Dokumen tersebut membahas tentang pelanggaran HAM yang terjadi di Timor Timur sebelum dan sesudah referendum kemerdekaannya pada 1999, termasuk kasus-kasus pembunuhan, penyiksaan, dan pengusiran paksa terhadap warga sipil oleh kelompok-kelompok yang menentang kemerdekaan Timor Timur.
1 of 10
More Related Content
Kasus kasus ham timtim
3. Sebelum Pascajajak Timor-Timur
• Timor Leste adalah negara baru yang berdiri secara resmi
berdasarkan jajak pendapat tahun 1999.
• Pada tanggal 27 Januari 1999 , pemerintah RI mengeluarkan
dua opsi masa depan Timor Timur yaitu menerima atau
menolak otonomi khusus.
• Sejak opsi diberikan, terlebih setelah diumumkannya hasil
jajak pendapat, berkembang berbagai bentuk tindak kekerasan
yang diduga merupakan pelanggaran berat hak asasi manusia.
4. Bentuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia
• pemindahan paksa;
• pembunuhan tidak sah;
• penahanan sewenang-wenang;
• kekerasan seksual;
• serangan terhadap orang
• perusakan dan pencurian bangunan dan barang lain;
• perekrutan paksa.
5. Kasus-Kasus Utama
• pembunuhan dikompleks Gereja Liquica, 6 April;
• penculikan enam orang warga Kailako, Bobonaro 12 April;
• pembunuhan penduduk sipil di Bobonaro;
• penyerangan rumah Manuel Carrascalao, 17 April;
• penyerangan Diosis Dili, 5 September;
• penyerangan rumah Uskup Belo, 6 September;
• pembakaran rumah penduduk di Maliana, 4 September.
6. • penyerangan kompleks Gereja Suai, 6 September;
• pembunuhan di Polres Maliana, 8 September;
• pembunuhan wartawan Belanda Sander Thoenes, 21
September;
• pembunuhan rombongan rohaniwan dan wartawan di Lospalos
25 September ;
7. CERITA TRAGIS KORBAN TIMOR-TIMUR
• Cristoper Madeyra (32 th), kelahiran Dilli saat ini tinggal di
Jakarta.
kepala ditusuk dengan sangkur, kaki kanan ditempel dengan
besi panas, sehingga mengalami luka bakar dan pinggang
korban di sayat dengan sangkur. Karena sudah tidak tahan,
korban berusaha melarikan diri, tetapi ketahuan sehingga
korban ditembak oleh UNAMET mengenai tangan kiri.
8. • Alfonso (alm) (26 th), kelahiran Dilli / saksi kejadian
Martinha (30 th) saat ini tinggal di Atambua.
masyarakat menyiram korban dengan bensin dan membakar
korban hidup-hidup di depan isterinya, sedangkan Interfet yang
berada di lokasi kejadian tidak berusaha mencegah aksi massa
tersebut.
9. • Antoni Durego Parera (alm)/35 th, kelahiran Dilli / saksi
kejadian Isabel Durego / istri korban (45 th) saat ini tinggal
di Atambua.
Korban diturunkan dari mobil dan dianiaya di depan
keluargaanya. Setalah dianiaya hingga sekarat, roman dipaksa
segera meninggalkan tempat dan tubuh korban yang sekarat
dibiarkan begitu saja di perternakan di daerah Tibar (ditemukan
bbrp waktu kemudian oleh keluarga korban dalam keadaan
tinggal kerangka).