Dokumen tersebut membahas tentang lingkungan hidup yang meliputi pengertian, unsur-unsur, manfaat, kerusakan, dan upaya pelestariannya.
1 of 14
Downloaded 84 times
More Related Content
IPS Geografi
1. Kelompok 1:
Amar Makrifah Saefudin (02)
Dindha Aulia Rachmaa (14)
Fajar Vila Fadhila (17)
Laila Amalia Fadhilah (23)
Rodli Nazal Akhsan (33)
Kelas VIII D
Tapel 2011/2012
2. Lingkungan
Lingkungan Hidup Lingkungan Alam
Pengertian Unsur-unsur Pembentuk Manfaat
Lingkungan Lingkungan Lingkungan
Kerusakan Lingkungan
Faktor Penyebab Penganggulangannya
3. Lingkungan adalah segala sesuatu yang ada di sekitar manusia yang
memengaruhi perkembangan kehidupan manusia baik langsung maupun
tidak langsung.
Lingkungan bisa dibedakan menjadi lingkungan biotik dan abiotik.
Seringkali lingkungan yang terdiri dari sesama manusia disebut
juga sebagai lingkungan sosial. Lingkungan sosial inilah yang
membentuk sistem pergaulan yang besar peranannya dalam
membentuk kepribadian seseorang.
4. Secara khusus, kita sering menggunakan istilah lingkungan
hidup untuk menyebutkan segala sesuatu yang berpengaruh
terhadap kelangsungan hidup segenap makhluk hidup di bumi.
Adapun berdasarkan UU No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup
adalah kesatuan ruang dengan semua benda dan kesatuan makhluk
hidup termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang
melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta
makhluk hidup lainnya.
5. Unsur-unsur lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:
1. Unsur Hayati (Biotik)
Unsur hayati (biotik), yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri dari makhluk
hidup, seperti manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan, dan jasad renik.
2. Unsur Sosial Budaya
Unsur sosial budaya, yaitu lingkungan sosial dan budaya yang dibuat manusia yang
merupakan sistem nilai, gagasan, dankeyakinan dalam perilaku sebagai makhluk
sosial. Kehidupan masyarakat dapat mencapai keteraturan berkat adanya sistem
nilai dan norma yang diakui dan ditaati oleh segenap anggota masyarakat.
3. Unsur Fisik (Abiotik)
Unsur fisik (abiotik), yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri dari benda-benda
tidak hidup, seperti tanah, air, udara, iklim, dan lain-lain. Keberadaan lingkungan
fisik sangat besar peranannya bagi kelangsungan hidup segenap kehidupan di bumi.
6. 1. Lingkungan sebagai Tempat Mencari Makan
2. Lingkungan sebagai Tempat Berlangsungnya Aktivitas Sosial, Ekonomi,
Politik, Budaya, dan Lain-lain.
3. Lingkungan sebagai Wahana/Tempat bagi Kelanjutan Kehidupan
4. Lingkungan sebagai Tempat Tinggal (Habitat)
7. Bentuk Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Peristiwa Alam:
Letusan gunung berapi,
Gempa bumi,
Angin topan.
Bentuk Kerusakan Lingkungan Hidup karena Faktor Manusia:
a. Terjadinya pencemaran (pencemaran udara, air, tanah, dan suara),
b. Terjadinya banjir,
c. Terjadinya tanah longsor.
8. Beberapa ulah manusia yang baik secara langsung maupun tidak langsung
membawa dampak pada kerusakan lingkungan hidup antara lain:
a. Penebangan g. Pemanfaatan
d. Penimbunan e. Pembuangan f. Bangunan liar
hutan secara sumber daya
b. Perburuan c. Merusak rawa-rawa sampah di di daerah
liar alam secara
liar. hutan bakau. untuk sembarang aliran sungai
(penggundulan berlebihan di
pemukiman. tempat. (DAS).
hutan). luar batas.
9. Pembangunan berwawasan lingkungan adalah usaha meningkatkan
kualitas manusia secara bertahap dengan memerhatikan faktor
lingkungan. Pembangunan berwawasan lingkungan dikenal dengan nama
Pembangunan Berkelanjutan. Konsep pembangunan berkelanjutan
merupakan kesepakatan hasil KTT Bumi di Rio de Jeniro tahun 1992. Di
dalamnya terkandung 2 gagasan penting, yaitu:
a. Gagasan kebutuhan, khususnya kebutuhan pokok manusia untuk
menopang hidup.
b. Gagasan keterbatasan, yaitu keterbatasan kemampuan lingkungan
untuk memenuhi kebutuhan baik masa sekarang maupun masa yang akan
datang.
10. Adapun ciri-ciri Pembangunan Berwawasan Lingkungan
adalah sebagai berikut:
a. Menjamin pemerataan dan keadilan.
b. Menghargai keanekaragaman hayati.
c. Menggunakan pendekatan integratif.
d. Menggunakan pandangan jangka panjang.
Pada masa reformasi sekarang ini, pembangunan nasional
dilaksanakan tidak lagi berdasarkan GBHN dan Propenas, tetapi
berdasarkan UU No. 25 Tahun 2000, tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (SPPN).
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mempunyai
tujuan di antaranya:
a. Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien,
efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
b. Mengoptimalkan partisipasi masyarakat.
c. Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
11. Pemerintah sebagai penanggung jawab terhadap kesejahteraan
rakyatnya memiliki tanggung jawab besar dalam upaya
memikirkan dan mewujudkan terbentuknya pelestarian lingkungan
hidup. Hal-hal yang dilakukan pemerintah antara lain:
a. Mengeluarkan UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang
mengatur tentang Tata Guna Tanah.
b. Menerbitkan UU No. 4 Tahun 1982, tentang Ketentuanketentuan
Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
c. Memberlakukan Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1986,
tentang AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan).
12. a. Pelestarian tanah (tanah datar, lahan miring/perbukitan)
- Menggalakkan kegiatan menanam pohon (reboisasi)
- Membangun terasering atau sengkedan
b. Pelestarian udara
- Menggalakkan penanaman pohon
- Mengupayakan pengurangan emisi atau pembuangan gas sisa pembakaran,
- Mengurangi atau bahkan menghindari pemakaian gas Kimia
c. Pelestarian hutan
- Reboisasi
- Melarang pembabatan hutan secara sewenang-wenang.
- Menerapkan sistem tebang pilih
-Menerapkan sistem tebang–tanam , dsb.
13. d. Pelestarian laut dan pantai
- Melakukan reklamasi pantai
- Melarang pengambilan batu karang yang ada di sekitar pantai maupun di
dasar laut,
- Melarang pemakaian bahan peledak
-- Melarang pemakaian pukat harimau untuk mencari ikan.
-e. Pelestarian flora dan fauna
- Mendirikan cagar alam dan suaka margasatwa.
- Melarang kegiatan perburuan liar.
- Menggalakkan kegiatan penghijauan.