3. SUBSTANSI HAM DALAM PANCASILA
CIRI CIRI KEWARGANEGARAAN :
1. Hakiki
HAM adalah hak yang sejak lahir sudah ada
2. Universal
Ham memandang semua orang tanpa memandang
status, suku, bangsa atau lainnya
3. Tidak dapat dicabut
4. Tidak dapat dibagi
Semua orang mendapat semua hak
4. SUBSTANSI HAM DALAM PANCASILA
HAM DALAM NILAI IDEAL SILA-SILA PANCASILA
Sila ke-1
Menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan
ibadah, dan menghormati perbedaan agama.
Sila ke-2
Menempatkan setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam
hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk
mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum.
Sila ke-3
Mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara warga negara
dengan semangat rela bekorban dan menempatkan kepentingan bangsa
dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
5. SUBSTANSI HAM DALAM PANCASILA
Sila ke-4
Dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan,
bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis.
Sila ke-5
Mengakui hak milik dan jaminan sosial secara
perorangan yang dilindungi oleh negara serta berhak
mendapatkan pekerjaan dan perlindungan.
6. SUBSTANSI HAM DALAM PANCASILA
HAM DALAM NILAI INSTRUMENTAL SILA-SILA PANCASILA
• UUD RI 1945 pasal 28A-28J
• Ketetapan MPR XVII/MPR/1998
• Undang-Undang Organik :
1. UU RI No.5 Tahun 1998
2. UU RI 39 tahun 1999
3. UU RI 26 tahun 2000
4. UU RI No.11 tahun 2005
5. UU RI No. 12 tahun 2005
• Perppu No.1 Tahun 1999
7. SUBSTANSI HAM DALAM PANCASILA
• Ketentuan dalam peraturan pemerintah
1. Peraturan Pemerintah No.2 tahun 2002
2. Peraturan Pemerintah No.3 tahun 2002
• Ketentuan dalam Keppres
1. Keppres No.50 tahun 1993
2. Keppres No. 83 tahun 1998
3. Keppres No.31 tahun 2001
8. SUBSTANSI HAM DALAM PANCASILA
HAM DALAM NILAI PRAKTIS SILA-SILA PANCASILA
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
a) Hormat-menghormati dan bekerja sama antarumat
beragama sehingga terbina kerukunan hidup
b) Saling menghormati kebebasan beribadah sesuai
dengan agama dan kepercayaannya
c) Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan
kepada orang lain
9. SUBSTANSI HAM DALAM PANCASILA
2. Kemanusian yang Adil dan Beradab
a) Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban antara
sesama manusia
b) Saling mencintai sesama manusia
c) Tenggang rasa kepada orang lain
d) Tidak semena-mena kepada orang lain
e) Menjunjung tinggi nilai-nilai ke manusian
f) Berani membela kebenaran dan keadilan
g) Hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain
10. SUBSTANSI HAM DALAM PANCASILA
3. Persatuan Indonesia
a) Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan
keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan
pribadi atau golongan
b) Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara
c) Cinta tanah air dan bangsa
d) Bangga sebagai bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air
Indonesia
e) Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan
bangsa yang ber- Bhinneka Tunggal Ika
11. SUBSTANSI HAM DALAM PANCASILA
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
a) Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat
b) Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
c) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil
keputusan untuk kepentingan bersama
d) Menerima dan melaksanakan setiap keputusan
musyawarah
e) Mempertanggungjawabkan setiap kepu tus an
musyawarah secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa
12. SUBSTANSI HAM DALAM PANCASILA
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
a) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
b) Menghormati hak-hak orang lain
c) Suka memberi pertolongan kepada orang lain
d) Menjauhi sikap pemerasan kepada orang lain
e) Menjauhi sifat boros dan gaya hidup mewah
f) Rela bekerja keras
g) Menghargai hasil karya orang lain
13. KASUS PELANGGARAN HAM
1. JENIS-JENIS PELANGGARAN HAM
A. Kejahatan Genosida
• Pembataian bangsa kanaan oleh bangsa yahudi .
• Pembantaian suku Aborijin Australia oleh Britania
Raya sejak tahun 1788
15. KASUS PELANGGARAN HAM
PENYIMPANGAN NILAI-NILAI PANCASILA DALAM KASUS
PELANGGARAN HAM
A. Di Indonesia
 Pembunuhan massal terhadap 40.000 orang rakyat Sulawesi
Selatan oleh tentara Belanda yang dipimpin oleh Kapten
Westerling pada tanggal 12 Desember 1946.
 Pembunuhan 431 penduduk Rawagede oleh tentara Belanda
pada tanggal 5 Desember 1947.
 Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984. Dalam
kasus ini 24 orang tewas, 36 orang luka berat dan 19 orang
luka ringan.
16. KASUS PELANGGARAN HAM
B. Internasional
 Kejahatan Genosida
1. Peristiwa Shabra dan Shatila pada September 1982 di
Beirut, Lebanon
2. Tragedy May Lai pada 16 maret 1968 di Vietnam.
 Invasi
1. Invasi Irak ke Iran pada 22 September 1980
2. Invasi Amerika Serikat ke Irak pada 20 Maret 2003
17. KASUS PELANGGARAN HAM
 Kejahatan Melawan Kemanusiaan
Kasus kejahatan melawan kemanusiaan yang pernah
terjadi di dunia ini, diantaranya adalah Pembunuhan
Rakyat Uganda dan Pembunuhan Rakyat Kamboja.
 Kejajatan Perang Internasional
Insiden Rawagede ( 9 Desember 1947)
Perang Jerman terhadap Polandia
18. UPAYA PENYELESAIAN KASUS PELANGGARAN
HAM
Di Indonesia :
Negara yang tidak mau menangani kasus pelanggaran HAM
yang terjadi dinegaranya akan disebut sebagai
UNWILLINGNESS STATE atau negara yang tidak mempunyai
kemauan menegakkan HAM.
Kasus pelanggaran HAM yang terjadi di negara tersebut
akan disidangkan oleh Mahkamah Internasional. Hal ini
tentu saja menggambarkan bahwa kedaulatan hukum
negara itu lemah dan wibawanya jatuh di dalam pergaulan
bangsa-bangsa yang beradab.
19. UPAYA PENYELESAIAN KASUS PELANGGARAN
HAM
Kasus pelanggaran internasional dibagi menjadi 4
kategori
• Kejahatan Genosida
• Kejahatan melawan kemanusiaan
• Invasi
• Kejahatan Perang
20. UPAYA PENYELESAIAN KASUS PELANGGARAN
HAM
Internasional :
Jika suatu negara sedang melakukan penyelidikan, penyidikan
atau penuntutan atas kejahatan yang terjadi, maka pengadilan
pidana internasional berada dalam posisi inadmissible (ditolak)
untuk menangani perkara kejahatan tersebut.
Perkara yang telah diinvestigasi oleh suatu negara, kemudian
negara yang bersangkutan telah memutuskan untuk tidak
melakukan penuntutan lebih lanjut terhadap pelaku kejahatan
tersebut, maka pengadilan pidana internasional berada berada
dalam posisi inadmissible.
21. UPAYA PENYELESAIAN KASUS PELANGGARAN
HAM
Sanksi yang diterapkan bagi negara yang tidak peduli
terhadap masalah pelanggaran HAM di negarannya, yaitu :
I. Diberlakukannya travel warning terhadap warga
negaranya.
II. Pegalihan investasi atau penanaman modal asing
III. Pemutusan hubungan diplomatik
IV. Pengurangan bantuan ekonomi
V. Pengurangan tingkat kerja sama
VI. Pemboikotan ekonomi