際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
KEBIJAKAN IMPLEMENTASI 
PROGRAM PPI RUMAH SAKIT DI 
PROVINSI SULAWESI SELATAN 
Dr. dr. H. Rachmat Latief, SpPD-KPTI, M.Kes., FINASIM 
KEPALA DINAS KESEHATAN PROVINSI SULAWESI SELATAN
Dasar Hukum 
 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan 
 UU Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit 
 Permenkes Nomor 012/2012 tentang Akreditasi RS 
 Permenkes Nomor 1691/2011 tentang Keselamatan Pasien 
RS 
 Kepmenkes Nomor 270/Menkes/SK/III/2007 tentang 
Pedoman Manajerial PPI di RS dan Fasilitas Pelayanan 
Kesehatan Lainnya 
 Kepmenkes Nomor 382/Menkes/SK/III/2007 tentang 
Pedoman PPI di RS dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan 
Lainnya
Tantangan Masa Depan Fasilitas 
Kesehatan di Indonesia 
 Globalisasi (Asean Framework Agreement On Service, Asean 
Community, dsb) 
 Ilmu pengetahuan dan teknologi semakin maju 
 Persaingan/kompetisi penyedia layanan kesehatan, 
penanaman modal asing 
 Tingkat ekonomi dan pendidikan masyarakat semakin tinggi  
berobat keluar negeri
UU Nomor 44 Tahun 2009 
tentang Rumah Sakit 
Pasal 6 Ayat 1 Butir c 
Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab 
untuk : 
Membina dan mengawasi 
penyelenggaraan Rumah Sakit
Salah satu 
Isu Strategis RPJMN 2015-2019 
Menguatkan pelayanan kesehatan rujukan 
yang berkualitas 
AKREDITASI
UU Nomor 44 Tahun 2009 
tentang Rumah Sakit 
Pasal 40 
 Dalam rangka peningkatan mutu pelayanan, RS wajib 
diakreditasi minimal 3 tahun sekali 
 Akreditasi RS yang dimaksud dilakukan oleh lembaga 
independen dari dalam/luar negeri berdasarkan standar 
akreditasi yang berlaku 
 Lembaga independen ditetapkan oleh Menteri 
 Ketentuan mengenai akreditasi RS diatur dengan Peraturan 
Menteri
Peran Pemerintah Daerah 
PERMENKES Nomor 12 Tahun 2012 
Tentang 
AKREDITASI RUMAH SAKIT 
KEWAJIBAN PEMERINTAH DAN PEMDA 
Pasal 16 
 Pemerintah dan Pemda wajib mendukung, memotivasi, 
mendorong dan memperlancar proses pelaksanaan Akreditasi 
untuk semua RS. 
 Pemerintah dan Pemda dapat memberikan bantuan 
pembiayaan kepada RS untuk proses akreditasi. 
 Bantuan pembiayaan bersumber dari APBN, APBD atau 
sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan per-UU-an
Peran Pemerintah Daerah 
PERMENKES Nomor 12 Tahun 2012 
Tentang 
AKREDITASI RUMAH SAKIT 
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 
Pasal 17 
 Menteri melalui Dirjen melakukan pembinaan dan 
pengawasan dalam penyelenggaraan akreditasi 
 Pembinaan dan pengawasan dilakukan dengan meng-ikutsertakan 
Pemda, BPRS dan Asosiasi Perumahsakitan.
Program PPI dalam Akreditasi RS 
Dalam pelaksanaan Akreditasi 2012 yang mengacu JCI (Joint 
Commision International) Edisi 4 dan MDGs, komponen 
penilaian dibagi atas : 
 Kelompok Standar Pelayanan Berfokus Pada Pasien 
 Kelompok Standar Manajemen RS 
 Bab 2 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) 
 Sasaran Keselamatan Pasien RS 
 Sasaran 5 Pengurangan Risiko Infeksi Terkait 
Yankes 
 Sasaran Millenium Development Goals (MDGs)
Mengapa PPI ? 
 Adanya peningkatan kasus-kasus penyakit infeksi (new 
emerging, emerging dan re-emerging diseases) dan infeksi 
terkait pelayanan kesehatan (HAIs) 
 RS dan fasilitas yankes lainnya harus mampu memberikan 
pelayanan yang bermutu, akuntabel serta meminimalkan risiko 
infeksi kepada tenaga kesehatan, pengunjung dan pasien RS 
 KLB unpredictable 
 Gambaran mutu pelayanan RS (instrumen akreditasi) 
 Infeksi Nosokomial (HAIs)
Program Kemenkes Terkait PPI di 
Rumah Sakit 
 Setiap RS harus melaksanakan Program PPI. 
 Pelaksanaan Program PPI harus sesuai Pedoman Manajerial 
PPI di RS dan fasilitas yankes lain, Pedoman PPI di RS & 
fasilitas yankes lainnya dan pedoman lainnya. 
 Direktur RS membentuk Komite PPI dan Tim PPI dibawah 
koordinasi Direktur 
 Komite dan Tim PPI harus mempunyai tugas, fungsi dan 
kewenangan yang jelas. 
 Setiap RS wajib memiliki IPCN
Peran Dinkes Provinsi dalam PPI 
 Mendorong terbentuknya Komite /Tim PPI di setiap RS dan 
melakukan pembinaan dalam rangka implementasi Program 
PPI 
 Meningkatkan kapasitas SDM melalui pelatihan tim dan 
sertifikasi petugas dengan memfasilitasi tim secara kolektif 
atau bekerjasama dengan Pokja PPI Kemenkes, Perdalin dan 
organisasi terkait yang di sarankan oleh Kemenkes 
 Mendorong pembentukan dan implementasi regulasi (SPM 
dan SPO) terkait Program PPI RS 
 Memonitoring pelaksanaan surveilans PPI RS dan 
ketersediaan APD yang cukup di RS
Peran Rumah Sakit dalam PPI 
Manajemen 
 Mempertegas komitmen RS 
 Meng-update regulasi terkait PPI 
 Membentuk Komite/Tim PPI 
 Dukungan anggaran untuk menunjang kegiatan PPI 
Teknis 
 Melakukan pelatihan dan In-House Training 
 Melaksanakan surveilans HAIs 
 Pencatatan & Pelaporan 
 Monitoring & Evaluasi
Kebijakan Dinkes Provinsi 
terkait Program PPI di RS 
Tahun 2014 ditargetkan : 
 100% RS Pemerintah telah membentuk Tim PPI RS dan 50% 
telah mengimplementasikan PPI di RS 
 25% RS Swasta telah membentuk Tim PPI RS 
Tahun 2015 ditargetkan : 
 100% RS Pemerintah telah mengimplementasikan PPI RS 
 50% RS Swasta telah membentuk Tim PPI RS dan 25% telah 
mengimplementasikan PPI di RS
Kebijakan Dinkes Provinsi 
terkait Program PPI di RS 
Tahun 2016 ditargetkan : 
 Melaksanakan evaluasi implementasi Program PPI terhadap 
50% RS Pemerintah 
 100% RS Swasta diharapkan telah membentuk tim PPI dan 
50% telah mengimplementasikan PPI di RS 
Tahun 2017 ditargetkan : 
 100% RS Swasta diharapkan telah mengimplementasikan 
Program PPI di RS 
 Evaluasi menyeluruh Program PPI di Prov. Sulsel
KESIMPULAN 
 Peningkatan mutu pelayanan RS mutlak dan wajib 
dipenuhi oleh RS melalui pelaksanaan akreditasi 
 Penerapan PPI RS adalah pintu menuju peningkatan 
mutu pelayanan di RS 
 Dibutuhkan komitmen RS dalam upaya mewujudkan 
implementasi PPI di RS 
 Perlu sinergitas antara Pemerintah Provinsi dan 
Pemerintah Daerah, Dinkes Provinsi dan Dinkes 
Kab/Kota, RSUD dan stakeholder terkait. 
 Implementasi PPI harus dimonitoring dan dievaluasi 
secara berkesinambungan untuk menjaga kontinuitas 
program.
Terima kasih.

More Related Content

Kebijakan implementasi ppi rs di sulsel 2014

  • 1. KEBIJAKAN IMPLEMENTASI PROGRAM PPI RUMAH SAKIT DI PROVINSI SULAWESI SELATAN Dr. dr. H. Rachmat Latief, SpPD-KPTI, M.Kes., FINASIM KEPALA DINAS KESEHATAN PROVINSI SULAWESI SELATAN
  • 2. Dasar Hukum UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan UU Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit Permenkes Nomor 012/2012 tentang Akreditasi RS Permenkes Nomor 1691/2011 tentang Keselamatan Pasien RS Kepmenkes Nomor 270/Menkes/SK/III/2007 tentang Pedoman Manajerial PPI di RS dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya Kepmenkes Nomor 382/Menkes/SK/III/2007 tentang Pedoman PPI di RS dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya
  • 3. Tantangan Masa Depan Fasilitas Kesehatan di Indonesia Globalisasi (Asean Framework Agreement On Service, Asean Community, dsb) Ilmu pengetahuan dan teknologi semakin maju Persaingan/kompetisi penyedia layanan kesehatan, penanaman modal asing Tingkat ekonomi dan pendidikan masyarakat semakin tinggi berobat keluar negeri
  • 4. UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 6 Ayat 1 Butir c Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk : Membina dan mengawasi penyelenggaraan Rumah Sakit
  • 5. Salah satu Isu Strategis RPJMN 2015-2019 Menguatkan pelayanan kesehatan rujukan yang berkualitas AKREDITASI
  • 6. UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 40 Dalam rangka peningkatan mutu pelayanan, RS wajib diakreditasi minimal 3 tahun sekali Akreditasi RS yang dimaksud dilakukan oleh lembaga independen dari dalam/luar negeri berdasarkan standar akreditasi yang berlaku Lembaga independen ditetapkan oleh Menteri Ketentuan mengenai akreditasi RS diatur dengan Peraturan Menteri
  • 7. Peran Pemerintah Daerah PERMENKES Nomor 12 Tahun 2012 Tentang AKREDITASI RUMAH SAKIT KEWAJIBAN PEMERINTAH DAN PEMDA Pasal 16 Pemerintah dan Pemda wajib mendukung, memotivasi, mendorong dan memperlancar proses pelaksanaan Akreditasi untuk semua RS. Pemerintah dan Pemda dapat memberikan bantuan pembiayaan kepada RS untuk proses akreditasi. Bantuan pembiayaan bersumber dari APBN, APBD atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan per-UU-an
  • 8. Peran Pemerintah Daerah PERMENKES Nomor 12 Tahun 2012 Tentang AKREDITASI RUMAH SAKIT PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 17 Menteri melalui Dirjen melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan akreditasi Pembinaan dan pengawasan dilakukan dengan meng-ikutsertakan Pemda, BPRS dan Asosiasi Perumahsakitan.
  • 9. Program PPI dalam Akreditasi RS Dalam pelaksanaan Akreditasi 2012 yang mengacu JCI (Joint Commision International) Edisi 4 dan MDGs, komponen penilaian dibagi atas : Kelompok Standar Pelayanan Berfokus Pada Pasien Kelompok Standar Manajemen RS Bab 2 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) Sasaran Keselamatan Pasien RS Sasaran 5 Pengurangan Risiko Infeksi Terkait Yankes Sasaran Millenium Development Goals (MDGs)
  • 10. Mengapa PPI ? Adanya peningkatan kasus-kasus penyakit infeksi (new emerging, emerging dan re-emerging diseases) dan infeksi terkait pelayanan kesehatan (HAIs) RS dan fasilitas yankes lainnya harus mampu memberikan pelayanan yang bermutu, akuntabel serta meminimalkan risiko infeksi kepada tenaga kesehatan, pengunjung dan pasien RS KLB unpredictable Gambaran mutu pelayanan RS (instrumen akreditasi) Infeksi Nosokomial (HAIs)
  • 11. Program Kemenkes Terkait PPI di Rumah Sakit Setiap RS harus melaksanakan Program PPI. Pelaksanaan Program PPI harus sesuai Pedoman Manajerial PPI di RS dan fasilitas yankes lain, Pedoman PPI di RS & fasilitas yankes lainnya dan pedoman lainnya. Direktur RS membentuk Komite PPI dan Tim PPI dibawah koordinasi Direktur Komite dan Tim PPI harus mempunyai tugas, fungsi dan kewenangan yang jelas. Setiap RS wajib memiliki IPCN
  • 12. Peran Dinkes Provinsi dalam PPI Mendorong terbentuknya Komite /Tim PPI di setiap RS dan melakukan pembinaan dalam rangka implementasi Program PPI Meningkatkan kapasitas SDM melalui pelatihan tim dan sertifikasi petugas dengan memfasilitasi tim secara kolektif atau bekerjasama dengan Pokja PPI Kemenkes, Perdalin dan organisasi terkait yang di sarankan oleh Kemenkes Mendorong pembentukan dan implementasi regulasi (SPM dan SPO) terkait Program PPI RS Memonitoring pelaksanaan surveilans PPI RS dan ketersediaan APD yang cukup di RS
  • 13. Peran Rumah Sakit dalam PPI Manajemen Mempertegas komitmen RS Meng-update regulasi terkait PPI Membentuk Komite/Tim PPI Dukungan anggaran untuk menunjang kegiatan PPI Teknis Melakukan pelatihan dan In-House Training Melaksanakan surveilans HAIs Pencatatan & Pelaporan Monitoring & Evaluasi
  • 14. Kebijakan Dinkes Provinsi terkait Program PPI di RS Tahun 2014 ditargetkan : 100% RS Pemerintah telah membentuk Tim PPI RS dan 50% telah mengimplementasikan PPI di RS 25% RS Swasta telah membentuk Tim PPI RS Tahun 2015 ditargetkan : 100% RS Pemerintah telah mengimplementasikan PPI RS 50% RS Swasta telah membentuk Tim PPI RS dan 25% telah mengimplementasikan PPI di RS
  • 15. Kebijakan Dinkes Provinsi terkait Program PPI di RS Tahun 2016 ditargetkan : Melaksanakan evaluasi implementasi Program PPI terhadap 50% RS Pemerintah 100% RS Swasta diharapkan telah membentuk tim PPI dan 50% telah mengimplementasikan PPI di RS Tahun 2017 ditargetkan : 100% RS Swasta diharapkan telah mengimplementasikan Program PPI di RS Evaluasi menyeluruh Program PPI di Prov. Sulsel
  • 16. KESIMPULAN Peningkatan mutu pelayanan RS mutlak dan wajib dipenuhi oleh RS melalui pelaksanaan akreditasi Penerapan PPI RS adalah pintu menuju peningkatan mutu pelayanan di RS Dibutuhkan komitmen RS dalam upaya mewujudkan implementasi PPI di RS Perlu sinergitas antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah, Dinkes Provinsi dan Dinkes Kab/Kota, RSUD dan stakeholder terkait. Implementasi PPI harus dimonitoring dan dievaluasi secara berkesinambungan untuk menjaga kontinuitas program.