1. JAMALLUDIN MALIK, SH. MSi
KEPALA BIDANG STATUS KEPEGAWAIAN DAN PENSIUN
KANTOR REGIONAL V BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
JL. RAYA CIRACAS NO. 36 JAKARTA TIMUR
Telp. 021.87721084 87721085 Ext. 204 Fax. 87721085
2. PP. NO. 16 TAHUN 1994 jo. PP NO. 4O TAHUN 2010 TENTANG JABATAN
FUNGSIONAL PNS
KEPPRES NO. 87 TAHUN 1999 TENTANG RUMPUN JABATAN FUNGSIONAL
PNS
PP. NO.32 TAHUN 1979 TENTANG PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
UU.NO.14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
KEPPRES NO.49 TAHUN 1995 TENTANG PERPANJANGAN BUP PNS YANG
MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR (UNTUK
JENJANG JABATAN TERTENTU)
PERPRES NO. 63 TAHUN 2010 TENTANG PERPANJANGAN BUP PNS YANG
MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL PENILIK
4. JABATAN : KEDUDUKAN YANG MENUNJUKAN TUGAS, TANGGUNG
JAWAB, WEWENANG DAN HAKSEORANG PNS DALAM
SATUAN ORGANISASI NEGARA
(PS 17 AYAT (1) UU.N0.43 TH 1999)
JABATAN KARIER : JABATAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL YANG
HANYA DAPAT DIDUDUKI PNS SETELAH MEMENUHI
SYARAT YANG DITENTUKAN (PS 1 U.NO.43 TH 1999)
JABATAN STRUKTURAL : JABATAN YANG SECARA TEGAS ADA
DALAM STRUKTUR ORGANISASI
(PP.100 TH 2000 jo.PP.13TH 2002)
JABATAN FUNGSIONAL : JABATAN YANG TIDAK SECARA
TEGAS DISEBUTKAN DALAM STRUKTUR
ORGANISASI,TETAPI DARI SUDUT FUNGSINYA
DIPERLUKAN OLEH ORGANISASI
(PS 16 TH 1994 & KEPPRES NO. 87 TH 1999)
5. PENGANGKATAN DALAM JABATAN GURU MELALUI
INPASSING (PENYESUAIAN)
PENGANGKATAN PERTAMA KALI DALAM JABATAN GURU
PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN KEDALAM JABATAN
GURU
PENGANGKATAN DALAM
JABATAN FUNGSIONAL GURU
6. BERIJAZAH PALING RENDAH SARJANA ATAU D IV DAN
BERSERTIFIKAT PENDIDIK;
PANGKAT PALING RENDAH PENATA MUDA GOLRU III/a;
MEMENUHI ANGKA KREDIT KUMULATIF YANG DITENTUKAN;
DP3 DALAM 1 (SATU) TAHUN TERAKHIR SETIAP UNSUR
RATA-RATA BERNILAI BAIK; DAN
MEMILIKI KINERJA BAIK YANG DINILAI DALAM MASA
PROGRAM INDUKSI
PENGANGKATAN INI UNTUK MENGISI LOWONGAN FORMASI
JABATAN GURU MELALUI PENGANGKATAN CPNS
PENGANGKATAN PERTAMA KALI DALAM
JABATAN FUNGSIONAL GURU
(PERMENPAN DAN RB NO.16 TH 2009 JO. PERBERSAMA MENDIKNAS
DAN KA BKN NO. 03/V/PB/2010 DAN 14 MEI 2010)
7. PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN KE DALAM
JABATAN FUNGSIONAL GURU
BERIJAZAH PALING RENDAH SARJANA ATAU D IV DAN
BERSERTIFIKAT PENDIDIK;
PANGKAT PALING RENDAH PENATA MUDA GOLRU III/a;
DP3 DALAM 1 (SATU) TAHUN TERAKHIR SETIAP UNSUR RATA-
RATA BERNILAI BAIK;
MEMILIKI KINERJA BAIK YANG DINILAI DALAM MASA PROGRAM
INDUKSI
MEMILIKI PENGALAMAN SEBAGAI GURU MINIMAL 2 TAHUN;
MEMENUHI ANGKA KREDIT KUMULATIF YANG DITENTUKAN;
USIA PALING TINGGI 50 TAHUN; DAN
DP3 DALAM 1 (SATU) TAHUN TERAKHIR SETIAP UNSUR RATA-RATA
BERNILAI BAIK
8. DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN TINGKAT SEDANG ATAU BERAT
BERUPA JENIS HUKUMAN DISIPLIN PENURUNAN PANGKAT
DIBERHENTIKAN SEMENTARA SEBAGAI PNS
DITUGASKAN SECARA PENUH DI LUAR JABATAN FUNGSIONAL
GURU
MENJALANI CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA; DAN
MELAKSANAKAN TUGAS BELAJAR SELAMA 6 BULAN ATAU LEBIH
PEMBEBASAN SEMENTARA DARI JABATAN
FUNGSIONAL
9. GURU YANG DIBEBASKAN SEMENTARA DARI
JABATANNYA KARENA DITUGASKAN SECARA PENUH
DI LUAR JABATAN FUNGSIONAL GURU, DAPAT
DIANGKAT KEMBALI DALAM JABATAN GURU APABILA
BERUSIA PALING TINGGI 51 TAHUN
10. PENGANGKATAN PERTAMA KALI DALAM
JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH
(PERMENPAN DAN RB NO.21 TH 2010 JO. PERBERSAMAMENDIKNAS
DAN KA BKN NO. 01/III/PB/2011 DAN NO.6 TH 201)
MASIH BERSTATUS SEBAGAI GURU DAN MEMILIKI SERTIFIKAT PENDIDIK
DENGAN PENGALAMAN MENGAJAR MINIMAL 8 TAHUN ATAU GURU
YANG DIBERI TUGAS TAMBAHAN SEBAGAI KS/MADRASAH MINIMAL 4
TAHUN SESUAI DENGAN SATUAN PENDIDIKANNYA MASING-MASING
BERIJAZAH PALING RENDAH SARJANA ATAU D IV DI BIDANG
PENDIDIKAN;
MEMILIKI KETERAMPILAN DAN KEAHLIAN YANG SESUAI DENGAN
BIDANG PENGAWASAN;
PANGKAT PALING RENDAH PENATA GOLRU III/c;
USIA PALING TINGGI 55 TAHUN;
LULUS SELEKSI CALON PENGAWAS SEKOLAH;
TELAH MENGIKUTI DIKLAT CALON PENGAWAS SEKOLAH DAN
MEMPEROLEH STTPP;
DP3 DALAM 2 (DUA) TAHUN TERAKHIR SETIAP UNSUR RATA-RATA
BERNILAI BAIK; DAN
MEMENUHI ANGKA KREDIT KUMULATIF YANG DITENTUKAN
11. PENGAWAS SEKOLAH YANG DIBEBASKAN
SEMENTARA KARENA DITUGASKAN SECARA PENUH
DI LUAR JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS
SEKOLAH, DAPAT DIANGKAT KEMBALI DALAM
JABATAN SEKOLAH APABILA TELAH SELESAI
MELAKSANAKAN TUGAS DI LUAR JABATAN
PENGAWAS SEKOLAH DENGAN KETENTUAN
BERUSIA PALING TINGGI 55 TAHUN
12. PENGANGKATAN DALAM
JABATAN FUNGSIONAL PENILIK
BERSTATUS SEBAGAI PAMONG BELAJAR ATAU JABATAN SEJENIS DI
LINGKUNGAN PENDIDIKAN NON FORMAL DAN INTERNAL
MINIMAL 5 TAHUN ATAU PERNAH MENJADI GURU/PENGAWAS
SEKOLAH;
BERIJAZAH PALING RENDAH SARJANA ATAU D IV SESUAI DENGAN
KUALIFIKASI BIDANG PENDIDIKAN YANG DITENTUKAN;
PANGKAT PALING RENDAH PENATA MUDA TINGKAT I GOLRU III/b;
LULUS SELEKSI SEBAGAI PENILIK; DAN
DP3 DALAM 1 (SATU) TAHUN TERAKHIR SETIAP UNSUR RATA-
RATA BERNILAI BAIK
PENGANGKATAN DALAM JABATAN PENILIK DARI JABATAN
PAMONG BELAJAR, PENGAWAS SEKOLAH DAN GURU, BERUSIA
PALING TINGGI 54 TAHUN
PENGANGKATAN DALAM JABATAN PENILIK DARI JABATAN SEJENIS
DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN NON FORMAL DAN
INFORMAL, BERUSIA PALING TINGGI 50 TAHUN
13. PENGANGKATAN KEMBALI DALAM
JABATAN FUNGSIONAL PENILIK
PENILIK YANG DIBEBASKAN SEMENTARA KARENA
DITUGASKAN SECARA PENUH DI LUAR JABATAN
FUNGSIONAL PENILIK, DAPAT DIANGKAT KEMBALI
DALAM JABATAN PENILIK, APABILA TELAH SELESAI
MELAKSANAKAN TUGAS DI LUAR JABATAN PENILIK
DENGAN KETENTUAN BERUSIA PALING TINGGI 54
TAHUN
14. PENGANGKATAN DALAM
JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR
BERIJAZAH PALING RENDAH SARJANA ATAU D IV SESUAI
DENGAN KUALIFIKASI BIDANG PENDIDIKAN YANG
DITENTUKAN;
MEMENUHI ANGKA KREDIT KUMULATIF YANG DITENTUKAN;
PANGKAT PALING RENDAH PENATA MUDA GOLRU III/a; DAN
DP3 DALAM 1 (SATU) TAHUN TERAKHIR SETIAP UNSUR
RATA-RATA BERNILAI BAIK;
PALING LAMA 2 TAHUN SETELAH DIANGKAT DALAM
JABATAN PAMONG BELAJAR HARUS MENGIKUTI DAN LULUS
DIKLAT FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR
15. PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN KE DALAM
JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR
BERIJAZAH PALING RENDAH SARJANA ATAU D IV SESUAI DENGAN
KUALIFIKASI BIDANG PENDIDIKAN YANG DITENTUKAN;
MEMENUHI ANGKA KREDIT KUMULATIF YANG DITENTUKAN;
PANGKAT PALING RENDAH PENATA MUDA GOLRU III/a;
DP3 DALAM 1 (SATU) TAHUN TERAKHIR SETIAP UNSUR RATA-
RATA BERNILAI BAIK;
MEMILIKI PENGALAMAN DI BIDANG PENDIDIKAN MINIMAL 2
TAHUN;
TELAH MENGIKUTI DAN LULUS DIKLAT FUNGSIONAL PAMONG
BELAJAR;
PALING LAMA 2 TAHUN SETELAH DIANGKAT DALAM JABATAN
PAMONG BELAJAR HARUS MENGIKUTI DAN LULUS DIKLAT
FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR; DAN
USIA PALING TINGGI 50 TAHUN
16. SUSUNAN KEANGGOTAAN:
SEORANG KETUA MERANGKAP ANGGOTA
SEORANG WAKIL KETUA MERANGKAP ANGGOTA
SEORANG SEKRETARIS MERANGKAP ANGGOTA
SEKURANG-KURANGNYA 4 ORANG ANGGOTA
SYARAT KEANGGOTAAN :
JABATAN/PANGKAT MINIMAL SAMA DENGAN JABATAN
FUNGSIONAL YANG DI NILAI
MEMILIKI KEAHLIAN DAN KEMAMPUAN UNTUK MENILAI
PRESTASI KERJA PEJABAT FUNGSIONAL
DAPAT MELAKUKAN PENILAIAN
17. KENAIKAN JABATAN :
MINIMAL TELAH 1 TAHUN DALAM JABATAN TERAKHIR
MEMENUHI ANGKA KREDIT YANG DITENTUKAN UNTUK
KENAIKAN JABATAN SETINGKAT LEBIH TINGGI
SETIAP UNSUR PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN DALAM
DP3 MINIMAL BERNILAI BAIK DALAM 1 TAHUN TERAKHIR
KENAIKAN PANGKAT :
MINIMAL TELAH 2 TAHUN DALAM PANGKAT TERAKHIR
MEMENUHI ANGKA KREDIT YANG DITENTUKAN UNTUK
KENAIKAN ANGKAT SETINGKAT LEBIH TINGGI
SETIAP UNSUR PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN DALAM
DP3 MINIMAL BERNILAI BAIK DALAM 1 TAHUN TERAKHIR
18. PENDIDIKAN/IJAZAH YANG DIPEROLEH HARUS SESUAI
DENGAN TUGAS POKOKNYA
MINIMAL TELAH 1 TAHUN DALAM PANGKAT TERAKHIR
SETIAP UNSUR PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
DALAM DP3 MINIMAL BERNILAI BAIK DALAM 1 TAHUN
TERAKHIR
MEMENUHI JUMLAH ANGKA KREDIT YANG DITENTUKAN
UNTUK PANGKAT YANG BARU BERDASARKAN PENDIDIKAN
YANG DIPEROLEH
19. TIDAK DAPAT MENGUMPULKAN ANGKA KREDIT YANG
DITENTUKAN
DITUGASKAN SECARA PENUH DI LUAR JABATAN
FUNGSIONAL
TUGAS BELAJAR LEBIH DARI 6 BULAN
DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN PNS DENGAN TINGKAT
HUKUMAN DISIPLIN SEDANG ATAU BERAT BERUPA JENIS
HUKUMAN DISIPLIN PENURUNAN PANGKAT
CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA, KECUALI UNTUK
PERSALINAN KE EMPAT DSTNYA
DIBERHENTIKAN SEMENTARA SEBAGAI PNS
20. GURU YANG DIBEBASKAN SEMENTARA KARENA DITUGASKAN
SECARA PENUH DI LUAR TUGAS POKOKNYA, DAPAT DIANGKAT
KEMBALI DALAM JABATAN GURU PALING TINGGI BERUSIA 51
TAHUN
PAMONG BELAJAR YANG DIBEBASKAN SEMENTARA KARENA
DITUGASKAN SECARA PENUH DI LUAR TUGAS POKOKNYA, DAPAT
DIANGKAT KEMBALI DALAM JABATAN PAMONG BELAJAR PALING
TINGGI BERUSIA 54 TAHUN
PENILIK YANG DIBEBASKAN SEMENTARA KARENA DITUGASKAN
SECARA PENUH DI LUAR TUGAS POKOKNYA, DAPAT DIANGKAT
KEMBALI DALAM JABATAN PENILIK PALING TINGGI BERUSIA 54
TAHUN
PENGAWAS SEKOLAH YANG DIBEBASKAN SEMENTARA KARENA
DITUGASKAN SECARA PENUH DI LUAR TUGAS POKOKNYA, DAPAT
DIANGKAT KEMBALI DALAM JABATAN PENGAWAS SEKOLAH
PALING TINGGI BERUSIA 55 TAHUN
21. DALAM JANGKA WAKTU 1 TAHUN SEJAK DIBEBASKAN
SEMENTARA DARI JABATANNNYA KARENA DALAM WAKTU 5
TAHUN SEJAK DIANGKAT DALAM JABATAN/PANGKAT
TERAKHIR TIDAK DAPAT MENGUMPULKAN ANGKA KREDIT
YANG DITENTUKAN UNTUK KENAIKAN JABATAN/PANGKAT
SETINGKAT LEBIH TINGGI;
APABILA SETIAP TAHUN SEJAK DIANGKAT DALAM
PANGKATNYA TIDAK DAPAT MENGUMPULKAN MINIMAL 20
ANGKA KREDIT DARI KEGIATAN TUGAS POKOK DAN
PENGEMBANGAN PROFESI;
DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN TINGKAT BERAT DAN TELAH
MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP, KECUALI HUKUMAN
DISIPLIN PENURUNAN PANGKAT
22. BEKERJANYA BERSIFAT MANDIRI
KENAIKAN PANGKATNYA TERBUKA DENGAN KENAIKAN
PANGKAT PILIHAN (TIDAK TERBATAS)
DAPAT BERKARIR SECARA TERBUKA (SIKSAK)
ADANYA KEMUNGKINAN PERPANJANGAN BUP
BEBAS UJIAN DINAS UNTUK NAIK PANGKAT/GOLRU