1. ROFESIONAL | TEPERCAYA | TERBUKP A
Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu
INSTRUMEN AKREDITASI
SMP/MTs
BADAN AKREDITASI NASIONAL
SEKOLAH/MADRASAH
2017
2. hal. i
SALINAN
LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR ... TAHUN ... TANGGAL ... ... 2017
INSTRUMEN AKREDITASI
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH (SMP/MTs)
1. Periksalah kelengkapan perangkat Akreditasi SMP/MTS yang terdiri atas:
a. Instrumen Akreditasi SMP/MTS;
b. Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Instrumen
Akreditasi SMP/MTS;
c. Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi
Pendukung Akreditasi SMP/MTS; dan
d. Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil
Akreditasi SMP/MTS.
Keempat dokumen ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahka n.
Oleh karena itu, sebelum memilih jawaban pada butir-butir pernyataan ins-
trumen Saudara harus mempelajari/memahami Juknis Pengisian Instrume n
Akreditasi dan mengisi Instrumen Pengumpulan Data dan Informas i
Pendukung Akreditasi.
2. Isilah instrumen akreditasi SMP/MTS dengan cara memberi tanda ceklis ()
pada kotak opsi jawaban A, B, C, D, atau E pada butir instrume n
yang meliputi 8 (delapan) komponen standar nasional pendidikan:
a. komponen standar isi nomor 19;
b. komponen standar proses nomor 1030;
c. komponen standar kompetensi lulusan nomor 3137;
d. komponen standar pendidik dan tenaga kependidikan nomor 3856;
e. komponen standar sarana dan prasarana nomor 5780;
f. komponen standar pengelolaan nomor 8195;
g. komponen standar pembiayaan nomor 96111; dan
h. komponen standar penilaian nomor 112124.
Instrumen Akreditasi SMP/MTs 息 2017 BAN-S/M
4. hal. ii
Instrumen Akreditasi SMP/MTs 息 2017 BAN-S/M
3. Jawablah semua butir secara obyektif dan jujur sesuai dengan keadaan
sebenarnya yang ada di SMP/MTS Saudara.
4. Siapkanlah seluruh bukti fisik yang dipersyaratkan dalam Juknis Pengisia n
Instrumen Akreditasi SMP/MTS dan Instrumen Pengumpulan Data dan
Informasi Pendukung Akreditasi SMP/MTS yang akan digunakan oleh T im
Asesor pada saat melakukan klarifikasi, verifikasi, dan validasi.
5. Sebelum mengisi Instrumen Akreditasi, isilah terlebih dahulu (a)
pernyataan kepala sekolah/madrasah; dan (b) data identitas
sekolah/madrasah.
5. hal. iii
Instrumen Akreditasi SMP/MTs 息 2017 BAN-S/M
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama :
Nama sekolah/madrasah :
NPSN :
Alamat sekolah/madrasah:
Dengan ini menyatakan bahwa:
1. Data yang diberikan dalam dokumen ini adalah benar dan sesuai dengan
keadaan sesungguhnya.
2. Saya bertanggung jawab atas jawaban dan pernyataan yang diberikan
dalam dokumen ini.
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya dan penuh rasa
tanggung jawab.
Pernyataan ini dibuat pada tanggal , 20
Di
Kepala sekolah/madrasah,
( )
Catatan:
1. Tanda tangan harus mengenai materai.
2. Bubuhkan stempel sekolah/madrasah Saudara.
Materai
Rp.6000,-
6. hal. iv
Instrumen Akreditasi SMP/MTs 息 2017 BAN-S/M
1. Nama Sekolah/Madrasah :
2. Nomor Pokok Sekolah Nasional
(NPSN) :
3. Alamat Sekolah/Madrasah :
Kecamatan :
Kab/Kota (coret salah satu) :
Provinsi :
Kode Pos :
Telepon dan Faksimil :
E-mail :
4. Status Sekolah/Madrasah : Negeri Swasta
5. Nama Yayasan :
6. No. Akte Pendirian Terakhir :
7. Tahun Berdiri Sekolah/Madrasah :
8. Status Akreditasi/Tahun : /
9. Visi Sekolah/Madrasah :
12. hal. 4/36
Instrumen Akreditasi SMP/MTs 息 2017 BAN-S/M
II. STANDAR PROSES
12. Sekolah/madrasah mengalokasikan waktu dan beban belajar sesuai
ketentuan: (1) durasi 1 jam pembelajaran, (2) beban belajar per minggu,
(3) beban belajar per semester, (4) beban belajar per tahun pelajaran.
居A. Sesuai 4 ketentuan
居B. Sesuai 3 ketentuan
居C. Sesuai 2 ketentuan
居D. Sesuai 1 ketentuan
居E. Tidak ada yang sesuai ketentuan
16. hal. 8/36
Instrumen Akreditasi SMP/MTs 息 2017 BAN-S/M
27. Kepala sekolah/madrasah memantau proses pembelajaran melalui:
(1) diskusi kelompok terfokus, (2) pengamatan, (3) pencatatan, (4)
perekaman, (5) wawancara, (6) pendokumentasian.
居A. Melalui 5 atau lebih cara pemantauan
居B. Melalui 4 cara pemantauan
居C. Melalui 3 cara pemantauan
居D. Melalui 2 cara pemantauan
居E. Kurang dari 2 cara pemantauan
28. Kepala sekolah/madrasah menindaklanjuti hasil supervisi proses
pembelajaran dengan cara: (1) pemberian contoh, (2) diskusi, (3)
konsultasi, (4) pelatihan.
居A. Menindaklanjuti dengan 4 cara
居B. Menindaklanjuti dengan 3 cara
居C. Menindaklanjuti dengan 2 cara
居D. Menindaklanjuti dengan 1 cara
居E. Tidak menindaklanjuti
18. hal. 10/36
Instrumen Akreditasi SMP/MTs 息 2017 BAN-S/M
III. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
32. Siswa memiliki perilaku yang mencerminkan sikap sosial dengan karakter:
(1) jujur dan bertanggung jawab, (2) peduli, (3) gotong-royong dan
demokratis, (4) percaya diri, (5) nasionalisme yang diperoleh melalui
kegiatan pembelajaran dan pembiasaan.
居A. Melaksanakan 5 kegiatan atau lebih
居B. Melaksanakan 4 kegiatan
居C. Melaksanakan 3 kegiatan
居D. Melaksanakan 2 kegiatan
居E. Melaksanakan kurang dari 2 kegiatan
27. hal. 19/36
Instrumen Akreditasi SMP/MTs 息 2017 BAN-S/M
61. Bangunan sekolah/madrasah memenuhi persyaratan kesehatan yang
meliputi: (1) ventilasi udara, (2) pencahayaan, (3) sanitasi, (4) tempat
sampah, (5) bahan bangunan yang aman.
居A. Memenuhi 5 persyaratan
居B. Memenuhi 4 persyaratan
居C. Memenuhi 3 persyaratan
居D. Memenuhi 2 persyaratan
居E. memenuhi kurang dari 2 persyaratan
62. Bangunan sekolah/madrasah memiliki instalasi listrik dengan daya yang
mencukupi kebutuhan.
居A. Memiliki daya lebih dari 2200 Watt
居B. Memiliki daya 2200 Watt
居C. Memiliki daya 1300 Watt
居D. Memiliki daya 900 Watt
居E. Kurang dari 900 Watt
32. hal. 24/36
Instrumen Akreditasi SMP/MTs 息 2017 BAN-S/M
78. Sekolah/madrasah memiliki ruang sirkulasi yang memenuhi ketentuan:
(1) luas minimum (2) kualitas (3) terawat dengan baik, (4) bersih, (5)
nyaman.
居A. Memenuhi 5 ketentuan
居B. Memenuhi 4 ketentuan
居C. Memenuhi 3 ketentuan
居D. Memenuhi 2 ketentuan
居E. Memenuhi kurang dari 2 ketentuan
33. hal. 25/36
Instrumen Akreditasi SMP/MTs 息 2017 BAN-S/M
VI. STANDAR PENGELOLAAN
81. Sekolah/madrasah memiliki visi, misi, dan tujuan yang jelas sesuai
ketentuan, meliputi: (1) perumusan, (2) keputusan, (3) penetapan, (4)
peninjauan.
居A. Memenuhi 4 ketentuan
居B. Memenuhi 3 ketentuan
居C. Memenuhi 2 ketentuan
居D. Memenuhi 1 ketentuan
居E. Tidak sesuai ketentuan
34. hal. 26/36
Instrumen Akreditasi SMP/MTs 息 2017 BAN-S/M
86. Sekolah/madrasah melaksanakan kegiatan kesiswaan yang meliputi:
(1) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), (2) layanan konseling, (3)
ekstrakurikuler, (4) pembinaan prestasi, (5) penelusuran alumni.
居A. Melaksanakan 5 atau lebih kegiatan
居B. Melaksanakan 4 kegiatan
居C. Melaksanakan 3 kegiatan
居D. Melaksanakan 2 kegiatan
居E. Melaksanakan kurang dari 2 kegiatan