1. Kasus warisan yang menyebutkan tentang dua kakak beradik laki-laki yang meninggal bersamaan tanpa diketahui siapa yang meninggal lebih dulu.
2. Kasus warisan lain yang menyebutkan tentang kakak beradik laki-laki yang meninggal karena tsunami, dimana sang adik meninggal lebih dulu setengah jam sebelum sang kakak meninggal.
3. Dokumen memberikan penjelasan tentang pembagian harta warisan antara para ahli war
1 of 2
Download to read offline
More Related Content
Kasus Waris Saling Meninggal
1. KasusWaris SalingMeninggal
Contoh1
Dua orang kakakadik(sama-samalaki-laki) meninggal secarabersamaankarenakecelakaan,yakni kakak
dan adiksama-samameninggal seketikadalamwaktuyangbersamaan,tanpadiketahuisiapayang
pertamakali meninggal.Kakakmeninggalkanistri,anakperempuan,dananaklaki-laki dari paman
sekandung.Sedangkanadikmeninggalkanduaanakperempuan,dananaklaki-lakidari paman
sekandung.Makapembagiannyaseperti berikut:Paraahli wariskakak,yakni istri mendapat1/8 bagian,
anak perempuanmendapat1/2,dansisanyauntukanaklaki-laki dari pamansekandungsebagai
ashabah.Sedangkanparaahli warisadik,yakni keduaanakperempuanmendapat2/3,dansisanya
merupakanbagiananaklaki-laki dari pamansekandungsebagai ashabah.
Contoh2
Dua orang kakakadik(sama-samalaki-laki) meninggal terkenabencanatsunami,dimanasangadik
meninggal pertamakali,setengahjamkemudiandisusul olehsangkakakikutpulameninggal.Sangadik
meninggal denganmeninggalkanahli warisseorangisteri,anakperempuan,saudarasekandunglaki-laki
yang meninggal bersamanya(sangkakak) danpamanseayah.Sementarasi kakakmeninggaldengan
meninggalkanahli warisduaoranganakperempuandanpamanseayah.Bagaimanakahpembagian
warisnya?
Tahap pertama,kitahitungpembagianuntukahli warispertamasebagai berikut:Isterimendapat1/8,
anak perempuanmendapat4/8,saudarasekandunglaki-laki(sangkakak) mendapat3/8,sedangkan
paman seayahtidakmendapatapa-apakarenaterhalangolehsaudara sekandunglaki-laki.
Tahap kedua,kitahitungbagianuntukahli warisyangkeduasebagai berikut:Duaoranganak
perempuanmendapat2/3dari 3/8 dan paman seayahmendapat1/3 dari 3/8. Maka dua orang anak
perempuanmendapat6/24dan paman seayahmendapat3/24.
Tahap ketiga,tentukanKPKdari 8 dan 24. Maka diketahui KPKnyaadalah24, karenaia dapat dibagi
denganbilangan8 dan24 tanpamenghasilkansisa.
Tahap keempat,kitahitungtotal bagianuntuksemuaahli waris(jamiah),yakni dari ahli warisyang
pertamahinggaahli warisyang keduasebagai berikut:
Istri:1/8 x 3/3 = 3/24
Anakperempuan:4/8 x 3/3 = 12/24
Saudara sekandunglaki-laki tidakmendapatapa-apa,ahli warisnya-lahyangmendapat,dengan
pembagiannyasebagai berikut:
2. Dua orang anak perempuan:6/24
Pamanseayah:3/24
Pembagianwarisandiatasdiambil hanyadari hartamilikpewarispertama.Seandainyapewariskedua
memilikihartawarisantersendiri,makaahli wariskeduamendapatbagianlainyangbesarnyatidak
dipengaruhi olehahli waris dari pewarispertama.Yakni duaoranganakperempuanmendapat2/3dan
paman seayahmendapat1/3,yang diambil dari hartawarisanyangmurni milikpewariskedua(tanpa
dicampurdenganbagiandari pewarispertama).Jadi ahli warisdari pewariskeduamendapat pembagian
warisansebanyakduakali