Dokumen tersebut membahas tentang etika Pancasila dalam penggunaan media sosial. Secara singkat, dokumen tersebut menjelaskan tentang kasus-kasus pelanggaran etika di media sosial seperti kasus Florence Sihombing dan @kemalsept, dampak buruk kecanduan media sosial, serta pentingnya menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam berinteraksi di media sosial.
1 of 56
Downloaded 48 times
More Related Content
Kasus Florence Sihombing: Etika Pancasila Dalam Media Sosial
1. Kasus Florence dan Kemal: Etika Pancasila di
Anindya Atma Z Julyza Veggy Putri A.
Aisya Eviana A Retno D. Pebriyanti
Media Sosial
2. Media Sosial
Andreas Kaplan dan Michael Haenlein
mendefinisikan media sosial sebagai "sebuah
kelompok aplikasi berbasis internet yang
memungkinkan penciptaan dan pertukaran user-generated
content (isi dari media tersebut diatur
oleh user/penggunanya sendiri)"
5. Jenis Media Sosial
Proyek Kolaborasi
Blog dan Microblog
Konten
Situs Jejaring Sosial
Virtual Game World
Virtual Social World
7. ketika seseorang memilih sebuah media dan
menggunakannya, maka ia di media itulah
kebutuhannya terpenuhi.
4 tipologi motivasi masyarakat dalam memilih
media sebagai berikut:
Diversion
Personal relationships
Personal identity
Surveillance
8. Kepuasan yang Anda cari dari media
ditentukan oleh sikap Anda terhadap
media atau dengan kata lain
kepercayaan Anda tentang apa yang
suatu media dapat berikan kepada
Anda
9. Teori ini memfokuskan pada
analisis penyebab ketergantungan
masyarakat pada media. Sumber
ketergantungan yang pertama
adalah tingkat kebutuhan, Sumber
ketergantungan yang kedua adalah
kondisi sosial.
10. Media memiliki kontrol manipulatif
terhadap informasi yang di
agendakan, memberi tekanan,
hingga mampu mempengaruhi
fokus masyarakat. Jadi apa yang
dianggap penting media, maka
penting juga bagi masyarakat.
13. Pasal 28 UU NOMOR 11 TAHUN 2008
tentang ITE menyebutkan Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan informasi yang ditujukan
untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras, dan antargolongan
(SARA).
14. Pasal 27 Ayat (3) UU NOMOR 11 TAHUN
2008 tentang ITE menyebutkan, Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
yang memiliki muatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik.
15. Pasal 45 Ayat (1) UU NOMOR 11 TAHUN
2008 tentang ITE yang bunyi selengkapnya :
(Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
16. Pasal 45 Ayat (2) UU NOMOR 11 TAHUN
2008 tentang ITE yang bunyi selengkapnya :
Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
19. ETHOS
watak, adat,
kesusilaan
IKA
Etika pada dasarnya dapat diartikan
sebagai suatu kesedian jiwa
seseorang untuk senantiasa patuh
kepada seperangkat aturan-aturan
kesusilaan (Kencana Syafiie, 1993).
22. Florence Sihombing diamuk warga
Yogya di media sosial. Gara-garanya,
florence menulis status yang
dianggap menghina warga Yogya.
Florence menulis status itu karena
kesal ditolak mengantre di jalur
antrean Pertamax (yang dikhususkan
untuk mobil) di sebuah SPBU.
36. Akun @kemalsept menghina kota bandung di jejaring sosial Twitter.
Perbuatannya membuat Walikota Bandung Ridwan Kamil
memidanakannya. Namun, belakangan akun @Kemalsept diketahui
menggunakan foto orang lain dan tak lama akun tersebut ditutup.
38. Awalnya di Twitter ramai dikabarkan bahwa pemilik akun @kemalsept
adalah Kemal Septiandi adalah mahasiswa program studi Ilmu
Komputer angkatan 2011 Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)
Bandung. Pihak UPI pun membantahnya karena Berdasarkan Sistem
Informasi dan Akademik Kemahasiswaan (SIAK) UPI tidak ada nama
mahasiswa yang bernama Kemal Septiandi.
.
40. Kecanduan internet pertama kali ditemukan oleh seorang
ahli jiwa bernama Ivan Goldberg. Gejala-gejala
kecanduan internet adalah sebagai berikut :
1. Sering lupa waktu
2. Gejala menarik diri
3. Munculnya sebuah kebutuhan
konstan untuk meningkatkan
waktu yang dihabiskan.
4. Kebutuhan akan peralatan
komputer yang lebih baik dan
aplikasi yang lebih banyak untuk
dimiliki.
5. Sering berkomentar, berbohong,
rendahnya prestasi, menutup diri
secara sosial, dan kelelahan.
41. 1. Banyak kehilangan waktu yang
bermanfaat
2. Kebingungan antara Dunia maya
dengan Dunia Nyata
3. Meniru kekerasan dalam game
online
4. Kegagalan akademik
5. Menolak untuk melakukan hal
yang lain
6. Mengikuti gaya-gaya yang
didapatkannya
7. Stress jika tidak ada internet dan
efek stress yang dibawa itu
menimbulkan penyakit ini yaitu
aktivitas otak dan tekanan darah
43. Fenomena semacam ini bisa dijelaskan dengan
teori agenda-setting dimana media memiliki
pengaruh yang kuat dalam pembentukan opini
publik atas penting tidaknya sebuah berita.
Dengan berulang kali menayangkan berita yang
sama, media memberikan kesan penting dan