1. INFORMASI FAKTOR JABATAN FUNGSIONAL
Nama Jabatan
:
Penyaji Data Pendidikan
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sebelas Maret (UNS)
Surakarta
I. PERAN JABATAN
Menyajikan data akademik kepada pejabat diatasnya sebgai data yang digunakan untuk
mengambil keputusan/kebijkan Informasi di lingkungan Fakultas Keguruan dan Ilmu
Pendidikan Universitas Sebelas Maret.
II. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB UTAMA
A. URAIAN TUGAS
1.
Menyajikan data akademik untuk perencanaan perkuliahan dalam satu semester
kepada pejabat fakultas sebagai data pengambil keputusan.
2.
Membantu memberi informasi kepada mahasiswa tentang revisi nilai kepada dosen
dan mahasiswa.
3.
Memantau proses input proses akademik dan melaporkan kepada pejabat di
fakultas.
4.
Melakukan verifikasi data tentang proses akademik kepada pejabat dibawahnya
diatasnya maupun sejawat.
5.
Membuat kompilasi laporan
semester penyelenggaraan perkuliahan (ESPBED)
untuk dikirim ke Rektorat.
6.
Membuat analisa sistem akademik untuk dimungkinkan adanya perubahan system
dan disajikan kepada pejabat atasnya sebagai bahan pengambil keputusan/kebijakan.
7.
Tugas-tugas lain yang diberikan
B. TANGGUNG JAWAB
1.
Menyajikan data akademik kepada pejabat di fakultas
2.
Rekapitulasi laporan akademik dari tiap jurusan.
2. 3.
Menjamin kelancaran layanan administrasi, pelaporan akademik melalui system
akademik online.
4.
Pemberian informasi akademik dan permasalahan akademik dalam hal revisi nilai
kepada dosen dan mahasiswa.
III. HASIL KERJA JABATAN
1.
Laporan Epsbed Fakultas
2.
Laporan Akademik Fakultas
3.
Database Akademik Fakultas
4.
Analisa permasalahan akademik fakultas
IV. TINGKAT FAKTOR
FAKTOR 1: PENGETAHUAN YANG DIBUTUHKAN JABATAN (1-4 Nilai 550)
1. Sifat dan tingkat informasi atau fakta yang harus diketahui pegawai untuk
melaksanakan pekerjaan ini adalah pengetahuan tentang tugas atau operasi
yang sederhana, rutin, atau berulang, yang secara khusus mengikuti
instruksi langkah demi langkah, dan sedikit atau sama sekali tidak
membutuhkan pelatihan atau pengalaman sebelumnya.
2. Pengetahuan yang dibutuhkan dalam jabatan ini adalah pengetahuan
tentang prosedur, peraturan, atau operasi dasar atau umum, yang secara
khusus membutuhkan sedikit pelatihan atau pengalaman sebelumnya.
3. Pengetahuan tentang sekumpulan ketentuan, prosedur atau operasi kerja
yang sudah baku, memerlukan pelatihan dan pengalam-an secukupnya
untuk melakukan tugas standar klerikal secara penuh dan memecahkan
masalah yang berulang-ulang.
4. Pengetahuan tentang sekumpulan ketentuan, prosedur atau pelaksanaan
tugas yang luas; memerlukan pelatihan dan peng-alaman yang luas untuk
melakukan ber-bagai tugas yang saling berkaitan atau tugas yang
prosedurnya tidak standar dan memecahkan berbagai masalah operasional
5. Pengetahuan praktis tentang prosedur standar dalam bidang teknik,
memerlu-kan pelatihan
atau
pengalaman
yang
lebih luas
untuk
3. melaksanakan
pekerjaan
seperti:
menyesuaikan
per-alatan
dengan
mempertimbangkan karakteristik fungsi peralatan; meng-interpretasikan
hasil-hasil tes berdasarkan observasi dan penga-laman sebelumnya (tidak
hanya membaca dari peralatan atau alat pengukuran lainnya); atau
menyimpulkan informasi dari berbagai sumber dengan mempertimbangkan
aplikasinya dan karakteristik serta kualitas dari sumber informasinya
6. Selain pengetahuan, dibutuhkan pula keterampila untuk menjalankan
peralatan sederhana atau peralatan yang beroperasi secara berkala, yang
sedikit atau sama sekali tidak membutuhkan pelatihan atau pengalaman
sebelumnya dan keterampilan dasar untuk mengoperasikan peralatan yang
membutuhkan sedikit pelatihan dan pengalaman sebelumnya, seperti
peralatan keyboard.
FAKTOR 2: PENGAWASAN PENYELIA (2-2 Nilai 125)
1. Pengawasan dilakukan dengan cara pemberian tugas dan instruksi pada
pegawai, disusunnya prioritas dan batas waktu, dan ditetapkannya tujuan
dan batasannya.
2. Tanggungjawab pegawai tergantung sampai tingkat mana pegawai mampu
mengembangkan
memodifikasi
urutan
atau
dan
waktu
merekomendasikan
berbagai
macam
modifikasi
pekerjaan,
instruksi,
dan
berpartisipasi dalam penetapan prioritas dan penetapan tujuan.
3. Tingkat evaluasi hasil pekerjaan tergantung pada sifat dan luasnya
peninjauan, antara lain, tinjauan singkat dan terperinci dari setiap fase
tugas; tinjauan terperinci dari tugas yang telah selesai; tinjauan tertentu
pada pekerjaan yang telah selesai untuk keakuratan, atau tinjauan hanya
untuk kesesuaian terhadap kebijakan.
4. Untuk tugas sejenis dan berulang, penyelia membuat tugas tertentu disertai
dengan instruksi yang jelas, terperinci, dan spesifik.
5. Pegawai bekerja sesuai instruksi dan berkonsultasi dengan penyelia
sebagaimana dibutuhkan untuk semua persoalan yang tidak spesifik
dicakup di dalam instruksi atau pedoman.
4. 6. Pengawas menetapkan sasaran keseluruhan dan sumberdaya yang tersedia
7. Pegawai dan pengawas berdiskusi bersama-sama dalam mengembangkan
batas waktu, proyek dan pekerjaan yang harus dilaksanakan.
FAKTOR 3: PEDOMAN (3-2 Nilai 125)
1. Pedoman menyediakan data rujukan atau menentukan ketidakleluasaan
tertentu dalam penggunaan pengetahuan.
2. Dalam jabatan ini, pedoman yang digunakan Pedoman khusus, terinci
mencakup semua aspek penting dari tugas yang diberikan kepada pegawai.
3. Pegawai bekerja dalam ketaatan penuh pada pedoman; penyimpangan
harus disahkan oleh pengawas
4. Ada Prosedur untuk mengerjakan pekerjaan telah dibuat dan sejumlah
pedoman khusus telah tersedia
5. Pada sejumlah pedoman dalam situasi kerja sejenis pegawai perlu
menggunakan pertimbangan dalam memilih dan menetapkan pedoman,
referensi dan prosedur yang paling tepat untuk diterapkan pada kasus
khusus dengan tingkat penyimpangan yang terkecil
FAKTOR 4: KOMPLEKSITAS (4-3 Nilai 150)
1. Jenis pekerjaan jabatan ini terdiri dari tugas-tugas yang jelas dan
berhubungan secara langsung.
2. Pekerjaan terdiri dari tugas-tugas yang mencakup langkah, proses atau
metode yang berhubungan
3. Keputusan berkenaan dengan apa yang perlu dilakukan menyangkut
berbagai macam pilihan yang mengharuskan pegawai mengenali adanya
situasi dan perbedaan-perbedaan yang dapat dikenali dengan mudah.
4. Tindakan yang dapat dilakukan atau respon yang dapat diberikan berbeda
tergantung pada sumber informasi, jenis transaksi atau fakta-fakta yang
ada.
5. Keputusan mengenai apa yang harus dilakukan tergantung pada analisis
terhadap persoalan (subject), tahapan atau permasalahan lain yang terkait
5. dengan pekerjaan/tugas dan tindakan yang diambil harus dipilih dari
berbagai macam alternatif.
6. Pekerjaan
meliputi
kondisi-kondisi
dan
unsur-unsur
yang
harus
diidentifikasi dan dianalisis untuk melihat keterkaitan/saling hubungan satu
sama lain.
7. Pekerjaan mencakup berbagai tugas yang membutuhkan berbagai macam
proses dan metode yang berbeda dan tidak berhubungan yang diterapkan
pada suatu aktivitas yang luas atau analisis secara mendalam, khususnya
dalam bidang administrasi dan bidang profesonal.
8. Pekerjaan membutuhkan usaha yang terus menerus untuk menyusun
konsep, teori atau program atau memecahkan masalah yang sangat sulit.
FAKTOR 5: RUANG LINGKUP DAN DAMPAK (5-2 Nilai 75)
1. Ruang lingkup jabatan ini adalah pekerjaan yang mencakup kinerja operasi
rutin, spesifik yang meliputi beberapa tugas atau prosedur terpisah. Selain
itu, Pekerjaan mencakup pelaksanaan aturan/ketetapan khusus atau
prosedur yang spesifik dan khususnya terdiri dari bagian tugas yang
lengkap atau proyek.
2. Dampak dari jabatan ini adalah produk dan layanan kerja dibutuhkan untuk
memudahkan pekerjaan orang lain; walaupun demikian, ia mempunyai
pengaruhnya kecil terhadap unit organisasi yang lain atau sedikit
dampaknya terhadap waktu layanan unit lain dan Produk atau layanan kerja
mempengaruhi akurasi, reliabilitas atau akseptabilitas proses atau layanan
selanjutnya.
FAKTOR 6: HUBUNGAN PERSONAL (6-0 Nilai 0)
Hubungan mencakup semua tingkatan pegawai, pejabat struktural, dan staf
administrasi organisasi yang dilayani, masyarakat umum, dan / atau kantor
lapangan.
6. FAKTOR 7: TUJUAN HUBUNGAN (7-0 Nilai 0)
Dalam Pedoman Umum Jabatan, tujuan hubungan pribadi berkisar dari
pertukaran informasi tentang fakta sampai dengan situasi yang menyangkut
persoalan yang kontroversial atau yang penting dan sudut pandang, tujuan
atau sasaran yang berbeda.
Hubungan dengan orang/pihak yang dipergunakan sebagai dasar bagi
pemilihan tingkat untuk itu harus sama dengan hubungan yang menjadi dasar
bagi pemilihan tingkat untuk apa yang dibutuhkan untuk melakukan hubungan
awal, tingkat kesulitan berkomunikasi dengan orang yang dituju dan situasi di
mana hubungan terjadi
FAKTOR 8: PERSYARATAN FISIK (8-0 Nilai 0)
Pekerjaan ini rutin dan tidak membutuhkan persyaratan fisik tertentu.
FAKTOR 9: LINGKUNGAN PEKERJAAN (9-0 Nilai 0)
Lingkungan membawa resiko dan ketidaknyamanan setiap hari, yang
membutuhkan tindakan pencegahan keamanan khususnya pada tempat-tempat
seperti, kantor, ruang rapat dan pelatihan, perpustakaan, perumahan,
kendaraan umum, antara lain, penggunaan praktek kerja yang aman pada
peralatan kantor, menghindari licin dan jatuh, pengamatan peraturan kebakaran
dan tanda lalu lintas. Situasi kerja cukup terang, tidak panas, dan cukup
ventilasi.
IV. PERSYARATAN JABATAN TERTENTU
(Tidak Ada)
7. FAKTOR 7: TUJUAN HUBUNGAN (7-0 Nilai 0)
Dalam Pedoman Umum Jabatan, tujuan hubungan pribadi berkisar dari
pertukaran informasi tentang fakta sampai dengan situasi yang menyangkut
persoalan yang kontroversial atau yang penting dan sudut pandang, tujuan
atau sasaran yang berbeda.
Hubungan dengan orang/pihak yang dipergunakan sebagai dasar bagi
pemilihan tingkat untuk itu harus sama dengan hubungan yang menjadi dasar
bagi pemilihan tingkat untuk apa yang dibutuhkan untuk melakukan hubungan
awal, tingkat kesulitan berkomunikasi dengan orang yang dituju dan situasi di
mana hubungan terjadi
FAKTOR 8: PERSYARATAN FISIK (8-0 Nilai 0)
Pekerjaan ini rutin dan tidak membutuhkan persyaratan fisik tertentu.
FAKTOR 9: LINGKUNGAN PEKERJAAN (9-0 Nilai 0)
Lingkungan membawa resiko dan ketidaknyamanan setiap hari, yang
membutuhkan tindakan pencegahan keamanan khususnya pada tempat-tempat
seperti, kantor, ruang rapat dan pelatihan, perpustakaan, perumahan,
kendaraan umum, antara lain, penggunaan praktek kerja yang aman pada
peralatan kantor, menghindari licin dan jatuh, pengamatan peraturan kebakaran
dan tanda lalu lintas. Situasi kerja cukup terang, tidak panas, dan cukup
ventilasi.
IV. PERSYARATAN JABATAN TERTENTU
(Tidak Ada)