ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
Ust.Abdul Hamid A.
S.Pd.,M.Pd
Kelompok 13/Isti’dad B
NAMA KELOMPOK:
1. Dwi Khairima
Zulaili
2. Nuzulul Lailatul
Bunga Puspita
3. Cindi Oktavia
• Bahasa: Mengalir,
• Istilah: Darah yang keluar dari kemaluan
wanita pada waktu selain waktunya haid dan
nifas, dan bukan atas jalan sehat
1.Mubtadi’at
Mumayyizat
4. Mu’taadat Ghairu
Mumayyizat Dzakirat
Li’Aadaatihaa
7.Mu’taadat Ghairu
Mumayyizati Dzakirat
Lil Waqti Dunal Qadri
6.Mu’taadat Ghairu
Mumayyizati Dzakirat
Lil Qadri Duunal Waqti
5.Mu’taadat Ghairu
Mumayyizat Nasiyatat
Li’Adaatiha
2. Mubtadi’at Ghairu
Mumayyizat
3.Mu’taadat
Mumayyizat
o Yaitu: wanita yang pertama kali haid, langsung mengalami
istihadlah{mengalami pendarahan lebih dari 15 hari} dan dpat
membedakan darah yang keluar antara darah lemah dan yang
kuat.
Dapat dihukumi seperti diatas,apabila menepati syarat-
syarat 4 perkara :
1. Darah kiat tidak lebih dari sehari semalam
2. Darah kuat tidak lebih dari 15 hari dan 15 malam
3. Darah yang lemah tidak kurang dari 15 hari dan 15 malam
4. Antara darah kuat dan darah lemah harus tidak silih berganti
contoh seorang wanita mengeluarkan darah kuat selama
3 hari,lalu mengeluarkan darah lemah 27 hari,maka 3 hari
pertama dihukumi darah haid,dan yang 27 terakhir dihukumi
darah istihaaadlat.
• Yakni,seorang anak wanita yang baru haid pertama
kali,dan tidak bisa membeda-bedakan darah yang keluar
antara darah kuat dan darah lemah,atau dia mampu
membedakan darah yang keluar tetapi tidak memenuhi
syarat-syarat Mubtadi’at Mumayyizat yang jumlahnya
ada 4.
• Contoh Seorang wanita mengeluarkan darah selama
satu bulan, yang semua sifat-sifatnya (kuat atau lemah)
adalah sama, maka yang dihukumi darah haid hanya
masa sehari semalam yang pertama. Adapun seterusnya
dihukumi darah istihadlat.
Yakni seorang wanita yang sudah pernah haid dan
pernah suci. Ia mampu membeda-bedakan darah yang
dikeluarkan pada antara darah kuat dengan darah lemah.
Hukumny sama dengan Mubtadi’at Mumayyizat. Kecuali
kalau antara lamanya kebiasaan lamanya haid dengan
perbedaannya darah ada tenggang selama 15 hari dan
malamnya (waktu yang cukup untuk masa suci).
Contoh
Pada kebiasaan wanita haid itu tiga hari, kemudian
pada suatu bulan ia mengeluarkan darah 21 hari. Yang 19
hari darah lemah, sedang yang dua hari darah kuat, maka
yang dihukumi darah haid lima hari. Tiga hari yang
pertama,karena disamakan dengan kebiasaannya, dua hari
yang terakhir, karena adanya perbedaan darah. Adapun 16
hari yang tengah-tengah, dihukumi darah istihadlat.
Yakni Seorang wanita yang sudah pernah haid dan
pernah suci. Ia tidak mampu membeda-bedakan darah
yang dikeluarkan antara darah yang kuat dengan darah
yang lemah. Atau ia mampu membeda-bedakan darah
yang dikeluarkannya, tetapi tidak memenuhi syarat-syarat
Mubtadi’at Mumayyizat yang jumlahnya empat macam,
yang juga menjadi syarat-syarat Mu’tadat Mumayyizat.
Contoh Seorang wanita pada bulan pertama haid
lima hari mulai permulaannya bulan, lalu suci selama 25
hari, kemudian ia mulai bulan yang kedua istihadlat dengan
mengeluarkan darah yang tidak bisa dibedakan antara
darah kuat dengan darah lemah, atau bisa dibeda-
bedakan, tetapi tidak memenuhuhi syarat empat perkara,
maka yang dihukumi haid ialah lima hari pertama. Dan
yang dihukumi suci adalah 25 hari yang akhir untuk setiap
bulannya seperti bulan pertama
Seorang wanita yang sudah pernah haid dan pernah
suci, ia tidak dapat membeda-bedakan darah yang
dikeluarkan antara darah kuat dengan darah lemah. Atau
dapat membeda-bedakan darah yang dikeluarkan,tetapi ia
tidak mencukupi syarat-syarat Mubtadi’at Mumayyizat
sebangak empat perkara, yang juga menjadi syarat
Mu’tadat Mumayyizat, dan ia terlupa lamanya dan
permulaannya keluar darah haid yang telah lewat.
Orang wanita yang seperti itu, menurut istilah ulama
Fiqih dina-makan Muhayyarat (orang wanita istihadlat yang
kebingungan). Adapun hukumnya, ia senantiasa kewajiban
berhati-hati.
Seorang wanita yan sudah pernah mengalami haid serta
suci dan ia tidak mampu membeda-bedakan darah yang
dikeluarkannya diantara darah kuat dengan darah lemah. Atau ia
mampu membeda-bedakan darah yang dikeluarkannya, tetapi
tidak mencukupi syarat-syarat Mubtadi’at Mumayyizat yang
jumlahnya empat perkara, yang juga menjadi syarat-syarat
Mu’taadat Mumayyizat. Dan ia hanya teringatnya pada
kebiasaan lamanya haid dan terlupa kebiasaan mulainya.
• Contoh Salah seorang wanita teringat bahwa haid dirinya
selama lima hari menempati 10 hari pertama, namun terlupa
mulainya bertepatan tanggal berapa, hanya ia teringat bahwa
pada tanggal 1 ianya dalam keadaan suci, maka tangga 1
yakin suci, tanggal 2 sampai 5 kemungkinan haid
kemungkinan suci, tanggal 6 yakin haid, tanggal 7 sampai 10
kemu-ngkinan haid dan kemungkinan pula suci, serta
kemungkinan mulai berhenti haid, tanggal 11 sampai akhir
bulan yakin suci.
Hukumnya ialah: Waktu yang yakin haid, seperti
kebiasaannya haid (haram shalat dan lainnya), waktu yang yakin
suci, seperti kebiasaannya suci (halal bersetubuh dan
Seorang wanita yang sudah pernah mengalami haid
serta mengalami suci. Ia tidak bisa membeda-bedakan darah
yang dikeluar-kan, antara darah kuat dengandarah lemah. Atau
mampu membeda-bedakan darah yang dikeluarkan, tetapi tidak
mencukupi syarat-syarat Mubtadi’at Mumayyizat yang jumlahnya
empat macam, yang merupakan syarat-syarat Mu’tadat
Mumayyizat. Dan ia hanya teringat pada kebia-saan mulainya
haid, dan terlupa kebiasaan lamanya haid tersebut.
Contoh Seorang wanita teringat bahwa mulainya haid
pada tanggal 1, na-mun terlupa seberapa lamanya, maka
tanggal 1 yakin haid, tanggal 2 sampai tanggal 15 kemungkinan
haid dan kemungkinan suci dan kemungkinan mulai berhenti
haid, tanggal 16 sampai akhir bulan yakin suci
Adapun hukumnya waktu yang yakin haid, ya seperti
kebiasaan haid. Waktu yang yakin suci, ya seperti kebiasaannya
suci. Dan waktu yang kemungkinan memper haid serta memper
suci dan memper mulai-nya berhenti haid adalah hukumnya
sama dengan orang wanita Muta-hayyirat di atas.
Istihadlah
Istihadlah

More Related Content

Istihadlah

  • 1. Ust.Abdul Hamid A. S.Pd.,M.Pd Kelompok 13/Isti’dad B NAMA KELOMPOK: 1. Dwi Khairima Zulaili 2. Nuzulul Lailatul Bunga Puspita 3. Cindi Oktavia
  • 2. • Bahasa: Mengalir, • Istilah: Darah yang keluar dari kemaluan wanita pada waktu selain waktunya haid dan nifas, dan bukan atas jalan sehat
  • 3. 1.Mubtadi’at Mumayyizat 4. Mu’taadat Ghairu Mumayyizat Dzakirat Li’Aadaatihaa 7.Mu’taadat Ghairu Mumayyizati Dzakirat Lil Waqti Dunal Qadri 6.Mu’taadat Ghairu Mumayyizati Dzakirat Lil Qadri Duunal Waqti 5.Mu’taadat Ghairu Mumayyizat Nasiyatat Li’Adaatiha 2. Mubtadi’at Ghairu Mumayyizat 3.Mu’taadat Mumayyizat
  • 4. o Yaitu: wanita yang pertama kali haid, langsung mengalami istihadlah{mengalami pendarahan lebih dari 15 hari} dan dpat membedakan darah yang keluar antara darah lemah dan yang kuat. Dapat dihukumi seperti diatas,apabila menepati syarat- syarat 4 perkara : 1. Darah kiat tidak lebih dari sehari semalam 2. Darah kuat tidak lebih dari 15 hari dan 15 malam 3. Darah yang lemah tidak kurang dari 15 hari dan 15 malam 4. Antara darah kuat dan darah lemah harus tidak silih berganti contoh seorang wanita mengeluarkan darah kuat selama 3 hari,lalu mengeluarkan darah lemah 27 hari,maka 3 hari pertama dihukumi darah haid,dan yang 27 terakhir dihukumi darah istihaaadlat.
  • 5. • Yakni,seorang anak wanita yang baru haid pertama kali,dan tidak bisa membeda-bedakan darah yang keluar antara darah kuat dan darah lemah,atau dia mampu membedakan darah yang keluar tetapi tidak memenuhi syarat-syarat Mubtadi’at Mumayyizat yang jumlahnya ada 4. • Contoh Seorang wanita mengeluarkan darah selama satu bulan, yang semua sifat-sifatnya (kuat atau lemah) adalah sama, maka yang dihukumi darah haid hanya masa sehari semalam yang pertama. Adapun seterusnya dihukumi darah istihadlat.
  • 6. Yakni seorang wanita yang sudah pernah haid dan pernah suci. Ia mampu membeda-bedakan darah yang dikeluarkan pada antara darah kuat dengan darah lemah. Hukumny sama dengan Mubtadi’at Mumayyizat. Kecuali kalau antara lamanya kebiasaan lamanya haid dengan perbedaannya darah ada tenggang selama 15 hari dan malamnya (waktu yang cukup untuk masa suci). Contoh Pada kebiasaan wanita haid itu tiga hari, kemudian pada suatu bulan ia mengeluarkan darah 21 hari. Yang 19 hari darah lemah, sedang yang dua hari darah kuat, maka yang dihukumi darah haid lima hari. Tiga hari yang pertama,karena disamakan dengan kebiasaannya, dua hari yang terakhir, karena adanya perbedaan darah. Adapun 16 hari yang tengah-tengah, dihukumi darah istihadlat.
  • 7. Yakni Seorang wanita yang sudah pernah haid dan pernah suci. Ia tidak mampu membeda-bedakan darah yang dikeluarkan antara darah yang kuat dengan darah yang lemah. Atau ia mampu membeda-bedakan darah yang dikeluarkannya, tetapi tidak memenuhi syarat-syarat Mubtadi’at Mumayyizat yang jumlahnya empat macam, yang juga menjadi syarat-syarat Mu’tadat Mumayyizat. Contoh Seorang wanita pada bulan pertama haid lima hari mulai permulaannya bulan, lalu suci selama 25 hari, kemudian ia mulai bulan yang kedua istihadlat dengan mengeluarkan darah yang tidak bisa dibedakan antara darah kuat dengan darah lemah, atau bisa dibeda- bedakan, tetapi tidak memenuhuhi syarat empat perkara, maka yang dihukumi haid ialah lima hari pertama. Dan yang dihukumi suci adalah 25 hari yang akhir untuk setiap bulannya seperti bulan pertama
  • 8. Seorang wanita yang sudah pernah haid dan pernah suci, ia tidak dapat membeda-bedakan darah yang dikeluarkan antara darah kuat dengan darah lemah. Atau dapat membeda-bedakan darah yang dikeluarkan,tetapi ia tidak mencukupi syarat-syarat Mubtadi’at Mumayyizat sebangak empat perkara, yang juga menjadi syarat Mu’tadat Mumayyizat, dan ia terlupa lamanya dan permulaannya keluar darah haid yang telah lewat. Orang wanita yang seperti itu, menurut istilah ulama Fiqih dina-makan Muhayyarat (orang wanita istihadlat yang kebingungan). Adapun hukumnya, ia senantiasa kewajiban berhati-hati.
  • 9. Seorang wanita yan sudah pernah mengalami haid serta suci dan ia tidak mampu membeda-bedakan darah yang dikeluarkannya diantara darah kuat dengan darah lemah. Atau ia mampu membeda-bedakan darah yang dikeluarkannya, tetapi tidak mencukupi syarat-syarat Mubtadi’at Mumayyizat yang jumlahnya empat perkara, yang juga menjadi syarat-syarat Mu’taadat Mumayyizat. Dan ia hanya teringatnya pada kebiasaan lamanya haid dan terlupa kebiasaan mulainya. • Contoh Salah seorang wanita teringat bahwa haid dirinya selama lima hari menempati 10 hari pertama, namun terlupa mulainya bertepatan tanggal berapa, hanya ia teringat bahwa pada tanggal 1 ianya dalam keadaan suci, maka tangga 1 yakin suci, tanggal 2 sampai 5 kemungkinan haid kemungkinan suci, tanggal 6 yakin haid, tanggal 7 sampai 10 kemu-ngkinan haid dan kemungkinan pula suci, serta kemungkinan mulai berhenti haid, tanggal 11 sampai akhir bulan yakin suci. Hukumnya ialah: Waktu yang yakin haid, seperti kebiasaannya haid (haram shalat dan lainnya), waktu yang yakin suci, seperti kebiasaannya suci (halal bersetubuh dan
  • 10. Seorang wanita yang sudah pernah mengalami haid serta mengalami suci. Ia tidak bisa membeda-bedakan darah yang dikeluar-kan, antara darah kuat dengandarah lemah. Atau mampu membeda-bedakan darah yang dikeluarkan, tetapi tidak mencukupi syarat-syarat Mubtadi’at Mumayyizat yang jumlahnya empat macam, yang merupakan syarat-syarat Mu’tadat Mumayyizat. Dan ia hanya teringat pada kebia-saan mulainya haid, dan terlupa kebiasaan lamanya haid tersebut. Contoh Seorang wanita teringat bahwa mulainya haid pada tanggal 1, na-mun terlupa seberapa lamanya, maka tanggal 1 yakin haid, tanggal 2 sampai tanggal 15 kemungkinan haid dan kemungkinan suci dan kemungkinan mulai berhenti haid, tanggal 16 sampai akhir bulan yakin suci Adapun hukumnya waktu yang yakin haid, ya seperti kebiasaan haid. Waktu yang yakin suci, ya seperti kebiasaannya suci. Dan waktu yang kemungkinan memper haid serta memper suci dan memper mulai-nya berhenti haid adalah hukumnya sama dengan orang wanita Muta-hayyirat di atas.