3. PSAK Pertambangan Umum
3
PSAK 33 Pertambangan Umum - mengatur akuntansi
untuk perusahaan pertambangan (1994)
PSAK 33: Aktivitas Pengupasan Lapisan Tanah dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pertambangan
Umum
ISAK 29: Biaya Pengupasan Lapisan Tanah Tahap
Produksi pada Tambangan Terbuka
2011
2013
Tidak ada standar akuntansi khusus industri pertambangan
umum atau industri batubara
4. PSAK terkait Pertambangan Umum
4
ISAK 29 Biaya Pengupasan Lapisan Tanah Tahap
Produksi pada Tambangan Terbuka
PSAK 64 Eksplorasi dan Evaluasi Sumber Daya Mineral
PSAK 57 Provisi dan Kotijensi
PSAK 16 Aset tetap, PSAK 19 Aset takberwujud dan
PSAK 14 Persediaan
PSAK Khusus
PSAK pelaporan keuangan : PSAK 1, 2, 3, 5, 4, 65
PSAK pengakuan, pengukuran, penyajian dan
pengungkapan item dalam laporan keuangan PSAK 50, 55,
60, 23, 30, 46, 24, dll
PSAK Umum
PSAK lain yang relevan jika Perusahaan memiliki
transaksi ini PSAK 22: Kombinasi Usaha; PSAK 8:
Peristiwa setelah tanggal laporan keuangan.
PSAK lain
5. PSAK 33 Akuntansi Pertambangan 1994
Mengatur akuntansi atas aktivitas pertambangan umum secara detail
dan rinci.
Pengaturan meliputi uraian kegiatan, biaya yang terjadi, perlakuan
akuntansi, penyajian dan pengungkapan.
Diuraikan untuk kegiatan:
Eksplorasi (termasuk evaluasi),
Pengembangan dan Konstruksi,
Produksi, dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pengaturan yang dilakukan dalam PSAK ini sebenarnya telah diatur
dalam PSAK lain, namun secara spesifik industri Pertambangan.
PSAK 33 1994, lebih mirip sebuah pedoman akuntansi bukan standar
akuntansi, karena mengatur hal-hal yang detail.
5
6. PSAK 33 Aktivitas Pengupasan Tanah dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup
6
Standar hanya mengatur pengupasan tanah dan
pengelolaan lingkungan hidup.
Biaya lain perlakuannya mengikuti PSAK yang lain,
misal, biaya ditangguhkan mengikuti prinsip akrual
jika memiliki manfaat lebih dari satu periode.
Penangguhan biaya mengikuti PSAK 16 atau 19
tergantung substansi transaksinya.
Pengelolaan lingkungan hidup diatur khusus karena
perusahaan pertambangan harus membuat provisi
pengelolaan lingkungan hidup
7. PPSAK 12
PSAK 33: Aktivitas Pengupasan Lapisan
Tanah & Pengelolaan Lingkungan Hidup
pada Pertambangan Umum
Pengupasan
Lapisan Tanah
Pengelolaan
Lingkungan Hidup
ISAK 29 Dicabut?
UU No. 4
Th 2009
Warisan
PSAK 33
(1994)
Didrive dari
UU No 11 th
1967 & PP
terkait
PSAK 57
8. ISAK 29 Biaya Pengupasan Lapisan Tanah Tahap Produksi pada
Pertambangan Terbuka
Standar hanya mengatur pengupasan lapisan tanah pada
tahap produksi
Biaya pengelolaan lingkungan hidup mengikuti ketentuan
dalam PSAK 57: Provisi, Liabilitas Kontijensi dan Aset Kontijensi
8
9. ISAK 29: BIAYA PENGUPASAN LAPISAN TANAH
ISAK 29
Biaya Pengupasan Tanah
pada tahap Pengembangan
Biaya Pengupasan Tanah
pada Tahap Produksi
Tidak diatur Menghasilkan 2 benefit
Menghasilkan
persediaan
Meningkatkan
Akses
Aset aktivitas
pengupasan lapisan
tanah
PSAK 14:
Persediaan
10. Pendahuluan
10
Referensi
Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan
PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan
PSAK 14: Persediaan
PSAK 16: Aset Tetap
PSAK 19: Aset Takberwujud
Referensi
Dalam tambang terdapat aktivitas memindahkan sisa penambangan
Tahap pengembangan biaya pengupasan tanah umumnya dikapitalisasi
kemudian disusutkan
Tidak semua pengupasan terkait dengan persediaan namun dapat berupa
akses menuju mineral di lapisan yang lebih tinggi
Latar Belakang
11. Pendahuluan
11
untuk biaya pemindahan material yang timbul dalam aktivitas
penambangan terbuka selama tahap produksi (biaya
pengupasan lapisan tanah pada tahap produksi).
Ruang Lingkup
Pengakuan biaya pengupasan lapisan tanah pada tahap produksi
sebagai aset;
Pengukuran awal aset aktivitas pengupasan lapisan tanah; dan
Pengukuran selanjutnya aset aktivitas pengupasan lapisan tanah.
Permasalahan
12. Intepretasi
12
Aktivitas pengupasan lapisan tanah direalisasikan dalam bentuk produksi
persediaan.
Manfaatnya untuk akses menuju material aset aktivitas pengupasan lapisan
tanah
Persyaratan pencatatan aset manfaat ekonomi, identifikasi komponen
material yang aksesnya ditingkatkan, biaya dapat diukur dengan anda
Pengakuan Biaya Pengupasan Lapisan Tanah pada Tahap Produksi sbg Aset
Pada saat awal mengukur sebesar biaya perolehan ditambah alokasi overhead
langsung
Biaya terkait aktivitas insidentil tidak dimasukkan
Jika tidak dapat diidentifikasi secara terpisah, maka entitas mengalokasikan
biaya antara persediaan dan aset aktivitas pengupasan tanah
Pengukuran Awal Aset Aktivitas Pengupasan Lapisan Tanah
Menggunakan biaya perolehan atau jumlah revaluasian dikurangi penyusutan
atau penurunan nilai.
Penyusutan dengan dasar sistematis selama masa mafaat, metode unit produksi
Masa manfaat berbeda dengan masa manfaat pertambangan
Pengukuran Selanjutnya Aset Aktivitas Pengupasan Lapisan Tanah
13. BIAYA PENGUPASAN LAPISAN TANAH
Entitas mengakui aset aktivitas pengupasan lapisan tanah jika dan hanya
jika seluruh kriteria berikut terpenuhi:
besar kemungkinan bahwa manfaat ekonomik masa depan yang terkait
dengan aktivitas pengupasan lapisan tanah akan mengalir kepada
entitas
entitas dapat mengidentifikasi komponen bijih mineral yang aksesnya
telah ditingkatkan; dan
biaya yang terkait dengan aktivitas pengupasan lapisan tanah dengan
komponen tersebut dapat diukur secara andal
14. BIAYA PENGUPASAN LAPISAN TANAH
Pengakuan Selanjutnya
Setelah pengakuan awal, aset aktivitas pengupasan lapisan tanah dicatat
menggunakan biaya perolehan atau jumlah revaluasian dikurangi (penyusutan
atau amortisasi dan impairment)
Pengakuan Awal
Aset aktivitas pengupasan lapisan tanah pada saat pengakuan awal dicatat
pada biaya perolehan
Pengakuan Aset
Aset pengupasan lapisan tanah diakui aset jika memenuhi kriteria pengakuan
16. Ilustrasi - Adaro
Penyajian dalam laporan keuangan biaya pengupasan tanah
ditangguhkan
16
Penyajian biaya reklamasi penutupan tambang
17. Ilustrasi - Adaro
Aset eksplorasi dan evaluasi
Aktivitas eksplorasi dan evaluasi meliputi pencarian sumber daya mineral setelah Grup memperoleh hak
hukum untuk mengeksplorasi suatu wilayah tertentu, penentuan kelayakan teknis, dan penilaian komersial atas
sumber daya mineral spesifik.
Pengeluaran eksplorasi dan evaluasi meliputi biaya yang berhubungan langsung dengan:
perolehan hak untuk eksplorasi;
kajian topografi, geologi, geokimia, dan geofisika;
pengeboran eksplorasi;
emaritan dan pengambilan contoh; dan
aktivitas yang terkait dengan evaluasi kelayakan teknis dan komersial atas penambangan sumber daya
mineral.
Biaya eksplorasi dan evaluasi yang berhubungan dengan suatu area of interest dibebankan pada saat terjadinya
kecuali biaya tersebut dikapitalisasi dan ditangguhkan, berdasarkan area of interest, apabila memenuhi salah
satu dari ketentuan berikut ini:
terdapat hak untuk mengeksplorasi dan mengevaluasi suatu area dan biaya tersebut diharapkan dapat
diperoleh kembali melalui keberhasilan pengembangan dan ekploitasi di area of interest tersebut atau
melalui penjualan atas area of interest tersebut; atau
kegiatan ekplorasi dalam area of interest tersebut belum mencapai tahap yang memungkinkan penentuan
adanya cadangan terbukti yang secara ekonomis dapat diperoleh, serta kegiatan yang aktif dan signifikan
dalam atau berhubungan dengan area of interest tersebut masih berlanjut.
17
18. Ilustrasi - Adaro
Properti pertambangan
Biaya pengembangan yang dikeluarkan oleh atau atas nama Grup diakumulasikan secara terpisah untuk setiap area of
interest pada saat cadangan terpulihkan yang secara ekonomis dapat diidentifikasi. Biaya tersebut termasuk biaya yang
dapat diatribusikan secara langsung pada konstruksi tambang dan infrastruktur terkait, tidak termasuk biaya aset berwujud
dan hak atas tanah (seperti hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai) yang dicatat sebagai aset tetap.
Ketika keputusan pengembangan telah diambil, jumlah tercatat aset eksplorasi dan evaluasi pada area of interest tertentu
dipindahkan sebagai tambang dalam pengembangan pada akun properti pertambangan dan digabung dengan
pengeluaran biaya pengembangan selanjutnya.
Tambang dalam pengembangan direklasifikasi ke tambang yang berproduksi pada akun properti pertambangan pada
akhir tahap komisioning, ketika tambang tersebut dapat beroperasi sesuai dengan maksud manajemen.
Tambang dalam pengembangan tidak disusutkan sampai direklasifikasi menjadi tambang yang berproduksi.
Ketika timbul biaya pengembangan lebih lanjut atas properti pertambangan setelah dimulainya produksi, maka biaya
tersebut akan dicatat sebagai bagian dari tambang yang berproduksi apabila terdapat kemungkinan besar tambahan
manfaat ekonomi masa depan sehubungan dengan biaya tersebut akan mengalir ke Grup. Apabila tidak, biaya tersebut
dibebankan sebagai biaya produksi.
Tambang yang berproduksi (termasuk biaya eksplorasi, evaluasi dan pengembangan, serta pembayaran untuk
memperoleh hak penambangan dan sewa) diamortisasi dengan menggunakan metode unit produksi, dengan perhitungan
terpisah yang dibuat untuk setiap area of interest.
Tambang yang berproduksi dideplesi mengunakan metode unit produksi berdasarkan cadangan terbukti dan cadangan
terduga. Properti pertambangan yang diperoleh melalui suatu kombinasi bisnis diakui sebagai aset sebesar nilai wajarnya.
Pengeluaran pengembangan yang terjadi setelah akuisisi properti pertambangan dicatat berdasarkan kebijakan akuntansi
yang dijelaskan di atas.
18
19. Ilustrasi - Adaro
Biaya pengupasan tanah penutup
Biaya pengupasan tanah penutup merupakan biaya yang dikeluarkan untuk membuang tanah
penutup suatu tambang. Biaya pengupasan tanah penutup yang terjadi pada tahap
pengembangan tambang sebelum dimulainya produksi diakui sebagai biaya pengembangan
tambang dan akan dideplesi menggunakan metode unit produksi berdasarkan cadangan
terbukti dan cadangan terduga.
Biaya pengupasan tanah lanjutan pada dasarnya dibebankan sebagai biaya produksi
berdasarkan nisbah kupas tahunan yang direncanakan. Nisbah kupas tahunan yang
direncanakan tersebut ditentukan berdasarkan rata-rata rencana tambang lima tahunan.
Dalam keadaan dimana nisbah kupas aktual tidak berbeda jauh dengan nisbah kupas yang
direncanakan, biaya pengupasan tanah yang terjadi selama tahun tersebut diakui sebagai
biaya produksi. Dalam hal nisbah kupas aktual jauh lebih besar dari nisbah kupas yang
direncanakan, kelebihan biaya pengupasan dicatat dalam laporan posisi keuangan
konsolidasian sebagai biaya pengupasan tanah yang ditangguhkan. Biaya pengupasan yang
ditangguhkan akan dibebankan sebagai biaya produksi pada periode dimana nisbah kupas
aktual jauh lebih kecil dari nisbah kupas rata-rata yang direncanakan.
Selain itu, saldo awal dari biaya pengupasan lapisan tanah yang ditangguhkan juga
diamortisasi menggunakan metode garis lurus selama sisa umur tambang atau masa PKP2B
yang mana yang lebih singkat.
19