際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Jenis Pelanggaran HAM dan
Kasus Pelanggaran HAM di
Indonesia
Aisyah Salsabilla Rositha
MIPA 5.4 / 02
Pelanggaran HAM  tindakan
pelanggaran kemanusiaan baik
dilakukan oleh individu maupun oleh
institusi negara atau institusi lainnya
terhadap hak asasi manusia
Jenis Pelanggaran HAM
Berdasarkan sifatnya pelanggaran dapat
dibedakan menjadi dua, yaitu:
a. Pelanggaran HAM berat  berbahaya dan
mengancam nyawa manusia
Ex : pembunuhan, penganiayaan, perampokan,
perbudakan, penyanderaan dsb.
b. Pelanggaran HAM ringan  tidak mengancam
keselamatan jiwa manusia, tetapi dapat
berbahaya jika tidak segera ditanggulangi
Ex : kelalaian dalam pemberian pelayanan
kesehatan, pencemaran lingkungan yang
disengaja, dsb.
Jenis Pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM berat menurut Undang-Undang RI Nomor 26
Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dapat diklasifikasikan
menjadi dua, yaitu:
a. Kejahatan genosida  setiap perbuatan yang dilakukan
dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan
seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis,
kelompok agama, dengan cara :
1. membunuh anggota kelompok;
2. mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat
terhadap anggota-anggota kelompok;
3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan
mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau
sebagiannya;
4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah
kelahiran di dalam kelompok; atau
5. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok
tertentu ke kelompok lain.
Jenis Pelanggaran HAM
b. Kejahatan terhadap kemanusian perbuatan yang dilakukan sebagai bagian
dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan
tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
1. pembunuhan;
2. pemusnahan;
3. perbudakan;
4. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara
sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum
internasional;
6. penyiksaan;
7. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan
kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk
kekerasaan seksual lain yang setara;
8. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang
didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama,
jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal
yang dilarang menurut hukum internasional;
9. penghilangan orang secara paksa; atau
10. kejahatan apartheid, yaitu sistem pemisahan ras yang diterapkan oleh suatu
pemerintahan dengan tujuan untuk melindungi hak-hak istimewa dari suatu
ras atau bangsa.
Kasus Pelanggaran HAM di
Indonesia
 Tragedi Trisakti
Penembakan mahasiswa Universitas
Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998.
Dalam kasus ini 5 (lima) orang tewas.
Mahkamah Militer yang menyidangkan
kasus ini memvonis dua terdakwa
dengan hukuman 4 (empat) bulan
penjara, empat terdakwa divonis 2 - 5
bulan penjara dan 9 orang anggota
Brimob dipecat dan dipenjara 3-6
tahun.
Kasus Pelanggaran HAM di
Indonesia
 Kasus Munir
Aktivis HAM Indonesia
Tanggal 7 September 2004 Munir
meninggal dunia dalam perjalanan
udara dari Jakarta ke Amsterdam.
Otopsi oleh Netherlands Forensic
Institute menyimpulkan Munir tewas
akibat racun arsenik.
Kasus Pelanggaran HAM di
Indonesia
 Kasus Marsinah
Seorang aktivis dan buruh pabrik PT.
Catur Putra Surya (CPS) Porong,
Sidoarjo, Jawa Timur
Terlibat dalam unjuk rasa kenaikan
upah buruh
Diculik dan kemudian ditemukan
terbunuh pada 8 Mei 1993 setelah
menghilang selama tiga hari
Mayatnya ditemukan di hutan di Dusun
Jegong Kecamatan Wilangan Nganjuk,
dengan tanda-tanda bekas penyiksaan
berat.
TERIMA KASIH

More Related Content

Jenis pelanggaran ham dan kasus pelanggaran ham di Indonesia

  • 1. Jenis Pelanggaran HAM dan Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia Aisyah Salsabilla Rositha MIPA 5.4 / 02
  • 2. Pelanggaran HAM tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi manusia
  • 3. Jenis Pelanggaran HAM Berdasarkan sifatnya pelanggaran dapat dibedakan menjadi dua, yaitu: a. Pelanggaran HAM berat berbahaya dan mengancam nyawa manusia Ex : pembunuhan, penganiayaan, perampokan, perbudakan, penyanderaan dsb. b. Pelanggaran HAM ringan tidak mengancam keselamatan jiwa manusia, tetapi dapat berbahaya jika tidak segera ditanggulangi Ex : kelalaian dalam pemberian pelayanan kesehatan, pencemaran lingkungan yang disengaja, dsb.
  • 4. Jenis Pelanggaran HAM Pelanggaran HAM berat menurut Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu: a. Kejahatan genosida setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara : 1. membunuh anggota kelompok; 2. mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok; 3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya; 4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau 5. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
  • 5. Jenis Pelanggaran HAM b. Kejahatan terhadap kemanusian perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa : 1. pembunuhan; 2. pemusnahan; 3. perbudakan; 4. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa; 5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional; 6. penyiksaan; 7. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasaan seksual lain yang setara; 8. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional; 9. penghilangan orang secara paksa; atau 10. kejahatan apartheid, yaitu sistem pemisahan ras yang diterapkan oleh suatu pemerintahan dengan tujuan untuk melindungi hak-hak istimewa dari suatu ras atau bangsa.
  • 6. Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia Tragedi Trisakti Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini 5 (lima) orang tewas. Mahkamah Militer yang menyidangkan kasus ini memvonis dua terdakwa dengan hukuman 4 (empat) bulan penjara, empat terdakwa divonis 2 - 5 bulan penjara dan 9 orang anggota Brimob dipecat dan dipenjara 3-6 tahun.
  • 7. Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia Kasus Munir Aktivis HAM Indonesia Tanggal 7 September 2004 Munir meninggal dunia dalam perjalanan udara dari Jakarta ke Amsterdam. Otopsi oleh Netherlands Forensic Institute menyimpulkan Munir tewas akibat racun arsenik.
  • 8. Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia Kasus Marsinah Seorang aktivis dan buruh pabrik PT. Catur Putra Surya (CPS) Porong, Sidoarjo, Jawa Timur Terlibat dalam unjuk rasa kenaikan upah buruh Diculik dan kemudian ditemukan terbunuh pada 8 Mei 1993 setelah menghilang selama tiga hari Mayatnya ditemukan di hutan di Dusun Jegong Kecamatan Wilangan Nganjuk, dengan tanda-tanda bekas penyiksaan berat.