Dokumen ini membahas kasus perdagangan anak (trafficking) yang terjadi di Medan pada tahun 2007 dimana pelakunya divonis 3 tahun 4 bulan karena melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku bekerja sama dengan orang lain untuk menipu korban dengan janji pekerjaan tetapi malah diperdagangkan. Kasus ini melanggar Sila Pancasila pertama dan kedua tentang kepercayaan kepada Tuhan dan martabat manusia.
1 of 8
Download to read offline
More Related Content
Kasus Pelanggaran HAM
2. 1. LAILATUL F. (22)
2. LU’LU’A. (26)
3. M.KENZA (27)
4. PENI Y. (29)
5. QOIRUL K. (30)
6. REYNALDO (32)
7. VANTHIA L. (38)
8. YOLLA S. (40)
3. ï‚ž Perdagangan pada anak (trafficking) yang pernah terjadi di Medan,
Sumatra Utara pada tahun 2007. Pelakunya divonis 3 tahun 4 bulan,
Pelaku dinyatakan bersalah melanggar Pasal 83 UU no. 23 tahun 2002
tentang Perlindungan Anak.
ï‚ž Dalam sidangnya, pelaku mengaku baru terlibat masalah ini ketika kurang
lebih 2 tahun lalu dikarenakan terlilit hutang. Dalam melakukan aksinya,
Tony bekerja sama dengan Sum, germo dari Batam yang hingga kini Sum
masih buron. Tony ditangkap dan kemudian diadili berdasarkan laporan
Linda (15), yang dijanjikan oleh Tony lapangan pekerjaan sebagai baby
sister. Akan tetapi, kenyataannya ia malah dipekerjakan sebagai purel
diskotik di kawasan Jl. A. Yani Medan.
ï‚ž Melanggar silaPancasila ke-1 dan ke-2,
4. Sila 1 :
~ manusia indonesia percaya dan takwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa , sesuai
dengan kepercayaannya masing masing
menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab.
5. Sila 2 :
~ mengakui dan memperlakukan manusia sesuai
dengan harkat dan martabatnya sebagai mahluk
Tuhan Yang Maha Esa.
~ Mengembangkan sikap tidak semena – mena
terhadap orang lain.
~ Menjunjung tinggi nilai – nilai kemanusiaan.
6. ï‚ž Tujuan dari perlindungan anak sendiri adalah untuk
menjamin terpenuhinya hak-hak anak, yaitu Hak
Hidup, Tumbuh Kembang, Perlindungan, dan
Partisipasi, demi tercapainya Negara Indonesia
sebagai Negara Layak Anak. Diberbagai kota di
Indonesia juga ada forum atau organisasi yang
tujuannya juga untuk memperjuangkan hak-hak anak.
Di Kota Blitar pun juga ada, yaitu DPA (Dewan
Perwakilan Anak) yang bertempat di Bapemas dan
pengurusnya tentunya dari anak-anak juga, ada yang
dari SMP dan juga SMA.
ï‚ž DPA ini juga sama dengan yang lain yaitu untuk
mewujudkan Blitar Kota Layak Anak. Karena usia 1-18
tahun masih dikategorikan sebagai anak. Dan di Kota
Blitar sendiri masih saja ada anak yang menjadi korban
trafficking, bully, dll.
7. ï‚ž Oleh karena itu, setelah kita tahu hal semacam
ini, kita tahu hak-hak anak, kita tahu apa yang
harus kita dapatkan sebagai anak, marilah kita
wujudkan Kota Blitar sebagai Kota Layak Anak.
Dan juga kita sebagai anak-anak penerus
bangsa, sebisa mungkin kita terapkan norma-
norma yang ada, moral, dan nilai-nilai Pancasila
dalam kehidupan sehari-hari. Agar kelak kita
insyaallah menjadi anak yang berguna dan
dapat memperbaiki nusa bangsa tanah air
Negara Indonesia kita tercinta.