際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Isbd
MANUSIA, NILAI, MORAL DAN
HUKUM
Nama Anggota:
1.BINSAR OKTAVIAN W (1511010135) Ketua Kelompok
2.ADE NUR AZIZ (1511010134)
3.BOBY HARISMA RAHARJA (1511010092)
4.DIMAS ANDIS PURNOMO (1511010062)
5.HENDRO YULIYANTO (1511010077)
6.HANGGIA DETA TUNGGAL (1511010076)
7.KRISNA HADI R (151101015)
8.SEPTIAN DWI S.P (1511010094)
9.YERIKO BUDI S (1511010088)
10.RIVEN SIGIT P. (1511010014)
A. PENGERTIAN MANUSIA
 Secara bahasa manusia berasal dari kata manu
(Sansekerta), mens (Latin), yang berarti berpikir,
berakal budi atau makhluk ang berakal budi (mampu
menguasai makhluk lain). Secara istilah manusia
dapat diartikan sebuah konsep atau sebuah fakta,
sebuah gagasan atau realitas, sebuah kelompok
(genus) atau seorang individu. Dalam hubungannya
dengan lingkungan, manusia merupakan suatu
oganisme hidup (living organism).
B. PENGERTIAN NILAI
 Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu,
menunjukkan kualitas, dan berguna bagi manusia.
Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu berharga atau
berguna bagi kehidupan manusia.Sifat-sifat nilai
adalah Sebagai berikut:
1.Nilai itu suatu relitas abstrak dan ad dalam
kehidupanmanusia.
2.Nilai memiliki sifat normative, artinya nilai
mengandung harapan
3.Niliai berfungsi sebagai daya dorong dan manusia
adalah pendukung nilai.
C. PENGERTIAN MORAL
 Moral berasal dari kata bahasa Latin mores yang
berarti adat
 Moral secara ekplisit adalah hal-hal yang
berhubungan dengan proses sosialisasi individu tanpa
moral manusia tidak bisa melakukan proses
sosialisasi.
D. PENGERTIAN HUKUM
 Hukum dibuat dengan tujuan untuk mengatur
kehidupan masyarakat agar terjadi keserasian diantara
wrga masyarakat dan system social yang dibangun
oleh suatu masyarakat.
 Keseluruhan kaidah dalam masyarakat pada intinya
adalah mengatur masyarakat agar mengikuti pola
perilaku yang disepakati oleh system social dan
budaya yang berlaku pada masyarakat tersebut.
E. MANUSIA, NILAI, MORAL DAN
HUKUM
 Nilai dapat diartikan sebagai sifat atau kualitas dari
sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia
baik lahir maupun batin. Bagi manusia nilai dijadikan
sebagai landasan, alasan atau motivasi dalam bersikap
dan bertingkah laku. Moral baik buruk perilaku
manusia dalam bermasyarakat. Hukum untuk
mengatur perilaku manusia dalam masyarakat.
F. HUBUNGAN MANUSIA DENGAN
MORAL
 Moral memiliki arti yang hampir sama dengan etika.
Moral yang pengertiaannya sama dengan etika dalam
makna nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi
pegangan bagi seseorang atau kelompok dalam
mengatur tingkah lakunya.
G. HUBUNGAN MANUSIA DENGAN
HUKUM
 Hukum dalam masyarakat merupakan tuntutan,
menggambarkan hidup manusia tanpa atau di luar
masyarakat. Maka manusia, masyarakat, dan hukum
merupakan pengertian yang tidak bisa dipisahkan.
Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat,
diperlukan adanya kepastian dalam pergaulan antar-
manusia dalam masyarakat.
H. TUJUAN HUKUM
 Tujuan hukum menurut hukum positif Indonesia
termuat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat
yang berbunyi ..untuk membentuk suatu
pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
I. PENEGAKAN HUKUM
 Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas
hukum (rechtstaat), bukan berdasarkan kekuasaan
(machstaat) apalagi bercirikan negara penjaga malam
(nachtwachterstaat). Sejak awal kemerdekaan, para
bapak bangsa ini sudah menginginkan bahwa negara
Indonesia harus dikelola berdasarkan hukum.
J. PROBLEMATIKA HUKUM
 Aparatur penegak hukum ditengarai kurang banyak diisi
oleh sumber daya manusia yang berkualitas
 Peneggakkan hukum tidak berjalan sebagaimana
mestinya karena sering mengalami intervensi kekuasaan
dan uang. Uang menjadi permasalahan karena negara
belum mampu mensejahterakan aparatur penegak
hukum.
 Kepercayaan masyarakat terhadap aparatur penegak
hukum semakin surut. Hal ini berakibat pada tindakan
anarkis masyarakat untuk menentukan sendiri siapa yang
dianggap adil.
TERIMA KASIH
WASSALAMUALAIKUM
WR.WB

More Related Content

Isbd

  • 2. MANUSIA, NILAI, MORAL DAN HUKUM Nama Anggota: 1.BINSAR OKTAVIAN W (1511010135) Ketua Kelompok 2.ADE NUR AZIZ (1511010134) 3.BOBY HARISMA RAHARJA (1511010092) 4.DIMAS ANDIS PURNOMO (1511010062) 5.HENDRO YULIYANTO (1511010077) 6.HANGGIA DETA TUNGGAL (1511010076) 7.KRISNA HADI R (151101015) 8.SEPTIAN DWI S.P (1511010094) 9.YERIKO BUDI S (1511010088) 10.RIVEN SIGIT P. (1511010014)
  • 3. A. PENGERTIAN MANUSIA Secara bahasa manusia berasal dari kata manu (Sansekerta), mens (Latin), yang berarti berpikir, berakal budi atau makhluk ang berakal budi (mampu menguasai makhluk lain). Secara istilah manusia dapat diartikan sebuah konsep atau sebuah fakta, sebuah gagasan atau realitas, sebuah kelompok (genus) atau seorang individu. Dalam hubungannya dengan lingkungan, manusia merupakan suatu oganisme hidup (living organism).
  • 4. B. PENGERTIAN NILAI Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna bagi manusia. Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu berharga atau berguna bagi kehidupan manusia.Sifat-sifat nilai adalah Sebagai berikut: 1.Nilai itu suatu relitas abstrak dan ad dalam kehidupanmanusia. 2.Nilai memiliki sifat normative, artinya nilai mengandung harapan 3.Niliai berfungsi sebagai daya dorong dan manusia adalah pendukung nilai.
  • 5. C. PENGERTIAN MORAL Moral berasal dari kata bahasa Latin mores yang berarti adat Moral secara ekplisit adalah hal-hal yang berhubungan dengan proses sosialisasi individu tanpa moral manusia tidak bisa melakukan proses sosialisasi.
  • 6. D. PENGERTIAN HUKUM Hukum dibuat dengan tujuan untuk mengatur kehidupan masyarakat agar terjadi keserasian diantara wrga masyarakat dan system social yang dibangun oleh suatu masyarakat. Keseluruhan kaidah dalam masyarakat pada intinya adalah mengatur masyarakat agar mengikuti pola perilaku yang disepakati oleh system social dan budaya yang berlaku pada masyarakat tersebut.
  • 7. E. MANUSIA, NILAI, MORAL DAN HUKUM Nilai dapat diartikan sebagai sifat atau kualitas dari sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia baik lahir maupun batin. Bagi manusia nilai dijadikan sebagai landasan, alasan atau motivasi dalam bersikap dan bertingkah laku. Moral baik buruk perilaku manusia dalam bermasyarakat. Hukum untuk mengatur perilaku manusia dalam masyarakat.
  • 8. F. HUBUNGAN MANUSIA DENGAN MORAL Moral memiliki arti yang hampir sama dengan etika. Moral yang pengertiaannya sama dengan etika dalam makna nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
  • 9. G. HUBUNGAN MANUSIA DENGAN HUKUM Hukum dalam masyarakat merupakan tuntutan, menggambarkan hidup manusia tanpa atau di luar masyarakat. Maka manusia, masyarakat, dan hukum merupakan pengertian yang tidak bisa dipisahkan. Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat, diperlukan adanya kepastian dalam pergaulan antar- manusia dalam masyarakat.
  • 10. H. TUJUAN HUKUM Tujuan hukum menurut hukum positif Indonesia termuat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi ..untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  • 11. I. PENEGAKAN HUKUM Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtstaat), bukan berdasarkan kekuasaan (machstaat) apalagi bercirikan negara penjaga malam (nachtwachterstaat). Sejak awal kemerdekaan, para bapak bangsa ini sudah menginginkan bahwa negara Indonesia harus dikelola berdasarkan hukum.
  • 12. J. PROBLEMATIKA HUKUM Aparatur penegak hukum ditengarai kurang banyak diisi oleh sumber daya manusia yang berkualitas Peneggakkan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya karena sering mengalami intervensi kekuasaan dan uang. Uang menjadi permasalahan karena negara belum mampu mensejahterakan aparatur penegak hukum. Kepercayaan masyarakat terhadap aparatur penegak hukum semakin surut. Hal ini berakibat pada tindakan anarkis masyarakat untuk menentukan sendiri siapa yang dianggap adil.