Dokumen tersebut membahas pengertian hubungan kerja berdasarkan hukum dan secara luas, termasuk unsur-unsur, bentuk, dan syarat kerja yang diatur dalam peraturan perundangan ketenagakerjaan.
3. PENGERTIAN HUBUNGAN KERJA
BERDASARKAN HUKUM
Dalam pasal 1 angka 14 UUK dijelaskan perjanjian
kerja adalah perjanjian yang dibuat antara
pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi
kerja yang memenuhi syarat-syarat kerja, hak dan
kewajiban para pihak.
Dalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13
tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, selanjutnya
disebut UUK, menyebutkan bahwa yang dimaksud
dengan hubungan kerja adalah hubungan antara
pengusaha dengan tenaga kerja berdasarkan
perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan,
upah, dan perintah.
4. PENGERTIAN HUBUNGAN KERJA
DALAM ARTI LUAS
Hubungan kerja adalah merupakan hubungan yang
timbul antara pekerja dan pengusaha setelah
diadakan perjanjian sebelumnya oleh pihak yang
bersangkutan. Pekerja menyatakan kesanggupannya
untuk bekerja kepada pengusaha dengan menerima
upah dan sebaliknya pengusaha menyatakan
kesanggupan untuk mempekerjakan pengusaha
dengan membayar upah. Dengan demikian terjadi
hubungan yang saling membutuhkan antara pekerja
dan pengusaha yang merupakan hasil dari
perjanjian kerja yang memuat hak dan kewajiban
masing-masing pihak.
5. UNSUR – UNSUR DALAM HUBUNGAN
KERJA
Kerja
Upah
Perintah
6. KERJA
Di dalam hubungan kerja harus ada pekerjaan
tertentu sesuai perjanjian, karena dengan
adanya pekerjaan suatu hubungan dinamakan
hubungan kerja.
7. UPAH
Hak dan kewajiban tidak dapat dilepaskan dari
hubungan kerja dan harus dilaksanakan secara
berimbang di antara kedua belah pihak. Dalam
hubungan kerja pengusaha berkewajiban
memberikan upah kepada pekerja dan secara
otomatis pekerja berhak atas upah tersebut,
karena upah merupakan salah satu unsur pokok
yang menandai adanya hubungan kerja.
8. PERINTAH
• Di dalam hubungan kerja unsur perintah juga
merupakan salah satu unsur pokok. Adanya
unsur perintah menunjukkan bahwa salah
satu pihak berhak untuk memberikan perintah
dan pihak yang lain berkewajiban
melaksanakan perintah tersebut.
9. BENTUK HUBUNGAN KERJA
Pekerjaan Waktu Tertentu / Kontrak
Pekerjaan Waktu tidak Tertentu / Tetap
Pemborongan Pekerjaan / Outsourcing
Magang
10. Pekerjaan Waktu Tertentu / Kontrak
Jenis dan sifat pekerjaan :
Pekerjaan yang sekali selesai atau yang
sementara sifatnya
Pekerjaan yang diperkirakan selesai paling
lama 3 (tiga) tahun
Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
Pekerjaan yang berhubungan dengan produk
baru, kegiatan baru atau produk tambahan
yang masih dalam percobaan atau penjajagan
11. Pekerjaan Waktu tidak Tertentu / Tetap
Dapat mensyaratkan masa percobaan kerja
paling lama 3 (tiga) bulan
Dalam masa percobaan pengusaha dilarang
membayar upah dibawah Upah minimum
yang berlaku
Perjanjian kerja dibuat tertulis, jika dibuat
secara lisan, pengusaha wajib membuat surat
pengangkatan bagi pekerja/buruh yang
bersangkutan
12. Pekerjaan Waktu tidak Tertentu / Tetap
Surat pengangkatan, sekurang-kurangnya
memuat keterangan :
Nama dan alamat pekerja/buruh;
Tanggal mulai bekerja;
Jenis Pekerjaan; dan
Besarnya upah
13. Pemborongan Pekerjaan / Outsourcing
Perusahaan dapat menyerahkan sebagian
pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan
lainnya melalui perjanjian pemborongan
pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh
yang dibuat secara tertulis
14. Pemborongan Pekerjaan / Outsourcing
Syarat – syarat yang harus dipenuhi :
Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama
Dilakukan dengan perintah langsung atau
tidak langsung dari pemberi pekerjaan
Merupakan kegiatan penunjang perusahaan
secara keseluruhan
Tidak menghambat proses produksi secara
langsung
15. Magang
Merupakan bentuk pelatihan kerja, bukan
mekanisme atau modus bekerja yang
sesungguhnya
Dilaksanakan atas dasar perjanjian
pemagangan antara peserta dengan
pengusaha
Perjanjian memuat ketentuan hak dan
kewajiban para pihak dan jangka waktu
pemagangan
16. Magang
Hak peserta magang : memperoleh uang saku,
memperoleh jaminan sosial tenaga kerja,
sertifikat apabila lulus di akhir program
Hak pengusaha : berhak atas hasil kerja/jasa
peserta, merekrut pemagang sebagai
pekerja/buruh apabila memenuhi persyaratan
17. SYARAT KERJA
Syarat kerja adalah hak dan kewajiban
pengusaha dan pekerja/buruh yang diatur
dalam peraturan perundangan
Syarat Kerja :
1. Memiliki kemampuan dan/atau kompetensi yang
diperlukan perusahaan
2. Cakap secara hukum
3. Kesediaan untuk mentaati perjanjian kerja