ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
PEMERINTAH KABUPATEN PEKALONGAN
RSUD KAJEN
Jalan Raya Karangsari Karanganyar Pekalongan 51182
Telpon IGD : (0285) 385230, Info : 385231, Fax : (0285) 385229
Email. Kajen_rsud@yahoo.co.id
KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD KAJEN KABUPATEN PEKALONGAN
NOMOR / /TAHUN 2015
TENTANG
PELAYANAN MANAGEMEN NYERI
DI RSUD KAJEN KABUPATEN PEKALONGAN
DIREKTUR RSUD KAJEN KABUPATEN PEKALONGAN,
Menimbang: a. bahwaPelayananManagemenNyeridi RSmerupakansalahsatubagiandari
PelayananKesehatanyangharusdiselenggarakanolehRS;
b.bahwauntuk memberikanPelayananManagemen nyeri ini diperlukanPedoman
untukmelaksanakannya
c.bahwaberdasarkanpertimbanganpadabutiradan b tersebutdiperlukan
KebijakanDirekturTentangManagemenNyeri di RSUDKajenKabupatenPekalongan
Mengingat: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4431);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3637);
6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999
tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit;
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 512/Menkes/Per/IV/2007
tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran;
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/Menkes/Per/III/2008
tentang Rekam Medis;
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/Menkes/Per/III/2008
tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran;
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/Menkes/Per/VIII/2010
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan;
11.Keputusan Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan
N0.HK.02.04/1/2790/11 Tentang Standar Akreditasi RS
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KESATU : KEBIJAKAN PELAYANAN MANAGEMEN NYERI DIRSUD KAJEN KABUPATEN
PEKALONGAN;
KEDUA : PedomanpelayananManagemenNyeri sebagaimanaLampiran1 yangtidak
terpisahkandari SuratKeputusanini;
KETIGA : Keputusanini mulai berlakusejaktanggal ditetapkan
Ditetapkandi Kajenpadatanggal 1 Januari 2015
DirekturRSUD KajenKabupatenPekalongan
DR.DWI ARIEGUNAWAN Sp.B
PenataTingkatI
NIP.19700429 199903 1 002
G. Pelayanan Nyeri (Akut atau Kronis)
1. Pelayanan nyeri adalah pelayanan penangulangan nyeri (rasa tidak
nyaman yang berlangsung dalam periode tertentu) baik akut maupun
kronis. Pada nyeri akut, rasa nyeri timbul secara tiba-tiba yang terjadi
akibat pembedahan, trauma, persalinan dan umumnya dapat diobati.
Pada nyeri kronis, nyeri berlangsung menetap dalam waktu tertentu
dan seringkali tidak responsif terhadap pengobatan.
2. Kelompok pasien di bawah ini merupakan pasien dengan kebutuhan
khusus yang memerlukan perhatian:
a. anak-anak.
b. pasien obstetrik.
c. pasien lanjut usia.
d. pasien dengan gangguan kognitif atau sensorik.
e. pasien yang sebelumnya sudah ada nyeri atau nyeri kronis.
f. pasien yang mempunyai risiko menderita nyeri kronis.
g. pasien dengan kanker atau HIV/AIDS.
h. pasien dengan ketergantungan pada opioid atau obat/bahan
lainnya.
3. Penanggulangan efektif nyeri akut dan kronis dilakukan berdasarkan
standar prosedur operasional penanggulangan nyeri akut dan kronis
yang disusun mengacu pada standar pelayanan kedokteran.
Kebijakan direktur tentang managemen nyeri

More Related Content

Kebijakan direktur tentang managemen nyeri

  • 1. PEMERINTAH KABUPATEN PEKALONGAN RSUD KAJEN Jalan Raya Karangsari Karanganyar Pekalongan 51182 Telpon IGD : (0285) 385230, Info : 385231, Fax : (0285) 385229 Email. Kajen_rsud@yahoo.co.id KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD KAJEN KABUPATEN PEKALONGAN NOMOR / /TAHUN 2015 TENTANG PELAYANAN MANAGEMEN NYERI DI RSUD KAJEN KABUPATEN PEKALONGAN DIREKTUR RSUD KAJEN KABUPATEN PEKALONGAN, Menimbang: a. bahwaPelayananManagemenNyeridi RSmerupakansalahsatubagiandari PelayananKesehatanyangharusdiselenggarakanolehRS; b.bahwauntuk memberikanPelayananManagemen nyeri ini diperlukanPedoman untukmelaksanakannya c.bahwaberdasarkanpertimbanganpadabutiradan b tersebutdiperlukan KebijakanDirekturTentangManagemenNyeri di RSUDKajenKabupatenPekalongan Mengingat: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang
  • 2. Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637); 6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 512/Menkes/Per/IV/2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran; 10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan; 11.Keputusan Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan N0.HK.02.04/1/2790/11 Tentang Standar Akreditasi RS
  • 3. MEMUTUSKAN: Menetapkan: KESATU : KEBIJAKAN PELAYANAN MANAGEMEN NYERI DIRSUD KAJEN KABUPATEN PEKALONGAN; KEDUA : PedomanpelayananManagemenNyeri sebagaimanaLampiran1 yangtidak terpisahkandari SuratKeputusanini; KETIGA : Keputusanini mulai berlakusejaktanggal ditetapkan Ditetapkandi Kajenpadatanggal 1 Januari 2015 DirekturRSUD KajenKabupatenPekalongan DR.DWI ARIEGUNAWAN Sp.B PenataTingkatI NIP.19700429 199903 1 002
  • 4. G. Pelayanan Nyeri (Akut atau Kronis) 1. Pelayanan nyeri adalah pelayanan penangulangan nyeri (rasa tidak nyaman yang berlangsung dalam periode tertentu) baik akut maupun kronis. Pada nyeri akut, rasa nyeri timbul secara tiba-tiba yang terjadi akibat pembedahan, trauma, persalinan dan umumnya dapat diobati. Pada nyeri kronis, nyeri berlangsung menetap dalam waktu tertentu dan seringkali tidak responsif terhadap pengobatan. 2. Kelompok pasien di bawah ini merupakan pasien dengan kebutuhan khusus yang memerlukan perhatian: a. anak-anak. b. pasien obstetrik. c. pasien lanjut usia. d. pasien dengan gangguan kognitif atau sensorik. e. pasien yang sebelumnya sudah ada nyeri atau nyeri kronis. f. pasien yang mempunyai risiko menderita nyeri kronis. g. pasien dengan kanker atau HIV/AIDS. h. pasien dengan ketergantungan pada opioid atau obat/bahan lainnya. 3. Penanggulangan efektif nyeri akut dan kronis dilakukan berdasarkan standar prosedur operasional penanggulangan nyeri akut dan kronis yang disusun mengacu pada standar pelayanan kedokteran.