Dokumen tersebut membahas tentang keabsahan penandaan pada surat suara pada pemilu legislatif 2014. Terdapat 9 kriteria penandaan yang dianggap sah yaitu pada kolom partai politik, kolom calon, atau keduanya. Selain itu, penandaan di antara dua kolom calon yang berbeda atau pada kolom abu-abu juga dianggap sah untuk partai politik.