Dokumen ini membahas tentang instrumen hukum dan peradilan HAM internasional. Instrumen HAM universal meliputi Deklarasi Universal HAM, Konvensi tentang HAM dalam Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya, serta Konvensi tentang HAM dalam Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara. Dokumen ini juga menjelaskan contoh pelanggaran HAM di berbagai belahan dunia serta lembaga-lembaga peradilan HAM internasional seperti Mahkamah Intern
1 of 8
Downloaded 93 times
More Related Content
Instrumen hukum dan peradilan ham internasional
1. INSTRUMEN HUKUM DAN
PERADILAN HAM
INTERNASIONAL
Disusun oleh :
Adlian. N
Cyndi. M
Hasna. A
Maya. B
M. Syamil. A
Tika. S
2. 1. Instrumen Hukum HAM Internasional
a. HAM Bersifat Universal
Instrumen HAM merupakan induk dari
instrumen lainnya yaitu:
- Deklarasi Universal HAM
- Konvensi Internasional tentang HAM dalam
Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya
- Konvensi Internasional tentang HAM dalam
Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara
3. b. Pelanggaran HAM Internasional
Berikut adalah bentuk pelanggaran HAM yg
terjadi di dunia:
1. Pada tahun 1960 di Rep. Afrika Selatan terjadi
penindasan warga negara kulit hitam oleh
kelompok minoritas kulit putih.
2. Tahun 1976 di Rep. Afrika Tengah Jean Beddel
Bokassa melakukan berbagai kejahatan
terhadap kemanusiaan. 1500 orang hilang tanpa
jelas beritanya.
3. Di Uganda tahun 1979, Idi Amin memerintah
dengan otoriter dan sarat dengan teror.
80.000 orang keterunan asia diusir, 300.000
orang ditangkap secara sewenang-wenang dan
dibunuh.
4. 4. Tentara Uni Soviet mengadakan invesi ke
Afghanistan untuk mendukung Babrak
Karmal yg melakukan kudeta trhdp
pemerintahan yg sah hingga menimbulkan
perang dari tahun 1979-1990.
5. Tahun 1989 di AS, seorang bernama
Patrick Edward P. mendorong murid SD. 5
orang tewas dan 30 orang luka-luka.
6. Pada saat berlangsungnya jajak pendapat
di Timor-Timur pada tahun 1999 terjadi
tindakkekerasan yg melibatkan aparat
keamanan, 600 orang tewas.
5. 2. Peradilan HAM Internasional
PBB mempunyai lembaga yg bertugas
mengadili & menyelesaikan kasus-kasus
persengketaan antarnegara, yakni:
a. Mahkamah Internasional (MI)
Bertugas menyelesaikan sengketa
antarnegara dan memutus perkara hukum.
MI hanya menangani negara-negara yg
bersengketa.
6. b. Mahkamah Militer Internasional
Dibentuk pada tahun 1945 untuk
mengadili tindak kejahatan internasional,
seperti kasus kejahatan dalam Perang
Dunia II.
c. Mahkamah Pidana Internasional
Dibentuk pada tanggal 17 Juli 1998
untuk mengadili tindak kejahatan
kemanusiaan, yaitu genosida, kejahatan
terhadap kemanusiaan, kejahatan perang,
dan kejahatan agresi.
7. Untuk kategori pelanggaran HAM
berat berskala internasional yg
berlaku di wilayah tertentu, dibentuk
sebuah pengadilan internasional HAM.
Dewan keamanan PBB berwenang
membentuk pengadilan internasional
dengan syarat:
- Kasus tsb berlangsung dalam suatu
konflik yg berlarut-larut.
- Mengancam perdamaian internasional
maupun regional.
- Pemerintah negara yg bersangkutan
tidak sanggup menciptakan pengadilan
yg objektif.