2. MANUSIA, NILAI, MORAL DAN
HUKUM
Nama Anggota:
1.BINSAR OKTAVIAN W (1511010135) Ketua Kelompok
2.ADE NUR AZIZ (1511010134)
3.BOBY HARISMA RAHARJA (1511010092)
4.DIMAS ANDIS PURNOMO (1511010062)
5.HENDRO YULIYANTO (1511010077)
6.HANGGIA DETA TUNGGAL (1511010076)
7.KRISNA HADI R (151101015)
8.SEPTIAN DWI S.P (1511010094)
9.YERIKO BUDI S (1511010088)
10.RIVEN SIGIT P. (1511010014)
3. A. PENGERTIAN MANUSIA
Secara bahasa manusia berasal dari kata manu
(Sansekerta), mens (Latin), yang berarti berpikir,
berakal budi atau makhluk ang berakal budi (mampu
menguasai makhluk lain). Secara istilah manusia
dapat diartikan sebuah konsep atau sebuah fakta,
sebuah gagasan atau realitas, sebuah kelompok
(genus) atau seorang individu. Dalam hubungannya
dengan lingkungan, manusia merupakan suatu
oganisme hidup (living organism).
4. B. PENGERTIAN NILAI
Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu,
menunjukkan kualitas, dan berguna bagi manusia.
Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu berharga atau
berguna bagi kehidupan manusia.Sifat-sifat nilai
adalah Sebagai berikut:
1.Nilai itu suatu relitas abstrak dan ad dalam
kehidupanmanusia.
2.Nilai memiliki sifat normative, artinya nilai
mengandung harapan
3.Niliai berfungsi sebagai daya dorong dan manusia
adalah pendukung nilai.
5. C. PENGERTIAN MORAL
Moral berasal dari kata bahasa Latin mores yang
berarti adat
Moral secara ekplisit adalah hal-hal yang
berhubungan dengan proses sosialisasi individu tanpa
moral manusia tidak bisa melakukan proses
sosialisasi.
6. D. PENGERTIAN HUKUM
Hukum dibuat dengan tujuan untuk mengatur
kehidupan masyarakat agar terjadi keserasian diantara
wrga masyarakat dan system social yang dibangun
oleh suatu masyarakat.
Keseluruhan kaidah dalam masyarakat pada intinya
adalah mengatur masyarakat agar mengikuti pola
perilaku yang disepakati oleh system social dan
budaya yang berlaku pada masyarakat tersebut.
7. E. MANUSIA, NILAI, MORAL DAN
HUKUM
Nilai dapat diartikan sebagai sifat atau kualitas dari
sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia
baik lahir maupun batin. Bagi manusia nilai dijadikan
sebagai landasan, alasan atau motivasi dalam bersikap
dan bertingkah laku. Moral baik buruk perilaku
manusia dalam bermasyarakat. Hukum untuk
mengatur perilaku manusia dalam masyarakat.
8. F. HUBUNGAN MANUSIA DENGAN
MORAL
Moral memiliki arti yang hampir sama dengan etika.
Moral yang pengertiaannya sama dengan etika dalam
makna nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi
pegangan bagi seseorang atau kelompok dalam
mengatur tingkah lakunya.
9. G. HUBUNGAN MANUSIA DENGAN
HUKUM
Hukum dalam masyarakat merupakan tuntutan,
menggambarkan hidup manusia tanpa atau di luar
masyarakat. Maka manusia, masyarakat, dan hukum
merupakan pengertian yang tidak bisa dipisahkan.
Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat,
diperlukan adanya kepastian dalam pergaulan antar-
manusia dalam masyarakat.
10. H. TUJUAN HUKUM
Tujuan hukum menurut hukum positif Indonesia
termuat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat
yang berbunyi ..untuk membentuk suatu
pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
11. I. PENEGAKAN HUKUM
Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas
hukum (rechtstaat), bukan berdasarkan kekuasaan
(machstaat) apalagi bercirikan negara penjaga malam
(nachtwachterstaat). Sejak awal kemerdekaan, para
bapak bangsa ini sudah menginginkan bahwa negara
Indonesia harus dikelola berdasarkan hukum.
12. J. PROBLEMATIKA HUKUM
Aparatur penegak hukum ditengarai kurang banyak diisi
oleh sumber daya manusia yang berkualitas
Peneggakkan hukum tidak berjalan sebagaimana
mestinya karena sering mengalami intervensi kekuasaan
dan uang. Uang menjadi permasalahan karena negara
belum mampu mensejahterakan aparatur penegak
hukum.
Kepercayaan masyarakat terhadap aparatur penegak
hukum semakin surut. Hal ini berakibat pada tindakan
anarkis masyarakat untuk menentukan sendiri siapa yang
dianggap adil.