Dokumen ini adalah jawaban dari tergugat, Sukarman, terhadap gugatan perdata oleh penggugat, Rusli, terkait utang senilai Rp 600.000.000 yang terdiri dari beberapa pinjaman. Tergugat menolak tuduhan wanprestasi dan menjelaskan telah melakukan pembayaran cicilan, serta meminta majelis hakim menolak gugatan dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara. Tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya, Dwi Wahyu, SH.