際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
HASBIUL HASHFI
KASUS CUKAI
WALTER MARINGAN
PURBA
Putusan Mahkmaah Agung Republik Indonesia Nomor 2543
K/Pid.Sus/2021 tanggal 1 September 2021
Presentation
Outline
Report Coverage
Latar Belakang
Tardakwa
Dakwaan
Modus
Kerugian Negara
Link Analysis
Latar Belakang
dan Pengantar
Kasus Walter Maringan Purba
Terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana khusus cukai, yaitu melakukan penyerahan
atau pembelian rokok tanpa pita cukai hanya untuk menghindari kewajibannya pada negara
dan meraup keuntungan sebesar  besarnya. Tindak pidana seperti ini merupakan hal yang
mengancam potensi penerimaan negara yang dapat menimbulkan kerugian negara.
Dalam melakukan tindak pidananya, terdakwa dibantu oleh beberapa orang. DJBC berhasil
mencegah terjadinya transaksi pertukaran barang antara terdakwa dengan pihak yang
membantunya mendapatkan rokok tanpa pita cukai. DJBC menemukan 2.475 slop rokok
tanpa pita cukai yang diduga milik terdakwa ketika melakukan pemeriksaan pada Kapal
Muatan di perairan Batam. Berdasarkan hal tersebut, Penyidik DJBC telah melakukan
penahanan terhadap terdakwa sejak tanggal 7 Maret 2020. Persidangan dimulai pada
tanggal 10 Juni 2020 dan In Kracht pada tingkatan Mahkamah Agung pada tanggal 1
September 2021.
LATAR BELAKANG
Hydrogen, 2020
Biodata
Terdakwa
dan Juga Saksi
Walter Maringan Purba dan Rio Richan Buana
Terdakwa
Primkopad = Primer Koperasi Angkatan Darat Tenaga
TKBM = Tenaga Kerja Bongkar Muat
1. NAMA
Walter Maringan Purba (WMP)
2. TEMPAT LAHIR
Belawan
3. UMUR/TANGGAL LAHIR
33 Tahun/4 April 1986
4. JENIS KELAMIN
Laki-laki
5. KEWARGANEGARAAN
Indonesia
6. TEMPAT TINGGAL
Jalan Lk. XIV Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan
Kota Medan
7. AGAMA
Kristen Protestan
8. PEKERJAAN
Karyawan Primkopad TKBM Belawan
Saksi
1. NAMA
Rio Richan Buana (RCB)
2. TEMPAT LAHIR
Pematang Siantar
3. UMUR/TANGGAL LAHIR
21 Tahun/16 Oktober 1998
4. JENIS KELAMIN
Laki-laki
5. KEWARGANEGARAAN
Indonesia
6. TEMPAT TINGGAL
Jalan R. Sidomulyo Lor. Sepakat Lk. XXVI Kecamatan
Medan Deli Kota Medan
7. AGAMA
Islam
8. PEKERJAAN
Mualim I KM. Bintang Mulia 2
Dakwaan
Pasal 54 atau Pasal 56
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Pasal 54
Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau
menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas
untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak
dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling
banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara
pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai
lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan
untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati
pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang
diwajibkan.
Pasal 29 ayat (1):
Pasal 56
Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki,
menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan
barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus
diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan
undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima)
tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai
cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang
seharusnya dibayar.
Pasal 55 ayat (1) ke -1
Pasal 55 ayat (1) ke - 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
JUNCTO
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan
perbuatan
Modus Operandi
M. Nuh Ibrahim selaku Mualim II KM. Bintang Mulia 2
sebesar Rp.6000.000,- dan telah dibelikan rokok
Luffman sebanyak 150 slop;
Ramadhan selaku ABK KM. Bintang Mulia 2 sebesar
Rp.12.000.000,- dan telah dibelikan rokok Luffman
sebanyak 300 slop;
Suhendra selaku ABK KM.Bintang Mulia 2 sebesar
Rp.6.000.000,- dan telah dibelikan rokok Luffman
sebanyak 150 slop;
Sisanya Rp.6.000.000,- dipegang oleh Rio Richan
Buana dan telah dibelikan rokok Luffman sebanyak
150 slop
Terdakwa WMP, melakukan tindak pidana dengan cara
memesan sejumlah slop rokok tanpa cukai kepada
rekanannya, RCB yang merupakan perwiral kapal muatan
dengan nilai Rp30.000.000. RCB memerintahkan kepada
bawahannya untuk membeli rokok tanpa cukai dengan
cara membagikannya kepada beberapa orang dengan
rincian:
1.
2.
3.
4.
Modus Operandi
Dari hasil kerja sama antara Rio Richan Buana dengan
terdakwa dalam pembelian rokok tersebut Rio Richan
Buana mendapatkan keuntungan dari terdakwa sebesar
Rp.250.000- perslop, kemudian semua rokok tersebut
disimpan di lubang palka KM. Bintang Mulia 2 dengan
ditutupi terpal.
Rokok-rokok yang dibawa ini tidak disebutkan pada
manifest dan tidak juga dokumen pendukung lainnya.
Jumlah rokok yang ditemukan oleh DJBC berjumlah
2.475 Slop, walaupun informasi yang didapatkan bahwa
terdakwa memesan 900 slop rokok.
Berdasarkan Putusan Mahkamah
Agung
Berdasarkan bukti pada Modus Operandi, dapat
disimpulkan bahwa dengan uang Terdakwa sebesar
Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tersebut dapat
membeli sebanyak 750 (tujuh ratus lima puluh) slop.
Sehingga, selisih temuan lebih dari 750 (tujuh ratus lima
puluh) slop, atau temuan 2.475 (dua ribu empat ratus tujuh
puluh lima) slop dikurangi dengan milik Terdakwa 750
(tujuh ratus lima puluh) slop = 1725 (seribu tujuh ratus dua
puluh lima) slop tidak ternyata ada bukti dimiliki oleh
Terdakwa.
Adapun perhitungan kerugian negara dihitung bahwa 1
(satu) slop = 10 bungkus, dan 1 (satu) bungkus = 20 (dua
puluh) batang rokok, dan tarif cukai per batang Rp790,00
(tujuh ratus sembilan puluh rupiah), dengan demikian
jumlah cukai yang seharusnya diperoleh negara dari pita
cukai rokok Luffman pesan Terdakwa adalah 750 (slop) x
10 (bungkus) = 7500 (bungkus) x 20 (batang) = 150.000
batang x Rp790,00 = Rp118.500.000,00 (seratus delapan
belas juta lima ratus ribu rupiah)
Berdasarkan Putusan
Pengadilan Negeri Medan
Perbuatan Terdakwa Walter Maringan Purba dan saksi
Rio Richan Buana yang memiliki dan menyimpan 67
Karton = 2.475 Slop terdiri dari 1.250 Slop Luffman
Merah @ 10 bungkus @ 20 batang dan 1.225 Slop @
10 bungkus @ 20 batang Luffman Silver dengan total
495.000 (empat ratus sembilan puluh lima ribu)
batang.
Menimbang, bahwa Tarif cukai untuk jenis sigaret
putih mesin golongan I ditetapkan sebesar Rp. 790,-
(tujuh ratus sembilan puluh rupiah) per batang;
berdasarkan perhitungan diatas, maka kerugian
negara yang ditimbulkan yaitu sebesar : 495.000
batang x Rp. 790,- = 391.050.000,- (tiga ratus
sembilan puluh satu juta lima puluh ribu rupiah)
Kerugian Negara
Link Analysis
Terima
Kasih
-Hasbiul Hashfi-
NIM
4122220006
KELAS
7 Penerimaan
PRODI
Manajemen Keuangan Negara

More Related Content

Kasus Cukai Walter Maringan Purba

  • 1. HASBIUL HASHFI KASUS CUKAI WALTER MARINGAN PURBA Putusan Mahkmaah Agung Republik Indonesia Nomor 2543 K/Pid.Sus/2021 tanggal 1 September 2021
  • 3. Latar Belakang dan Pengantar Kasus Walter Maringan Purba
  • 4. Terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana khusus cukai, yaitu melakukan penyerahan atau pembelian rokok tanpa pita cukai hanya untuk menghindari kewajibannya pada negara dan meraup keuntungan sebesar besarnya. Tindak pidana seperti ini merupakan hal yang mengancam potensi penerimaan negara yang dapat menimbulkan kerugian negara. Dalam melakukan tindak pidananya, terdakwa dibantu oleh beberapa orang. DJBC berhasil mencegah terjadinya transaksi pertukaran barang antara terdakwa dengan pihak yang membantunya mendapatkan rokok tanpa pita cukai. DJBC menemukan 2.475 slop rokok tanpa pita cukai yang diduga milik terdakwa ketika melakukan pemeriksaan pada Kapal Muatan di perairan Batam. Berdasarkan hal tersebut, Penyidik DJBC telah melakukan penahanan terhadap terdakwa sejak tanggal 7 Maret 2020. Persidangan dimulai pada tanggal 10 Juni 2020 dan In Kracht pada tingkatan Mahkamah Agung pada tanggal 1 September 2021. LATAR BELAKANG Hydrogen, 2020
  • 5. Biodata Terdakwa dan Juga Saksi Walter Maringan Purba dan Rio Richan Buana
  • 6. Terdakwa Primkopad = Primer Koperasi Angkatan Darat Tenaga TKBM = Tenaga Kerja Bongkar Muat 1. NAMA Walter Maringan Purba (WMP) 2. TEMPAT LAHIR Belawan 3. UMUR/TANGGAL LAHIR 33 Tahun/4 April 1986 4. JENIS KELAMIN Laki-laki 5. KEWARGANEGARAAN Indonesia 6. TEMPAT TINGGAL Jalan Lk. XIV Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan Kota Medan 7. AGAMA Kristen Protestan 8. PEKERJAAN Karyawan Primkopad TKBM Belawan
  • 7. Saksi 1. NAMA Rio Richan Buana (RCB) 2. TEMPAT LAHIR Pematang Siantar 3. UMUR/TANGGAL LAHIR 21 Tahun/16 Oktober 1998 4. JENIS KELAMIN Laki-laki 5. KEWARGANEGARAAN Indonesia 6. TEMPAT TINGGAL Jalan R. Sidomulyo Lor. Sepakat Lk. XXVI Kecamatan Medan Deli Kota Medan 7. AGAMA Islam 8. PEKERJAAN Mualim I KM. Bintang Mulia 2
  • 8. Dakwaan Pasal 54 atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
  • 9. Pasal 54 Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan. Pasal 29 ayat (1):
  • 10. Pasal 56 Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
  • 11. Pasal 55 ayat (1) ke -1 Pasal 55 ayat (1) ke - 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana JUNCTO Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: 1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan
  • 12. Modus Operandi M. Nuh Ibrahim selaku Mualim II KM. Bintang Mulia 2 sebesar Rp.6000.000,- dan telah dibelikan rokok Luffman sebanyak 150 slop; Ramadhan selaku ABK KM. Bintang Mulia 2 sebesar Rp.12.000.000,- dan telah dibelikan rokok Luffman sebanyak 300 slop; Suhendra selaku ABK KM.Bintang Mulia 2 sebesar Rp.6.000.000,- dan telah dibelikan rokok Luffman sebanyak 150 slop; Sisanya Rp.6.000.000,- dipegang oleh Rio Richan Buana dan telah dibelikan rokok Luffman sebanyak 150 slop Terdakwa WMP, melakukan tindak pidana dengan cara memesan sejumlah slop rokok tanpa cukai kepada rekanannya, RCB yang merupakan perwiral kapal muatan dengan nilai Rp30.000.000. RCB memerintahkan kepada bawahannya untuk membeli rokok tanpa cukai dengan cara membagikannya kepada beberapa orang dengan rincian: 1. 2. 3. 4.
  • 13. Modus Operandi Dari hasil kerja sama antara Rio Richan Buana dengan terdakwa dalam pembelian rokok tersebut Rio Richan Buana mendapatkan keuntungan dari terdakwa sebesar Rp.250.000- perslop, kemudian semua rokok tersebut disimpan di lubang palka KM. Bintang Mulia 2 dengan ditutupi terpal. Rokok-rokok yang dibawa ini tidak disebutkan pada manifest dan tidak juga dokumen pendukung lainnya. Jumlah rokok yang ditemukan oleh DJBC berjumlah 2.475 Slop, walaupun informasi yang didapatkan bahwa terdakwa memesan 900 slop rokok.
  • 14. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Berdasarkan bukti pada Modus Operandi, dapat disimpulkan bahwa dengan uang Terdakwa sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tersebut dapat membeli sebanyak 750 (tujuh ratus lima puluh) slop. Sehingga, selisih temuan lebih dari 750 (tujuh ratus lima puluh) slop, atau temuan 2.475 (dua ribu empat ratus tujuh puluh lima) slop dikurangi dengan milik Terdakwa 750 (tujuh ratus lima puluh) slop = 1725 (seribu tujuh ratus dua puluh lima) slop tidak ternyata ada bukti dimiliki oleh Terdakwa. Adapun perhitungan kerugian negara dihitung bahwa 1 (satu) slop = 10 bungkus, dan 1 (satu) bungkus = 20 (dua puluh) batang rokok, dan tarif cukai per batang Rp790,00 (tujuh ratus sembilan puluh rupiah), dengan demikian jumlah cukai yang seharusnya diperoleh negara dari pita cukai rokok Luffman pesan Terdakwa adalah 750 (slop) x 10 (bungkus) = 7500 (bungkus) x 20 (batang) = 150.000 batang x Rp790,00 = Rp118.500.000,00 (seratus delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Perbuatan Terdakwa Walter Maringan Purba dan saksi Rio Richan Buana yang memiliki dan menyimpan 67 Karton = 2.475 Slop terdiri dari 1.250 Slop Luffman Merah @ 10 bungkus @ 20 batang dan 1.225 Slop @ 10 bungkus @ 20 batang Luffman Silver dengan total 495.000 (empat ratus sembilan puluh lima ribu) batang. Menimbang, bahwa Tarif cukai untuk jenis sigaret putih mesin golongan I ditetapkan sebesar Rp. 790,- (tujuh ratus sembilan puluh rupiah) per batang; berdasarkan perhitungan diatas, maka kerugian negara yang ditimbulkan yaitu sebesar : 495.000 batang x Rp. 790,- = 391.050.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu juta lima puluh ribu rupiah) Kerugian Negara