際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN
(AMDAL)
RUMAH SAKIT
 ANGGADARA
 APRIYANTO
 ARI WIRASANDI
 ARIF SAEFULLAH
 ARIS KRISWANTO
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar
dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang
di rencanakan pada lingkungan hidup yang di
perlukan bagi proses pengambilan keputusan
tentang penyelenggaraan usaha dan/atau
kegiatan di Indonesia. ( menurut pp no. 27
tahun 1999 )
Siapa yang harus menyusun AMDAL?
Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha
dan/atau kegiatan.
Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa
konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen
AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di
bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan
AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000.

Siapa saja pihak yang terlibat dalam proses AMDAL?
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL,
pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan

Kapan dibuat amdal?
Amdal ini di buat saat perencanaan pembangunan suatu proyek yang di
perkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di
sekitarnya
IPA AMDAL BIDANG KESEHATAN
Landasan Hukum AMDAL
Landasan hukum AMDAL adalah PP No.27 tahun 2012 tentang izin
lingkungan hidup yang di dukung oleh paket keputusan menteri
lingkungan hidup tentang jenis usaha dan/atau kegiatan yang
wajib dilengkapi dengan AMDAL dan keputusan kepala BAPEDAL
tentang pedoman penentuan dampak besar dan penting.
ISI Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 11 tahun 2006 KEGIATAN-KEGIATAN
WAJIB AMDAL

Kegiatan usaha yang diperkirakan menimbulkan
dampak penting, a.l :

pengubahan bentuk lahan dan bentang alam, proses
dan kegiatan yang secara potensial dapat
menimbulkan pemborosan, pence-maran dan
kerusakan lingkungan hidup , serta kemerosotan
sumber daya alam dalam pemanfaatannya; (PP No.27
th 1999 ttg AMDAL)
Peran AMDAL
1. Peran AMDAL dalam pengelolaan lingkungan. Apabila dampak
lingkungan yang telah diperkirakan jauh berbeda dengan
kenyataannya, ini dapat saja terjadi kesalahan-kesalahan dalam
menyusun AMDAL atau pemilik proyeknya sesuai AMDAL.
2. Peran AMDAL dalam pengelolaan proyek. Bagian AMDAL yang
diharapkan oleh aspek teknis dan ekonomis biasanya adalah sejauh
mana keadaan lingkungan dapat menunjang perwujudan proyek,
terutama sumber daya yang diperlukan proyek tersebut seperti air,
energi, manusia, dan ancaman alam sekitar.

3. AMDAL sebagai dokumen penting. Laporan AMDAL merupakan
dokumen penting sumber informasi yang detail mengenai keadaan
lingkungan pada waktu penelitian proyek dan gambaran keadaan
lingkungan di masa setelah proyek dibangun.
Fungsi AMDAL
1. Sebagai bahan bagi perencanaan dan pengelola
usaha dan pembangunan wilayah.
2. Membantu proses pengambilan keputusan
tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana
usaha dan atau kegiatan.
3. Memberi masukan untuk penyusunan desain rinci
teknis dari rencana usaha dan atau kegiatan.
4. Memberi masukan untuk penyusunan rencana
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dari
rencana usaha dan atau kegiatan
5. Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak
yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau
kegiatan.
Tujuan AMDAL
Menjaga & meningkatkan
Kualitas Lingkungan
Serta
menekan pencemaran sehingga dampak
negatifnya menjadi serendah mungkin
Tanggung jawab pelaksanaan AMDAL

Secara umum yang bertanggung jawab
terhadap koordinasi proses pelaksanaan
AMDAL adalah BAPEDAL (Badan
Pengendalian Dampak Lingkungan).
Hukuman pelanggar amdal



sanksinya hanya sanksi administrasi
yaitu perusahaan tersebut wajib
memenuhi dokumen lingkungan hidup,
sebagaimana yang tertuang dalam
Undang Undang (UU) No. 23 Tahun 1997
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
 Dalam UU No. 23 Tahun 1997, urainya,
ancamannya hukuman penjara maksimal
10 tahun dan denda sampai Rp 750 juta,
bahkan dalam draf perubahan undangundang itu, yang saat ini sedang dibahas
pemerintah dan DPR, ancaman dendanya
bisa sampai Rp 5 miliar.
RUMAH SAKIT
adalah sebuah institusi perawatan
kesehatan profesional yang pelayanannya disediakan
oleh dokter, perawat, dan tenaga ahli kesehatan
lainnya
AMDAL RUMAH SAKIT
Rumah sakit yang terkena wajib amdal adalah :

Rumah Sakit dengan kapasitas
lebih dari 400 tempat tidur
Rumah sakit kelas A
Rumah sakit yang setara
dengan kelas A atau kelas 1
Rumah sakit dengan peiayanan
spesialisasi lengkap/menyeluruh
Karakteristik RUMAH SAKIT yang baik
1. Memiliki Status Akreditasi
2. Memiliki Tempat Pengolahan Limbah
3. Memiliki Sistem Drainase yang baik
4. Memiliki Peralatan Kesehatan dan
fasilitas yang bagus dan lengkap
5. Memberikan Pelayanan kesehatan yang cepat dan
tanpa memandang status sosial
6. Tersedianya lahan parkir yang luas
dan teratur
7. Terjaga Kebersihannya
8. Memiliki ruang hijau terbuka
Dampak Rumah Sakit
 Dampak Saat Pembangunan
Dampak Positif
1. Adanya Lapangan Pekerjaan Bagi Pengangguran
 Dampak Negatif
1.
2.
3.
4.

Suara bising oleh alat/pekerja
debu yang dihasilkan pada proses pembangunan
jalan kotor dan macet karena mobil pengangkut material
Penyempitan lahan pemukiman di sekitar daerah
Rumah Sakit
5. Terjadinya Pencemaran Udara Karena Pembangunan yang
berkelanjutan
Dampak Saat Pengoperasian Rumah Sakit
Dampak Positif
1.
2.
3.
4.

Masyarakat Memiliki Sebuah Pelayanan Kesehatan
Terbukanya Lapangan Pekerjaan Baru
Tersedianya Smooking Area
Tersedianya Tempat Pembuangan Sampah Organik Dan Non-Organik

Dampak Negatif
1. Rumah Sakit Menghasilkan Limbah dalam jumlah yang Besar
yang di antaranya berbahaya bagi kesehatan
Contoh :
 Virus, dan
 Kuman
Upaya Penanggulangan Dampak Rumah Sakit

Setiap Rumah Sakit harus Mempunyai IPAL ( Instalasi Pengolahan Air
Limbah ) yang telah ada dan agar di kelola dengan baik
 Setiap Rumah Sakit seyogyanya Mempunyai sistem
drainase yang memenuhi syarat atau yang baik agar
limbah yang di buang tersebut tidak dapat mencemari
lingkungan
PENGERTIAN

LIMBAH
RUMAH SAKIT

Limbah rumah sakit adalah semua limbah yang dihasilkan
oleh kegiatan rumah sakit dan kegiatan penunjang lainnya
yang terdiri dari limbah medis dan non-medis.

Limbah rumah sakit termasuk ke dalam limbah B3.
Limbah rumah sakit bisa mengandung
bermacam-macam mikroorganisme bergantung
pada jenis rumah sakit.
Karakteristik utama limbah rumah sakit adalah adanya
limbah medis, limbah non-medis, limbah domestik, dan
limbah radioaktif.
Macam-macam Limbah Rumah Sakit
 Berdasarkan GARIS BESAR

Limbah cair
Limbah cair Rumah Sakit adalah semua limbah cair yang berasal dari
ruangan-ruangan atau unit di Rumah Sakit yang kemungkinan mengandung
mikro organisme, bahan kimia beracun dan radio aktif.
Limbah padat
Limbah padat terdiri atas sampah mudah membusuk,
sampah mudah terbakar, dan lain-lain.
Limbah klinis
Limbah klinis adalah limbah yang berasal dari pelayanan medis, perawatan
gizi, "Veteranary", Farmasi atau sejenis serta limbah yang dihasilkan di Rumah
Sakit pada saat dilakukan perawatan/pengobatan atau penelitian.
 Berdasarkan GARIS UMUM

Limbah umum (general waste),
yaitu bahan-bahan seperti kertas-kertas yang tidak terpakai lagi. Limbah ini
umumnya kurang berbahaya dan tidak membutuhkan penanganan khusus.
Limbah menular (Infectious waste),
Yaitu bahan-bahan yang mengandung konsentrasi atau
jumlah kuman patogen yang cukup berpotensi menyebabkan
penyakit jika terpapar, misalnya tissu,lap pembersih,
bahan atau peralatan yang kontak langsung dengan pasien yang
terkena infeksi
Limbah patologi (Pathological waste), yaitu
jaringan, organ, bagian tubuh, darah, dan cairan tubuh.
Limbah ini juga dianggap beresiko tinggi dan sebaiknya diotoklaf sebelum
keluar dari unit patologi. Limbah tersebut harus diberi label biohazard.
Limbah farmasi (Pharmaceutical waste),
seperti obat dan bahan-bahan kimia yang tidak dapat
digunakan dalam waktu lama, expired, atau terkontaminasi.
Limbah genotoksik (Genotoxic waste), seperti obat kemoterapi
yang mengandung senyawa-senyawa yang dapat
menyebabkan mutasi, teratogenik, dan kanker.
Limbah radioaktif
Walaupun limbah ini tidak menimbulkan persoalan
Pengendalian infeksi di rumah sakit, pembuangannya
secara aman perlu di atur dengan baik
Limbah kimia
Limbah yang dihasilkan dari penggunaan bahan kimia dalam tindakan
medis, veterinari, laboratorium, proses sterilisasi, dan riset.
Limbah sitotoksik
Limbah sitotoksik adalah bahan yang terkontaminasi atau mungkin
terkontaminasi dengan obat sitotoksik selama peracikan,
pengangkutan atau tindakan terapi sitotoksik.
Limbah jaringan tubuh
Limbah jaringan tubuh meliputi organ, anggota badan, darah dan cairan tubuh,
biasanya dihasilkan pada saat pembedahan atau otopsi.
Limbah infeksius
Limbah infeksius mencakup pengertian sebagai berikut:
Limbah yang berkaitan dengan pasien yang memerlukan isolasipenyakit menular
(perawatan intensif). Limbah laboratorium yang berkaitan dengan pemeriksaan
mikrobiologi dari poliklinik dan ruang perawatan/isolasi penyakit menular.

 Limbah klinik
Limbah dihasilkan selama pelayanan pasien secara rutin,
pembedahan dan di unit-unit resiko tinggi. Limbah ini
mungkin berbahaya dan mengakibatkan resiko tinggi
infeksi kuman dan populasi umum dan staf rumah sakit.
Limbah benda tajam
Limbah benda tajam adalah obyek atau alat yang memiliki sudut tajam, sisi, ujung atau
bagian menonjol yang dapat memotong atau menusuk kulit seperti jarum hipodermik,
perlengkapan intravena, pipet pasteur, pecahan gelas, pisau bedah. Semua benda tajam ini
memiliki potensi bahaya dan dapat menyebabkan cedera melalui sobekan atau tusukan.
Benda- benda tajam yang terbuang mungkin terkontaminasi oleh darah, cairan tubuh, bahan
mikrobiologi, bahan beracun atauradio aktif.
Limbah non-klinik
Limbah ini meliputi kertas-kertas pembungkus atau kantong dan plastik yang tidak
berkontak dengan cairan badan. Meskipun tidak menimbulkan
resiko sakit, limbah tersebut cukup merepotkan karena memerlukan
tempat yang besar untuk mengangkut dan membuangnya. Agar sistem
kondifikasi dilaksanakan dengan baik, tempat limbah diseluruh
rumah sakit harus memiliki warna yang sesuai, sehingga limbah dapat dipisahpisahkan ditempat sumbernya.
Pengaruh Limbah Rumah Sakit Terhadap
Lingkungan dan Kesehatan

Pengaruh limbah rumah sakit dapat
menimbulkan berbagai masalah terhadap
kualitas lingkungan dan kesehatan, antara
lain:
1. Gangguan kenyamanan dan estetika
Gangguan ini berupa warna yang berasal dari sedimen,
larutan, bau phenol, eutrofikasi dan rasa dari bahan kimia
organik.
2. Kerusakan bangunan
Kerusakan ini disebabkan oleh garam-garam yang terlarut
(korosif, karat), air yang berlumpur dan sebagainya yang dapat
menurunkan kualitas bangunan di sekitar rumah sakit.
3. Gangguan terhadap keberadaan tanaman dan binatang
Gangguan ini dapat disebabkan oleh virus, senyawa nitrat,
bahan kimia, pestisida, logam nutrien tertentu dan fosfor.
4. Gangguan terhadap kesehatan manusia
Berbagai jenis bakteri, virus, senyawa- senyawa kimia,
pestisida, serta logam seperti Hg, Pb, dan Cd yang berasal dari
bagian kedokteran gigi dapat menjadi penyebab timbulnya
penyakit pada manusia.

5. Gangguan genetik dan reproduksi
Beberapa senyawa seperti pestisida danbahan radioaktif
dapat menyebabkan gangguan atau kerusakan genetik dan
sistem reproduksi manusia.
Upaya Penanggulangan Limbah Rumah Sakit

1. Minimalisir Limbah
2. Memilah Limbah
3. Tempat penampungan sementara Limbah
4. Transportasi Limbah
5. Pengumpulan Limbah
6. Pemusnahan Limbah
IPA AMDAL BIDANG KESEHATAN

More Related Content

IPA AMDAL BIDANG KESEHATAN

  • 2. ANGGADARA APRIYANTO ARI WIRASANDI ARIF SAEFULLAH ARIS KRISWANTO
  • 3. AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang di rencanakan pada lingkungan hidup yang di perlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. ( menurut pp no. 27 tahun 1999 )
  • 4. Siapa yang harus menyusun AMDAL? Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000. Siapa saja pihak yang terlibat dalam proses AMDAL? Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan Kapan dibuat amdal? Amdal ini di buat saat perencanaan pembangunan suatu proyek yang di perkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya
  • 6. Landasan Hukum AMDAL Landasan hukum AMDAL adalah PP No.27 tahun 2012 tentang izin lingkungan hidup yang di dukung oleh paket keputusan menteri lingkungan hidup tentang jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL dan keputusan kepala BAPEDAL tentang pedoman penentuan dampak besar dan penting.
  • 7. ISI Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 11 tahun 2006 KEGIATAN-KEGIATAN WAJIB AMDAL Kegiatan usaha yang diperkirakan menimbulkan dampak penting, a.l : pengubahan bentuk lahan dan bentang alam, proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pence-maran dan kerusakan lingkungan hidup , serta kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya; (PP No.27 th 1999 ttg AMDAL)
  • 8. Peran AMDAL 1. Peran AMDAL dalam pengelolaan lingkungan. Apabila dampak lingkungan yang telah diperkirakan jauh berbeda dengan kenyataannya, ini dapat saja terjadi kesalahan-kesalahan dalam menyusun AMDAL atau pemilik proyeknya sesuai AMDAL. 2. Peran AMDAL dalam pengelolaan proyek. Bagian AMDAL yang diharapkan oleh aspek teknis dan ekonomis biasanya adalah sejauh mana keadaan lingkungan dapat menunjang perwujudan proyek, terutama sumber daya yang diperlukan proyek tersebut seperti air, energi, manusia, dan ancaman alam sekitar. 3. AMDAL sebagai dokumen penting. Laporan AMDAL merupakan dokumen penting sumber informasi yang detail mengenai keadaan lingkungan pada waktu penelitian proyek dan gambaran keadaan lingkungan di masa setelah proyek dibangun.
  • 9. Fungsi AMDAL 1. Sebagai bahan bagi perencanaan dan pengelola usaha dan pembangunan wilayah. 2. Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan atau kegiatan. 3. Memberi masukan untuk penyusunan desain rinci teknis dari rencana usaha dan atau kegiatan. 4. Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dari rencana usaha dan atau kegiatan 5. Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
  • 10. Tujuan AMDAL Menjaga & meningkatkan Kualitas Lingkungan Serta menekan pencemaran sehingga dampak negatifnya menjadi serendah mungkin
  • 11. Tanggung jawab pelaksanaan AMDAL Secara umum yang bertanggung jawab terhadap koordinasi proses pelaksanaan AMDAL adalah BAPEDAL (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan).
  • 12. Hukuman pelanggar amdal sanksinya hanya sanksi administrasi yaitu perusahaan tersebut wajib memenuhi dokumen lingkungan hidup, sebagaimana yang tertuang dalam Undang Undang (UU) No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • 13. Dalam UU No. 23 Tahun 1997, urainya, ancamannya hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda sampai Rp 750 juta, bahkan dalam draf perubahan undangundang itu, yang saat ini sedang dibahas pemerintah dan DPR, ancaman dendanya bisa sampai Rp 5 miliar.
  • 14. RUMAH SAKIT adalah sebuah institusi perawatan kesehatan profesional yang pelayanannya disediakan oleh dokter, perawat, dan tenaga ahli kesehatan lainnya
  • 15. AMDAL RUMAH SAKIT Rumah sakit yang terkena wajib amdal adalah : Rumah Sakit dengan kapasitas lebih dari 400 tempat tidur Rumah sakit kelas A Rumah sakit yang setara dengan kelas A atau kelas 1 Rumah sakit dengan peiayanan spesialisasi lengkap/menyeluruh
  • 16. Karakteristik RUMAH SAKIT yang baik 1. Memiliki Status Akreditasi 2. Memiliki Tempat Pengolahan Limbah 3. Memiliki Sistem Drainase yang baik 4. Memiliki Peralatan Kesehatan dan fasilitas yang bagus dan lengkap 5. Memberikan Pelayanan kesehatan yang cepat dan tanpa memandang status sosial 6. Tersedianya lahan parkir yang luas dan teratur 7. Terjaga Kebersihannya 8. Memiliki ruang hijau terbuka
  • 17. Dampak Rumah Sakit Dampak Saat Pembangunan Dampak Positif 1. Adanya Lapangan Pekerjaan Bagi Pengangguran Dampak Negatif 1. 2. 3. 4. Suara bising oleh alat/pekerja debu yang dihasilkan pada proses pembangunan jalan kotor dan macet karena mobil pengangkut material Penyempitan lahan pemukiman di sekitar daerah Rumah Sakit 5. Terjadinya Pencemaran Udara Karena Pembangunan yang berkelanjutan
  • 18. Dampak Saat Pengoperasian Rumah Sakit Dampak Positif 1. 2. 3. 4. Masyarakat Memiliki Sebuah Pelayanan Kesehatan Terbukanya Lapangan Pekerjaan Baru Tersedianya Smooking Area Tersedianya Tempat Pembuangan Sampah Organik Dan Non-Organik Dampak Negatif 1. Rumah Sakit Menghasilkan Limbah dalam jumlah yang Besar yang di antaranya berbahaya bagi kesehatan Contoh : Virus, dan Kuman
  • 19. Upaya Penanggulangan Dampak Rumah Sakit Setiap Rumah Sakit harus Mempunyai IPAL ( Instalasi Pengolahan Air Limbah ) yang telah ada dan agar di kelola dengan baik Setiap Rumah Sakit seyogyanya Mempunyai sistem drainase yang memenuhi syarat atau yang baik agar limbah yang di buang tersebut tidak dapat mencemari lingkungan
  • 20. PENGERTIAN LIMBAH RUMAH SAKIT Limbah rumah sakit adalah semua limbah yang dihasilkan oleh kegiatan rumah sakit dan kegiatan penunjang lainnya yang terdiri dari limbah medis dan non-medis. Limbah rumah sakit termasuk ke dalam limbah B3. Limbah rumah sakit bisa mengandung bermacam-macam mikroorganisme bergantung pada jenis rumah sakit. Karakteristik utama limbah rumah sakit adalah adanya limbah medis, limbah non-medis, limbah domestik, dan limbah radioaktif.
  • 21. Macam-macam Limbah Rumah Sakit Berdasarkan GARIS BESAR Limbah cair Limbah cair Rumah Sakit adalah semua limbah cair yang berasal dari ruangan-ruangan atau unit di Rumah Sakit yang kemungkinan mengandung mikro organisme, bahan kimia beracun dan radio aktif. Limbah padat Limbah padat terdiri atas sampah mudah membusuk, sampah mudah terbakar, dan lain-lain. Limbah klinis Limbah klinis adalah limbah yang berasal dari pelayanan medis, perawatan gizi, "Veteranary", Farmasi atau sejenis serta limbah yang dihasilkan di Rumah Sakit pada saat dilakukan perawatan/pengobatan atau penelitian.
  • 22. Berdasarkan GARIS UMUM Limbah umum (general waste), yaitu bahan-bahan seperti kertas-kertas yang tidak terpakai lagi. Limbah ini umumnya kurang berbahaya dan tidak membutuhkan penanganan khusus. Limbah menular (Infectious waste), Yaitu bahan-bahan yang mengandung konsentrasi atau jumlah kuman patogen yang cukup berpotensi menyebabkan penyakit jika terpapar, misalnya tissu,lap pembersih, bahan atau peralatan yang kontak langsung dengan pasien yang terkena infeksi
  • 23. Limbah patologi (Pathological waste), yaitu jaringan, organ, bagian tubuh, darah, dan cairan tubuh. Limbah ini juga dianggap beresiko tinggi dan sebaiknya diotoklaf sebelum keluar dari unit patologi. Limbah tersebut harus diberi label biohazard. Limbah farmasi (Pharmaceutical waste), seperti obat dan bahan-bahan kimia yang tidak dapat digunakan dalam waktu lama, expired, atau terkontaminasi. Limbah genotoksik (Genotoxic waste), seperti obat kemoterapi yang mengandung senyawa-senyawa yang dapat menyebabkan mutasi, teratogenik, dan kanker.
  • 24. Limbah radioaktif Walaupun limbah ini tidak menimbulkan persoalan Pengendalian infeksi di rumah sakit, pembuangannya secara aman perlu di atur dengan baik Limbah kimia Limbah yang dihasilkan dari penggunaan bahan kimia dalam tindakan medis, veterinari, laboratorium, proses sterilisasi, dan riset. Limbah sitotoksik Limbah sitotoksik adalah bahan yang terkontaminasi atau mungkin terkontaminasi dengan obat sitotoksik selama peracikan, pengangkutan atau tindakan terapi sitotoksik.
  • 25. Limbah jaringan tubuh Limbah jaringan tubuh meliputi organ, anggota badan, darah dan cairan tubuh, biasanya dihasilkan pada saat pembedahan atau otopsi. Limbah infeksius Limbah infeksius mencakup pengertian sebagai berikut: Limbah yang berkaitan dengan pasien yang memerlukan isolasipenyakit menular (perawatan intensif). Limbah laboratorium yang berkaitan dengan pemeriksaan mikrobiologi dari poliklinik dan ruang perawatan/isolasi penyakit menular. Limbah klinik Limbah dihasilkan selama pelayanan pasien secara rutin, pembedahan dan di unit-unit resiko tinggi. Limbah ini mungkin berbahaya dan mengakibatkan resiko tinggi infeksi kuman dan populasi umum dan staf rumah sakit.
  • 26. Limbah benda tajam Limbah benda tajam adalah obyek atau alat yang memiliki sudut tajam, sisi, ujung atau bagian menonjol yang dapat memotong atau menusuk kulit seperti jarum hipodermik, perlengkapan intravena, pipet pasteur, pecahan gelas, pisau bedah. Semua benda tajam ini memiliki potensi bahaya dan dapat menyebabkan cedera melalui sobekan atau tusukan. Benda- benda tajam yang terbuang mungkin terkontaminasi oleh darah, cairan tubuh, bahan mikrobiologi, bahan beracun atauradio aktif. Limbah non-klinik Limbah ini meliputi kertas-kertas pembungkus atau kantong dan plastik yang tidak berkontak dengan cairan badan. Meskipun tidak menimbulkan resiko sakit, limbah tersebut cukup merepotkan karena memerlukan tempat yang besar untuk mengangkut dan membuangnya. Agar sistem kondifikasi dilaksanakan dengan baik, tempat limbah diseluruh rumah sakit harus memiliki warna yang sesuai, sehingga limbah dapat dipisahpisahkan ditempat sumbernya.
  • 27. Pengaruh Limbah Rumah Sakit Terhadap Lingkungan dan Kesehatan Pengaruh limbah rumah sakit dapat menimbulkan berbagai masalah terhadap kualitas lingkungan dan kesehatan, antara lain:
  • 28. 1. Gangguan kenyamanan dan estetika Gangguan ini berupa warna yang berasal dari sedimen, larutan, bau phenol, eutrofikasi dan rasa dari bahan kimia organik. 2. Kerusakan bangunan Kerusakan ini disebabkan oleh garam-garam yang terlarut (korosif, karat), air yang berlumpur dan sebagainya yang dapat menurunkan kualitas bangunan di sekitar rumah sakit. 3. Gangguan terhadap keberadaan tanaman dan binatang Gangguan ini dapat disebabkan oleh virus, senyawa nitrat, bahan kimia, pestisida, logam nutrien tertentu dan fosfor.
  • 29. 4. Gangguan terhadap kesehatan manusia Berbagai jenis bakteri, virus, senyawa- senyawa kimia, pestisida, serta logam seperti Hg, Pb, dan Cd yang berasal dari bagian kedokteran gigi dapat menjadi penyebab timbulnya penyakit pada manusia. 5. Gangguan genetik dan reproduksi Beberapa senyawa seperti pestisida danbahan radioaktif dapat menyebabkan gangguan atau kerusakan genetik dan sistem reproduksi manusia.
  • 30. Upaya Penanggulangan Limbah Rumah Sakit 1. Minimalisir Limbah 2. Memilah Limbah 3. Tempat penampungan sementara Limbah 4. Transportasi Limbah 5. Pengumpulan Limbah 6. Pemusnahan Limbah