3. LATAR BELAKANG
Diwujudkan dengan menjalankan
beberapa fungsi:
Hukum sebagai pemelihara ketertiban dan
keamanan,
Hukum sebagai sarana pembangunan, hukum
sebagai sarana penegak keadilan,
Dan hukum sebagai sarana pendidikan dan
pembaharuan masyarakat
4. RUMUSAN MASALAH
Apa pengertian dari kegagalan konstruksi jalan?
Kenapa jalan raya di jalur pantura cepat rusak?
Bagaimana penyelesaian terhadap kasus proyek
abadi pembangunan/perbaikan jalur Pantura?
Bagaimana analisis mengenai kasus hukum
dalam proyek abadi pembangunan/perbaikan
jalur Pantura?
Bagaimana solusi untuk perbaikan jalan pantura
kedepannya ?
5. Kasus hukum dalam
proyek abadi
pembangunan/perbaik
an jalur Pantura
Analisa masalah
berdasarkan hukum di
Indonesia.
memberikan
penerangan tentang
kasus dalam proyek
abadi
pembangunan/perbaik
an jalur Pantura
Ruang lingkup masalah
Tujuan
6. LANDASAN TEORI
Kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan
yang setelah diserah-terimakan oleh penyedia
jasa kepada pengguna jasa menjadi tidak
berfungsi baik sebagian atau secara keseluruhan
dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau
pemanfaatannya yang menyimpang sebagai
akibat kesalahan penyedia dan/atau pengguna
jasa.
7. LANDASAN TEORI
ASPEK HUKUM Berdasarkan UU Kegagalan Bangunan
terbagi atas beberapa definisi di :
1. UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
2. Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Jasa
Konstruksi
3. HAKI pada tahun 2001 mencoba mengkaitkan dengan
UU-RI No.18 Tahun 1999
4. Undang-undang Jasa Konstruksi (UUJK)
9. FUNGSI JALAN PANTURA
Jalur jalan ini merupakan urat nadi perekonomian
nasional terpenting dan paling sibuk di seluruh
negeri.Siang maupun malam jalur jalan ini
nyaris tak pernah tidur.Berbagai moda angkutan
darat selalu menyemut melintasi jalur ini.
10. LATAR BELAKANG
PERMASALAHAN
Proyek perbaikan Jalur Pantura Pulau Jawa
sepanjang 1300 KM, mulai dari anyer sampai
banyuwangi sudah menjadi rahasia umum di
kalangan masyarakat Indonesia, Tiap tahun
pemerintah mengeluarkan anggaran lebih dari
Rp 1 triliun untuk perbaikan jalan di jalur Pantai
Utara (Pantura) Jawa, Namun, yang terjadi saat
ini, pembangunan jalur Pantura hanya dilakukan
dengan penambalan aspal secara terus menerus.
11. PENYEBAB MUDAH RUSAKNYA JALAN
PANTURA
Dari segi kontruksi (menurut
Boyamin;MAKI) disebutkan,
bahwa proyek tersebut adalah
proyek Swakelola perbaikan
jalan yang bersifat rutin.
Kem-PU diduga mengurangi
volume aspal kepada supplier
asphalt mixing plant (AMP).
Sehingga sepanjang 1300 Km
jalur Pantura selalu
mengalami kerusakan dan
perbaikan.
Kerusakan Pantura terjadi
akibat volume kendaraan
yang melintas melebihi
kapasitas semestinya
Dari segi kontruksi
Dari segi penggunaan
12. DARI SEGI PENGAWASAN
Ketidak tegasan pihak-pihak
yang berwenang
dalam pengawasan
proyek tersebut, dalam
memantau
pelaksanaannya sehingga
banyak oknum-oknum
yang
memanfaatkan/meraih
keuntungan dari kegiatan
proyek tersebut
tonase kendaraan yang
melewati jalan melebihi
kemampuan jalan
tersebut.
Pengawasan dalam pelaksanaan
Pengawasan dalam penggunaan
jalan
13. AKIBAT
rusaknya jalur Pantura menyumbang tingginya
angka kecelakaan dan korban tewas di jalan.
Melambungnya harga pangan akibat buruknya
jaringan distribusi seperti yang terjadi beberapa
waktu terakhir ini akan memicu naiknya angka
inflasi dan menggerus daya beli masyarakat
14. BAB I PASAL 1 AYAT (6) DAN (11) UNDANG-UNDANG JASA
KONSTRUKSI NOMOR 18 TAHUN 1999
Ayat 6
kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan,
yang setelah diserahterimakan oleh penyedia jasa
kepada pengguna jasa, menjadi tidak berfungsi
baik sebagian atau secara keseluruhan dan/atau
tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam kontrak kerja konstruksi atau
pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat
kesalahan penyedia jasa dan/atau pengguna jasa.
15. BAB I PASAL 1 AYAT (6) DAN (11) UNDANG-UNDANG JASA
KONSTRUKSI NOMOR 18 TAHUN 1999
Ayat 11
Pengawas konstruksi adalah penyedia jasa orang
perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan
ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa
konstruksi yang mampu melaksanakan pekerjaan
pengawasan sejak awal Pelaksanaan pekerjaan
konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.
16. ANALISA PERMAASALAHAN
Undang-undang Jasa Konstruksi (UUJK)
menegaskan bahwa tanggungjawab pihak yang
terlibat dalam suatu kegiatan konstruksi berlaku
dari awal sampai serah terima akhir.
.Pasal 25 ayat 2 UUJK menyatakan bahwa
kegagalan bangunan yang menjadi tanggung
jawab penyedia jasa .
Penyedia jasa menurut Pasal 16 ayat 1 terdiri
dari perencana, pelaksana dan pengawas
konstruksi.
17. KEMUNGKINAN KESALAHAN
Kesalahan dalam pelaksanaan Kesalahan dalam pengawasan
Kontraktor/pekerja
yang bekerja
menyimpang dari
speksifikasi teknis
membiarkan pelaksana
bekerja menyimpang
juga merupakan
kesalahan pihak
pengawas.
18. ANALISA HUKUM
Penyelenggara
pekerjaan konstruksi
dapat dikenai sanksi
administratif dan/atau
pidana atas
pelanggaran Undang-undang
ini
dapat berupa peringatan
tertulis sampai sanksi
pencabutan izin usaha
dan/atau profesi
Bab X pasal 41 UUJK
Bab X pasal 42 UUJK
19. ANALISA HUKUM
Bab X pasal 43 UUJK
Barang siapa yang melakukan perencanaan pekerjaan konstruksi yang
tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan
pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling
lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10%
(sepuluh per seratus) dari nilai kontrak.
Barang siapa yang melakukan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang
bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan keteknikan yang
telah ditetapkan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi
atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 (lima)
tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 5% (lima per
seratus) dari nilai kontrak.
Barang siapa yang melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi dengan sengaja memberi kesempatan kepada orang lain
yang melaksanakan pekerjaan konstruksi melakukan penyimpangan
terhadap ketentuan keteknikan dan menyebabkan timbulnya
kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai
pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda
paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak
20. SANKSI HUKUM
Tanggung jawab penyedia jasa dalam UUJK
Nomor 18 Tahun 1999 disebutkan dalam pasal
26 ayat 1 dan 2.
Sanksi bagi penyelenggara konstruksi dijelaskan
dalam Bab X pasal 41, 42 dan 43 UUJK.
Dikenakan dua dugaan pidana yaitu pelanggaran
pasal pelanggaran pasal 359 KUHP mengenai
kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya
orang lain, pasal 360 KUHP mengenai kelalaian
yang mengakibatkan orang lain lukaluka,
21. SOLUSI YANG DIDAPAT
Jalur ganda kereta api efektif
untuk mengurangi beban jalan
pantura yang sudah terlalu
berat. Di wilayah daerah
operasional Cirebon, PT KAI
secara resmi akan
menggunakan jalur itu per Juni
2014. Jika dimanfaatkan secara
optimal, penggunaan jalur KA
itu akan bisa mengurangi
beban jalan raya hingga 40
persen. (kompas.com)
Kementerian PU dapat
berperan dalam memberikan
solusi bagi permasalahan
proyek abadi ini degan
menerapkan Performance
Based Maintenance
Contracting.
22. SOLUSI YANG DIDAPAT
melakukan
manajemen kereta
api.
sebagai solusi dari kelebihan
tonase, Kementerian
Perhubungan dapat
melakukan pengalihan beban
berat yang lebih dari 10 ton
ke lintas laut.
23. Tentunya alternatif-alternatif tersebut harus
dilengkapi dengan ketegasan KPK dan pihak
berwenang lainnya untuk segera menyelediki
dugaan korupsi di Jalur Pantura ini.Butuh
ketegasan dan kepastian hukum.Di samping
untuk menyelamatkan uang negara, hal ini
dapat memicu optimisme bersaing secara
sehat dalam usaha. Serta tentu saja, kita pada
akhirnya akan dapat mengucapkan selamat
tinggal kepada Proyek Abadi Perbaikan Jalur
Pantura Pulau Jawa.