ݺߣ

ݺߣShare a Scribd company logo
INSTRUMEN HUKUM DAN
PERADILAN HAM
INTERNASIONAL
Disusun oleh :
Adlian. N
Cyndi. M
Hasna. A
Maya. B
M. Syamil. A
Tika. S
1. Instrumen Hukum HAM Internasional
a. HAM Bersifat Universal
Instrumen HAM merupakan induk dari
instrumen lainnya yaitu:
- Deklarasi Universal HAM
- Konvensi Internasional tentang HAM dalam
Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya
- Konvensi Internasional tentang HAM dalam
Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara
b. Pelanggaran HAM Internasional
Berikut adalah bentuk pelanggaran HAM yg
terjadi di dunia:
1. Pada tahun 1960 di Rep. Afrika Selatan terjadi
penindasan warga negara kulit hitam oleh
kelompok minoritas kulit putih.
2. Tahun 1976 di Rep. Afrika Tengah Jean Beddel
Bokassa melakukan berbagai kejahatan
terhadap kemanusiaan. 1500 orang hilang tanpa
jelas beritanya.
3. Di Uganda tahun 1979, Idi Amin memerintah
dengan otoriter dan sarat dengan teror.
80.000 orang keterunan asia diusir, 300.000
orang ditangkap secara sewenang-wenang dan
dibunuh.
4. Tentara Uni Soviet mengadakan invesi ke
Afghanistan untuk mendukung Babrak
Karmal yg melakukan kudeta trhdp
pemerintahan yg sah hingga menimbulkan
perang dari tahun 1979-1990.
5. Tahun 1989 di AS, seorang bernama
Patrick Edward P. mendorong murid SD. 5
orang tewas dan 30 orang luka-luka.
6. Pada saat berlangsungnya jajak pendapat
di Timor-Timur pada tahun 1999 terjadi
tindakkekerasan yg melibatkan aparat
keamanan, 600 orang tewas.
2. Peradilan HAM Internasional
PBB mempunyai lembaga yg bertugas
mengadili & menyelesaikan kasus-kasus
persengketaan antarnegara, yakni:
a. Mahkamah Internasional (MI)
Bertugas menyelesaikan sengketa
antarnegara dan memutus perkara hukum.
MI hanya menangani negara-negara yg
bersengketa.
b. Mahkamah Militer Internasional
Dibentuk pada tahun 1945 untuk
mengadili tindak kejahatan internasional,
seperti kasus kejahatan dalam Perang
Dunia II.
c. Mahkamah Pidana Internasional
Dibentuk pada tanggal 17 Juli 1998
untuk mengadili tindak kejahatan
kemanusiaan, yaitu genosida, kejahatan
terhadap kemanusiaan, kejahatan perang,
dan kejahatan agresi.
Untuk kategori pelanggaran HAM
berat berskala internasional yg
berlaku di wilayah tertentu, dibentuk
sebuah pengadilan internasional HAM.
Dewan keamanan PBB berwenang
membentuk pengadilan internasional
dengan syarat:
- Kasus tsb berlangsung dalam suatu
konflik yg berlarut-larut.
- Mengancam perdamaian internasional
maupun regional.
- Pemerintah negara yg bersangkutan
tidak sanggup menciptakan pengadilan
yg objektif.
Instrumen hukum dan peradilan ham internasional

More Related Content

Instrumen hukum dan peradilan ham internasional

  • 1. INSTRUMEN HUKUM DAN PERADILAN HAM INTERNASIONAL Disusun oleh : Adlian. N Cyndi. M Hasna. A Maya. B M. Syamil. A Tika. S
  • 2. 1. Instrumen Hukum HAM Internasional a. HAM Bersifat Universal Instrumen HAM merupakan induk dari instrumen lainnya yaitu: - Deklarasi Universal HAM - Konvensi Internasional tentang HAM dalam Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya - Konvensi Internasional tentang HAM dalam Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara
  • 3. b. Pelanggaran HAM Internasional Berikut adalah bentuk pelanggaran HAM yg terjadi di dunia: 1. Pada tahun 1960 di Rep. Afrika Selatan terjadi penindasan warga negara kulit hitam oleh kelompok minoritas kulit putih. 2. Tahun 1976 di Rep. Afrika Tengah Jean Beddel Bokassa melakukan berbagai kejahatan terhadap kemanusiaan. 1500 orang hilang tanpa jelas beritanya. 3. Di Uganda tahun 1979, Idi Amin memerintah dengan otoriter dan sarat dengan teror. 80.000 orang keterunan asia diusir, 300.000 orang ditangkap secara sewenang-wenang dan dibunuh.
  • 4. 4. Tentara Uni Soviet mengadakan invesi ke Afghanistan untuk mendukung Babrak Karmal yg melakukan kudeta trhdp pemerintahan yg sah hingga menimbulkan perang dari tahun 1979-1990. 5. Tahun 1989 di AS, seorang bernama Patrick Edward P. mendorong murid SD. 5 orang tewas dan 30 orang luka-luka. 6. Pada saat berlangsungnya jajak pendapat di Timor-Timur pada tahun 1999 terjadi tindakkekerasan yg melibatkan aparat keamanan, 600 orang tewas.
  • 5. 2. Peradilan HAM Internasional PBB mempunyai lembaga yg bertugas mengadili & menyelesaikan kasus-kasus persengketaan antarnegara, yakni: a. Mahkamah Internasional (MI) Bertugas menyelesaikan sengketa antarnegara dan memutus perkara hukum. MI hanya menangani negara-negara yg bersengketa.
  • 6. b. Mahkamah Militer Internasional Dibentuk pada tahun 1945 untuk mengadili tindak kejahatan internasional, seperti kasus kejahatan dalam Perang Dunia II. c. Mahkamah Pidana Internasional Dibentuk pada tanggal 17 Juli 1998 untuk mengadili tindak kejahatan kemanusiaan, yaitu genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.
  • 7. Untuk kategori pelanggaran HAM berat berskala internasional yg berlaku di wilayah tertentu, dibentuk sebuah pengadilan internasional HAM. Dewan keamanan PBB berwenang membentuk pengadilan internasional dengan syarat: - Kasus tsb berlangsung dalam suatu konflik yg berlarut-larut. - Mengancam perdamaian internasional maupun regional. - Pemerintah negara yg bersangkutan tidak sanggup menciptakan pengadilan yg objektif.