Dokumen tersebut membahas tentang klasifikasi berbagai kondisi menstruasi wanita berdasarkan kemampuan membedakan darah haid dan kebiasaan lamanya, serta hukum yang berlaku pada masing-masing kondisi tersebut.
4. o Yaitu: wanita yang pertama kali haid, langsung mengalami
istihadlah{mengalami pendarahan lebih dari 15 hari} dan dpat
membedakan darah yang keluar antara darah lemah dan yang
kuat.
Dapat dihukumi seperti diatas,apabila menepati syarat-
syarat 4 perkara :
1. Darah kiat tidak lebih dari sehari semalam
2. Darah kuat tidak lebih dari 15 hari dan 15 malam
3. Darah yang lemah tidak kurang dari 15 hari dan 15 malam
4. Antara darah kuat dan darah lemah harus tidak silih berganti
contoh seorang wanita mengeluarkan darah kuat selama
3 hari,lalu mengeluarkan darah lemah 27 hari,maka 3 hari
pertama dihukumi darah haid,dan yang 27 terakhir dihukumi
darah istihaaadlat.
5. • Yakni,seorang anak wanita yang baru haid pertama
kali,dan tidak bisa membeda-bedakan darah yang keluar
antara darah kuat dan darah lemah,atau dia mampu
membedakan darah yang keluar tetapi tidak memenuhi
syarat-syarat Mubtadi’at Mumayyizat yang jumlahnya
ada 4.
• Contoh Seorang wanita mengeluarkan darah selama
satu bulan, yang semua sifat-sifatnya (kuat atau lemah)
adalah sama, maka yang dihukumi darah haid hanya
masa sehari semalam yang pertama. Adapun seterusnya
dihukumi darah istihadlat.
6. Yakni seorang wanita yang sudah pernah haid dan
pernah suci. Ia mampu membeda-bedakan darah yang
dikeluarkan pada antara darah kuat dengan darah lemah.
Hukumny sama dengan Mubtadi’at Mumayyizat. Kecuali
kalau antara lamanya kebiasaan lamanya haid dengan
perbedaannya darah ada tenggang selama 15 hari dan
malamnya (waktu yang cukup untuk masa suci).
Contoh
Pada kebiasaan wanita haid itu tiga hari, kemudian
pada suatu bulan ia mengeluarkan darah 21 hari. Yang 19
hari darah lemah, sedang yang dua hari darah kuat, maka
yang dihukumi darah haid lima hari. Tiga hari yang
pertama,karena disamakan dengan kebiasaannya, dua hari
yang terakhir, karena adanya perbedaan darah. Adapun 16
hari yang tengah-tengah, dihukumi darah istihadlat.
7. Yakni Seorang wanita yang sudah pernah haid dan
pernah suci. Ia tidak mampu membeda-bedakan darah
yang dikeluarkan antara darah yang kuat dengan darah
yang lemah. Atau ia mampu membeda-bedakan darah
yang dikeluarkannya, tetapi tidak memenuhi syarat-syarat
Mubtadi’at Mumayyizat yang jumlahnya empat macam,
yang juga menjadi syarat-syarat Mu’tadat Mumayyizat.
Contoh Seorang wanita pada bulan pertama haid
lima hari mulai permulaannya bulan, lalu suci selama 25
hari, kemudian ia mulai bulan yang kedua istihadlat dengan
mengeluarkan darah yang tidak bisa dibedakan antara
darah kuat dengan darah lemah, atau bisa dibeda-
bedakan, tetapi tidak memenuhuhi syarat empat perkara,
maka yang dihukumi haid ialah lima hari pertama. Dan
yang dihukumi suci adalah 25 hari yang akhir untuk setiap
bulannya seperti bulan pertama
8. Seorang wanita yang sudah pernah haid dan pernah
suci, ia tidak dapat membeda-bedakan darah yang
dikeluarkan antara darah kuat dengan darah lemah. Atau
dapat membeda-bedakan darah yang dikeluarkan,tetapi ia
tidak mencukupi syarat-syarat Mubtadi’at Mumayyizat
sebangak empat perkara, yang juga menjadi syarat
Mu’tadat Mumayyizat, dan ia terlupa lamanya dan
permulaannya keluar darah haid yang telah lewat.
Orang wanita yang seperti itu, menurut istilah ulama
Fiqih dina-makan Muhayyarat (orang wanita istihadlat yang
kebingungan). Adapun hukumnya, ia senantiasa kewajiban
berhati-hati.
9. Seorang wanita yan sudah pernah mengalami haid serta
suci dan ia tidak mampu membeda-bedakan darah yang
dikeluarkannya diantara darah kuat dengan darah lemah. Atau ia
mampu membeda-bedakan darah yang dikeluarkannya, tetapi
tidak mencukupi syarat-syarat Mubtadi’at Mumayyizat yang
jumlahnya empat perkara, yang juga menjadi syarat-syarat
Mu’taadat Mumayyizat. Dan ia hanya teringatnya pada
kebiasaan lamanya haid dan terlupa kebiasaan mulainya.
• Contoh Salah seorang wanita teringat bahwa haid dirinya
selama lima hari menempati 10 hari pertama, namun terlupa
mulainya bertepatan tanggal berapa, hanya ia teringat bahwa
pada tanggal 1 ianya dalam keadaan suci, maka tangga 1
yakin suci, tanggal 2 sampai 5 kemungkinan haid
kemungkinan suci, tanggal 6 yakin haid, tanggal 7 sampai 10
kemu-ngkinan haid dan kemungkinan pula suci, serta
kemungkinan mulai berhenti haid, tanggal 11 sampai akhir
bulan yakin suci.
Hukumnya ialah: Waktu yang yakin haid, seperti
kebiasaannya haid (haram shalat dan lainnya), waktu yang yakin
suci, seperti kebiasaannya suci (halal bersetubuh dan
10. Seorang wanita yang sudah pernah mengalami haid
serta mengalami suci. Ia tidak bisa membeda-bedakan darah
yang dikeluar-kan, antara darah kuat dengandarah lemah. Atau
mampu membeda-bedakan darah yang dikeluarkan, tetapi tidak
mencukupi syarat-syarat Mubtadi’at Mumayyizat yang jumlahnya
empat macam, yang merupakan syarat-syarat Mu’tadat
Mumayyizat. Dan ia hanya teringat pada kebia-saan mulainya
haid, dan terlupa kebiasaan lamanya haid tersebut.
Contoh Seorang wanita teringat bahwa mulainya haid
pada tanggal 1, na-mun terlupa seberapa lamanya, maka
tanggal 1 yakin haid, tanggal 2 sampai tanggal 15 kemungkinan
haid dan kemungkinan suci dan kemungkinan mulai berhenti
haid, tanggal 16 sampai akhir bulan yakin suci
Adapun hukumnya waktu yang yakin haid, ya seperti
kebiasaan haid. Waktu yang yakin suci, ya seperti kebiasaannya
suci. Dan waktu yang kemungkinan memper haid serta memper
suci dan memper mulai-nya berhenti haid adalah hukumnya
sama dengan orang wanita Muta-hayyirat di atas.