1. KEBIJAKAN IMPLEMENTASI
PROGRAM PPI RUMAH SAKIT DI
PROVINSI SULAWESI SELATAN
Dr. dr. H. Rachmat Latief, SpPD-KPTI, M.Kes., FINASIM
KEPALA DINAS KESEHATAN PROVINSI SULAWESI SELATAN
2. Dasar Hukum
UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
UU Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
Permenkes Nomor 012/2012 tentang Akreditasi RS
Permenkes Nomor 1691/2011 tentang Keselamatan Pasien
RS
Kepmenkes Nomor 270/Menkes/SK/III/2007 tentang
Pedoman Manajerial PPI di RS dan Fasilitas Pelayanan
Kesehatan Lainnya
Kepmenkes Nomor 382/Menkes/SK/III/2007 tentang
Pedoman PPI di RS dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Lainnya
3. Tantangan Masa Depan Fasilitas
Kesehatan di Indonesia
Globalisasi (Asean Framework Agreement On Service, Asean
Community, dsb)
Ilmu pengetahuan dan teknologi semakin maju
Persaingan/kompetisi penyedia layanan kesehatan,
penanaman modal asing
Tingkat ekonomi dan pendidikan masyarakat semakin tinggi
berobat keluar negeri
4. UU Nomor 44 Tahun 2009
tentang Rumah Sakit
Pasal 6 Ayat 1 Butir c
Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab
untuk :
Membina dan mengawasi
penyelenggaraan Rumah Sakit
5. Salah satu
Isu Strategis RPJMN 2015-2019
Menguatkan pelayanan kesehatan rujukan
yang berkualitas
AKREDITASI
6. UU Nomor 44 Tahun 2009
tentang Rumah Sakit
Pasal 40
Dalam rangka peningkatan mutu pelayanan, RS wajib
diakreditasi minimal 3 tahun sekali
Akreditasi RS yang dimaksud dilakukan oleh lembaga
independen dari dalam/luar negeri berdasarkan standar
akreditasi yang berlaku
Lembaga independen ditetapkan oleh Menteri
Ketentuan mengenai akreditasi RS diatur dengan Peraturan
Menteri
7. Peran Pemerintah Daerah
PERMENKES Nomor 12 Tahun 2012
Tentang
AKREDITASI RUMAH SAKIT
KEWAJIBAN PEMERINTAH DAN PEMDA
Pasal 16
Pemerintah dan Pemda wajib mendukung, memotivasi,
mendorong dan memperlancar proses pelaksanaan Akreditasi
untuk semua RS.
Pemerintah dan Pemda dapat memberikan bantuan
pembiayaan kepada RS untuk proses akreditasi.
Bantuan pembiayaan bersumber dari APBN, APBD atau
sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan per-UU-an
8. Peran Pemerintah Daerah
PERMENKES Nomor 12 Tahun 2012
Tentang
AKREDITASI RUMAH SAKIT
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 17
Menteri melalui Dirjen melakukan pembinaan dan
pengawasan dalam penyelenggaraan akreditasi
Pembinaan dan pengawasan dilakukan dengan meng-ikutsertakan
Pemda, BPRS dan Asosiasi Perumahsakitan.
9. Program PPI dalam Akreditasi RS
Dalam pelaksanaan Akreditasi 2012 yang mengacu JCI (Joint
Commision International) Edisi 4 dan MDGs, komponen
penilaian dibagi atas :
Kelompok Standar Pelayanan Berfokus Pada Pasien
Kelompok Standar Manajemen RS
Bab 2 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
Sasaran Keselamatan Pasien RS
Sasaran 5 Pengurangan Risiko Infeksi Terkait
Yankes
Sasaran Millenium Development Goals (MDGs)
10. Mengapa PPI ?
Adanya peningkatan kasus-kasus penyakit infeksi (new
emerging, emerging dan re-emerging diseases) dan infeksi
terkait pelayanan kesehatan (HAIs)
RS dan fasilitas yankes lainnya harus mampu memberikan
pelayanan yang bermutu, akuntabel serta meminimalkan risiko
infeksi kepada tenaga kesehatan, pengunjung dan pasien RS
KLB unpredictable
Gambaran mutu pelayanan RS (instrumen akreditasi)
Infeksi Nosokomial (HAIs)
11. Program Kemenkes Terkait PPI di
Rumah Sakit
Setiap RS harus melaksanakan Program PPI.
Pelaksanaan Program PPI harus sesuai Pedoman Manajerial
PPI di RS dan fasilitas yankes lain, Pedoman PPI di RS &
fasilitas yankes lainnya dan pedoman lainnya.
Direktur RS membentuk Komite PPI dan Tim PPI dibawah
koordinasi Direktur
Komite dan Tim PPI harus mempunyai tugas, fungsi dan
kewenangan yang jelas.
Setiap RS wajib memiliki IPCN
12. Peran Dinkes Provinsi dalam PPI
Mendorong terbentuknya Komite /Tim PPI di setiap RS dan
melakukan pembinaan dalam rangka implementasi Program
PPI
Meningkatkan kapasitas SDM melalui pelatihan tim dan
sertifikasi petugas dengan memfasilitasi tim secara kolektif
atau bekerjasama dengan Pokja PPI Kemenkes, Perdalin dan
organisasi terkait yang di sarankan oleh Kemenkes
Mendorong pembentukan dan implementasi regulasi (SPM
dan SPO) terkait Program PPI RS
Memonitoring pelaksanaan surveilans PPI RS dan
ketersediaan APD yang cukup di RS
13. Peran Rumah Sakit dalam PPI
Manajemen
Mempertegas komitmen RS
Meng-update regulasi terkait PPI
Membentuk Komite/Tim PPI
Dukungan anggaran untuk menunjang kegiatan PPI
Teknis
Melakukan pelatihan dan In-House Training
Melaksanakan surveilans HAIs
Pencatatan & Pelaporan
Monitoring & Evaluasi
14. Kebijakan Dinkes Provinsi
terkait Program PPI di RS
Tahun 2014 ditargetkan :
100% RS Pemerintah telah membentuk Tim PPI RS dan 50%
telah mengimplementasikan PPI di RS
25% RS Swasta telah membentuk Tim PPI RS
Tahun 2015 ditargetkan :
100% RS Pemerintah telah mengimplementasikan PPI RS
50% RS Swasta telah membentuk Tim PPI RS dan 25% telah
mengimplementasikan PPI di RS
15. Kebijakan Dinkes Provinsi
terkait Program PPI di RS
Tahun 2016 ditargetkan :
Melaksanakan evaluasi implementasi Program PPI terhadap
50% RS Pemerintah
100% RS Swasta diharapkan telah membentuk tim PPI dan
50% telah mengimplementasikan PPI di RS
Tahun 2017 ditargetkan :
100% RS Swasta diharapkan telah mengimplementasikan
Program PPI di RS
Evaluasi menyeluruh Program PPI di Prov. Sulsel
16. KESIMPULAN
Peningkatan mutu pelayanan RS mutlak dan wajib
dipenuhi oleh RS melalui pelaksanaan akreditasi
Penerapan PPI RS adalah pintu menuju peningkatan
mutu pelayanan di RS
Dibutuhkan komitmen RS dalam upaya mewujudkan
implementasi PPI di RS
Perlu sinergitas antara Pemerintah Provinsi dan
Pemerintah Daerah, Dinkes Provinsi dan Dinkes
Kab/Kota, RSUD dan stakeholder terkait.
Implementasi PPI harus dimonitoring dan dievaluasi
secara berkesinambungan untuk menjaga kontinuitas
program.