際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Kebijakan
Jabatan Fungsional
Administrator Kesehatan
DIREKTORAT PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TENAGA KESEHATAN
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
THE MOST INNOVATIVE
INSTITUTION
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL
DIREKTORAT PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TENAGA
KESEHATAN
PMK No 5 Tahun 2022
(Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan)
Fungsi Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan
(PMK No 5 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Kesehatan)
penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan
karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan;
A
pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan karier,
perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan
B
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang pengembangan karier, perlindungan, dan
kesejahteraan tenaga kesehatan
C
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga
kesehatan
D
pengawasan dan penyidikan pelaksanaan kebijakan di bidang
tenaga kesehatan;
E
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
F
pelaksanaan urusan administrasi Direktorat.
G
PP 67 Tahun 2019
(Pengelolaan Tenaga Kesehatan)
1. PENGEMBANGAN KARIR
TENAGA KESEHATAN
ASN Non ASN
Jabfungkes Pola Karir Nakes dan
Sertifikasi
SDMK BERMUTU,
PROFESIONAL DAN
BERDAYA SAING
INTERNASIONAL
KKNI Perpres 8/2012
RPermenpan 38/2017)
Permenpan 34/2011
bridging
Ahli Utama
Ahli Madya
Ahli Muda
Ahli Pertama
Penyelia
Mahir
Terampil
Ahli
Utama
Ahli
Penyelia
Mahir
Terampil
 SKKNI
Stankom
Profesi
 Stankom
JFK
Kompetensi
Internasional
LSP
2. PENJAMINAN KESEJAHTERAAN DAN
PERLINDUNGAN TENAGA KESEHATAN
Pemberian Penghargaan, Penjaminan dan Perlindungan
bridging
KKNI Perpres 8/2012
Permenpan 38/2017
Permenpan 34/2011
bridging
DIREKTORAT PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TENAGA KESEHATAN
ASN
Jabfungkes
Non ASN
Pola Karir Nakes dan
Sertifikasi
ASN
Jabfungkes
3. PENGAWASAN TENAGA KESEHATAN
Tim Pengawas/ Penyidik,Tindak lanjut hasil pengawasan
Kebijakan JF Adminkes Aceh.pptx
KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB,
DAN TUGAS JF
JABATAN
FUNGSIONAL
memberikan pelayanan fungsional
yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu
TUGAS
Berkedudukan dan
Bertanggung
jawab langsung
Pengawas
Administrator
JPT Madya
JF merupakan jabatan
karir bagi PNS OUTPUT
Berbasis
JPT Pratama
Tugas Instansi Pembina
(Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan atas PP 11
tahun 2017)
menyusun pedoman formasi JF
A
Menyusun Standar Kompetensi JF
B
menyusun juklak dan juknis
C
menyusun standar KHK dan pedoman penilaian KHK
D
menyusun pedoman penulisan KTI yg inovatif
E
menyusun kurikulum pelatihan
F
menyelenggarakan pelatihan
G
membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada
lembaga pelatihan
H
menyelenggarakan uji kompetensi
I
menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang
tugas JF;
J
melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk
teknis JF
K
mengembangkan sistem informasi JF
L
memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok
M
memfasilitasi pembentukan organisasi profesi
N
memfasilitasi penyusunan & penetapan kode etik profesi &
kode perilaku
O
melakukan akreditasi pelatihan fungsional
P
melakukan panev penerapan JF di seluruh Instansi
Pemerintah Pengguna; dan
Q
Melakukan koordinasi dengan instansi pengguna jabfung
R
Menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan
S
Perkembangan Regulasi Jabfung Kesehatan
NO NAMA JABFUNG PERMENPAN SKB
(JUKLAK)
PERMENK
ES
(JUKNIS)
PERPRES
TUNJAB
1 ADMINKES 42/2000 251/2001 19/2002 54/2007
2 APOTEKER 13/2021 1113/2008 377/2009 54/2007
3 ASST. APOTEKER 08/2008 1114/2008 376/2009 54/2007
4 BIDAN 36/2019 9/2010
5 DOKTER 139/2003 1738/2003 - 54/2007
6 DOKTER GIGI 141/2003 1740/2003 - 54/2007
7 DOKDIKNIS 17/2008 1201/2009 - 42/2009
8 ENTOMOLOG 68/2021 396/2001 1201/2004 54/2007
9 EPIDEMIOLOG 69/2021 395/2001 1200/2004 54/2007
10 FISIKAWAN MED 12/2008 1111/2008 262/2009 42/2009
11 FISIOTERAPIS 04/2004 209/2004 640/2005 34/2008
12 NUTRISIONIS 23/2001 894/2001 1306/2001 54/2007
13 OKUPASI TERAPI 123/2005 101/2006 991/2006 34/2008
14 ORTOTIS
PROSTETIK
122/2005 100//2006 993/2006 34/2008
15 TENAGA
PROMKES DAN
ILMU PERILAKU
70/2021 1811/2000 66/2001 54/2007
NO NAMA JABFUNG PERMENPAN SKB
(JUKLAK)
PERMENKES
(JUKNIS)
PERPRES
TUNJAB
16 PEREKAM MEDIS 30/2013 48/22/2014 47/2015 114/2016
17 PERAWAT 35/2019 - 4/2022 54/2007
18 TERAPIS GIGI DAN
MULUT
37/2019 - - 54/2007
19 PRANATA LABKES 08/2006 611/2006 413/2007 54/2007
20 PSIKOLOG KLINIS 11/2008 1112/2008 613/2010 42/2009
21 RADIOGRAFER 29/2013 47/21/2014 52/2015 115/2016
22 REFRAKSIONIS
OPTISIEN
47/2005 1368/2005 994/2006 34/2008
23 TENAGA SANITASI
LINGKUNGAN
71/2021 18/2001 153/2006 54/2007
24 TEKNISI
ELEKTROMEDIS
28/2013 46/23/2014 51/2015 113/2016
25 TEKNISI GIGI 06/2007 1148/2007 365/2008 34/2008
26 TEKNISI TRANFUSI
DARAH
05/2007 1147/2007 364/2008 34/2008
27 TERAPIS WICARA 48/2005 1367/2005 992/2006 34/2008
28 PEMBIMBING KESJA 13/2013
(47/2013)
50/18 -
2013
62/2014 112/2016
29 ASISTEN PENATA
ANESTESI
10/2017 3/2018 21/2019 119/2020
30 PENATA ANESTESI 11/2017 3/2018 22/2019 119/2020
Jabatan Fungsional
Tenaga Administrasi dan
Kebijakan Kesehatan
Nomenklatur baru berdasarkan
UU Nomor 36 Tahun 2014
Jumlah Pejabat Fungsional Kesehatan
Jenis JFK Jumlah
1 Administrator Kesehatan 2828
2 Apoteker 5567
3 Asisten Apoteker 12449
4 Asisten Penata Anestesi 179
5 Bidan 108185
6 Dokter 29715
7 Dokter Gigi 7741
8 Dokter Pendidik Klinis 1939
9 EntoKes 194
10 Epidkes 2153
11 Fisikawan Medis 119
12 Fisioterapis 2601
13 Nutrisionis 11925
14 Okupasi Terapis 179
15 Ortotis Prostetis 41
16 Pembimbing Kesja 337
17 Penata Anestesi 194
Jenis JFK Jumlah
18 Penyuluh Kesehatan Masyarakat/ TPKIP 5692
19 Perawat 150595
20 Perawat Gigi /TGM 9840
21 Perekam Medis 3480
22 Pranata Laboratorium Kesehatan 13389
23 Psikologi Klinis 223
24 Radiografer 3210
25 Refraksionis Optisien 439
26 Sanitarian 10759
27 Teknisi Elektromedis 1386
28 Teknisi Gigi 159
29 Teknisi Transfusi Darah 138
30 Terapis Wicara 128
Grand Total 385.784
Sumber Data : BKN, 2 Juni 2021
Di hapuskan sesuai PP
17/2020
Mutasi /
Promosi/
Kenaikan Jenjang/
Perpindahan Jabatan/
Penugasan Khusus
Pengangkatan
Pertama
Bekerja PAK  SKP
Tunjangan
PNS
Pengembangan Karir
Formasi
Penilaian
Kinerja
Uji
Kompetensi Kualifikasi
Ukom
Pengembangan
Kompetensi
Pendidikan (Tubel) dan /
Pelatihan (bimtek, e-
learning, pelatihan jarak
jauh, magang)
Inpassing/
Promosi/
Perpindahan
Jabatan
Berhenti Alih
Puncak Karir
Satker
Sistem Informasi
Panev
Formasi
Latsar
CPNS
Satker
Pengembangan
Kompetensi
1
2
Formasi
Pengangkatan
Perencanaan Pengembangan
BAGAN PENGELOLAAN JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN
PENGEMBANGAN KARIER
JABATAN FUNGSIONAL
 Pemenuhan
Angka Kredit
 SKP
 Formasi
 Pengembangan
Kompetensi dan Uji
Kompetensii
 Kualifikasi
pendidikan
sesuai
persyaratan yang
dibutuhkan < D
III atau > D IV/S1
(rekrutmen,tubel
atau ibel)
KATEGORI
JENJANG
JABATAN
JENJANG KEPANGKATAN
GOL/
RUANG
Administrator
Kesehatan
Pertama
a. Penata Muda III/a
b. Penata Muda Tingkat I III/b
Muda a. Penata III/c
b. Penata Tingkat I III/d
Madya
a. Pembina IV/a
b. Pembina Tingkat I IV/b
c. Pembina Utama Muda IV/c
PANGKAT DAN JENJANG JF ADMINISTRATOR KESEHATAN
UjiKompetensi JabatanFungsionalKesehatan
Uji Kompetensi adalah proses
pengukuran dan penilaian
terhadap kompetensi
teknis, manajerial
dan/atau sosial kultural
dari seorang ASN dalam
melaksanakan tugas dan fungsi
dalam jabatan.
Permenpan 13 tahun 2019
Tujuan Umum Pengaturan Penyelenggaraan Uji Kompetensi
Jabatan Fungsional Kesehatan
Penyelenggaaraan Uji Kompetensi
Jabfungkes yang Implementatif, Mampu
Laksana dan Berkualitas
Penyelenggaaraan Uji Kompetensi untuk 30 Jenis
Jabfungkes dan Berbagai Metode
Pengangkatan/Perpindahan Jabatan/Alih
Kategori/Alih Jenjang/Promosi
Permenpan 13/2019
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam Peraturan Menteri tentang
JF yang telah ditetapkan dan semua peraturan pelaksanaannya, menyesuaikan dan mengikuti
ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini
diundangkan
Paling lambat Juli
2022
Penyelenggaraan Uji Kompetensi
Jabatan Fungsional Kesehatan
Update data 31 Desember 2021
Tahun
2018
391 INSTANSI
7
Kementerian/Lembaga
43 Rumah Sakit
34 Dinas Kesehatan
Provinsi
307 Dinas Kesehatan
Kab/kota
Total 20.759 Peserta Uji
Tahun
2019
Tahun
2020
Tahun
2021
KEWAJIBAN
PEJABAT FUNGSIONAL KESEHATAN
KEWAJIBAN PEJABAT
FUNGSIONAL
Melaksanakan
tugas pokok
Mencatat dan
menginventarisir
Mengumpulkan bukti fisik hasil
pelaksanaan kegiatan
pelayanan/pekerjaan sehari-
hari sebagai dasar untuk
pengumpulan angka kredit
MENGIKUTI
KETENTUAN LAINNYA !
KEWAJIBAN
Tugas lain yang
diperintahkan
oleh atasan
Adminkes
Administrator Kesehatan adalah
Pegawai Negeri Sipil yang diberi
tugas, tanggung jawab, wewenang dan
hak secara penuh oleh pejabat yang
berwenang untuk melakukan analisis
kebijakan di bidang administrasi
pelayanan, perijinan, akreditasi
dan sertifikasi program-program
pembangunan kesehatan.
JUMLAH BUTIR KEGIATAN JF ADMINISTRATOR KESEHATAN
JABATAN
FUNGSIONAL
JENJANG
JABATAN
JUMLAH BUTIR
KEGIATAN
Administrator
Kesehatan
Ahli Pertama 283 Butir Kegiatan
Ahli Muda 352 Butir Kegiatan
Ahli Madya 60 Butir Kegiatan
Total ada sebanyak 695 butir kegiatan utama JF
Adminkes
Usulan revisi menjadi 78 butir
kegiatan
KENAIKAN PANGKAT - JENJANG
Kenaikan
Pangkat
Dapat melaksanakan
kegiatan penunjang yang
diberikan Angka Kredit
paling tinggi 20% dari
Angka Kredit Kumulatif
kenaikan pangkat dan
diberikan untuk satu kali
kenaikan pangkat, meliputi:
 menjadi pengajar/pelatih di
bidang tugas JF;
 keanggotaan dalam Tim
Penilai;
 perolehan
penghargaan/tanda jasa;
 melaksanakan tugas lain
yang mendukung
pelaksanaan tugas JF;
atau
 perolehan gelar/ijazah lain.
Kenaikan
Jenjang
uji kompetensi kenaikan jenjang
Dapat melaksanakan kegiatan
pengembangan profesi dan,
meliputi:
 Perolehan ijazah/gelar
pendidikan formal;
 penyusunan Karya
Tulis/Karya Ilmiah;
 penerjemahan/penyaduran
buku dan karya ilmiah;
 penyusunan
pedoman/petunjuk teknis;
 pelatihan/pengembangan
kompetensi;atau
 kegiatan lain yang ditetapkan
oleh Instansi Pembina di
bidang JF
 Penyusunan Karya Tulis/Karya
Ilmiah,
penerjemahan/penyaduran
buku dan karya ilmiah,
dikecualikan bagi JF yang tugas
jabatannya berkaitan.
 Untuk kenaikan ke Penyelia,
Ahli Madya, dan Ahli Utama,
wajib melaksanakan
pengembangan profesi.
 Apabila target Angka Kredit
yang disyaratkan untuk
kenaikan pangkat/jabatan tidak
tercapai, tidak diberikan
kenaikan pangkat/jabatan.
6 AK dari
Pengembangan
Profesi untuk naik
jenjang dari AHLI
MUDA AHLI
MADYA
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Administrator Kesehatan yang sesuai
dengan
jenjang jabatannya maka:
80% 100%
Adminkes yang melaksanakan tugas
administrator kesehatan satu tingkat
di bawah jenjang jabatannya
mendapatkan Angka Kredit 100% dari
angka kredit dari setiap butir kegiatan
Adminkes yang melaksanakan tugas
administrator kesehatan satu
tingkat di atas jenjang jabatannya
mendapatkan Angka Kredit 80% dari
angka kredit dari setiap butir
kegiatan
ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA
PP 11 TAHUN 2017
TENTANG MANAJEMEN PNS
Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS
berdasarkan analisis Jabatan dan analisis beban kerja.
PERMENPAN 13 TAHUN 2019
TENTANG PENGUSULAN, PENETAPAN DAN
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PNS
Penetapan kebutuhan PNS dalam JF dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan
dari indikator kebutuhan JF
PERMENPAN 1 TAHUN 2020
TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANALISIS
JABATAN
Instansi Pusat dan Instansi Daerah wajib melaksanakan anjab dan abk sbg prasyarat utk
menyusun peta jabatan, uraian jabatan serta jumlah kebutuhan ASN
PERMENKES 43 TAHUN 2019
TENTANG PUSKESMAS
Puskesmas harus menghitung kebutuhan ideal terhadap jumlah dan jenjang nakes melalui
analisis beban kerja
PERMENKES 03 TAHUN 2020
TENTANG KLASIFIKASI DAN PERIJINAN RUMAH SAKIT
Jumlah dan kualifikasi sumber daya manusia disesuaikan dengan
hasil analisis beban kerja, kebutuhan, dan kemampuan pelayanan Rumah Sakit.
PERMENKES 43 TAHUN 2017
PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL
KESEHATAN
Formasi pada satuan organisasi disusun berdasarkan analisis kebutuhan jabatan dengan
menghitung rasio keseimbangan antara beban kerja dengan jumlah jabatan fungsional
kesehatan yang dibutuhkan.
PASAL
5
PASAL
58
PASAL
2
PASAL
18
PASAL
11
LAMPIRAN
UU 5 TAHUN 2014
TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS
berdasarkan analisis Jabatan dan analisis beban kerja.
Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS dilakukan untuk jangka waktu 5
(lima) tahun yang terperinci per 1(satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan
PASAL
56
PENYUSUNAN FORMASI JFK
KELAS JABATAN
JF ADMINKES
TUNJANGAN JABATAN
JF ADMINKES
No Jenjang Jabatan Kelas
1 Ahli Pertama 8
2 Ahli Muda 9
3 Ahli Madya 11
No Jenjang Jabatan Besar
Tunjangan
1 Ahli Pertama 300.000
2 Ahli Muda 600.000
3 Ahli Madya 850.000
TERIMA KASIH

More Related Content

Kebijakan JF Adminkes Aceh.pptx

  • 1. Kebijakan Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan DIREKTORAT PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TENAGA KESEHATAN DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
  • 3. DIREKTORAT PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TENAGA KESEHATAN PMK No 5 Tahun 2022 (Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan)
  • 4. Fungsi Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan (PMK No 5 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan) penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan; A pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan B penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan C pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan D pengawasan dan penyidikan pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga kesehatan; E pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan F pelaksanaan urusan administrasi Direktorat. G PP 67 Tahun 2019 (Pengelolaan Tenaga Kesehatan)
  • 5. 1. PENGEMBANGAN KARIR TENAGA KESEHATAN ASN Non ASN Jabfungkes Pola Karir Nakes dan Sertifikasi SDMK BERMUTU, PROFESIONAL DAN BERDAYA SAING INTERNASIONAL KKNI Perpres 8/2012 RPermenpan 38/2017) Permenpan 34/2011 bridging Ahli Utama Ahli Madya Ahli Muda Ahli Pertama Penyelia Mahir Terampil Ahli Utama Ahli Penyelia Mahir Terampil SKKNI Stankom Profesi Stankom JFK Kompetensi Internasional LSP 2. PENJAMINAN KESEJAHTERAAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KESEHATAN Pemberian Penghargaan, Penjaminan dan Perlindungan bridging KKNI Perpres 8/2012 Permenpan 38/2017 Permenpan 34/2011 bridging DIREKTORAT PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TENAGA KESEHATAN ASN Jabfungkes Non ASN Pola Karir Nakes dan Sertifikasi ASN Jabfungkes 3. PENGAWASAN TENAGA KESEHATAN Tim Pengawas/ Penyidik,Tindak lanjut hasil pengawasan
  • 7. KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN TUGAS JF JABATAN FUNGSIONAL memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu TUGAS Berkedudukan dan Bertanggung jawab langsung Pengawas Administrator JPT Madya JF merupakan jabatan karir bagi PNS OUTPUT Berbasis JPT Pratama
  • 8. Tugas Instansi Pembina (Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan atas PP 11 tahun 2017) menyusun pedoman formasi JF A Menyusun Standar Kompetensi JF B menyusun juklak dan juknis C menyusun standar KHK dan pedoman penilaian KHK D menyusun pedoman penulisan KTI yg inovatif E menyusun kurikulum pelatihan F menyelenggarakan pelatihan G membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan H menyelenggarakan uji kompetensi I menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas JF; J melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis JF K mengembangkan sistem informasi JF L memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok M memfasilitasi pembentukan organisasi profesi N memfasilitasi penyusunan & penetapan kode etik profesi & kode perilaku O melakukan akreditasi pelatihan fungsional P melakukan panev penerapan JF di seluruh Instansi Pemerintah Pengguna; dan Q Melakukan koordinasi dengan instansi pengguna jabfung R Menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan S
  • 9. Perkembangan Regulasi Jabfung Kesehatan NO NAMA JABFUNG PERMENPAN SKB (JUKLAK) PERMENK ES (JUKNIS) PERPRES TUNJAB 1 ADMINKES 42/2000 251/2001 19/2002 54/2007 2 APOTEKER 13/2021 1113/2008 377/2009 54/2007 3 ASST. APOTEKER 08/2008 1114/2008 376/2009 54/2007 4 BIDAN 36/2019 9/2010 5 DOKTER 139/2003 1738/2003 - 54/2007 6 DOKTER GIGI 141/2003 1740/2003 - 54/2007 7 DOKDIKNIS 17/2008 1201/2009 - 42/2009 8 ENTOMOLOG 68/2021 396/2001 1201/2004 54/2007 9 EPIDEMIOLOG 69/2021 395/2001 1200/2004 54/2007 10 FISIKAWAN MED 12/2008 1111/2008 262/2009 42/2009 11 FISIOTERAPIS 04/2004 209/2004 640/2005 34/2008 12 NUTRISIONIS 23/2001 894/2001 1306/2001 54/2007 13 OKUPASI TERAPI 123/2005 101/2006 991/2006 34/2008 14 ORTOTIS PROSTETIK 122/2005 100//2006 993/2006 34/2008 15 TENAGA PROMKES DAN ILMU PERILAKU 70/2021 1811/2000 66/2001 54/2007 NO NAMA JABFUNG PERMENPAN SKB (JUKLAK) PERMENKES (JUKNIS) PERPRES TUNJAB 16 PEREKAM MEDIS 30/2013 48/22/2014 47/2015 114/2016 17 PERAWAT 35/2019 - 4/2022 54/2007 18 TERAPIS GIGI DAN MULUT 37/2019 - - 54/2007 19 PRANATA LABKES 08/2006 611/2006 413/2007 54/2007 20 PSIKOLOG KLINIS 11/2008 1112/2008 613/2010 42/2009 21 RADIOGRAFER 29/2013 47/21/2014 52/2015 115/2016 22 REFRAKSIONIS OPTISIEN 47/2005 1368/2005 994/2006 34/2008 23 TENAGA SANITASI LINGKUNGAN 71/2021 18/2001 153/2006 54/2007 24 TEKNISI ELEKTROMEDIS 28/2013 46/23/2014 51/2015 113/2016 25 TEKNISI GIGI 06/2007 1148/2007 365/2008 34/2008 26 TEKNISI TRANFUSI DARAH 05/2007 1147/2007 364/2008 34/2008 27 TERAPIS WICARA 48/2005 1367/2005 992/2006 34/2008 28 PEMBIMBING KESJA 13/2013 (47/2013) 50/18 - 2013 62/2014 112/2016 29 ASISTEN PENATA ANESTESI 10/2017 3/2018 21/2019 119/2020 30 PENATA ANESTESI 11/2017 3/2018 22/2019 119/2020
  • 10. Jabatan Fungsional Tenaga Administrasi dan Kebijakan Kesehatan Nomenklatur baru berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2014
  • 11. Jumlah Pejabat Fungsional Kesehatan Jenis JFK Jumlah 1 Administrator Kesehatan 2828 2 Apoteker 5567 3 Asisten Apoteker 12449 4 Asisten Penata Anestesi 179 5 Bidan 108185 6 Dokter 29715 7 Dokter Gigi 7741 8 Dokter Pendidik Klinis 1939 9 EntoKes 194 10 Epidkes 2153 11 Fisikawan Medis 119 12 Fisioterapis 2601 13 Nutrisionis 11925 14 Okupasi Terapis 179 15 Ortotis Prostetis 41 16 Pembimbing Kesja 337 17 Penata Anestesi 194 Jenis JFK Jumlah 18 Penyuluh Kesehatan Masyarakat/ TPKIP 5692 19 Perawat 150595 20 Perawat Gigi /TGM 9840 21 Perekam Medis 3480 22 Pranata Laboratorium Kesehatan 13389 23 Psikologi Klinis 223 24 Radiografer 3210 25 Refraksionis Optisien 439 26 Sanitarian 10759 27 Teknisi Elektromedis 1386 28 Teknisi Gigi 159 29 Teknisi Transfusi Darah 138 30 Terapis Wicara 128 Grand Total 385.784 Sumber Data : BKN, 2 Juni 2021
  • 12. Di hapuskan sesuai PP 17/2020
  • 13. Mutasi / Promosi/ Kenaikan Jenjang/ Perpindahan Jabatan/ Penugasan Khusus Pengangkatan Pertama Bekerja PAK SKP Tunjangan PNS Pengembangan Karir Formasi Penilaian Kinerja Uji Kompetensi Kualifikasi Ukom Pengembangan Kompetensi Pendidikan (Tubel) dan / Pelatihan (bimtek, e- learning, pelatihan jarak jauh, magang) Inpassing/ Promosi/ Perpindahan Jabatan Berhenti Alih Puncak Karir Satker Sistem Informasi Panev Formasi Latsar CPNS Satker Pengembangan Kompetensi 1 2 Formasi Pengangkatan Perencanaan Pengembangan BAGAN PENGELOLAAN JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN
  • 14. PENGEMBANGAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL Pemenuhan Angka Kredit SKP Formasi Pengembangan Kompetensi dan Uji Kompetensii Kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan yang dibutuhkan < D III atau > D IV/S1 (rekrutmen,tubel atau ibel)
  • 15. KATEGORI JENJANG JABATAN JENJANG KEPANGKATAN GOL/ RUANG Administrator Kesehatan Pertama a. Penata Muda III/a b. Penata Muda Tingkat I III/b Muda a. Penata III/c b. Penata Tingkat I III/d Madya a. Pembina IV/a b. Pembina Tingkat I IV/b c. Pembina Utama Muda IV/c PANGKAT DAN JENJANG JF ADMINISTRATOR KESEHATAN
  • 16. UjiKompetensi JabatanFungsionalKesehatan Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial dan/atau sosial kultural dari seorang ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan. Permenpan 13 tahun 2019
  • 17. Tujuan Umum Pengaturan Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan Penyelenggaaraan Uji Kompetensi Jabfungkes yang Implementatif, Mampu Laksana dan Berkualitas Penyelenggaaraan Uji Kompetensi untuk 30 Jenis Jabfungkes dan Berbagai Metode Pengangkatan/Perpindahan Jabatan/Alih Kategori/Alih Jenjang/Promosi Permenpan 13/2019 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam Peraturan Menteri tentang JF yang telah ditetapkan dan semua peraturan pelaksanaannya, menyesuaikan dan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan Paling lambat Juli 2022
  • 18. Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan Update data 31 Desember 2021 Tahun 2018 391 INSTANSI 7 Kementerian/Lembaga 43 Rumah Sakit 34 Dinas Kesehatan Provinsi 307 Dinas Kesehatan Kab/kota Total 20.759 Peserta Uji Tahun 2019 Tahun 2020 Tahun 2021
  • 19. KEWAJIBAN PEJABAT FUNGSIONAL KESEHATAN KEWAJIBAN PEJABAT FUNGSIONAL Melaksanakan tugas pokok Mencatat dan menginventarisir Mengumpulkan bukti fisik hasil pelaksanaan kegiatan pelayanan/pekerjaan sehari- hari sebagai dasar untuk pengumpulan angka kredit MENGIKUTI KETENTUAN LAINNYA ! KEWAJIBAN Tugas lain yang diperintahkan oleh atasan
  • 20. Adminkes Administrator Kesehatan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan analisis kebijakan di bidang administrasi pelayanan, perijinan, akreditasi dan sertifikasi program-program pembangunan kesehatan.
  • 21. JUMLAH BUTIR KEGIATAN JF ADMINISTRATOR KESEHATAN JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN JUMLAH BUTIR KEGIATAN Administrator Kesehatan Ahli Pertama 283 Butir Kegiatan Ahli Muda 352 Butir Kegiatan Ahli Madya 60 Butir Kegiatan Total ada sebanyak 695 butir kegiatan utama JF Adminkes Usulan revisi menjadi 78 butir kegiatan
  • 22. KENAIKAN PANGKAT - JENJANG Kenaikan Pangkat Dapat melaksanakan kegiatan penunjang yang diberikan Angka Kredit paling tinggi 20% dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat dan diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat, meliputi: menjadi pengajar/pelatih di bidang tugas JF; keanggotaan dalam Tim Penilai; perolehan penghargaan/tanda jasa; melaksanakan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas JF; atau perolehan gelar/ijazah lain. Kenaikan Jenjang uji kompetensi kenaikan jenjang Dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dan, meliputi: Perolehan ijazah/gelar pendidikan formal; penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah; penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah; penyusunan pedoman/petunjuk teknis; pelatihan/pengembangan kompetensi;atau kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang JF Penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah, penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah, dikecualikan bagi JF yang tugas jabatannya berkaitan. Untuk kenaikan ke Penyelia, Ahli Madya, dan Ahli Utama, wajib melaksanakan pengembangan profesi. Apabila target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan tidak tercapai, tidak diberikan kenaikan pangkat/jabatan. 6 AK dari Pengembangan Profesi untuk naik jenjang dari AHLI MUDA AHLI MADYA
  • 23. Dalam hal unit kerja tidak terdapat Administrator Kesehatan yang sesuai dengan jenjang jabatannya maka: 80% 100% Adminkes yang melaksanakan tugas administrator kesehatan satu tingkat di bawah jenjang jabatannya mendapatkan Angka Kredit 100% dari angka kredit dari setiap butir kegiatan Adminkes yang melaksanakan tugas administrator kesehatan satu tingkat di atas jenjang jabatannya mendapatkan Angka Kredit 80% dari angka kredit dari setiap butir kegiatan
  • 24. ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA PP 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PNS Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS berdasarkan analisis Jabatan dan analisis beban kerja. PERMENPAN 13 TAHUN 2019 TENTANG PENGUSULAN, PENETAPAN DAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PNS Penetapan kebutuhan PNS dalam JF dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator kebutuhan JF PERMENPAN 1 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANALISIS JABATAN Instansi Pusat dan Instansi Daerah wajib melaksanakan anjab dan abk sbg prasyarat utk menyusun peta jabatan, uraian jabatan serta jumlah kebutuhan ASN PERMENKES 43 TAHUN 2019 TENTANG PUSKESMAS Puskesmas harus menghitung kebutuhan ideal terhadap jumlah dan jenjang nakes melalui analisis beban kerja PERMENKES 03 TAHUN 2020 TENTANG KLASIFIKASI DAN PERIJINAN RUMAH SAKIT Jumlah dan kualifikasi sumber daya manusia disesuaikan dengan hasil analisis beban kerja, kebutuhan, dan kemampuan pelayanan Rumah Sakit. PERMENKES 43 TAHUN 2017 PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN Formasi pada satuan organisasi disusun berdasarkan analisis kebutuhan jabatan dengan menghitung rasio keseimbangan antara beban kerja dengan jumlah jabatan fungsional kesehatan yang dibutuhkan. PASAL 5 PASAL 58 PASAL 2 PASAL 18 PASAL 11 LAMPIRAN UU 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS berdasarkan analisis Jabatan dan analisis beban kerja. Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang terperinci per 1(satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan PASAL 56
  • 26. KELAS JABATAN JF ADMINKES TUNJANGAN JABATAN JF ADMINKES No Jenjang Jabatan Kelas 1 Ahli Pertama 8 2 Ahli Muda 9 3 Ahli Madya 11 No Jenjang Jabatan Besar Tunjangan 1 Ahli Pertama 300.000 2 Ahli Muda 600.000 3 Ahli Madya 850.000