際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
INISIATIF PELEMBAGAAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PARTISIPATIF ( Studi Kasus Kabupaten Sumedang ) O l e h : WALUYO* *( Kepala UPTB LITBANG BAPPEDA  Kabupaten Sumedang) Disampaikan pada acara Training Fasilitator Kabupaten dan Fasilitator Teknis Pogram Prakarsa Pembaharuan  Tata Pemerintahan Daerah
KONDISI GEOGRAFIS SUMEDANG
GAMBARAN UMUM SUMEDANG SUMEDANG TERLETAK PADA 107 属44 - 108属21( BT) DAN 6属40-7属83 ( LS ), DENGAN BATAS ADMINISTRATIF PEMERINTAHAN SEBAGAI BERUKUT : SEBELAH UTARA : KABUPATEN INDRAMAYU SEBELAH TIMUR : KABUPATEN MAJALENGKA SEBELAH SELATAN : KABUPATEN BANDUNG DAN    KABUPATEN GARUT SEBELAH BARAT : KABUPATEN BANDUNG    DAN KAB. SUBANG
GAMBARAN UMUM 1.35 % /TAHUN LAJU PERTUMBUHAN PENDUDUK 537.945 WANITA 1.060.099 JUMLAH PENDUDUK 283.531 JIWA PENDUDUK MISKIN (BPS 2006) 522.154 PRIA 152.22 km2 LUAS WILAYAH
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN 13.337 JUMLAH PNS 26 KECAMATAN 14 DINAS 4 KANTOR 5 BADAN 269 DESA/KELURAHAN JUMLAH KETERANGAN
PAD 74.004 MILYAR PAD 2007 63.455 MILYAR PAD 2006
APBD  498.238.391.453 303.093.336.126 801.331.727.579 2007 501.041.890.965 194.949.128.308 695.991.019.273 2006 BELANJA TIDAK LANGSUNG BELANJA  LANGSUNG TOTAL  APBD TAHUN
PENGALAMAN SUMEDANG DALAM PROSES INISIATIF PELEMBAGAAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN DISUSUNNYA PERDA NO. 1 TAHUN 2007 TENTANG PROSEDUR PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN DAERAH UNTUK MEMPERKUAT EKSISTENSI PELIBATAN PUBLIK/PARTISIPASI PUBLIK DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH YANG SELAMA INI TELAH DAN TERUS DIBANGUN DAN DIKEMBANGKAN DI KABUPATEN SUMEDANG
SUBSTANSI PERDA NO. 1 TAHUN 2007 TENTANG PROSEDUR PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG   SECARA UMUM TERDIRI DARI :   9 BAB 45 PASAL MUATAN LOKAL SPESIFIK YG MENGAMANATKAN    ADANYA : PAGU INDIKATIF KEWILAYAHAN PAGU INDIKATIF SEKTORAL FORUM DELEGASI MUSRENBANG TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN
KEMUNCULAN PERDA PROSEDUR PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN LATAR BELAKANG ADA PESIMISME DI TENGAH-TENGAH MASYARAKAT SELAMA INI TERKAIT DENGAN EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN FORUM MUSRENBANG ANGGAPAN YG BERKEMBANG  SELAMA INI PEMDA (DLM HAL INI BAPPEDA, BAKUDA DAN DPRD TIDAK KONSISTEN THD KESEPAKAN HASIL MUSRENBANG SHG SERING DIJADIKAN KAMBING HITAM SEBAGAI PENCORET USULAN HASIL MUSRENBANG KHUSUSNYA DPRD TERBATASNYA SUMBERDAYA YG DIMILKI ( FINACIAL CAPACITY ) DAERAH ADANYA DESAKAN KUAT AKAN PENTINGNYA PELIBATAN WARGA / PARTISIPASI DALAM PROSES PERENCANAAN SEKALIGUS PEMBAHASAN ANGGARANNYA
AMANAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YG MEN- SUPPORT PERLUNYA PATISIPASI PUBLIK DLM PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DAERAH UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelengara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan nasional UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
LANJUTAN. Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Keputusan Presiden RI No. 75 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Peraturan Presiden RI No. 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka menengah Nasional Tahun 2004-2009 Peraturan Presiden RI No. 19 Tahun 2006 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2007
LANJUTAN.. Peraturan Daerah Kab. Sumedang No. 48 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Sumedang Peraturan Daerah Kab. Sumedang No. 2 Tahun 2003 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Peraturan Daerah Kab. Sumedang No. 19 Tahun 2003 tentang Rencana Strategis Daerah Kabupaten Sumedang Tahun  2003 - 2008 Peraturan Daerah Kab. Sumedang No. 1 Tahun 2007 tentang Prosedur Perencanaan dan Penganggaran Surat Edaran Bersama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Bappenas dan Menteri Dalam Negeri tentang Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tahun 2006 Peraturan Gubernur Propinsi Jawa Barat No. 72 Tahun 2005 tentang Tata Cara Perencanaan Pembangunan Tahunan Daerah
HARAPAN DENGAN MUNCULNYA PERDA TERSEBUT ADALAH Adnya kepastian Sumber Daya (  Resources  ) utk membiayai berbagai program & kegiatan dalam bentuk  Pagu Indikatif   untuk memproporsionalkan daftar usulan yang masuk dari masyarakat dan SKPD agar sesuai dengan kebutuhan Terfasilitasinya perwakilan masyarakat yg tergabung dalam forum  delegasi Musrenbang yg telah  terlibat sejak awal proses musrenbang untuk terlibat dlm pembahasan dan sekaligus mengawal dlm proses penganggarannya, dimana selama ini wilayah penganggaran hanya menjadi wilayah politis yang hanya boleh diakses oleh aktor-aktor penganggaran seperti TAPD dan Tim Panggar DPRD Peningkatan kapasitas aktor pelaku, baik eksekutif, legislatif maupun masyarakat dalam proses perencanaan dan penganggaran
PERDA INI MENJADI PENTING SEBAGAI INISIATIF PELEMBAGAAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN Sejak 2001; penyelenggarakan RKKP (Rapat Kerja Koordinasi Pembangunan di Kab, UDKP di Kecamatan dan Musbangdes di Desa, yang melibatkan masyarakat adalah sebagai bentuk respon terhadap penerapan  good governance. CSO/OMS yang dilibatkan masih bersifat terbatas (di undang) yg seharusnya diberikan kesempatan seluas-luasnya utk terlibat Pada saat itu DPRD terlibat di RKKP hanya sebagai peserta Waktu yang disediakan di setiap jenjang relatif terbatas Dokumen yang disediakan masih relatif terbatas
SEJAK MUNCULNYA UU 32/2004 DAN UU 25/24 Menggunakan istilah Musrenbang dari tingkat Desa s/d  Kebupaten (ada Forum SKPD pasca Musrenbang Kecamatan) Peserta yang terlibat mulai lebih variatif (delegasi Warga, Ormas, LSM, PT dll) Anggota DPRD dari DP-nya masing2 terlibat langsung dan aktif di dlm forum Musrenbang Kecamatan termasuk komitmen2 mereka dgn masy. Di DP-nya  Peserta yg di undang relatif lebih banyak disamping yg mendaftarkan diri Waktu yang disediakan masih terbatas Dokumen yang disediakan masih terbatas
PADA PROSES PENGANGGARAN Sejak 2002 DPRD membuka ruang Pelibatan masyarakat dengan melakukan hearing terbatas Masyarakat yg diundang bersifat seleksi (yg dikenal DPRD) Waktu yg disediakan 1 hari/issue  Membuka kesempatan untuk hearing dg sektor tertentu Dokumen yg disediakan terbatas dan dadakan Metode yg digunakan lomba Pidato Masih bersifat menampung usulan
CELAH KETERLIBATAN WARGA DALAM PEMBAHASAN ANGGARAN Celah yang bisa dimanfaatkan dalam pembahasan  Anggaran antara DPRD dengan SKPD adalah :   Pihak warga bisa melakukan kegiatan melalui pertemuan informal dengan anggota Pangar DPRD. Membuat tulisan/selebaran dan SMS serta membangun publik opini di media (Radio Lokal).  Hadir dalam ruang pembahasan sangat dimungkinkan, dan bisa dilakukan oleh masyarakat. baik sebagai individu maupun kelompok kepentingan.
INOVASI YANG DILAKUKAN Beberapa terobosan dilakukan oleh DPRD dan kelompok masyarakat yang di-  support BAPPEDA pada proses  pembahasan anggaran  dan pasca pengesahan  anggara, yaitu : DPRD berusaha untuk membuka ruang publik dalam pembahasan anggaran, walaupun masih bersifat terbatas dari sisi waktu dan peserta yang terlibat. CSO membangun aliansi strategis dengan berbagai elemen masyarakat lainnya. CSO melakukan diskusi informal dengan beberapa anggota Pangar DPRD ttg pentingnya pelibatan warga dalam proses penganggaran. Melakukan temu publik secara terbuka yang diselenggarakan oleh CSO dengan menghadirkan kelompok masyarakat, DPRD dan Pemda   Membangun komitmen untuk membuat payung   hukum/pelembagaan partisipasi warga dalam proses penganggaran
CSO membuat tulisan yang bersifat provokatif dan disebarkan pada saat paripurna DPRD.  CSO melakukan sosialisasi pentingnya partisipasi publik melalui media (Radio) Membuat P oster APBD kerjasama DPRD dengan CSO dan disebarkan ke Desa-Desa dan tempat-tempat Umum (Pasar, Puskesmas, Sekolah, Kantor Pemerintah, Halte, Mesjid ) DPRD menyebarkan agenda kerja DPRD  DPRD melakukan dialog rutin (2 minggu satu kali) bekerjasama dengan Radio Lokal   LANJUTAN
BEBERAPA KENDALA / KESULITAN IMPLEMENTASI PERDA INI :   Pemahaman dikalangan aparat Pemda dan DPRD terhadap Perda masih belum merata;  Kapasitas warga dalam proses perencanaan penganggaran masih relatif lemah (informasi yang didapat, pemahaman terhadap dokumen teknis, lobi, negosiasi, berargumentasi),  kesiapan warga dalam mengikuti proses perencanaan dan penganggaran belum prima (tidak siap untuk mengikuti proses pembahasan dengan tuntas) penentuan pagu tidak sederhana, pagu ideal spt apa? Merumuskan pagu indikatif kecamatan (spasial) dan sektoral. Menentukan pagu yang cukup adil dan fair  cukup rumit, diperlukan kajian yang terus menerus untuk menemukan rumus baku dan  up to date Kesiapan dari penyelenggara; belum sepenuhnya pelaksana/aparatur pemerintah menguasai berbagai metode penyelenggaraan yang partisipatif, termasuk alat bantu yang harus dipersiapkan dan disediakan,  Di kalalangan pemegang kebijakan masih belum sepenuhnya memahami tentang pentingnya partisipasi publik dan transparansi dokumen.
CATATAN   UNTUK REPLIKASI Harus terbangun suasana yang kondusif antara CSO, DPRD (baik individu kunci maupun Lembaga) dan tokoh kunci di Bappeda dan Bagian Keuangan Setda/Badan Pengelola Keuangan Daerah  Mengembangkan jaringan di elemen masyarakat (khususunya dengan warga aktif yang ikut Musrenbang) dan melakukan diskusi-diskusi informal untuk membangun persepsi yang sama ttg Perda. Merumuskan substansi Raperda yang akan diadvokasikan ke DPRD dan Bappeda/Keuangan. Lebih mudah dan menguntungkan Perda ini menjadi inisiatif DPRD, karena Perda ini memuat Pelibatan publik di Penganggaran. Eksekutif tidak mungkin mengatur/Intervensi dalam proses penganggaran, dan sekaligus memberikan insentif bagi DPRD. Usahakan jangan melakukan tekanan melalui Parlemen Jalanan,  Jangan menyerahkan sepenuhnya merumuskan substansi Raperda kepada DPRD Kawal dan terus terlibat pada saat pembahasan di DPRD
PEMBELAJARAN YANG BISA DIAMBIL Konsistensi gerakan dalam upaya mendorong partisipasi masyarakat harus terus dilakukan Kerja sama yang harmonis yang dilakukan oleh kalangan civil society dengan DRPD jika dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan independensi ternyata mampu membuahkan satu gagasan dan ide inovatif yang diarahkan dalam upaya melakukan reformasi pemerintahan Merubah  mind set  bahwa proses perencanaan dan penganggaran harus menjadi satu kesatuan yang utuh guna mewujudkan pembangunan masyarakat ke arah yang lebih baik adalah tugas semua elemen masyarakat yang peduli akan terwujudnya satu tata kelola pemerintahan yang baik
Untuk memberikan jaminan keberlanjutan terhadap  partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan dan  penganggaran di daerah adalah : perlu diterbitkan semacam payung hukum tingkat nasional ttg perlunya penyatuan proses perencanaan dan proses penganggaran dalam satu siklus yang tidak terpisahkan Adanya jaminan pengakuan masyarakat terlibat dalam proses penganggaran Pemda diberi tugas untuk meningkatkan kapasitas warga dalam hal perencanaan dan penganggaran perlunya pagu indikatif awal tahun sebelum proses musrenbang dilaksanakan. perlu ada muatan mekanisme partisipasi masyarakat dalam tatib DPRD REKOMENDASI
SEKIAN DAN TERIMA KASIH @  Litbang Bappeda Kabupaten Sumedang 2007

More Related Content

Inisiatif pelembagaan perencanaan dan penganggaran partisipatif

  • 1. INISIATIF PELEMBAGAAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PARTISIPATIF ( Studi Kasus Kabupaten Sumedang ) O l e h : WALUYO* *( Kepala UPTB LITBANG BAPPEDA Kabupaten Sumedang) Disampaikan pada acara Training Fasilitator Kabupaten dan Fasilitator Teknis Pogram Prakarsa Pembaharuan Tata Pemerintahan Daerah
  • 3. GAMBARAN UMUM SUMEDANG SUMEDANG TERLETAK PADA 107 属44 - 108属21( BT) DAN 6属40-7属83 ( LS ), DENGAN BATAS ADMINISTRATIF PEMERINTAHAN SEBAGAI BERUKUT : SEBELAH UTARA : KABUPATEN INDRAMAYU SEBELAH TIMUR : KABUPATEN MAJALENGKA SEBELAH SELATAN : KABUPATEN BANDUNG DAN KABUPATEN GARUT SEBELAH BARAT : KABUPATEN BANDUNG DAN KAB. SUBANG
  • 4. GAMBARAN UMUM 1.35 % /TAHUN LAJU PERTUMBUHAN PENDUDUK 537.945 WANITA 1.060.099 JUMLAH PENDUDUK 283.531 JIWA PENDUDUK MISKIN (BPS 2006) 522.154 PRIA 152.22 km2 LUAS WILAYAH
  • 5. ADMINISTRASI PEMERINTAHAN 13.337 JUMLAH PNS 26 KECAMATAN 14 DINAS 4 KANTOR 5 BADAN 269 DESA/KELURAHAN JUMLAH KETERANGAN
  • 6. PAD 74.004 MILYAR PAD 2007 63.455 MILYAR PAD 2006
  • 7. APBD 498.238.391.453 303.093.336.126 801.331.727.579 2007 501.041.890.965 194.949.128.308 695.991.019.273 2006 BELANJA TIDAK LANGSUNG BELANJA LANGSUNG TOTAL APBD TAHUN
  • 8. PENGALAMAN SUMEDANG DALAM PROSES INISIATIF PELEMBAGAAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN DISUSUNNYA PERDA NO. 1 TAHUN 2007 TENTANG PROSEDUR PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN DAERAH UNTUK MEMPERKUAT EKSISTENSI PELIBATAN PUBLIK/PARTISIPASI PUBLIK DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH YANG SELAMA INI TELAH DAN TERUS DIBANGUN DAN DIKEMBANGKAN DI KABUPATEN SUMEDANG
  • 9. SUBSTANSI PERDA NO. 1 TAHUN 2007 TENTANG PROSEDUR PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG SECARA UMUM TERDIRI DARI : 9 BAB 45 PASAL MUATAN LOKAL SPESIFIK YG MENGAMANATKAN ADANYA : PAGU INDIKATIF KEWILAYAHAN PAGU INDIKATIF SEKTORAL FORUM DELEGASI MUSRENBANG TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN
  • 10. KEMUNCULAN PERDA PROSEDUR PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN LATAR BELAKANG ADA PESIMISME DI TENGAH-TENGAH MASYARAKAT SELAMA INI TERKAIT DENGAN EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN FORUM MUSRENBANG ANGGAPAN YG BERKEMBANG SELAMA INI PEMDA (DLM HAL INI BAPPEDA, BAKUDA DAN DPRD TIDAK KONSISTEN THD KESEPAKAN HASIL MUSRENBANG SHG SERING DIJADIKAN KAMBING HITAM SEBAGAI PENCORET USULAN HASIL MUSRENBANG KHUSUSNYA DPRD TERBATASNYA SUMBERDAYA YG DIMILKI ( FINACIAL CAPACITY ) DAERAH ADANYA DESAKAN KUAT AKAN PENTINGNYA PELIBATAN WARGA / PARTISIPASI DALAM PROSES PERENCANAAN SEKALIGUS PEMBAHASAN ANGGARANNYA
  • 11. AMANAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YG MEN- SUPPORT PERLUNYA PATISIPASI PUBLIK DLM PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DAERAH UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelengara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan nasional UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
  • 12. LANJUTAN. Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Keputusan Presiden RI No. 75 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Peraturan Presiden RI No. 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka menengah Nasional Tahun 2004-2009 Peraturan Presiden RI No. 19 Tahun 2006 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2007
  • 13. LANJUTAN.. Peraturan Daerah Kab. Sumedang No. 48 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Sumedang Peraturan Daerah Kab. Sumedang No. 2 Tahun 2003 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Peraturan Daerah Kab. Sumedang No. 19 Tahun 2003 tentang Rencana Strategis Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2003 - 2008 Peraturan Daerah Kab. Sumedang No. 1 Tahun 2007 tentang Prosedur Perencanaan dan Penganggaran Surat Edaran Bersama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Bappenas dan Menteri Dalam Negeri tentang Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tahun 2006 Peraturan Gubernur Propinsi Jawa Barat No. 72 Tahun 2005 tentang Tata Cara Perencanaan Pembangunan Tahunan Daerah
  • 14. HARAPAN DENGAN MUNCULNYA PERDA TERSEBUT ADALAH Adnya kepastian Sumber Daya ( Resources ) utk membiayai berbagai program & kegiatan dalam bentuk Pagu Indikatif untuk memproporsionalkan daftar usulan yang masuk dari masyarakat dan SKPD agar sesuai dengan kebutuhan Terfasilitasinya perwakilan masyarakat yg tergabung dalam forum delegasi Musrenbang yg telah terlibat sejak awal proses musrenbang untuk terlibat dlm pembahasan dan sekaligus mengawal dlm proses penganggarannya, dimana selama ini wilayah penganggaran hanya menjadi wilayah politis yang hanya boleh diakses oleh aktor-aktor penganggaran seperti TAPD dan Tim Panggar DPRD Peningkatan kapasitas aktor pelaku, baik eksekutif, legislatif maupun masyarakat dalam proses perencanaan dan penganggaran
  • 15. PERDA INI MENJADI PENTING SEBAGAI INISIATIF PELEMBAGAAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN Sejak 2001; penyelenggarakan RKKP (Rapat Kerja Koordinasi Pembangunan di Kab, UDKP di Kecamatan dan Musbangdes di Desa, yang melibatkan masyarakat adalah sebagai bentuk respon terhadap penerapan good governance. CSO/OMS yang dilibatkan masih bersifat terbatas (di undang) yg seharusnya diberikan kesempatan seluas-luasnya utk terlibat Pada saat itu DPRD terlibat di RKKP hanya sebagai peserta Waktu yang disediakan di setiap jenjang relatif terbatas Dokumen yang disediakan masih relatif terbatas
  • 16. SEJAK MUNCULNYA UU 32/2004 DAN UU 25/24 Menggunakan istilah Musrenbang dari tingkat Desa s/d Kebupaten (ada Forum SKPD pasca Musrenbang Kecamatan) Peserta yang terlibat mulai lebih variatif (delegasi Warga, Ormas, LSM, PT dll) Anggota DPRD dari DP-nya masing2 terlibat langsung dan aktif di dlm forum Musrenbang Kecamatan termasuk komitmen2 mereka dgn masy. Di DP-nya Peserta yg di undang relatif lebih banyak disamping yg mendaftarkan diri Waktu yang disediakan masih terbatas Dokumen yang disediakan masih terbatas
  • 17. PADA PROSES PENGANGGARAN Sejak 2002 DPRD membuka ruang Pelibatan masyarakat dengan melakukan hearing terbatas Masyarakat yg diundang bersifat seleksi (yg dikenal DPRD) Waktu yg disediakan 1 hari/issue Membuka kesempatan untuk hearing dg sektor tertentu Dokumen yg disediakan terbatas dan dadakan Metode yg digunakan lomba Pidato Masih bersifat menampung usulan
  • 18. CELAH KETERLIBATAN WARGA DALAM PEMBAHASAN ANGGARAN Celah yang bisa dimanfaatkan dalam pembahasan Anggaran antara DPRD dengan SKPD adalah : Pihak warga bisa melakukan kegiatan melalui pertemuan informal dengan anggota Pangar DPRD. Membuat tulisan/selebaran dan SMS serta membangun publik opini di media (Radio Lokal). Hadir dalam ruang pembahasan sangat dimungkinkan, dan bisa dilakukan oleh masyarakat. baik sebagai individu maupun kelompok kepentingan.
  • 19. INOVASI YANG DILAKUKAN Beberapa terobosan dilakukan oleh DPRD dan kelompok masyarakat yang di- support BAPPEDA pada proses pembahasan anggaran dan pasca pengesahan anggara, yaitu : DPRD berusaha untuk membuka ruang publik dalam pembahasan anggaran, walaupun masih bersifat terbatas dari sisi waktu dan peserta yang terlibat. CSO membangun aliansi strategis dengan berbagai elemen masyarakat lainnya. CSO melakukan diskusi informal dengan beberapa anggota Pangar DPRD ttg pentingnya pelibatan warga dalam proses penganggaran. Melakukan temu publik secara terbuka yang diselenggarakan oleh CSO dengan menghadirkan kelompok masyarakat, DPRD dan Pemda Membangun komitmen untuk membuat payung hukum/pelembagaan partisipasi warga dalam proses penganggaran
  • 20. CSO membuat tulisan yang bersifat provokatif dan disebarkan pada saat paripurna DPRD. CSO melakukan sosialisasi pentingnya partisipasi publik melalui media (Radio) Membuat P oster APBD kerjasama DPRD dengan CSO dan disebarkan ke Desa-Desa dan tempat-tempat Umum (Pasar, Puskesmas, Sekolah, Kantor Pemerintah, Halte, Mesjid ) DPRD menyebarkan agenda kerja DPRD DPRD melakukan dialog rutin (2 minggu satu kali) bekerjasama dengan Radio Lokal LANJUTAN
  • 21. BEBERAPA KENDALA / KESULITAN IMPLEMENTASI PERDA INI : Pemahaman dikalangan aparat Pemda dan DPRD terhadap Perda masih belum merata; Kapasitas warga dalam proses perencanaan penganggaran masih relatif lemah (informasi yang didapat, pemahaman terhadap dokumen teknis, lobi, negosiasi, berargumentasi), kesiapan warga dalam mengikuti proses perencanaan dan penganggaran belum prima (tidak siap untuk mengikuti proses pembahasan dengan tuntas) penentuan pagu tidak sederhana, pagu ideal spt apa? Merumuskan pagu indikatif kecamatan (spasial) dan sektoral. Menentukan pagu yang cukup adil dan fair cukup rumit, diperlukan kajian yang terus menerus untuk menemukan rumus baku dan up to date Kesiapan dari penyelenggara; belum sepenuhnya pelaksana/aparatur pemerintah menguasai berbagai metode penyelenggaraan yang partisipatif, termasuk alat bantu yang harus dipersiapkan dan disediakan, Di kalalangan pemegang kebijakan masih belum sepenuhnya memahami tentang pentingnya partisipasi publik dan transparansi dokumen.
  • 22. CATATAN UNTUK REPLIKASI Harus terbangun suasana yang kondusif antara CSO, DPRD (baik individu kunci maupun Lembaga) dan tokoh kunci di Bappeda dan Bagian Keuangan Setda/Badan Pengelola Keuangan Daerah Mengembangkan jaringan di elemen masyarakat (khususunya dengan warga aktif yang ikut Musrenbang) dan melakukan diskusi-diskusi informal untuk membangun persepsi yang sama ttg Perda. Merumuskan substansi Raperda yang akan diadvokasikan ke DPRD dan Bappeda/Keuangan. Lebih mudah dan menguntungkan Perda ini menjadi inisiatif DPRD, karena Perda ini memuat Pelibatan publik di Penganggaran. Eksekutif tidak mungkin mengatur/Intervensi dalam proses penganggaran, dan sekaligus memberikan insentif bagi DPRD. Usahakan jangan melakukan tekanan melalui Parlemen Jalanan, Jangan menyerahkan sepenuhnya merumuskan substansi Raperda kepada DPRD Kawal dan terus terlibat pada saat pembahasan di DPRD
  • 23. PEMBELAJARAN YANG BISA DIAMBIL Konsistensi gerakan dalam upaya mendorong partisipasi masyarakat harus terus dilakukan Kerja sama yang harmonis yang dilakukan oleh kalangan civil society dengan DRPD jika dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan independensi ternyata mampu membuahkan satu gagasan dan ide inovatif yang diarahkan dalam upaya melakukan reformasi pemerintahan Merubah mind set bahwa proses perencanaan dan penganggaran harus menjadi satu kesatuan yang utuh guna mewujudkan pembangunan masyarakat ke arah yang lebih baik adalah tugas semua elemen masyarakat yang peduli akan terwujudnya satu tata kelola pemerintahan yang baik
  • 24. Untuk memberikan jaminan keberlanjutan terhadap partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan dan penganggaran di daerah adalah : perlu diterbitkan semacam payung hukum tingkat nasional ttg perlunya penyatuan proses perencanaan dan proses penganggaran dalam satu siklus yang tidak terpisahkan Adanya jaminan pengakuan masyarakat terlibat dalam proses penganggaran Pemda diberi tugas untuk meningkatkan kapasitas warga dalam hal perencanaan dan penganggaran perlunya pagu indikatif awal tahun sebelum proses musrenbang dilaksanakan. perlu ada muatan mekanisme partisipasi masyarakat dalam tatib DPRD REKOMENDASI
  • 25. SEKIAN DAN TERIMA KASIH @ Litbang Bappeda Kabupaten Sumedang 2007