Perancangan sistem informasi pensiunan pegawai pada kantor Badan Kepegawaian ...yoga93
油
Dokumen tersebut merupakan judul skripsi yang membahas perancangan sistem informasi pendataan pensiunan PNS di Kantor Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Muara Enim. Sistem informasi baru dirancang untuk mengatasi keterbatasan sistem manual yang ada seperti penumpukan berkas dan kesulitan mencari data. Rancangan sistem mencakup input berupa formulir data pegawai dan pensiunan, serta output berupa laporan data pegawai dan surat keputusan
Dokumen tersebut mengatur standar penyelenggaraan pusat data (data center) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dokumen tersebut menjelaskan tujuan, ruang lingkup, kebijakan, tanggung jawab, dan standar yang harus dipenuhi dalam pengembangan dan pengelolaan pusat data secara terpusat oleh Pusdatin untuk menunjang layanan e-Government.
Dokumen tersebut merupakan panduan penggunaan aplikasi SIAGA untuk mengelola data guru agama Islam (GPAI) dan pengawas agama Islam. Aplikasi ini memiliki beberapa akun yaitu akun provinsi/kanwil, akun kabupaten/kota, dan akun guru. Masing-masing akun memiliki fitur dan menu yang berbeda untuk mengelola data GPAI secara menyeluruh.
Dokumen ini menjelaskan pedoman penamaan domain dan subdomain untuk website dan aplikasi berbasis web di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dokumen ini mengatur struktur penamaan domain, hak untuk mendapatkan subdomain, prosedur permohonan subdomain, dan ketentuan pengelolaan domain serta tanggung jawab unit organisasi terkait pengelolaan subdomain dan basis data di bawahnya.
Dokumen ini berisi spesifikasi kebutuhan perangkat lunak untuk aplikasi pemesanan makanan online bernama Bungkusin, mencakup tujuan, lingkup fungsionalitas, karakteristik pengguna, dan deskripsi umum sistem serta kebutuhannya.
Dokumen tersebut menjelaskan standar pengembangan aplikasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Standar ini mencakup siklus pengembangan aplikasi, tanggung jawab para pihak yang terlibat, dan kebijakan pengembangan aplikasi secara internal maupun dengan pihak ketiga.
Sistem perangkat lunak D' Waiters dirancang untuk memodernisasi proses pemesanan makanan dan minuman di restoran secara digital. Dokumen ini menjelaskan kebutuhan fungsional dan non-fungsional sistem, termasuk antarmuka pengguna, fungsi utama, karakteristik pengguna, dan batasan sistem. Diagram alir dan diagram entity-relationship digunakan untuk menggambarkan proses bisnis dan persyaratan data.
Modul ini membahas tentang dasar-dasar pengoperasian Microsoft Access untuk membuat dan mengelola basis data, meliputi cara memulai program Access, membuat tabel, menambahkan field dan record, membuat query, membuat form untuk input dan update data, serta mengecek hasil entry data.
Dokumen ini memberikan petunjuk pengoperasian aplikasi sistem tata kelola keuangan desa yang dikembangkan BPKP. Aplikasi ini bertujuan untuk membantu pemerintah desa dalam mengelola keuangan secara bersih dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku. Dokumen ini menjelaskan tentang pengaturan database, pengguna, dan parameter umum yang perlu diisi untuk mengoperasikan aplikasi seperti data desa, kegiatan, dan sumber dana
1. Pengembangan aplikasi estimasi biaya pengiriman dan pelacakan pengiriman barang untuk JNE.
2. Aplikasi berbasis web yang dapat diakses lewat desktop dan smartphone.
3. Memungkinkan pengguna melihat estimasi biaya dan melacak lokasi pengiriman barang.
SMS adalah perangkat lunak manajemen sekolah untuk menyimpan dan mengelola data siswa, guru, SPP, gaji, dan absensi. Perangkat lunak ini memiliki fitur untuk menambah, menampilkan, mengubah, dan mencetak data, serta mengubah akun operator. SMS dapat berjalan pada sistem operasi Windows dengan menggunakan database Access.
Spesifikasi Kebutuhan Perangkat Lunak (SKPL) untuk Aplikasi Konversi Kurs Sangat Sederhana Sekali (AKKSES) yang dirancang untuk melakukan konversi kurs dolar AS ke rupiah dan operasi aritmatika sederhana untuk pengguna umum maupun administrator. Dokumen ini menjelaskan tujuan, lingkup, deskripsi umum, kebutuhan fungsional dan non-fungsional, serta batasan perangkat lunak.
Sistem ini membahas rancangan sistem layanan TI Inspektorat untuk merekam dan menyelesaikan keluhan terkait perangkat TI. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penanganan keluhan dengan fitur pencatatan, pelacakan, dan pelaporan keluhan secara digital.
perka lan 33 tahun 2015 tentang pedoman penyelenggaraan pelatihan jfakRidho Fitrah Hyzkia
油
[Ringkasan]
Pedoman ini mengatur tentang penyelenggaraan pelatihan jabatan fungsional analis kebijakan, mencakup kurikulum pelatihan, kepesertaan, tenaga pelatihan, fasilitas, penyelenggaraan, perencanaan, pembiayaan, dan evaluasi pelatihan. Tujuannya adalah mempersiapkan, membentuk, dan meningkatkan kompetensi serta profesionalisme analis kebijakan dalam melaksanakan kajian dan analisis kebijakan.
Dokumen tersebut membahas tentang tata kelola portal web di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dokumen ini menjelaskan tanggung jawab pengelola portal web di setiap unit organisasi dan unit kerja, tugas masing-masing pengelola portal web, serta platform dan pengelolaan portal web pusat di Kementerian.
Dokumen tersebut membahas tentang tinjauan profesi di bidang teknologi informasi, meliputi bidang perangkat lunak, perangkat keras, sistem operasi, dan pengembang bisnis TI. Juga dijelaskan tentang standarisasi profesi TI menurut skema SRIG-PS SEARCC yang membagi pekerjaan TI menjadi 3 tingkatan berdasarkan pengalaman.
Dokumen tersebut membahas tentang tinjauan profesi di bidang teknologi informasi yang mencakup bidang perangkat lunak, perangkat keras, sistem operasi, dan pengembang bisnis TI. Bidang-bidang tersebut membutuhkan latar belakang pendidikan dan sertifikasi tertentu untuk dapat dikategorikan sebagai profesi. Standarisasi profesi TI di Indonesia mengacu pada klasifikasi pekerjaan SRIG-PS SEARCC yang membedakan tingkat keteramp
Program kerja tkj_2018_2019_revisi_docxgugum gugum
油
Program kerja tahunan kompetensi keahlian Teknik Komputer dan Jaringan SMK Mandiri Bersemi mencakup rencana pelaksanaan program pendidikan untuk tahun ajaran 2018/2019. Program kerja ini disusun berdasarkan visi, misi, dan tujuan kompetensi keahlian serta standar kompetensi yang meliputi kompetensi dasar. Rencana pelaksanaan program meliputi kegiatan pembelajaran, penilaian, dan evaluasi untuk mencapai standar komp
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang penetapan standar kompetensi kerja nasional Indonesia di bidang jaringan komputer. Dokumen ini menjelaskan latar belakang, pengertian, penggunaan, dan komite yang terlibat dalam penyusunan standar kompetensi di bidang jaringan komputer. Juga dijelaskan pemetaan kompetensi yang terdiri dari tujuan utama, fungsi kunci, fungsi utama, dan fungsi dasar di bidang jaring
Dokumen tersebut membahas tentang tinjauan profesi di bidang teknologi informasi, meliputi 4 bidang utama yaitu perangkat lunak, perangkat keras, sistem operasi, dan pengembang bisnis TI. Juga dijelaskan tentang standarisasi pekerjaan TI menurut pemerintah dan skema SRIG-PS SEARCC.
Dokumen ini berisi spesifikasi kebutuhan perangkat lunak untuk aplikasi pemesanan makanan online bernama Bungkusin, mencakup tujuan, lingkup fungsionalitas, karakteristik pengguna, dan deskripsi umum sistem serta kebutuhannya.
Dokumen tersebut menjelaskan standar pengembangan aplikasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Standar ini mencakup siklus pengembangan aplikasi, tanggung jawab para pihak yang terlibat, dan kebijakan pengembangan aplikasi secara internal maupun dengan pihak ketiga.
Sistem perangkat lunak D' Waiters dirancang untuk memodernisasi proses pemesanan makanan dan minuman di restoran secara digital. Dokumen ini menjelaskan kebutuhan fungsional dan non-fungsional sistem, termasuk antarmuka pengguna, fungsi utama, karakteristik pengguna, dan batasan sistem. Diagram alir dan diagram entity-relationship digunakan untuk menggambarkan proses bisnis dan persyaratan data.
Modul ini membahas tentang dasar-dasar pengoperasian Microsoft Access untuk membuat dan mengelola basis data, meliputi cara memulai program Access, membuat tabel, menambahkan field dan record, membuat query, membuat form untuk input dan update data, serta mengecek hasil entry data.
Dokumen ini memberikan petunjuk pengoperasian aplikasi sistem tata kelola keuangan desa yang dikembangkan BPKP. Aplikasi ini bertujuan untuk membantu pemerintah desa dalam mengelola keuangan secara bersih dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku. Dokumen ini menjelaskan tentang pengaturan database, pengguna, dan parameter umum yang perlu diisi untuk mengoperasikan aplikasi seperti data desa, kegiatan, dan sumber dana
1. Pengembangan aplikasi estimasi biaya pengiriman dan pelacakan pengiriman barang untuk JNE.
2. Aplikasi berbasis web yang dapat diakses lewat desktop dan smartphone.
3. Memungkinkan pengguna melihat estimasi biaya dan melacak lokasi pengiriman barang.
SMS adalah perangkat lunak manajemen sekolah untuk menyimpan dan mengelola data siswa, guru, SPP, gaji, dan absensi. Perangkat lunak ini memiliki fitur untuk menambah, menampilkan, mengubah, dan mencetak data, serta mengubah akun operator. SMS dapat berjalan pada sistem operasi Windows dengan menggunakan database Access.
Spesifikasi Kebutuhan Perangkat Lunak (SKPL) untuk Aplikasi Konversi Kurs Sangat Sederhana Sekali (AKKSES) yang dirancang untuk melakukan konversi kurs dolar AS ke rupiah dan operasi aritmatika sederhana untuk pengguna umum maupun administrator. Dokumen ini menjelaskan tujuan, lingkup, deskripsi umum, kebutuhan fungsional dan non-fungsional, serta batasan perangkat lunak.
Sistem ini membahas rancangan sistem layanan TI Inspektorat untuk merekam dan menyelesaikan keluhan terkait perangkat TI. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penanganan keluhan dengan fitur pencatatan, pelacakan, dan pelaporan keluhan secara digital.
perka lan 33 tahun 2015 tentang pedoman penyelenggaraan pelatihan jfakRidho Fitrah Hyzkia
油
[Ringkasan]
Pedoman ini mengatur tentang penyelenggaraan pelatihan jabatan fungsional analis kebijakan, mencakup kurikulum pelatihan, kepesertaan, tenaga pelatihan, fasilitas, penyelenggaraan, perencanaan, pembiayaan, dan evaluasi pelatihan. Tujuannya adalah mempersiapkan, membentuk, dan meningkatkan kompetensi serta profesionalisme analis kebijakan dalam melaksanakan kajian dan analisis kebijakan.
Dokumen tersebut membahas tentang tata kelola portal web di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dokumen ini menjelaskan tanggung jawab pengelola portal web di setiap unit organisasi dan unit kerja, tugas masing-masing pengelola portal web, serta platform dan pengelolaan portal web pusat di Kementerian.
Dokumen tersebut membahas tentang tinjauan profesi di bidang teknologi informasi, meliputi bidang perangkat lunak, perangkat keras, sistem operasi, dan pengembang bisnis TI. Juga dijelaskan tentang standarisasi profesi TI menurut skema SRIG-PS SEARCC yang membagi pekerjaan TI menjadi 3 tingkatan berdasarkan pengalaman.
Dokumen tersebut membahas tentang tinjauan profesi di bidang teknologi informasi yang mencakup bidang perangkat lunak, perangkat keras, sistem operasi, dan pengembang bisnis TI. Bidang-bidang tersebut membutuhkan latar belakang pendidikan dan sertifikasi tertentu untuk dapat dikategorikan sebagai profesi. Standarisasi profesi TI di Indonesia mengacu pada klasifikasi pekerjaan SRIG-PS SEARCC yang membedakan tingkat keteramp
Program kerja tkj_2018_2019_revisi_docxgugum gugum
油
Program kerja tahunan kompetensi keahlian Teknik Komputer dan Jaringan SMK Mandiri Bersemi mencakup rencana pelaksanaan program pendidikan untuk tahun ajaran 2018/2019. Program kerja ini disusun berdasarkan visi, misi, dan tujuan kompetensi keahlian serta standar kompetensi yang meliputi kompetensi dasar. Rencana pelaksanaan program meliputi kegiatan pembelajaran, penilaian, dan evaluasi untuk mencapai standar komp
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang penetapan standar kompetensi kerja nasional Indonesia di bidang jaringan komputer. Dokumen ini menjelaskan latar belakang, pengertian, penggunaan, dan komite yang terlibat dalam penyusunan standar kompetensi di bidang jaringan komputer. Juga dijelaskan pemetaan kompetensi yang terdiri dari tujuan utama, fungsi kunci, fungsi utama, dan fungsi dasar di bidang jaring
Dokumen tersebut membahas tentang tinjauan profesi di bidang teknologi informasi, meliputi 4 bidang utama yaitu perangkat lunak, perangkat keras, sistem operasi, dan pengembang bisnis TI. Juga dijelaskan tentang standarisasi pekerjaan TI menurut pemerintah dan skema SRIG-PS SEARCC.
Sistem informasi ini bertujuan untuk merekam keluhan dan kendala perangkat TI di BPKAD secara online untuk meningkatkan efisiensi penanganannya. Proyek ini akan mengembangkan sistem berbasis web selama 60 hari dengan metode Waterfall dan anggaran Rp500 juta.
Proyek pembangunan sistem informasi pendaftaran SBMPTN online bertujuan untuk membangun aplikasi pendaftaran online bagi siswa yang ingin mendaftar SBMPTN. Sistem ini diharapkan dapat memudahkan pendaftaran, menampung data pendaftar, dan menjadi media komunikasi untuk pengumuman hasil. Proyek ini direncanakan selesai dalam waktu 99 hari kerja melalui proses requirement, desain, implementasi, pengujian, dan deployment.
Program Kerja Tahunan Kompetensi Keahlian Teknik Komputer dan Jaringan SMK Nasional Padang Tahun Pelajaran 2020-2021 memberikan acuan kinerja dan meningkatkan mutu lulusan melalui pembelajaran berbasis kompetensi dan pengembangan sarana prasarana.
Sistem ini akan membantu BPKAD dalam mencatat keluhan dan gangguan TI secara digital. Prosesnya meliputi perencanaan, desain, pembangunan, pengujian, dan pelatihan. Sistem ini akan memudahkan pencatatan dan penanganan keluhan serta meningkatkan efisiensi BPKAD.
1. JFPK-01 JFPK dan Angka Kreditnya 1
MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
NOMOR 66/KEP/M.PAN/7/2003
TENTANG
JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
DAN ANGKA KREDITNYA
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA,
Menimbang : a. bahwa dengan berlakunya Keputusan Presiden Nomor
87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional
Pegawai Negeri Sipil, dipandang perlu
menyempurnakan Keputusan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
25/MENPAN/1989 tentang Angka Kredit Bagi Jabatan
Pranata Komputer;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a di atas,
dipandang perlu menetapkan kembali Jabatan
Fungsional Pranata Komputer dan Angka Kreditnya
dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-
pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa
kali diubah
2. JFPK-01 JFPK dan Angka Kreditnya2
dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2003;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2002;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
7. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
8. Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 2
Tahun 2002;
9. Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Departemen sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 45
Tahun 2002;
10. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen (LPND) sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2002.
3. JFPK-01 JFPK dan Angka Kreditnya 3
Memperhatikan:1. Usul Kepala Badan Pusat Statistik dengan surat
Nomor 02340.0066 tanggal 28 Pebruari 2003 dan
Nomor 02340.0129 tanggal 31 Maret 2003.
2. Pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara
dengan suratnya Nomor K.26-30/V.61-6/87 tanggal 13
Juni 2003.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN
APARATUR NEGARA TENTANG JABATAN
FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER DAN
ANGKA KREDITNYA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Pranata Komputer adalah Pegawai Negeri Sipil yang
diberi tugas, wewenang, tanggung jawab, dan hak secara
penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan
kegiatan sistem informasi berbasis komputer.
2. Sistem Informasi berbasis computer adalah kesatuan
yang terdiri dari komputer, database, sumber daya
manusia, system jaringan dan prosedur yang
dioperasikan secara terpadu untuk menghasilkan
informasi.
3. Angka kredit adalah nilai dari tiap butir kegiatan dan atau
akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai
oleh Pranata Komputer dan digunakan sebagai salah
satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan
pangkat/jabatan.
4. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata
Komputer adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh
pejabat yang
4. JFPK-01 JFPK dan Angka Kreditnya4
berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Pranata
Komputer.
BAB II
RUMPUN JABATAN, INSTANSI PEMBINA, KEDUDUKAN
DAN TUGAS POKOK
Pasal 2
(1)Jabatan Fungsional Pranata Komputer termasuk dalam
rumpun kekomputeran.
(2)Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Komputer
adalah Badan Pusat Statistik.
Pasal 3
(3)Pranata Komputer adalah pejabat fungsional yang
berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional
penyelenggaraan kegiatan system informasi berbasis
komputer di lingkungan instansi pemerintah.
(4)Pranata Komputer terdiri dari Pranata Komputer tingkat
terampil dan Pranata Komputer tingkat ahli.
(5)Pranata Komputer adalah jabatan karir yang hanya dapat
diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 4
Tugas pokok Pranata Komputer adalah merencanakan,
menganalisis, merancang, mengimplementasikan,
mengembangkan dan atau mengoperasikan sistem
informasi berbasis komputer.
BAB III
UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
Pasal 5
Unsur dan sub unsur kegiatan Jabatan Fumgsional
Pranata Komputer terdiri dari :
a. pendidikan, meliputi :
5. JFPK-01 JFPK dan Angka Kreditnya 5
1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar; dan
2. pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang kepranata
komputeran serta memperoleh surat tanda tamat
pendidikan dan pelatihan.
b. operasi teknologi informasi, meliputi :
1. pengoperasian komputer;
2. perekaman data; dan
3. pemasangan dan pemeliharaan sistem komputer dan
sistem jaringan komputer.
c. implementasi teknologi informasi, meliputi :
1. pemrograman dasar;
2. pemrograman menengah;
3. pemrograman lanjutan; dan
4. penerapan sistem operasi komputer.
d. implementasi sistem informasi, meliputi :
1. implementasi sistem komputer dan program paket;
2. implementasi database; dan
3. implementasi sistem jaringan komputer.
e. analisis dan perancangan sistem informasi, meliputi
1. analisis sistim informasi;
2. perancangan sistem informasi;
3. perancangan sistem komputer;
4. perancangan dan pengembangan database; dan
5. perancangan sistem jaringan komputer.
f. penyusunan kebijaksanaan sistim informasi, meliputi :
1. perencanaan dan pengembangan sistem informasi; dan
2. perumusan visi, misi dan strategi sistem informasi.
g. pengembangan profesi, meliputi :
1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang teknologi
informasi;
6. JFPK-01 JFPK dan Angka Kreditnya6
2. penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan
pengelolaan kegiatan teknologi informasi; dan
3. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan
lain di bidang teknologi informasi;
h. pendukung kegiatan Pranata Komputer, meliputi :
1. pengajar/pelatih di bidang teknologi informasi;
2. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi;
3. keanggotaan dalam Tim Penilai Angka Kredit
Jabatan Fungsional Pranata Komputer;
4. keanggotaan dalam organisasi profesi;
5. perolehan piagam kehormatan; dan
6. perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
BAB IV
JENJANG JABATAN DAN PANGKAT
Pasal 6
(1)Jenjang jabatan Pranata Komputer tingkat terampil dari
yang terendah sampai dengan yang tertinggi, adalah :
a. Pranata Komputer Pelaksana Pemula;
b. Pranata Komputer Pelaksana;
c. Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan; dan
d. Pranata Komputer Penyelia.
(2)Jenjang pangkat masing-masing jenjang jabatan
Pranata Komputer sebagaimana dimaksud ayat (1)
adalah :
a. Pranata Komputer Pelaksana Pemula, pangkat
Pengatur Muda, golongan ruang II/a.
b. Pranata Komputer Pelaksana, terdiri dari :
1. Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
7. JFPK-01 JFPK dan Angka Kreditnya 7
2. Pengatur, golongan II/c; dan
3. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
c. Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan, terdiri dari :
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
d. Pranata Komputer Penyelia, terdiri dari :
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Pasal 7
(1)Jenjang jabatan Pranata Komputer tingkat ahli dari
yang terendah sampai dengan yang tertinggi adalah :
a. Pranata Komputer Pertama;
b. Pranata Komputer Muda;
c. Pranata Komputer Madya; dan
d. Pranata Komputer Utama.
(2)Jenjang pangkat masing-masing jenjang jabatan
Pranata Komputer sebagaimana dimaksud ayat (1)
adalah :
a. Pranata Komputer Pertama, terdiri dari :
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Pranata Komputer Muda, terdiri dari :
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Pranata Komputer Madya, terdiri dari :
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan IV/c.
d. Pranata Komputer Utama, terdiri dari :
8. JFPK-01 JFPK dan Angka Kreditnya8
1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d;
dan
2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
BAB V
RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI
DALAM PEMBERIAN ANGKA KREDIT
Pasal 8
(1)Rincian kegiatan Jabatan Fungsional Pranata
Komputer tingkat terampil adalah :
a. Pranata Komputer Pelaksana Pemula, meliputi :
1. melakukan penggandaan data dan atau
program;
2. melakukan perekaman data tanpa validasi; dan
3. melakukan perekaman data dengan validasi.
b. Pranata Komputer Pelaksana, meliputi :
1. membuat laporan operasi komputer;
2. membuat dokumentasi file yang tersimpan dalam
media komputer;
3. melakukan verifikasi perekaman data;
4. melakukan dijitasi data spasial;
5. melakukan editing data spasial;
6. membuat laporan hasil perekaman data;
7. melakukan pemasangan peralatan sistem
komputer/sistem jaringan komputer;
8. melakukan deteksi dan atau memperbaiki
kerusakan sistem komputer;
9. melakukan deteksi dan atau memperbaiki
kerusakan sistem jaringan komputer;
10. membuat program dasar;
9. JFPK-01 JFPK dan Angka Kreditnya 9
11. mengembangkan dan atau meremajakan program
dasar;
12. membuat data ujicoba untuk program dasar;
13. melaksanakan ujicoba program dasar;
14. membuat petunjuk pengoperasian program dasar;
dan
15. menyusun dokumentasi program dasar.
c. Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan, meliputi :
1. melakukan verifikasi data spasial;
2. membuat program menengah;
3. mengembangkan dan atau meremajakan program
menengah;
4. membuat data ujicoba untuk program menengah;
5. melaksanakan ujicoba program menengah;
6. membuat petunjuk operasional program menengah;
7. menyusun dokumentasi program menengah;
8. melakukan instalasi dan atau meningkatkan (up-
grade) sistem operasi komputer/perangkat lunak/
sistem jaringan komputer;
9. melakukan ujicoba sistem operasi komputer;
10. melakukan deteksi dan atau memperbaiki kerusakan
sistem operasi komputer; dan
11. membuat dokumentasi pengelolaan komputer.
d. Pranata Komputer Penyelia, meliputi:
1. membuat program lanjutan;
2. mengembangkan dan atau meremajakan program
lanjutan;
3. membuat data ujicoba untuk program lanjutan;
4. melaksanakan ujicoba program lanjutan;
5. membuat petunjuk operasional program lanjutan;
6. menyusun dokumentasi program lanjutan;
7. membuat rencana rinci pemeliharaan komputer dan
peralatannya;
10. JFPK-01 JFPK dan Angka Kreditnya10
8. membuat sistem prosedur operasi komputer; dan
9. melakukan perbaikan terhadap gangguan sistem
operasi komputer.
(2)Rincian kegiatan Pranata Komputer tingkat ahli adalah :
a. Pranata Komputer Pertama, meliputi :
1. menelaah spesifikasi teknis komponen sistem
komputer;
2. mengatur alokasi area dalam media komputer;
3. melakukan instalasi dan atau meningkatkan (up-
grade) sistem komputer;
4. membuat program paket;
5. melakukan ujicoba sistem komputer;
6. melakukan ujicoba program paket;
7. melakukan deteksi dan atau memperbaiki
kerusakan sistem komputer dan atau program
paket;
8. membuat petunjuk operasional sistem komputer;
9. membuat dokumentasi program paket;
10. mengimplementasikan rancangan database;
11. mengatur alokasi area database dalam media
komputer;
12. membuat otorisasi akses kepada pemakai;
13. memantau dan mengevaluasi penggunaan
database;
14. melaksanakan duplikasi database;
15. melaksanakan perpindahan dari perangkat lunak
database yang lama ke yang baru;
16. melakukan pencarian kembali database;
17. menerapkan rancangan konfigurasi sistem
jaringan komputer;
18. membuat sistem pengamanan sistem jaringan
komputer;
19. Membuat sistem prosedur pemanfaatan sistem
jaringan komputer;
11. JFPK-01 JFPK dan Angka Kreditnya 11
20.melakukan uji coba sistem operasi sistem jaringan
komputer;
21.melakukan monitoring akses;
22.melakukan perbaikan kerusakan sistem jaringan
komputer;
23.melakukan sistem pencarian kembali sistem jaringan
komputer;
24.membuat laporan kejanggalan (anomali) sistem
jaringan komputer;
25.membuat dokumentasi penggunaan sistem jaringan
komputer;
26.membuat rancangan rinci sistem informasi;
27.mengembangkan dan atau meremajakan rancangan
rinci sistem informasi;
28.membuat dokumentasi rincian sistem informasi;
29.membuat spesifikasi program;
30.melakukan verifikasi spesifikasi program; dan
31.mengembangkan dan atau meremajakan program
paket.
b. Pranata Komputer Muda, meliputi :
1. menyusun rencana studi kelayakan pengolahan data;
2. melaksanakan studi kelayakan pendahuluan
pengolahan data;
3. melakukan studi kelayakan rinci pengolahan laporan
data;
4. melaksanakan analisis sistem informasi;
5. merancang pengujian verifikasi atau validasi analisis
sistem informasi;
6. mengolah dan menganalisis hasil verifikasi atau
validasi sistem informasi;
7. memberikan pengarahan penerapan sistem informasi;
8. melaksanakan pengintegrasian sistem informasi;
12. JFPK-01 JFPK dan Angka Kreditnya12
9. membuat rancangan sitem informasi;
10. merancang pengujian verifikasi atau validasi
program;
11. mengolah dan menganalisis hasil verifikasi atau
validasi program;
12. membuat algoritma pemrograman;
13. memeriksa dokumentasi program dan petunjuk
pengoperasian program;
14. menyusun studi kelayakan sistem komputer;
15. membuat spesifikasi teknis sistem komputer;
16. merancang sistem komputer;
17. mengoptimalkan kinerja sistem komputer;
18. merancang sistem database;
19. melakukan instalasi program database
management system;
20. membuat prosedur pengamanan database;
21. merancang otorisasi akses kepada pemakai;
22. melakukan uji coba perangkat lunak baru dan
memberikan saran-saran penggunaanya;
23. mengembangkan sistem database;
24. membuat dokumentasi rancangan database;
25. merancang sistem jaringan komputer;
26. merancang prosedur pengamanan sistem
jaringan komputer; dan
27. merancang pengembangan sistem jaringan
komputer.
c. Pranata Komputer Madya, meliputi :
1. melakukan diskusi dalam rangka integrasi sistem
informasi keseluruhan;
2. mengidentifikasi kebutuhan pemakai dalam hal
output, data, dan kinerja program;
3. membuat spesifikasi peralatan teknologi
informasi yang diperlukan;
13. JFPK-01 JFPK dan Angka Kreditnya 13
4. membuat rancangan sistem informasi keseluruhan;
5. meneliti dan mengusulkan metode pengembangan
sistem informasi yang memberikan produktivitas kerja;
6. mengembangkan dan atau meremajakan rancangan
sistem informasi keseluruhan;
7. memantau kinerja sistem informasi keseluruhan atau
sistem informasi baru di lingkungan instansi;
8. memantau dan menilai kinerja sistem komputer yang
telah dikembangkan;
9. menentukan penggunaan sistem komputer dan sistem
jaringan komputer untuk meningkatkan produktivitas;
10. membuat rancangan pembakuan dokumentasi
sistem informasi dan atau program;
11. menyusun konsep program pendidikan dan pelatihan
di bidang teknologi informasi; dan
12. mengusulkan alokasi sumber daya teknologi
informasi bagi unit-unit kerja.
d. Pranata Komputer Utama, yaitu :
1. melaksanakan studi lengkap terhadap organisasi dan
lingkungan organisasi dalam rangka menentukan
kebutuhan organisasi terhadap informasi;
2. menyusun rencana induk sistem informasi keseluruhan
(Master Plan);
3. merintis revitalisasi rencana induk sistem informasi
sesuai kemajuan teknologi/organisasi;
4. merumuskan rencana integrasi sistem informasi
keseluruhan;
5. melakukan evaluasi sistem informasi induk yang
sedang berjalan;
6. menyusun dan merumuskan rencana seminar di
bidang teknologi informasi;
14. JFPK-01 JFPK dan Angka Kreditnya14
7. melakukan kajian terhadap perkembangan dan
pemanfaatan teknologi informasi; dan
8. menilai usulan pengembangan sistem informasi
atau pembangunan sistem informasi baru, dan
mengidentifikasi dampak usulan terhadap sistem
informasi yang ada, terutama terhadap sumber
daya.
(3)Pranata Komputer yang melaksanakan kegiatan
pengembangan profesi dan penunjang kegiatan
Pranata Komputer diberikan nilai angka kredit
sebagaimana tercantum dalam lampiran I bagi Pranata
komputer tingkat terampil dan lampiran II bagi Pranata
Komputer tingkat ahli.
Pasal 9
Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Pranata
Komputer yang sesuai jenjang jabatannya untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal
8 ayat (1) dan (2), maka Pranata Komputer yang satu
tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang
jabatannya dapat melakukan tugas tersebut berdasarkan
penugasan tertulis dari pimpinan unit kerja yang
bersangkutan.
Pasal 10
Penilaian angka kredit Pranata Komputer yang
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal
9 ditetapkan sebagai berikut :
a. Pranata Komputer yang melaksanakan tugas di atas
jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh
ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari
angka kredit setiap butir kegiatan sebagaimana
tercantum dalam lampiran I atau II.
b. Pranata Komputer yang melaksanakan tugas di bawah
jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh
ditetapkan adalah sama dengan angka kredit dari
setiap butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam
lampiran I atau II.
15. JFPK-01 JFPK dan Angka Kreditnya 15
Pasal 11
(1)Unsur kegiatan yang dinilai dalam pemberian angka
kredit, terdiri dari :
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
(2)Unsur utama terdiri dari :
a. pendidikan;
b. operasi teknologi informasi;
c. implementasi teknologi informasi;
d. implementasi sistem informasi;
e. analisis dan perancangan sistem informasi;
f. penyusunan kebijaksanaan sistim informasi; dan
g. pengembangan profesi.
(3)Unsur Penunjang adalah kegiatan yang mendukung
pelaksanaan tugas Pranata Komputer sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 angka h.
(4)Rincian kegiatan Jabatan Fungsional Pranata
Komputer dan angka kredit dari masing-masing unsur
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah
sebagaimana tercantum dalam :
a. Lampiran I bagi Pranata Komputer tingkat terampil;
b. Lampiran II bagi Pranata Komputer tingkat ahli.
Pasal 12
(1)Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus
dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk dapat
diangkat dalam jabatan dan kenaikan pangkat/jabatan
Pranata Komputer adalah sebagaimana tercantum
dalam lampiran III bagi Pranata Komputer tingkat
terampil dan lampiran IV bagi Pranata Komputer
tingkat ahli, dengan ketentuan :
a. Sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen)
angka kredit berasal dari unsur utama;
16. JFPK-01 JFPK dan Angka Kreditnya16
b. Sebanyak-banyaknya 20% (dua puluh persen)
angka kredit berasal dari unsur penunjang.
(2)Pranata Komputer Madya yang akan naik pangkat
menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b
sampai dengan Pranata Komputer Utama, golongan
ruang IV/e, wajib mengumpulkan sekurang-
kurangnya 12 (dua belas) angka kredit dari unsur
pengembangan profesi.
(3)Pranata Komputer yang memiliki angka kredit melebihi
angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat/
jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit
tersebut diperhitungkan untuk kenaikan pangkat/
jabatan berikutnya.
(4)Pranata Komputer yang telah memperoleh angka
kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan pada tahun
pertama dalam masa pangkat/jabatan yang
didudukinya, pada tahun berikutnya wajib
mengumpulkan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh
persen) angka kredit dari jumlah angka kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan
setingkat lebih tinggi dari kegiatan unsur utama diluar
unsur pendidikan dan/atau pengembangan profesi.
(5)Pranata Komputer Penyelia, pangkat Penata Tingkat I,
golongan ruang III/d, setiap tahun sejak menduduki
pangkat/jabatannya wajib mengumpulkan sekurang-
kurangnya 10 (sepuluh) angka kredit dari kegiatan
unsur utama.
(6)Pranata Komputer utama, pangkat Pembina utama,
golongan ruang IV/e setiap tahun sejak menduduki
pangkat/jabatannya wajib mengumpulkan sekurang-
kurangnya 25 angka kredit dari kegiatan unsur utama.
Pasal 13
(1)Pranata Komputer yang secara bersama-sama
membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang teknologi
informasi, diberikan angka kredit dengan ketentuan
sebagai berikut :
17. JFPK-01 JFPK dan Angka Kreditnya 17
a. 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama; dan
b. 40% (empat puluh persen) dibagi rata untuk semua
penulis pembantu.
(2)Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf b sebanyak-banyaknya 3 (tiga)
orang.
BAB VI
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pasal 14
(1)Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka
kredit, Pranata Komputer wajib mencatat atau
menginventarisir seluruh kegiatan yang dilakukan.
(2)Secara hirarki Pranata Komputer dapat mengajukan
usul penilaian dan penetapan angka kredit apabila dari
hasil catatan atau inventarisasi seluruh kegiatan
sabagaimana dimaksud ayat (1) dipandang sudah
dapat memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan
untuk kenaikan pangkat/jabatan.
(3)Penilaian dan penetapan angka kredit Pranata
Komputer dilakukan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali
dalam satu tahun, yaitu setiap 3 (tiga) bulan sebelum
periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 15
(1)Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit
adalah :
a. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) bagi Pranata
Komputer Utama.
b. Pejabat eselon I dilingkungan BPS yang ditunjuk
oleh Kepala BPS bagi Pranata Komputer Madya di
lingkungan BPS.
c. Pejabat serendah-rendahnya eselon II di lingkungan
BPS yang ditunjuk oleh Kepala BPS bagi Pranata
Komputer Pelaksana sampai dengan Pranata
Komputer Penyelia dan
18. JFPK-01 JFPK dan Angka Kreditnya18
Pranata Komputer Pertama sampai dengan Pranata
Komputer Muda yang berada di lingkungan kantor
pusat BPS.
d. Kepala BPS di Propinsi/Kabupatan/Kota bagi
Pranata Komputer Pelaksana sampai dengan
Pranata Komputer Penyelia dan Pranata Komputer
Pertama sampai dengan Pranata Komputer Muda di
lingkungan masing-masing.
e. Kepala Pusat atau pejabat serendah-rendahnya
eselon II yang membidangi teknologi informasi
bagi Pranata Komputer Pelaksana sampai dengan
Pranata Komputer Penyelia dan Pranata Komputer
Pertama sampai dengan Pranata Komputer Madya
yang berada di lingkungan instansi pusat di luar
BPS.
f. Gubernur atau pejabat lain yang ditunjuk (serendah-
rendahnya eselon II) yang membidangi teknologi
informasi bagi Pranata Komputer Pelaksana sampai
dengan Pranata Komputer Penyelia dan Pranata
Komputer Pertama sampai dengan Pranata
Komputer Madya di lingkungan masing-masing.
g. Bupati/Walikota atau pejabat lain yang ditunjuk
(serendah-rendahnya eselon II) yang membidangi
teknologi informasi bagi Pranata Komputer
Pelaksana sampai dengan Pranata Komputer
Penyelia dan Pranata Komputer Pertama sampai
dengan Pranata Komputer Madya di lingkungannya
masing-masing.
(2)Dalam menjalankan wewenangnya, pejabat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibantu oleh :
a. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional
Pranata Komputer BPS bagi Kepala BPS dan
pejabat eselon I dilingkungan BPS, sebagaimana
dimaksud ayat (1) huruf a dan b yang selanjutnya
disebut Tim Penilai BPS.
19. JFPK-01 JFPK dan Angka Kreditnya 19
b. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional
Pranata Komputer Kantor Pusat BPS bagi pejabat
sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c yang
selanjutnya disebut Tim Penilai Kantor Pusat BPS.
c. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional
Pranata Komputer BPS Propinsi/Kabupaten/Kota
bagi pejabat sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf
d yang selanjutnya disebut Tim Penilai BPS
Propinsi/Kabupaten/Kota.
d. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional
Pranata Komputer Instansi Pusat bagi pejabat
sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf e yang
selanjutnya disebut Tim Penilai Instansi Pusat.
e. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional
Pranata Komputer Propinsi bagi pejabat
sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf f yang
selanjutnya disebut Tim Penilai Propinsi.
f. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional
Pranata Komputer Kabupaten/Kota bagi pejabat
sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf g yang
selanjutnya disebut Tim Penilai Kabupaten/Kota.
Pasal 16
(1) Anggota Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional
Pranata Komputer adalah Pranata Komputer dengan
susunan sebagai berikut :
a. seorang ketua merangkap anggota.
b. seorang wakil ketua merangkap anggota.
c. seorang sekretaris merangkap anggota.
d. sekurang-kurangnya 4 (empat) orang anggota.
(2) Pembentukan dan susunan keanggotaan Tim Penilai
Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Komputer
ditetapkan oleh:
20. JFPK-01 JFPK dan Angka Kreditnya20
a. Kepala Badan Pusat Statistik untuk Tim Penilai di
lingkungan BPS pusat maupun BPS di Propinsi/
Kabupaten/Kota.
b. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat atau pejabat
lain yang ditunjuk (eselon I) untuk Tim Penilai
Instansi.
c. Gubernur untuk Tim Penilai Propinsi.
d. Bupati/Walikota untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota
(3) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai Angka
Kredit Jabatan Fungsional Pranata Komputer adalah :
a. pangkat/jabatan serendah-rendahnya sama dengan
pangkat/jabatan Pranata Komputer yang dinilai;
b. memiliki keahlian dan kemampuan untuk menilai
prestasi kerja Pranata Komputer; dan
c. dapat aktif melakukan penilaian.
(4) Apabila jumlah anggota Tim Penilai Angka Kredit
Jabatan Fungsional Pranata Komputer sebagaimana
dimaksud ayat (1) tidak dapat dipenuhi dari Pranata
Komputer, maka anggota Tim Penilai dapat diangkat
dari Pegawai Negeri Sipil lain yang memiliki
kompetensi untuk menilai prestasi kerja Pranata
Komputer.
(5) Masa Jabatan Tim Penilai Angka Kredit Jabatan
Fungsional Pranata Komputer adalah 3 (tiga) tahun.
(6) Apabila Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional
Pranata Komputer belum dapat dibentuk karena
ketentuan anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi,
maka penilaian angka kredit Pranata Komputer dapat
dimintakan kepada Tim Penilai BPS atau Tim Penilai
yang terdekat.
Pasal 17
(1)Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi anggota Tim
Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata
Komputer dalam 2
21. JFPK-01 JFPK dan Angka Kreditnya 21
(dua) masa jabatan berturut-turut, dapat diangkat
kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu)
masa jabatan.
(2)Apabila terdapat anggota Tim Penilai Angka Kredit
Jabatan Fungsional Pranata Komputer yang ikut
dinilai, Ketua Tim Penilai dapat mengangkat anggota
Tim Penilai Pengganti.
Pasal 18
Tata kerja Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional
Pranata Komputer dan tata cara penilaian angka kredit
ditetapkan oleh Kepala Badan Pusat Statistik selaku
pimpinan instansi pembina Jabatan Fungsional Pranata
Komputer.
Pasal 19
Usul Penetapan angka kredit diajukan oleh :
a. Sekretaris Utama BPS kepada Kepala Badan Pusat
Statistik (BPS) untuk angka kredit Pranata Komputer
Utama.
b. Kepala Biro Kepegawaian atau pejabat eselon II yang
membidangi kepegawaian di lingkungan BPS kepada
Pejabat eselon I BPS sebagaimana dimaksud pasal 15
ayat (1) huruf b, untuk angka kredit Pranata Komputer
Madya.
c. Pimpinan Unit Kerja Pranata Komputer atau pejabat
eselon III yang membidangi kepegawaian kepada
pejabat sebagaimana dimaksud pasal 15 ayat (1) huruf
c, untuk angka kredit Pranata Komputer Pelaksana
sampai dengan Pranata Komputer Penyelia dan
Pranata Komputer Pertama sampai dengan Pranata
Komputer Muda di lingkungan Kantor Pusat BPS.
d. Kepala Bagian Kepegawaian dan pejabat eselon III/IV
yang membidangi kepegawaian dilingkungan BPS
Propinsi/Kabupaten/Kota kepada pejabat sebagaimana
dimaksud pasal 15 ayat (1) huruf d, untuk angka kredit
Pranata Komputer Pelaksana sampai dengan Pranata
Komputer Penyelia dan Pranata Komputer Pertama
sampai dengan Pranata Komputer Muda di lingkungan
masing-masing.
22. JFPK-01 JFPK dan Angka Kreditnya22
e. Pimpinan Unit Kerja Pranata Komputer atau pejabat
lain yang membidangi kepegawaian (serendah-
rendahnya eselon III) di lingkungan instansi pusat di
luar BPS kepada pejabat sebagaimana dimaksud
pasal 15 ayat (1) huruf e, untuk angka kredit Pranata
Komputer Pelaksana sampai dengan Pranata
Komputer Penyelia dan Pranata Komputer Pertama
sampai dengan Pranata Komputer Madya di
lingkungan masing- masing.
f. Pimpinan Unit Kerja Pranata Komputer atau pejabat
lain yang membidangi kepegawaian (serendah-
rendahnya eselon III) kepada pejabat sebagaimana
dimaksud pasal 15 ayat (1) huruf f, untuk angka kredit
Pranata Komputer Pelaksana sampai dengan Pranata
Komputer Penyelia dan Pranata Komputer Pertama
sampai dengan Pranata Komputer Madya di
lingkungan Propinsi masing-masing.
g. Pimpinan Unit Kerja Pranata Komputer atau pejabat
lain yang membidangi kepegawaian (serendah-
rendahnya eselon IV) kepada pejabat sebagaimana
dimaksud pasal 15 ayat (1) huruf g, untuk angka kredit
Pranata Komputer Pelaksana sampai dengan Pranata
Komputer Penyelia dan Pranata Komputer Pertama
sampai dengan Pranata Komputer Madya di
lingkungan Kabupaten/Kota masing-masing.
Pasal 20
(1)Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang digunakan untuk mempertimbangkan
kenaikan pangkat/jabatan Pranata Komputer sesuai
dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(2)Terhadap Keputusan pejabat yang berwenang
menetapkan angka kredit tidak dapat diajukan
keberatan oleh Pranata Komputer yang bersangkutan.
23. JFPK-01 JFPK dan Angka Kreditnya 23
BAB VII
PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pasal 21
Pejabat yang berwenang mengangkat Pegawai Negeri
Sipil dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer adalah
pejabat pembina kepegawaian yang bersangkutan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 22
(1)Persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan
Fungsional Pranata Komputer tingkat trampil adalah :
a. berijazah serendah-rendahnya SLTA/D-I sesuai
dengan kualifikasi yang ditentukan;
b. menduduki pangkat serendah-rendahnya Pengatur
Muda, golongan ruang II/a;
c. lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang
teknologi informasi, kecuali bagi yang memiliki
Diploma bidang teknologi informasi; dan
d. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan
(DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1
(satu) tahun terakhir.
(2)Persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan
Fungsional Pranata Komputer tingkat ahli adalah :
a. Berijazah serendah-rendahnya Sarjana (S-1)
/Diploma IV sesuai dengan kualifikasi yang
ditentukan;
b. menduduki serendah-rendahnya pangkat Penata
Muda, golongan ruang III/a;
c. lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang
teknologi informasi, kecuali S-1/D-IV bidang
teknologi informasi; dan
d. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan
(DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1
(satu) tahun terakhir.
24. JFPK-01 JFPK dan Angka Kreditnya24
(3)Kualifikasi pendidikan untuk Jabatan Fungsional
Pranata Komputer sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (2) ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala
Badan Pusat Statistik.
Pasal 23
Disamping persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 22,
pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata
Komputer harus:
a. sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Pranata
Komputer yang ditetapkan oleh Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara setelah mendapat
pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara;
dan
b. memenuhi jumlah angka kredit minimal yang
ditetapkan untuk jenjang pangkat/jabatannya.
Pasal 24
(1)Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain
ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer dapat
dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam
pasal 22 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dan Pasal
23;
b. memiliki pengalaman di bidang system informasi
berbasis komputer sekurang-kurangnya 2 (dua)
tahun; dan
c. usia setinggi-tingginya 5 (lima) tahun sebelum
mencapai usia pensiun berdasarkan jabatan
terakhirnya.
(2)Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sama
dengan pangkat yang dimiliki, dan jenjang jabatannya
ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 25
Pranata Komputer tingkat terampil yang memperoleh
ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV dapat diangkat dalam
Jabatan Fungsional Pranata Komputer tingkat ahli
apabila:
25. JFPK-01 JFPK dan Angka Kreditnya 25
a. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang
ditentukan untuk Jabatan Fungsional Pranata
Komputer tingkat ahli;
b. lulus pendidikan dan pelatihan fungsional yang
ditentukan untuk Pranata Komputer tingkat ahli; dan
c. memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan untuk
pangkat/jabatan yang didudukinya.
BAB VIII
PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN
KEMBALI, DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
Pasal 26
(1)Pranata Komputer Pelaksana Pemula, pangkat
Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan
Pranata Komputer Penyelia, pangkat Penata,
golongan ruang III/c dan Pranata Komputer Pertama,
pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai
dengan Pranata Komputer Utama, pangkat Pembina
Utama Madya, golongan ruang IV/d, dibebaskan
sementara dari jabatannya, apabila dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam pangkat
terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk
kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi.
(2)Pranata Komputer Penyelia, pangkat Penata Tingkat I,
golongan ruang III/d, dibebaskan sementara dari
jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki
pangkatnya tidak dapat mengumpulkan sekurang-
kurangnya 10 (sepuluh) angka kredit dari kegiatan
unsur utama.
(3)Pranata Komputer Utama, pangkat Pembina Utama,
golongan ruang IV/e dibebaskan sementara dari
jabatannnya apabila setiap tahun sejak diangkat dalam
pangkatnya tidak dapat mengumpulkan sekurang-
kurangnya 25 (dua puluh lima) angka kredit dari
kegiatan unsur utama.
26. JFPK-01 JFPK dan Angka Kreditnya26
(4)Disamping pembebasan sebagimana dimaksud ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3), Pranata Komputer juga
dibebaskan sementara dari jabatannya apabila :
a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat
berat berupa penurunan pangkat;
b. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri
Sipil ;
c. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional
Pranata Komputer;
d. menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau
e. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
Pasal 27
(1)Pranata Komputer yang telah selesai menjalani
pembebasan sementara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 dapat diangkat kembali dalam Jabatan
Fungsional Pranata Komputer.
(2)Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional
Pranata Komputer sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dapat menggunakan angka kredit terakhir yang
dimiliki dan dari prestasi di bidang sistem informasi
berbasis komputer yang diperoleh selama tidak
menduduki Jabatan Fungsional Pranata Komputer.
Pasal 28
Pranata Komputer diberhentikan dari jabatannya apabila :
a. dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan
sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud
dalam pasal 26 ayat (1) tidak dapat mengumpulkan
angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat/
jabatan setingkat lebih tinggi;
b. dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan
sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud
dalam pasal 26 ayat (2) dan ayat (3), tidak dapat
mengumpulkan angka kredit yang ditentukan; atau
27. JFPK-01 JFPK dan Angka Kreditnya 27
c. dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap, kecuali
hukuman disiplin penurunan pangkat.
Pasal 29
Pembebasan sementara, pengangkatan kembali dan
pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pranata
Komputer sebagaimana dimaksud pasal 26, pasal 27,
dan pasal 28 ditetapkan oleh pejabat pembina
kepegawaian masing-masing sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 30
Untuk kepentingan dinas dan/atau dalam rangka
menambah pengetahuan, pengalaman, dan
pengembangan karier, Pranata Komputer dapat
dipindahkan ke jabatan struktural atau jabatan fungsional
lain, sepanjang memenuhi persyaratan jabatan yang
ditentukan.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 31
Keputusan pejabat yang berwenang mengangkat,
memindahkan, membebaskan sementara dan
memberhentikan dalam dan dari Jabatan Fungsional
Pranata Komputer yang ditetapkan sebelum Keputusan
ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku.
Pasal 32
Prestasi Kerja yang telah dilakukan Pranata Komputer
sampai dengan ditetapkan petunjuk pelaksanaan
keputusan ini, masih dinilai berdasarkan Keputusan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
25/MENPAN/1989 tentang Angka Kredit Bagi Jabatan
Pranata Komputer.
28. JFPK-01 JFPK dan Angka Kreditnya28
Pasal 33
(1) Dengan berlakunya Keputusan ini, maka nama dan jenjang
jabatan Pranata Komputer yang ditetapkan dalam
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 25/MENPAN/1989, disesuaikan dengan
nama dan jenjang jabatan menurut Keputusan ini.
(2) Penyesuaian jenjang jabatan menurut Keputusan ini
didasarkan kepada hasil penetapan angka kredit yang
terakhir dan ijazah yang dimiliki.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 34
Apabila ada perubahan mendasar dalam pelaksanaan tugas
pokok Pranata Komputer sehingga ketentuan dalam
Keputusan ini tidak sesuai lagi, maka keputusan ini dapat
ditinjau kembali.
Pasal 35
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
25/MENPAN/1989 tentang Angka Kredit Bagi Jabatan Pranata
Komputer dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 36
Petunjuk pelasanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh
Kepala Badan Pusat Statistik dan Kepala Badan Kepegawaian
Negara.
Pasal 37
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Juli 2003
MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA,
TTD
FEISAL TAMIN
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Kepegawaian dan Hukum
Badan Pusat Statistik
Drs. Moerdianto
NIP.340004380