Dokumen tersebut membahas tentang jenis dan kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Secara ringkas, dibedakan menjadi dua jenis pelanggaran HAM yaitu berat dan ringan, serta dijelaskan kasus-kasus pelanggaran HAM terkenal seperti Tragedi Trisakti, kasus Munir, dan kasus Marsinah.
1 of 9
Downloaded 82 times
More Related Content
Jenis pelanggaran ham dan kasus pelanggaran ham di Indonesia
1. Jenis Pelanggaran HAM dan
Kasus Pelanggaran HAM di
Indonesia
Aisyah Salsabilla Rositha
MIPA 5.4 / 02
2. Pelanggaran HAM tindakan
pelanggaran kemanusiaan baik
dilakukan oleh individu maupun oleh
institusi negara atau institusi lainnya
terhadap hak asasi manusia
3. Jenis Pelanggaran HAM
Berdasarkan sifatnya pelanggaran dapat
dibedakan menjadi dua, yaitu:
a. Pelanggaran HAM berat berbahaya dan
mengancam nyawa manusia
Ex : pembunuhan, penganiayaan, perampokan,
perbudakan, penyanderaan dsb.
b. Pelanggaran HAM ringan tidak mengancam
keselamatan jiwa manusia, tetapi dapat
berbahaya jika tidak segera ditanggulangi
Ex : kelalaian dalam pemberian pelayanan
kesehatan, pencemaran lingkungan yang
disengaja, dsb.
4. Jenis Pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM berat menurut Undang-Undang RI Nomor 26
Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dapat diklasifikasikan
menjadi dua, yaitu:
a. Kejahatan genosida setiap perbuatan yang dilakukan
dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan
seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis,
kelompok agama, dengan cara :
1. membunuh anggota kelompok;
2. mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat
terhadap anggota-anggota kelompok;
3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan
mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau
sebagiannya;
4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah
kelahiran di dalam kelompok; atau
5. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok
tertentu ke kelompok lain.
5. Jenis Pelanggaran HAM
b. Kejahatan terhadap kemanusian perbuatan yang dilakukan sebagai bagian
dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan
tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
1. pembunuhan;
2. pemusnahan;
3. perbudakan;
4. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara
sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum
internasional;
6. penyiksaan;
7. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan
kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk
kekerasaan seksual lain yang setara;
8. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang
didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama,
jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal
yang dilarang menurut hukum internasional;
9. penghilangan orang secara paksa; atau
10. kejahatan apartheid, yaitu sistem pemisahan ras yang diterapkan oleh suatu
pemerintahan dengan tujuan untuk melindungi hak-hak istimewa dari suatu
ras atau bangsa.
6. Kasus Pelanggaran HAM di
Indonesia
Tragedi Trisakti
Penembakan mahasiswa Universitas
Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998.
Dalam kasus ini 5 (lima) orang tewas.
Mahkamah Militer yang menyidangkan
kasus ini memvonis dua terdakwa
dengan hukuman 4 (empat) bulan
penjara, empat terdakwa divonis 2 - 5
bulan penjara dan 9 orang anggota
Brimob dipecat dan dipenjara 3-6
tahun.
7. Kasus Pelanggaran HAM di
Indonesia
Kasus Munir
Aktivis HAM Indonesia
Tanggal 7 September 2004 Munir
meninggal dunia dalam perjalanan
udara dari Jakarta ke Amsterdam.
Otopsi oleh Netherlands Forensic
Institute menyimpulkan Munir tewas
akibat racun arsenik.
8. Kasus Pelanggaran HAM di
Indonesia
Kasus Marsinah
Seorang aktivis dan buruh pabrik PT.
Catur Putra Surya (CPS) Porong,
Sidoarjo, Jawa Timur
Terlibat dalam unjuk rasa kenaikan
upah buruh
Diculik dan kemudian ditemukan
terbunuh pada 8 Mei 1993 setelah
menghilang selama tiga hari
Mayatnya ditemukan di hutan di Dusun
Jegong Kecamatan Wilangan Nganjuk,
dengan tanda-tanda bekas penyiksaan
berat.