ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
Adalah  Jaminan Kesehatan Daerah. Yaitu  Program bantuan sosial  utk pelayanan kesehatan bagi  masyarakat miskin  ( Kabupaten Wonogiri ). Yg tidak masuk dlm  program  JAMKESMAS. Tapi masuk dalam SK BUPATI Th.2008.( No.328 )  PENGERTIAN  JAMKESDA  :
LATAR BELAKANG  : Pada tahun 2007 sudah ada SK Bupati tentang penetapan Keluarga miskin  ( SK  no.452 ). Yang mana kemudian data inilah yang diakses Depkes sebagai acuan Pemberian Dana Maskin, Yang selanjutnya disebut JAMKESMAS. Karena banyak terjadi Komplain dalam  pelaksanaanya ,kemudian diadakan pendataan  ulang.Yang selanjutnya keluar SK Bupati  No. 328  tahun 2008.
Yang mana sesuai SK Bupati  no.328 th. 2008  ini, Data jumlah Jiwa miskin menjadi lebih banyak. Sehingga  ada Keluarga miskin yang tidak terdanai ( tercakup) dalam program JAMKESMAS . Untuk itu maka Pemerintah Daerah perlu untuk  memberikan Dana tambahan untuk diberikan  kepada Maskin yang belum tercakup  dalam program JAMKESMAS. Dana ini diambilkan dari APBD Perubahan ,yang selanjutnya disebut JAMKESDA.
TUJUAN  : UMUM  : Meningkatkan cakupan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat miskin agar  tercapai derajat kesehatan masyarakat  yang optimal  secara Efektiv &  Efisien. KHUSUS  : Meningkatnya cakupan dan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat miskin .
SASARAN  : Masyarakat miskin  yang tercantum dalam  SK Bupati  Th .2008. Masyarakat miskin yang tidak masuk dalam  SK  Bupati ,namun benar –benar miskin  yang dinyatakan oleh Kepala Desa / Lurah dan  ditandatangani Camat.
UNTUK TINGKAT KAB.WONOGIRI : Jumlah Jiwa miskin  sesuai SK Bupati No. 328  Th.2008  ,sebanyak 397.097  jiwa. Yang tercakup dalam Jamkesmas  : 331.140 jiwa Selisih  sebanyak 65.957 jiwa. Yang selanjutnya ini ditanggung oleh Pemerintah Daerah …….sebagai JAMKESDA.
UTK TINGKAT KEC.KARANGTENGAH : Jumlah Jiwa miskin ( SK Bupati no.328 ,Th.2008 ) sebanyak  :  7857  jiwa. Yang masuk JAMKESMAS  sebanyak : 6199 jiwa. Jadi masih selisih  : 1658 jiwa. yang selanjutnya akan dimasukan / didanai dari JAMKESDA.
STATUS PESERTA  MASKIN  : Masyarakat miskin yg masuk SK Bupati dan quota Depkes ( dana dari Jamkesmas Pusat ) Masyarakat miskin  yang masuk SK Bupati namun tidak masuk  quota Depkes .  ( dana dari  APBD II )  JAMKESDA Masyarakat miskin yg tidak masuk SK Bupati yg  menggunakan SKTM ,( dana dari APBD ) Bayi yg masuk Jamkesmas / Jamkesda  yaitu  asal bayi tsb terlahir dari Orangtua  yang terdaftar sebagai Maskin .
PENDANAAN  : Dana dari Pemerintah Pusat  (  JAMKESMAS ) Untuk Puskesmas Karangtengah :  Th.2007  :  Dana Kapitasi 2007 & selisih 2005/2006  sebesar  : Rp. 162 juta  Dana Operasional dan manajemen  : Rp.5 jt. Th 2008  :  Tidak mendapatkan dana.  Karena sisa dana yang msh  ada diperkirakan  cukup untuk kebutuhan tahun 2008.
PENGGUNAAN DANA : UNTUK PELAYANAN KESEHATAN  BAGI MASKIN. YAITU  ANTARA LAIN  untuk  : PELAYANAN KESEHATAN DASAR : Biaya Penyuluhan ,Pusling Biaya Jasa Pelayanan  Biaya Tindakan  Biaya Transport Petugas ke Posyandu / Pustu / Desa. Biaya  Administrasi Bank ,dll. PERTOLONGAN PERSALINAN  : Yaitu untuk persalinan normal sebesar Rp.350 rb / paket. OPERASIONAL DAN MANAJEMEN PUSKESMAS :
TEMPAT PELAYANAN : PUSKESMAS  DAN JEJARINGNYA : Pustu P K D Balai Pengobatan Swata  ( Bidan ) RUMAH SAKIT : RSUD Wonogiri RS  Marga Husada RS  Medika Mulya RS  PKU Nambangan
HAL – HAL YG BERHUBUNGAN DG  RS : Dana Jamkesda untuk kasus rujukan RS disediakan sebesar 400 juta ,untuk semua RS di Kabupaten Wonogiri yg melayani pasien MASKIN , yaitu : RSUD  Wonogiri RS  Marga Husada RS  Medika Mulya RS  PKU  Nambangan Untuk RS di luar Kab.Wonogiri  …tidak bisa.
PERSYARATAN PELAYANAN DI RS  : Membawa Surat Rujukan dari Puskesmas KTP  asli . Foto Copy KK Membawa Kartu Jamkesmas /Jamkesda / SKTM ( Selama kartu Jamkesmas blm diterima ,maka Surat bukti masuk SK Bupati  dan SKTM masih  berlaku. Menanda tangani Inform Concent  Melengkapi berkas dalam waktu 2 x 24 jam ,apabila  berkas belum lengkap ( menyusul ). Peserta non SK Bupati mendapat bantuan sebagian dari  biaya pelayanan di RSUD Wonogiri  dg Dana Pendamping.

More Related Content

Jamkesda

  • 1. Adalah Jaminan Kesehatan Daerah. Yaitu Program bantuan sosial utk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin ( Kabupaten Wonogiri ). Yg tidak masuk dlm program JAMKESMAS. Tapi masuk dalam SK BUPATI Th.2008.( No.328 ) PENGERTIAN JAMKESDA :
  • 2. LATAR BELAKANG : Pada tahun 2007 sudah ada SK Bupati tentang penetapan Keluarga miskin ( SK no.452 ). Yang mana kemudian data inilah yang diakses Depkes sebagai acuan Pemberian Dana Maskin, Yang selanjutnya disebut JAMKESMAS. Karena banyak terjadi Komplain dalam pelaksanaanya ,kemudian diadakan pendataan ulang.Yang selanjutnya keluar SK Bupati No. 328 tahun 2008.
  • 3. Yang mana sesuai SK Bupati no.328 th. 2008 ini, Data jumlah Jiwa miskin menjadi lebih banyak. Sehingga ada Keluarga miskin yang tidak terdanai ( tercakup) dalam program JAMKESMAS . Untuk itu maka Pemerintah Daerah perlu untuk memberikan Dana tambahan untuk diberikan kepada Maskin yang belum tercakup dalam program JAMKESMAS. Dana ini diambilkan dari APBD Perubahan ,yang selanjutnya disebut JAMKESDA.
  • 4. TUJUAN : UMUM : Meningkatkan cakupan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat miskin agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal secara Efektiv & Efisien. KHUSUS : Meningkatnya cakupan dan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat miskin .
  • 5. SASARAN : Masyarakat miskin yang tercantum dalam SK Bupati Th .2008. Masyarakat miskin yang tidak masuk dalam SK Bupati ,namun benar –benar miskin yang dinyatakan oleh Kepala Desa / Lurah dan ditandatangani Camat.
  • 6. UNTUK TINGKAT KAB.WONOGIRI : Jumlah Jiwa miskin sesuai SK Bupati No. 328 Th.2008 ,sebanyak 397.097 jiwa. Yang tercakup dalam Jamkesmas : 331.140 jiwa Selisih sebanyak 65.957 jiwa. Yang selanjutnya ini ditanggung oleh Pemerintah Daerah …….sebagai JAMKESDA.
  • 7. UTK TINGKAT KEC.KARANGTENGAH : Jumlah Jiwa miskin ( SK Bupati no.328 ,Th.2008 ) sebanyak : 7857 jiwa. Yang masuk JAMKESMAS sebanyak : 6199 jiwa. Jadi masih selisih : 1658 jiwa. yang selanjutnya akan dimasukan / didanai dari JAMKESDA.
  • 8. STATUS PESERTA MASKIN : Masyarakat miskin yg masuk SK Bupati dan quota Depkes ( dana dari Jamkesmas Pusat ) Masyarakat miskin yang masuk SK Bupati namun tidak masuk quota Depkes . ( dana dari APBD II ) JAMKESDA Masyarakat miskin yg tidak masuk SK Bupati yg menggunakan SKTM ,( dana dari APBD ) Bayi yg masuk Jamkesmas / Jamkesda yaitu asal bayi tsb terlahir dari Orangtua yang terdaftar sebagai Maskin .
  • 9. PENDANAAN : Dana dari Pemerintah Pusat ( JAMKESMAS ) Untuk Puskesmas Karangtengah : Th.2007 : Dana Kapitasi 2007 & selisih 2005/2006 sebesar : Rp. 162 juta Dana Operasional dan manajemen : Rp.5 jt. Th 2008 : Tidak mendapatkan dana. Karena sisa dana yang msh ada diperkirakan cukup untuk kebutuhan tahun 2008.
  • 10. PENGGUNAAN DANA : UNTUK PELAYANAN KESEHATAN BAGI MASKIN. YAITU ANTARA LAIN untuk : PELAYANAN KESEHATAN DASAR : Biaya Penyuluhan ,Pusling Biaya Jasa Pelayanan Biaya Tindakan Biaya Transport Petugas ke Posyandu / Pustu / Desa. Biaya Administrasi Bank ,dll. PERTOLONGAN PERSALINAN : Yaitu untuk persalinan normal sebesar Rp.350 rb / paket. OPERASIONAL DAN MANAJEMEN PUSKESMAS :
  • 11. TEMPAT PELAYANAN : PUSKESMAS DAN JEJARINGNYA : Pustu P K D Balai Pengobatan Swata ( Bidan ) RUMAH SAKIT : RSUD Wonogiri RS Marga Husada RS Medika Mulya RS PKU Nambangan
  • 12. HAL – HAL YG BERHUBUNGAN DG RS : Dana Jamkesda untuk kasus rujukan RS disediakan sebesar 400 juta ,untuk semua RS di Kabupaten Wonogiri yg melayani pasien MASKIN , yaitu : RSUD Wonogiri RS Marga Husada RS Medika Mulya RS PKU Nambangan Untuk RS di luar Kab.Wonogiri …tidak bisa.
  • 13. PERSYARATAN PELAYANAN DI RS : Membawa Surat Rujukan dari Puskesmas KTP asli . Foto Copy KK Membawa Kartu Jamkesmas /Jamkesda / SKTM ( Selama kartu Jamkesmas blm diterima ,maka Surat bukti masuk SK Bupati dan SKTM masih berlaku. Menanda tangani Inform Concent Melengkapi berkas dalam waktu 2 x 24 jam ,apabila berkas belum lengkap ( menyusul ). Peserta non SK Bupati mendapat bantuan sebagian dari biaya pelayanan di RSUD Wonogiri dg Dana Pendamping.