際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
SUPPLIER DAN KONTRAK
Knowledge Sharing & Discussion
Pointer issue terkini
 Monitoring atas pendaftaran data Supplier
 Merge Supplier
 Data Supplier Penyetoran Dana Retur
 Supplier PPNPN
 Penonaktifan rekening supplier pegawai pindah
 Perubahan nomenklatur Satker
 Supplier Penerima Pengembalian Pendapatan
 Penggunaan Virtual Account
 Pendaftaran Supplier Retur
 Kegagalan Pencadangan Dana
 Pendaftaran Kontrak Multiyear
Issue terkini stabilisasi span
Monitoring atas Pendaftaran Data Supplier
 Monitoring atas proses pendaftaran data Supplier
dilakukan periodik di akhir hari
 Tidak boleh ada data supplier menggantung di akhir
hari
 Run report Daftar Ringkasan Pendaftaran Data
Supplier (status Baru dan Dalam Proses)
 Menu Commitment Supplier, dengan pencarian
parameter status Baru dan Dalam Proses
Issue terkini stabilisasi span
Penggabungan (Merge) Supplier
 Merge Supplier terdiri dari :
Merge Header Supplier
Merge Site Supplier
 Penggabungan dilakukan atas permintaan satuan kerja
yang disampaikan melalui KPPN ke Tim PDR SPAN
(melalui sarana email serv desk)
 Otomatis akan menggabungkan data kontrak dan data
pembayaran (invoice)
 Data supplier yang pernah dimintakan penggabungan
otomatis akan Non aktif oleh sistem dan tidak bisa
diaktifkan kembali
Issue terkini stabilisasi span
Supplier Retur
 Dasar Hukum ;
Perdirjen 44/PB/2015
S-1358/PB.8/2016
 Agar dibedakan :
Penyetoran dana retur dari rr BO I
Penyetoran dana retur dari RR BO I
 Perekaman Supplier
Dari rr BO I direkam oleh KPPN dengan NRS 89509
Dari RR BO I direkam oleh Dit SITP berdasarkan
permintaan dari KPPN (lampiran S-1358/PB.8/2016)
Issue terkini stabilisasi span
Supplier PPNPN
 Dasar Hukum :
Perdirjen 58/PB/2013
Perdirjen 31/PB/2016
S-7018/PB.8/2016
 Tipe Supplier yang digunakan adalah tipe 6
 Validasi tipe 3 dan 6 tidak bisa duplikasi
 Tipe Supplier Tidak bisa dilakukan perubahan
Issue terkini stabilisasi span
Penonaktifan Rekening Supplier
 Sesuai Perdirjen 58/2013, penonaktifan rekening supplier dapat
dilakukan karena adanya pegawai pindah atau karena sebab lain
yang dijelaskan oleh satker pada surat permintaan penonaktifan
data supplier
 Terjadi beberapa kasus kegagalan pendaftaran rekening supplier
di KPPN yang disebabkan karena rekening sudah pernah
terdaftar namun statusnya tidak aktif
 Hal ini disebakan karena kesalahan user dalam melakukan
penonaktifan rekening supplier tersebut
 Sebelum melakukan tindakan pada aplikasi untuk pertama kali
hendaknya user membaca buku panduan penggunaan aplikasi
SPAN
Issue terkini stabilisasi span
Perubahan Nomenklatur Satker (1)
 Perubahan nomenklatur satker menyebabkan nama satker
berubah namun kode satker tetap
 Untuk itu, satker harus memastikan nama satker pada
referensi dalam aplikasi SAS telah sesuai dengan nama yang
baru (cek referensi peraturan terkait struktur organisasi, dll)
 Referensi Satker pada SPAN akan secara otomatis ter-update
pada saat terjadi revisi DIPA, namun nama supplier untuk tipe
1 dan 3 yang telah terdaftar di SPAN tidak otomatis berubah
 Mekanisme perubahan nama supplier tipe 1 dan 3 yang telah
terdaftar sebelumnya satkter agar melakukan permintaan
perubahan data supplier dengan surat sesuai format lampiran
VII perdirjen 58/2013 dilampiri referensi/ketetapan yang
memuat nomenklatur yang baru ke KPPN
Perubahan Nomenklatur Satker (2)
 KPPN juga memastikan nama satker pada referensi satker
dalam aplikasi Konversi dan SP2D telah sesuai dengan
nama yang baru
 KPPN meneruskan surat permintaan tersebut diatas ke
DTP untuk diproses
 Satker mengajukan tagihan atas SPM yang ditujukan
kepada Bendahara/Pegawai (tipe 1 dan 3) setelah
memperoleh Laporan Informasi Supplier yang memuat
nama/nomenklatur yang baru dari KPPN
Issue terkini stabilisasi span
Tata cara penggunaan
 Sesuai surat Direktur Transformasi Perbendaharaan No S-103/PB.8/2014
tanggal 18 Februari 2014, untuk transaksi pengembalian pendapatan
dan/atau penerimaan di KPPN digunakan 1 (satu) informasi pokok supplier
untuk seluruh KPPN
 Informasi pokok supplier tersebut telah direkam oleh Kantor Pusat dengan
NRS 7047
 Pada saat akan melakukan pembayaran pengembalian pendapatan dan/atau
penerimaan, KPPN diminta untuk merekam informasi lokasi dan informasi
rekening menggunakan user Kepala Kantor dengan mengacu pada supplier
dengan NRS 7047
 Apabila pada saat proses perekaman informasi rekening gagal dilakukan
karena rekening tersebut sudah terdaftar di KPPN lain, KPPN bersangkutan
segera mengirimkan permintaan assignment rekening ke Tim Pengelola
Data Referensi melalui service desk dan command center (format
sebagaimana lampiran 1C Perdirjen 13/2014)
 KPPN tidak boleh menggunakan supplier selain NRS 7047 dalam rangka
pengembalian pendapatan dan/atau penerimaan
Issue terkini stabilisasi span
Issue terkini stabilisasi span
Issue terkini stabilisasi span
Tata cara pendaftaran
 Retur akibat kesalahan Nomor Rekening dan/atau Nama
Bank
 Satker membuat ADK SPM dummy yang memuat data
supplier dengan informasi nomor rekening dan/atau nama
bank yang sudah benar
 KPPN melakukan konversi atas ADK SPM dummy dari
satker
 KPPN HANYA mengupload data supplier (BCSR) hasil
konversi tersebut
 Data supplier disetujui sampai Kasi PD, sehingga akan
menambah site bank pada supplier berkenaan
 Terhadap data nomor rekening dan/atau nama bank yang
salah dilakukan penonaktifan sebagaimana prosedur dalam
Perdirjen 58/2013
Tata cara pendaftaran
 Retur akibat kesalahan Nama Pemilik Rekening
 Retur akibat kesalahan nama pemilik rekening terjadi untuk
transaksi yang dibayarkan melalui RTGS atau SKN (Kliring)
 Perubahan nama pemilik rekening sebagaimana diatur dalam S-
232/PB.8/2014 tanggal 13 Maret 2014 perihal penegasan tata cara
perubahan informasi rekening pada data SPAN
 Satker mengajukan Surat Permintaan Perubahan Data Supplier
ke KPPN sebagaimana lampiran Perdirjen 58/2013 disertai copy
rekening koran/buku tabungan/referensi bank
 User Kepala Kantor melakukan perubahan nama pemilik
rekening sebagaimana surat dari satker. Penulisan perbaikan
nama pemilik rekening dengan menggunakan HURUF
KAPITAL
Issue terkini stabilisasi span
Pencadangan Dana Kontrak
 Setiap tindakan mengelola dana baik di user FO Validasi
maupun di user Khusus KK (apabila perubahan data
kontrak di user KK) agar diperhatikan notifikasi hasilnya
 Apakah Tindakan Berhasil atau Tindakan Berhasil
dengan Pengecualian
 Apabila ada pengecualian berarti pencadangan gagal
dilakukan
 Pencadangan gagal bisa disebabkan oleh Dana yang tidak
cukup, sedang proses revisi atau terdapat blokir atas dana
dimaksud
 Kecukupan dana agar dilakukan pengecekan atas 2 digit
akun (inquiry fund 2 digit akun)
Issue terkini stabilisasi span
Pendaftaran Kontrak Multiyear
 S-7527/PB.8/2016
 Primary Key untuk pendaftaran kontrak adalah Nomor
Kontrak dan Mata uang;
 Dalam hal nomor kontrak sudah pernah didaftarkan, maka
nomor yang sama tidak dapat didaftarkan kembali (dengan
mata uang yang sama);
 Hasil inventaris data terdapat beberapa KPPN yang
mendaftarkan Kontrak MY yang sama ditahun anggaran
berbeda (contoh data excel)
 Bahan antisipasi :
 Cek tanggal mulai dan tanggal berakhir kontrak (cek
apabila tahun mulai sudah TAYL maka perlu dicek TAYL
sudah pernah didaftarkan atau belum)
 Pengecekan via report Laporan Kontrak Tahun Jamak Yang
Belum Selesai

More Related Content

Issue terkini stabilisasi span

  • 1. SUPPLIER DAN KONTRAK Knowledge Sharing & Discussion
  • 2. Pointer issue terkini Monitoring atas pendaftaran data Supplier Merge Supplier Data Supplier Penyetoran Dana Retur Supplier PPNPN Penonaktifan rekening supplier pegawai pindah Perubahan nomenklatur Satker Supplier Penerima Pengembalian Pendapatan Penggunaan Virtual Account Pendaftaran Supplier Retur Kegagalan Pencadangan Dana Pendaftaran Kontrak Multiyear
  • 4. Monitoring atas Pendaftaran Data Supplier Monitoring atas proses pendaftaran data Supplier dilakukan periodik di akhir hari Tidak boleh ada data supplier menggantung di akhir hari Run report Daftar Ringkasan Pendaftaran Data Supplier (status Baru dan Dalam Proses) Menu Commitment Supplier, dengan pencarian parameter status Baru dan Dalam Proses
  • 6. Penggabungan (Merge) Supplier Merge Supplier terdiri dari : Merge Header Supplier Merge Site Supplier Penggabungan dilakukan atas permintaan satuan kerja yang disampaikan melalui KPPN ke Tim PDR SPAN (melalui sarana email serv desk) Otomatis akan menggabungkan data kontrak dan data pembayaran (invoice) Data supplier yang pernah dimintakan penggabungan otomatis akan Non aktif oleh sistem dan tidak bisa diaktifkan kembali
  • 8. Supplier Retur Dasar Hukum ; Perdirjen 44/PB/2015 S-1358/PB.8/2016 Agar dibedakan : Penyetoran dana retur dari rr BO I Penyetoran dana retur dari RR BO I Perekaman Supplier Dari rr BO I direkam oleh KPPN dengan NRS 89509 Dari RR BO I direkam oleh Dit SITP berdasarkan permintaan dari KPPN (lampiran S-1358/PB.8/2016)
  • 10. Supplier PPNPN Dasar Hukum : Perdirjen 58/PB/2013 Perdirjen 31/PB/2016 S-7018/PB.8/2016 Tipe Supplier yang digunakan adalah tipe 6 Validasi tipe 3 dan 6 tidak bisa duplikasi Tipe Supplier Tidak bisa dilakukan perubahan
  • 12. Penonaktifan Rekening Supplier Sesuai Perdirjen 58/2013, penonaktifan rekening supplier dapat dilakukan karena adanya pegawai pindah atau karena sebab lain yang dijelaskan oleh satker pada surat permintaan penonaktifan data supplier Terjadi beberapa kasus kegagalan pendaftaran rekening supplier di KPPN yang disebabkan karena rekening sudah pernah terdaftar namun statusnya tidak aktif Hal ini disebakan karena kesalahan user dalam melakukan penonaktifan rekening supplier tersebut Sebelum melakukan tindakan pada aplikasi untuk pertama kali hendaknya user membaca buku panduan penggunaan aplikasi SPAN
  • 14. Perubahan Nomenklatur Satker (1) Perubahan nomenklatur satker menyebabkan nama satker berubah namun kode satker tetap Untuk itu, satker harus memastikan nama satker pada referensi dalam aplikasi SAS telah sesuai dengan nama yang baru (cek referensi peraturan terkait struktur organisasi, dll) Referensi Satker pada SPAN akan secara otomatis ter-update pada saat terjadi revisi DIPA, namun nama supplier untuk tipe 1 dan 3 yang telah terdaftar di SPAN tidak otomatis berubah Mekanisme perubahan nama supplier tipe 1 dan 3 yang telah terdaftar sebelumnya satkter agar melakukan permintaan perubahan data supplier dengan surat sesuai format lampiran VII perdirjen 58/2013 dilampiri referensi/ketetapan yang memuat nomenklatur yang baru ke KPPN
  • 15. Perubahan Nomenklatur Satker (2) KPPN juga memastikan nama satker pada referensi satker dalam aplikasi Konversi dan SP2D telah sesuai dengan nama yang baru KPPN meneruskan surat permintaan tersebut diatas ke DTP untuk diproses Satker mengajukan tagihan atas SPM yang ditujukan kepada Bendahara/Pegawai (tipe 1 dan 3) setelah memperoleh Laporan Informasi Supplier yang memuat nama/nomenklatur yang baru dari KPPN
  • 17. Tata cara penggunaan Sesuai surat Direktur Transformasi Perbendaharaan No S-103/PB.8/2014 tanggal 18 Februari 2014, untuk transaksi pengembalian pendapatan dan/atau penerimaan di KPPN digunakan 1 (satu) informasi pokok supplier untuk seluruh KPPN Informasi pokok supplier tersebut telah direkam oleh Kantor Pusat dengan NRS 7047 Pada saat akan melakukan pembayaran pengembalian pendapatan dan/atau penerimaan, KPPN diminta untuk merekam informasi lokasi dan informasi rekening menggunakan user Kepala Kantor dengan mengacu pada supplier dengan NRS 7047 Apabila pada saat proses perekaman informasi rekening gagal dilakukan karena rekening tersebut sudah terdaftar di KPPN lain, KPPN bersangkutan segera mengirimkan permintaan assignment rekening ke Tim Pengelola Data Referensi melalui service desk dan command center (format sebagaimana lampiran 1C Perdirjen 13/2014) KPPN tidak boleh menggunakan supplier selain NRS 7047 dalam rangka pengembalian pendapatan dan/atau penerimaan
  • 21. Tata cara pendaftaran Retur akibat kesalahan Nomor Rekening dan/atau Nama Bank Satker membuat ADK SPM dummy yang memuat data supplier dengan informasi nomor rekening dan/atau nama bank yang sudah benar KPPN melakukan konversi atas ADK SPM dummy dari satker KPPN HANYA mengupload data supplier (BCSR) hasil konversi tersebut Data supplier disetujui sampai Kasi PD, sehingga akan menambah site bank pada supplier berkenaan Terhadap data nomor rekening dan/atau nama bank yang salah dilakukan penonaktifan sebagaimana prosedur dalam Perdirjen 58/2013
  • 22. Tata cara pendaftaran Retur akibat kesalahan Nama Pemilik Rekening Retur akibat kesalahan nama pemilik rekening terjadi untuk transaksi yang dibayarkan melalui RTGS atau SKN (Kliring) Perubahan nama pemilik rekening sebagaimana diatur dalam S- 232/PB.8/2014 tanggal 13 Maret 2014 perihal penegasan tata cara perubahan informasi rekening pada data SPAN Satker mengajukan Surat Permintaan Perubahan Data Supplier ke KPPN sebagaimana lampiran Perdirjen 58/2013 disertai copy rekening koran/buku tabungan/referensi bank User Kepala Kantor melakukan perubahan nama pemilik rekening sebagaimana surat dari satker. Penulisan perbaikan nama pemilik rekening dengan menggunakan HURUF KAPITAL
  • 24. Pencadangan Dana Kontrak Setiap tindakan mengelola dana baik di user FO Validasi maupun di user Khusus KK (apabila perubahan data kontrak di user KK) agar diperhatikan notifikasi hasilnya Apakah Tindakan Berhasil atau Tindakan Berhasil dengan Pengecualian Apabila ada pengecualian berarti pencadangan gagal dilakukan Pencadangan gagal bisa disebabkan oleh Dana yang tidak cukup, sedang proses revisi atau terdapat blokir atas dana dimaksud Kecukupan dana agar dilakukan pengecekan atas 2 digit akun (inquiry fund 2 digit akun)
  • 26. Pendaftaran Kontrak Multiyear S-7527/PB.8/2016 Primary Key untuk pendaftaran kontrak adalah Nomor Kontrak dan Mata uang; Dalam hal nomor kontrak sudah pernah didaftarkan, maka nomor yang sama tidak dapat didaftarkan kembali (dengan mata uang yang sama); Hasil inventaris data terdapat beberapa KPPN yang mendaftarkan Kontrak MY yang sama ditahun anggaran berbeda (contoh data excel) Bahan antisipasi : Cek tanggal mulai dan tanggal berakhir kontrak (cek apabila tahun mulai sudah TAYL maka perlu dicek TAYL sudah pernah didaftarkan atau belum) Pengecekan via report Laporan Kontrak Tahun Jamak Yang Belum Selesai

Editor's Notes

  1. NRS Rupiah RR 265960 Alasan direkam oleh pusat : tidak semua KPPN ada dana retur di RR BO I, dan pengalaman perekaman di KPPN banyak yang salah
  2. Lampiran I Perdirjen 58 / 2013 Tipe 3 : Transaksi Belanja Pegawai yang dibayarkan kepada satu atau beberapa penerima, yang merupakan pegawai dari satuan kerja yang mengajukan tagihan