1. IZIN PRINSIP
Persyaratan :
1. Bukti diri pemohon :
a. Rekaman Pendaftaran bagi badan usaha yang telah melakukan pendaftaran
b. Rekaman Akta Pendirian perusahaan dan perubahannya.
c. Rekaman Pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dari Menteri Hukum dan HAM.
d. Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
2. Keterangan rencana kegiatan, berupa :
a. Keterangan rencana kegiatan, berupa uraian proses produksi yang mencantumkan
jenis bahan baku dan dilengkapi dengan diagram alir/flow chart.
b. Uraian kegiatan usaha sektor jasa.
3. Rekomendasi dari instansi pemerintah terkait, bila dipersyaratkan.
4. Copy Passpor Direktur
Waktu Proses = 14 Hari Kerja
Biaya Hub :
PT.JEKLINDO CONSULTING
Gedung Agnesia Lt.4
Jl. Pemuda Raya No. 73 B Pulo Gadung
Telp : 021-33092820, 021-33442219, 021-8565820
Mobile: 08121942042 - 081288416332 087782426339
Email : jeklindo@yahoo.co.id, linda@izinusahaindonesia.com
Website : www.izinusahaindonesia.com