Dokumen tersebut memberikan definisi dari berbagai istilah operasional yang berkaitan dengan pelabuhan seperti terminal, daerah lingkungan kerja, otoritas pelabuhan, syahbandar, dan berbagai istilah terkait kapal dan keselamatan pelayaran. Definisi-definisi tersebut digunakan untuk mengatur dan mengawasi kegiatan di pelabuhan dan wilayah perairan sekitarnya.
1 of 5
Downloaded 104 times
More Related Content
Istilah operasional terminal pelabuhan
1. ISTILAH OPERASIONAL TERMINAL PELABUHAN
Dhamar Gesang Pamilih
Terminal
Fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan
tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan,
tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau
tempat bongkar muat barang.
Terminal Khusus
: Terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja
dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang
merupakan
Terminal Untuk
Kepentingan Sendiri
bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani
kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
: Terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan
Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan
yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani
kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
Daerah Lingkungan Kerja
(DLKr)
: Wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau
terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk
kegiatan pelabuhan.
Daerah Lingkungan
Kepentingan (DLKp)
: Perairan disekeliling daerah lingkungan kerja perairan
pelabuhan
yang
dipergunakan
untuk
menjamin
keselamatan pelayaran.
Rencana induk Pelabuhan
: Pengaturan ruang pelabuhan berupa peruntukan rencana
tata guna tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja
dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan.
Otoritas Pelabuhan (Port
Authority)
: Lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang
melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian dan
pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan
secara komersial.
Unit Penyelenggara
Pelabuhan
: Lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang
melaksanakan
fungsi,
pengendalian,
pengawasan
2. kegiatan kepelabuhanan, dan pemberian pelayanan jasa
kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum diusahakan
secara komersial.
Badan Usaha Pelabuhan
(BUP)
: Badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang
Kolam Pelabuhan
: Perairan di depan dermaga yang digunakan untuk
pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.
kepentingan operasional sandar dan olah gerak kapal.
Tata Ruang
: Wujud struktur ruang dan pola ruang.
Peralatan Ruang
: Suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan
ruang, dan pengedalian pemanfaatan ruang.
Keselamatan dan
Keamanan Pelayaran
: Suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan
keamanan yang menyangkut angkutan di perairan,
kepelabuhanan, lingkungan maritim.
Kelaiklautan Kapal
: Keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan
kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal,
pengawakan, garis muat, pemuatan, kesejahteraan Awak
Kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal,
manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran
dari kapal, dan manajemen keamanan kapal untuk
berlayar di perairan tertentu.
Keselamatan Kapal
: Keadaan kapal yang memenuhi persyaratan material,
konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan,
stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk
perlengkapan alat penolong dan radio, elektronik kapal,
yang dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan
pemeriksaan dan pengujian.
Badan Klasifikasi
: Lembaga klasifikasi kapal yang melakukan pengaturan
kekuatan konstruksi dan permesinan kapal, jaminan mutu
material
marine,
pengawasan
pembangunan,
pemeliharaan, dan perombakan kapal sesuai dengan
peraturan klasifikasi.
3. Kapal
: Kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang
digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi
lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang
berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan
air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak
berpindah-pindah.
Kapal Perang
: Kapal Tentara Nasional Indonesia yang ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapal Negara
: Kapal milik negara digunakan oleh instansi pemerintah
tertentu yang diberi fungsi dan kewenangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
menegakkan hukum serta tugas-tugas pemerintah lainnya.
Kapal Asing
: Kapal yang berbendera selain bendera indonesia dan
tidak dicatat dalam daftar kapal inonesia.
Awak Kapal
: Orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh
pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di
atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum
dalam buku sijil.
Nakhoda
: Salah seorang dari Awak Kapal yang menjadi pemimpin
tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan
tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
Anak Buah Kapal
: Awak kapal selain Nakhoda.
Kenavigasian
: Segala sesuatu yang berkaitan dengan Saranan Bantu
Navigasi-Pelayaran,
hidrografi
dan
Telekomunikasi-Pelayaran,
meteorologi,
alur
dan
perlintasan,
pengerukan dan reklamasi, pemanduan, penanganan
kerangka kapal, salvage dan pekerjaan bawah air untuk
kepentingan keselamatan pelayaran.
Navigasi
: Proses mengarahkan gerak kapal dari satu titik ke titik
yang lain dengan aman dan lancar serta untuk
4. menghindari bahaya dan/atau rintangan pelayaran.
Alur Pelayaran
: Perairan yang dari segi kedalaman, lebar dan bebas
hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat
untuk dilayari.
Sarana Bantu Navigasi Pelayaran
: Peralatan atau sistem yang berada di luar kapal yang
didesain
dan
dioperasikan
untuk
meningkatkan
keselamatan dan efesiensi bernavigasi kapal dan/atau tata
lintas kapal.
Telekomunikasi - Pelayaran
: Telekomunikasi khusu untuk keperluan dinas pelayaran
yang merupakan setiap pemancaran, pengiriman atau
penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi
dalam bentuk apa pun melalui sistem kawat, optik, radio,
atau sistem elektromagnetik lainnya dalam dinas bergerak
–pelayaran yang merupakan bagian dari keselamatan
pelayaran.
Pemanduan
: Kegiatan pandu dalam
membantu, memberikan saran
dan iformasi kepada Nakhoda tentang keadaan perairan
setempat yang penting agar navigasi-pelayaran dapat
dilaksanakan dengan selamat, tertib, dan lancar demi
keselamatan kapal dan lingkungan.
Pandu
: Pelaut yang mempunyai keahlian di bidang nautika yang
telah
memenuhi
persyaratan
untuk
melaksanakan
pemanduan kapal.
Pekerjaan Bawah Air
: Pekerjaan yang berhubung dengan instalasi, konstruksi,
atau kapal yang dilakukan di bawah air dan /atau
pekerjaan di
bawah
yang bersifat
khusus,
yaitu
penggunaan peralatan bawah air yang dioperasikan dari
permukaan air.
Pengerukan
: Pekerjaan mengubah bentuk dasar perairan untuk
mencapai kedalaman dan lebar yang dikehendaki atau
untuk
mengambil
material
dasar
perairan
yang
5. dipergunakan untuk keperluan tertentu.
Reklamasi
: Pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir yang
mengubah garis pantai dan /atau kontur kedalaman
perairan.
Kerangka Kapal
: Setiap kapal yang tenggelam atau kandas atau terdampar
dan telah ditinggalkan.
Salvage
: Pekerjaan untuk memberikan pertolongan terhadap kapal
dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan kapal
atau dalam keadaan bahaya di perairan
termasuk
mengangkat kerangka kapal atau rintangan bawah air atau
benda lannya.
Syahbandar
: Pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh
menteri dan memilki kewenangan tertinggi untuk
menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap
dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan
untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
Perlindungan Lingkungan
Maritim
: Setiap upaya untuk mencegah dan menanggulangi
pencemaran lingkungan perairan yang bersumber dari
kegiatan yang terkait dengan pelayaran.