad?
3. Apa saja syarat-syarat ijtihad?
4. Apa saja objek yang diperbolehkan dan yang dilarang dalam ijtihad?
2
1.3 Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian dari ijtihad
2. Untuk mengetahui dasar hukum ijtihad
3. Untuk mengtahui syarat-syarat ijtihad
4. Untuk mengetahui objek yang diperbolehkan dan yang dilarang dalam
ijtihad
3
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Kata ijtihad berasal dari kata berbahasa Arab 悴惆 yang berarti
pencurahan segala kemampuan untuk memperoleh sesuatudari berbagai
urusan.Sederhananya, ijtihad berarti sungguh-sungguh atau bekerja keras
dan gigih untuk mendapatkan sesuatu. Sedangkan secara teknis menurut
Abdullahi Ahmed An-Naim ijtihad berarti penggunaan penalaran hukum
secara independent untuk memberikan jawaban atas sesuatu masalah ketika al-
Quran dan al-Sunnah diam tidak memberi jawaban.
Pengertian ijtihad menurut ulama ushul fiqh inilah yang dikenal oleh
masyarakat luas. Adalah Ibrahim Hosen yang dalam hal ini mewakili kelompok
ahli fiqh dalam definisi ijtihad membatasinya dalam bidang fiqh saja, yaitu
bidang hokum yang berhubungan dengan amal. Sedangkan bagi sebagian ulama
lainnya, seperti Ibn Taimiyah mengatakan bahwa ijtihad juga berlaku dalam
dunia tasawuf.
2.2 Dasar Hukum Ijtihad
Dasar hukum diperbolehkannya melakukan ijtihad antara lain firman
Allah SWT., dalam Q.S. Al Baqarah : 149 Dan darimana saja kamu keluar
(datang), maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dari ayat
tersebut dapat dipahami bahwa orang yang berada jauh dari Masjidil Haram,
apabila akan shalat, dapat mencari dan menentukan arah itu melalui ijtihad
dengan mencurahkan akal pikirannya berdasarkan indikasi atau tanda-tanda
yang ada.
Dalam sebuah hadits Nabi, juga dijelaskan bahwa Muadz bin Jabal
ketika diutus menjadi Gubernur di Yaman pernah berijtihad dalam memutuskan
suatu perkara. Ketika itu Muadz ditanya oleh Rasulullah SAW., Dengan apa
engkau menjatuhkan hukum? Muadz menjawab, Dengan kitab Allah (al
Quran) jawab Muadz! Rasulullah bertanya lagi, Kalau engkau tidak dapat
keterangan dari al Quran? Muadz menjawab, Saya menggalinya dari Sunah
4
Rasul. Rasulullah pun bertanya, Kalau engkau tidak mendapati keterangan
dalam sunah Rasulullah SAW.? Muadz menjawab, Saya akan berijtihad
dengan akal saya dan tidak akan berputus asa. Rasulullah menepuk pundak
Muadz bin Jabal menandakan persetujuan. Dari dialog di atas (antara Nabi dan
Muadz bin Jabal) dapat disimpulkan bahwa ketika al Quran tidak memberikan
nash-nash yang mengatur sesuatu, dan hadits juga demikian, maka ijtihad
diperlukan, yang dalam prakteknya ijtihad dilakukan apabila nash itu tidak
memberi petunjuk yang jelas.
2.3 Syarat - Syarat Ijtihad
Orang yang berijtihad disebut mujtahid, yang menurut jenisnya
kemudian bagi menjadi 4 macam, yaitu :
a. Mujtahid Mutlak, yaitu orang yang melakukan ijtihad langsung secara
keseluruhan dari al Quran dan al Hadits, dan seringkalil mendirikan madzhab
tersendiri seperti halnya para sahabat dan imam yang empat, yaitu Syafii,
Hambali, hanafi dan Maliki).
b. Mujtahid Madzhab, yaitu para mujtahid yang mengikuti suatu
madzhab dan tidak membentuk madzhab tersendiri, tapi dalam beberapa hal,
dalam berijtihad mereka berbeda pendapat dengan imamnya, misalnya, imam
Syafii tidak mengikuti pendapat gurunya (Imam Malik)dalam bebearapa
masalah.
c. Mujtahid Fil Masail (Ijtihad parsial dalam hal-hal tertentu), yaitu
orang-orang yang berijtihad hanya pada beberapa masalah saja, jadi tidak dalam
arti keseluruhan, namun mereka tidak mengikukti satu madzhab, misalnya,
Hazairin berijtihad tentang hukum kewarisan Islam. Mahmus Junus berijtihaad
tentang hukum perkawinan, dll.
d. Mujtahid muqayyad, yaitu orang-orang yang berijtihad yang
mengikatkan diri dan mengikuti pendapat ulama salaf, dengan kesanggupan
untuk menentukan mana yang lebih utama dan menentukan pendapat yang
berbeda beserta riwayat yang lebih kuat di antara riwayat itu, begitupun mereka
5
memahami dalil-dalil yang menjadi dasar pendapat para mujtahid yang diikuti.
Adapun syarat-syarat menjadi mujtahid adalah :
a. Menguasai bahasa Arab, cara memahami arti dan maknanya, baik dari
segi lafal maupun susunan kalimatnya.
b. Pengetahuan yang luas tentang kandungan al Quran.
c. Pengetahuan yang luas dalam bidang sunnah
2.4 1. Yang Diperbolehkan dalam Ijtihad
Dasar dibolehkannya ijtihad adalah karena keterbatasan nash al-Quran
dan Sunnah jika dibandingkan dengan banyaknya peristiwa yang dihadapi oleh
umat manusia. Salah satu contoh ijtihad dalam kehidupan zaman sekarang, para
ulama melakukan ijtihad dalam proses penentuan 1 Ramadhan dan juga 1
Syawal. Para ulama berdiskusi untuk menentukan dan menetapkan 1 Ramadhan
dan 1 Syawal berdasarkan perhitungan serta hukum yang ada sebelumnnya.
2. Yang Dilarang dalam Ijtihad
Tidak sembarangan orang bisa berijtihad, karena fungsi ijtihad sebagai
sumber hokum islam akan mempengaruhi semua orang islam di dunia.
6
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari penjelasan singkat yang telah kami tulis diatas dapat di Tarik
kesimpulan. Ijtihad merupakan petunjuk hokum yang sangat penting dalam
perumusan hokum islam sebagai upaya menjawab persoalan-persoalan
kemanusiaan yang konkrit serta penjabaran konsepsi islam dalam segala
aspeknya, Selain itu ijtihad adalah juga merupakan salah satu hal yang dalam
menyelesaikan permasalahan dalam hal kejumudan islam dan ketaqdilan
penganutnya.
7
DAFTAR PUSTAKA
Bakhtiyar, Amsal. Filsafat ilmu, Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2008.
Hakim, Atang Abd, Fiqh Perbankan Syariah, Bandung; Refika Aditama, 2011.
Huda, Nurul dkk. Ekonomi Makro Islam Pendekatan Teoretis, Jakarta: Kencana.
2007.
Karim, Adiwarman, Ekonomi Mikro Islam. Jakarta: PT raja Grafindo Persada,
2007.
Karim. Adiwarman Azwar, Ekonomi Islam: Suatu Kajian Ekonomi Kontemporer.
Jakarta: PT. Raja Garfindo Persada, 2002.
Muhammad, Ekonomi Mikro (Dalam Persfektif Islam), Yogyakarta: BPFE, 2005.
Ad

More Related Content

Similar to Ijtihad Ushul Fiqh dan Kaidah.pdf (20)

MATERI KE-4 KEMBALI KEPADA AL QUR'AN DAN HADITS.pptx
MATERI KE-4 KEMBALI KEPADA AL QUR'AN DAN HADITS.pptxMATERI KE-4 KEMBALI KEPADA AL QUR'AN DAN HADITS.pptx
MATERI KE-4 KEMBALI KEPADA AL QUR'AN DAN HADITS.pptx
alhikmahtpi21
Pemikiran Modern dalam Islam 2 Membuka Pintu Ijtihad (Fazlur Rahman).pdf
Pemikiran Modern dalam Islam 2 Membuka Pintu Ijtihad (Fazlur Rahman).pdfPemikiran Modern dalam Islam 2 Membuka Pintu Ijtihad (Fazlur Rahman).pdf
Pemikiran Modern dalam Islam 2 Membuka Pintu Ijtihad (Fazlur Rahman).pdf
Zuk辿t Printing
Pemikiran Modern dalam Islam 2 Membuka Pintu Ijtihad (Fazlur Rahman).docx
Pemikiran Modern dalam Islam 2 Membuka Pintu Ijtihad (Fazlur Rahman).docxPemikiran Modern dalam Islam 2 Membuka Pintu Ijtihad (Fazlur Rahman).docx
Pemikiran Modern dalam Islam 2 Membuka Pintu Ijtihad (Fazlur Rahman).docx
Zuk辿t Printing
MAKALAH USUL FIQIH KELOMPOK II.docx
MAKALAH USUL FIQIH KELOMPOK II.docxMAKALAH USUL FIQIH KELOMPOK II.docx
MAKALAH USUL FIQIH KELOMPOK II.docx
GilankSantosa
Kuiz 1 pemikiran islam semasa
Kuiz  1   pemikiran islam semasaKuiz  1   pemikiran islam semasa
Kuiz 1 pemikiran islam semasa
Wan Iza
1 ijtihad al ilmi mutamam oke
1 ijtihad al ilmi mutamam oke1 ijtihad al ilmi mutamam oke
1 ijtihad al ilmi mutamam oke
Agus Muqtafiy
Makalah fiqih kelompok 3 materi 5
Makalah fiqih kelompok 3 materi 5Makalah fiqih kelompok 3 materi 5
Makalah fiqih kelompok 3 materi 5
NavenAbsurd
Makalah sejarah perkembangan fiqh
Makalah sejarah perkembangan fiqhMakalah sejarah perkembangan fiqh
Makalah sejarah perkembangan fiqh
indah pertiwi
Ijma dan Qiyas.pdf
Ijma dan Qiyas.pdfIjma dan Qiyas.pdf
Ijma dan Qiyas.pdf
Zuk辿t Printing
Ijma dan Qiyas.docx
Ijma dan Qiyas.docxIjma dan Qiyas.docx
Ijma dan Qiyas.docx
Zuk辿t Printing
Studi hadist kelompok 1
Studi hadist kelompok 1Studi hadist kelompok 1
Studi hadist kelompok 1
NaufalAbyan5
tugas ushul fiqh
tugas ushul fiqhtugas ushul fiqh
tugas ushul fiqh
yulis redmeblack
IJTIHAD
IJTIHADIJTIHAD
IJTIHAD
Muhammad Rusdil Fikri
Ijtihad-Ushul Fiqh (Miftah'll Everafter)
Ijtihad-Ushul Fiqh (Miftah'll Everafter)Ijtihad-Ushul Fiqh (Miftah'll Everafter)
Ijtihad-Ushul Fiqh (Miftah'll Everafter)
Miftah Iqtishoduna
Makalah pai
Makalah paiMakalah pai
Makalah pai
Heru Cahyo
MAKNA KEMBALI KEPADA AL QUR'AN DAN HADITS
MAKNA KEMBALI KEPADA AL QUR'AN DAN HADITSMAKNA KEMBALI KEPADA AL QUR'AN DAN HADITS
MAKNA KEMBALI KEPADA AL QUR'AN DAN HADITS
alhikmahtpi21
Kedudukan hadis dalam islam dan sejarah pembukuan
Kedudukan hadis dalam islam dan sejarah pembukuanKedudukan hadis dalam islam dan sejarah pembukuan
Kedudukan hadis dalam islam dan sejarah pembukuan
endahnurfebriyanti
Meluasnya perbedaan dalam fiqh
Meluasnya perbedaan dalam fiqhMeluasnya perbedaan dalam fiqh
Meluasnya perbedaan dalam fiqh
friskacaca
Makalah Hukum Shalat Jumat
Makalah Hukum Shalat JumatMakalah Hukum Shalat Jumat
Makalah Hukum Shalat Jumat
mujibzunari
MATERI KE-4 KEMBALI KEPADA AL QUR'AN DAN HADITS.pptx
MATERI KE-4 KEMBALI KEPADA AL QUR'AN DAN HADITS.pptxMATERI KE-4 KEMBALI KEPADA AL QUR'AN DAN HADITS.pptx
MATERI KE-4 KEMBALI KEPADA AL QUR'AN DAN HADITS.pptx
alhikmahtpi21
Pemikiran Modern dalam Islam 2 Membuka Pintu Ijtihad (Fazlur Rahman).pdf
Pemikiran Modern dalam Islam 2 Membuka Pintu Ijtihad (Fazlur Rahman).pdfPemikiran Modern dalam Islam 2 Membuka Pintu Ijtihad (Fazlur Rahman).pdf
Pemikiran Modern dalam Islam 2 Membuka Pintu Ijtihad (Fazlur Rahman).pdf
Zuk辿t Printing
Pemikiran Modern dalam Islam 2 Membuka Pintu Ijtihad (Fazlur Rahman).docx
Pemikiran Modern dalam Islam 2 Membuka Pintu Ijtihad (Fazlur Rahman).docxPemikiran Modern dalam Islam 2 Membuka Pintu Ijtihad (Fazlur Rahman).docx
Pemikiran Modern dalam Islam 2 Membuka Pintu Ijtihad (Fazlur Rahman).docx
Zuk辿t Printing
MAKALAH USUL FIQIH KELOMPOK II.docx
MAKALAH USUL FIQIH KELOMPOK II.docxMAKALAH USUL FIQIH KELOMPOK II.docx
MAKALAH USUL FIQIH KELOMPOK II.docx
GilankSantosa
Kuiz 1 pemikiran islam semasa
Kuiz  1   pemikiran islam semasaKuiz  1   pemikiran islam semasa
Kuiz 1 pemikiran islam semasa
Wan Iza
1 ijtihad al ilmi mutamam oke
1 ijtihad al ilmi mutamam oke1 ijtihad al ilmi mutamam oke
1 ijtihad al ilmi mutamam oke
Agus Muqtafiy
Makalah fiqih kelompok 3 materi 5
Makalah fiqih kelompok 3 materi 5Makalah fiqih kelompok 3 materi 5
Makalah fiqih kelompok 3 materi 5
NavenAbsurd
Makalah sejarah perkembangan fiqh
Makalah sejarah perkembangan fiqhMakalah sejarah perkembangan fiqh
Makalah sejarah perkembangan fiqh
indah pertiwi
Studi hadist kelompok 1
Studi hadist kelompok 1Studi hadist kelompok 1
Studi hadist kelompok 1
NaufalAbyan5
Ijtihad-Ushul Fiqh (Miftah'll Everafter)
Ijtihad-Ushul Fiqh (Miftah'll Everafter)Ijtihad-Ushul Fiqh (Miftah'll Everafter)
Ijtihad-Ushul Fiqh (Miftah'll Everafter)
Miftah Iqtishoduna
Makalah pai
Makalah paiMakalah pai
Makalah pai
Heru Cahyo
MAKNA KEMBALI KEPADA AL QUR'AN DAN HADITS
MAKNA KEMBALI KEPADA AL QUR'AN DAN HADITSMAKNA KEMBALI KEPADA AL QUR'AN DAN HADITS
MAKNA KEMBALI KEPADA AL QUR'AN DAN HADITS
alhikmahtpi21
Kedudukan hadis dalam islam dan sejarah pembukuan
Kedudukan hadis dalam islam dan sejarah pembukuanKedudukan hadis dalam islam dan sejarah pembukuan
Kedudukan hadis dalam islam dan sejarah pembukuan
endahnurfebriyanti
Meluasnya perbedaan dalam fiqh
Meluasnya perbedaan dalam fiqhMeluasnya perbedaan dalam fiqh
Meluasnya perbedaan dalam fiqh
friskacaca
Makalah Hukum Shalat Jumat
Makalah Hukum Shalat JumatMakalah Hukum Shalat Jumat
Makalah Hukum Shalat Jumat
mujibzunari

More from Zuk辿t Printing (20)

ASURANSI SYARIAH. ppt.pptx
ASURANSI SYARIAH. ppt.pptxASURANSI SYARIAH. ppt.pptx
ASURANSI SYARIAH. ppt.pptx
Zuk辿t Printing
Fiqih Janaiz.pdf
Fiqih Janaiz.pdfFiqih Janaiz.pdf
Fiqih Janaiz.pdf
Zuk辿t Printing
Fiqih Janaiz.doc
Fiqih Janaiz.docFiqih Janaiz.doc
Fiqih Janaiz.doc
Zuk辿t Printing
Pengertian Huruf Muqathaah, Macam-Macam Huruf Muqathaah.pdf
Pengertian Huruf Muqathaah, Macam-Macam Huruf Muqathaah.pdfPengertian Huruf Muqathaah, Macam-Macam Huruf Muqathaah.pdf
Pengertian Huruf Muqathaah, Macam-Macam Huruf Muqathaah.pdf
Zuk辿t Printing
Pengertian Huruf Muqathaah, Macam-Macam Huruf Muqathaah.docx
Pengertian Huruf Muqathaah, Macam-Macam Huruf Muqathaah.docxPengertian Huruf Muqathaah, Macam-Macam Huruf Muqathaah.docx
Pengertian Huruf Muqathaah, Macam-Macam Huruf Muqathaah.docx
Zuk辿t Printing
Menyusun Penilaian Media Pembelajaran.pdf
Menyusun Penilaian Media Pembelajaran.pdfMenyusun Penilaian Media Pembelajaran.pdf
Menyusun Penilaian Media Pembelajaran.pdf
Zuk辿t Printing
Menyusun Penilaian Media Pembelajaran.docx
Menyusun Penilaian Media Pembelajaran.docxMenyusun Penilaian Media Pembelajaran.docx
Menyusun Penilaian Media Pembelajaran.docx
Zuk辿t Printing
Manajemen Perpustakaan Sekolah.pdf
Manajemen Perpustakaan Sekolah.pdfManajemen Perpustakaan Sekolah.pdf
Manajemen Perpustakaan Sekolah.pdf
Zuk辿t Printing
Manajemen Perpustakaan Sekolah.docx
Manajemen Perpustakaan Sekolah.docxManajemen Perpustakaan Sekolah.docx
Manajemen Perpustakaan Sekolah.docx
Zuk辿t Printing
Fiqih Muamalah.pdf
Fiqih Muamalah.pdfFiqih Muamalah.pdf
Fiqih Muamalah.pdf
Zuk辿t Printing
Fiqih Muamalah.docx
Fiqih Muamalah.docxFiqih Muamalah.docx
Fiqih Muamalah.docx
Zuk辿t Printing
Fiqih Janaiz.pdf
Fiqih Janaiz.pdfFiqih Janaiz.pdf
Fiqih Janaiz.pdf
Zuk辿t Printing
Fiqih Janaiz.doc
Fiqih Janaiz.docFiqih Janaiz.doc
Fiqih Janaiz.doc
Zuk辿t Printing
Hukum Korporasi Dana Pensiun.pdf
Hukum Korporasi Dana Pensiun.pdfHukum Korporasi Dana Pensiun.pdf
Hukum Korporasi Dana Pensiun.pdf
Zuk辿t Printing
Hukum Korporasi Dana Pensiun.docx
Hukum Korporasi Dana Pensiun.docxHukum Korporasi Dana Pensiun.docx
Hukum Korporasi Dana Pensiun.docx
Zuk辿t Printing
Integral.docx
Integral.docxIntegral.docx
Integral.docx
Zuk辿t Printing
Integral.pdf
Integral.pdfIntegral.pdf
Integral.pdf
Zuk辿t Printing
Gejala-Gejala Campuran.pdf
Gejala-Gejala Campuran.pdfGejala-Gejala Campuran.pdf
Gejala-Gejala Campuran.pdf
Zuk辿t Printing
Gejala-Gejala Campuran.docx
Gejala-Gejala Campuran.docxGejala-Gejala Campuran.docx
Gejala-Gejala Campuran.docx
Zuk辿t Printing
Kaidah - Kaidah Bahasa dalam Ushul Fiqih.pdf
Kaidah - Kaidah Bahasa dalam Ushul Fiqih.pdfKaidah - Kaidah Bahasa dalam Ushul Fiqih.pdf
Kaidah - Kaidah Bahasa dalam Ushul Fiqih.pdf
Zuk辿t Printing
ASURANSI SYARIAH. ppt.pptx
ASURANSI SYARIAH. ppt.pptxASURANSI SYARIAH. ppt.pptx
ASURANSI SYARIAH. ppt.pptx
Zuk辿t Printing
Pengertian Huruf Muqathaah, Macam-Macam Huruf Muqathaah.pdf
Pengertian Huruf Muqathaah, Macam-Macam Huruf Muqathaah.pdfPengertian Huruf Muqathaah, Macam-Macam Huruf Muqathaah.pdf
Pengertian Huruf Muqathaah, Macam-Macam Huruf Muqathaah.pdf
Zuk辿t Printing
Pengertian Huruf Muqathaah, Macam-Macam Huruf Muqathaah.docx
Pengertian Huruf Muqathaah, Macam-Macam Huruf Muqathaah.docxPengertian Huruf Muqathaah, Macam-Macam Huruf Muqathaah.docx
Pengertian Huruf Muqathaah, Macam-Macam Huruf Muqathaah.docx
Zuk辿t Printing
Menyusun Penilaian Media Pembelajaran.pdf
Menyusun Penilaian Media Pembelajaran.pdfMenyusun Penilaian Media Pembelajaran.pdf
Menyusun Penilaian Media Pembelajaran.pdf
Zuk辿t Printing
Menyusun Penilaian Media Pembelajaran.docx
Menyusun Penilaian Media Pembelajaran.docxMenyusun Penilaian Media Pembelajaran.docx
Menyusun Penilaian Media Pembelajaran.docx
Zuk辿t Printing
Manajemen Perpustakaan Sekolah.pdf
Manajemen Perpustakaan Sekolah.pdfManajemen Perpustakaan Sekolah.pdf
Manajemen Perpustakaan Sekolah.pdf
Zuk辿t Printing
Manajemen Perpustakaan Sekolah.docx
Manajemen Perpustakaan Sekolah.docxManajemen Perpustakaan Sekolah.docx
Manajemen Perpustakaan Sekolah.docx
Zuk辿t Printing
Hukum Korporasi Dana Pensiun.pdf
Hukum Korporasi Dana Pensiun.pdfHukum Korporasi Dana Pensiun.pdf
Hukum Korporasi Dana Pensiun.pdf
Zuk辿t Printing
Hukum Korporasi Dana Pensiun.docx
Hukum Korporasi Dana Pensiun.docxHukum Korporasi Dana Pensiun.docx
Hukum Korporasi Dana Pensiun.docx
Zuk辿t Printing
Gejala-Gejala Campuran.pdf
Gejala-Gejala Campuran.pdfGejala-Gejala Campuran.pdf
Gejala-Gejala Campuran.pdf
Zuk辿t Printing
Gejala-Gejala Campuran.docx
Gejala-Gejala Campuran.docxGejala-Gejala Campuran.docx
Gejala-Gejala Campuran.docx
Zuk辿t Printing
Kaidah - Kaidah Bahasa dalam Ushul Fiqih.pdf
Kaidah - Kaidah Bahasa dalam Ushul Fiqih.pdfKaidah - Kaidah Bahasa dalam Ushul Fiqih.pdf
Kaidah - Kaidah Bahasa dalam Ushul Fiqih.pdf
Zuk辿t Printing
Ad

Recently uploaded (7)

Ilmu Falak, Sains Astronomi islam penerapan sains.pptx
Ilmu Falak, Sains Astronomi islam penerapan sains.pptxIlmu Falak, Sains Astronomi islam penerapan sains.pptx
Ilmu Falak, Sains Astronomi islam penerapan sains.pptx
qurujurnal
Pertemuan 4 Metopel ppt. Aslinayanti Gari WL UKM BKS PELMAKRIS Perdana, 8/5/25
Pertemuan 4 Metopel ppt. Aslinayanti Gari  WL UKM BKS PELMAKRIS  Perdana, 8/5/25Pertemuan 4 Metopel ppt. Aslinayanti Gari  WL UKM BKS PELMAKRIS  Perdana, 8/5/25
Pertemuan 4 Metopel ppt. Aslinayanti Gari WL UKM BKS PELMAKRIS Perdana, 8/5/25
MartinMartin735541
Pengertian tentang unsur, senyawa, dan campuran kelas 8
Pengertian tentang unsur, senyawa, dan campuran kelas 8Pengertian tentang unsur, senyawa, dan campuran kelas 8
Pengertian tentang unsur, senyawa, dan campuran kelas 8
keivava4
Kinematika_SistemKoordinatRuang2017.pptx
Kinematika_SistemKoordinatRuang2017.pptxKinematika_SistemKoordinatRuang2017.pptx
Kinematika_SistemKoordinatRuang2017.pptx
NizarAbror1
Perangkat Pembelajaran_Ery Indra Mala_24541020_compressed.pdf
Perangkat Pembelajaran_Ery Indra Mala_24541020_compressed.pdfPerangkat Pembelajaran_Ery Indra Mala_24541020_compressed.pdf
Perangkat Pembelajaran_Ery Indra Mala_24541020_compressed.pdf
eryindramala8
Kesetaraan & Keserasian Sosial did kelas
Kesetaraan & Keserasian Sosial did kelasKesetaraan & Keserasian Sosial did kelas
Kesetaraan & Keserasian Sosial did kelas
AdiJodiNainggolan
Perkembangbiakan pada hewan +Hereditas (a).pptx
Perkembangbiakan pada hewan +Hereditas (a).pptxPerkembangbiakan pada hewan +Hereditas (a).pptx
Perkembangbiakan pada hewan +Hereditas (a).pptx
LussyNahumury
Ilmu Falak, Sains Astronomi islam penerapan sains.pptx
Ilmu Falak, Sains Astronomi islam penerapan sains.pptxIlmu Falak, Sains Astronomi islam penerapan sains.pptx
Ilmu Falak, Sains Astronomi islam penerapan sains.pptx
qurujurnal
Pertemuan 4 Metopel ppt. Aslinayanti Gari WL UKM BKS PELMAKRIS Perdana, 8/5/25
Pertemuan 4 Metopel ppt. Aslinayanti Gari  WL UKM BKS PELMAKRIS  Perdana, 8/5/25Pertemuan 4 Metopel ppt. Aslinayanti Gari  WL UKM BKS PELMAKRIS  Perdana, 8/5/25
Pertemuan 4 Metopel ppt. Aslinayanti Gari WL UKM BKS PELMAKRIS Perdana, 8/5/25
MartinMartin735541
Pengertian tentang unsur, senyawa, dan campuran kelas 8
Pengertian tentang unsur, senyawa, dan campuran kelas 8Pengertian tentang unsur, senyawa, dan campuran kelas 8
Pengertian tentang unsur, senyawa, dan campuran kelas 8
keivava4
Kinematika_SistemKoordinatRuang2017.pptx
Kinematika_SistemKoordinatRuang2017.pptxKinematika_SistemKoordinatRuang2017.pptx
Kinematika_SistemKoordinatRuang2017.pptx
NizarAbror1
Perangkat Pembelajaran_Ery Indra Mala_24541020_compressed.pdf
Perangkat Pembelajaran_Ery Indra Mala_24541020_compressed.pdfPerangkat Pembelajaran_Ery Indra Mala_24541020_compressed.pdf
Perangkat Pembelajaran_Ery Indra Mala_24541020_compressed.pdf
eryindramala8
Kesetaraan & Keserasian Sosial did kelas
Kesetaraan & Keserasian Sosial did kelasKesetaraan & Keserasian Sosial did kelas
Kesetaraan & Keserasian Sosial did kelas
AdiJodiNainggolan
Perkembangbiakan pada hewan +Hereditas (a).pptx
Perkembangbiakan pada hewan +Hereditas (a).pptxPerkembangbiakan pada hewan +Hereditas (a).pptx
Perkembangbiakan pada hewan +Hereditas (a).pptx
LussyNahumury
Ad

Ijtihad Ushul Fiqh dan Kaidah.pdf

  • 1. MAKALAH IJTIHAD USHUL FIQH & KAIDAH Dosen Pengampu: Abd. Ghafur, M.E.I Disusun Oleh: Kelompok 3 1. Putri Rindi Mustikasari 2. Muhammad Futuhul Arifin PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM UNIVERSITAS ISLAM ZAINUL HASAN GENGGONG KRAKSAAN PROBOLINGGO FEBRUARI 2023
  • 2. i KATA PENGANTAR Assalamualaikum Wr. Wb. Dengan menyebut asma Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Segala Puji bagi Allah yang telah memberikan taufik dan hidayahnya. Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada suri teladan kita, Nabi Muhammad SAW, keluarga dan para sahabatnya yang membawa kebenaran bagi kita semua. Tidak lupa juga kami ucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing yakni ibu/bapak Abd. Ghafur, M.E.I. yang telah membimbing serta mengajarkan kami, dan mendukung kami sehingga terselesaikan makalah yang berjudul IJTIHAD dan juga terima kasih yang sebesar-besarnya kami ucapkan kepada semua pihak yang telah membantu kami sehingga terselesaikan makalah ini. Ucapan terima kasih tak lupa kami ucapkan, sebagai wujud rasa syukur dengan tersusunnya makalah ini kepada semua pihak yang telah berpartisipasi selama penyusunan makalah ini, yang telah dengan tulus ikhlas membantu baik secara moril maupun materiil, terutama kepada Dosen Pembina dan teman-teman sekalian. Kraksaan, 13 Februari 2023 Penyusun
  • 3. ii DAFTAR ISI KATA PENGANTAR............................................................................................ i DAFTAR ISI.......................................................................................................... ii BAB I PENDAHULUAN.......................................................................................1 1.1 Latar Belakang........................................................................................1 1.2 Rumusan Masalah...................................................................................1 1.3 Tujuan Masalah.....................................................................................2 BAB II PEMBAHASAN.......................................................................................3 2.1 Pengertian..............................................................................................3 2.2 Dasar Hukum .......................................................................................3 2.3 Syarat-syarat Ijtihad .............................................................................4 2.4 1.Yang Diperbolehkan Dalam Ijtihad...................................................5 2.Yang Dilarang Dalam Ijtihad.............................................................5 BAB III PENUTUP................................................................................................6 3.1 Kesimpulan.............................................................................................6 DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................7
  • 4. 1 BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Ijtihad Ijtihad menurut istilah merupakan upaya untuk menggali suatu hokum yang sudah ada pada zaman Rasulullah SAW. Hingga dalam perkembangannya, ijtihad dilakukan oleh para sahabat, tabiin serta masa-masa selanjutnya hingga sekarang ini. Meskipun pada periode tertentu apa yang kita kenal dengan masa taklid, ijtihad tidak diperbolehkan, tetapi pada masa periode tertentu pula (kebangkitan atau pembaruan), ijtihad mulai dibuka kembali. Karena tidak bisa dipungkiri, ijtihad adalah suatu keharusan, untuk menanggapi tantangan kehidupan yang semakin kompleks. Tidak semua hasil ijtihad merupakan pembaruan bagi ijtihad yang lama sebab ada masanya hasil ijtihad yang baru sama dengan hasil ijtihad yang lama. Bahkan sekalipun berbeda hasil ijtihad yang baru tidak akan mengubah hasil ijtihad yang lama. Ijitihad menurut syariat islam yang disampaikan Allah SWT melalui Al- Quran dan Rasulullah SAW melalui sunnah secara komprehensif, memerlukan penelaahan dan pengkajian ilmiah yang sangat serius. Karena di dalam keduanya terdapat lafazh-lafzh yang memerlukan penafsiran. Sementara itu, nash Al-Quran dan sunnah teah berhenti, padahal waktu terus berjalan dengan sejumlah peristiwa dan persoalan hidup yang datang bergantian. Oleh karena itu, diperlkan ijtihad yang merupakan salah satu upaya untuk menggali hukum syara melalui sumber-sumber syara yaitu Al-Quran,Sunnah, dan ijma. 1.2 Rumusan Masalah 1. Apa pengertian ijtihad? 2. Apa dasar hukum ijtihad? 3. Apa saja syarat-syarat ijtihad? 4. Apa saja objek yang diperbolehkan dan yang dilarang dalam ijtihad?
  • 5. 2 1.3 Tujuan 1. Untuk mengetahui pengertian dari ijtihad 2. Untuk mengetahui dasar hukum ijtihad 3. Untuk mengtahui syarat-syarat ijtihad 4. Untuk mengetahui objek yang diperbolehkan dan yang dilarang dalam ijtihad
  • 6. 3 BAB II PEMBAHASAN 2.1 Pengertian Kata ijtihad berasal dari kata berbahasa Arab 悴惆 yang berarti pencurahan segala kemampuan untuk memperoleh sesuatudari berbagai urusan.Sederhananya, ijtihad berarti sungguh-sungguh atau bekerja keras dan gigih untuk mendapatkan sesuatu. Sedangkan secara teknis menurut Abdullahi Ahmed An-Naim ijtihad berarti penggunaan penalaran hukum secara independent untuk memberikan jawaban atas sesuatu masalah ketika al- Quran dan al-Sunnah diam tidak memberi jawaban. Pengertian ijtihad menurut ulama ushul fiqh inilah yang dikenal oleh masyarakat luas. Adalah Ibrahim Hosen yang dalam hal ini mewakili kelompok ahli fiqh dalam definisi ijtihad membatasinya dalam bidang fiqh saja, yaitu bidang hokum yang berhubungan dengan amal. Sedangkan bagi sebagian ulama lainnya, seperti Ibn Taimiyah mengatakan bahwa ijtihad juga berlaku dalam dunia tasawuf. 2.2 Dasar Hukum Ijtihad Dasar hukum diperbolehkannya melakukan ijtihad antara lain firman Allah SWT., dalam Q.S. Al Baqarah : 149 Dan darimana saja kamu keluar (datang), maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dari ayat tersebut dapat dipahami bahwa orang yang berada jauh dari Masjidil Haram, apabila akan shalat, dapat mencari dan menentukan arah itu melalui ijtihad dengan mencurahkan akal pikirannya berdasarkan indikasi atau tanda-tanda yang ada. Dalam sebuah hadits Nabi, juga dijelaskan bahwa Muadz bin Jabal ketika diutus menjadi Gubernur di Yaman pernah berijtihad dalam memutuskan suatu perkara. Ketika itu Muadz ditanya oleh Rasulullah SAW., Dengan apa engkau menjatuhkan hukum? Muadz menjawab, Dengan kitab Allah (al Quran) jawab Muadz! Rasulullah bertanya lagi, Kalau engkau tidak dapat keterangan dari al Quran? Muadz menjawab, Saya menggalinya dari Sunah
  • 7. 4 Rasul. Rasulullah pun bertanya, Kalau engkau tidak mendapati keterangan dalam sunah Rasulullah SAW.? Muadz menjawab, Saya akan berijtihad dengan akal saya dan tidak akan berputus asa. Rasulullah menepuk pundak Muadz bin Jabal menandakan persetujuan. Dari dialog di atas (antara Nabi dan Muadz bin Jabal) dapat disimpulkan bahwa ketika al Quran tidak memberikan nash-nash yang mengatur sesuatu, dan hadits juga demikian, maka ijtihad diperlukan, yang dalam prakteknya ijtihad dilakukan apabila nash itu tidak memberi petunjuk yang jelas. 2.3 Syarat - Syarat Ijtihad Orang yang berijtihad disebut mujtahid, yang menurut jenisnya kemudian bagi menjadi 4 macam, yaitu : a. Mujtahid Mutlak, yaitu orang yang melakukan ijtihad langsung secara keseluruhan dari al Quran dan al Hadits, dan seringkalil mendirikan madzhab tersendiri seperti halnya para sahabat dan imam yang empat, yaitu Syafii, Hambali, hanafi dan Maliki). b. Mujtahid Madzhab, yaitu para mujtahid yang mengikuti suatu madzhab dan tidak membentuk madzhab tersendiri, tapi dalam beberapa hal, dalam berijtihad mereka berbeda pendapat dengan imamnya, misalnya, imam Syafii tidak mengikuti pendapat gurunya (Imam Malik)dalam bebearapa masalah. c. Mujtahid Fil Masail (Ijtihad parsial dalam hal-hal tertentu), yaitu orang-orang yang berijtihad hanya pada beberapa masalah saja, jadi tidak dalam arti keseluruhan, namun mereka tidak mengikukti satu madzhab, misalnya, Hazairin berijtihad tentang hukum kewarisan Islam. Mahmus Junus berijtihaad tentang hukum perkawinan, dll. d. Mujtahid muqayyad, yaitu orang-orang yang berijtihad yang mengikatkan diri dan mengikuti pendapat ulama salaf, dengan kesanggupan untuk menentukan mana yang lebih utama dan menentukan pendapat yang berbeda beserta riwayat yang lebih kuat di antara riwayat itu, begitupun mereka
  • 8. 5 memahami dalil-dalil yang menjadi dasar pendapat para mujtahid yang diikuti. Adapun syarat-syarat menjadi mujtahid adalah : a. Menguasai bahasa Arab, cara memahami arti dan maknanya, baik dari segi lafal maupun susunan kalimatnya. b. Pengetahuan yang luas tentang kandungan al Quran. c. Pengetahuan yang luas dalam bidang sunnah 2.4 1. Yang Diperbolehkan dalam Ijtihad Dasar dibolehkannya ijtihad adalah karena keterbatasan nash al-Quran dan Sunnah jika dibandingkan dengan banyaknya peristiwa yang dihadapi oleh umat manusia. Salah satu contoh ijtihad dalam kehidupan zaman sekarang, para ulama melakukan ijtihad dalam proses penentuan 1 Ramadhan dan juga 1 Syawal. Para ulama berdiskusi untuk menentukan dan menetapkan 1 Ramadhan dan 1 Syawal berdasarkan perhitungan serta hukum yang ada sebelumnnya. 2. Yang Dilarang dalam Ijtihad Tidak sembarangan orang bisa berijtihad, karena fungsi ijtihad sebagai sumber hokum islam akan mempengaruhi semua orang islam di dunia.
  • 9. 6 BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Dari penjelasan singkat yang telah kami tulis diatas dapat di Tarik kesimpulan. Ijtihad merupakan petunjuk hokum yang sangat penting dalam perumusan hokum islam sebagai upaya menjawab persoalan-persoalan kemanusiaan yang konkrit serta penjabaran konsepsi islam dalam segala aspeknya, Selain itu ijtihad adalah juga merupakan salah satu hal yang dalam menyelesaikan permasalahan dalam hal kejumudan islam dan ketaqdilan penganutnya.
  • 10. 7 DAFTAR PUSTAKA Bakhtiyar, Amsal. Filsafat ilmu, Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2008. Hakim, Atang Abd, Fiqh Perbankan Syariah, Bandung; Refika Aditama, 2011. Huda, Nurul dkk. Ekonomi Makro Islam Pendekatan Teoretis, Jakarta: Kencana. 2007. Karim, Adiwarman, Ekonomi Mikro Islam. Jakarta: PT raja Grafindo Persada, 2007. Karim. Adiwarman Azwar, Ekonomi Islam: Suatu Kajian Ekonomi Kontemporer. Jakarta: PT. Raja Garfindo Persada, 2002. Muhammad, Ekonomi Mikro (Dalam Persfektif Islam), Yogyakarta: BPFE, 2005.