ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
GI,'BERNT,'R NUSA TENGGARA TIMUR
Nomor : BU.410/0UBPMPD/2015
Lampiran : --
Hal : Keberlaniutan PNPM-MPd
Kupang, 13 Januari 2015
Kepada
Yth. Menteri Dalam Negeri
Republik lndonesia
, di-
Jakarta
Memperhatikan:
a. Surat Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kementerian
Dalam Negeri Republik lndonesia Nomor 414.2/10768/PMD tanggal 29
Desember 2014 yang dituiukan kepada Kepala Badan PMD Provinsi perihal
Kontrak Kerja Fasilitator PNPM-MPd;
b. Surat Direktur Jenderat Pemberdayaan Masyarakat Dan. Desa Kementerian
Dalam Negeri Republik lndonesia Nomor 4L4.UWL|PMD tanggal 02 Januari
2015 yang ditujukan kepada Kepala Badan PMD Provinsi dan Kabupaten
perihal Pengendalian Pendampingan PNPM Mandiri Perdesaan;
c. Hasil oudiensi para mantan Konsultan Provinsi, Fasilitator Kabupaten dan
. Fasilitator (ecamatan PNPM Mandiri Perdesaan dengan Gubernur Nusa
Tenggara Timur pada tanggal 12 Januari 2015 di Kupang.
Maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. pNpM Mandiri Perdesaan telah dimulai sejak tahun 2007 sampai dengan tahun
2014 telah membawa dampak yang positif bagi masyarakat di desa, baik dari
aspek pemberdayaan masyarakat dan juga telah meningkatkan kesejahteraan
masyarakat miskin perdesaan;
2. Dengan Surat Dirjen PMD tanggal 29 Desember 2014 tentang Konhak Kerja
Fasilitator yang berakhir tanggal 3l Desember 2014, maka memberi dampak
pada:
r Dana yang ada di rekening UPK dan dana yang ada di kelompok masyarakat
(Pokmas) tidak terkendali dengan baik dari aspek penggunaannya;
o Serah terima kegiatan dari pelaku program kepada masyarakat tidak dapat
dilakukan dengan baik karena waktu yang sangat singkat;
o Banyak pelaku program baik di tingkat desq kecamatan, kabupaten dan
provinsi kehilangan pekerjaan.
Terkait poin I dan 2 di atag makadimohon perkenan Bapak Menteri agar:
o Kontrak Kerja Fasilibtortahun 2014 perlu dilaqiutkan sampai dengan Maret
2015 untuk menyelosaikan sisa pekerjaan ahun anggaran 2014 dan untuk
melakukan serah terima pekerjaan serta adminishasi pendukungnya kepada
- Pemerintah Daerah;
r PNPM lvlandiri Perdesaan tetap dilanjutkan karcna dirasakan manfratnya
oleh masyarakat desa dan penyerapan tenaga kerja.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan perkenan Bapak Menteri Dalam
Negeri diucapkan limpah terima kasih.
Tembusan:
l. Presiden Republik Indonesia di Jakartq
2. Wakil Presiden Republik Indonesia di Jakarta;
3. Menteri Koordinator PPM di Jakatta;
4. Dirjen PMD Keme'ndagri di Jakarta;
5l KetuaDPRD ProvinsiNTT di Kupang;
6. Para Bupati se-NTT masing-masing di tempat.

More Related Content

Keberlanjutan pnpm m pd

  • 1. GI,'BERNT,'R NUSA TENGGARA TIMUR Nomor : BU.410/0UBPMPD/2015 Lampiran : -- Hal : Keberlaniutan PNPM-MPd Kupang, 13 Januari 2015 Kepada Yth. Menteri Dalam Negeri Republik lndonesia , di- Jakarta Memperhatikan: a. Surat Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik lndonesia Nomor 414.2/10768/PMD tanggal 29 Desember 2014 yang dituiukan kepada Kepala Badan PMD Provinsi perihal Kontrak Kerja Fasilitator PNPM-MPd; b. Surat Direktur Jenderat Pemberdayaan Masyarakat Dan. Desa Kementerian Dalam Negeri Republik lndonesia Nomor 4L4.UWL|PMD tanggal 02 Januari 2015 yang ditujukan kepada Kepala Badan PMD Provinsi dan Kabupaten perihal Pengendalian Pendampingan PNPM Mandiri Perdesaan; c. Hasil oudiensi para mantan Konsultan Provinsi, Fasilitator Kabupaten dan . Fasilitator (ecamatan PNPM Mandiri Perdesaan dengan Gubernur Nusa Tenggara Timur pada tanggal 12 Januari 2015 di Kupang. Maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. pNpM Mandiri Perdesaan telah dimulai sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2014 telah membawa dampak yang positif bagi masyarakat di desa, baik dari aspek pemberdayaan masyarakat dan juga telah meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin perdesaan;
  • 2. 2. Dengan Surat Dirjen PMD tanggal 29 Desember 2014 tentang Konhak Kerja Fasilitator yang berakhir tanggal 3l Desember 2014, maka memberi dampak pada: r Dana yang ada di rekening UPK dan dana yang ada di kelompok masyarakat (Pokmas) tidak terkendali dengan baik dari aspek penggunaannya; o Serah terima kegiatan dari pelaku program kepada masyarakat tidak dapat dilakukan dengan baik karena waktu yang sangat singkat; o Banyak pelaku program baik di tingkat desq kecamatan, kabupaten dan provinsi kehilangan pekerjaan. Terkait poin I dan 2 di atag makadimohon perkenan Bapak Menteri agar: o Kontrak Kerja Fasilibtortahun 2014 perlu dilaqiutkan sampai dengan Maret 2015 untuk menyelosaikan sisa pekerjaan ahun anggaran 2014 dan untuk melakukan serah terima pekerjaan serta adminishasi pendukungnya kepada - Pemerintah Daerah; r PNPM lvlandiri Perdesaan tetap dilanjutkan karcna dirasakan manfratnya oleh masyarakat desa dan penyerapan tenaga kerja. Demikian disampaikan, atas perhatian dan perkenan Bapak Menteri Dalam Negeri diucapkan limpah terima kasih. Tembusan: l. Presiden Republik Indonesia di Jakartq 2. Wakil Presiden Republik Indonesia di Jakarta; 3. Menteri Koordinator PPM di Jakatta; 4. Dirjen PMD Keme'ndagri di Jakarta; 5l KetuaDPRD ProvinsiNTT di Kupang; 6. Para Bupati se-NTT masing-masing di tempat.