際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
JAMALLUDIN MALIK, SH. MSi
KEPALA BIDANG STATUS KEPEGAWAIAN DAN PENSIUN
KANTOR REGIONAL V BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
JL. RAYA CIRACAS NO. 36 JAKARTA TIMUR
Telp. 021.87721084  87721085 Ext. 204 Fax. 87721085
 PP. NO. 16 TAHUN 1994 jo. PP NO. 4O TAHUN 2010 TENTANG JABATAN
FUNGSIONAL PNS
 KEPPRES NO. 87 TAHUN 1999 TENTANG RUMPUN JABATAN FUNGSIONAL
PNS
 PP. NO.32 TAHUN 1979 TENTANG PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
 UU.NO.14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
 KEPPRES NO.49 TAHUN 1995 TENTANG PERPANJANGAN BUP PNS YANG
MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR (UNTUK
JENJANG JABATAN TERTENTU)
 PERPRES NO. 63 TAHUN 2010 TENTANG PERPANJANGAN BUP PNS YANG
MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL PENILIK
JABATAN
FUNGSIONAL
(PROFESIONAL)
UMUM
TERTENTU
 JABATAN : KEDUDUKAN YANG MENUNJUKAN TUGAS, TANGGUNG
JAWAB, WEWENANG DAN HAKSEORANG PNS DALAM
SATUAN ORGANISASI NEGARA
(PS 17 AYAT (1) UU.N0.43 TH 1999)
 JABATAN KARIER : JABATAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL YANG
HANYA DAPAT DIDUDUKI PNS SETELAH MEMENUHI
SYARAT YANG DITENTUKAN (PS 1 U.NO.43 TH 1999)
 JABATAN STRUKTURAL : JABATAN YANG SECARA TEGAS ADA
DALAM STRUKTUR ORGANISASI
(PP.100 TH 2000 jo.PP.13TH 2002)
 JABATAN FUNGSIONAL : JABATAN YANG TIDAK SECARA
TEGAS DISEBUTKAN DALAM STRUKTUR
ORGANISASI,TETAPI DARI SUDUT FUNGSINYA
DIPERLUKAN OLEH ORGANISASI
(PS 16 TH 1994 & KEPPRES NO. 87 TH 1999)
 PENGANGKATAN DALAM JABATAN GURU MELALUI
INPASSING (PENYESUAIAN)
 PENGANGKATAN PERTAMA KALI DALAM JABATAN GURU
 PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN KEDALAM JABATAN
GURU
PENGANGKATAN DALAM
JABATAN FUNGSIONAL GURU
 BERIJAZAH PALING RENDAH SARJANA ATAU D IV DAN
BERSERTIFIKAT PENDIDIK;
 PANGKAT PALING RENDAH PENATA MUDA GOLRU III/a;
 MEMENUHI ANGKA KREDIT KUMULATIF YANG DITENTUKAN;
 DP3 DALAM 1 (SATU) TAHUN TERAKHIR SETIAP UNSUR
RATA-RATA BERNILAI BAIK; DAN
 MEMILIKI KINERJA BAIK YANG DINILAI DALAM MASA
PROGRAM INDUKSI
 PENGANGKATAN INI UNTUK MENGISI LOWONGAN FORMASI
JABATAN GURU MELALUI PENGANGKATAN CPNS
PENGANGKATAN PERTAMA KALI DALAM
JABATAN FUNGSIONAL GURU
(PERMENPAN DAN RB NO.16 TH 2009 JO. PERBERSAMA MENDIKNAS
DAN KA BKN NO. 03/V/PB/2010 DAN 14 MEI 2010)
PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN KE DALAM
JABATAN FUNGSIONAL GURU
 BERIJAZAH PALING RENDAH SARJANA ATAU D IV DAN
BERSERTIFIKAT PENDIDIK;
 PANGKAT PALING RENDAH PENATA MUDA GOLRU III/a;
 DP3 DALAM 1 (SATU) TAHUN TERAKHIR SETIAP UNSUR RATA-
RATA BERNILAI BAIK;
 MEMILIKI KINERJA BAIK YANG DINILAI DALAM MASA PROGRAM
INDUKSI
 MEMILIKI PENGALAMAN SEBAGAI GURU MINIMAL 2 TAHUN;
 MEMENUHI ANGKA KREDIT KUMULATIF YANG DITENTUKAN;
 USIA PALING TINGGI 50 TAHUN; DAN
 DP3 DALAM 1 (SATU) TAHUN TERAKHIR SETIAP UNSUR RATA-RATA
BERNILAI BAIK
 DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN TINGKAT SEDANG ATAU BERAT
BERUPA JENIS HUKUMAN DISIPLIN PENURUNAN PANGKAT
 DIBERHENTIKAN SEMENTARA SEBAGAI PNS
 DITUGASKAN SECARA PENUH DI LUAR JABATAN FUNGSIONAL
GURU
 MENJALANI CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA; DAN
 MELAKSANAKAN TUGAS BELAJAR SELAMA 6 BULAN ATAU LEBIH
PEMBEBASAN SEMENTARA DARI JABATAN
FUNGSIONAL
 GURU YANG DIBEBASKAN SEMENTARA DARI
JABATANNYA KARENA DITUGASKAN SECARA PENUH
DI LUAR JABATAN FUNGSIONAL GURU, DAPAT
DIANGKAT KEMBALI DALAM JABATAN GURU APABILA
BERUSIA PALING TINGGI 51 TAHUN
PENGANGKATAN PERTAMA KALI DALAM
JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH
(PERMENPAN DAN RB NO.21 TH 2010 JO. PERBERSAMAMENDIKNAS
DAN KA BKN NO. 01/III/PB/2011 DAN NO.6 TH 201)
 MASIH BERSTATUS SEBAGAI GURU DAN MEMILIKI SERTIFIKAT PENDIDIK
DENGAN PENGALAMAN MENGAJAR MINIMAL 8 TAHUN ATAU GURU
YANG DIBERI TUGAS TAMBAHAN SEBAGAI KS/MADRASAH MINIMAL 4
TAHUN SESUAI DENGAN SATUAN PENDIDIKANNYA MASING-MASING
 BERIJAZAH PALING RENDAH SARJANA ATAU D IV DI BIDANG
PENDIDIKAN;
 MEMILIKI KETERAMPILAN DAN KEAHLIAN YANG SESUAI DENGAN
BIDANG PENGAWASAN;
 PANGKAT PALING RENDAH PENATA GOLRU III/c;
 USIA PALING TINGGI 55 TAHUN;
 LULUS SELEKSI CALON PENGAWAS SEKOLAH;
 TELAH MENGIKUTI DIKLAT CALON PENGAWAS SEKOLAH DAN
MEMPEROLEH STTPP;
 DP3 DALAM 2 (DUA) TAHUN TERAKHIR SETIAP UNSUR RATA-RATA
BERNILAI BAIK; DAN
 MEMENUHI ANGKA KREDIT KUMULATIF YANG DITENTUKAN
 PENGAWAS SEKOLAH YANG DIBEBASKAN
SEMENTARA KARENA DITUGASKAN SECARA PENUH
DI LUAR JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS
SEKOLAH, DAPAT DIANGKAT KEMBALI DALAM
JABATAN SEKOLAH APABILA TELAH SELESAI
MELAKSANAKAN TUGAS DI LUAR JABATAN
PENGAWAS SEKOLAH DENGAN KETENTUAN
BERUSIA PALING TINGGI 55 TAHUN
PENGANGKATAN DALAM
JABATAN FUNGSIONAL PENILIK
 BERSTATUS SEBAGAI PAMONG BELAJAR ATAU JABATAN SEJENIS DI
LINGKUNGAN PENDIDIKAN NON FORMAL DAN INTERNAL
MINIMAL 5 TAHUN ATAU PERNAH MENJADI GURU/PENGAWAS
SEKOLAH;
 BERIJAZAH PALING RENDAH SARJANA ATAU D IV SESUAI DENGAN
KUALIFIKASI BIDANG PENDIDIKAN YANG DITENTUKAN;
 PANGKAT PALING RENDAH PENATA MUDA TINGKAT I GOLRU III/b;
 LULUS SELEKSI SEBAGAI PENILIK; DAN
 DP3 DALAM 1 (SATU) TAHUN TERAKHIR SETIAP UNSUR RATA-
RATA BERNILAI BAIK
 PENGANGKATAN DALAM JABATAN PENILIK DARI JABATAN
PAMONG BELAJAR, PENGAWAS SEKOLAH DAN GURU, BERUSIA
PALING TINGGI 54 TAHUN
 PENGANGKATAN DALAM JABATAN PENILIK DARI JABATAN SEJENIS
DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN NON FORMAL DAN
INFORMAL, BERUSIA PALING TINGGI 50 TAHUN
PENGANGKATAN KEMBALI DALAM
JABATAN FUNGSIONAL PENILIK
 PENILIK YANG DIBEBASKAN SEMENTARA KARENA
DITUGASKAN SECARA PENUH DI LUAR JABATAN
FUNGSIONAL PENILIK, DAPAT DIANGKAT KEMBALI
DALAM JABATAN PENILIK, APABILA TELAH SELESAI
MELAKSANAKAN TUGAS DI LUAR JABATAN PENILIK
DENGAN KETENTUAN BERUSIA PALING TINGGI 54
TAHUN
PENGANGKATAN DALAM
JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR
 BERIJAZAH PALING RENDAH SARJANA ATAU D IV SESUAI
DENGAN KUALIFIKASI BIDANG PENDIDIKAN YANG
DITENTUKAN;
 MEMENUHI ANGKA KREDIT KUMULATIF YANG DITENTUKAN;
 PANGKAT PALING RENDAH PENATA MUDA GOLRU III/a; DAN
 DP3 DALAM 1 (SATU) TAHUN TERAKHIR SETIAP UNSUR
RATA-RATA BERNILAI BAIK;
 PALING LAMA 2 TAHUN SETELAH DIANGKAT DALAM
JABATAN PAMONG BELAJAR HARUS MENGIKUTI DAN LULUS
DIKLAT FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR
PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN KE DALAM
JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR
 BERIJAZAH PALING RENDAH SARJANA ATAU D IV SESUAI DENGAN
KUALIFIKASI BIDANG PENDIDIKAN YANG DITENTUKAN;
 MEMENUHI ANGKA KREDIT KUMULATIF YANG DITENTUKAN;
 PANGKAT PALING RENDAH PENATA MUDA GOLRU III/a;
 DP3 DALAM 1 (SATU) TAHUN TERAKHIR SETIAP UNSUR RATA-
RATA BERNILAI BAIK;
 MEMILIKI PENGALAMAN DI BIDANG PENDIDIKAN MINIMAL 2
TAHUN;
 TELAH MENGIKUTI DAN LULUS DIKLAT FUNGSIONAL PAMONG
BELAJAR;
 PALING LAMA 2 TAHUN SETELAH DIANGKAT DALAM JABATAN
PAMONG BELAJAR HARUS MENGIKUTI DAN LULUS DIKLAT
FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR; DAN
 USIA PALING TINGGI 50 TAHUN
 SUSUNAN KEANGGOTAAN:
 SEORANG KETUA MERANGKAP ANGGOTA
 SEORANG WAKIL KETUA MERANGKAP ANGGOTA
 SEORANG SEKRETARIS MERANGKAP ANGGOTA
 SEKURANG-KURANGNYA 4 ORANG ANGGOTA
 SYARAT KEANGGOTAAN :
 JABATAN/PANGKAT MINIMAL SAMA DENGAN JABATAN
FUNGSIONAL YANG DI NILAI
 MEMILIKI KEAHLIAN DAN KEMAMPUAN UNTUK MENILAI
PRESTASI KERJA PEJABAT FUNGSIONAL
 DAPAT MELAKUKAN PENILAIAN
 KENAIKAN JABATAN :
 MINIMAL TELAH 1 TAHUN DALAM JABATAN TERAKHIR
 MEMENUHI ANGKA KREDIT YANG DITENTUKAN UNTUK
KENAIKAN JABATAN SETINGKAT LEBIH TINGGI
 SETIAP UNSUR PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN DALAM
DP3 MINIMAL BERNILAI BAIK DALAM 1 TAHUN TERAKHIR
 KENAIKAN PANGKAT :
 MINIMAL TELAH 2 TAHUN DALAM PANGKAT TERAKHIR
 MEMENUHI ANGKA KREDIT YANG DITENTUKAN UNTUK
KENAIKAN ANGKAT SETINGKAT LEBIH TINGGI
 SETIAP UNSUR PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN DALAM
DP3 MINIMAL BERNILAI BAIK DALAM 1 TAHUN TERAKHIR
 PENDIDIKAN/IJAZAH YANG DIPEROLEH HARUS SESUAI
DENGAN TUGAS POKOKNYA
 MINIMAL TELAH 1 TAHUN DALAM PANGKAT TERAKHIR
 SETIAP UNSUR PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
DALAM DP3 MINIMAL BERNILAI BAIK DALAM 1 TAHUN
TERAKHIR
 MEMENUHI JUMLAH ANGKA KREDIT YANG DITENTUKAN
UNTUK PANGKAT YANG BARU BERDASARKAN PENDIDIKAN
YANG DIPEROLEH
 TIDAK DAPAT MENGUMPULKAN ANGKA KREDIT YANG
DITENTUKAN
 DITUGASKAN SECARA PENUH DI LUAR JABATAN
FUNGSIONAL
 TUGAS BELAJAR LEBIH DARI 6 BULAN
 DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN PNS DENGAN TINGKAT
HUKUMAN DISIPLIN SEDANG ATAU BERAT BERUPA JENIS
HUKUMAN DISIPLIN PENURUNAN PANGKAT
 CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA, KECUALI UNTUK
PERSALINAN KE EMPAT DSTNYA
 DIBERHENTIKAN SEMENTARA SEBAGAI PNS
 GURU YANG DIBEBASKAN SEMENTARA KARENA DITUGASKAN
SECARA PENUH DI LUAR TUGAS POKOKNYA, DAPAT DIANGKAT
KEMBALI DALAM JABATAN GURU PALING TINGGI BERUSIA 51
TAHUN
 PAMONG BELAJAR YANG DIBEBASKAN SEMENTARA KARENA
DITUGASKAN SECARA PENUH DI LUAR TUGAS POKOKNYA, DAPAT
DIANGKAT KEMBALI DALAM JABATAN PAMONG BELAJAR PALING
TINGGI BERUSIA 54 TAHUN
 PENILIK YANG DIBEBASKAN SEMENTARA KARENA DITUGASKAN
SECARA PENUH DI LUAR TUGAS POKOKNYA, DAPAT DIANGKAT
KEMBALI DALAM JABATAN PENILIK PALING TINGGI BERUSIA 54
TAHUN
 PENGAWAS SEKOLAH YANG DIBEBASKAN SEMENTARA KARENA
DITUGASKAN SECARA PENUH DI LUAR TUGAS POKOKNYA, DAPAT
DIANGKAT KEMBALI DALAM JABATAN PENGAWAS SEKOLAH
PALING TINGGI BERUSIA 55 TAHUN
 DALAM JANGKA WAKTU 1 TAHUN SEJAK DIBEBASKAN
SEMENTARA DARI JABATANNNYA KARENA DALAM WAKTU 5
TAHUN SEJAK DIANGKAT DALAM JABATAN/PANGKAT
TERAKHIR TIDAK DAPAT MENGUMPULKAN ANGKA KREDIT
YANG DITENTUKAN UNTUK KENAIKAN JABATAN/PANGKAT
SETINGKAT LEBIH TINGGI;
 APABILA SETIAP TAHUN SEJAK DIANGKAT DALAM
PANGKATNYA TIDAK DAPAT MENGUMPULKAN MINIMAL 20
ANGKA KREDIT DARI KEGIATAN TUGAS POKOK DAN
PENGEMBANGAN PROFESI;
 DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN TINGKAT BERAT DAN TELAH
MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP, KECUALI HUKUMAN
DISIPLIN PENURUNAN PANGKAT
 BEKERJANYA BERSIFAT MANDIRI
 KENAIKAN PANGKATNYA TERBUKA DENGAN KENAIKAN
PANGKAT PILIHAN (TIDAK TERBATAS)
 DAPAT BERKARIR SECARA TERBUKA (SIKSAK)
 ADANYA KEMUNGKINAN PERPANJANGAN BUP
 BEBAS UJIAN DINAS UNTUK NAIK PANGKAT/GOLRU
made by : je-em
2011

More Related Content

Jabfung

  • 1. JAMALLUDIN MALIK, SH. MSi KEPALA BIDANG STATUS KEPEGAWAIAN DAN PENSIUN KANTOR REGIONAL V BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA JL. RAYA CIRACAS NO. 36 JAKARTA TIMUR Telp. 021.87721084 87721085 Ext. 204 Fax. 87721085
  • 2. PP. NO. 16 TAHUN 1994 jo. PP NO. 4O TAHUN 2010 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PNS KEPPRES NO. 87 TAHUN 1999 TENTANG RUMPUN JABATAN FUNGSIONAL PNS PP. NO.32 TAHUN 1979 TENTANG PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL UU.NO.14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN KEPPRES NO.49 TAHUN 1995 TENTANG PERPANJANGAN BUP PNS YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR (UNTUK JENJANG JABATAN TERTENTU) PERPRES NO. 63 TAHUN 2010 TENTANG PERPANJANGAN BUP PNS YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL PENILIK
  • 4. JABATAN : KEDUDUKAN YANG MENUNJUKAN TUGAS, TANGGUNG JAWAB, WEWENANG DAN HAKSEORANG PNS DALAM SATUAN ORGANISASI NEGARA (PS 17 AYAT (1) UU.N0.43 TH 1999) JABATAN KARIER : JABATAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL YANG HANYA DAPAT DIDUDUKI PNS SETELAH MEMENUHI SYARAT YANG DITENTUKAN (PS 1 U.NO.43 TH 1999) JABATAN STRUKTURAL : JABATAN YANG SECARA TEGAS ADA DALAM STRUKTUR ORGANISASI (PP.100 TH 2000 jo.PP.13TH 2002) JABATAN FUNGSIONAL : JABATAN YANG TIDAK SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM STRUKTUR ORGANISASI,TETAPI DARI SUDUT FUNGSINYA DIPERLUKAN OLEH ORGANISASI (PS 16 TH 1994 & KEPPRES NO. 87 TH 1999)
  • 5. PENGANGKATAN DALAM JABATAN GURU MELALUI INPASSING (PENYESUAIAN) PENGANGKATAN PERTAMA KALI DALAM JABATAN GURU PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN KEDALAM JABATAN GURU PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL GURU
  • 6. BERIJAZAH PALING RENDAH SARJANA ATAU D IV DAN BERSERTIFIKAT PENDIDIK; PANGKAT PALING RENDAH PENATA MUDA GOLRU III/a; MEMENUHI ANGKA KREDIT KUMULATIF YANG DITENTUKAN; DP3 DALAM 1 (SATU) TAHUN TERAKHIR SETIAP UNSUR RATA-RATA BERNILAI BAIK; DAN MEMILIKI KINERJA BAIK YANG DINILAI DALAM MASA PROGRAM INDUKSI PENGANGKATAN INI UNTUK MENGISI LOWONGAN FORMASI JABATAN GURU MELALUI PENGANGKATAN CPNS PENGANGKATAN PERTAMA KALI DALAM JABATAN FUNGSIONAL GURU (PERMENPAN DAN RB NO.16 TH 2009 JO. PERBERSAMA MENDIKNAS DAN KA BKN NO. 03/V/PB/2010 DAN 14 MEI 2010)
  • 7. PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL GURU BERIJAZAH PALING RENDAH SARJANA ATAU D IV DAN BERSERTIFIKAT PENDIDIK; PANGKAT PALING RENDAH PENATA MUDA GOLRU III/a; DP3 DALAM 1 (SATU) TAHUN TERAKHIR SETIAP UNSUR RATA- RATA BERNILAI BAIK; MEMILIKI KINERJA BAIK YANG DINILAI DALAM MASA PROGRAM INDUKSI MEMILIKI PENGALAMAN SEBAGAI GURU MINIMAL 2 TAHUN; MEMENUHI ANGKA KREDIT KUMULATIF YANG DITENTUKAN; USIA PALING TINGGI 50 TAHUN; DAN DP3 DALAM 1 (SATU) TAHUN TERAKHIR SETIAP UNSUR RATA-RATA BERNILAI BAIK
  • 8. DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN TINGKAT SEDANG ATAU BERAT BERUPA JENIS HUKUMAN DISIPLIN PENURUNAN PANGKAT DIBERHENTIKAN SEMENTARA SEBAGAI PNS DITUGASKAN SECARA PENUH DI LUAR JABATAN FUNGSIONAL GURU MENJALANI CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA; DAN MELAKSANAKAN TUGAS BELAJAR SELAMA 6 BULAN ATAU LEBIH PEMBEBASAN SEMENTARA DARI JABATAN FUNGSIONAL
  • 9. GURU YANG DIBEBASKAN SEMENTARA DARI JABATANNYA KARENA DITUGASKAN SECARA PENUH DI LUAR JABATAN FUNGSIONAL GURU, DAPAT DIANGKAT KEMBALI DALAM JABATAN GURU APABILA BERUSIA PALING TINGGI 51 TAHUN
  • 10. PENGANGKATAN PERTAMA KALI DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH (PERMENPAN DAN RB NO.21 TH 2010 JO. PERBERSAMAMENDIKNAS DAN KA BKN NO. 01/III/PB/2011 DAN NO.6 TH 201) MASIH BERSTATUS SEBAGAI GURU DAN MEMILIKI SERTIFIKAT PENDIDIK DENGAN PENGALAMAN MENGAJAR MINIMAL 8 TAHUN ATAU GURU YANG DIBERI TUGAS TAMBAHAN SEBAGAI KS/MADRASAH MINIMAL 4 TAHUN SESUAI DENGAN SATUAN PENDIDIKANNYA MASING-MASING BERIJAZAH PALING RENDAH SARJANA ATAU D IV DI BIDANG PENDIDIKAN; MEMILIKI KETERAMPILAN DAN KEAHLIAN YANG SESUAI DENGAN BIDANG PENGAWASAN; PANGKAT PALING RENDAH PENATA GOLRU III/c; USIA PALING TINGGI 55 TAHUN; LULUS SELEKSI CALON PENGAWAS SEKOLAH; TELAH MENGIKUTI DIKLAT CALON PENGAWAS SEKOLAH DAN MEMPEROLEH STTPP; DP3 DALAM 2 (DUA) TAHUN TERAKHIR SETIAP UNSUR RATA-RATA BERNILAI BAIK; DAN MEMENUHI ANGKA KREDIT KUMULATIF YANG DITENTUKAN
  • 11. PENGAWAS SEKOLAH YANG DIBEBASKAN SEMENTARA KARENA DITUGASKAN SECARA PENUH DI LUAR JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH, DAPAT DIANGKAT KEMBALI DALAM JABATAN SEKOLAH APABILA TELAH SELESAI MELAKSANAKAN TUGAS DI LUAR JABATAN PENGAWAS SEKOLAH DENGAN KETENTUAN BERUSIA PALING TINGGI 55 TAHUN
  • 12. PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENILIK BERSTATUS SEBAGAI PAMONG BELAJAR ATAU JABATAN SEJENIS DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN NON FORMAL DAN INTERNAL MINIMAL 5 TAHUN ATAU PERNAH MENJADI GURU/PENGAWAS SEKOLAH; BERIJAZAH PALING RENDAH SARJANA ATAU D IV SESUAI DENGAN KUALIFIKASI BIDANG PENDIDIKAN YANG DITENTUKAN; PANGKAT PALING RENDAH PENATA MUDA TINGKAT I GOLRU III/b; LULUS SELEKSI SEBAGAI PENILIK; DAN DP3 DALAM 1 (SATU) TAHUN TERAKHIR SETIAP UNSUR RATA- RATA BERNILAI BAIK PENGANGKATAN DALAM JABATAN PENILIK DARI JABATAN PAMONG BELAJAR, PENGAWAS SEKOLAH DAN GURU, BERUSIA PALING TINGGI 54 TAHUN PENGANGKATAN DALAM JABATAN PENILIK DARI JABATAN SEJENIS DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN NON FORMAL DAN INFORMAL, BERUSIA PALING TINGGI 50 TAHUN
  • 13. PENGANGKATAN KEMBALI DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENILIK PENILIK YANG DIBEBASKAN SEMENTARA KARENA DITUGASKAN SECARA PENUH DI LUAR JABATAN FUNGSIONAL PENILIK, DAPAT DIANGKAT KEMBALI DALAM JABATAN PENILIK, APABILA TELAH SELESAI MELAKSANAKAN TUGAS DI LUAR JABATAN PENILIK DENGAN KETENTUAN BERUSIA PALING TINGGI 54 TAHUN
  • 14. PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR BERIJAZAH PALING RENDAH SARJANA ATAU D IV SESUAI DENGAN KUALIFIKASI BIDANG PENDIDIKAN YANG DITENTUKAN; MEMENUHI ANGKA KREDIT KUMULATIF YANG DITENTUKAN; PANGKAT PALING RENDAH PENATA MUDA GOLRU III/a; DAN DP3 DALAM 1 (SATU) TAHUN TERAKHIR SETIAP UNSUR RATA-RATA BERNILAI BAIK; PALING LAMA 2 TAHUN SETELAH DIANGKAT DALAM JABATAN PAMONG BELAJAR HARUS MENGIKUTI DAN LULUS DIKLAT FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR
  • 15. PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR BERIJAZAH PALING RENDAH SARJANA ATAU D IV SESUAI DENGAN KUALIFIKASI BIDANG PENDIDIKAN YANG DITENTUKAN; MEMENUHI ANGKA KREDIT KUMULATIF YANG DITENTUKAN; PANGKAT PALING RENDAH PENATA MUDA GOLRU III/a; DP3 DALAM 1 (SATU) TAHUN TERAKHIR SETIAP UNSUR RATA- RATA BERNILAI BAIK; MEMILIKI PENGALAMAN DI BIDANG PENDIDIKAN MINIMAL 2 TAHUN; TELAH MENGIKUTI DAN LULUS DIKLAT FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR; PALING LAMA 2 TAHUN SETELAH DIANGKAT DALAM JABATAN PAMONG BELAJAR HARUS MENGIKUTI DAN LULUS DIKLAT FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR; DAN USIA PALING TINGGI 50 TAHUN
  • 16. SUSUNAN KEANGGOTAAN: SEORANG KETUA MERANGKAP ANGGOTA SEORANG WAKIL KETUA MERANGKAP ANGGOTA SEORANG SEKRETARIS MERANGKAP ANGGOTA SEKURANG-KURANGNYA 4 ORANG ANGGOTA SYARAT KEANGGOTAAN : JABATAN/PANGKAT MINIMAL SAMA DENGAN JABATAN FUNGSIONAL YANG DI NILAI MEMILIKI KEAHLIAN DAN KEMAMPUAN UNTUK MENILAI PRESTASI KERJA PEJABAT FUNGSIONAL DAPAT MELAKUKAN PENILAIAN
  • 17. KENAIKAN JABATAN : MINIMAL TELAH 1 TAHUN DALAM JABATAN TERAKHIR MEMENUHI ANGKA KREDIT YANG DITENTUKAN UNTUK KENAIKAN JABATAN SETINGKAT LEBIH TINGGI SETIAP UNSUR PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN DALAM DP3 MINIMAL BERNILAI BAIK DALAM 1 TAHUN TERAKHIR KENAIKAN PANGKAT : MINIMAL TELAH 2 TAHUN DALAM PANGKAT TERAKHIR MEMENUHI ANGKA KREDIT YANG DITENTUKAN UNTUK KENAIKAN ANGKAT SETINGKAT LEBIH TINGGI SETIAP UNSUR PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN DALAM DP3 MINIMAL BERNILAI BAIK DALAM 1 TAHUN TERAKHIR
  • 18. PENDIDIKAN/IJAZAH YANG DIPEROLEH HARUS SESUAI DENGAN TUGAS POKOKNYA MINIMAL TELAH 1 TAHUN DALAM PANGKAT TERAKHIR SETIAP UNSUR PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN DALAM DP3 MINIMAL BERNILAI BAIK DALAM 1 TAHUN TERAKHIR MEMENUHI JUMLAH ANGKA KREDIT YANG DITENTUKAN UNTUK PANGKAT YANG BARU BERDASARKAN PENDIDIKAN YANG DIPEROLEH
  • 19. TIDAK DAPAT MENGUMPULKAN ANGKA KREDIT YANG DITENTUKAN DITUGASKAN SECARA PENUH DI LUAR JABATAN FUNGSIONAL TUGAS BELAJAR LEBIH DARI 6 BULAN DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN PNS DENGAN TINGKAT HUKUMAN DISIPLIN SEDANG ATAU BERAT BERUPA JENIS HUKUMAN DISIPLIN PENURUNAN PANGKAT CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA, KECUALI UNTUK PERSALINAN KE EMPAT DSTNYA DIBERHENTIKAN SEMENTARA SEBAGAI PNS
  • 20. GURU YANG DIBEBASKAN SEMENTARA KARENA DITUGASKAN SECARA PENUH DI LUAR TUGAS POKOKNYA, DAPAT DIANGKAT KEMBALI DALAM JABATAN GURU PALING TINGGI BERUSIA 51 TAHUN PAMONG BELAJAR YANG DIBEBASKAN SEMENTARA KARENA DITUGASKAN SECARA PENUH DI LUAR TUGAS POKOKNYA, DAPAT DIANGKAT KEMBALI DALAM JABATAN PAMONG BELAJAR PALING TINGGI BERUSIA 54 TAHUN PENILIK YANG DIBEBASKAN SEMENTARA KARENA DITUGASKAN SECARA PENUH DI LUAR TUGAS POKOKNYA, DAPAT DIANGKAT KEMBALI DALAM JABATAN PENILIK PALING TINGGI BERUSIA 54 TAHUN PENGAWAS SEKOLAH YANG DIBEBASKAN SEMENTARA KARENA DITUGASKAN SECARA PENUH DI LUAR TUGAS POKOKNYA, DAPAT DIANGKAT KEMBALI DALAM JABATAN PENGAWAS SEKOLAH PALING TINGGI BERUSIA 55 TAHUN
  • 21. DALAM JANGKA WAKTU 1 TAHUN SEJAK DIBEBASKAN SEMENTARA DARI JABATANNNYA KARENA DALAM WAKTU 5 TAHUN SEJAK DIANGKAT DALAM JABATAN/PANGKAT TERAKHIR TIDAK DAPAT MENGUMPULKAN ANGKA KREDIT YANG DITENTUKAN UNTUK KENAIKAN JABATAN/PANGKAT SETINGKAT LEBIH TINGGI; APABILA SETIAP TAHUN SEJAK DIANGKAT DALAM PANGKATNYA TIDAK DAPAT MENGUMPULKAN MINIMAL 20 ANGKA KREDIT DARI KEGIATAN TUGAS POKOK DAN PENGEMBANGAN PROFESI; DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN TINGKAT BERAT DAN TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP, KECUALI HUKUMAN DISIPLIN PENURUNAN PANGKAT
  • 22. BEKERJANYA BERSIFAT MANDIRI KENAIKAN PANGKATNYA TERBUKA DENGAN KENAIKAN PANGKAT PILIHAN (TIDAK TERBATAS) DAPAT BERKARIR SECARA TERBUKA (SIKSAK) ADANYA KEMUNGKINAN PERPANJANGAN BUP BEBAS UJIAN DINAS UNTUK NAIK PANGKAT/GOLRU
  • 23. made by : je-em 2011