Dokumen ini membahas tentang jabatan-jabatan pendidikan seperti guru, kepala sekolah, pengawas, dan pengawas pendidikan agama Islam beserta beban kerja masing-masing jabatan. Dokumen ini juga menjelaskan definisi pegawai negeri dan guru menurut undang-undang terkait. Beban kerja guru antara lain mengajar minimal 24 jam dan maksimal 40 jam per minggu, sedangkan pengawas melaksanakan pengawasan terhadap sej
1 of 5
Downloaded 78 times
More Related Content
Jabatan pendidikan dan beban kerjanya
1. JABATAN PENDIDIKAN DAN BEBAN KERJANYA
Disusunoleh:
Drs. H. SETU, MSi
PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SMP/MTs DAN SMA/MA KABUPATEN KEDIRI
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR KABUPATEN KEDIRI
2. 23 Maret 2012
JABATAN PENDIDIKAN
• PEGAWAI NEGERI
Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat
yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu
jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. (UU Nomor 43 Tahun 1999 pasal 1 butir 1).
• GURU
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia
dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. (UU Nomor 14
Tahun 2005 pasal 1 butir 1).
• KEPALA SEKOLAH / MADRASAH
Kepala Sekolah/Madrasah adalah Guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin
taman kanak-kanak/roudlatul athfal (TK/RA), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah
dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah
pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB),
sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), sekolah menengah kejuruan/madrasah
aliyah kejuruan (SMK/MAK) dan sekolah menengah atas luar biasa (SMALB) yang sekolah
bertaraf internasional (SBI) atau yang tidak dikembangkan menjadi sekolah bertaraf
internasional (SBI). (Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 pasal 1 butir 1).
• PENGAWAS
Pengawas adalah Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan, dengan
beban kerja melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan pengawasan.
(Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 pasal 4 ayat 1).
• PENGAWAS MADRASAH
3. Pengawas Madrasah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan
fungsional pengawas satuan pendidikan yang tugas, tanggung jawab dan wewenangnya
melakukan pengawasan akademik dan manajerial pada Madrasah. (Permenag Nomor 2 Tahun
2012 pasal 1 butir 3).
• PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Pengawasa Pendidikan Agama Islam yang selanjutnya disebut Pengawas PAI pada sekolah
adalah Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional pengawas
pendidikan agama Islam yang tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya melakukan
pengawas penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah. (Permenag Nomor 2
Tahun 2012 pasal 1 butir 4)
BEBAN KERJA
• GURU MATA PELAJARAN
Mengajar paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat
puluh) jama tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang
memiliki ijin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah. (Permendiknas Nomor 39
Tahun 2009 pasal 1 ayat 1).
• GURU BIMBINGAN DAN KONSELING
Mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per
tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan. (PP. Nomor 74 Tahun 2008 pasal 54 ayat 6 dan
permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 pasal 1 ayat 6).
• GURU KELAS
Beban kerja guru kelas adalah mengampu paling sedikit 1 (satu) rombel dalam 1 (satu)
minggu secara penuh pada satu satuan Pendidikan Dasar. (Domlak Tugas Guru dan Pengawas
Bab II E Nomor 1).
• GURU YANG DIBERI TUGAS TAMBAHAN
4. • SEBAGAI KEPALA SEKOLAH / MADRASAH
Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan
adalah paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, atau membimbing
40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru
bimbingan dan konseling/konselor. (Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 pasal 1 ayat 2).
• SEBAGAI WAKIL KEPALA SEKOLAH / MADRASAH
Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan
adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu atau
membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang
berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor. (Permendiknas Nomor 39 Tahun
2009 pasal 1 ayat 3).
• SEBAGAI KEPALA INSTALASI PENDIDIKAN
Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan dan kepala
laboratorium, bengkel, atau unitt produksi pada satuan pendidikan adalah paling sedikit 12
(dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. (Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009
pasal 1 ayat 4 dan 5).
• GURU YANG DIANGKAT DALAM JABATAN PENGAWAS
• SEBAGAI PENGAWAS MADRASAH
Pengawas Madrasah melaksanakan tugas pengawasan terhadap minimal 7 (tujuh) RA, MI,
MTs, MA dan/atau MAK. (permenag Nomor 2 Tahun 2012 pasal 10 ayat 2).
• SEBAGAI PENGAWAS PAI PADA SEKOLAH
Pengawas PAI pada Sekolah melaksanakan tugas pengawasan terhadap paling minimal 20
(dua puluh) Guru PAI pada TK, SD, SMP dan/atau SMA. (Permenag Nomor 2 Tahun
2012 pasal 10 ayat 3).
Referensi:
• Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
• Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
5. • Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
• Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban
Kerja Guru dan Pengawasa Satuan Pendidikan
• Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas
Pendidikan Agama Islam pada Sekolah
• Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan Pengawas. Ditjen PMPTK Depdiknas Tahun 2009