Instruksi Menteri Dalam Negeri mengubah Instruksi sebelumnya tentang pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali selama darurat COVID-19. Perubahan tersebut menambahkan sanksi bagi pelaku usaha dan orang yang melanggar protokol kesehatan, serta menjelaskan sanksi khusus untuk pemimpin daerah yang tidak menerapkan aturan pembatasan. Instruksi ini berlaku dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021.