ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
JABATAN PENDIDIKAN DAN BEBAN KERJANYA




                   Disusunoleh:

              Drs. H. SETU, MSi
        PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
       SMP/MTs DAN SMA/MA KABUPATEN KEDIRI




   KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
         KANTOR KABUPATEN KEDIRI
23 Maret 2012
                           JABATAN PENDIDIKAN

• PEGAWAI NEGERI
 Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat
 yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu
 jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan
 perundang-undangan yang berlaku. (UU Nomor 43 Tahun 1999 pasal 1 butir 1).


• GURU
 Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
 mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia
 dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. (UU Nomor 14
 Tahun 2005 pasal 1 butir 1).


• KEPALA SEKOLAH / MADRASAH
 Kepala Sekolah/Madrasah adalah Guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin
 taman kanak-kanak/roudlatul athfal (TK/RA), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah
 dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah
 pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB),
 sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), sekolah menengah kejuruan/madrasah
 aliyah kejuruan (SMK/MAK) dan sekolah menengah atas luar biasa (SMALB) yang sekolah
 bertaraf internasional (SBI) atau yang tidak dikembangkan menjadi sekolah bertaraf
 internasional (SBI). (Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 pasal 1 butir 1).


• PENGAWAS
 Pengawas adalah Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan, dengan
 beban kerja melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan pengawasan.
 (Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 pasal 4 ayat 1).


• PENGAWAS MADRASAH
Pengawas Madrasah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan
 fungsional pengawas satuan pendidikan yang tugas, tanggung jawab dan wewenangnya
 melakukan pengawasan akademik dan manajerial pada Madrasah. (Permenag Nomor 2 Tahun
 2012 pasal 1 butir 3).


• PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
 Pengawasa Pendidikan Agama Islam yang selanjutnya disebut Pengawas PAI pada sekolah
 adalah Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional pengawas
 pendidikan agama Islam yang tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya melakukan
 pengawas penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah. (Permenag Nomor 2
 Tahun 2012 pasal 1 butir 4)




                                 BEBAN KERJA

• GURU MATA PELAJARAN
 Mengajar paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat
 puluh) jama tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang
 memiliki ijin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah. (Permendiknas Nomor 39
 Tahun 2009 pasal 1 ayat 1).


• GURU BIMBINGAN DAN KONSELING
 Mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per
 tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan. (PP. Nomor 74 Tahun 2008 pasal 54 ayat 6 dan
 permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 pasal 1 ayat 6).


• GURU KELAS
 Beban kerja guru kelas adalah mengampu paling sedikit 1 (satu) rombel dalam 1 (satu)
 minggu secara penuh pada satu satuan Pendidikan Dasar. (Domlak Tugas Guru dan Pengawas
 Bab II E Nomor 1).


• GURU YANG DIBERI TUGAS TAMBAHAN
•   SEBAGAI KEPALA SEKOLAH / MADRASAH
      Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan
      adalah paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, atau membimbing
      40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru
      bimbingan dan konseling/konselor. (Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 pasal 1 ayat 2).

  •   SEBAGAI WAKIL KEPALA SEKOLAH / MADRASAH
      Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan
      adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu atau
      membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang
      berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor. (Permendiknas Nomor 39 Tahun
      2009 pasal 1 ayat 3).

  •   SEBAGAI KEPALA INSTALASI PENDIDIKAN
      Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan dan kepala
      laboratorium, bengkel, atau unitt produksi pada satuan pendidikan adalah paling sedikit 12
      (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. (Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009
      pasal 1 ayat 4 dan 5).


• GURU YANG DIANGKAT DALAM JABATAN PENGAWAS
  •   SEBAGAI PENGAWAS MADRASAH
      Pengawas Madrasah melaksanakan tugas pengawasan terhadap minimal 7 (tujuh) RA, MI,
      MTs, MA dan/atau MAK. (permenag Nomor 2 Tahun 2012 pasal 10 ayat 2).

  •   SEBAGAI PENGAWAS PAI PADA SEKOLAH
      Pengawas PAI pada Sekolah melaksanakan tugas pengawasan terhadap paling minimal 20
      (dua puluh) Guru PAI pada TK, SD, SMP dan/atau SMA. (Permenag Nomor 2 Tahun
      2012 pasal 10 ayat 3).




Referensi:
• Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
• Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
• Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8
  Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
• Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban
  Kerja Guru dan Pengawasa Satuan Pendidikan
• Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas
  Pendidikan Agama Islam pada Sekolah
• Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan Pengawas. Ditjen PMPTK Depdiknas Tahun 2009

More Related Content

Jabatan pendidikan dan beban kerjanya

  • 1. JABATAN PENDIDIKAN DAN BEBAN KERJANYA Disusunoleh: Drs. H. SETU, MSi PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SMP/MTs DAN SMA/MA KABUPATEN KEDIRI KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA KANTOR KABUPATEN KEDIRI
  • 2. 23 Maret 2012 JABATAN PENDIDIKAN • PEGAWAI NEGERI Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (UU Nomor 43 Tahun 1999 pasal 1 butir 1). • GURU Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. (UU Nomor 14 Tahun 2005 pasal 1 butir 1). • KEPALA SEKOLAH / MADRASAH Kepala Sekolah/Madrasah adalah Guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin taman kanak-kanak/roudlatul athfal (TK/RA), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK) dan sekolah menengah atas luar biasa (SMALB) yang sekolah bertaraf internasional (SBI) atau yang tidak dikembangkan menjadi sekolah bertaraf internasional (SBI). (Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 pasal 1 butir 1). • PENGAWAS Pengawas adalah Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan, dengan beban kerja melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan pengawasan. (Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 pasal 4 ayat 1). • PENGAWAS MADRASAH
  • 3. Pengawas Madrasah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional pengawas satuan pendidikan yang tugas, tanggung jawab dan wewenangnya melakukan pengawasan akademik dan manajerial pada Madrasah. (Permenag Nomor 2 Tahun 2012 pasal 1 butir 3). • PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM Pengawasa Pendidikan Agama Islam yang selanjutnya disebut Pengawas PAI pada sekolah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional pengawas pendidikan agama Islam yang tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya melakukan pengawas penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah. (Permenag Nomor 2 Tahun 2012 pasal 1 butir 4) BEBAN KERJA • GURU MATA PELAJARAN Mengajar paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jama tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki ijin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah. (Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 pasal 1 ayat 1). • GURU BIMBINGAN DAN KONSELING Mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan. (PP. Nomor 74 Tahun 2008 pasal 54 ayat 6 dan permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 pasal 1 ayat 6). • GURU KELAS Beban kerja guru kelas adalah mengampu paling sedikit 1 (satu) rombel dalam 1 (satu) minggu secara penuh pada satu satuan Pendidikan Dasar. (Domlak Tugas Guru dan Pengawas Bab II E Nomor 1). • GURU YANG DIBERI TUGAS TAMBAHAN
  • 4. • SEBAGAI KEPALA SEKOLAH / MADRASAH Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan adalah paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor. (Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 pasal 1 ayat 2). • SEBAGAI WAKIL KEPALA SEKOLAH / MADRASAH Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor. (Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 pasal 1 ayat 3). • SEBAGAI KEPALA INSTALASI PENDIDIKAN Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan dan kepala laboratorium, bengkel, atau unitt produksi pada satuan pendidikan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. (Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 pasal 1 ayat 4 dan 5). • GURU YANG DIANGKAT DALAM JABATAN PENGAWAS • SEBAGAI PENGAWAS MADRASAH Pengawas Madrasah melaksanakan tugas pengawasan terhadap minimal 7 (tujuh) RA, MI, MTs, MA dan/atau MAK. (permenag Nomor 2 Tahun 2012 pasal 10 ayat 2). • SEBAGAI PENGAWAS PAI PADA SEKOLAH Pengawas PAI pada Sekolah melaksanakan tugas pengawasan terhadap paling minimal 20 (dua puluh) Guru PAI pada TK, SD, SMP dan/atau SMA. (Permenag Nomor 2 Tahun 2012 pasal 10 ayat 3). Referensi: • Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen • Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
  • 5. • Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawasa Satuan Pendidikan • Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah • Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan Pengawas. Ditjen PMPTK Depdiknas Tahun 2009