際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
JFPK-01 JFPK dan Angka Kreditnya 1
MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
NOMOR 66/KEP/M.PAN/7/2003
TENTANG
JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
DAN ANGKA KREDITNYA
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA,
Menimbang : a. bahwa dengan berlakunya Keputusan Presiden Nomor
87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional
Pegawai Negeri Sipil, dipandang perlu
menyempurnakan Keputusan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
25/MENPAN/1989 tentang Angka Kredit Bagi Jabatan
Pranata Komputer;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a di atas,
dipandang perlu menetapkan kembali Jabatan
Fungsional Pranata Komputer dan Angka Kreditnya
dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-
pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa
kali diubah
JFPK-01 JFPK dan Angka Kreditnya2
dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2003;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2002;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
7. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
8. Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 2
Tahun 2002;
9. Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Departemen sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 45
Tahun 2002;
10. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen (LPND) sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2002.
JFPK-01 JFPK dan Angka Kreditnya 3
Memperhatikan:1. Usul Kepala Badan Pusat Statistik dengan surat
Nomor 02340.0066 tanggal 28 Pebruari 2003 dan
Nomor 02340.0129 tanggal 31 Maret 2003.
2. Pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara
dengan suratnya Nomor K.26-30/V.61-6/87 tanggal 13
Juni 2003.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN
APARATUR NEGARA TENTANG JABATAN
FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER DAN
ANGKA KREDITNYA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Pranata Komputer adalah Pegawai Negeri Sipil yang
diberi tugas, wewenang, tanggung jawab, dan hak secara
penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan
kegiatan sistem informasi berbasis komputer.
2. Sistem Informasi berbasis computer adalah kesatuan
yang terdiri dari komputer, database, sumber daya
manusia, system jaringan dan prosedur yang
dioperasikan secara terpadu untuk menghasilkan
informasi.
3. Angka kredit adalah nilai dari tiap butir kegiatan dan atau
akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai
oleh Pranata Komputer dan digunakan sebagai salah
satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan
pangkat/jabatan.
4. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata
Komputer adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh
pejabat yang
JFPK-01 JFPK dan Angka Kreditnya4
berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Pranata
Komputer.
BAB II
RUMPUN JABATAN, INSTANSI PEMBINA, KEDUDUKAN
DAN TUGAS POKOK
Pasal 2
(1)Jabatan Fungsional Pranata Komputer termasuk dalam
rumpun kekomputeran.
(2)Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Komputer
adalah Badan Pusat Statistik.
Pasal 3
(3)Pranata Komputer adalah pejabat fungsional yang
berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional
penyelenggaraan kegiatan system informasi berbasis
komputer di lingkungan instansi pemerintah.
(4)Pranata Komputer terdiri dari Pranata Komputer tingkat
terampil dan Pranata Komputer tingkat ahli.
(5)Pranata Komputer adalah jabatan karir yang hanya dapat
diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 4
Tugas pokok Pranata Komputer adalah merencanakan,
menganalisis, merancang, mengimplementasikan,
mengembangkan dan atau mengoperasikan sistem
informasi berbasis komputer.
BAB III
UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
Pasal 5
Unsur dan sub unsur kegiatan Jabatan Fumgsional
Pranata Komputer terdiri dari :
a. pendidikan, meliputi :
JFPK-01 JFPK dan Angka Kreditnya 5
1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar; dan
2. pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang kepranata
komputeran serta memperoleh surat tanda tamat
pendidikan dan pelatihan.
b. operasi teknologi informasi, meliputi :
1. pengoperasian komputer;
2. perekaman data; dan
3. pemasangan dan pemeliharaan sistem komputer dan
sistem jaringan komputer.
c. implementasi teknologi informasi, meliputi :
1. pemrograman dasar;
2. pemrograman menengah;
3. pemrograman lanjutan; dan
4. penerapan sistem operasi komputer.
d. implementasi sistem informasi, meliputi :
1. implementasi sistem komputer dan program paket;
2. implementasi database; dan
3. implementasi sistem jaringan komputer.
e. analisis dan perancangan sistem informasi, meliputi
1. analisis sistim informasi;
2. perancangan sistem informasi;
3. perancangan sistem komputer;
4. perancangan dan pengembangan database; dan
5. perancangan sistem jaringan komputer.
f. penyusunan kebijaksanaan sistim informasi, meliputi :
1. perencanaan dan pengembangan sistem informasi; dan
2. perumusan visi, misi dan strategi sistem informasi.
g. pengembangan profesi, meliputi :
1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang teknologi
informasi;
JFPK-01 JFPK dan Angka Kreditnya6
2. penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan
pengelolaan kegiatan teknologi informasi; dan
3. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan
lain di bidang teknologi informasi;
h. pendukung kegiatan Pranata Komputer, meliputi :
1. pengajar/pelatih di bidang teknologi informasi;
2. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi;
3. keanggotaan dalam Tim Penilai Angka Kredit
Jabatan Fungsional Pranata Komputer;
4. keanggotaan dalam organisasi profesi;
5. perolehan piagam kehormatan; dan
6. perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
BAB IV
JENJANG JABATAN DAN PANGKAT
Pasal 6
(1)Jenjang jabatan Pranata Komputer tingkat terampil dari
yang terendah sampai dengan yang tertinggi, adalah :
a. Pranata Komputer Pelaksana Pemula;
b. Pranata Komputer Pelaksana;
c. Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan; dan
d. Pranata Komputer Penyelia.
(2)Jenjang pangkat masing-masing jenjang jabatan
Pranata Komputer sebagaimana dimaksud ayat (1)
adalah :
a. Pranata Komputer Pelaksana Pemula, pangkat
Pengatur Muda, golongan ruang II/a.
b. Pranata Komputer Pelaksana, terdiri dari :
1. Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
JFPK-01 JFPK dan Angka Kreditnya 7
2. Pengatur, golongan II/c; dan
3. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
c. Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan, terdiri dari :
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
d. Pranata Komputer Penyelia, terdiri dari :
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Pasal 7
(1)Jenjang jabatan Pranata Komputer tingkat ahli dari
yang terendah sampai dengan yang tertinggi adalah :
a. Pranata Komputer Pertama;
b. Pranata Komputer Muda;
c. Pranata Komputer Madya; dan
d. Pranata Komputer Utama.
(2)Jenjang pangkat masing-masing jenjang jabatan
Pranata Komputer sebagaimana dimaksud ayat (1)
adalah :
a. Pranata Komputer Pertama, terdiri dari :
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Pranata Komputer Muda, terdiri dari :
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Pranata Komputer Madya, terdiri dari :
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan IV/c.
d. Pranata Komputer Utama, terdiri dari :
JFPK-01 JFPK dan Angka Kreditnya8
1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d;
dan
2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
BAB V
RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI
DALAM PEMBERIAN ANGKA KREDIT
Pasal 8
(1)Rincian kegiatan Jabatan Fungsional Pranata
Komputer tingkat terampil adalah :
a. Pranata Komputer Pelaksana Pemula, meliputi :
1. melakukan penggandaan data dan atau
program;
2. melakukan perekaman data tanpa validasi; dan
3. melakukan perekaman data dengan validasi.
b. Pranata Komputer Pelaksana, meliputi :
1. membuat laporan operasi komputer;
2. membuat dokumentasi file yang tersimpan dalam
media komputer;
3. melakukan verifikasi perekaman data;
4. melakukan dijitasi data spasial;
5. melakukan editing data spasial;
6. membuat laporan hasil perekaman data;
7. melakukan pemasangan peralatan sistem
komputer/sistem jaringan komputer;
8. melakukan deteksi dan atau memperbaiki
kerusakan sistem komputer;
9. melakukan deteksi dan atau memperbaiki
kerusakan sistem jaringan komputer;
10. membuat program dasar;
JFPK-01 JFPK dan Angka Kreditnya 9
11. mengembangkan dan atau meremajakan program
dasar;
12. membuat data ujicoba untuk program dasar;
13. melaksanakan ujicoba program dasar;
14. membuat petunjuk pengoperasian program dasar;
dan
15. menyusun dokumentasi program dasar.
c. Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan, meliputi :
1. melakukan verifikasi data spasial;
2. membuat program menengah;
3. mengembangkan dan atau meremajakan program
menengah;
4. membuat data ujicoba untuk program menengah;
5. melaksanakan ujicoba program menengah;
6. membuat petunjuk operasional program menengah;
7. menyusun dokumentasi program menengah;
8. melakukan instalasi dan atau meningkatkan (up-
grade) sistem operasi komputer/perangkat lunak/
sistem jaringan komputer;
9. melakukan ujicoba sistem operasi komputer;
10. melakukan deteksi dan atau memperbaiki kerusakan
sistem operasi komputer; dan
11. membuat dokumentasi pengelolaan komputer.
d. Pranata Komputer Penyelia, meliputi:
1. membuat program lanjutan;
2. mengembangkan dan atau meremajakan program
lanjutan;
3. membuat data ujicoba untuk program lanjutan;
4. melaksanakan ujicoba program lanjutan;
5. membuat petunjuk operasional program lanjutan;
6. menyusun dokumentasi program lanjutan;
7. membuat rencana rinci pemeliharaan komputer dan
peralatannya;
JFPK-01 JFPK dan Angka Kreditnya10
8. membuat sistem prosedur operasi komputer; dan
9. melakukan perbaikan terhadap gangguan sistem
operasi komputer.
(2)Rincian kegiatan Pranata Komputer tingkat ahli adalah :
a. Pranata Komputer Pertama, meliputi :
1. menelaah spesifikasi teknis komponen sistem
komputer;
2. mengatur alokasi area dalam media komputer;
3. melakukan instalasi dan atau meningkatkan (up-
grade) sistem komputer;
4. membuat program paket;
5. melakukan ujicoba sistem komputer;
6. melakukan ujicoba program paket;
7. melakukan deteksi dan atau memperbaiki
kerusakan sistem komputer dan atau program
paket;
8. membuat petunjuk operasional sistem komputer;
9. membuat dokumentasi program paket;
10. mengimplementasikan rancangan database;
11. mengatur alokasi area database dalam media
komputer;
12. membuat otorisasi akses kepada pemakai;
13. memantau dan mengevaluasi penggunaan
database;
14. melaksanakan duplikasi database;
15. melaksanakan perpindahan dari perangkat lunak
database yang lama ke yang baru;
16. melakukan pencarian kembali database;
17. menerapkan rancangan konfigurasi sistem
jaringan komputer;
18. membuat sistem pengamanan sistem jaringan
komputer;
19. Membuat sistem prosedur pemanfaatan sistem
jaringan komputer;
JFPK-01 JFPK dan Angka Kreditnya 11
20.melakukan uji coba sistem operasi sistem jaringan
komputer;
21.melakukan monitoring akses;
22.melakukan perbaikan kerusakan sistem jaringan
komputer;
23.melakukan sistem pencarian kembali sistem jaringan
komputer;
24.membuat laporan kejanggalan (anomali) sistem
jaringan komputer;
25.membuat dokumentasi penggunaan sistem jaringan
komputer;
26.membuat rancangan rinci sistem informasi;
27.mengembangkan dan atau meremajakan rancangan
rinci sistem informasi;
28.membuat dokumentasi rincian sistem informasi;
29.membuat spesifikasi program;
30.melakukan verifikasi spesifikasi program; dan
31.mengembangkan dan atau meremajakan program
paket.
b. Pranata Komputer Muda, meliputi :
1. menyusun rencana studi kelayakan pengolahan data;
2. melaksanakan studi kelayakan pendahuluan
pengolahan data;
3. melakukan studi kelayakan rinci pengolahan laporan
data;
4. melaksanakan analisis sistem informasi;
5. merancang pengujian verifikasi atau validasi analisis
sistem informasi;
6. mengolah dan menganalisis hasil verifikasi atau
validasi sistem informasi;
7. memberikan pengarahan penerapan sistem informasi;
8. melaksanakan pengintegrasian sistem informasi;
JFPK-01 JFPK dan Angka Kreditnya12
9. membuat rancangan sitem informasi;
10. merancang pengujian verifikasi atau validasi
program;
11. mengolah dan menganalisis hasil verifikasi atau
validasi program;
12. membuat algoritma pemrograman;
13. memeriksa dokumentasi program dan petunjuk
pengoperasian program;
14. menyusun studi kelayakan sistem komputer;
15. membuat spesifikasi teknis sistem komputer;
16. merancang sistem komputer;
17. mengoptimalkan kinerja sistem komputer;
18. merancang sistem database;
19. melakukan instalasi program database
management system;
20. membuat prosedur pengamanan database;
21. merancang otorisasi akses kepada pemakai;
22. melakukan uji coba perangkat lunak baru dan
memberikan saran-saran penggunaanya;
23. mengembangkan sistem database;
24. membuat dokumentasi rancangan database;
25. merancang sistem jaringan komputer;
26. merancang prosedur pengamanan sistem
jaringan komputer; dan
27. merancang pengembangan sistem jaringan
komputer.
c. Pranata Komputer Madya, meliputi :
1. melakukan diskusi dalam rangka integrasi sistem
informasi keseluruhan;
2. mengidentifikasi kebutuhan pemakai dalam hal
output, data, dan kinerja program;
3. membuat spesifikasi peralatan teknologi
informasi yang diperlukan;
JFPK-01 JFPK dan Angka Kreditnya 13
4. membuat rancangan sistem informasi keseluruhan;
5. meneliti dan mengusulkan metode pengembangan
sistem informasi yang memberikan produktivitas kerja;
6. mengembangkan dan atau meremajakan rancangan
sistem informasi keseluruhan;
7. memantau kinerja sistem informasi keseluruhan atau
sistem informasi baru di lingkungan instansi;
8. memantau dan menilai kinerja sistem komputer yang
telah dikembangkan;
9. menentukan penggunaan sistem komputer dan sistem
jaringan komputer untuk meningkatkan produktivitas;
10. membuat rancangan pembakuan dokumentasi
sistem informasi dan atau program;
11. menyusun konsep program pendidikan dan pelatihan
di bidang teknologi informasi; dan
12. mengusulkan alokasi sumber daya teknologi
informasi bagi unit-unit kerja.
d. Pranata Komputer Utama, yaitu :
1. melaksanakan studi lengkap terhadap organisasi dan
lingkungan organisasi dalam rangka menentukan
kebutuhan organisasi terhadap informasi;
2. menyusun rencana induk sistem informasi keseluruhan
(Master Plan);
3. merintis revitalisasi rencana induk sistem informasi
sesuai kemajuan teknologi/organisasi;
4. merumuskan rencana integrasi sistem informasi
keseluruhan;
5. melakukan evaluasi sistem informasi induk yang
sedang berjalan;
6. menyusun dan merumuskan rencana seminar di
bidang teknologi informasi;
JFPK-01 JFPK dan Angka Kreditnya14
7. melakukan kajian terhadap perkembangan dan
pemanfaatan teknologi informasi; dan
8. menilai usulan pengembangan sistem informasi
atau pembangunan sistem informasi baru, dan
mengidentifikasi dampak usulan terhadap sistem
informasi yang ada, terutama terhadap sumber
daya.
(3)Pranata Komputer yang melaksanakan kegiatan
pengembangan profesi dan penunjang kegiatan
Pranata Komputer diberikan nilai angka kredit
sebagaimana tercantum dalam lampiran I bagi Pranata
komputer tingkat terampil dan lampiran II bagi Pranata
Komputer tingkat ahli.
Pasal 9
Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Pranata
Komputer yang sesuai jenjang jabatannya untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal
8 ayat (1) dan (2), maka Pranata Komputer yang satu
tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang
jabatannya dapat melakukan tugas tersebut berdasarkan
penugasan tertulis dari pimpinan unit kerja yang
bersangkutan.
Pasal 10
Penilaian angka kredit Pranata Komputer yang
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal
9 ditetapkan sebagai berikut :
a. Pranata Komputer yang melaksanakan tugas di atas
jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh
ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari
angka kredit setiap butir kegiatan sebagaimana
tercantum dalam lampiran I atau II.
b. Pranata Komputer yang melaksanakan tugas di bawah
jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh
ditetapkan adalah sama dengan angka kredit dari
setiap butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam
lampiran I atau II.
JFPK-01 JFPK dan Angka Kreditnya 15
Pasal 11
(1)Unsur kegiatan yang dinilai dalam pemberian angka
kredit, terdiri dari :
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
(2)Unsur utama terdiri dari :
a. pendidikan;
b. operasi teknologi informasi;
c. implementasi teknologi informasi;
d. implementasi sistem informasi;
e. analisis dan perancangan sistem informasi;
f. penyusunan kebijaksanaan sistim informasi; dan
g. pengembangan profesi.
(3)Unsur Penunjang adalah kegiatan yang mendukung
pelaksanaan tugas Pranata Komputer sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 angka h.
(4)Rincian kegiatan Jabatan Fungsional Pranata
Komputer dan angka kredit dari masing-masing unsur
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah
sebagaimana tercantum dalam :
a. Lampiran I bagi Pranata Komputer tingkat terampil;
b. Lampiran II bagi Pranata Komputer tingkat ahli.
Pasal 12
(1)Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus
dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk dapat
diangkat dalam jabatan dan kenaikan pangkat/jabatan
Pranata Komputer adalah sebagaimana tercantum
dalam lampiran III bagi Pranata Komputer tingkat
terampil dan lampiran IV bagi Pranata Komputer
tingkat ahli, dengan ketentuan :
a. Sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen)
angka kredit berasal dari unsur utama;
JFPK-01 JFPK dan Angka Kreditnya16
b. Sebanyak-banyaknya 20% (dua puluh persen)
angka kredit berasal dari unsur penunjang.
(2)Pranata Komputer Madya yang akan naik pangkat
menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b
sampai dengan Pranata Komputer Utama, golongan
ruang IV/e, wajib mengumpulkan sekurang-
kurangnya 12 (dua belas) angka kredit dari unsur
pengembangan profesi.
(3)Pranata Komputer yang memiliki angka kredit melebihi
angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat/
jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit
tersebut diperhitungkan untuk kenaikan pangkat/
jabatan berikutnya.
(4)Pranata Komputer yang telah memperoleh angka
kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan pada tahun
pertama dalam masa pangkat/jabatan yang
didudukinya, pada tahun berikutnya wajib
mengumpulkan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh
persen) angka kredit dari jumlah angka kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan
setingkat lebih tinggi dari kegiatan unsur utama diluar
unsur pendidikan dan/atau pengembangan profesi.
(5)Pranata Komputer Penyelia, pangkat Penata Tingkat I,
golongan ruang III/d, setiap tahun sejak menduduki
pangkat/jabatannya wajib mengumpulkan sekurang-
kurangnya 10 (sepuluh) angka kredit dari kegiatan
unsur utama.
(6)Pranata Komputer utama, pangkat Pembina utama,
golongan ruang IV/e setiap tahun sejak menduduki
pangkat/jabatannya wajib mengumpulkan sekurang-
kurangnya 25 angka kredit dari kegiatan unsur utama.
Pasal 13
(1)Pranata Komputer yang secara bersama-sama
membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang teknologi
informasi, diberikan angka kredit dengan ketentuan
sebagai berikut :
JFPK-01 JFPK dan Angka Kreditnya 17
a. 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama; dan
b. 40% (empat puluh persen) dibagi rata untuk semua
penulis pembantu.
(2)Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf b sebanyak-banyaknya 3 (tiga)
orang.
BAB VI
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pasal 14
(1)Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka
kredit, Pranata Komputer wajib mencatat atau
menginventarisir seluruh kegiatan yang dilakukan.
(2)Secara hirarki Pranata Komputer dapat mengajukan
usul penilaian dan penetapan angka kredit apabila dari
hasil catatan atau inventarisasi seluruh kegiatan
sabagaimana dimaksud ayat (1) dipandang sudah
dapat memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan
untuk kenaikan pangkat/jabatan.
(3)Penilaian dan penetapan angka kredit Pranata
Komputer dilakukan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali
dalam satu tahun, yaitu setiap 3 (tiga) bulan sebelum
periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 15
(1)Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit
adalah :
a. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) bagi Pranata
Komputer Utama.
b. Pejabat eselon I dilingkungan BPS yang ditunjuk
oleh Kepala BPS bagi Pranata Komputer Madya di
lingkungan BPS.
c. Pejabat serendah-rendahnya eselon II di lingkungan
BPS yang ditunjuk oleh Kepala BPS bagi Pranata
Komputer Pelaksana sampai dengan Pranata
Komputer Penyelia dan
JFPK-01 JFPK dan Angka Kreditnya18
Pranata Komputer Pertama sampai dengan Pranata
Komputer Muda yang berada di lingkungan kantor
pusat BPS.
d. Kepala BPS di Propinsi/Kabupatan/Kota bagi
Pranata Komputer Pelaksana sampai dengan
Pranata Komputer Penyelia dan Pranata Komputer
Pertama sampai dengan Pranata Komputer Muda di
lingkungan masing-masing.
e. Kepala Pusat atau pejabat serendah-rendahnya
eselon II yang membidangi teknologi informasi
bagi Pranata Komputer Pelaksana sampai dengan
Pranata Komputer Penyelia dan Pranata Komputer
Pertama sampai dengan Pranata Komputer Madya
yang berada di lingkungan instansi pusat di luar
BPS.
f. Gubernur atau pejabat lain yang ditunjuk (serendah-
rendahnya eselon II) yang membidangi teknologi
informasi bagi Pranata Komputer Pelaksana sampai
dengan Pranata Komputer Penyelia dan Pranata
Komputer Pertama sampai dengan Pranata
Komputer Madya di lingkungan masing-masing.
g. Bupati/Walikota atau pejabat lain yang ditunjuk
(serendah-rendahnya eselon II) yang membidangi
teknologi informasi bagi Pranata Komputer
Pelaksana sampai dengan Pranata Komputer
Penyelia dan Pranata Komputer Pertama sampai
dengan Pranata Komputer Madya di lingkungannya
masing-masing.
(2)Dalam menjalankan wewenangnya, pejabat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibantu oleh :
a. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional
Pranata Komputer BPS bagi Kepala BPS dan
pejabat eselon I dilingkungan BPS, sebagaimana
dimaksud ayat (1) huruf a dan b yang selanjutnya
disebut Tim Penilai BPS.
JFPK-01 JFPK dan Angka Kreditnya 19
b. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional
Pranata Komputer Kantor Pusat BPS bagi pejabat
sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c yang
selanjutnya disebut Tim Penilai Kantor Pusat BPS.
c. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional
Pranata Komputer BPS Propinsi/Kabupaten/Kota
bagi pejabat sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf
d yang selanjutnya disebut Tim Penilai BPS
Propinsi/Kabupaten/Kota.
d. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional
Pranata Komputer Instansi Pusat bagi pejabat
sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf e yang
selanjutnya disebut Tim Penilai Instansi Pusat.
e. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional
Pranata Komputer Propinsi bagi pejabat
sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf f yang
selanjutnya disebut Tim Penilai Propinsi.
f. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional
Pranata Komputer Kabupaten/Kota bagi pejabat
sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf g yang
selanjutnya disebut Tim Penilai Kabupaten/Kota.
Pasal 16
(1) Anggota Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional
Pranata Komputer adalah Pranata Komputer dengan
susunan sebagai berikut :
a. seorang ketua merangkap anggota.
b. seorang wakil ketua merangkap anggota.
c. seorang sekretaris merangkap anggota.
d. sekurang-kurangnya 4 (empat) orang anggota.
(2) Pembentukan dan susunan keanggotaan Tim Penilai
Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Komputer
ditetapkan oleh:
JFPK-01 JFPK dan Angka Kreditnya20
a. Kepala Badan Pusat Statistik untuk Tim Penilai di
lingkungan BPS pusat maupun BPS di Propinsi/
Kabupaten/Kota.
b. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat atau pejabat
lain yang ditunjuk (eselon I) untuk Tim Penilai
Instansi.
c. Gubernur untuk Tim Penilai Propinsi.
d. Bupati/Walikota untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota
(3) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai Angka
Kredit Jabatan Fungsional Pranata Komputer adalah :
a. pangkat/jabatan serendah-rendahnya sama dengan
pangkat/jabatan Pranata Komputer yang dinilai;
b. memiliki keahlian dan kemampuan untuk menilai
prestasi kerja Pranata Komputer; dan
c. dapat aktif melakukan penilaian.
(4) Apabila jumlah anggota Tim Penilai Angka Kredit
Jabatan Fungsional Pranata Komputer sebagaimana
dimaksud ayat (1) tidak dapat dipenuhi dari Pranata
Komputer, maka anggota Tim Penilai dapat diangkat
dari Pegawai Negeri Sipil lain yang memiliki
kompetensi untuk menilai prestasi kerja Pranata
Komputer.
(5) Masa Jabatan Tim Penilai Angka Kredit Jabatan
Fungsional Pranata Komputer adalah 3 (tiga) tahun.
(6) Apabila Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional
Pranata Komputer belum dapat dibentuk karena
ketentuan anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi,
maka penilaian angka kredit Pranata Komputer dapat
dimintakan kepada Tim Penilai BPS atau Tim Penilai
yang terdekat.
Pasal 17
(1)Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi anggota Tim
Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata
Komputer dalam 2
JFPK-01 JFPK dan Angka Kreditnya 21
(dua) masa jabatan berturut-turut, dapat diangkat
kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu)
masa jabatan.
(2)Apabila terdapat anggota Tim Penilai Angka Kredit
Jabatan Fungsional Pranata Komputer yang ikut
dinilai, Ketua Tim Penilai dapat mengangkat anggota
Tim Penilai Pengganti.
Pasal 18
Tata kerja Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional
Pranata Komputer dan tata cara penilaian angka kredit
ditetapkan oleh Kepala Badan Pusat Statistik selaku
pimpinan instansi pembina Jabatan Fungsional Pranata
Komputer.
Pasal 19
Usul Penetapan angka kredit diajukan oleh :
a. Sekretaris Utama BPS kepada Kepala Badan Pusat
Statistik (BPS) untuk angka kredit Pranata Komputer
Utama.
b. Kepala Biro Kepegawaian atau pejabat eselon II yang
membidangi kepegawaian di lingkungan BPS kepada
Pejabat eselon I BPS sebagaimana dimaksud pasal 15
ayat (1) huruf b, untuk angka kredit Pranata Komputer
Madya.
c. Pimpinan Unit Kerja Pranata Komputer atau pejabat
eselon III yang membidangi kepegawaian kepada
pejabat sebagaimana dimaksud pasal 15 ayat (1) huruf
c, untuk angka kredit Pranata Komputer Pelaksana
sampai dengan Pranata Komputer Penyelia dan
Pranata Komputer Pertama sampai dengan Pranata
Komputer Muda di lingkungan Kantor Pusat BPS.
d. Kepala Bagian Kepegawaian dan pejabat eselon III/IV
yang membidangi kepegawaian dilingkungan BPS
Propinsi/Kabupaten/Kota kepada pejabat sebagaimana
dimaksud pasal 15 ayat (1) huruf d, untuk angka kredit
Pranata Komputer Pelaksana sampai dengan Pranata
Komputer Penyelia dan Pranata Komputer Pertama
sampai dengan Pranata Komputer Muda di lingkungan
masing-masing.
JFPK-01 JFPK dan Angka Kreditnya22
e. Pimpinan Unit Kerja Pranata Komputer atau pejabat
lain yang membidangi kepegawaian (serendah-
rendahnya eselon III) di lingkungan instansi pusat di
luar BPS kepada pejabat sebagaimana dimaksud
pasal 15 ayat (1) huruf e, untuk angka kredit Pranata
Komputer Pelaksana sampai dengan Pranata
Komputer Penyelia dan Pranata Komputer Pertama
sampai dengan Pranata Komputer Madya di
lingkungan masing- masing.
f. Pimpinan Unit Kerja Pranata Komputer atau pejabat
lain yang membidangi kepegawaian (serendah-
rendahnya eselon III) kepada pejabat sebagaimana
dimaksud pasal 15 ayat (1) huruf f, untuk angka kredit
Pranata Komputer Pelaksana sampai dengan Pranata
Komputer Penyelia dan Pranata Komputer Pertama
sampai dengan Pranata Komputer Madya di
lingkungan Propinsi masing-masing.
g. Pimpinan Unit Kerja Pranata Komputer atau pejabat
lain yang membidangi kepegawaian (serendah-
rendahnya eselon IV) kepada pejabat sebagaimana
dimaksud pasal 15 ayat (1) huruf g, untuk angka kredit
Pranata Komputer Pelaksana sampai dengan Pranata
Komputer Penyelia dan Pranata Komputer Pertama
sampai dengan Pranata Komputer Madya di
lingkungan Kabupaten/Kota masing-masing.
Pasal 20
(1)Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang digunakan untuk mempertimbangkan
kenaikan pangkat/jabatan Pranata Komputer sesuai
dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(2)Terhadap Keputusan pejabat yang berwenang
menetapkan angka kredit tidak dapat diajukan
keberatan oleh Pranata Komputer yang bersangkutan.
JFPK-01 JFPK dan Angka Kreditnya 23
BAB VII
PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pasal 21
Pejabat yang berwenang mengangkat Pegawai Negeri
Sipil dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer adalah
pejabat pembina kepegawaian yang bersangkutan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 22
(1)Persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan
Fungsional Pranata Komputer tingkat trampil adalah :
a. berijazah serendah-rendahnya SLTA/D-I sesuai
dengan kualifikasi yang ditentukan;
b. menduduki pangkat serendah-rendahnya Pengatur
Muda, golongan ruang II/a;
c. lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang
teknologi informasi, kecuali bagi yang memiliki
Diploma bidang teknologi informasi; dan
d. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan
(DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1
(satu) tahun terakhir.
(2)Persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan
Fungsional Pranata Komputer tingkat ahli adalah :
a. Berijazah serendah-rendahnya Sarjana (S-1)
/Diploma IV sesuai dengan kualifikasi yang
ditentukan;
b. menduduki serendah-rendahnya pangkat Penata
Muda, golongan ruang III/a;
c. lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang
teknologi informasi, kecuali S-1/D-IV bidang
teknologi informasi; dan
d. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan
(DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1
(satu) tahun terakhir.
JFPK-01 JFPK dan Angka Kreditnya24
(3)Kualifikasi pendidikan untuk Jabatan Fungsional
Pranata Komputer sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (2) ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala
Badan Pusat Statistik.
Pasal 23
Disamping persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 22,
pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata
Komputer harus:
a. sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Pranata
Komputer yang ditetapkan oleh Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara setelah mendapat
pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara;
dan
b. memenuhi jumlah angka kredit minimal yang
ditetapkan untuk jenjang pangkat/jabatannya.
Pasal 24
(1)Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain
ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer dapat
dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam
pasal 22 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dan Pasal
23;
b. memiliki pengalaman di bidang system informasi
berbasis komputer sekurang-kurangnya 2 (dua)
tahun; dan
c. usia setinggi-tingginya 5 (lima) tahun sebelum
mencapai usia pensiun berdasarkan jabatan
terakhirnya.
(2)Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sama
dengan pangkat yang dimiliki, dan jenjang jabatannya
ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 25
Pranata Komputer tingkat terampil yang memperoleh
ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV dapat diangkat dalam
Jabatan Fungsional Pranata Komputer tingkat ahli
apabila:
JFPK-01 JFPK dan Angka Kreditnya 25
a. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang
ditentukan untuk Jabatan Fungsional Pranata
Komputer tingkat ahli;
b. lulus pendidikan dan pelatihan fungsional yang
ditentukan untuk Pranata Komputer tingkat ahli; dan
c. memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan untuk
pangkat/jabatan yang didudukinya.
BAB VIII
PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN
KEMBALI, DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
Pasal 26
(1)Pranata Komputer Pelaksana Pemula, pangkat
Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan
Pranata Komputer Penyelia, pangkat Penata,
golongan ruang III/c dan Pranata Komputer Pertama,
pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai
dengan Pranata Komputer Utama, pangkat Pembina
Utama Madya, golongan ruang IV/d, dibebaskan
sementara dari jabatannya, apabila dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam pangkat
terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk
kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi.
(2)Pranata Komputer Penyelia, pangkat Penata Tingkat I,
golongan ruang III/d, dibebaskan sementara dari
jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki
pangkatnya tidak dapat mengumpulkan sekurang-
kurangnya 10 (sepuluh) angka kredit dari kegiatan
unsur utama.
(3)Pranata Komputer Utama, pangkat Pembina Utama,
golongan ruang IV/e dibebaskan sementara dari
jabatannnya apabila setiap tahun sejak diangkat dalam
pangkatnya tidak dapat mengumpulkan sekurang-
kurangnya 25 (dua puluh lima) angka kredit dari
kegiatan unsur utama.
JFPK-01 JFPK dan Angka Kreditnya26
(4)Disamping pembebasan sebagimana dimaksud ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3), Pranata Komputer juga
dibebaskan sementara dari jabatannya apabila :
a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat
berat berupa penurunan pangkat;
b. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri
Sipil ;
c. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional
Pranata Komputer;
d. menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau
e. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
Pasal 27
(1)Pranata Komputer yang telah selesai menjalani
pembebasan sementara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 dapat diangkat kembali dalam Jabatan
Fungsional Pranata Komputer.
(2)Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional
Pranata Komputer sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dapat menggunakan angka kredit terakhir yang
dimiliki dan dari prestasi di bidang sistem informasi
berbasis komputer yang diperoleh selama tidak
menduduki Jabatan Fungsional Pranata Komputer.
Pasal 28
Pranata Komputer diberhentikan dari jabatannya apabila :
a. dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan
sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud
dalam pasal 26 ayat (1) tidak dapat mengumpulkan
angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat/
jabatan setingkat lebih tinggi;
b. dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan
sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud
dalam pasal 26 ayat (2) dan ayat (3), tidak dapat
mengumpulkan angka kredit yang ditentukan; atau
JFPK-01 JFPK dan Angka Kreditnya 27
c. dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap, kecuali
hukuman disiplin penurunan pangkat.
Pasal 29
Pembebasan sementara, pengangkatan kembali dan
pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pranata
Komputer sebagaimana dimaksud pasal 26, pasal 27,
dan pasal 28 ditetapkan oleh pejabat pembina
kepegawaian masing-masing sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 30
Untuk kepentingan dinas dan/atau dalam rangka
menambah pengetahuan, pengalaman, dan
pengembangan karier, Pranata Komputer dapat
dipindahkan ke jabatan struktural atau jabatan fungsional
lain, sepanjang memenuhi persyaratan jabatan yang
ditentukan.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 31
Keputusan pejabat yang berwenang mengangkat,
memindahkan, membebaskan sementara dan
memberhentikan dalam dan dari Jabatan Fungsional
Pranata Komputer yang ditetapkan sebelum Keputusan
ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku.
Pasal 32
Prestasi Kerja yang telah dilakukan Pranata Komputer
sampai dengan ditetapkan petunjuk pelaksanaan
keputusan ini, masih dinilai berdasarkan Keputusan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
25/MENPAN/1989 tentang Angka Kredit Bagi Jabatan
Pranata Komputer.
JFPK-01 JFPK dan Angka Kreditnya28
Pasal 33
(1) Dengan berlakunya Keputusan ini, maka nama dan jenjang
jabatan Pranata Komputer yang ditetapkan dalam
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 25/MENPAN/1989, disesuaikan dengan
nama dan jenjang jabatan menurut Keputusan ini.
(2) Penyesuaian jenjang jabatan menurut Keputusan ini
didasarkan kepada hasil penetapan angka kredit yang
terakhir dan ijazah yang dimiliki.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 34
Apabila ada perubahan mendasar dalam pelaksanaan tugas
pokok Pranata Komputer sehingga ketentuan dalam
Keputusan ini tidak sesuai lagi, maka keputusan ini dapat
ditinjau kembali.
Pasal 35
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
25/MENPAN/1989 tentang Angka Kredit Bagi Jabatan Pranata
Komputer dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 36
Petunjuk pelasanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh
Kepala Badan Pusat Statistik dan Kepala Badan Kepegawaian
Negara.
Pasal 37
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Juli 2003
MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA,
TTD
FEISAL TAMIN
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Kepegawaian dan Hukum
Badan Pusat Statistik
Drs. Moerdianto
NIP.340004380
Ad

More Related Content

What's hot (14)

SKPL Bungkusin v1.0
SKPL Bungkusin v1.0SKPL Bungkusin v1.0
SKPL Bungkusin v1.0
Kania Amalia
Standar Pengembangan Aplikasi - Lampiran IV Permen TIK
Standar Pengembangan Aplikasi - Lampiran IV Permen TIKStandar Pengembangan Aplikasi - Lampiran IV Permen TIK
Standar Pengembangan Aplikasi - Lampiran IV Permen TIK
Ir. Haitan Rachman MT, KMPC
Skpl proyek a
Skpl proyek aSkpl proyek a
Skpl proyek a
Angga Santoso
Portal Web - Lampiran V Permen TIK
Portal Web - Lampiran V Permen TIKPortal Web - Lampiran V Permen TIK
Portal Web - Lampiran V Permen TIK
Ir. Haitan Rachman MT, KMPC
4146288 mengoperasikan-perangkat-lunak-basis-data
4146288 mengoperasikan-perangkat-lunak-basis-data4146288 mengoperasikan-perangkat-lunak-basis-data
4146288 mengoperasikan-perangkat-lunak-basis-data
Nia Piliang
Pedoman keudesa
Pedoman keudesaPedoman keudesa
Pedoman keudesa
Setiyanto Setiyanto
Kerangka Acuan Kerja JNE
Kerangka Acuan Kerja JNEKerangka Acuan Kerja JNE
Kerangka Acuan Kerja JNE
Ferdinand Jason
Contoh skpl-software-manajemen-sekolah
Contoh skpl-software-manajemen-sekolahContoh skpl-software-manajemen-sekolah
Contoh skpl-software-manajemen-sekolah
DinilOctav
Srs 1-skpl akkses
Srs 1-skpl akksesSrs 1-skpl akkses
Srs 1-skpl akkses
Fajar Baskoro
ETS MPPL E Muhammad Isa Senoaji
ETS MPPL E Muhammad Isa SenoajiETS MPPL E Muhammad Isa Senoaji
ETS MPPL E Muhammad Isa Senoaji
Muhammad Isa Senoaji
Srs 4-spesifikasi kebutuhan-perangkat_lunak_aplikasi_rek
Srs 4-spesifikasi kebutuhan-perangkat_lunak_aplikasi_rekSrs 4-spesifikasi kebutuhan-perangkat_lunak_aplikasi_rek
Srs 4-spesifikasi kebutuhan-perangkat_lunak_aplikasi_rek
Fajar Baskoro
perka lan 33 tahun 2015 tentang pedoman penyelenggaraan pelatihan jfak
perka lan 33 tahun 2015 tentang pedoman penyelenggaraan pelatihan jfakperka lan 33 tahun 2015 tentang pedoman penyelenggaraan pelatihan jfak
perka lan 33 tahun 2015 tentang pedoman penyelenggaraan pelatihan jfak
Ridho Fitrah Hyzkia
Tata Kelola Portal Web - Lampiran VI Permen TIK
Tata Kelola Portal Web - Lampiran VI Permen TIKTata Kelola Portal Web - Lampiran VI Permen TIK
Tata Kelola Portal Web - Lampiran VI Permen TIK
Ir. Haitan Rachman MT, KMPC
Srs 2 ahmad ridhani-201510370311013
Srs 2 ahmad ridhani-201510370311013Srs 2 ahmad ridhani-201510370311013
Srs 2 ahmad ridhani-201510370311013
Fajar Baskoro
SKPL Bungkusin v1.0
SKPL Bungkusin v1.0SKPL Bungkusin v1.0
SKPL Bungkusin v1.0
Kania Amalia
Standar Pengembangan Aplikasi - Lampiran IV Permen TIK
Standar Pengembangan Aplikasi - Lampiran IV Permen TIKStandar Pengembangan Aplikasi - Lampiran IV Permen TIK
Standar Pengembangan Aplikasi - Lampiran IV Permen TIK
Ir. Haitan Rachman MT, KMPC
4146288 mengoperasikan-perangkat-lunak-basis-data
4146288 mengoperasikan-perangkat-lunak-basis-data4146288 mengoperasikan-perangkat-lunak-basis-data
4146288 mengoperasikan-perangkat-lunak-basis-data
Nia Piliang
Kerangka Acuan Kerja JNE
Kerangka Acuan Kerja JNEKerangka Acuan Kerja JNE
Kerangka Acuan Kerja JNE
Ferdinand Jason
Contoh skpl-software-manajemen-sekolah
Contoh skpl-software-manajemen-sekolahContoh skpl-software-manajemen-sekolah
Contoh skpl-software-manajemen-sekolah
DinilOctav
Srs 1-skpl akkses
Srs 1-skpl akksesSrs 1-skpl akkses
Srs 1-skpl akkses
Fajar Baskoro
ETS MPPL E Muhammad Isa Senoaji
ETS MPPL E Muhammad Isa SenoajiETS MPPL E Muhammad Isa Senoaji
ETS MPPL E Muhammad Isa Senoaji
Muhammad Isa Senoaji
Srs 4-spesifikasi kebutuhan-perangkat_lunak_aplikasi_rek
Srs 4-spesifikasi kebutuhan-perangkat_lunak_aplikasi_rekSrs 4-spesifikasi kebutuhan-perangkat_lunak_aplikasi_rek
Srs 4-spesifikasi kebutuhan-perangkat_lunak_aplikasi_rek
Fajar Baskoro
perka lan 33 tahun 2015 tentang pedoman penyelenggaraan pelatihan jfak
perka lan 33 tahun 2015 tentang pedoman penyelenggaraan pelatihan jfakperka lan 33 tahun 2015 tentang pedoman penyelenggaraan pelatihan jfak
perka lan 33 tahun 2015 tentang pedoman penyelenggaraan pelatihan jfak
Ridho Fitrah Hyzkia
Tata Kelola Portal Web - Lampiran VI Permen TIK
Tata Kelola Portal Web - Lampiran VI Permen TIKTata Kelola Portal Web - Lampiran VI Permen TIK
Tata Kelola Portal Web - Lampiran VI Permen TIK
Ir. Haitan Rachman MT, KMPC
Srs 2 ahmad ridhani-201510370311013
Srs 2 ahmad ridhani-201510370311013Srs 2 ahmad ridhani-201510370311013
Srs 2 ahmad ridhani-201510370311013
Fajar Baskoro

Similar to JFPK-01 (20)

PROFESI_DI_BIDANG_TEKNOLOGI_INFORMASI_(1).ppt
PROFESI_DI_BIDANG_TEKNOLOGI_INFORMASI_(1).pptPROFESI_DI_BIDANG_TEKNOLOGI_INFORMASI_(1).ppt
PROFESI_DI_BIDANG_TEKNOLOGI_INFORMASI_(1).ppt
RizkyRiyadi4
Pertemuan 4 profesi-di_bidang_teknologi_informasi
Pertemuan 4 profesi-di_bidang_teknologi_informasiPertemuan 4 profesi-di_bidang_teknologi_informasi
Pertemuan 4 profesi-di_bidang_teknologi_informasi
NovianaFransisca
Program_Kerja_TKJ_2018_2019_revisi_docx.docx
Program_Kerja_TKJ_2018_2019_revisi_docx.docxProgram_Kerja_TKJ_2018_2019_revisi_docx.docx
Program_Kerja_TKJ_2018_2019_revisi_docx.docx
naning16
Program kerja tkj_2018_2019_revisi_docx
Program kerja tkj_2018_2019_revisi_docxProgram kerja tkj_2018_2019_revisi_docx
Program kerja tkj_2018_2019_revisi_docx
gugum gugum
Skkni tkj
Skkni tkjSkkni tkj
Skkni tkj
Muhamad Charis
Temu 5
Temu 5Temu 5
Temu 5
tanto st
Pekerjaan di bidang standar ti pemerintahan
Pekerjaan di bidang standar ti pemerintahan Pekerjaan di bidang standar ti pemerintahan
Pekerjaan di bidang standar ti pemerintahan
James Montolalu
01. prt menteri pu cetak ok
01. prt menteri pu cetak ok01. prt menteri pu cetak ok
01. prt menteri pu cetak ok
nandangiskandar
Dokumen perencanaan proyek
Dokumen perencanaan proyekDokumen perencanaan proyek
Dokumen perencanaan proyek
Firman Maulana
Kommas p8-profesi
Kommas p8-profesiKommas p8-profesi
Kommas p8-profesi
Said Zulhelmi Arif
Materi ke-8-profesi-ti2
Materi ke-8-profesi-ti2Materi ke-8-profesi-ti2
Materi ke-8-profesi-ti2
bloggger
Perencanaan Manajemen Proyek SBMPTN
Perencanaan Manajemen Proyek SBMPTNPerencanaan Manajemen Proyek SBMPTN
Perencanaan Manajemen Proyek SBMPTN
Izuru Ghaly Ichimaru
Perencanaan Manajemen Proyek SBMPTN
Perencanaan Manajemen Proyek SBMPTNPerencanaan Manajemen Proyek SBMPTN
Perencanaan Manajemen Proyek SBMPTN
Nadia Usna
Program kerja tkj_2020-2021
Program kerja tkj_2020-2021Program kerja tkj_2020-2021
Program kerja tkj_2020-2021
MisterTangguh
Laporan Diklat Pranata Komputer 2013 (Pusdiklat BPS Jakarta)
Laporan Diklat Pranata Komputer 2013 (Pusdiklat BPS Jakarta)Laporan Diklat Pranata Komputer 2013 (Pusdiklat BPS Jakarta)
Laporan Diklat Pranata Komputer 2013 (Pusdiklat BPS Jakarta)
Bayu Setyatmoko
SKKNI 2018-056.pdf.pdf33333333333333333333333333333333333
SKKNI 2018-056.pdf.pdf33333333333333333333333333333333333SKKNI 2018-056.pdf.pdf33333333333333333333333333333333333
SKKNI 2018-056.pdf.pdf33333333333333333333333333333333333
regy3
Skkni 2018-056
Skkni 2018-056Skkni 2018-056
Skkni 2018-056
Rahmat Amir
Kerangka Acuan Kerja Pengembangan Aplikasi Perekaman Kendala
Kerangka Acuan Kerja Pengembangan Aplikasi Perekaman KendalaKerangka Acuan Kerja Pengembangan Aplikasi Perekaman Kendala
Kerangka Acuan Kerja Pengembangan Aplikasi Perekaman Kendala
PutriAprilliandini
Laporan Mikrotik
Laporan MikrotikLaporan Mikrotik
Laporan Mikrotik
guest843b00
EAS MPPL 2019 - LAPORAN
EAS MPPL 2019 - LAPORANEAS MPPL 2019 - LAPORAN
EAS MPPL 2019 - LAPORAN
ModistaGarsia
PROFESI_DI_BIDANG_TEKNOLOGI_INFORMASI_(1).ppt
PROFESI_DI_BIDANG_TEKNOLOGI_INFORMASI_(1).pptPROFESI_DI_BIDANG_TEKNOLOGI_INFORMASI_(1).ppt
PROFESI_DI_BIDANG_TEKNOLOGI_INFORMASI_(1).ppt
RizkyRiyadi4
Pertemuan 4 profesi-di_bidang_teknologi_informasi
Pertemuan 4 profesi-di_bidang_teknologi_informasiPertemuan 4 profesi-di_bidang_teknologi_informasi
Pertemuan 4 profesi-di_bidang_teknologi_informasi
NovianaFransisca
Program_Kerja_TKJ_2018_2019_revisi_docx.docx
Program_Kerja_TKJ_2018_2019_revisi_docx.docxProgram_Kerja_TKJ_2018_2019_revisi_docx.docx
Program_Kerja_TKJ_2018_2019_revisi_docx.docx
naning16
Program kerja tkj_2018_2019_revisi_docx
Program kerja tkj_2018_2019_revisi_docxProgram kerja tkj_2018_2019_revisi_docx
Program kerja tkj_2018_2019_revisi_docx
gugum gugum
Pekerjaan di bidang standar ti pemerintahan
Pekerjaan di bidang standar ti pemerintahan Pekerjaan di bidang standar ti pemerintahan
Pekerjaan di bidang standar ti pemerintahan
James Montolalu
01. prt menteri pu cetak ok
01. prt menteri pu cetak ok01. prt menteri pu cetak ok
01. prt menteri pu cetak ok
nandangiskandar
Dokumen perencanaan proyek
Dokumen perencanaan proyekDokumen perencanaan proyek
Dokumen perencanaan proyek
Firman Maulana
Materi ke-8-profesi-ti2
Materi ke-8-profesi-ti2Materi ke-8-profesi-ti2
Materi ke-8-profesi-ti2
bloggger
Perencanaan Manajemen Proyek SBMPTN
Perencanaan Manajemen Proyek SBMPTNPerencanaan Manajemen Proyek SBMPTN
Perencanaan Manajemen Proyek SBMPTN
Izuru Ghaly Ichimaru
Perencanaan Manajemen Proyek SBMPTN
Perencanaan Manajemen Proyek SBMPTNPerencanaan Manajemen Proyek SBMPTN
Perencanaan Manajemen Proyek SBMPTN
Nadia Usna
Program kerja tkj_2020-2021
Program kerja tkj_2020-2021Program kerja tkj_2020-2021
Program kerja tkj_2020-2021
MisterTangguh
Laporan Diklat Pranata Komputer 2013 (Pusdiklat BPS Jakarta)
Laporan Diklat Pranata Komputer 2013 (Pusdiklat BPS Jakarta)Laporan Diklat Pranata Komputer 2013 (Pusdiklat BPS Jakarta)
Laporan Diklat Pranata Komputer 2013 (Pusdiklat BPS Jakarta)
Bayu Setyatmoko
SKKNI 2018-056.pdf.pdf33333333333333333333333333333333333
SKKNI 2018-056.pdf.pdf33333333333333333333333333333333333SKKNI 2018-056.pdf.pdf33333333333333333333333333333333333
SKKNI 2018-056.pdf.pdf33333333333333333333333333333333333
regy3
Skkni 2018-056
Skkni 2018-056Skkni 2018-056
Skkni 2018-056
Rahmat Amir
Kerangka Acuan Kerja Pengembangan Aplikasi Perekaman Kendala
Kerangka Acuan Kerja Pengembangan Aplikasi Perekaman KendalaKerangka Acuan Kerja Pengembangan Aplikasi Perekaman Kendala
Kerangka Acuan Kerja Pengembangan Aplikasi Perekaman Kendala
PutriAprilliandini
Laporan Mikrotik
Laporan MikrotikLaporan Mikrotik
Laporan Mikrotik
guest843b00
EAS MPPL 2019 - LAPORAN
EAS MPPL 2019 - LAPORANEAS MPPL 2019 - LAPORAN
EAS MPPL 2019 - LAPORAN
ModistaGarsia
Ad

JFPK-01

  • 1. JFPK-01 JFPK dan Angka Kreditnya 1 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR 66/KEP/M.PAN/7/2003 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER DAN ANGKA KREDITNYA MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA, Menimbang : a. bahwa dengan berlakunya Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25/MENPAN/1989 tentang Angka Kredit Bagi Jabatan Pranata Komputer; b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a di atas, dipandang perlu menetapkan kembali Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Angka Kreditnya dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah
  • 2. JFPK-01 JFPK dan Angka Kreditnya2 dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil; 7. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil; 8. Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2002; 9. Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2002; 10. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2002.
  • 3. JFPK-01 JFPK dan Angka Kreditnya 3 Memperhatikan:1. Usul Kepala Badan Pusat Statistik dengan surat Nomor 02340.0066 tanggal 28 Pebruari 2003 dan Nomor 02340.0129 tanggal 31 Maret 2003. 2. Pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan suratnya Nomor K.26-30/V.61-6/87 tanggal 13 Juni 2003. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER DAN ANGKA KREDITNYA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : 1. Pranata Komputer adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang, tanggung jawab, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan sistem informasi berbasis komputer. 2. Sistem Informasi berbasis computer adalah kesatuan yang terdiri dari komputer, database, sumber daya manusia, system jaringan dan prosedur yang dioperasikan secara terpadu untuk menghasilkan informasi. 3. Angka kredit adalah nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pranata Komputer dan digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat/jabatan. 4. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Komputer adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang
  • 4. JFPK-01 JFPK dan Angka Kreditnya4 berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Pranata Komputer. BAB II RUMPUN JABATAN, INSTANSI PEMBINA, KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK Pasal 2 (1)Jabatan Fungsional Pranata Komputer termasuk dalam rumpun kekomputeran. (2)Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Komputer adalah Badan Pusat Statistik. Pasal 3 (3)Pranata Komputer adalah pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional penyelenggaraan kegiatan system informasi berbasis komputer di lingkungan instansi pemerintah. (4)Pranata Komputer terdiri dari Pranata Komputer tingkat terampil dan Pranata Komputer tingkat ahli. (5)Pranata Komputer adalah jabatan karir yang hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Pasal 4 Tugas pokok Pranata Komputer adalah merencanakan, menganalisis, merancang, mengimplementasikan, mengembangkan dan atau mengoperasikan sistem informasi berbasis komputer. BAB III UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN Pasal 5 Unsur dan sub unsur kegiatan Jabatan Fumgsional Pranata Komputer terdiri dari : a. pendidikan, meliputi :
  • 5. JFPK-01 JFPK dan Angka Kreditnya 5 1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar; dan 2. pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang kepranata komputeran serta memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan. b. operasi teknologi informasi, meliputi : 1. pengoperasian komputer; 2. perekaman data; dan 3. pemasangan dan pemeliharaan sistem komputer dan sistem jaringan komputer. c. implementasi teknologi informasi, meliputi : 1. pemrograman dasar; 2. pemrograman menengah; 3. pemrograman lanjutan; dan 4. penerapan sistem operasi komputer. d. implementasi sistem informasi, meliputi : 1. implementasi sistem komputer dan program paket; 2. implementasi database; dan 3. implementasi sistem jaringan komputer. e. analisis dan perancangan sistem informasi, meliputi 1. analisis sistim informasi; 2. perancangan sistem informasi; 3. perancangan sistem komputer; 4. perancangan dan pengembangan database; dan 5. perancangan sistem jaringan komputer. f. penyusunan kebijaksanaan sistim informasi, meliputi : 1. perencanaan dan pengembangan sistem informasi; dan 2. perumusan visi, misi dan strategi sistem informasi. g. pengembangan profesi, meliputi : 1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang teknologi informasi;
  • 6. JFPK-01 JFPK dan Angka Kreditnya6 2. penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan kegiatan teknologi informasi; dan 3. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang teknologi informasi; h. pendukung kegiatan Pranata Komputer, meliputi : 1. pengajar/pelatih di bidang teknologi informasi; 2. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi; 3. keanggotaan dalam Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Komputer; 4. keanggotaan dalam organisasi profesi; 5. perolehan piagam kehormatan; dan 6. perolehan gelar kesarjanaan lainnya. BAB IV JENJANG JABATAN DAN PANGKAT Pasal 6 (1)Jenjang jabatan Pranata Komputer tingkat terampil dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, adalah : a. Pranata Komputer Pelaksana Pemula; b. Pranata Komputer Pelaksana; c. Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan; dan d. Pranata Komputer Penyelia. (2)Jenjang pangkat masing-masing jenjang jabatan Pranata Komputer sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah : a. Pranata Komputer Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a. b. Pranata Komputer Pelaksana, terdiri dari : 1. Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
  • 7. JFPK-01 JFPK dan Angka Kreditnya 7 2. Pengatur, golongan II/c; dan 3. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d. c. Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan, terdiri dari : 1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. d. Pranata Komputer Penyelia, terdiri dari : 1. Penata, golongan ruang III/c; dan 2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. Pasal 7 (1)Jenjang jabatan Pranata Komputer tingkat ahli dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi adalah : a. Pranata Komputer Pertama; b. Pranata Komputer Muda; c. Pranata Komputer Madya; dan d. Pranata Komputer Utama. (2)Jenjang pangkat masing-masing jenjang jabatan Pranata Komputer sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah : a. Pranata Komputer Pertama, terdiri dari : 1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. b. Pranata Komputer Muda, terdiri dari : 1. Penata, golongan ruang III/c; dan 2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. c. Pranata Komputer Madya, terdiri dari : 1. Pembina, golongan ruang IV/a; 2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 3. Pembina Utama Muda, golongan IV/c. d. Pranata Komputer Utama, terdiri dari :
  • 8. JFPK-01 JFPK dan Angka Kreditnya8 1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan 2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e. BAB V RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI DALAM PEMBERIAN ANGKA KREDIT Pasal 8 (1)Rincian kegiatan Jabatan Fungsional Pranata Komputer tingkat terampil adalah : a. Pranata Komputer Pelaksana Pemula, meliputi : 1. melakukan penggandaan data dan atau program; 2. melakukan perekaman data tanpa validasi; dan 3. melakukan perekaman data dengan validasi. b. Pranata Komputer Pelaksana, meliputi : 1. membuat laporan operasi komputer; 2. membuat dokumentasi file yang tersimpan dalam media komputer; 3. melakukan verifikasi perekaman data; 4. melakukan dijitasi data spasial; 5. melakukan editing data spasial; 6. membuat laporan hasil perekaman data; 7. melakukan pemasangan peralatan sistem komputer/sistem jaringan komputer; 8. melakukan deteksi dan atau memperbaiki kerusakan sistem komputer; 9. melakukan deteksi dan atau memperbaiki kerusakan sistem jaringan komputer; 10. membuat program dasar;
  • 9. JFPK-01 JFPK dan Angka Kreditnya 9 11. mengembangkan dan atau meremajakan program dasar; 12. membuat data ujicoba untuk program dasar; 13. melaksanakan ujicoba program dasar; 14. membuat petunjuk pengoperasian program dasar; dan 15. menyusun dokumentasi program dasar. c. Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan, meliputi : 1. melakukan verifikasi data spasial; 2. membuat program menengah; 3. mengembangkan dan atau meremajakan program menengah; 4. membuat data ujicoba untuk program menengah; 5. melaksanakan ujicoba program menengah; 6. membuat petunjuk operasional program menengah; 7. menyusun dokumentasi program menengah; 8. melakukan instalasi dan atau meningkatkan (up- grade) sistem operasi komputer/perangkat lunak/ sistem jaringan komputer; 9. melakukan ujicoba sistem operasi komputer; 10. melakukan deteksi dan atau memperbaiki kerusakan sistem operasi komputer; dan 11. membuat dokumentasi pengelolaan komputer. d. Pranata Komputer Penyelia, meliputi: 1. membuat program lanjutan; 2. mengembangkan dan atau meremajakan program lanjutan; 3. membuat data ujicoba untuk program lanjutan; 4. melaksanakan ujicoba program lanjutan; 5. membuat petunjuk operasional program lanjutan; 6. menyusun dokumentasi program lanjutan; 7. membuat rencana rinci pemeliharaan komputer dan peralatannya;
  • 10. JFPK-01 JFPK dan Angka Kreditnya10 8. membuat sistem prosedur operasi komputer; dan 9. melakukan perbaikan terhadap gangguan sistem operasi komputer. (2)Rincian kegiatan Pranata Komputer tingkat ahli adalah : a. Pranata Komputer Pertama, meliputi : 1. menelaah spesifikasi teknis komponen sistem komputer; 2. mengatur alokasi area dalam media komputer; 3. melakukan instalasi dan atau meningkatkan (up- grade) sistem komputer; 4. membuat program paket; 5. melakukan ujicoba sistem komputer; 6. melakukan ujicoba program paket; 7. melakukan deteksi dan atau memperbaiki kerusakan sistem komputer dan atau program paket; 8. membuat petunjuk operasional sistem komputer; 9. membuat dokumentasi program paket; 10. mengimplementasikan rancangan database; 11. mengatur alokasi area database dalam media komputer; 12. membuat otorisasi akses kepada pemakai; 13. memantau dan mengevaluasi penggunaan database; 14. melaksanakan duplikasi database; 15. melaksanakan perpindahan dari perangkat lunak database yang lama ke yang baru; 16. melakukan pencarian kembali database; 17. menerapkan rancangan konfigurasi sistem jaringan komputer; 18. membuat sistem pengamanan sistem jaringan komputer; 19. Membuat sistem prosedur pemanfaatan sistem jaringan komputer;
  • 11. JFPK-01 JFPK dan Angka Kreditnya 11 20.melakukan uji coba sistem operasi sistem jaringan komputer; 21.melakukan monitoring akses; 22.melakukan perbaikan kerusakan sistem jaringan komputer; 23.melakukan sistem pencarian kembali sistem jaringan komputer; 24.membuat laporan kejanggalan (anomali) sistem jaringan komputer; 25.membuat dokumentasi penggunaan sistem jaringan komputer; 26.membuat rancangan rinci sistem informasi; 27.mengembangkan dan atau meremajakan rancangan rinci sistem informasi; 28.membuat dokumentasi rincian sistem informasi; 29.membuat spesifikasi program; 30.melakukan verifikasi spesifikasi program; dan 31.mengembangkan dan atau meremajakan program paket. b. Pranata Komputer Muda, meliputi : 1. menyusun rencana studi kelayakan pengolahan data; 2. melaksanakan studi kelayakan pendahuluan pengolahan data; 3. melakukan studi kelayakan rinci pengolahan laporan data; 4. melaksanakan analisis sistem informasi; 5. merancang pengujian verifikasi atau validasi analisis sistem informasi; 6. mengolah dan menganalisis hasil verifikasi atau validasi sistem informasi; 7. memberikan pengarahan penerapan sistem informasi; 8. melaksanakan pengintegrasian sistem informasi;
  • 12. JFPK-01 JFPK dan Angka Kreditnya12 9. membuat rancangan sitem informasi; 10. merancang pengujian verifikasi atau validasi program; 11. mengolah dan menganalisis hasil verifikasi atau validasi program; 12. membuat algoritma pemrograman; 13. memeriksa dokumentasi program dan petunjuk pengoperasian program; 14. menyusun studi kelayakan sistem komputer; 15. membuat spesifikasi teknis sistem komputer; 16. merancang sistem komputer; 17. mengoptimalkan kinerja sistem komputer; 18. merancang sistem database; 19. melakukan instalasi program database management system; 20. membuat prosedur pengamanan database; 21. merancang otorisasi akses kepada pemakai; 22. melakukan uji coba perangkat lunak baru dan memberikan saran-saran penggunaanya; 23. mengembangkan sistem database; 24. membuat dokumentasi rancangan database; 25. merancang sistem jaringan komputer; 26. merancang prosedur pengamanan sistem jaringan komputer; dan 27. merancang pengembangan sistem jaringan komputer. c. Pranata Komputer Madya, meliputi : 1. melakukan diskusi dalam rangka integrasi sistem informasi keseluruhan; 2. mengidentifikasi kebutuhan pemakai dalam hal output, data, dan kinerja program; 3. membuat spesifikasi peralatan teknologi informasi yang diperlukan;
  • 13. JFPK-01 JFPK dan Angka Kreditnya 13 4. membuat rancangan sistem informasi keseluruhan; 5. meneliti dan mengusulkan metode pengembangan sistem informasi yang memberikan produktivitas kerja; 6. mengembangkan dan atau meremajakan rancangan sistem informasi keseluruhan; 7. memantau kinerja sistem informasi keseluruhan atau sistem informasi baru di lingkungan instansi; 8. memantau dan menilai kinerja sistem komputer yang telah dikembangkan; 9. menentukan penggunaan sistem komputer dan sistem jaringan komputer untuk meningkatkan produktivitas; 10. membuat rancangan pembakuan dokumentasi sistem informasi dan atau program; 11. menyusun konsep program pendidikan dan pelatihan di bidang teknologi informasi; dan 12. mengusulkan alokasi sumber daya teknologi informasi bagi unit-unit kerja. d. Pranata Komputer Utama, yaitu : 1. melaksanakan studi lengkap terhadap organisasi dan lingkungan organisasi dalam rangka menentukan kebutuhan organisasi terhadap informasi; 2. menyusun rencana induk sistem informasi keseluruhan (Master Plan); 3. merintis revitalisasi rencana induk sistem informasi sesuai kemajuan teknologi/organisasi; 4. merumuskan rencana integrasi sistem informasi keseluruhan; 5. melakukan evaluasi sistem informasi induk yang sedang berjalan; 6. menyusun dan merumuskan rencana seminar di bidang teknologi informasi;
  • 14. JFPK-01 JFPK dan Angka Kreditnya14 7. melakukan kajian terhadap perkembangan dan pemanfaatan teknologi informasi; dan 8. menilai usulan pengembangan sistem informasi atau pembangunan sistem informasi baru, dan mengidentifikasi dampak usulan terhadap sistem informasi yang ada, terutama terhadap sumber daya. (3)Pranata Komputer yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dan penunjang kegiatan Pranata Komputer diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam lampiran I bagi Pranata komputer tingkat terampil dan lampiran II bagi Pranata Komputer tingkat ahli. Pasal 9 Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Pranata Komputer yang sesuai jenjang jabatannya untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) dan (2), maka Pranata Komputer yang satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan tugas tersebut berdasarkan penugasan tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan. Pasal 10 Penilaian angka kredit Pranata Komputer yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ditetapkan sebagai berikut : a. Pranata Komputer yang melaksanakan tugas di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam lampiran I atau II. b. Pranata Komputer yang melaksanakan tugas di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan adalah sama dengan angka kredit dari setiap butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam lampiran I atau II.
  • 15. JFPK-01 JFPK dan Angka Kreditnya 15 Pasal 11 (1)Unsur kegiatan yang dinilai dalam pemberian angka kredit, terdiri dari : a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. (2)Unsur utama terdiri dari : a. pendidikan; b. operasi teknologi informasi; c. implementasi teknologi informasi; d. implementasi sistem informasi; e. analisis dan perancangan sistem informasi; f. penyusunan kebijaksanaan sistim informasi; dan g. pengembangan profesi. (3)Unsur Penunjang adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Pranata Komputer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka h. (4)Rincian kegiatan Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan angka kredit dari masing-masing unsur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah sebagaimana tercantum dalam : a. Lampiran I bagi Pranata Komputer tingkat terampil; b. Lampiran II bagi Pranata Komputer tingkat ahli. Pasal 12 (1)Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan pangkat/jabatan Pranata Komputer adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran III bagi Pranata Komputer tingkat terampil dan lampiran IV bagi Pranata Komputer tingkat ahli, dengan ketentuan : a. Sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama;
  • 16. JFPK-01 JFPK dan Angka Kreditnya16 b. Sebanyak-banyaknya 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang. (2)Pranata Komputer Madya yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Pranata Komputer Utama, golongan ruang IV/e, wajib mengumpulkan sekurang- kurangnya 12 (dua belas) angka kredit dari unsur pengembangan profesi. (3)Pranata Komputer yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat/ jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan pangkat/ jabatan berikutnya. (4)Pranata Komputer yang telah memperoleh angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan pada tahun pertama dalam masa pangkat/jabatan yang didudukinya, pada tahun berikutnya wajib mengumpulkan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) angka kredit dari jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi dari kegiatan unsur utama diluar unsur pendidikan dan/atau pengembangan profesi. (5)Pranata Komputer Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, setiap tahun sejak menduduki pangkat/jabatannya wajib mengumpulkan sekurang- kurangnya 10 (sepuluh) angka kredit dari kegiatan unsur utama. (6)Pranata Komputer utama, pangkat Pembina utama, golongan ruang IV/e setiap tahun sejak menduduki pangkat/jabatannya wajib mengumpulkan sekurang- kurangnya 25 angka kredit dari kegiatan unsur utama. Pasal 13 (1)Pranata Komputer yang secara bersama-sama membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang teknologi informasi, diberikan angka kredit dengan ketentuan sebagai berikut :
  • 17. JFPK-01 JFPK dan Angka Kreditnya 17 a. 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama; dan b. 40% (empat puluh persen) dibagi rata untuk semua penulis pembantu. (2)Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang. BAB VI PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT Pasal 14 (1)Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, Pranata Komputer wajib mencatat atau menginventarisir seluruh kegiatan yang dilakukan. (2)Secara hirarki Pranata Komputer dapat mengajukan usul penilaian dan penetapan angka kredit apabila dari hasil catatan atau inventarisasi seluruh kegiatan sabagaimana dimaksud ayat (1) dipandang sudah dapat memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat/jabatan. (3)Penilaian dan penetapan angka kredit Pranata Komputer dilakukan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu tahun, yaitu setiap 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil. Pasal 15 (1)Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit adalah : a. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) bagi Pranata Komputer Utama. b. Pejabat eselon I dilingkungan BPS yang ditunjuk oleh Kepala BPS bagi Pranata Komputer Madya di lingkungan BPS. c. Pejabat serendah-rendahnya eselon II di lingkungan BPS yang ditunjuk oleh Kepala BPS bagi Pranata Komputer Pelaksana sampai dengan Pranata Komputer Penyelia dan
  • 18. JFPK-01 JFPK dan Angka Kreditnya18 Pranata Komputer Pertama sampai dengan Pranata Komputer Muda yang berada di lingkungan kantor pusat BPS. d. Kepala BPS di Propinsi/Kabupatan/Kota bagi Pranata Komputer Pelaksana sampai dengan Pranata Komputer Penyelia dan Pranata Komputer Pertama sampai dengan Pranata Komputer Muda di lingkungan masing-masing. e. Kepala Pusat atau pejabat serendah-rendahnya eselon II yang membidangi teknologi informasi bagi Pranata Komputer Pelaksana sampai dengan Pranata Komputer Penyelia dan Pranata Komputer Pertama sampai dengan Pranata Komputer Madya yang berada di lingkungan instansi pusat di luar BPS. f. Gubernur atau pejabat lain yang ditunjuk (serendah- rendahnya eselon II) yang membidangi teknologi informasi bagi Pranata Komputer Pelaksana sampai dengan Pranata Komputer Penyelia dan Pranata Komputer Pertama sampai dengan Pranata Komputer Madya di lingkungan masing-masing. g. Bupati/Walikota atau pejabat lain yang ditunjuk (serendah-rendahnya eselon II) yang membidangi teknologi informasi bagi Pranata Komputer Pelaksana sampai dengan Pranata Komputer Penyelia dan Pranata Komputer Pertama sampai dengan Pranata Komputer Madya di lingkungannya masing-masing. (2)Dalam menjalankan wewenangnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibantu oleh : a. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Komputer BPS bagi Kepala BPS dan pejabat eselon I dilingkungan BPS, sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dan b yang selanjutnya disebut Tim Penilai BPS.
  • 19. JFPK-01 JFPK dan Angka Kreditnya 19 b. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Komputer Kantor Pusat BPS bagi pejabat sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kantor Pusat BPS. c. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Komputer BPS Propinsi/Kabupaten/Kota bagi pejabat sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d yang selanjutnya disebut Tim Penilai BPS Propinsi/Kabupaten/Kota. d. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Komputer Instansi Pusat bagi pejabat sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf e yang selanjutnya disebut Tim Penilai Instansi Pusat. e. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Komputer Propinsi bagi pejabat sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf f yang selanjutnya disebut Tim Penilai Propinsi. f. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Komputer Kabupaten/Kota bagi pejabat sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf g yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kabupaten/Kota. Pasal 16 (1) Anggota Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Komputer adalah Pranata Komputer dengan susunan sebagai berikut : a. seorang ketua merangkap anggota. b. seorang wakil ketua merangkap anggota. c. seorang sekretaris merangkap anggota. d. sekurang-kurangnya 4 (empat) orang anggota. (2) Pembentukan dan susunan keanggotaan Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Komputer ditetapkan oleh:
  • 20. JFPK-01 JFPK dan Angka Kreditnya20 a. Kepala Badan Pusat Statistik untuk Tim Penilai di lingkungan BPS pusat maupun BPS di Propinsi/ Kabupaten/Kota. b. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat atau pejabat lain yang ditunjuk (eselon I) untuk Tim Penilai Instansi. c. Gubernur untuk Tim Penilai Propinsi. d. Bupati/Walikota untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota (3) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Komputer adalah : a. pangkat/jabatan serendah-rendahnya sama dengan pangkat/jabatan Pranata Komputer yang dinilai; b. memiliki keahlian dan kemampuan untuk menilai prestasi kerja Pranata Komputer; dan c. dapat aktif melakukan penilaian. (4) Apabila jumlah anggota Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Komputer sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak dapat dipenuhi dari Pranata Komputer, maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari Pegawai Negeri Sipil lain yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja Pranata Komputer. (5) Masa Jabatan Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Komputer adalah 3 (tiga) tahun. (6) Apabila Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Komputer belum dapat dibentuk karena ketentuan anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi, maka penilaian angka kredit Pranata Komputer dapat dimintakan kepada Tim Penilai BPS atau Tim Penilai yang terdekat. Pasal 17 (1)Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi anggota Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Komputer dalam 2
  • 21. JFPK-01 JFPK dan Angka Kreditnya 21 (dua) masa jabatan berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan. (2)Apabila terdapat anggota Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Komputer yang ikut dinilai, Ketua Tim Penilai dapat mengangkat anggota Tim Penilai Pengganti. Pasal 18 Tata kerja Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan tata cara penilaian angka kredit ditetapkan oleh Kepala Badan Pusat Statistik selaku pimpinan instansi pembina Jabatan Fungsional Pranata Komputer. Pasal 19 Usul Penetapan angka kredit diajukan oleh : a. Sekretaris Utama BPS kepada Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) untuk angka kredit Pranata Komputer Utama. b. Kepala Biro Kepegawaian atau pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian di lingkungan BPS kepada Pejabat eselon I BPS sebagaimana dimaksud pasal 15 ayat (1) huruf b, untuk angka kredit Pranata Komputer Madya. c. Pimpinan Unit Kerja Pranata Komputer atau pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian kepada pejabat sebagaimana dimaksud pasal 15 ayat (1) huruf c, untuk angka kredit Pranata Komputer Pelaksana sampai dengan Pranata Komputer Penyelia dan Pranata Komputer Pertama sampai dengan Pranata Komputer Muda di lingkungan Kantor Pusat BPS. d. Kepala Bagian Kepegawaian dan pejabat eselon III/IV yang membidangi kepegawaian dilingkungan BPS Propinsi/Kabupaten/Kota kepada pejabat sebagaimana dimaksud pasal 15 ayat (1) huruf d, untuk angka kredit Pranata Komputer Pelaksana sampai dengan Pranata Komputer Penyelia dan Pranata Komputer Pertama sampai dengan Pranata Komputer Muda di lingkungan masing-masing.
  • 22. JFPK-01 JFPK dan Angka Kreditnya22 e. Pimpinan Unit Kerja Pranata Komputer atau pejabat lain yang membidangi kepegawaian (serendah- rendahnya eselon III) di lingkungan instansi pusat di luar BPS kepada pejabat sebagaimana dimaksud pasal 15 ayat (1) huruf e, untuk angka kredit Pranata Komputer Pelaksana sampai dengan Pranata Komputer Penyelia dan Pranata Komputer Pertama sampai dengan Pranata Komputer Madya di lingkungan masing- masing. f. Pimpinan Unit Kerja Pranata Komputer atau pejabat lain yang membidangi kepegawaian (serendah- rendahnya eselon III) kepada pejabat sebagaimana dimaksud pasal 15 ayat (1) huruf f, untuk angka kredit Pranata Komputer Pelaksana sampai dengan Pranata Komputer Penyelia dan Pranata Komputer Pertama sampai dengan Pranata Komputer Madya di lingkungan Propinsi masing-masing. g. Pimpinan Unit Kerja Pranata Komputer atau pejabat lain yang membidangi kepegawaian (serendah- rendahnya eselon IV) kepada pejabat sebagaimana dimaksud pasal 15 ayat (1) huruf g, untuk angka kredit Pranata Komputer Pelaksana sampai dengan Pranata Komputer Penyelia dan Pranata Komputer Pertama sampai dengan Pranata Komputer Madya di lingkungan Kabupaten/Kota masing-masing. Pasal 20 (1)Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan pangkat/jabatan Pranata Komputer sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. (2)Terhadap Keputusan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit tidak dapat diajukan keberatan oleh Pranata Komputer yang bersangkutan.
  • 23. JFPK-01 JFPK dan Angka Kreditnya 23 BAB VII PENGANGKATAN DALAM JABATAN Pasal 21 Pejabat yang berwenang mengangkat Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer adalah pejabat pembina kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 22 (1)Persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer tingkat trampil adalah : a. berijazah serendah-rendahnya SLTA/D-I sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan; b. menduduki pangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda, golongan ruang II/a; c. lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang teknologi informasi, kecuali bagi yang memiliki Diploma bidang teknologi informasi; dan d. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2)Persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer tingkat ahli adalah : a. Berijazah serendah-rendahnya Sarjana (S-1) /Diploma IV sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan; b. menduduki serendah-rendahnya pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; c. lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang teknologi informasi, kecuali S-1/D-IV bidang teknologi informasi; dan d. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
  • 24. JFPK-01 JFPK dan Angka Kreditnya24 (3)Kualifikasi pendidikan untuk Jabatan Fungsional Pranata Komputer sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Badan Pusat Statistik. Pasal 23 Disamping persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 22, pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer harus: a. sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Pranata Komputer yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara; dan b. memenuhi jumlah angka kredit minimal yang ditetapkan untuk jenjang pangkat/jabatannya. Pasal 24 (1)Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dan Pasal 23; b. memiliki pengalaman di bidang system informasi berbasis komputer sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; dan c. usia setinggi-tingginya 5 (lima) tahun sebelum mencapai usia pensiun berdasarkan jabatan terakhirnya. (2)Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimiliki, dan jenjang jabatannya ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Pasal 25 Pranata Komputer tingkat terampil yang memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer tingkat ahli apabila:
  • 25. JFPK-01 JFPK dan Angka Kreditnya 25 a. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Pranata Komputer tingkat ahli; b. lulus pendidikan dan pelatihan fungsional yang ditentukan untuk Pranata Komputer tingkat ahli; dan c. memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan untuk pangkat/jabatan yang didudukinya. BAB VIII PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI, DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN Pasal 26 (1)Pranata Komputer Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Pranata Komputer Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan Pranata Komputer Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pranata Komputer Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi. (2)Pranata Komputer Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki pangkatnya tidak dapat mengumpulkan sekurang- kurangnya 10 (sepuluh) angka kredit dari kegiatan unsur utama. (3)Pranata Komputer Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e dibebaskan sementara dari jabatannnya apabila setiap tahun sejak diangkat dalam pangkatnya tidak dapat mengumpulkan sekurang- kurangnya 25 (dua puluh lima) angka kredit dari kegiatan unsur utama.
  • 26. JFPK-01 JFPK dan Angka Kreditnya26 (4)Disamping pembebasan sebagimana dimaksud ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pranata Komputer juga dibebaskan sementara dari jabatannya apabila : a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat; b. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil ; c. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pranata Komputer; d. menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau e. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan. Pasal 27 (1)Pranata Komputer yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer. (2)Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dari prestasi di bidang sistem informasi berbasis komputer yang diperoleh selama tidak menduduki Jabatan Fungsional Pranata Komputer. Pasal 28 Pranata Komputer diberhentikan dari jabatannya apabila : a. dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1) tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat/ jabatan setingkat lebih tinggi; b. dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (2) dan ayat (3), tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan; atau
  • 27. JFPK-01 JFPK dan Angka Kreditnya 27 c. dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, kecuali hukuman disiplin penurunan pangkat. Pasal 29 Pembebasan sementara, pengangkatan kembali dan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pranata Komputer sebagaimana dimaksud pasal 26, pasal 27, dan pasal 28 ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 30 Untuk kepentingan dinas dan/atau dalam rangka menambah pengetahuan, pengalaman, dan pengembangan karier, Pranata Komputer dapat dipindahkan ke jabatan struktural atau jabatan fungsional lain, sepanjang memenuhi persyaratan jabatan yang ditentukan. BAB X KETENTUAN PERALIHAN Pasal 31 Keputusan pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan, membebaskan sementara dan memberhentikan dalam dan dari Jabatan Fungsional Pranata Komputer yang ditetapkan sebelum Keputusan ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku. Pasal 32 Prestasi Kerja yang telah dilakukan Pranata Komputer sampai dengan ditetapkan petunjuk pelaksanaan keputusan ini, masih dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25/MENPAN/1989 tentang Angka Kredit Bagi Jabatan Pranata Komputer.
  • 28. JFPK-01 JFPK dan Angka Kreditnya28 Pasal 33 (1) Dengan berlakunya Keputusan ini, maka nama dan jenjang jabatan Pranata Komputer yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25/MENPAN/1989, disesuaikan dengan nama dan jenjang jabatan menurut Keputusan ini. (2) Penyesuaian jenjang jabatan menurut Keputusan ini didasarkan kepada hasil penetapan angka kredit yang terakhir dan ijazah yang dimiliki. BAB XI PENUTUP Pasal 34 Apabila ada perubahan mendasar dalam pelaksanaan tugas pokok Pranata Komputer sehingga ketentuan dalam Keputusan ini tidak sesuai lagi, maka keputusan ini dapat ditinjau kembali. Pasal 35 Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25/MENPAN/1989 tentang Angka Kredit Bagi Jabatan Pranata Komputer dinyatakan tidak berlaku. Pasal 36 Petunjuk pelasanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Pusat Statistik dan Kepala Badan Kepegawaian Negara. Pasal 37 Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 17 Juli 2003 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA, TTD FEISAL TAMIN Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Kepegawaian dan Hukum Badan Pusat Statistik Drs. Moerdianto NIP.340004380