Dokumen ini membahas tentang intisari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dokumen ini menjelaskan tiga tantangan utama yang dihadapi yaitu konflik kepentingan, lemahnya kelembagaan, dan korupsi. Dokumen ini juga menyebutkan beberapa pekerjaan yang harus segera dilakukan seperti peningkatan pemahaman publik, persiapan untuk perubahan status desa menjadi desa adat, dan advokasi kepemerint
33. 1. Konflik Kepentingan
2. Kelembagaan yang lemah
3. Korupsi
 Perubahan desa ke desa adat
 Masa tugas yang panjang
 Banyak uang
 Politik Uang yang menguat;
 Kerakusan;
 Hedonisme
 Gonta ganti Sumber Daya Manusia;
 Pengembangan kapasitas tidak berjalan berkesinambungan.
Ada 3 (tiga) tantangan utama:
Tantangan UU No.6 Tahun 2014 ttg Desa
#
34. PEKERJAAN
YANG HARUS
SEGERA
DILAKUKAN
Apa yang harus dilakukan
#
 Peningkatanan pemahaman publik tentang bahayanya
jika seluruh tantangan yang ada tidak terlewati;
 Perlu supaya pengkondisian yang masif;
 Persiapan-persiapan yang diperlukan bagi perubahan
dari Desa ke Desa Adat, meliputi ;
1) Penyusunan sejarah komunitas desa adat yang ada;
2) Pemetaan wilayah adat;
3) Advokasi pada pemerintah untuk memfasilitasi
proses perubahan itu (Pasal 11:1 cq Pasal 99:2)