Newsletter edisi Desember ini berisi mengenai putusan bebas pailit untuk Telkomsel, regulasi layanan konten, pasar dan hasil kajian big data di Indonesia, serta aturan baru menuju TV digital
1 of 6
Downloaded 16 times
More Related Content
Indonesia ICT Institute Newsletter - Edisi Dsember
1. Edisi No. 3 Tahun I Desember 2012
Indonesia ICT Institute
Research . Empowerment . Discussion
Pengaturan Layanan Konten Baru Market Review
Pemerintah telah mengeluarkan Rancangan Peraturan Mengulas bagaimana perkembangan Big
Menteri tentang Penyelenggaraan Jasa Konten. Beleid ini Data di Indonesia termasuk apa yang
merupakan revisi dari PM No. 1/2009. Bagaimana isinya? menjadi tantangannya.
Halaman 3 Halaman 4
Telkomsel Dibebaskan MA Dari Kami
dari Pailit Indonesia ICT Institute kembali
menghadirkan Newsletter bulanan untuk
menemui pembaca sekalian yang ingin
Telkomsel akhirnya dibebaskan oleh Mahkamah Agung (MA) dari mengetahui perkembangan ICT Indonesia
posisi pailit seperti yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Niaga, dalam sebulan terakhir.
Jakarta Pusat, September lalu. Sebagaimana diketahui, gugatan pailit
terhadap Telkomsel dilakukan oleh PT Prima Jaya Informatika (PJI) Edisi Desember ini tentu menjadi edisi
terkait kartu Prima. pamungkas untuk tahun ini karena pergantian
tahun tinggal menghitung hari, dan dimulai
Perjanjian terkait kartu dan voucher Prima 1 Juni 2011 dimana bulan ini pula kami berencana menghadirkan
berawal dari memorandum of understanding (MoU) antara Telkomsel informasi seputar ICT Indonesia yang lebih
dengan Yayasan Olahragawan Indonesia (YOI). Dengan perjanjian lengkap dalam bentuk e-magazine, meski
ini, Telkomsel memberi kewenangan kepada YOI untuk menjual kartu newsletter ini tetap akan hadir menemui
perdana dan voucher isi ulang. Untuk mengeksekusi MoU, YOI pembaca sekalian.
kemudian menunjuk PJI. Dalam perjanjian kerja sama disebutkan
bahwa PJI ditargetkan harus menjual 10 juta kartu perdana dan 120 Dalam edisi kali ini, kami mengangkat beberapa
juta voucher isi ulang dalam rentang waktu setahun. isu yang menyedot perhatian terutama adalah
dibebaskanya Telkomsel dari kebangkrutan
Tetapi setelah setahun, PJI dinilai Telkomsel tidak mampu memenuhi oleh Mahkamah Agung, maupun rencana
target. Sehingga kemudian, terjadilah pemutusan hubungan kerja mengganti aturan SMS Premium menjadi
sama. Tidak terima dengan keputusan Telkomsel, PJI menggugat ke penyelenggaraan konten. Selamat membaca.
meja hijau sampai kemudian Pengadilan memutuskan Telkomsel
Pailit. Putusan MA ini memang dapat dimintakan Peninjauan Heru Sutadi
Kembali (PK), namun dengan mengajukan bukti-bukti baru. Direktur Eksekutif
Tahukah Anda, perangkat telekomunikasi dari negara mana yang banyak masuk ke
Indonesia? Berdasar data dari Ditjen SDPPI, Kementerian Kominfo, di 2011 perangkat
yang banyak diuji untuk diperdagangkan berasal dari China dengan 2.275 perangkat
(75% dari total 3.032 perangkat), disusul Jepang dengan 137 dan Taiwan 108 perangkat.
2. Edisi No. 3 Tahun I Desember 2012
ICT Fund akan Dipakai Bangun Serat Optik
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyiapkan
dana yang dihimpun dalam ICT Fund untuk membangun
infrastruktur di kawasan Indonesia timur. ICT Fund merupakan
semacam dana subsidi untuk operasional yang diberikan untuk
membangun sarana telekomunikasi di daerah-daerah
nonkomersial.
Latar belakang ICT Fund tersebut antara lain adalah karena Di Frekuensi Mana
pemerintah menyadari adanya ketimpangan atau jurang pemisah
antara kawasan Timur dengan Barat, dimana untuk wilayah LTE Dialokasikan?
Barat telah padat akan jaringan, sementara Timur masih kosong.
Ekosistem LTE di Indonesia masih
Adapun model bisnis dari skema ICT Fund untuk proyek Palapa belum terbentuk. Hal ini yang
Ring adalah melalui tender yang dilakukan dalam dua tahapan. menjadikan LTE tidak bisa diadopsi
Tender pertama dilaksanakan terkait dengan konstruksi jaringan segera. Salah satu kendalanya
adalah regulasi yanh regulasi yang
serat optik, sedangkan tender kedua dilakukan untuk
mengatur di frekuensi mana LTE
menentukan operator jaringan dengan pola "joint partner". akan ditempatkan. Pemerintah
berencana menempatkan LTE di 2,3
Sementara itu, Kementerian Keuangan menegaskan dana ICT GHz. Sesungguhnya frekuensi 700
fund yang mencapai Rp 5 triliun sudah dapat digunakan untuk MHz bisa dipakai jika ada
pembangunan infrastruktur teknologi komunikasi di seluruh percepatan digitlisasi TV hingga tak
Indonesia. Mekanisme penggunaan ICT fund berbeda dengan perlu menunggu 2018. Refarming
dana dukungan mengatasi selisih kelayakan proyek atau viability 1800 MHz dapat juga dilakukan
gap fund (VGF), sehingga KemKominfo sudah bisa dengan penataan kembali dan
mengeksekusi dengan mekanisme yang ada. keseimbangan alokasi frekuensi
Selintas Perkembangan
ICT Indonesia
Kontribusi subsektor komunikasi (Pos dan
Telekomunikasi) dalam perekonomian negara memang
relatif masih kecil, namun cenderung meningkat.
Seperti, jika di tahun 2007 kontribusi terhadap PDB
baru 2,91%, meningkat menjadi 3,19% di tahun 2011.
Dan uniknya, pertumbuhan subsektor ini ternyata di
atas bahkan paling tinggi dibanding subsektor atau
bidang lain, yang kecenderungannya kian menurun. Di
tahun 2012 ini dan tahun-tahun ke depan,
diperkirakan kontribusi komunikasi akan meningkat
seiring dengan makin meluasnya pemanfaatan sumber
Tabel kontribusi beberapa sektor terhadap Pendapatan daya telekomunikasi, perkembangan teknologi yang
Domestik Bruto (PDB) dimana terlihat bahwa meski kecil,
kontribusi sektor komunikasi meningkat dalam empat tahun semakin cepat, serta makin terbukanya akses
terakhir dibanding sektor lainnya yang cenderung menurun masyarakat terhadap pemanfaatan teknologi
(Sumber: Statistik DitJen SDPPI-Kementerian Kominfo, 2011) informasi.
2
3. Edisi No. 3 Tahun I Desember 2012
Pengaturan Layanan
Konten ke Depan
Setelah molor lebih dari setahun, pemerintah akhirnya
mengeluarkan draft Rancangan Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika sebagai pengganti Peraturan
Menteri No. 1/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan
Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (Short
Messaging Service/SMS) ke Banyak Tujuan (Broadcast).
Sebagaimana diketahui, masyarakat begitu heboh di Juli
2011 lalu, ketika marak terjadinya kasus pencurian pulsa.
Dimana salah satu desakannya, termasuk disampaikan
Panja Pencurian Pulsa Komisi I DPR RI, adalah pengenaan biaya dalam penyediaan konten
perlunya perbaikan aturan yang selama ini ada.
berhadiah dan undian gratis berhadiah. Yang
disayangkan, dalam RPM ini naskahnya masih ada
Jika dibandingkan antara PM No. 1/2009, draft yang dicorat-coret, padahal sebagai dokumen publik
RPM berganti judul menjadi RPM Penyelenggaraan yang siap mendapat masukan maupun kritikan dari
Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan publik, bersih dari coret-coretan seperti itu.
Telekomunikasi Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap
Perdebatan pembahasan RPM ini tentu akan ramai.
Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas.
Semisal soal aturan opt-in untuk SMS broadcast
Perbedaan lainnya adalah jika pada PM No. 1
yang berkorelasi terhadap layanan mobile advertising
Tahun 2009 dinyatakan, bahwa penyelenggara jasa
ke depan, pengaturan penomoran maupun
pesan premium harus memiliki izin yang cukup
penanganan perselisihan. Operator telekomunikasi
dalam bentuk pendaftaran sebelum beroperasi, maka
punya kepentingan, penyelenggara jasa konten juga
dalam RPM ini jauh lebih ketat, pemberian izin
punya kepentingan, sementara masyarakat dan
dilakukan melalui tahapan izin prinsip, Uji Laik
pemerintah juga berkepentingan terhadap peraturan
Operasi dan izin penyelenggaraan.
ini ada nantinya. Siapa yang akan dimenangkan,
Pada beleid baru ini juga diatur bahwa tentunya akan bergantung hasil akhir dari RPM ini
penyelenggara jasa penyediaan konten dilarang hingga ditandatangani MenKominfo dan menjadi
memberikan informasi awal atau penawaran konten Peraturan Menteri.
yang berisi: kalimat yang menjebak (tricky),
informasi yang menyesatkan, pemaksaan untuk Namun dari semua itu, yang sangat krusial adalah
menerima konten, dan atau informasi yang seberapa cepat aturan ini disahkan. Sebab,
bertentangan dengan ketentuan peraturan masyarakat butuh perlindungan yang kuat dari
perundang-undangan. pemain konten nakal penyedot pulsa, sementara
industri sudah menunggu agar dapat berusaha
RPM juga mengatur soal pentarifan layanan konten,
kembali mengikuti aturan baru yang ditetapkan
penomoran serta bebasnya konsumen dari
pemerintah. Kita tunggu saja!
3
4. Edisi No. 3 Tahun I Desember 2012
Big Data Sudah di Depan Mata
Nopember lalu, Indonesia Cloud Forum menggelar Seminar mengenai
Big Data bertajuk “Trend 2nd Round: Infrastructure and Demand
Challenges”. Selain isu Big Data sedang naik daun, kecenderungan
penggunaan komunikasi data dalam aktivitas sehari-hari, membuat
trafik dan pengelolaan data menjadi isu tersendiri.
Big Data memang sedang jadi perbincangan hangat di industri. Bukan
sekadar wacana belaka, namun ini fenomena yang nyata. Apa yang
kita lihat pertumbuhnya itu bukan dari jenis data terstruktur, tapi dari
data tidak terstruktur. Data yang tak terstruktur itu dinilai tak memiliki
hierarki relasional dan tidak cocok dengan database tradisional. Data Hasil Kajian
tidak terstruktur ini mencakup semua yang ada, mulai dari metadata
foto Facebook hingga pelacakan dari jutaan RFID di sektor retail.
Mengenai Big Data
Menyimpan dan mengelola data yang besar ini merupakan tantangan. Berdasar Kajian Online
me Indonesia ICT
Institute dari survei terhadap 100
Untuk kondisi Indonesia, saat ini sedang menuju era Big Data. Segala responden di Jabotabek, didapat hasil
sektor mulai membutuhkan storage berkapasitas besar. Salah satu bahwa Big Data dipahami sebagai data
faktor pendorong Big Data di Indonesia adalah kian tingginya adopsi yang besar (32%) dan data itu berasal
dari cloud computing. Sehingga, tinggal menunggu waktu saja untuk dari sosial media (28%) ataupun log
file (23%). Mayoritas responden
meledak. Hal itu terjadi, bukan hanya karena didorong pertumbuhan
mengaku sudah memanfaatkan Big
pengguna sosial media, namun juga data enterprise dari data klien, Data (73%) dan akan
produk, hingga transaksi perdagangan. Melihat fenomena ini, Big Data memanfaatkannya (19%).
bisa menjadi peluang bisnis besar jika diantisipasi dengan tepat dan
Mayoritas responden juga melihat
cepat, namun bisa menjadi bencana bila penyedia infrastruktur dan
bahwa Big Data akan terus tumbuh
operator telekomunikasi gagal atau terlambat mengantisipasi.
(100%) di Indonesia, dengan alasan
berdasar faktor pertukaran
Mengenai Big Data, Indonesia ICT Institute berdasar penelitian informasi/data yang makin besar dan
mendapatkan temuan bahwa secara tidak sadar tren Big Data sudah meningkat, aplikasi-aplikasi baru
akrab dengan para pengguna selama ini. Contoh nyatanya adalah seperti media sosial maupun
semakin banyak pengguna yang terkoneksi Facebook, Twitter, dan application store, log file seiring
jejaring sosial lainnya untuk berkomunikasi. Tercatat, Indonesia penambahan pengguna, aplikasi
menempati peringkat keempat dunia untuk pengguna Facebook (50,5 maupun pertukaran informasi.
juta) dan Twitter (19,5 juta). Selain di jejaring sosial, pengguna internet Adapun yang menjadi tantangan Big
di Indonesia juga termasuk aktif di sejumlah forum, salah satunya Data di Indonesia Infrastruktur diikuti
Kaskus (3,7 juta member dengan 463,6 miliar posting). dengan privasi dan keamanan, serta
edukasi.
Dengan jumlah pengguna telepon seluler mencapai 262,6 juta Yang menarik, bila di negara lain
(melebihi jumlah penduduk yang 237,5 juta jiwa) dan pengguna dimensi data hanya 4V (Volume,
data/internet dari lima penyelenggara seluler mencapai 115,7 juta Velocity, Variety dan Veracity), di
pengguna, bukan tak mungkin trafik komunikasi yang sudah menjadi Indonesia menjadi 5V dengan
Big Data akan semakin membludak di kemudian hari. tambahan Victory, bahwa pengusaan
Big Data akan jadi penentu
kemenangan bisnis.
4
5. Edisi No. 3 Tahun I Desember 2012
Pemerintah Segera Atur Perizinan
Penyelenggaraan Penyiaran Digital
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat 2 LPPPS dalam menyelenggarakan penyiaran wajib
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika memperoleh IPP dari Menteri. Adapun Tata cara
nomor 22 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan perizinan penyelenggaraan penyiaran sebagai
Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan LPPPS sesuai dengan ketentuan yang mengatur
Tetap Tidak Berbayar (Free To Air), maka pemerintah tentang tata cara perizinan Lembaga Penyiaran
akan mengeluarkan aturan Tata Cara dan Persyaratan berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 22 tahun
Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga 2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi
Penyiaran Penyelenggara Program Siaran (LPPPS) Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak
Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar ( Free To Air ).
Berbayar (Free To Air) dengan Peraturan Menteri.
LPPS berkewajiban membayar biaya Izin
Penyelenggaraan Penyiaran sesuai dengan
Dalam beleid ini nantinya, Lembaga penyelenggara ketentuan. Biaya sewa saluran siaran atau slot
penyiaran televisi digital teresterial penerimaan tetap program siaran yang dibayarkan oleh LPPPS
tidak berbayar ( free to air ) akan terdiri dari Lembaga kepada LPPPM sudah termasuk biaya hak
penyiaran penyelenggara program siaran yang penggunaan frekuensi.
selanjutnya disebut LPPPS ( Lembaga Penyiaran Terkait aturan ini, jelas bahwa pemerintah tetap
Penyelenggara Program Siaran ) dan Lembaga akan maju dengan program digitalisasi TV meski
Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing pihak DPR masih setengah hati menyetujui dan
yang selanjutnya disebut LPPPM ( Lembaga Penyiaran lebih memilih menunggu revisi UU No. 32/2002.
Penyelenggara Penyiaran Multipleksing ). Dan RPM ini sebenarnya merupakan pengaturan-
LPPS merupakan lembaga yang menyelenggarakan pengaturan baru yang tidak diatur dalam UU
penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap Penyiaran tersebut, karena UU bicara penyiaran
tidak berbayar (free to air), yang mengelola program yang bersifat analog dan broadcast.
siaran untuk dipancarluaskan kepada masyarakat di Bagi industri sesungguhnya, makin cepat proses
suatu wilayah layanan siaran melalui saluran siaran digitalisasi, akan makin baik karena frekuensi
atau slot dalam kanal frekuensi radio, sementara yang tidak terpakai dapat dialokasikan
LPPPM menyalurkan program siaran dari beberapa pemanfaatannya bagi perkembangan industri
LPPPS. telekomunikasi yang saat ini sedang mengalami
krisis frekuensi, untuk memenuhi kebutuhan dan
LPPPS akan terdiri dari Lembaga Penyiaran Publik
TVRI, Lembaga Penyiaran Publik Lokal, Lembaga kualitas layanan data broadband serta
perkembangan teknologi baru yang haus akan
Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Komunitas.
Pendirian Lembaga Penyiaran-Lembaga Penyiaran bandwidth, seperti teknologi Long Term
Evolution. Sebab saat ini, selain kandidat di 1800
tersebut harus sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara MHz dengan refarming, LTE dialokasikan di 700
MHz. Di 2,3 GHz bisa dipakai, tapi TD-LTE.
pendirian Lembaga Penyiaran.
5
6. Edisi No. 3 Tahun I Desember 2012
Sekilas Update
Hingga akhir Nopember, meskipun Telkomsel telah
dimenangkan oleh Mahkamah Agung dari putusan pailit,
pemerintah belum membuka proses seleksi penambahan blok
2,1 GHz atau 3G. Namun begitu, pemerintah menyatakan
akan mengumumkan pembukaan seleksi di pertengahan
Desember ini. Dalam dokumen awal tata cara seleksi,
dibutuhkan waktu dua bulan dari sejak pengumuman
pembukaan seleksi hingga ditentukan siapa pemenang seleksi.
***
Pemerintah telah mengumumkan bahwa tender Broadband
HUBUNGI KAMI:
Wireless Access (BWA) untuk mengisi zone-zone yang
ditinggalkan pemenangnya pada 2013 mendatang. Tender Jika Pembaca memiliki pertanyaan ,
akan dilakukan setelah proses seleksi penambahan blok 3G kritik maupun saran, silakan hubungi
selesai. kami melalui email di
editor@idicti.com