ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2005
TENTANG
PENGHEMATAN ENERGI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dalam rangka meningkatkan penghematan energi, dengan ini menginstruksikan :
Kepada 1. Menteri Kabinet Indonesia Bersatu;
2. Jaksa Agung Republik Indonesia;
3. Kepala Lembaga Pemerintah Non Departement;
4. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
5. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara;
7. Gubernur;
8. Bupati/Walikota
Untuk :
PERTAMA : Melakukan langkah-langkah penghematan energi dilingkungan instansi masing-masing
dan/atau di lingkungan badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah sesuai
kewenangan masing-masing, antara lain untuk:
a. Penerangan dan alat pendingin ruangan (AC) gedung kantor dan/atau
bangunan yang dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha
milik negara,dan badan usaha milik daerah;
b. Peralatan kantor, perlengkapan dan peralatan yang menggunakan energi listrik
untuk gedung kantor dan/atau bangunan yang dikelola oleh pemerintah,
pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah;
c. Kendaraan dinas yang dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik
negara, dan badan usaha milik daerah
KEDUA : Para Gubernur, Bupati dan Walikota agar menghimbau dan mensosialisasikan kepada
masyarakat termasuk perusahaan swasta yang berada di wilayah masing-masing untuk
melaksanakan penghematan energi.
KETIGA : Memonitor pelaksanaan penghematan energi dan menyampaikan laporan mengenai
pelaksanaan penghematan energi setiap 6 (enam) bulan kepada Presiden melalui
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
KEEMPAT : Menteri Negara dan Sumber Daya Mineral :
a. mengatur tata cara pelaksanaan penghematan energi sebagaimana dimaksud
dalam Diktum PERTAMA; dan
b. melakukan pembinaan dan memberikan bimbingan teknis terhadap
pelaksanaan penghematan energi.
KELIMA : Melaksanakan Instruksi Presiden ini sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab.
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal di keluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juli 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya,
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan
Ttd
Lambock V. Nahattands

More Related Content

Inpres10tahun2005

  • 1. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2005 TENTANG PENGHEMATAN ENERGI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Dalam rangka meningkatkan penghematan energi, dengan ini menginstruksikan : Kepada 1. Menteri Kabinet Indonesia Bersatu; 2. Jaksa Agung Republik Indonesia; 3. Kepala Lembaga Pemerintah Non Departement; 4. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 5. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 6. Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; 7. Gubernur; 8. Bupati/Walikota Untuk : PERTAMA : Melakukan langkah-langkah penghematan energi dilingkungan instansi masing-masing dan/atau di lingkungan badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah sesuai kewenangan masing-masing, antara lain untuk: a. Penerangan dan alat pendingin ruangan (AC) gedung kantor dan/atau bangunan yang dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara,dan badan usaha milik daerah; b. Peralatan kantor, perlengkapan dan peralatan yang menggunakan energi listrik untuk gedung kantor dan/atau bangunan yang dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah; c. Kendaraan dinas yang dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah KEDUA : Para Gubernur, Bupati dan Walikota agar menghimbau dan mensosialisasikan kepada masyarakat termasuk perusahaan swasta yang berada di wilayah masing-masing untuk melaksanakan penghematan energi. KETIGA : Memonitor pelaksanaan penghematan energi dan menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan penghematan energi setiap 6 (enam) bulan kepada Presiden melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
  • 2. KEEMPAT : Menteri Negara dan Sumber Daya Mineral : a. mengatur tata cara pelaksanaan penghematan energi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA; dan b. melakukan pembinaan dan memberikan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan penghematan energi. KELIMA : Melaksanakan Instruksi Presiden ini sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab. Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal di keluarkan. Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya, Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan Ttd Lambock V. Nahattands