Makalah tentang bentuk pemerintahan Negara Indonesia
1 of 9
Download to read offline
More Related Content
Indonesia dan bentuk negaranya
1. TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
INDONESIA DAN BENTUK NEGARANYA
Disusun oleh:
Kelompok 2
Kelas Pajak B
1. Jaka Galih Nugraha 141020900160
2. M Anugerah Ramadhan 141020900143
3. Shinta Susmita Z 141020900125
4. Uus Wulandari 141020900134
Dosen :
Pujo Hariyanto
SPESIALISASI PAJAK
PROGRAM DIPLOMA I KEUANGAN
SEKOLAH TINGGI AKUNTANSI NEGARA
BALIKPAPAN
2014
2. Indonesia dan Bentuk Negaranya
A. Definisi Negara
Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum yaitu untuk memudahkan
anggotanya dalam hal ini adalah rakyat dalam mencapai tujuan bersama atau yang dicita -
citakan. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut
sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat
sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud
didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara.
Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut
sebagai Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk
mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling
kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang
diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi
pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah
pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat
bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam
perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara,
atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam
Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan
masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan
keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan
secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan
keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada
orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang
yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu
wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat
lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal
lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu
berada.
3. Adapun definisi negara dari beberapa pendapat ahli yaitu sebagai berikut :
 Prof. Farid S. Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan
negara lain serta memiliki kedaulatan.
 George Wilhelm Friedrich Hegel, Negara merupakan organisasi kesusilaan yang
muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
 Roelof Krannenburg, Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak
dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
 Prof. Mr. Soenarko, Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah
tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
 Aristoteles, Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa,
hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan
dan kehormatan bersama.
Secara umum, negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut
untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga
negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita
bangsa secara bersama-sama. Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk
republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat,
wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan
pemerintah daerah yang berkuasa.
B. Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan
Bentuk Negara ada dua macam, yaitu :
a) Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk
mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang
kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat
dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan
hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu
parlemen.
Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang
wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah
supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
4. Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
 Sentralisasi, dan
 Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh
pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan
dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan
sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
 Adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
 Adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang
membuatnya;
 Penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
 Bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat
kelancaran jalannya pemerintahan;
 Peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan
daerah;
 Daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga
melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari
rakyat;
 Rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan
bertanggung jawab tentang daerahnya;
 Keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk
mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi
rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap
memegang kekuasaan tertinggi.
5. Keuntungan sistem desentralisasi:
 Pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
 Peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu
sendiri;
 Tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat
berjalan lancar
 Partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
 Penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan
kebijakan serta kemajuan pembangunan.
b) Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara
bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki
konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang
berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara
federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan
dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat
dilakukan oleh pemerintah federal. Ciri-ciri negara serikat/ federal:
 Tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet)
demi kepentingan negara bagian;
 Tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh
bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
 Hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara
bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara
langsung kepada pemerintah federal.
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi
ialah Pemerintah Pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar dan sama-sama memiliki hak
mengatur daerah sendiri (otonomi). Sedangkan perbedaannya adalah mengenai asal-asul
hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan
hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.
6. Dari sisi pelaksanaan dan mekanisme pemilihannya, bentuk pemerintahan
digolongkan dalam tiga kelompok yaitu sebagai berikut:
 Monarki adalah model pemerintahan yang dikepalai oleh raja atau ratu. Dalam
praktiknya monarki tterbagi atas dua jenis yaitu monarki absolut dengan kekuasaan
tertinngi di tangan raja dan ratu serta monarki konstitusional dengan bentuk
pemerintahan yang kekuasaan kepala pemerintahannya dibatasi oleh ketentuan–
ketetuan konstitusi negara;
 Oligarki adalah model pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang
berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu;
 Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang bersandar pada kedaulatan rakyatatau
yang mendasarkan kekuasaannya pada pilihan dan kehendak rakyat melalui pemilu.
Istilah bentuk pemerintahan pun harus dibedakan pula dari istilah 'sistem
pemerintahan' yang menyangkut pilihan antara sistem presidential, sistem parlementer,
atau sistem campuran. Konsepsi yang terakhir ini berkenaan dengan sistem
penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan dalam arti cabang kekuasaan eksekutif.
Perbedaannya dari pengertian bentuk pemerintahan. Pertama adalah bahwa istilah
pemerintahan dalam konsepsi 'bentuk pemerintahan' bersifat statis, yaitu berkenaan dengan
ben- tuknya (vormen), sedangkan dalam 'sistem pemerintahan', aspek pemerintahan yang
dibahas bersifat dinamis. Kedua, dalam konsepsi bentuk pemerintahan, kata pemerintahan
lebih luas pengertiannya karena mencakup keseluruhan cabang kekuasaan
Bentuk Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik atau
lebih dikenal dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sedangkan bentuk
pemerintahan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk pada
rangkaian institusi politik yang digunakan untuk mengorganisasikan suatu negara untuk
menegakkan kekuasaannya atas suatu komunitas politik.
Definisi ini tetap berlaku bahkan untuk pemerintahan yang tidak sah atau tidak
berhasil menegakkan kekuasaannya. Tak tergantung dari kualitasnya, pemerintahan yang
gagalpun tetap merupakan suatu bentuk pemerintahan.
Dalam berbagai literatur hukum dan apalagi dalam penggunaannya sehari-hari,
konsep Bentuk Negara seringkali dicampuradukkan dengan konsep Bentuk Pemerintahan.
Hal ini juga tercermin dalam perumusan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (1) yang
menyebutkan bahwa: "Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik".
Dari kalimat ini tergambar bahwa the founding fathers Indonesia sangat menekankan
7. pentingnya konsepsi Negara Kesatuan sebagai definisi hakiki negara Indonesia (hakikat
negara Indonesia).
Bentuk dari negara kesatuan Indonesia itu ialah republik. Jadi jelaslah bahwa
konsep bentuk negara yang diartikan disini adalah republik yang merupakan pilihan lain
dari kerajaan (monarki) yang telah ditolak oleh para anggota BPUPKI mengenai
kemungkinan penerapannya untuk Indonesia modern.
Konsekuensi yang harus diterima bangsa Indonesia dengan dianutnya bentuk
negara kesatuan antara lain sebagai berikut :
 Pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri.
 Peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu
sendiri;
 Tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat
berjalan lancar;
 Partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
 Penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
 ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
Kata pemerintahan dalam 'sistem pemerintahan' terbatas pengertiannya pada
cabang eksekutif saja. Penggunaan kata government dalam bahasa Inggris juga sering
menimbulkan kesalahpahaman. Banyak orang yang tidak menyadari bahwa kata itu
mengandung dua arti, yaitu arti luas dan arti sempit.
Keduanya dipengaruhi oleh tradisi pemerintahan yang berkembang di Inggris
(British) dan Amerika Serikat. Karena Kerajaan Inggris mempraktekkan sistem
pemerintahan parlementer, maka perkataan government disana menunjuk kepada
pengertian yang sempit, yaitu hanya cabang kekuasaan eksekutif saja.
Tetapi, dalam bahasa Inggris Amerika, kata government mencakup pengertian
yang luas, yaitu keseluruhan pengertian penyelenggaraan negara. Dalam konstitusi
Amerika Serikat misalnya, istilah "the Government of the United States" selain mencakup
cabang eksekutif yang dipegang oleh Presiden, juga mencakup Kongres yang terdiri atas
House of Repre sentatives dan Senat.
Negara maju dan berkembang
Negara maju
Negara maju adalah sebutan untuk negara yang menikmati standar hidup yang
relatif tinggi melalui teknologi tinggi dan ekonomi yang merata.
8. Negara–Negara yang termasuk ke dalam Negara sebagian besar menempati
kawasan benua eropa, amerika dan Australia. selanjutnya beberapa Negara – Negara
membentuk sekelompok Negara yang di sebut kelompk Negara G-8, yaitu terdiri dari
Negara Amerika Serikat, Inggris, Jepang, Kanada, Belanda, Jerman, dan Rusia.uk
selanjutnya kita akan mempelajari Negara–negara maju melalui kondisi fisik (social,
ekonomi, budaya).
Negara Berkembang
Negara berkembang adalah sebuah negara dengan rata-rata pendapatan yang
rendah, infrastruktur yang relatif terbelakang, dan indeks perkembangan manusia yang
kurang dibandingkan dengan norma global. Istilah ini mulai menyingkirkan Dunia Ketiga,
sebuah istilah yang digunakan pada masa Perang Dingin.
Negara kita, Indonesia, termasuk negara berkembang. Indonesia adalah Bangsa
Austronesia, dan terdapat juga kelompok-kelompok suku Melanesia, Polinesia, dan
Mikronesia terutama di Indonesia bagian Timur. Banyak penduduk Indonesia yang
menyatakan dirinya sebagai bagian dari kelompok suku yang lebih spesifik, yang dibagi
menurut bahasa dan asal daerah, misalnya Jawa, Sunda, Madura, Batak, dan Minangkabau.
Selain itu juga ada penduduk pendatang yang jumlahnya minoritas diantaranya
adalah etnis Tionghoa, India, dan Arab. Mereka sudah lama datang ke Nusantara melalui
perdagangan sejak abad ke 8 M dan menetap menjadi bagian dari Nusantara. Di Indonesia
terdapat sekitar 4 juta populasi etnis Tionghoa. Angka ini berbeda-beda karena hanya pada
tahun 1930 dan 2000 pemerintah melakukan sensus dengan menggolong-golongkan
masyarakat Indonesia ke dalam suku bangsa dan keturunannya.
Kebanyakan penduduk Indonesia bertutur dalam bahasa daerah sebagai bahasa
ibu, namun bahasa resmi negara, yaitu bahasa Indonesia, diajarkan di seluruh sekolah-sekolah
di negara ini dan dikuasai oleh hampir seluruh penduduk Indonesia. Berikut ini
adalah ciri-ciri Indonesia sebagai negara berkembang dilihat dari beberapa aspek :
1. Perekonomian
Sistem ekonomi Indonesia awalnya didukung dengan diluncurkannya Oeang
Repoeblik Indonesia (ORI) yang menjadi mata uang pertama Republik Indonesia, yang
selanjutnya berganti menjadi Rupiah. Idonesia berpenghasilan rata-rata berkisar antara
U$820 yang didukung beberapa sector seperti :
a) Pertanian
9. b) Perkebunan
c) Perternakan
d) Pertambngan
e) Pariwisata
f) Perdagangan, Perdagangan ini mencakup dua sektor yaitu :
 Ekspor
 Impor
2. Pemerintahan
Indonesia menjalankan pemerintahan republik presidensial multipartai yang
demokratis. Seperti juga di negara-negara demokrasi lainnya, sistem politik di Indonesia
didasarkan pada Trias Politika yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Kekuasaan legislatif dipegang oleh sebuah lembaga bernama Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR).
MPR pernah menjadi lembaga tertinggi negara unikameral, namun setelah
amandemen ke-4 MPR bukanlah lembaga tertinggi lagi, dan komposisi keanggotaannya
juga berubah. MPR setelah amandemen UUD 1945, yaitu sejak 2004 menjelma menjadi
lembaga bikameral yang terdiri dari 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang
merupakan wakil rakyat melalui Partai Politik, ditambah dengan 132 anggota Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) yang merupakan wakil provinsi dari jalur independen.