1. DIREKTORAT PENGEMBANGAN PERMUKIMAN
DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR MINAPOLITAN
RAPAT KOORDINASI MINAPOLITAN TAHUN 2014
BATAM 21 23 SEPTEMBER 2014
KEGIATAN PERDESAAN POTENSIAL
DUKUNGAN INFRASTRUKTUR KE-CIPTA KARYA-AN
2. Materi Bahasan
2
POTRET PEMBANGUNAN PERMUKIMAN DI INDONESIA
KEBUTUHAN PEMBANGUNAN PERDESAAN
PERAN PEMERINTAH DAERAH
DUKUNGAN KE-CIPTA KARYA-AN PADA MINAPOLITAN
KONSEP PEMBANGUNAN PERDESAAN
KONSEP PENYUSUNAN STRATEGI PEMBANGUNAN PERDESAAN
PENUTUP
3. Potret Pembangunan Permukiman
3
Penduduk
Perkotaan
2010:
118,8 juta
Jumlah
Perkotaan:
>100
perkotaan
Layanan
Infrastruktur
Terbatas/
Degradasi/
KUMUH
POTRET
PERKOTAAN
POTRET
PERDESAAN
Tingkat
Urbanisasi:
55%
hidup di kota
Infrastruktur
Minim
Sumberdaya
Manusia
Terbatas
Transformasi
sumberdaya
ke Perkotaan
Berlebihan
MISKIN/
KESEJAHTERAAN
RENDAH/
DISPARITAS
Sumber: BPS, Ditjen Tata Ruang
dan Ditjen CK.
4. Rencana Penataan Spasial
4
RTRWN beserta turunannya menetapkan kawasan-kawasan strategis dengan sudut
pandang kepentingan budidaya pertanian/perikanan/pariwisata dalam bentuk
kawasan perdesaan dan kawasan agropolitan/minapolitan
Peraturan Pemerintah No.26 Tahun 2008
5. Rencana Pembangunan Ekonomi
5
MP3EI mendesain pembangunan ekonomi dengan membentuk 6 Koridor Ekonomi.
Koridor Ekonomi yang dibentuk berdasarkan keunggulan aset (sumber daya alam, SDM,
lainnya) dan akses strategis wilayah (pelabuhan, bandara internasional, lainnya)
Dokumen MP3EI
Perpres No. 32 Tahun 2011
6. Kebutuhan Pembangunan Perdesaan
6
Kebutuhan
pembangunan
yang seimbang
Spasial Plan
Masterplan
Pembangunan
Ekonomi
Tantangan
Perkotaan
Pembangunan Minapolitan
Agropolitan, KTM
Dan lainnya
Kawasan Perdesaan sebagai
Penggerak Pertumbuhan
Tantangan
Perdesaan
Paradigma pembangunan
permukiman perdesaan adalah
dengan menjadikan kawasan
strategis sebagai pengerak
pertumbuhan (engine of
development ) perdesaan
Pengembangan kawasan
perdesaan yang strategis sebagai
pusat pertumbuhan seperti
kawasan agropolitan,
minapolitan, KTM, dan lainnya.
7. Program Pembangunan Perdesaan
Pembangunan
Kawasan Perdesaan
Ditjen Cipta Karya
7
Perdesaan
Belum
Berkembang
Kawasan
Rawan
Bencana
PPIP
RIS PNPM
PNPM PISEW
Perdesaan
Berkembang
KSK
Agropolitan/Minapolitan
KTM
Kawasan
Strategis
Perbatasan
Fasilitasi infrastruktur permukiman
rawan bencana/ tanggap bencana
Fasilitasi infrastruktur permukiman dan
infrastruktur fungsional di kawasan
perbatasan (Pos Lintas Batas, dan
lainnya)
Sejauh ini, Ditjen Cipta Karya belum memiliki dokumen perencanaan strategis pembangunan
kawasan perdesaan di masing-masing kabupaten yang dapat diacu secara umum untuk mendukung
rencana program investasi dalam RPIJM Bidang Cipta Karya dalam lingkup pengembangan
kawasan perdesaan, baik secara fisik maupun non fisik.
8. Konsep Pembangunan Perdesaan
8
Perdesaan
Belum Berkembang
Perdesaan
Berkembang
Penyiapan Kawasan
Penyusunan strategi pembangunan
kawasan perdesaan
Penyediaan Infrastruktur perdesaan
Pemberdayaan Masyarakat
Pemberdayaan Pelaku Usaha
Masyarakat perdesaan
Penguatan Kelembagaan
perdesaan
Orientasi Ekspor dan Nilai Tambah
Penyediaan permodalan untuk
pengembangan potensi
unggulan, usaha lokal dan
pemasaran
Pertumbuhan dan
Perkembangan Ekonomi Kawasan
Pengurangan kesenjangan wilayah
Peningkatan Pendapatan Masy
Penyediaan Lapangan Kerja
Penurunan Tingkat Pengangguran
Penurunan Tingkat Kemiskinan
9. Konsep Penyusunan Strategi
9
Strategi Pembangunan Kawasan Perdesaan mengintegrasikan komponen sistem usaha
pertanian/perikanan/pariwisata dengan sistem satuan permukiman guna menumbuhkan ekonomi kawasan.
Pemerintah Daerah (Kota/Kabupaten) merupakan pemeran utama dalam penyusunan strategi
pembangunan perdesaan ini
Sistem Permukiman
STRATEGI PEMBANGUNAN
KAWASAN PERDESAAN
Sistem Usaha
Pengembangan Potensi
Peningkatan Program Budidaya
Peningkatan Industri Perdesaan
Pemberdayaan Masyarakat
Pengembangan SDM
Pengembangan Permukiman
Peningkatan Prasarana dan
Sarana
Pengembangan Fasiltas
Sosial dan Umum
Pertumbuhan Sosial-Ekonomi
Perdesaan
integrasi
10. Konsep Penyusunan Strategi
10
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA
PANJANG DAERAH
(RPJPD)
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA
MENENGAH DAERAH
(RPJMD)
RENCANA TATA RUANG WILAYAH
(RTRW) KABUPATEN
STRATEGI PEMBANGUNAN
KAWASAN PERDESAAN
PERTANIAN
(AGROPOLITAN & KTM)
PERIKANAN
(MINAPOLITAN)
RENCANA SEKTOR
LAINNYA
RENCANA INDUK
SANITASI & AIR MINUM
RENCANA INDUK
PERSAMPAHAN
MASTERPLAN
SEKTOR LAINNYA
RENCANA SEKTOR
RENCANA INDUK SISTEM (RIS)
RENCANA PEMBANGUNAN INVESTASI
JANGKA MENENGAH
(RPIJM)
RENCANA AKSI PEMBANGUNAN
KAWASAN PERDESAAN POTENSIAL
PRIORITASdiacu/diterjemahkan/didetailkan
sinkronisasi
RENCANA TATA RUANG
KAWASAN STRATEGIS
KABUPATEN
RENCANA TATA RUANG
KAWASAN PERDESAAN
(RTR PERDESAAN)
PARIWISATA
(AGRO/WANA/PESISIR)
Kedudukan Strategi
DALAM KERANGKAN KEBIJAKAN
PEMBANGUNAN KABUPATEN
Pembangunan Kawasan
Perdesaan
11. Konsep Penyusunan Strategi
11
STRATEGI PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN
RPIJM
MEMORANDUM PROGRAM DAN PROGRAM TAHUNAN
KEBIJAKAN SPASIAL KEBIJAKAN SEKTORAL
RPJMN
RPJM Provinsi
RPJM Kota/Kabupaten
RTRWN
RTRW Provinsi
RTRW Kota/Kabupaten
SELURUH
SEKTOR
NASIONAL
PROVINSI
KOTA/
KABUPATEN
STRATEGI KETERPADUAN SUB SEKTOR
STRATEGI PEMBANGUNAN KAWASAN
PROGRAM MULTI SEKTOR (AM-PLP-BANGKIM-PBL)
PROGRAM MULTI TAHUN
PROGRAM MULTI SUMBER DANA
SEKTOR
CIPTA
KARYA
Kedudukan Strategi
DALAM KERANGKAN KEBIJAKAN
PEMBANGUNAN KABUPATEN
Pembangunan Kawasan
Perdesaan
12. Konsep Penyusunan Strategi
12
Strategi Pembangunan
Kawasan Perdesaan
Rencana Aksi
Pembangunan Kawasan
Perdesaan Potensial
Prioritas
Lingkup Wilayah Kawasan Perdesaan
Kawasan Perdesaan
Potensial Prioritas
(fungsional)
Lingkup Substansi
Strategi Pembangunan
Arahan Program Pembangunan
Identifikasi Kawasan Perdesaan
Potensial Prioritas
Rencana Aksi Pembangunan
Pembangunan Sistem
Permukiman (Cipta Karya)
Pembangunan Sistem Usaha
Lingkup Substansi dari Strategi Pembangunan Kawasan Perdesaan adalah arahan pembangunan
dalam bentuk strategi dan program serta penentuan prioritas kawasan perdesaan potensial
dengan mengintegrasikan komponen sistem usaha budidaya pertanian/perikanan/kehutanan/
pariwisata dengan sistem satuan permukiman (infrastruktur bidang cipta karya)
13. Peran Pemerintah Daerah
13
Mengamanahkan
PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR
& PEKERJAAN UMUM
sebagai Subbidang yang menjadi
urusan PEMERINTAH DAERAH
UU
NO.32/2004
Pemerintah
Daerah
Peraturan
Pemerintah
NO.38/2007
Pembagian Urusan
Pemerintah
Penyerahan wewenang Pemerintah kepada daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan
Peran Pemerintah
Daerah dalam
Pembangunan Kawasan
Permukiman Perdesaan
a. Penyiapan Strategi Pembangunan dan RPIJM kawasan
perdesaan
b. Pelaksanaan Program Pembangunan
pemerintah pusat dapat memfasilitasi pelaksanaan program pembangunan
c. Pembiayaan Program Pembangunan
pemerintah pusat dapat memfasilitasi pembiayaan program dan
pihak swasta juga dapat mendukung pembiayaan pembangunan
14. Dukungan
Ditjen CK
Pada n
Minapolitan
Pengembangan
Air Minum
Dukungan SPAM untuk
pelayanan air minum bagi
Masyarakat Berpenghasilan
Rendah (MBR) di kawasan
permukiman di sekitar PPI dan
dukungan untuk kegiatan
PPI/pelabuhan perikanan.
Pembangunan unit air baku (bangunan intake,
bangunan penangkap mata air)
Pembangunan unit produksi (Instalasi Pengolah Air
[IPA], sumur bor)
Pembangunan unit jaringan distribusi
Pembangunan unit pelayanan berupa Hidran Umum
(HU)
Pengembangan
Permukiman
Meningkatkan Kualitas produksi
Jalan produksi, jalan poros dalam kawasan atau
menghubungkan pusat produksi ke jalan utama
menuju pemasaran dan Penyediaan Air Bersih dan
saluran air untuk perikanan, dalam skala kawasan
Meningkatkan nilai tambah &
pemasaran
Infrastruktur pendukung pengolahan seperti lantai
jemur dan Packing House, serta Infrastruktur
pendukung pemasaran seperti pergudangan.
Meningkatkan kualitas
lingkungan perumahan &
permukiman
Sanitasi Lingkungan seperti persampahan dan
drainase dalam skala kawasan
Peningkatan
Kapasitas
Daerah
Pembinaan proses
perencanaan pembangunan
Pendampingan, Pengawasan
dan Evaluasi
DUKUNGAN DITJEN KE-CIPTA KARYA-AN
PADA MINAPOLITAN
15. Penutup
15
RTRW telah menetapkan kawasan-kawasan strategis untuk budidaya
pertanian/perikanan/pariwisata dengan basis perdesaan. MP3EI menetapkan koridor-
koridor eknomi berorientasi pada aset dan akses wilayah. Pembangunan kawasan
perdesaan wajib menyelaraskan dengan rencana spasial dengan rencana
pembangunan ekonomi tersebut dan juga memperhatikan daya dukung kawasan dan
keterkaitan antar kawasan.
Diperlukan pembangunan perdesaan sebagai pengerak pertumbuhan (engine of
development) melalui pembangunan kawasan agropolitan, minapolitan, KTM, dan
lainnya untuk menjawab tantangan pembangunan perdesaan dan mendukung
pengembangan ekonomi.
Pembangunan perdesaan antara lain melalui penyiapan kawasan dengan penyusunan
master plan dan dukungan infrastruktur ; pemberdayaan masyarakat untuk penguatan
pelaku usaha dan kelembagaan pengelola; dan pengembangan aktivitas usaha
berorientasi ekspor dan juga memiliki nilai tambah terhadap komoditas unggulan.
Pemerintah daerah merupakan aktor utama dalam pembangunan kawasan permukiman
perdesaan yang terintegrasi antara pembangunan sistem permukiman dan juga
pembangunan sistem usaha perdesaan.