際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
INTEGRASI PENILAIAN
PRESTASI KERJA DAN
PENILAIAN KINERJA
PNS TAHUN 2021
SUSHAN BOMEYKAWATY SUGIARTO, S. PSI. M. A
DIREKTORAT KINERJA ASN
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
OUTLINE
TOPIK DISKUSI
 Dasar Hukum
 Ketentuan Penilaian Kinerja
 Integrasi Hasil Penilaian Kinerja
 Contoh Integrasi Hasil Penilaian Kinerja PNS
Tahun 2021
Dasar Hukum
UU NO. 05 TAHUN 2014
TENTANG APARATUR SIPIL
NEGARA
01
PP. NO. 46 TAHUN 2011
TENTANG PENILAIAN
PRESTASI KERJA PNS.
02
PERKA BKN NOMOR 1 TAHUN
2013 TENTANG KETENTUAN
PELAKSANAAN PP NO. 46
TAHUN 2011
03
Dasar Hukum
PP. NO. 30 TAHUN 2019
TENTANG PENILAIAN
KINERJA
04
PERATURAN MENTERI PAN
RB NO. 8 TAHUN 2021
TENTANG SISTEM
MANAJEMEN KINERJA PNS
05
SE MENTERI PAN DAN RB
NOMOR 3 TAHUN 2021
TENTANG PENYUSUNAN SKP
DAN PENILAIAN KINERJA
PNS TAHUN 2021
06
Ketentuan
Penilaian
Kinerja
A. PERIODE PENILAIAN
2 Periode:
 Semester 1 (Januari-Juni 2021)
 Semester 2 (Juli-Desember 2021)
B. NILAI DAN PREDIKAT
KINERJA
Setelah mengintegrasikan nilai
semester 1 (PP. No 46 th 2011) dan
semester 2 (PP. No. 30 Th 2019)
C. PELAKSANAAN
INTEGRASI HASIL
PENILAIAN KINERJA
Februari 2022
D. BAGI PEJABAT PIMTI
DAN PIMPINAN UNIT KERJA
MANDIRI
Yang SKP-nya dinilai oleh instansi
pemerintah lain dan hasil penilaiannya
dikeluarkan lewat dari bulan Januari,
integrasi penilaian menyesuaikan
dengan dikeluarkannya hasil penilaian
SKP tersebut
E. BAGI PEJABAT
FUNGSIONAL
yang telah menghasilkan output angka
kredit berdasarkan SKP Periode
Semester I tetap dapat diperhitungkan
untuk usulan penetapan angka kredit
INTEGRASI HASIL PENILAIAN
KINERJA PNS TAHUN 2021
1. MELAKUKAN
PENILAIAN PRESTASI
KERJA SEMESTER I
(BULAN JANUARI S.D
JUNI 2021)
2. MELAKUKAN
PENILAIAN KINERJA
SEMESTER II (BULAN JULI
S.D DESEMBER 2021)
3. MENGINTEGRASI
HASIL PENILAIAN
KINERJA TAHUN 2021
3a. Mengonversi rentang nilai Prestasi
Kerja semester 1 (berdasarkan PP. No. 46
Tahun 2011) menjadi nilai kinerja (sesuai
PP. No. 30 Th 2019)
TAHAPAN INTEGRASI
HASIL PENILAIAN KINERJA PNS TAHUN 2021
Menggunakan rumus sesuai rentang nilai
yang telah dikonversi
Integrasi ppk & pk pns
3b. Menghitung Nilai
Kinerja Tahun 2021
3c. Menentukan Predikat
Berdasarkan Nilai Kinerja
Tahun 2021
3d. Menuangkan dalam
Format Hasil Integrasi
Penilaian Kinerja
Contoh
 Melakukan Penilaian Prestasi Kerja
Semester I
3/15
Pada bulan Januari s.d Juni 2021, Saudara
Budi mendapatkan hasil
penilaian prestasi kerja sebagai berikut :
2. Melakukan Penilaian Kinerja
Semester II
3/15
Sedangkan pada bulan Juli s.d Desember,
nilai kinerja yang diperoleh saudara Budi
adalah sebagai berikut
3. Mengintegrasi Hasil Penilaian
Kinerja Tahun 2021
3/15
Step 1: Mengonversi Nilai Prestasi Kerja
(Semester I) menjadi Nilai Kinerja
Sesuai yang disampaikan pada poin 2, Nilai Prestasi Kerja
yang diperoleh Sdr. Budi pada Semester I adalah 94,8. Nilai
Prestasi Kerja ini masuk ke dalam rentang 91  99, sehingga
untuk konversi nilainya adalah sbb:
3. Mengintegrasi Hasil Penilaian
Kinerja Tahun 2021
3/15
Step 2: Menghitung Nilai Kinerja Tahun
2021
:
3. Mengintegrasi Hasil Penilaian
Kinerja Tahun 2021
3/15
Step 3: Menentukan Predikat Berdasarkan
Nilai Kinerja 2021
:
3. Mengintegrasi Hasil Penilaian
Kinerja Tahun 2021
3/15
Step 4: Menuangkan Dalam Format
Hasil
Integrasi Penilaian Kinerja Tahun 2021
:
SUMMARY
= 110 + (
(
(   
 )
x (94,8-91))


= 110 + ( x 3,8)

= 110 + 4,75
= 114,75
1. Melakukan Penilaian Prestasi Kerja Semester I (Bulan Januari s.d
Juni)
2. Melakukan Penilaian Kinerja Semester II (Bulan Juli s.d Desember)
3. Mengintegrasi Hasil Penilaian Kinerja 2021
a. Mengonversi Nilai Prestasi Kerja semester 1 Menjadi Nilai
Kinerja
b. Menghitung Nilai Kinerja Tahun 2021 dengan mengintegrasikan
nilai kinerja 1 dan nilai kinerja 2
c. Menentukan Predikat Berdasarkan Nilai Kinerja Tahun 2021
d. Menuangkan dalam Format Hasil Integrasi Penilaian Kinerja
LANGKAH-LANGKAH INTEGRASI PENILAIAN
 Penilaian disusun berdasarkan
PP no 30 Tahun 2019 dan
Permen PANRB No 8 Tahun
2021
 Nilai prestasi kinerja
diperoleh dengan
menggabungkan Nilai SKP dan
Perilaku kerja dengan
bobot 60 : 40 atau 70 : 30
PERIODE JULI-DESEMBER
(SEMESTER II)
 Penilaian disusun
berdasarkan PP Nomor 46
Tahun 2011 dan
Perka BKN No 1 Tahun 2013
 Nilai prestasi kerja PNS
diperoleh dengan
menggabungkan Nilai SKP
dan Perilaku kerja dengan
bobot 60 : 40
PERIODE JANUARI-JUNI
(SEMESTER I)
Menjadi
Saudara Budi mendapatkan nilai prestasi kerja semester 1 yaitu 94,8. Berdasarkan SE MenpanRB No 3 Tahun 2021, Nilai tersebut berada
pada rentang 91-99 dan rumus yang digunakanadalah :
Nilai Kinerja PNS = 110 +((
(
(
)
x (Nilai Prestasi Kerja PNS 91))
TUJUAN
 Sebagai pedoman pelaksanaan integrasi hasil penilaian
kinerja berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2011 dan PP Nomor
30 Tahun 2019.
 Untuk menambah pemahaman PNS dalam melakukan
integrasi hasil penilaian kinerja berdasarkan PP Nomor 46
Tahun 2011 dan PP Nomor 30 Tahun 2019.
CONTOH INTEGRASI HASIL PENILAIAN KINERJA TAHUN2021
LANGKAH 1 :
Setelah dilakukan Penilaian Prestasi Kerja Pada bulan
Januari s.d Juni 2021, Saudara Budi mendapatkan
penilaian prestasi kerja 94,8.
LANGKAH 2:
Setelahdilakukan PenilaianKinerja pada bulan Juli
s.d Desember, Saudara Budi mendapatkan
penilaian kinerja 98,2.
CREATED BY : 06_II_ DESRI AYU PUSPITA _199703022020122009
LANGKAH 3a:
SetelahdiperolehNilai Prestasi Kerja Semester 1 pada bulan Januari s.d Juni 2021, maka Langkahselanjutnya adalah mengkonversi nilai
prestasi kerja menjadiNilai Kinerja.
LANGKAH 3b
Menghitung Nilai Kinerja Tahun 202
:
1
Nilai Kinerja 2021 = (50% x Nilai Kinerja 1) + (50% x Nilai Kinerja 2)
Nilai Kinerja 1 = 114,75
Nilai Kinerja 2 = 98,2
Nilai Kinerja 2021 = ((50% x 114,75) + (50% x 98,2))
Nilai Kinerja 2021 = (57,375 + 49,1)
Nilai Kinerja 2021 = 106,475 (Predikat Baik) LANGKAH3c
Kemudiandituangkan dalam Format LANGKAH3d
Thank you!

More Related Content

Integrasi ppk & pk pns

  • 1. INTEGRASI PENILAIAN PRESTASI KERJA DAN PENILAIAN KINERJA PNS TAHUN 2021 SUSHAN BOMEYKAWATY SUGIARTO, S. PSI. M. A DIREKTORAT KINERJA ASN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
  • 2. OUTLINE TOPIK DISKUSI Dasar Hukum Ketentuan Penilaian Kinerja Integrasi Hasil Penilaian Kinerja Contoh Integrasi Hasil Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021
  • 3. Dasar Hukum UU NO. 05 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA 01 PP. NO. 46 TAHUN 2011 TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS. 02 PERKA BKN NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PP NO. 46 TAHUN 2011 03
  • 4. Dasar Hukum PP. NO. 30 TAHUN 2019 TENTANG PENILAIAN KINERJA 04 PERATURAN MENTERI PAN RB NO. 8 TAHUN 2021 TENTANG SISTEM MANAJEMEN KINERJA PNS 05 SE MENTERI PAN DAN RB NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PENYUSUNAN SKP DAN PENILAIAN KINERJA PNS TAHUN 2021 06
  • 5. Ketentuan Penilaian Kinerja A. PERIODE PENILAIAN 2 Periode: Semester 1 (Januari-Juni 2021) Semester 2 (Juli-Desember 2021) B. NILAI DAN PREDIKAT KINERJA Setelah mengintegrasikan nilai semester 1 (PP. No 46 th 2011) dan semester 2 (PP. No. 30 Th 2019) C. PELAKSANAAN INTEGRASI HASIL PENILAIAN KINERJA Februari 2022 D. BAGI PEJABAT PIMTI DAN PIMPINAN UNIT KERJA MANDIRI Yang SKP-nya dinilai oleh instansi pemerintah lain dan hasil penilaiannya dikeluarkan lewat dari bulan Januari, integrasi penilaian menyesuaikan dengan dikeluarkannya hasil penilaian SKP tersebut E. BAGI PEJABAT FUNGSIONAL yang telah menghasilkan output angka kredit berdasarkan SKP Periode Semester I tetap dapat diperhitungkan untuk usulan penetapan angka kredit
  • 6. INTEGRASI HASIL PENILAIAN KINERJA PNS TAHUN 2021 1. MELAKUKAN PENILAIAN PRESTASI KERJA SEMESTER I (BULAN JANUARI S.D JUNI 2021) 2. MELAKUKAN PENILAIAN KINERJA SEMESTER II (BULAN JULI S.D DESEMBER 2021) 3. MENGINTEGRASI HASIL PENILAIAN KINERJA TAHUN 2021
  • 7. 3a. Mengonversi rentang nilai Prestasi Kerja semester 1 (berdasarkan PP. No. 46 Tahun 2011) menjadi nilai kinerja (sesuai PP. No. 30 Th 2019) TAHAPAN INTEGRASI HASIL PENILAIAN KINERJA PNS TAHUN 2021
  • 8. Menggunakan rumus sesuai rentang nilai yang telah dikonversi
  • 11. 3c. Menentukan Predikat Berdasarkan Nilai Kinerja Tahun 2021
  • 12. 3d. Menuangkan dalam Format Hasil Integrasi Penilaian Kinerja
  • 14. Melakukan Penilaian Prestasi Kerja Semester I 3/15 Pada bulan Januari s.d Juni 2021, Saudara Budi mendapatkan hasil penilaian prestasi kerja sebagai berikut :
  • 15. 2. Melakukan Penilaian Kinerja Semester II 3/15 Sedangkan pada bulan Juli s.d Desember, nilai kinerja yang diperoleh saudara Budi adalah sebagai berikut
  • 16. 3. Mengintegrasi Hasil Penilaian Kinerja Tahun 2021 3/15 Step 1: Mengonversi Nilai Prestasi Kerja (Semester I) menjadi Nilai Kinerja Sesuai yang disampaikan pada poin 2, Nilai Prestasi Kerja yang diperoleh Sdr. Budi pada Semester I adalah 94,8. Nilai Prestasi Kerja ini masuk ke dalam rentang 91 99, sehingga untuk konversi nilainya adalah sbb:
  • 17. 3. Mengintegrasi Hasil Penilaian Kinerja Tahun 2021 3/15 Step 2: Menghitung Nilai Kinerja Tahun 2021 :
  • 18. 3. Mengintegrasi Hasil Penilaian Kinerja Tahun 2021 3/15 Step 3: Menentukan Predikat Berdasarkan Nilai Kinerja 2021 :
  • 19. 3. Mengintegrasi Hasil Penilaian Kinerja Tahun 2021 3/15 Step 4: Menuangkan Dalam Format Hasil Integrasi Penilaian Kinerja Tahun 2021 :
  • 21. = 110 + ( ( ( ) x (94,8-91)) = 110 + ( x 3,8) = 110 + 4,75 = 114,75 1. Melakukan Penilaian Prestasi Kerja Semester I (Bulan Januari s.d Juni) 2. Melakukan Penilaian Kinerja Semester II (Bulan Juli s.d Desember) 3. Mengintegrasi Hasil Penilaian Kinerja 2021 a. Mengonversi Nilai Prestasi Kerja semester 1 Menjadi Nilai Kinerja b. Menghitung Nilai Kinerja Tahun 2021 dengan mengintegrasikan nilai kinerja 1 dan nilai kinerja 2 c. Menentukan Predikat Berdasarkan Nilai Kinerja Tahun 2021 d. Menuangkan dalam Format Hasil Integrasi Penilaian Kinerja LANGKAH-LANGKAH INTEGRASI PENILAIAN Penilaian disusun berdasarkan PP no 30 Tahun 2019 dan Permen PANRB No 8 Tahun 2021 Nilai prestasi kinerja diperoleh dengan menggabungkan Nilai SKP dan Perilaku kerja dengan bobot 60 : 40 atau 70 : 30 PERIODE JULI-DESEMBER (SEMESTER II) Penilaian disusun berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2011 dan Perka BKN No 1 Tahun 2013 Nilai prestasi kerja PNS diperoleh dengan menggabungkan Nilai SKP dan Perilaku kerja dengan bobot 60 : 40 PERIODE JANUARI-JUNI (SEMESTER I) Menjadi Saudara Budi mendapatkan nilai prestasi kerja semester 1 yaitu 94,8. Berdasarkan SE MenpanRB No 3 Tahun 2021, Nilai tersebut berada pada rentang 91-99 dan rumus yang digunakanadalah : Nilai Kinerja PNS = 110 +(( ( ( ) x (Nilai Prestasi Kerja PNS 91)) TUJUAN Sebagai pedoman pelaksanaan integrasi hasil penilaian kinerja berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2011 dan PP Nomor 30 Tahun 2019. Untuk menambah pemahaman PNS dalam melakukan integrasi hasil penilaian kinerja berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2011 dan PP Nomor 30 Tahun 2019. CONTOH INTEGRASI HASIL PENILAIAN KINERJA TAHUN2021 LANGKAH 1 : Setelah dilakukan Penilaian Prestasi Kerja Pada bulan Januari s.d Juni 2021, Saudara Budi mendapatkan penilaian prestasi kerja 94,8. LANGKAH 2: Setelahdilakukan PenilaianKinerja pada bulan Juli s.d Desember, Saudara Budi mendapatkan penilaian kinerja 98,2. CREATED BY : 06_II_ DESRI AYU PUSPITA _199703022020122009 LANGKAH 3a: SetelahdiperolehNilai Prestasi Kerja Semester 1 pada bulan Januari s.d Juni 2021, maka Langkahselanjutnya adalah mengkonversi nilai prestasi kerja menjadiNilai Kinerja. LANGKAH 3b Menghitung Nilai Kinerja Tahun 202 : 1 Nilai Kinerja 2021 = (50% x Nilai Kinerja 1) + (50% x Nilai Kinerja 2) Nilai Kinerja 1 = 114,75 Nilai Kinerja 2 = 98,2 Nilai Kinerja 2021 = ((50% x 114,75) + (50% x 98,2)) Nilai Kinerja 2021 = (57,375 + 49,1) Nilai Kinerja 2021 = 106,475 (Predikat Baik) LANGKAH3c Kemudiandituangkan dalam Format LANGKAH3d