際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
ISAK 29 PENGUPASAN TANAH PADA TAHAP
PRODUKSI TAMBANG TERBUKA
Agenda
Perkembangan Standar1.
ISAK 29 Pengupasan Tanah2.
Ilustrasi3.
PSAK Pertambangan Umum
3
PSAK 33 Pertambangan Umum - mengatur akuntansi
untuk perusahaan pertambangan (1994)
PSAK 33: Aktivitas Pengupasan Lapisan Tanah dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pertambangan
Umum
ISAK 29: Biaya Pengupasan Lapisan Tanah Tahap
Produksi pada Tambangan Terbuka
2011
2013
Tidak ada standar akuntansi khusus industri pertambangan
umum atau industri batubara
PSAK terkait Pertambangan Umum
4
 ISAK 29 Biaya Pengupasan Lapisan Tanah Tahap
Produksi pada Tambangan Terbuka
 PSAK 64 Eksplorasi dan Evaluasi Sumber Daya Mineral
 PSAK 57 Provisi dan Kotijensi
 PSAK 16 Aset tetap, PSAK 19 Aset takberwujud dan
PSAK 14 Persediaan
PSAK Khusus
 PSAK pelaporan keuangan : PSAK 1, 2, 3, 5, 4, 65
 PSAK pengakuan, pengukuran, penyajian dan
pengungkapan item dalam laporan keuangan PSAK 50, 55,
60, 23, 30, 46, 24, dll
PSAK Umum
 PSAK lain yang relevan jika Perusahaan memiliki
transaksi ini PSAK 22: Kombinasi Usaha; PSAK 8:
Peristiwa setelah tanggal laporan keuangan.
PSAK lain
PSAK 33 Akuntansi Pertambangan 1994
 Mengatur akuntansi atas aktivitas pertambangan umum secara detail
dan rinci.
 Pengaturan meliputi uraian kegiatan, biaya yang terjadi, perlakuan
akuntansi, penyajian dan pengungkapan.
 Diuraikan untuk kegiatan:
 Eksplorasi (termasuk evaluasi),
 Pengembangan dan Konstruksi,
 Produksi, dan
 Pengelolaan Lingkungan Hidup.
 Pengaturan yang dilakukan dalam PSAK ini sebenarnya telah diatur
dalam PSAK lain, namun secara spesifik industri Pertambangan.
 PSAK 33 1994, lebih mirip sebuah pedoman akuntansi bukan standar
akuntansi, karena mengatur hal-hal yang detail.
5
PSAK 33 Aktivitas Pengupasan Tanah dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup
6
 Standar hanya mengatur pengupasan tanah dan
pengelolaan lingkungan hidup.
 Biaya lain perlakuannya mengikuti PSAK yang lain,
misal, biaya ditangguhkan mengikuti prinsip akrual
jika memiliki manfaat lebih dari satu periode.
Penangguhan biaya mengikuti PSAK 16 atau 19
tergantung substansi transaksinya.
 Pengelolaan lingkungan hidup diatur khusus karena
perusahaan pertambangan harus membuat provisi
pengelolaan lingkungan hidup
PPSAK 12
PSAK 33: Aktivitas Pengupasan Lapisan
Tanah & Pengelolaan Lingkungan Hidup
pada Pertambangan Umum
Pengupasan
Lapisan Tanah
Pengelolaan
Lingkungan Hidup
ISAK 29 Dicabut?
UU No. 4
Th 2009
Warisan
PSAK 33
(1994)
Didrive dari
UU No 11 th
1967 & PP
terkait
PSAK 57
ISAK 29 Biaya Pengupasan Lapisan Tanah Tahap Produksi pada
Pertambangan Terbuka
 Standar hanya mengatur pengupasan lapisan tanah pada
tahap produksi
 Biaya pengelolaan lingkungan hidup mengikuti ketentuan
dalam PSAK 57: Provisi, Liabilitas Kontijensi dan Aset Kontijensi
8
ISAK 29: BIAYA PENGUPASAN LAPISAN TANAH
ISAK 29
Biaya Pengupasan Tanah
pada tahap Pengembangan
Biaya Pengupasan Tanah
pada Tahap Produksi
Tidak diatur Menghasilkan 2 benefit
Menghasilkan
persediaan
Meningkatkan
Akses
Aset aktivitas
pengupasan lapisan
tanah
PSAK 14:
Persediaan
Pendahuluan
10
 Referensi
 Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan
 PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan
 PSAK 14: Persediaan
 PSAK 16: Aset Tetap
 PSAK 19: Aset Takberwujud
Referensi
 Dalam tambang terdapat aktivitas memindahkan sisa penambangan
 Tahap pengembangan biaya pengupasan tanah umumnya dikapitalisasi 
kemudian disusutkan
 Tidak semua pengupasan terkait dengan persediaan namun dapat berupa
akses menuju mineral di lapisan yang lebih tinggi
Latar Belakang
Pendahuluan
11
 untuk biaya pemindahan material yang timbul dalam aktivitas
penambangan terbuka selama tahap produksi (biaya
pengupasan lapisan tanah pada tahap produksi).
Ruang Lingkup
 Pengakuan biaya pengupasan lapisan tanah pada tahap produksi
sebagai aset;
 Pengukuran awal aset aktivitas pengupasan lapisan tanah; dan
 Pengukuran selanjutnya aset aktivitas pengupasan lapisan tanah.
Permasalahan
Intepretasi
12
 Aktivitas pengupasan lapisan tanah direalisasikan dalam bentuk produksi
persediaan.
 Manfaatnya untuk akses menuju material  aset aktivitas pengupasan lapisan
tanah
 Persyaratan pencatatan aset  manfaat ekonomi, identifikasi komponen
material yang aksesnya ditingkatkan, biaya dapat diukur dengan anda
Pengakuan Biaya Pengupasan Lapisan Tanah pada Tahap Produksi sbg Aset
 Pada saat awal mengukur sebesar biaya perolehan ditambah alokasi overhead
langsung
 Biaya terkait aktivitas insidentil tidak dimasukkan
 Jika tidak dapat diidentifikasi secara terpisah, maka entitas mengalokasikan
biaya antara persediaan dan aset aktivitas pengupasan tanah
Pengukuran Awal Aset Aktivitas Pengupasan Lapisan Tanah
 Menggunakan biaya perolehan atau jumlah revaluasian dikurangi penyusutan
atau penurunan nilai.
 Penyusutan dengan dasar sistematis selama masa mafaat, metode unit produksi
 Masa manfaat berbeda dengan masa manfaat pertambangan
Pengukuran Selanjutnya Aset Aktivitas Pengupasan Lapisan Tanah
BIAYA PENGUPASAN LAPISAN TANAH
Entitas mengakui aset aktivitas pengupasan lapisan tanah jika dan hanya
jika seluruh kriteria berikut terpenuhi:
besar kemungkinan bahwa manfaat ekonomik masa depan yang terkait
dengan aktivitas pengupasan lapisan tanah akan mengalir kepada
entitas
entitas dapat mengidentifikasi komponen bijih mineral yang aksesnya
telah ditingkatkan; dan
biaya yang terkait dengan aktivitas pengupasan lapisan tanah dengan
komponen tersebut dapat diukur secara andal
BIAYA PENGUPASAN LAPISAN TANAH
Pengakuan Selanjutnya
Setelah pengakuan awal, aset aktivitas pengupasan lapisan tanah dicatat
menggunakan biaya perolehan atau jumlah revaluasian dikurangi (penyusutan
atau amortisasi dan impairment)
Pengakuan Awal
Aset aktivitas pengupasan lapisan tanah pada saat pengakuan awal dicatat
pada biaya perolehan
Pengakuan Aset
Aset pengupasan lapisan tanah diakui aset jika memenuhi kriteria pengakuan
ILUSTRASI LAPORAN KEUANGAN
PERUSAHAAN BATU BARA
Ilustrasi - Adaro
 Penyajian dalam laporan keuangan  biaya pengupasan tanah
ditangguhkan
16
 Penyajian biaya reklamasi penutupan tambang
Ilustrasi - Adaro
Aset eksplorasi dan evaluasi
Aktivitas eksplorasi dan evaluasi meliputi pencarian sumber daya mineral setelah Grup memperoleh hak
hukum untuk mengeksplorasi suatu wilayah tertentu, penentuan kelayakan teknis, dan penilaian komersial atas
sumber daya mineral spesifik.
Pengeluaran eksplorasi dan evaluasi meliputi biaya yang berhubungan langsung dengan:
 perolehan hak untuk eksplorasi;
 kajian topografi, geologi, geokimia, dan geofisika;
 pengeboran eksplorasi;
 emaritan dan pengambilan contoh; dan
 aktivitas yang terkait dengan evaluasi kelayakan teknis dan komersial atas penambangan sumber daya
 mineral.
Biaya eksplorasi dan evaluasi yang berhubungan dengan suatu area of interest dibebankan pada saat terjadinya
kecuali biaya tersebut dikapitalisasi dan ditangguhkan, berdasarkan area of interest, apabila memenuhi salah
satu dari ketentuan berikut ini:
 terdapat hak untuk mengeksplorasi dan mengevaluasi suatu area dan biaya tersebut diharapkan dapat
diperoleh kembali melalui keberhasilan pengembangan dan ekploitasi di area of interest tersebut atau
melalui penjualan atas area of interest tersebut; atau
 kegiatan ekplorasi dalam area of interest tersebut belum mencapai tahap yang memungkinkan penentuan
adanya cadangan terbukti yang secara ekonomis dapat diperoleh, serta kegiatan yang aktif dan signifikan
dalam atau berhubungan dengan area of interest tersebut masih berlanjut.
17
Ilustrasi - Adaro
Properti pertambangan
 Biaya pengembangan yang dikeluarkan oleh atau atas nama Grup diakumulasikan secara terpisah untuk setiap area of
interest pada saat cadangan terpulihkan yang secara ekonomis dapat diidentifikasi. Biaya tersebut termasuk biaya yang
dapat diatribusikan secara langsung pada konstruksi tambang dan infrastruktur terkait, tidak termasuk biaya aset berwujud
dan hak atas tanah (seperti hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai) yang dicatat sebagai aset tetap.
 Ketika keputusan pengembangan telah diambil, jumlah tercatat aset eksplorasi dan evaluasi pada area of interest tertentu
dipindahkan sebagai tambang dalam pengembangan pada akun properti pertambangan dan digabung dengan
pengeluaran biaya pengembangan selanjutnya.
 Tambang dalam pengembangan direklasifikasi ke tambang yang berproduksi pada akun properti pertambangan pada
akhir tahap komisioning, ketika tambang tersebut dapat beroperasi sesuai dengan maksud manajemen.
 Tambang dalam pengembangan tidak disusutkan sampai direklasifikasi menjadi tambang yang berproduksi.
 Ketika timbul biaya pengembangan lebih lanjut atas properti pertambangan setelah dimulainya produksi, maka biaya
tersebut akan dicatat sebagai bagian dari tambang yang berproduksi apabila terdapat kemungkinan besar tambahan
manfaat ekonomi masa depan sehubungan dengan biaya tersebut akan mengalir ke Grup. Apabila tidak, biaya tersebut
dibebankan sebagai biaya produksi.
 Tambang yang berproduksi (termasuk biaya eksplorasi, evaluasi dan pengembangan, serta pembayaran untuk
memperoleh hak penambangan dan sewa) diamortisasi dengan menggunakan metode unit produksi, dengan perhitungan
terpisah yang dibuat untuk setiap area of interest.
 Tambang yang berproduksi dideplesi mengunakan metode unit produksi berdasarkan cadangan terbukti dan cadangan
terduga. Properti pertambangan yang diperoleh melalui suatu kombinasi bisnis diakui sebagai aset sebesar nilai wajarnya.
Pengeluaran pengembangan yang terjadi setelah akuisisi properti pertambangan dicatat berdasarkan kebijakan akuntansi
yang dijelaskan di atas.
18
Ilustrasi - Adaro
 Biaya pengupasan tanah penutup
 Biaya pengupasan tanah penutup merupakan biaya yang dikeluarkan untuk membuang tanah
penutup suatu tambang. Biaya pengupasan tanah penutup yang terjadi pada tahap
pengembangan tambang sebelum dimulainya produksi diakui sebagai biaya pengembangan
tambang dan akan dideplesi menggunakan metode unit produksi berdasarkan cadangan
terbukti dan cadangan terduga.
 Biaya pengupasan tanah lanjutan pada dasarnya dibebankan sebagai biaya produksi
berdasarkan nisbah kupas tahunan yang direncanakan. Nisbah kupas tahunan yang
direncanakan tersebut ditentukan berdasarkan rata-rata rencana tambang lima tahunan.
Dalam keadaan dimana nisbah kupas aktual tidak berbeda jauh dengan nisbah kupas yang
direncanakan, biaya pengupasan tanah yang terjadi selama tahun tersebut diakui sebagai
biaya produksi. Dalam hal nisbah kupas aktual jauh lebih besar dari nisbah kupas yang
direncanakan, kelebihan biaya pengupasan dicatat dalam laporan posisi keuangan
konsolidasian sebagai biaya pengupasan tanah yang ditangguhkan. Biaya pengupasan yang
ditangguhkan akan dibebankan sebagai biaya produksi pada periode dimana nisbah kupas
aktual jauh lebih kecil dari nisbah kupas rata-rata yang direncanakan.
 Selain itu, saldo awal dari biaya pengupasan lapisan tanah yang ditangguhkan juga
diamortisasi menggunakan metode garis lurus selama sisa umur tambang atau masa PKP2B
yang mana yang lebih singkat.
19
Ilustrasi  PT. Adaro
 Penyajian Harga pokok
20
Ilustrasi  PT Bukit Asam
 Penyajian
Harga pokok
21
TERIMA KASIH

More Related Content

Isak 29 pengupasan lapisan tanah pada tahap produksi tambang terbuka 25032015

  • 1. ISAK 29 PENGUPASAN TANAH PADA TAHAP PRODUKSI TAMBANG TERBUKA
  • 2. Agenda Perkembangan Standar1. ISAK 29 Pengupasan Tanah2. Ilustrasi3.
  • 3. PSAK Pertambangan Umum 3 PSAK 33 Pertambangan Umum - mengatur akuntansi untuk perusahaan pertambangan (1994) PSAK 33: Aktivitas Pengupasan Lapisan Tanah dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pertambangan Umum ISAK 29: Biaya Pengupasan Lapisan Tanah Tahap Produksi pada Tambangan Terbuka 2011 2013 Tidak ada standar akuntansi khusus industri pertambangan umum atau industri batubara
  • 4. PSAK terkait Pertambangan Umum 4 ISAK 29 Biaya Pengupasan Lapisan Tanah Tahap Produksi pada Tambangan Terbuka PSAK 64 Eksplorasi dan Evaluasi Sumber Daya Mineral PSAK 57 Provisi dan Kotijensi PSAK 16 Aset tetap, PSAK 19 Aset takberwujud dan PSAK 14 Persediaan PSAK Khusus PSAK pelaporan keuangan : PSAK 1, 2, 3, 5, 4, 65 PSAK pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan item dalam laporan keuangan PSAK 50, 55, 60, 23, 30, 46, 24, dll PSAK Umum PSAK lain yang relevan jika Perusahaan memiliki transaksi ini PSAK 22: Kombinasi Usaha; PSAK 8: Peristiwa setelah tanggal laporan keuangan. PSAK lain
  • 5. PSAK 33 Akuntansi Pertambangan 1994 Mengatur akuntansi atas aktivitas pertambangan umum secara detail dan rinci. Pengaturan meliputi uraian kegiatan, biaya yang terjadi, perlakuan akuntansi, penyajian dan pengungkapan. Diuraikan untuk kegiatan: Eksplorasi (termasuk evaluasi), Pengembangan dan Konstruksi, Produksi, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pengaturan yang dilakukan dalam PSAK ini sebenarnya telah diatur dalam PSAK lain, namun secara spesifik industri Pertambangan. PSAK 33 1994, lebih mirip sebuah pedoman akuntansi bukan standar akuntansi, karena mengatur hal-hal yang detail. 5
  • 6. PSAK 33 Aktivitas Pengupasan Tanah dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 6 Standar hanya mengatur pengupasan tanah dan pengelolaan lingkungan hidup. Biaya lain perlakuannya mengikuti PSAK yang lain, misal, biaya ditangguhkan mengikuti prinsip akrual jika memiliki manfaat lebih dari satu periode. Penangguhan biaya mengikuti PSAK 16 atau 19 tergantung substansi transaksinya. Pengelolaan lingkungan hidup diatur khusus karena perusahaan pertambangan harus membuat provisi pengelolaan lingkungan hidup
  • 7. PPSAK 12 PSAK 33: Aktivitas Pengupasan Lapisan Tanah & Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pertambangan Umum Pengupasan Lapisan Tanah Pengelolaan Lingkungan Hidup ISAK 29 Dicabut? UU No. 4 Th 2009 Warisan PSAK 33 (1994) Didrive dari UU No 11 th 1967 & PP terkait PSAK 57
  • 8. ISAK 29 Biaya Pengupasan Lapisan Tanah Tahap Produksi pada Pertambangan Terbuka Standar hanya mengatur pengupasan lapisan tanah pada tahap produksi Biaya pengelolaan lingkungan hidup mengikuti ketentuan dalam PSAK 57: Provisi, Liabilitas Kontijensi dan Aset Kontijensi 8
  • 9. ISAK 29: BIAYA PENGUPASAN LAPISAN TANAH ISAK 29 Biaya Pengupasan Tanah pada tahap Pengembangan Biaya Pengupasan Tanah pada Tahap Produksi Tidak diatur Menghasilkan 2 benefit Menghasilkan persediaan Meningkatkan Akses Aset aktivitas pengupasan lapisan tanah PSAK 14: Persediaan
  • 10. Pendahuluan 10 Referensi Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan PSAK 14: Persediaan PSAK 16: Aset Tetap PSAK 19: Aset Takberwujud Referensi Dalam tambang terdapat aktivitas memindahkan sisa penambangan Tahap pengembangan biaya pengupasan tanah umumnya dikapitalisasi kemudian disusutkan Tidak semua pengupasan terkait dengan persediaan namun dapat berupa akses menuju mineral di lapisan yang lebih tinggi Latar Belakang
  • 11. Pendahuluan 11 untuk biaya pemindahan material yang timbul dalam aktivitas penambangan terbuka selama tahap produksi (biaya pengupasan lapisan tanah pada tahap produksi). Ruang Lingkup Pengakuan biaya pengupasan lapisan tanah pada tahap produksi sebagai aset; Pengukuran awal aset aktivitas pengupasan lapisan tanah; dan Pengukuran selanjutnya aset aktivitas pengupasan lapisan tanah. Permasalahan
  • 12. Intepretasi 12 Aktivitas pengupasan lapisan tanah direalisasikan dalam bentuk produksi persediaan. Manfaatnya untuk akses menuju material aset aktivitas pengupasan lapisan tanah Persyaratan pencatatan aset manfaat ekonomi, identifikasi komponen material yang aksesnya ditingkatkan, biaya dapat diukur dengan anda Pengakuan Biaya Pengupasan Lapisan Tanah pada Tahap Produksi sbg Aset Pada saat awal mengukur sebesar biaya perolehan ditambah alokasi overhead langsung Biaya terkait aktivitas insidentil tidak dimasukkan Jika tidak dapat diidentifikasi secara terpisah, maka entitas mengalokasikan biaya antara persediaan dan aset aktivitas pengupasan tanah Pengukuran Awal Aset Aktivitas Pengupasan Lapisan Tanah Menggunakan biaya perolehan atau jumlah revaluasian dikurangi penyusutan atau penurunan nilai. Penyusutan dengan dasar sistematis selama masa mafaat, metode unit produksi Masa manfaat berbeda dengan masa manfaat pertambangan Pengukuran Selanjutnya Aset Aktivitas Pengupasan Lapisan Tanah
  • 13. BIAYA PENGUPASAN LAPISAN TANAH Entitas mengakui aset aktivitas pengupasan lapisan tanah jika dan hanya jika seluruh kriteria berikut terpenuhi: besar kemungkinan bahwa manfaat ekonomik masa depan yang terkait dengan aktivitas pengupasan lapisan tanah akan mengalir kepada entitas entitas dapat mengidentifikasi komponen bijih mineral yang aksesnya telah ditingkatkan; dan biaya yang terkait dengan aktivitas pengupasan lapisan tanah dengan komponen tersebut dapat diukur secara andal
  • 14. BIAYA PENGUPASAN LAPISAN TANAH Pengakuan Selanjutnya Setelah pengakuan awal, aset aktivitas pengupasan lapisan tanah dicatat menggunakan biaya perolehan atau jumlah revaluasian dikurangi (penyusutan atau amortisasi dan impairment) Pengakuan Awal Aset aktivitas pengupasan lapisan tanah pada saat pengakuan awal dicatat pada biaya perolehan Pengakuan Aset Aset pengupasan lapisan tanah diakui aset jika memenuhi kriteria pengakuan
  • 16. Ilustrasi - Adaro Penyajian dalam laporan keuangan biaya pengupasan tanah ditangguhkan 16 Penyajian biaya reklamasi penutupan tambang
  • 17. Ilustrasi - Adaro Aset eksplorasi dan evaluasi Aktivitas eksplorasi dan evaluasi meliputi pencarian sumber daya mineral setelah Grup memperoleh hak hukum untuk mengeksplorasi suatu wilayah tertentu, penentuan kelayakan teknis, dan penilaian komersial atas sumber daya mineral spesifik. Pengeluaran eksplorasi dan evaluasi meliputi biaya yang berhubungan langsung dengan: perolehan hak untuk eksplorasi; kajian topografi, geologi, geokimia, dan geofisika; pengeboran eksplorasi; emaritan dan pengambilan contoh; dan aktivitas yang terkait dengan evaluasi kelayakan teknis dan komersial atas penambangan sumber daya mineral. Biaya eksplorasi dan evaluasi yang berhubungan dengan suatu area of interest dibebankan pada saat terjadinya kecuali biaya tersebut dikapitalisasi dan ditangguhkan, berdasarkan area of interest, apabila memenuhi salah satu dari ketentuan berikut ini: terdapat hak untuk mengeksplorasi dan mengevaluasi suatu area dan biaya tersebut diharapkan dapat diperoleh kembali melalui keberhasilan pengembangan dan ekploitasi di area of interest tersebut atau melalui penjualan atas area of interest tersebut; atau kegiatan ekplorasi dalam area of interest tersebut belum mencapai tahap yang memungkinkan penentuan adanya cadangan terbukti yang secara ekonomis dapat diperoleh, serta kegiatan yang aktif dan signifikan dalam atau berhubungan dengan area of interest tersebut masih berlanjut. 17
  • 18. Ilustrasi - Adaro Properti pertambangan Biaya pengembangan yang dikeluarkan oleh atau atas nama Grup diakumulasikan secara terpisah untuk setiap area of interest pada saat cadangan terpulihkan yang secara ekonomis dapat diidentifikasi. Biaya tersebut termasuk biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada konstruksi tambang dan infrastruktur terkait, tidak termasuk biaya aset berwujud dan hak atas tanah (seperti hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai) yang dicatat sebagai aset tetap. Ketika keputusan pengembangan telah diambil, jumlah tercatat aset eksplorasi dan evaluasi pada area of interest tertentu dipindahkan sebagai tambang dalam pengembangan pada akun properti pertambangan dan digabung dengan pengeluaran biaya pengembangan selanjutnya. Tambang dalam pengembangan direklasifikasi ke tambang yang berproduksi pada akun properti pertambangan pada akhir tahap komisioning, ketika tambang tersebut dapat beroperasi sesuai dengan maksud manajemen. Tambang dalam pengembangan tidak disusutkan sampai direklasifikasi menjadi tambang yang berproduksi. Ketika timbul biaya pengembangan lebih lanjut atas properti pertambangan setelah dimulainya produksi, maka biaya tersebut akan dicatat sebagai bagian dari tambang yang berproduksi apabila terdapat kemungkinan besar tambahan manfaat ekonomi masa depan sehubungan dengan biaya tersebut akan mengalir ke Grup. Apabila tidak, biaya tersebut dibebankan sebagai biaya produksi. Tambang yang berproduksi (termasuk biaya eksplorasi, evaluasi dan pengembangan, serta pembayaran untuk memperoleh hak penambangan dan sewa) diamortisasi dengan menggunakan metode unit produksi, dengan perhitungan terpisah yang dibuat untuk setiap area of interest. Tambang yang berproduksi dideplesi mengunakan metode unit produksi berdasarkan cadangan terbukti dan cadangan terduga. Properti pertambangan yang diperoleh melalui suatu kombinasi bisnis diakui sebagai aset sebesar nilai wajarnya. Pengeluaran pengembangan yang terjadi setelah akuisisi properti pertambangan dicatat berdasarkan kebijakan akuntansi yang dijelaskan di atas. 18
  • 19. Ilustrasi - Adaro Biaya pengupasan tanah penutup Biaya pengupasan tanah penutup merupakan biaya yang dikeluarkan untuk membuang tanah penutup suatu tambang. Biaya pengupasan tanah penutup yang terjadi pada tahap pengembangan tambang sebelum dimulainya produksi diakui sebagai biaya pengembangan tambang dan akan dideplesi menggunakan metode unit produksi berdasarkan cadangan terbukti dan cadangan terduga. Biaya pengupasan tanah lanjutan pada dasarnya dibebankan sebagai biaya produksi berdasarkan nisbah kupas tahunan yang direncanakan. Nisbah kupas tahunan yang direncanakan tersebut ditentukan berdasarkan rata-rata rencana tambang lima tahunan. Dalam keadaan dimana nisbah kupas aktual tidak berbeda jauh dengan nisbah kupas yang direncanakan, biaya pengupasan tanah yang terjadi selama tahun tersebut diakui sebagai biaya produksi. Dalam hal nisbah kupas aktual jauh lebih besar dari nisbah kupas yang direncanakan, kelebihan biaya pengupasan dicatat dalam laporan posisi keuangan konsolidasian sebagai biaya pengupasan tanah yang ditangguhkan. Biaya pengupasan yang ditangguhkan akan dibebankan sebagai biaya produksi pada periode dimana nisbah kupas aktual jauh lebih kecil dari nisbah kupas rata-rata yang direncanakan. Selain itu, saldo awal dari biaya pengupasan lapisan tanah yang ditangguhkan juga diamortisasi menggunakan metode garis lurus selama sisa umur tambang atau masa PKP2B yang mana yang lebih singkat. 19
  • 20. Ilustrasi PT. Adaro Penyajian Harga pokok 20
  • 21. Ilustrasi PT Bukit Asam Penyajian Harga pokok 21