1. LINGKUNGAN HIDUP
Asadul Umam P. Y. K.
(1305 3260 6600)
M. Yuhdi Romadhoni
(1305 3250 6679)
Purnomo
(1305 3250 6572)
Rivaaldi Dwi Amiseno
(1305 3250 6571)
2. A. PENGERTIAN LINGKUNGAN
Pengertian lingkungan adalah segala sesuatu yang ada
disekitar manusia yang memengaruhi perkembangan kehidupan
manusia baik langsung maupun tidak langsung. Lingkungan bisa
dibedakan menjadi lingkungan
Biotik
Abiotik
Jika kalian berada di sekolah, lingkungan biotiknya berupa
teman-teman sekolah,bapak ibu guru serta karyawan, dan semua
orang yang ada di sekolah, juga berbagai jenis tumbuhan yang
ada di kebun sekolah serta hewan-hewan yang ada di sekitarnya.
Adapun lingkungan abiotik berupa udara, meja kursi, papan tulis,
gedung sekolah,dan berbagai macam benda mati yang ada di
sekitar.Seringkali lingkungan yang terdiri dari sesama manusia
disebutjuga sebagai lingkungan sosial.
3. keseimbangan
Grafik Hub. Manusia dgn Lingkungan
LINGKUNGAN
EKOSISTEM
ABIOTIK BIOTIK
Peranan
Manusia
4. B. LINGKUNGAN HIDUP
Adapun berdasarkan UU No. 23 Tahun
1997, lingkungan hidup adalah kesatuan
ruang dengan semua benda dan kesatuan
makhluk hidup termasuk di dalamnya manusia
dan perilakunya. Yang melangsungkan
perikehidupan dan kesejahteraan manusia
serta makhluk hidup lainnya.
5. Unsur lingkungan hidup
1. Unsur Hayati (Biotik)
Unsur hayati (biotik), yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri dari
makhluk hidup, seperti manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan, dan
jasad renik. Jika kalian berada di kebun sekolah, maka lingkungan
hayatinya didominasi oleh tumbuhan. Tetapi jika berada di dalam
kelas, maka lingkungan hayati yang dominan adalah teman-teman
atau sesama manusia.
2. Unsur Sosial Budaya
Unsur sosial budaya, yaitu lingkungan sosial dan budaya yang
dibuat manusia yang merupakan sistem nilai, gagasan,
dan keyakinan dalam perilaku sebagai makhluk sosial. Kehidupan
masyarakat dapat mencapai keteraturan berkat adanya sistem nilai
dan norma yang diakui dan ditaati oleh segenap anggota masyarakat.
3. Unsur Fisik (Abiotik)
Unsur fisik (abiotik), yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri dari
benda-benda tidak hidup, seperti tanah, air, udara, iklim, dan lain-lain.
6. C. PENTINGNYA LINGKUNGAN BAGI
KEHIDUPAN
1. Lingkungan sebagai
Tempat Mencari
Makan
2. Lingkungan sebagai Tempat
Berlangsungnya aktivitas,
Sosial, Ekonomi, Politik,
Budaya, dll.
7. Lanjutan..
3. Lingkungan sebagai
Wahana/ Tempat bagi
Kelanjutan Kehidupan
4. Lingkungan sebagai
Tempat Tinggal (Habitat)
8. D. KERUSAKAN LINGKUNGAN
HIDUP
1. Bentuk Kerusakan
Lingkungan Hidup
Akibat Peristiwa Alam
a. Letusan gunung berapi
b. Gempa bumi
c. Angin topan
2. Kerusakan Lingkungan
Hidup karena Faktor
Manusia
a. Terjadinya pencemaran
(pencemaran udara, air,
tanah, dan suara)
b. Terjadinya banjir,
c. Terjadinya tanah longsor,
9. Bahaya yang ditimbulkan oleh
letusan gunung berapi antara
lain berupa:
1) Hujan abu vulkanik,
menyebabkan gangguan
pernafasan.
2) Lava panas, merusak, dan
mematikan apa pun yang
dilalui.
3) Awan panas, dapat mematikan
makhluk hidup yang dilalui.
4) Gas yang mengandung racun.
5) Material padat (batuan, kerikil,
pasir), dapat menimpa
perumahan,
dan lain-lain.
Letusan Gunung Berapi
10. Gempa Bumi
Pada saat gempa berlangsung
terjadi beberapa peristiwa sebagai
akibat langsung maupun tidak
langsung, diantaranya:
1) Berbagai bangunan roboh.
2) Tanah di permukaan bumi
merekah, jalan menjadi putus.
3) Tanah longsor akibat guncangan.
4) Terjadi banjir, akibat rusaknya
tanggul.
5) Gempa yang terjadi di dasar laut
dapat menyebabkan tsunami
(gelombang pasang).
11. Angin Topan
Serangan angin topan (putting
beliung) dapat menimbulkan
Kerusakan lingkungan hidup
Dalam bentuk:
1) Merobohkan bangunan.
2) Rusaknya areal pertanian dan
perkebunan.
3) Membahayakan penerbangan.
4) Menimbulkan ombak besar
yang dapat menenggelamkan
kapal.
12. 2. Kerusakan Lingkungan Hidup
karena Faktor Manusia
a. Terjadinya
pencemaran
(pencemaran udara,
air, tanah, dan suara)
sebagai dampak
adanya kawasan
industri.
13. Banjir
Terjadinya banjir,
sebagai dampak
Buruknya drainase
atau sistem
pembuangan air dan
kesalahan dalam
menjaga daerah
aliran sungai dan
dampak
pengrusakan hutan.
15. Beberapa ulah manusia yang baik secara langsung maupun
tidak langsung membawa dampak pada kerusakan lingkungan
hidup antara lain:
1. Penebangan hutan secara liar
(penggundulan hutan).
2. Perburuan liar.
3. Merusak hutan bakau.
4. Penimbunan rawa-rawa untuk
pemukiman.
5. Pembuangan sampah di
sembarang tempat.
6. Bangunan liar di daerah aliran
sungai (DAS).
7. Pemanfaatan sumber daya
alam secara berlebihan di luar
batas.
16. E. UPAYA PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
DALAM PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Pembangunan berwawasan lingkungan
adalah usaha meningkatkan kualitas manusia
secara bertahap dengan memerhatikan faktor
lingkungan. Pembangunan berwawasan
lingkungan dikenal Dengan nama
Pembangunan Berkelanjutan.
17. kesepakatan hasil KTT Bumi di Rio
De Jeniro tahun 1992
Konsep pembangunan berkelanjutan
merupakan kesepakatan hasil KTT Bumi di Rio
De Jeniro tahun 1992. Di dalamnya terkandung
2 gagasan penting, yaitu:
a. Gagasan kebutuhan, khususnya kebutuhan
pokok manusia untuk menopang hidup.
b. Gagasan keterbatasan, yaitu keterbatasan
kemampuan lingkungan untuk memenuhi
kebutuhan baik masa sekarang maupun masa
yang akan datang.
18. Ciri-ciri Pembangunan Berwawasan
Lingkungan
Adapun adalah sebagai berikut:
a. Menjamin pemerataan dan keadilan.
b. Menghargai keanekaragaman hayati.
c. Menggunakan pendekatan integratif.
d. Menggunakan pandangan jangka
panjang.
19. Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional
Pada masa reformasi sekarang ini, pembangunan
nasional dilaksanakan tidak lagi berdasarkan GBHN dan
Propenas, tetapi berdasarkan UU No. 25 Tahun 2000,
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(SPPN). Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
mempunyai tujuan di antaranya:
a. Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara
efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
b. Mengoptimalkan partisipasi masyarakat.
c. Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
20. Upaya yang Dilakukan
Pemerintah
Hal-hal yang dilakukan pemerintah antara lain:
a.Mengeluarkan UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang mengatur
tentang Tata Guna Tanah.
b. Menerbitkan UU No. 4 Tahun 1982, tentang Ketentuanketentuan
Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
c. Memberlakukan Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1986,
tentang AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan).
d. Pada tahun 1991, pemerintah membentuk Badan Pengendalian,
dengan tujuan pokoknya:
1) Menanggulangi kasus pencemaran.
2) Mengawasi bahan berbahaya dan beracun (B3).
3) Melakukan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan
(AMDAL).
e. Pemerintah mencanangkan gerakan menanam sejuta pohon.
21. Upaya Masyarakat Bersama Pemerintah
Beberapa upaya
Masyarakat berkaitan dengan
pelestarian lingkungan hidup
antara lain:
a. Pelestarian tanah (tanah
datar, lahan
miring/perbukitan)
b. Pelestarian udara
c. Pelestarian hutan
d. Pelestarian laut dan pantai
e. Pelestarian flora dan fauna
22. a. Pelestarian Tanah
Upaya pelestarian tanah
dapat dilakukan dengan cara :
1. Menggalakkan kegiatan
menanam Pohon atau
penghijauan kembali
reboisasi) terhadap tanah
yang Semula gundul.
2. Untuk daerah perbukitan atau
pegunungan yang Posisi
tanahnya miring perlu
dibangun terasering atau
sengkedan, sehingga Mampu
menghambat laju aliran air
hujan.
23. b. Pelestarian udara
Untuk menjaga agar udara
tetap
Bersih Dan sehat antara lain:
1) Menggalakkan penanaman
pohon atau pun tanaman
hias
2) Mengupayakan
pengurangan emisi atau
pembuangan gas sisa
pembakaran, baik
pembakaran hutan maupun
pembakaran mesin
3) Mengurangi atau bahkan
menghindari pemakaian gas
24. c. Pelestarian hutan
Upaya untuk melestarikan
hutan:
1) Reboisasi atau penanaman
kembali hutan yang gundul.
2) Melarang pembabatan hutan
secara sewenang-wenang.
3) Menerapkan sistem tebang pilih
dalam menebang pohon.
4) Menerapkan sistem tebang
tanam dalam kegiatan
penebanganhutan.
5) Menerapkan sanksi yang berat
bagi mereka yang melanggar
ketentuan mengenai pengelolaan
hutan.
25. d. Pelestarian laut dan pantai
Adapun upaya untuk melestarikan
laut dan dapat dilakukan dengan cara:
1) Melakukan reklamasi pantai dengan
menanam kembali tanaman bakau di
areal sekitar pantai.
2) Melarang pengambilan batu karang
yang ada di sekitar pantai maupun di
dasar laut, karena karang merupakan
habitat ikan dan tanaman laut.
3) Melarang pemakaian bahan peledak
dan bahan kimia lainnya dalam
mencari ikan.
4) Melarang pemakaian pukat harimau
untuk mencari ikan.
26. e. Pelestarian flora dan fauna
Kelestarian flora dan
Fauna merupakan hal yang
mutlak diperhatikan demi
kelangsungan hidup
manusia. Cara melestarikan
flora & fauna :
1. Mendirikan cagar alam
dan suaka margasatwa
2. Melarang perburuan
liar
3. Menggalakan kegiatan
penghijauan