ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN 
INDONESIA DAN BENTUK NEGARANYA 
Disusun oleh: 
Kelompok 2 
Kelas Pajak B 
1. Jaka Galih Nugraha 141020900160 
2. M Anugerah Ramadhan 141020900143 
3. Shinta Susmita Z 141020900125 
4. Uus Wulandari 141020900134 
Dosen : 
Pujo Hariyanto 
SPESIALISASI PAJAK 
PROGRAM DIPLOMA I KEUANGAN 
SEKOLAH TINGGI AKUNTANSI NEGARA 
BALIKPAPAN 
2014
Indonesia dan Bentuk Negaranya 
A. Definisi Negara 
Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum yaitu untuk memudahkan 
anggotanya dalam hal ini adalah rakyat dalam mencapai tujuan bersama atau yang dicita - 
citakan. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut 
sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat 
sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud 
didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. 
Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut 
sebagai Undang-Undang Dasar. 
Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk 
mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling 
kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang 
diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi 
pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah 
pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat 
bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam 
perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya. 
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, 
atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam 
Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan 
masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan 
keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan 
secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan 
keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada 
orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang 
yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula. 
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu 
wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat 
lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal 
lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya 
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu 
berada.
Adapun definisi negara dari beberapa pendapat ahli yaitu sebagai berikut : 
 Prof. Farid S. Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan 
negara lain serta memiliki kedaulatan. 
 George Wilhelm Friedrich Hegel, Negara merupakan organisasi kesusilaan yang 
muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal 
 Roelof Krannenburg, Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak 
dari suatu golongan atau bangsanya sendiri. 
 Prof. Mr. Soenarko, Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah 
tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan. 
 Aristoteles, Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, 
hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan 
dan kehormatan bersama. 
Secara umum, negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut 
untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga 
negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita 
bangsa secara bersama-sama. Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk 
republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, 
wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan 
pemerintah daerah yang berkuasa. 
B. Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan 
Bentuk Negara ada dua macam, yaitu : 
a) Negara Kesatuan (Unitaris) 
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk 
mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang 
kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat 
dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan 
hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu 
parlemen. 
Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang 
wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah 
supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu: 
 Sentralisasi, dan 
 Desentralisasi. 
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh 
pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan 
dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan 
sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri. 
Keuntungan sistem sentralisasi: 
 Adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara; 
 Adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang 
membuatnya; 
 Penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara. 
Kerugian sistem sentralisasi: 
 Bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat 
kelancaran jalannya pemerintahan; 
 Peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan 
daerah; 
 Daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga 
melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari 
rakyat; 
 Rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan 
bertanggung jawab tentang daerahnya; 
 Keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat. 
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk 
mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi 
rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap 
memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi: 
 Pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri; 
 Peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu 
sendiri; 
 Tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat 
berjalan lancar 
 Partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat; 
 Penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah. 
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan 
kebijakan serta kemajuan pembangunan. 
b) Negara Serikat (Federasi) 
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara 
bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki 
konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang 
berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara 
federal. 
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan 
dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat 
dilakukan oleh pemerintah federal. Ciri-ciri negara serikat/ federal: 
 Tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) 
demi kepentingan negara bagian; 
 Tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh 
bertentangan dengan konstitusi negara serikat; 
 Hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara 
bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara 
langsung kepada pemerintah federal. 
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi 
ialah Pemerintah Pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar dan sama-sama memiliki hak 
mengatur daerah sendiri (otonomi). Sedangkan perbedaannya adalah mengenai asal-asul 
hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan 
hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.
Dari sisi pelaksanaan dan mekanisme pemilihannya, bentuk pemerintahan 
digolongkan dalam tiga kelompok yaitu sebagai berikut: 
 Monarki adalah model pemerintahan yang dikepalai oleh raja atau ratu. Dalam 
praktiknya monarki tterbagi atas dua jenis yaitu monarki absolut dengan kekuasaan 
tertinngi di tangan raja dan ratu serta monarki konstitusional dengan bentuk 
pemerintahan yang kekuasaan kepala pemerintahannya dibatasi oleh ketentuan– 
ketetuan konstitusi negara; 
 Oligarki adalah model pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang 
berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu; 
 Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang bersandar pada kedaulatan rakyatatau 
yang mendasarkan kekuasaannya pada pilihan dan kehendak rakyat melalui pemilu. 
Istilah bentuk pemerintahan pun harus dibedakan pula dari istilah 'sistem 
pemerintahan' yang menyangkut pilihan antara sistem presidential, sistem parlementer, 
atau sistem campuran. Konsepsi yang terakhir ini berkenaan dengan sistem 
penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan dalam arti cabang kekuasaan eksekutif. 
Perbedaannya dari pengertian bentuk pemerintahan. Pertama adalah bahwa istilah 
pemerintahan dalam konsepsi 'bentuk pemerintahan' bersifat statis, yaitu berkenaan dengan 
ben- tuknya (vormen), sedangkan dalam 'sistem pemerintahan', aspek pemerintahan yang 
dibahas bersifat dinamis. Kedua, dalam konsepsi bentuk pemerintahan, kata pemerintahan 
lebih luas pengertiannya karena mencakup keseluruhan cabang kekuasaan 
Bentuk Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik atau 
lebih dikenal dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sedangkan bentuk 
pemerintahan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk pada 
rangkaian institusi politik yang digunakan untuk mengorganisasikan suatu negara untuk 
menegakkan kekuasaannya atas suatu komunitas politik. 
Definisi ini tetap berlaku bahkan untuk pemerintahan yang tidak sah atau tidak 
berhasil menegakkan kekuasaannya. Tak tergantung dari kualitasnya, pemerintahan yang 
gagalpun tetap merupakan suatu bentuk pemerintahan. 
Dalam berbagai literatur hukum dan apalagi dalam penggunaannya sehari-hari, 
konsep Bentuk Negara seringkali dicampuradukkan dengan konsep Bentuk Pemerintahan. 
Hal ini juga tercermin dalam perumusan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (1) yang 
menyebutkan bahwa: "Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik". 
Dari kalimat ini tergambar bahwa the founding fathers Indonesia sangat menekankan
pentingnya konsepsi Negara Kesatuan sebagai definisi hakiki negara Indonesia (hakikat 
negara Indonesia). 
Bentuk dari negara kesatuan Indonesia itu ialah republik. Jadi jelaslah bahwa 
konsep bentuk negara yang diartikan disini adalah republik yang merupakan pilihan lain 
dari kerajaan (monarki) yang telah ditolak oleh para anggota BPUPKI mengenai 
kemungkinan penerapannya untuk Indonesia modern. 
Konsekuensi yang harus diterima bangsa Indonesia dengan dianutnya bentuk 
negara kesatuan antara lain sebagai berikut : 
 Pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri. 
 Peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu 
sendiri; 
 Tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat 
berjalan lancar; 
 Partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat; 
 Penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah. 
 ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan. 
Kata pemerintahan dalam 'sistem pemerintahan' terbatas pengertiannya pada 
cabang eksekutif saja. Penggunaan kata government dalam bahasa Inggris juga sering 
menimbulkan kesalahpahaman. Banyak orang yang tidak menyadari bahwa kata itu 
mengandung dua arti, yaitu arti luas dan arti sempit. 
Keduanya dipengaruhi oleh tradisi pemerintahan yang berkembang di Inggris 
(British) dan Amerika Serikat. Karena Kerajaan Inggris mempraktekkan sistem 
pemerintahan parlementer, maka perkataan government disana menunjuk kepada 
pengertian yang sempit, yaitu hanya cabang kekuasaan eksekutif saja. 
Tetapi, dalam bahasa Inggris Amerika, kata government mencakup pengertian 
yang luas, yaitu keseluruhan pengertian penyelenggaraan negara. Dalam konstitusi 
Amerika Serikat misalnya, istilah "the Government of the United States" selain mencakup 
cabang eksekutif yang dipegang oleh Presiden, juga mencakup Kongres yang terdiri atas 
House of Repre sentatives dan Senat. 
Negara maju dan berkembang 
Negara maju 
Negara maju adalah sebutan untuk negara yang menikmati standar hidup yang 
relatif tinggi melalui teknologi tinggi dan ekonomi yang merata.
Negara–Negara yang termasuk ke dalam Negara sebagian besar menempati 
kawasan benua eropa, amerika dan Australia. selanjutnya beberapa Negara – Negara 
membentuk sekelompok Negara yang di sebut kelompk Negara G-8, yaitu terdiri dari 
Negara Amerika Serikat, Inggris, Jepang, Kanada, Belanda, Jerman, dan Rusia.uk 
selanjutnya kita akan mempelajari Negara–negara maju melalui kondisi fisik (social, 
ekonomi, budaya). 
Negara Berkembang 
Negara berkembang adalah sebuah negara dengan rata-rata pendapatan yang 
rendah, infrastruktur yang relatif terbelakang, dan indeks perkembangan manusia yang 
kurang dibandingkan dengan norma global. Istilah ini mulai menyingkirkan Dunia Ketiga, 
sebuah istilah yang digunakan pada masa Perang Dingin. 
Negara kita, Indonesia, termasuk negara berkembang. Indonesia adalah Bangsa 
Austronesia, dan terdapat juga kelompok-kelompok suku Melanesia, Polinesia, dan 
Mikronesia terutama di Indonesia bagian Timur. Banyak penduduk Indonesia yang 
menyatakan dirinya sebagai bagian dari kelompok suku yang lebih spesifik, yang dibagi 
menurut bahasa dan asal daerah, misalnya Jawa, Sunda, Madura, Batak, dan Minangkabau. 
Selain itu juga ada penduduk pendatang yang jumlahnya minoritas diantaranya 
adalah etnis Tionghoa, India, dan Arab. Mereka sudah lama datang ke Nusantara melalui 
perdagangan sejak abad ke 8 M dan menetap menjadi bagian dari Nusantara. Di Indonesia 
terdapat sekitar 4 juta populasi etnis Tionghoa. Angka ini berbeda-beda karena hanya pada 
tahun 1930 dan 2000 pemerintah melakukan sensus dengan menggolong-golongkan 
masyarakat Indonesia ke dalam suku bangsa dan keturunannya. 
Kebanyakan penduduk Indonesia bertutur dalam bahasa daerah sebagai bahasa 
ibu, namun bahasa resmi negara, yaitu bahasa Indonesia, diajarkan di seluruh sekolah-sekolah 
di negara ini dan dikuasai oleh hampir seluruh penduduk Indonesia. Berikut ini 
adalah ciri-ciri Indonesia sebagai negara berkembang dilihat dari beberapa aspek : 
1. Perekonomian 
Sistem ekonomi Indonesia awalnya didukung dengan diluncurkannya Oeang 
Repoeblik Indonesia (ORI) yang menjadi mata uang pertama Republik Indonesia, yang 
selanjutnya berganti menjadi Rupiah. Idonesia berpenghasilan rata-rata berkisar antara 
U$820 yang didukung beberapa sector seperti : 
a) Pertanian
b) Perkebunan 
c) Perternakan 
d) Pertambngan 
e) Pariwisata 
f) Perdagangan, Perdagangan ini mencakup dua sektor yaitu : 
 Ekspor 
 Impor 
2. Pemerintahan 
Indonesia menjalankan pemerintahan republik presidensial multipartai yang 
demokratis. Seperti juga di negara-negara demokrasi lainnya, sistem politik di Indonesia 
didasarkan pada Trias Politika yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. 
Kekuasaan legislatif dipegang oleh sebuah lembaga bernama Majelis Permusyawaratan 
Rakyat (MPR). 
MPR pernah menjadi lembaga tertinggi negara unikameral, namun setelah 
amandemen ke-4 MPR bukanlah lembaga tertinggi lagi, dan komposisi keanggotaannya 
juga berubah. MPR setelah amandemen UUD 1945, yaitu sejak 2004 menjelma menjadi 
lembaga bikameral yang terdiri dari 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang 
merupakan wakil rakyat melalui Partai Politik, ditambah dengan 132 anggota Dewan 
Perwakilan Daerah (DPD) yang merupakan wakil provinsi dari jalur independen.

More Related Content

Indonesia dan bentuk negaranya

  • 1. TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN INDONESIA DAN BENTUK NEGARANYA Disusun oleh: Kelompok 2 Kelas Pajak B 1. Jaka Galih Nugraha 141020900160 2. M Anugerah Ramadhan 141020900143 3. Shinta Susmita Z 141020900125 4. Uus Wulandari 141020900134 Dosen : Pujo Hariyanto SPESIALISASI PAJAK PROGRAM DIPLOMA I KEUANGAN SEKOLAH TINGGI AKUNTANSI NEGARA BALIKPAPAN 2014
  • 2. Indonesia dan Bentuk Negaranya A. Definisi Negara Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum yaitu untuk memudahkan anggotanya dalam hal ini adalah rakyat dalam mencapai tujuan bersama atau yang dicita - citakan. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar. Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya. Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula. Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
  • 3. Adapun definisi negara dari beberapa pendapat ahli yaitu sebagai berikut :  Prof. Farid S. Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.  George Wilhelm Friedrich Hegel, Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal  Roelof Krannenburg, Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.  Prof. Mr. Soenarko, Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.  Aristoteles, Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama. Secara umum, negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama. Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa. B. Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan Bentuk Negara ada dua macam, yaitu : a) Negara Kesatuan (Unitaris) Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
  • 4. Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:  Sentralisasi, dan  Desentralisasi. Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri. Keuntungan sistem sentralisasi:  Adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;  Adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;  Penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara. Kerugian sistem sentralisasi:  Bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;  Peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;  Daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;  Rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;  Keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat. Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
  • 5. Keuntungan sistem desentralisasi:  Pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;  Peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;  Tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar  Partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;  Penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah. Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan. b) Negara Serikat (Federasi) Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal. Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal. Ciri-ciri negara serikat/ federal:  Tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;  Tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;  Hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal. Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi ialah Pemerintah Pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar dan sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi). Sedangkan perbedaannya adalah mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.
  • 6. Dari sisi pelaksanaan dan mekanisme pemilihannya, bentuk pemerintahan digolongkan dalam tiga kelompok yaitu sebagai berikut:  Monarki adalah model pemerintahan yang dikepalai oleh raja atau ratu. Dalam praktiknya monarki tterbagi atas dua jenis yaitu monarki absolut dengan kekuasaan tertinngi di tangan raja dan ratu serta monarki konstitusional dengan bentuk pemerintahan yang kekuasaan kepala pemerintahannya dibatasi oleh ketentuan– ketetuan konstitusi negara;  Oligarki adalah model pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu;  Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang bersandar pada kedaulatan rakyatatau yang mendasarkan kekuasaannya pada pilihan dan kehendak rakyat melalui pemilu. Istilah bentuk pemerintahan pun harus dibedakan pula dari istilah 'sistem pemerintahan' yang menyangkut pilihan antara sistem presidential, sistem parlementer, atau sistem campuran. Konsepsi yang terakhir ini berkenaan dengan sistem penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan dalam arti cabang kekuasaan eksekutif. Perbedaannya dari pengertian bentuk pemerintahan. Pertama adalah bahwa istilah pemerintahan dalam konsepsi 'bentuk pemerintahan' bersifat statis, yaitu berkenaan dengan ben- tuknya (vormen), sedangkan dalam 'sistem pemerintahan', aspek pemerintahan yang dibahas bersifat dinamis. Kedua, dalam konsepsi bentuk pemerintahan, kata pemerintahan lebih luas pengertiannya karena mencakup keseluruhan cabang kekuasaan Bentuk Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik atau lebih dikenal dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sedangkan bentuk pemerintahan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian institusi politik yang digunakan untuk mengorganisasikan suatu negara untuk menegakkan kekuasaannya atas suatu komunitas politik. Definisi ini tetap berlaku bahkan untuk pemerintahan yang tidak sah atau tidak berhasil menegakkan kekuasaannya. Tak tergantung dari kualitasnya, pemerintahan yang gagalpun tetap merupakan suatu bentuk pemerintahan. Dalam berbagai literatur hukum dan apalagi dalam penggunaannya sehari-hari, konsep Bentuk Negara seringkali dicampuradukkan dengan konsep Bentuk Pemerintahan. Hal ini juga tercermin dalam perumusan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (1) yang menyebutkan bahwa: "Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik". Dari kalimat ini tergambar bahwa the founding fathers Indonesia sangat menekankan
  • 7. pentingnya konsepsi Negara Kesatuan sebagai definisi hakiki negara Indonesia (hakikat negara Indonesia). Bentuk dari negara kesatuan Indonesia itu ialah republik. Jadi jelaslah bahwa konsep bentuk negara yang diartikan disini adalah republik yang merupakan pilihan lain dari kerajaan (monarki) yang telah ditolak oleh para anggota BPUPKI mengenai kemungkinan penerapannya untuk Indonesia modern. Konsekuensi yang harus diterima bangsa Indonesia dengan dianutnya bentuk negara kesatuan antara lain sebagai berikut :  Pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri.  Peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;  Tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;  Partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;  Penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.  ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan. Kata pemerintahan dalam 'sistem pemerintahan' terbatas pengertiannya pada cabang eksekutif saja. Penggunaan kata government dalam bahasa Inggris juga sering menimbulkan kesalahpahaman. Banyak orang yang tidak menyadari bahwa kata itu mengandung dua arti, yaitu arti luas dan arti sempit. Keduanya dipengaruhi oleh tradisi pemerintahan yang berkembang di Inggris (British) dan Amerika Serikat. Karena Kerajaan Inggris mempraktekkan sistem pemerintahan parlementer, maka perkataan government disana menunjuk kepada pengertian yang sempit, yaitu hanya cabang kekuasaan eksekutif saja. Tetapi, dalam bahasa Inggris Amerika, kata government mencakup pengertian yang luas, yaitu keseluruhan pengertian penyelenggaraan negara. Dalam konstitusi Amerika Serikat misalnya, istilah "the Government of the United States" selain mencakup cabang eksekutif yang dipegang oleh Presiden, juga mencakup Kongres yang terdiri atas House of Repre sentatives dan Senat. Negara maju dan berkembang Negara maju Negara maju adalah sebutan untuk negara yang menikmati standar hidup yang relatif tinggi melalui teknologi tinggi dan ekonomi yang merata.
  • 8. Negara–Negara yang termasuk ke dalam Negara sebagian besar menempati kawasan benua eropa, amerika dan Australia. selanjutnya beberapa Negara – Negara membentuk sekelompok Negara yang di sebut kelompk Negara G-8, yaitu terdiri dari Negara Amerika Serikat, Inggris, Jepang, Kanada, Belanda, Jerman, dan Rusia.uk selanjutnya kita akan mempelajari Negara–negara maju melalui kondisi fisik (social, ekonomi, budaya). Negara Berkembang Negara berkembang adalah sebuah negara dengan rata-rata pendapatan yang rendah, infrastruktur yang relatif terbelakang, dan indeks perkembangan manusia yang kurang dibandingkan dengan norma global. Istilah ini mulai menyingkirkan Dunia Ketiga, sebuah istilah yang digunakan pada masa Perang Dingin. Negara kita, Indonesia, termasuk negara berkembang. Indonesia adalah Bangsa Austronesia, dan terdapat juga kelompok-kelompok suku Melanesia, Polinesia, dan Mikronesia terutama di Indonesia bagian Timur. Banyak penduduk Indonesia yang menyatakan dirinya sebagai bagian dari kelompok suku yang lebih spesifik, yang dibagi menurut bahasa dan asal daerah, misalnya Jawa, Sunda, Madura, Batak, dan Minangkabau. Selain itu juga ada penduduk pendatang yang jumlahnya minoritas diantaranya adalah etnis Tionghoa, India, dan Arab. Mereka sudah lama datang ke Nusantara melalui perdagangan sejak abad ke 8 M dan menetap menjadi bagian dari Nusantara. Di Indonesia terdapat sekitar 4 juta populasi etnis Tionghoa. Angka ini berbeda-beda karena hanya pada tahun 1930 dan 2000 pemerintah melakukan sensus dengan menggolong-golongkan masyarakat Indonesia ke dalam suku bangsa dan keturunannya. Kebanyakan penduduk Indonesia bertutur dalam bahasa daerah sebagai bahasa ibu, namun bahasa resmi negara, yaitu bahasa Indonesia, diajarkan di seluruh sekolah-sekolah di negara ini dan dikuasai oleh hampir seluruh penduduk Indonesia. Berikut ini adalah ciri-ciri Indonesia sebagai negara berkembang dilihat dari beberapa aspek : 1. Perekonomian Sistem ekonomi Indonesia awalnya didukung dengan diluncurkannya Oeang Repoeblik Indonesia (ORI) yang menjadi mata uang pertama Republik Indonesia, yang selanjutnya berganti menjadi Rupiah. Idonesia berpenghasilan rata-rata berkisar antara U$820 yang didukung beberapa sector seperti : a) Pertanian
  • 9. b) Perkebunan c) Perternakan d) Pertambngan e) Pariwisata f) Perdagangan, Perdagangan ini mencakup dua sektor yaitu :  Ekspor  Impor 2. Pemerintahan Indonesia menjalankan pemerintahan republik presidensial multipartai yang demokratis. Seperti juga di negara-negara demokrasi lainnya, sistem politik di Indonesia didasarkan pada Trias Politika yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Kekuasaan legislatif dipegang oleh sebuah lembaga bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). MPR pernah menjadi lembaga tertinggi negara unikameral, namun setelah amandemen ke-4 MPR bukanlah lembaga tertinggi lagi, dan komposisi keanggotaannya juga berubah. MPR setelah amandemen UUD 1945, yaitu sejak 2004 menjelma menjadi lembaga bikameral yang terdiri dari 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang merupakan wakil rakyat melalui Partai Politik, ditambah dengan 132 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang merupakan wakil provinsi dari jalur independen.