1. 1.Pengertian Konstitusi
Konstitusi berasal dari bahasa perancis “constituere” artinya
menetapkan atau membentuk. Pemakaian istilah konstitusi dimaksudkan
sebagai pembentukan atau penyusunan Negara. Menurut kamus bahasa inggris
–Indonesia, konstitusi {constitution} diartikan sbg UUD.
A. C.F. Strong
Konstitusi ini sbg sekumpulan asas yang mengatur hal sbg berikut.
Kekuasaan pemerintah, hak- hak dari yang diperintah, dan hubungan antara
pemerintah dan yang di perintah.
B. K.C.Wheare
Konstitusi sbg keseluruhan system ketatanegaraan dari suatu Negara berupa
kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk dan mengatur atau memerintah dalam
pemerintah suatu Negara.
2. Fungsi konstitusi
Konstitusi mempunyai fungsi yang sangat penting dalam suatu Negara.
Mengapa? Sebab,konstitusi menjadi pegangan dalam penyelangaraan pemerintah
Negara.
3. Isi Konstitusi
Secara umum konstitusi memuat hal hal pokok bagi kehidupan suatu bangsa
1. arifin
2. junedi
3. hendri