際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Kasus Florence dan Kemal: Etika Pancasila di 
Anindya Atma Z Julyza Veggy Putri A. 
Aisya Eviana A Retno D. Pebriyanti 
Media Sosial
Media Sosial 
Andreas Kaplan dan Michael Haenlein 
mendefinisikan media sosial sebagai "sebuah 
kelompok aplikasi berbasis internet yang 
memungkinkan penciptaan dan pertukaran user-generated 
content (isi dari media tersebut diatur 
oleh user/penggunanya sendiri)"
Kasus Florence Sihombing: Etika Pancasila Dalam Media Sosial
Kasus Florence Sihombing: Etika Pancasila Dalam Media Sosial
Jenis Media Sosial 
Proyek Kolaborasi 
Blog dan Microblog 
Konten 
Situs Jejaring Sosial 
Virtual Game World 
Virtual Social World
Komunikasi dalam Sosial Media
ketika seseorang memilih sebuah media dan 
menggunakannya, maka ia di media itulah 
kebutuhannya terpenuhi. 
4 tipologi motivasi masyarakat dalam memilih 
media sebagai berikut: 
 Diversion 
 Personal relationships 
 Personal identity 
 Surveillance
Kepuasan yang Anda cari dari media 
ditentukan oleh sikap Anda terhadap 
media atau dengan kata lain 
kepercayaan Anda tentang apa yang 
suatu media dapat berikan kepada 
Anda
Teori ini memfokuskan pada 
analisis penyebab ketergantungan 
masyarakat pada media. Sumber 
ketergantungan yang pertama 
adalah tingkat kebutuhan, Sumber 
ketergantungan yang kedua adalah 
kondisi sosial.
Media memiliki kontrol manipulatif 
terhadap informasi yang di 
agendakan, memberi tekanan, 
hingga mampu mempengaruhi 
fokus masyarakat. Jadi apa yang 
dianggap penting media, maka 
penting juga bagi masyarakat.
Peraturan Menyangkut Media Sosial
UU ITE
Pasal 28 UU NOMOR 11 TAHUN 2008 
tentang ITE menyebutkan Setiap Orang 
dengan sengaja dan tanpa hak 
menyebarkan informasi yang ditujukan 
untuk menimbulkan rasa kebencian atau 
permusuhan individu dan/atau kelompok 
masyarakat tertentu berdasarkan atas 
suku, agama, ras, dan antargolongan 
(SARA).
Pasal 27 Ayat (3) UU NOMOR 11 TAHUN 
2008 tentang ITE menyebutkan, Setiap 
Orang dengan sengaja dan tanpa hak 
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan 
dan/atau 
membuat dapat diaksesnya Informasi 
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik 
yang memiliki muatan penghinaan dan/atau 
pencemaran nama baik.
Pasal 45 Ayat (1) UU NOMOR 11 TAHUN 
2008 tentang ITE yang bunyi selengkapnya : 
(Setiap Orang yang memenuhi unsur 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 
(1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana 
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) 
tahun dan/atau denda paling banyak 
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 45 Ayat (2) UU NOMOR 11 TAHUN 
2008 tentang ITE yang bunyi selengkapnya : 
Setiap Orang yang memenuhi unsur 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 
(1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana 
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau 
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 
(satu miliar rupiah).
Etika dan Nilai Pancasila
ETHOS 
watak, adat, 
kesusilaan
ETHOS 
watak, adat, 
kesusilaan 
IKA 
Etika pada dasarnya dapat diartikan 
sebagai suatu kesedian jiwa 
seseorang untuk senantiasa patuh 
kepada seperangkat aturan-aturan 
kesusilaan (Kencana Syafiie, 1993).
Kasus Florence Sihombing: Etika Pancasila Dalam Media Sosial
Kasus Florence 
Sihombing
Florence Sihombing diamuk warga 
Yogya di media sosial. Gara-garanya, 
florence menulis status yang 
dianggap menghina warga Yogya. 
Florence menulis status itu karena 
kesal ditolak mengantre di jalur 
antrean Pertamax (yang dikhususkan 
untuk mobil) di sebuah SPBU.
Kasus Florence Sihombing: Etika Pancasila Dalam Media Sosial
Kasus Florence Sihombing: Etika Pancasila Dalam Media Sosial
Kasus Florence Sihombing: Etika Pancasila Dalam Media Sosial
Kasus Florence Sihombing: Etika Pancasila Dalam Media Sosial
Kasus Florence Sihombing: Etika Pancasila Dalam Media Sosial
Kasus Florence Sihombing: Etika Pancasila Dalam Media Sosial
Kasus Florence Sihombing: Etika Pancasila Dalam Media Sosial
Kasus Florence Sihombing: Etika Pancasila Dalam Media Sosial
Kasus Florence Sihombing: Etika Pancasila Dalam Media Sosial
Kasus Florence Sihombing: Etika Pancasila Dalam Media Sosial
Kasus Florence Sihombing: Etika Pancasila Dalam Media Sosial
Kasus Florence Sihombing: Etika Pancasila Dalam Media Sosial
Kasus @kemalsept
Akun @kemalsept menghina kota bandung di jejaring sosial Twitter. 
Perbuatannya membuat Walikota Bandung Ridwan Kamil 
memidanakannya. Namun, belakangan akun @Kemalsept diketahui 
menggunakan foto orang lain dan tak lama akun tersebut ditutup.
Kasus Florence Sihombing: Etika Pancasila Dalam Media Sosial
Awalnya di Twitter ramai dikabarkan bahwa pemilik akun @kemalsept 
adalah Kemal Septiandi adalah mahasiswa program studi Ilmu 
Komputer angkatan 2011 Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) 
Bandung. Pihak UPI pun membantahnya karena Berdasarkan Sistem 
Informasi dan Akademik Kemahasiswaan (SIAK) UPI tidak ada nama 
mahasiswa yang bernama Kemal Septiandi. 
.
Dampak Buruk Menjamurnya Media Sosial
Kecanduan internet pertama kali ditemukan oleh seorang 
ahli jiwa bernama Ivan Goldberg. Gejala-gejala 
kecanduan internet adalah sebagai berikut : 
1. Sering lupa waktu 
2. Gejala menarik diri 
3. Munculnya sebuah kebutuhan 
konstan untuk meningkatkan 
waktu yang dihabiskan. 
4. Kebutuhan akan peralatan 
komputer yang lebih baik dan 
aplikasi yang lebih banyak untuk 
dimiliki. 
5. Sering berkomentar, berbohong, 
rendahnya prestasi, menutup diri 
secara sosial, dan kelelahan.
1. Banyak kehilangan waktu yang 
bermanfaat 
2. Kebingungan antara Dunia maya 
dengan Dunia Nyata 
3. Meniru kekerasan dalam game 
online 
4. Kegagalan akademik 
5. Menolak untuk melakukan hal 
yang lain 
6. Mengikuti gaya-gaya yang 
didapatkannya 
7. Stress jika tidak ada internet dan 
efek stress yang dibawa itu 
menimbulkan penyakit ini yaitu 
aktivitas otak dan tekanan darah
Peran Media Massa dalam Membentuk 
Pandangan Publik
Fenomena semacam ini bisa dijelaskan dengan 
teori agenda-setting dimana media memiliki 
pengaruh yang kuat dalam pembentukan opini 
publik atas penting tidaknya sebuah berita. 
Dengan berulang kali menayangkan berita yang 
sama, media memberikan kesan penting dan
Etika Pancasila dalam 
Penggunaan Media Sosial
Pernah Lihat yang Begini?
Kasus Florence Sihombing: Etika Pancasila Dalam Media Sosial
Atau yang Begini?
Kasus Florence Sihombing: Etika Pancasila Dalam Media Sosial
Penyebabnya adalah INI
Kasus Florence Sihombing: Etika Pancasila Dalam Media Sosial
Disaat kita seharusnya seperti ini
Kasus Florence Sihombing: Etika Pancasila Dalam Media Sosial
NILAI
MORAL
ETIKA
Kasus Florence Sihombing: Etika Pancasila Dalam Media Sosial

More Related Content

Kasus Florence Sihombing: Etika Pancasila Dalam Media Sosial

  • 1. Kasus Florence dan Kemal: Etika Pancasila di Anindya Atma Z Julyza Veggy Putri A. Aisya Eviana A Retno D. Pebriyanti Media Sosial
  • 2. Media Sosial Andreas Kaplan dan Michael Haenlein mendefinisikan media sosial sebagai "sebuah kelompok aplikasi berbasis internet yang memungkinkan penciptaan dan pertukaran user-generated content (isi dari media tersebut diatur oleh user/penggunanya sendiri)"
  • 5. Jenis Media Sosial Proyek Kolaborasi Blog dan Microblog Konten Situs Jejaring Sosial Virtual Game World Virtual Social World
  • 7. ketika seseorang memilih sebuah media dan menggunakannya, maka ia di media itulah kebutuhannya terpenuhi. 4 tipologi motivasi masyarakat dalam memilih media sebagai berikut: Diversion Personal relationships Personal identity Surveillance
  • 8. Kepuasan yang Anda cari dari media ditentukan oleh sikap Anda terhadap media atau dengan kata lain kepercayaan Anda tentang apa yang suatu media dapat berikan kepada Anda
  • 9. Teori ini memfokuskan pada analisis penyebab ketergantungan masyarakat pada media. Sumber ketergantungan yang pertama adalah tingkat kebutuhan, Sumber ketergantungan yang kedua adalah kondisi sosial.
  • 10. Media memiliki kontrol manipulatif terhadap informasi yang di agendakan, memberi tekanan, hingga mampu mempengaruhi fokus masyarakat. Jadi apa yang dianggap penting media, maka penting juga bagi masyarakat.
  • 13. Pasal 28 UU NOMOR 11 TAHUN 2008 tentang ITE menyebutkan Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
  • 14. Pasal 27 Ayat (3) UU NOMOR 11 TAHUN 2008 tentang ITE menyebutkan, Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
  • 15. Pasal 45 Ayat (1) UU NOMOR 11 TAHUN 2008 tentang ITE yang bunyi selengkapnya : (Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  • 16. Pasal 45 Ayat (2) UU NOMOR 11 TAHUN 2008 tentang ITE yang bunyi selengkapnya : Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  • 17. Etika dan Nilai Pancasila
  • 18. ETHOS watak, adat, kesusilaan
  • 19. ETHOS watak, adat, kesusilaan IKA Etika pada dasarnya dapat diartikan sebagai suatu kesedian jiwa seseorang untuk senantiasa patuh kepada seperangkat aturan-aturan kesusilaan (Kencana Syafiie, 1993).
  • 22. Florence Sihombing diamuk warga Yogya di media sosial. Gara-garanya, florence menulis status yang dianggap menghina warga Yogya. Florence menulis status itu karena kesal ditolak mengantre di jalur antrean Pertamax (yang dikhususkan untuk mobil) di sebuah SPBU.
  • 36. Akun @kemalsept menghina kota bandung di jejaring sosial Twitter. Perbuatannya membuat Walikota Bandung Ridwan Kamil memidanakannya. Namun, belakangan akun @Kemalsept diketahui menggunakan foto orang lain dan tak lama akun tersebut ditutup.
  • 38. Awalnya di Twitter ramai dikabarkan bahwa pemilik akun @kemalsept adalah Kemal Septiandi adalah mahasiswa program studi Ilmu Komputer angkatan 2011 Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung. Pihak UPI pun membantahnya karena Berdasarkan Sistem Informasi dan Akademik Kemahasiswaan (SIAK) UPI tidak ada nama mahasiswa yang bernama Kemal Septiandi. .
  • 39. Dampak Buruk Menjamurnya Media Sosial
  • 40. Kecanduan internet pertama kali ditemukan oleh seorang ahli jiwa bernama Ivan Goldberg. Gejala-gejala kecanduan internet adalah sebagai berikut : 1. Sering lupa waktu 2. Gejala menarik diri 3. Munculnya sebuah kebutuhan konstan untuk meningkatkan waktu yang dihabiskan. 4. Kebutuhan akan peralatan komputer yang lebih baik dan aplikasi yang lebih banyak untuk dimiliki. 5. Sering berkomentar, berbohong, rendahnya prestasi, menutup diri secara sosial, dan kelelahan.
  • 41. 1. Banyak kehilangan waktu yang bermanfaat 2. Kebingungan antara Dunia maya dengan Dunia Nyata 3. Meniru kekerasan dalam game online 4. Kegagalan akademik 5. Menolak untuk melakukan hal yang lain 6. Mengikuti gaya-gaya yang didapatkannya 7. Stress jika tidak ada internet dan efek stress yang dibawa itu menimbulkan penyakit ini yaitu aktivitas otak dan tekanan darah
  • 42. Peran Media Massa dalam Membentuk Pandangan Publik
  • 43. Fenomena semacam ini bisa dijelaskan dengan teori agenda-setting dimana media memiliki pengaruh yang kuat dalam pembentukan opini publik atas penting tidaknya sebuah berita. Dengan berulang kali menayangkan berita yang sama, media memberikan kesan penting dan
  • 44. Etika Pancasila dalam Penggunaan Media Sosial
  • 45. Pernah Lihat yang Begini?
  • 51. Disaat kita seharusnya seperti ini
  • 53. NILAI
  • 54. MORAL
  • 55. ETIKA