Dokumen tersebut membahas tentang konsep kawasan industri hasil tembakau, yang merupakan kawasan yang dilengkapi prasarana untuk memusatkan industri hasil tembakau. Dokumen ini menjelaskan persyaratan dan kewajiban penyelenggara kawasan industri tersebut serta pengusaha pabrik di dalamnya.
1. PP No. 24/2018 mengatur pelaksanaan perizinan berusaha secara terintegrasi melalui sistem OSS yang meliputi pendaftaran, penerbitan izin usaha dan izin komersial/operasional, serta pengawasan.
Dokumen tersebut merangkum pelaksanaan sistem Online Single Submission (OSS) untuk perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di Kabupaten Garut, mencakup prinsip dasar, proses perizinan, peran pemerintah daerah, dan tantangan pelaksanaannya."
Kegiatan bimbingan teknis/sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko (OSS-RBA) angkatan III diselenggarakan di Hotel Novena, Kamis, 23 November 2023 .
Bimtek ini menghadirkan dua narasumber yakni Kabid Persandian, Diskominfo dan Persandian Kab.Bone, A. Jusniati, S.Sos dan Syaiful Haris, S.Kom. DPMPTSP Prov. SulSel.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Terpadu yang diwakili oleh sekretaris DPMPTSP Drs. H. Andi Adnan S.STP. Kegiatan ini diikuti oleh 80 peserta terdiri dari 40 orang peserta BIMTEK tata cara penyampaian laporan kegiatan penanaman modal dan 40 peserta BIMTEK (OSS-RBA).
Materi yang disampaikan dalam kegiatan ini meliputi:
Penjelasan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko
Cara pendaftaran dan pengajuan perizinan berusaha melalui aplikasi OSS-RBA
Prosedur pengajuan perizinan berusaha
Penyampaian laporan kegiatan penanaman modal.
Bimtek ini diharapkan dapat memberikan pemahaman bagi pelaku usaha dalam mengakses perizinan dalam rangka kemudahan perizinan berusaha.
Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) Angkatan III 2023 merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia. Dengan implementasi sistem perizinan berusaha berbasis risiko, diharapkan pelaku usaha dapat memperoleh perizinan berusaha yang lebih mudah, cepat, dan efisien.
Sekretaris DPMPTSP, A. Adnan dalam sambutannya mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah bagi pelaku usaha dalam mengembangkan sektor usaha dan investasi di wilayah Kabupaten Bone. Perizinan usaha yang efisien, transparan, dan berbasis risiko menjadi landasan utama dalam memastikan pelaku usaha dapat beroperasi dengan lancar sementara pemerintah menjaga keberlangsungan usaha sejalan dengan peraturan perundangan yang berlaku.Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor mengadakan kegiatan Bimtek OSS angkatan VI tahun 2024 Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Arif Rahman SH., M.H. yang dilaksanakan di Hotel Mega, Kecamatan Megamengung, Kabupaten Bogor.
Pentingnya legalitas untuk para pelaku ikm karena ikm memiliki potensi sangat besar bagi perekonomian negara kita, ikm merupakan tulang punggung ekonomi, karena ikm memberi konstribusi besar bagi pertumbuhan perekonomian Indonesia.
Sektor industri kecil menengah juga merupakan penyumbang donor salah satu yang terbesar bagi produk domestik bruto.
Kegiatan bimbingan teknis perizinan berbasis resiko (oss rba) yang ditujukan untuk melindungi segala sesuatu yang berhubungan dengan administrasi perizinan atau legalitas usahanya khususnya perizinan berusaha di sektor perindustrian seperti nomor induk berusaha (nib), sertifikat standar (ss) dan izin.
Sehingga dengan kelengkapan legalitas perizinan tersebut bisa untuk memberikan kepercayaan dan kekuatan sebuah usaha dan merupakan salah satu wujud kepatuhan pelaku ikm terhadap hukum yang berlaku di negara kita.
1. PP Nomor 24 Tahun 2018 mengatur pelaksanaan perizinan berusaha secara terintegrasi melalui sistem OSS.
2. Sistem OSS mencakup seluruh proses perizinan mulai dari pendaftaran, penerbitan izin usaha dan izin komersial, hingga pengawasan.
3. PP ini mengatur pokok-pokok seperti jenis perizinan, pemohon, penerbit, mekanisme pelaksanaan perizinan melalui sistem OSS.
Se 79.pj.2010 tg sop layanan unggulan bidang perpajakanaangfauzan
油
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak menetapkan standar prosedur operasi untuk 16 jenis layanan unggulan di bidang perpajakan, termasuk layanan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak yang harus diselesaikan dalam waktu 1 hari kerja dan tidak dikenakan biaya.
Dokumen tersebut membahas tentang regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah khususnya terkait pemberdayaan pelaku usaha lokal khususnya UMKM di Provinsi DKI Jakarta. Dokumen ini menjelaskan tujuan, kebijakan, dan peran serta UMKM dalam pengadaan barang/jasa pemerintah serta pelaksanaan pengadaan langsung melalui sistem e-order guna mendukung pemberdayaan UMKM."
Dokumen tersebut membahas tentang pelaksanaan Online Single Submission (OSS) untuk izin usaha mikro kecil di Provinsi Jambi. OSS merupakan sistem perizinan berbasis elektronik tunggal yang mengintegrasikan seluruh perizinan berusaha dari pemerintah pusat dan daerah. Sistem ini bertujuan untuk mempermudah, mempercepat, dan meningkatkan pelayanan perizinan berusaha di Indonesia.
Dokumen tersebut membahas tentang pelaksanaan Online Single Submission (OSS) untuk izin usaha mikro kecil di Provinsi Jambi. OSS merupakan sistem perizinan berbasis elektronik tunggal yang mengintegrasikan seluruh perizinan berusaha dari pemerintah pusat dan daerah. Sistem ini bertujuan untuk mempermudah, mempercepat, dan meningkatkan pelayanan perizinan berusaha di Indonesia.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.06/2014 mengatur tata cara pelaksanaan penghapusan barang milik negara secara tepat dan akuntabel, dengan mengatur pelaksanaan penghapusan pada pengelola barang dan pengguna barang serta kelengkapan dokumen yang diperlukan.
Pelajaran Berharga dari Sebuah Kawasan Berikat.pptxFajarSudrajat4
油
Kawasan Berikat diawasi oleh Bea Cukai. 際際滷 paparan ini menggambarkan sedikit tentang bagaimana regulasi yang berlaku terkait kawasan berikat.
semoga bermanfaat, informasi lebih lanjut hubungi DJBC ya.
KKPR digunakan sebagai acuan perolehan tanah dan perizinan berusaha. Dokumen ini memberikan pertimbangan teknis pertanahan untuk mendukung rencana kegiatan berusaha atau non-berusaha yang diajukan."
KKPR digunakan sebagai acuan perolehan tanah dan perizinan berusaha. Dokumen ini memberikan pertimbangan teknis pertanahan untuk mendukung rencana kegiatan berusaha atau non-berusaha yang diajukan."
RPD Provinsi NTB Tahun 2024-2026 sebagai RPJMD antara, mewajibkan perangkat daerah menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra
PD) Tahun 2024-2026
Se 79.pj.2010 tg sop layanan unggulan bidang perpajakanaangfauzan
油
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak menetapkan standar prosedur operasi untuk 16 jenis layanan unggulan di bidang perpajakan, termasuk layanan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak yang harus diselesaikan dalam waktu 1 hari kerja dan tidak dikenakan biaya.
Dokumen tersebut membahas tentang regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah khususnya terkait pemberdayaan pelaku usaha lokal khususnya UMKM di Provinsi DKI Jakarta. Dokumen ini menjelaskan tujuan, kebijakan, dan peran serta UMKM dalam pengadaan barang/jasa pemerintah serta pelaksanaan pengadaan langsung melalui sistem e-order guna mendukung pemberdayaan UMKM."
Dokumen tersebut membahas tentang pelaksanaan Online Single Submission (OSS) untuk izin usaha mikro kecil di Provinsi Jambi. OSS merupakan sistem perizinan berbasis elektronik tunggal yang mengintegrasikan seluruh perizinan berusaha dari pemerintah pusat dan daerah. Sistem ini bertujuan untuk mempermudah, mempercepat, dan meningkatkan pelayanan perizinan berusaha di Indonesia.
Dokumen tersebut membahas tentang pelaksanaan Online Single Submission (OSS) untuk izin usaha mikro kecil di Provinsi Jambi. OSS merupakan sistem perizinan berbasis elektronik tunggal yang mengintegrasikan seluruh perizinan berusaha dari pemerintah pusat dan daerah. Sistem ini bertujuan untuk mempermudah, mempercepat, dan meningkatkan pelayanan perizinan berusaha di Indonesia.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.06/2014 mengatur tata cara pelaksanaan penghapusan barang milik negara secara tepat dan akuntabel, dengan mengatur pelaksanaan penghapusan pada pengelola barang dan pengguna barang serta kelengkapan dokumen yang diperlukan.
Pelajaran Berharga dari Sebuah Kawasan Berikat.pptxFajarSudrajat4
油
Kawasan Berikat diawasi oleh Bea Cukai. 際際滷 paparan ini menggambarkan sedikit tentang bagaimana regulasi yang berlaku terkait kawasan berikat.
semoga bermanfaat, informasi lebih lanjut hubungi DJBC ya.
KKPR digunakan sebagai acuan perolehan tanah dan perizinan berusaha. Dokumen ini memberikan pertimbangan teknis pertanahan untuk mendukung rencana kegiatan berusaha atau non-berusaha yang diajukan."
KKPR digunakan sebagai acuan perolehan tanah dan perizinan berusaha. Dokumen ini memberikan pertimbangan teknis pertanahan untuk mendukung rencana kegiatan berusaha atau non-berusaha yang diajukan."
RPD Provinsi NTB Tahun 2024-2026 sebagai RPJMD antara, mewajibkan perangkat daerah menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra
PD) Tahun 2024-2026
Dr. Tri Widodo W. Utomo, SH. MA.
Deputi Bidang Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara LAN RI
Kerjasama Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga / BKKBN dengan LAN RI
BANDAR SLOT GACOR HARI INI GAMPANG MAXWIN TEPERCAYA LISNSI AGEN SBOBETTANGKI4D
油
#TANGKI4D Sebagai situs slot gacor terpercaya yang hadir dengan berbagai permainan dari provider terbaik. Dengan peluang maxwin yang nyata untuk setiap pemainnya. #Tangki4dexclusive #tangki4dlink #tangki4dvip #bandarsbobet #idpro2025 #stargamingasia #situsjitu #jppragmaticplay #scatternagahitam #gratis #agentsbobet
2. KAWASAN INDUSTRI
HASIL TEMBAKAU
adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan
industri hasil tembakau yang dilengkapi dengan
prasarana,sarana serta fasilitas penunjang
industri hasil tembakau yang disediakan,
dikembangkan, dan dikelola,oleh pengusaha
kawasan industri hasil tembakau
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI 2
3. DIREK直ORA直 JENDERAL BEA
DAN CUKAI
Latar Belakang Sasaran
meningkatkan
pembinaan,
pelayanan, dan
pengawasan
terhadap
Pengusaha Pabrik
Pengusaha Pabrik
skala industri kecil
dan menengah
KONSEP KAWASAN INDUSTRI HASIL TEMBAKAU
KAWASAN INDUSTRI HASIL TEMBAKAU
Pelaku Usaha
Larangan
Kemudahan
1. pengecualian luas Pabrik 200m;
2. kerja sama produksi HT antar Pabrik di dalam
KIHT berdasarkan perjanjian; dan
3. Penundaan pembayaran cukai 90 hari.
Kegiatan Rangkap Kegiatan
1. penyelenggaraan
KIHT
2. menghasilkan Hasil
Tembakau
3. mengemas Hasil
Tembakau dalam
kemasan eceran
dan pelekatan Pita
Cukai
4. Kegiatan usaha
lainnya
(Opsional)
Penyelenggara dapat
merangkap sebagai
Pengusaha Pabrik di
dalam KIHT, dan
wajib memenuhi
semua kewajiban
sebagai
Pengusaha Pabrik di
dalam KIHT.
Kawasan Industri adalah
pengumpulan atau pemusatan Pabrik
dalam suatu tempat, lokasi, atau
kawasan tertentu
1. Penyelenggara /
Pengusaha Kawasan
2. Pengusaha Pabrik
3. Pengusaha Lainnya
1. kerja sama
pengemasan dan
pelekatan PC;
2. kerja sama produksi
dengan Pabrik di luar
KIHT;
3. Menjadi Pengusaha
Pabrik di luar KIHT.
3
4. GAMBARAN TATA LETAK KAWASAN IHT
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI 4
Satu Pintu
Masuk/Keluar
5. 5
mempunyai satu pintu utama untuk pemasukan dan
pengeluaran barang yang dapat dilalui kendaraan
mempunyai luas lokasi, bangunan, atau tempat usaha sesuai
dengan luas sebagaimana izin dari instansi yang tugas dan
tanggung jawabnya di bidang perindustrian atau penanaman
modal
ditetapkan sebagai kawasan yang diperuntukkan
pengembangan atau pemusatan industri oleh instansi yang
berwenang
tidak berhubungan langsung dan memiliki pembatas
permanen dengan ketinggian paling rendah 2meter yang
memisahkan dengan rumah tinggal, bangunan, halaman, atau
tempat lain, yang bukan bagian Kawasan Industri Hasil
Tembakau yang dimintakan izin
PERSYARATAN KAWASAN INDUSTRI HASIL TEMBAKAU
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
6. PERSYARATAN PENYELENGGARA
1
2
3
4
PENGAJUAN
PERMOHONAN
PEMERIKSAAN
DOKUMEN DAN
LOKASI
PEMAPARAN
PROBIS
PEMBERIAN
PENETAPAN
+ Surat pernyataan bermaterai
(kesanggupan memenuhi
kewajiban)
5 hari kerja setelah kesiapan
pemeriksaanlokasi dalam
pemberitahuan
Paling cepat hari kerja berikutnya
atau paling lambat 3 hari kerja
setelah penerbitan BAP lokasi
1 jam setelah pemaparan selesai
dilakukan
Syarat harus memiliki:
1. NPWP;
2. PKP dan telah menyampaikan
SPT;
3. Nomor Induk Berusaha;
4. izin pengelolaan kawasan; dan
5. bukti kepemilikan atau
penguasaan lokasi.
proses perizinan dilakukan secara elektronik melalui
sistem aplikasi di bidang cukai/ secara tertulis
6
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
(KANTOR WILAYAH DJBC)
7. KEWAJIBAN PENYELENGGARA
PENYELENGGARA
WAJIB
Menyediakan dan mendayagunakan
CCTV yang dapat diakses langsung
dan online oleh DJBC serta memiliki
data rekaman minimal 7 hari
sebelumnya
CCTV
menyediakan ruangan, tempat,
sarana kerja, dan/atau fasilitas kerja
yang layak bagi Pejabat Bea dan
Cukai untuk menjalankan fungsi
pelayanan dan pengawasan
MENYEDIAKAN RUANGAN
Memasang tanda nama perusahaan
sebagai Penyelenggara
Tanda Nama
TANDA
NAMA
7
MENYEDIAKAN
RUANGAN
CCTV
DATA
PENGUSAHA
PABRIK
PERUBAHAN
DATA
PERUBAHAN
KEP
Melaporkan data pengusaha pabrik
dan pengusaha lainnya yang berada
di KIHT sebelum pengusaha
bersangkutan beroperasi
DATA PENGUSAHA PABRIK
Melaporkan:
1. perubahan data pengusaha pabrik
atau pengusaha lainnya
2. pengusaha yang tidak beroperasi
3. perubahan tata letak Kawasan IHT
paling lambat 14 hari setelah perubahan
data
PERUBAHAN DATA
Mengajukan permohonan perubahan
keputusan mengenai izin Pengusaha
Kawasan dalam hal terdapat
perubahan data yang tercantum
dalam keputusan
PERUBAHAN KEP
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
8. PEMBEKUAN, PEMBERLAKUANKEMBALI,DANPENCABUTAN
KEPUTUSANPENYELENGGARA
PEMBEKUAN
izin dan/atau persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) sudah tidak berlaku; dan/atau
Penyelenggara tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
PEMBERLAKUAN KEMBALI
Setelah memiliki izin dan/atau persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) yang masih berlaku;
dan/atau
Setelah Penyelenggara melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal
PENCABUTAN
terdapat permohonan dari Penyelenggara;
Penyelenggara dinyatakan pailit;
tidak ada lagi Pengusaha Pabrik yang melakukan kegiatan di KIHT dalam waktu 12 (dua belas) bulan secara terus-
menerus; atau
setelah 3 (tiga) bulan sejak keputusan mengenai penetapan sebagai Penyelenggara dibekukan, Penyelenggara tidak
memiliki izin dan/atau persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) yang masih berlaku dan/atau tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
8
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
9. PERMOHONAN NPPBKC DI KIHT
1
2
3
PERMOHONAN
PEMAPARAN
PROBIS
KEPUTUSAN
Proses permohonan NPPBKC mengikuti ketentuan
dalam PMK-66/PMK.04/2018
Paling cepat hari kerja berikutnya atau paling
lambat 3 hari kerja setelah penerbitan BAP lokasi
1 jam setelah pemaparan
selesai dilakukan
*Proses perizinan dilakukan secara elektronik melalui sistem aplikasi di bidang cukai / secara tertulis
9
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
10. PENGUSAHAPABRIKYANGHANYAMENGHASILKANBKCHT
menyelenggarakan pembukuan
atau melakukan pencatatan atas
persediaan
membuat dokumen cukai
terkait mutasi barang kena
cukai untuk barang yang selesai
dibuat menjadi barang kena
cukai
melaksanakan semua kewajiban
sebagai pengusaha barang kena
cukai
1 2 3
TIDAK DIWAJIBKAN
DIWAJIBKAN
mengajukan permohonan
penetapan tarif cukai
menyampaikan pemberitahuan
hasil tembakau dalam bentuk
batangan yang dibuat
1 2
10
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
11. TERIMA
KASIH
Untuk informasi lebih lanjut:
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI
TIPE MADYA PABEAN C MADURA
Jalan Panglima Sudirman No. 2 Barurambat Kota, Kab. Pamekasan, Jawa Timur 69317
Surel: kppbc.madura@kemenkeu.go.id / kppbcmadura@gmail.com
Telp: (0324) 3517547 Whatsapp: 081234736644