2. Pointer issue terkini
Monitoring atas pendaftaran data Supplier
Merge Supplier
Data Supplier Penyetoran Dana Retur
Supplier PPNPN
Penonaktifan rekening supplier pegawai pindah
Perubahan nomenklatur Satker
Supplier Penerima Pengembalian Pendapatan
Penggunaan Virtual Account
Pendaftaran Supplier Retur
Kegagalan Pencadangan Dana
Pendaftaran Kontrak Multiyear
4. Monitoring atas Pendaftaran Data Supplier
Monitoring atas proses pendaftaran data Supplier
dilakukan periodik di akhir hari
Tidak boleh ada data supplier menggantung di akhir
hari
Run report Daftar Ringkasan Pendaftaran Data
Supplier (status Baru dan Dalam Proses)
Menu Commitment Supplier, dengan pencarian
parameter status Baru dan Dalam Proses
6. Penggabungan (Merge) Supplier
Merge Supplier terdiri dari :
Merge Header Supplier
Merge Site Supplier
Penggabungan dilakukan atas permintaan satuan kerja
yang disampaikan melalui KPPN ke Tim PDR SPAN
(melalui sarana email serv desk)
Otomatis akan menggabungkan data kontrak dan data
pembayaran (invoice)
Data supplier yang pernah dimintakan penggabungan
otomatis akan Non aktif oleh sistem dan tidak bisa
diaktifkan kembali
8. Supplier Retur
Dasar Hukum ;
Perdirjen 44/PB/2015
S-1358/PB.8/2016
Agar dibedakan :
Penyetoran dana retur dari rr BO I
Penyetoran dana retur dari RR BO I
Perekaman Supplier
Dari rr BO I direkam oleh KPPN dengan NRS 89509
Dari RR BO I direkam oleh Dit SITP berdasarkan
permintaan dari KPPN (lampiran S-1358/PB.8/2016)
10. Supplier PPNPN
Dasar Hukum :
Perdirjen 58/PB/2013
Perdirjen 31/PB/2016
S-7018/PB.8/2016
Tipe Supplier yang digunakan adalah tipe 6
Validasi tipe 3 dan 6 tidak bisa duplikasi
Tipe Supplier Tidak bisa dilakukan perubahan
12. Penonaktifan Rekening Supplier
Sesuai Perdirjen 58/2013, penonaktifan rekening supplier dapat
dilakukan karena adanya pegawai pindah atau karena sebab lain
yang dijelaskan oleh satker pada surat permintaan penonaktifan
data supplier
Terjadi beberapa kasus kegagalan pendaftaran rekening supplier
di KPPN yang disebabkan karena rekening sudah pernah
terdaftar namun statusnya tidak aktif
Hal ini disebakan karena kesalahan user dalam melakukan
penonaktifan rekening supplier tersebut
Sebelum melakukan tindakan pada aplikasi untuk pertama kali
hendaknya user membaca buku panduan penggunaan aplikasi
SPAN
14. Perubahan Nomenklatur Satker (1)
Perubahan nomenklatur satker menyebabkan nama satker
berubah namun kode satker tetap
Untuk itu, satker harus memastikan nama satker pada
referensi dalam aplikasi SAS telah sesuai dengan nama yang
baru (cek referensi peraturan terkait struktur organisasi, dll)
Referensi Satker pada SPAN akan secara otomatis ter-update
pada saat terjadi revisi DIPA, namun nama supplier untuk tipe
1 dan 3 yang telah terdaftar di SPAN tidak otomatis berubah
Mekanisme perubahan nama supplier tipe 1 dan 3 yang telah
terdaftar sebelumnya satkter agar melakukan permintaan
perubahan data supplier dengan surat sesuai format lampiran
VII perdirjen 58/2013 dilampiri referensi/ketetapan yang
memuat nomenklatur yang baru ke KPPN
15. Perubahan Nomenklatur Satker (2)
KPPN juga memastikan nama satker pada referensi satker
dalam aplikasi Konversi dan SP2D telah sesuai dengan
nama yang baru
KPPN meneruskan surat permintaan tersebut diatas ke
DTP untuk diproses
Satker mengajukan tagihan atas SPM yang ditujukan
kepada Bendahara/Pegawai (tipe 1 dan 3) setelah
memperoleh Laporan Informasi Supplier yang memuat
nama/nomenklatur yang baru dari KPPN
17. Tata cara penggunaan
Sesuai surat Direktur Transformasi Perbendaharaan No S-103/PB.8/2014
tanggal 18 Februari 2014, untuk transaksi pengembalian pendapatan
dan/atau penerimaan di KPPN digunakan 1 (satu) informasi pokok supplier
untuk seluruh KPPN
Informasi pokok supplier tersebut telah direkam oleh Kantor Pusat dengan
NRS 7047
Pada saat akan melakukan pembayaran pengembalian pendapatan dan/atau
penerimaan, KPPN diminta untuk merekam informasi lokasi dan informasi
rekening menggunakan user Kepala Kantor dengan mengacu pada supplier
dengan NRS 7047
Apabila pada saat proses perekaman informasi rekening gagal dilakukan
karena rekening tersebut sudah terdaftar di KPPN lain, KPPN bersangkutan
segera mengirimkan permintaan assignment rekening ke Tim Pengelola
Data Referensi melalui service desk dan command center (format
sebagaimana lampiran 1C Perdirjen 13/2014)
KPPN tidak boleh menggunakan supplier selain NRS 7047 dalam rangka
pengembalian pendapatan dan/atau penerimaan
21. Tata cara pendaftaran
Retur akibat kesalahan Nomor Rekening dan/atau Nama
Bank
Satker membuat ADK SPM dummy yang memuat data
supplier dengan informasi nomor rekening dan/atau nama
bank yang sudah benar
KPPN melakukan konversi atas ADK SPM dummy dari
satker
KPPN HANYA mengupload data supplier (BCSR) hasil
konversi tersebut
Data supplier disetujui sampai Kasi PD, sehingga akan
menambah site bank pada supplier berkenaan
Terhadap data nomor rekening dan/atau nama bank yang
salah dilakukan penonaktifan sebagaimana prosedur dalam
Perdirjen 58/2013
22. Tata cara pendaftaran
Retur akibat kesalahan Nama Pemilik Rekening
Retur akibat kesalahan nama pemilik rekening terjadi untuk
transaksi yang dibayarkan melalui RTGS atau SKN (Kliring)
Perubahan nama pemilik rekening sebagaimana diatur dalam S-
232/PB.8/2014 tanggal 13 Maret 2014 perihal penegasan tata cara
perubahan informasi rekening pada data SPAN
Satker mengajukan Surat Permintaan Perubahan Data Supplier
ke KPPN sebagaimana lampiran Perdirjen 58/2013 disertai copy
rekening koran/buku tabungan/referensi bank
User Kepala Kantor melakukan perubahan nama pemilik
rekening sebagaimana surat dari satker. Penulisan perbaikan
nama pemilik rekening dengan menggunakan HURUF
KAPITAL
24. Pencadangan Dana Kontrak
Setiap tindakan mengelola dana baik di user FO Validasi
maupun di user Khusus KK (apabila perubahan data
kontrak di user KK) agar diperhatikan notifikasi hasilnya
Apakah Tindakan Berhasil atau Tindakan Berhasil
dengan Pengecualian
Apabila ada pengecualian berarti pencadangan gagal
dilakukan
Pencadangan gagal bisa disebabkan oleh Dana yang tidak
cukup, sedang proses revisi atau terdapat blokir atas dana
dimaksud
Kecukupan dana agar dilakukan pengecekan atas 2 digit
akun (inquiry fund 2 digit akun)
26. Pendaftaran Kontrak Multiyear
S-7527/PB.8/2016
Primary Key untuk pendaftaran kontrak adalah Nomor
Kontrak dan Mata uang;
Dalam hal nomor kontrak sudah pernah didaftarkan, maka
nomor yang sama tidak dapat didaftarkan kembali (dengan
mata uang yang sama);
Hasil inventaris data terdapat beberapa KPPN yang
mendaftarkan Kontrak MY yang sama ditahun anggaran
berbeda (contoh data excel)
Bahan antisipasi :
Cek tanggal mulai dan tanggal berakhir kontrak (cek
apabila tahun mulai sudah TAYL maka perlu dicek TAYL
sudah pernah didaftarkan atau belum)
Pengecekan via report Laporan Kontrak Tahun Jamak Yang
Belum Selesai
Editor's Notes
NRS Rupiah RR 265960
Alasan direkam oleh pusat : tidak semua KPPN ada dana retur di RR BO I, dan pengalaman perekaman di KPPN banyak yang salah
Lampiran I Perdirjen 58 / 2013
Tipe 3 : Transaksi Belanja Pegawai yang dibayarkan kepada satu atau beberapa penerima, yang merupakan pegawai dari satuan kerja yang mengajukan tagihan