3. DIREKTORAT PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TENAGA
KESEHATAN
PMK No 5 Tahun 2022
(Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan)
4. Fungsi Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan
(PMK No 5 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Kesehatan)
penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan
karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan;
A
pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan karier,
perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan
B
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang pengembangan karier, perlindungan, dan
kesejahteraan tenaga kesehatan
C
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga
kesehatan
D
pengawasan dan penyidikan pelaksanaan kebijakan di bidang
tenaga kesehatan;
E
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
F
pelaksanaan urusan administrasi Direktorat.
G
PP 67 Tahun 2019
(Pengelolaan Tenaga Kesehatan)
5. 1. PENGEMBANGAN KARIR
TENAGA KESEHATAN
ASN Non ASN
Jabfungkes Pola Karir Nakes dan
Sertifikasi
SDMK BERMUTU,
PROFESIONAL DAN
BERDAYA SAING
INTERNASIONAL
KKNI Perpres 8/2012
RPermenpan 38/2017)
Permenpan 34/2011
bridging
Ahli Utama
Ahli Madya
Ahli Muda
Ahli Pertama
Penyelia
Mahir
Terampil
Ahli
Utama
Ahli
Penyelia
Mahir
Terampil
SKKNI
Stankom
Profesi
Stankom
JFK
Kompetensi
Internasional
LSP
2. PENJAMINAN KESEJAHTERAAN DAN
PERLINDUNGAN TENAGA KESEHATAN
Pemberian Penghargaan, Penjaminan dan Perlindungan
bridging
KKNI Perpres 8/2012
Permenpan 38/2017
Permenpan 34/2011
bridging
DIREKTORAT PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TENAGA KESEHATAN
ASN
Jabfungkes
Non ASN
Pola Karir Nakes dan
Sertifikasi
ASN
Jabfungkes
3. PENGAWASAN TENAGA KESEHATAN
Tim Pengawas/ Penyidik,Tindak lanjut hasil pengawasan
7. KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB,
DAN TUGAS JF
JABATAN
FUNGSIONAL
memberikan pelayanan fungsional
yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu
TUGAS
Berkedudukan dan
Bertanggung
jawab langsung
Pengawas
Administrator
JPT Madya
JF merupakan jabatan
karir bagi PNS OUTPUT
Berbasis
JPT Pratama
8. Tugas Instansi Pembina
(Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan atas PP 11
tahun 2017)
menyusun pedoman formasi JF
A
Menyusun Standar Kompetensi JF
B
menyusun juklak dan juknis
C
menyusun standar KHK dan pedoman penilaian KHK
D
menyusun pedoman penulisan KTI yg inovatif
E
menyusun kurikulum pelatihan
F
menyelenggarakan pelatihan
G
membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada
lembaga pelatihan
H
menyelenggarakan uji kompetensi
I
menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang
tugas JF;
J
melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk
teknis JF
K
mengembangkan sistem informasi JF
L
memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok
M
memfasilitasi pembentukan organisasi profesi
N
memfasilitasi penyusunan & penetapan kode etik profesi &
kode perilaku
O
melakukan akreditasi pelatihan fungsional
P
melakukan panev penerapan JF di seluruh Instansi
Pemerintah Pengguna; dan
Q
Melakukan koordinasi dengan instansi pengguna jabfung
R
Menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan
S
13. Mutasi /
Promosi/
Kenaikan Jenjang/
Perpindahan Jabatan/
Penugasan Khusus
Pengangkatan
Pertama
Bekerja PAK SKP
Tunjangan
PNS
Pengembangan Karir
Formasi
Penilaian
Kinerja
Uji
Kompetensi Kualifikasi
Ukom
Pengembangan
Kompetensi
Pendidikan (Tubel) dan /
Pelatihan (bimtek, e-
learning, pelatihan jarak
jauh, magang)
Inpassing/
Promosi/
Perpindahan
Jabatan
Berhenti Alih
Puncak Karir
Satker
Sistem Informasi
Panev
Formasi
Latsar
CPNS
Satker
Pengembangan
Kompetensi
1
2
Formasi
Pengangkatan
Perencanaan Pengembangan
BAGAN PENGELOLAAN JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN
14. PENGEMBANGAN KARIER
JABATAN FUNGSIONAL
Pemenuhan
Angka Kredit
SKP
Formasi
Pengembangan
Kompetensi dan Uji
Kompetensii
Kualifikasi
pendidikan
sesuai
persyaratan yang
dibutuhkan < D
III atau > D IV/S1
(rekrutmen,tubel
atau ibel)
16. UjiKompetensi JabatanFungsionalKesehatan
Uji Kompetensi adalah proses
pengukuran dan penilaian
terhadap kompetensi
teknis, manajerial
dan/atau sosial kultural
dari seorang ASN dalam
melaksanakan tugas dan fungsi
dalam jabatan.
Permenpan 13 tahun 2019
17. Tujuan Umum Pengaturan Penyelenggaraan Uji Kompetensi
Jabatan Fungsional Kesehatan
Penyelenggaaraan Uji Kompetensi
Jabfungkes yang Implementatif, Mampu
Laksana dan Berkualitas
Penyelenggaaraan Uji Kompetensi untuk 30 Jenis
Jabfungkes dan Berbagai Metode
Pengangkatan/Perpindahan Jabatan/Alih
Kategori/Alih Jenjang/Promosi
Permenpan 13/2019
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam Peraturan Menteri tentang
JF yang telah ditetapkan dan semua peraturan pelaksanaannya, menyesuaikan dan mengikuti
ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini
diundangkan
Paling lambat Juli
2022
18. Penyelenggaraan Uji Kompetensi
Jabatan Fungsional Kesehatan
Update data 31 Desember 2021
Tahun
2018
391 INSTANSI
7
Kementerian/Lembaga
43 Rumah Sakit
34 Dinas Kesehatan
Provinsi
307 Dinas Kesehatan
Kab/kota
Total 20.759 Peserta Uji
Tahun
2019
Tahun
2020
Tahun
2021
19. KEWAJIBAN
PEJABAT FUNGSIONAL KESEHATAN
KEWAJIBAN PEJABAT
FUNGSIONAL
Melaksanakan
tugas pokok
Mencatat dan
menginventarisir
Mengumpulkan bukti fisik hasil
pelaksanaan kegiatan
pelayanan/pekerjaan sehari-
hari sebagai dasar untuk
pengumpulan angka kredit
MENGIKUTI
KETENTUAN LAINNYA !
KEWAJIBAN
Tugas lain yang
diperintahkan
oleh atasan
20. Adminkes
Administrator Kesehatan adalah
Pegawai Negeri Sipil yang diberi
tugas, tanggung jawab, wewenang dan
hak secara penuh oleh pejabat yang
berwenang untuk melakukan analisis
kebijakan di bidang administrasi
pelayanan, perijinan, akreditasi
dan sertifikasi program-program
pembangunan kesehatan.
21. JUMLAH BUTIR KEGIATAN JF ADMINISTRATOR KESEHATAN
JABATAN
FUNGSIONAL
JENJANG
JABATAN
JUMLAH BUTIR
KEGIATAN
Administrator
Kesehatan
Ahli Pertama 283 Butir Kegiatan
Ahli Muda 352 Butir Kegiatan
Ahli Madya 60 Butir Kegiatan
Total ada sebanyak 695 butir kegiatan utama JF
Adminkes
Usulan revisi menjadi 78 butir
kegiatan
22. KENAIKAN PANGKAT - JENJANG
Kenaikan
Pangkat
Dapat melaksanakan
kegiatan penunjang yang
diberikan Angka Kredit
paling tinggi 20% dari
Angka Kredit Kumulatif
kenaikan pangkat dan
diberikan untuk satu kali
kenaikan pangkat, meliputi:
menjadi pengajar/pelatih di
bidang tugas JF;
keanggotaan dalam Tim
Penilai;
perolehan
penghargaan/tanda jasa;
melaksanakan tugas lain
yang mendukung
pelaksanaan tugas JF;
atau
perolehan gelar/ijazah lain.
Kenaikan
Jenjang
uji kompetensi kenaikan jenjang
Dapat melaksanakan kegiatan
pengembangan profesi dan,
meliputi:
Perolehan ijazah/gelar
pendidikan formal;
penyusunan Karya
Tulis/Karya Ilmiah;
penerjemahan/penyaduran
buku dan karya ilmiah;
penyusunan
pedoman/petunjuk teknis;
pelatihan/pengembangan
kompetensi;atau
kegiatan lain yang ditetapkan
oleh Instansi Pembina di
bidang JF
Penyusunan Karya Tulis/Karya
Ilmiah,
penerjemahan/penyaduran
buku dan karya ilmiah,
dikecualikan bagi JF yang tugas
jabatannya berkaitan.
Untuk kenaikan ke Penyelia,
Ahli Madya, dan Ahli Utama,
wajib melaksanakan
pengembangan profesi.
Apabila target Angka Kredit
yang disyaratkan untuk
kenaikan pangkat/jabatan tidak
tercapai, tidak diberikan
kenaikan pangkat/jabatan.
6 AK dari
Pengembangan
Profesi untuk naik
jenjang dari AHLI
MUDA AHLI
MADYA
23. Dalam hal unit kerja tidak terdapat Administrator Kesehatan yang sesuai
dengan
jenjang jabatannya maka:
80% 100%
Adminkes yang melaksanakan tugas
administrator kesehatan satu tingkat
di bawah jenjang jabatannya
mendapatkan Angka Kredit 100% dari
angka kredit dari setiap butir kegiatan
Adminkes yang melaksanakan tugas
administrator kesehatan satu
tingkat di atas jenjang jabatannya
mendapatkan Angka Kredit 80% dari
angka kredit dari setiap butir
kegiatan
24. ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA
PP 11 TAHUN 2017
TENTANG MANAJEMEN PNS
Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS
berdasarkan analisis Jabatan dan analisis beban kerja.
PERMENPAN 13 TAHUN 2019
TENTANG PENGUSULAN, PENETAPAN DAN
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PNS
Penetapan kebutuhan PNS dalam JF dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan
dari indikator kebutuhan JF
PERMENPAN 1 TAHUN 2020
TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANALISIS
JABATAN
Instansi Pusat dan Instansi Daerah wajib melaksanakan anjab dan abk sbg prasyarat utk
menyusun peta jabatan, uraian jabatan serta jumlah kebutuhan ASN
PERMENKES 43 TAHUN 2019
TENTANG PUSKESMAS
Puskesmas harus menghitung kebutuhan ideal terhadap jumlah dan jenjang nakes melalui
analisis beban kerja
PERMENKES 03 TAHUN 2020
TENTANG KLASIFIKASI DAN PERIJINAN RUMAH SAKIT
Jumlah dan kualifikasi sumber daya manusia disesuaikan dengan
hasil analisis beban kerja, kebutuhan, dan kemampuan pelayanan Rumah Sakit.
PERMENKES 43 TAHUN 2017
PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL
KESEHATAN
Formasi pada satuan organisasi disusun berdasarkan analisis kebutuhan jabatan dengan
menghitung rasio keseimbangan antara beban kerja dengan jumlah jabatan fungsional
kesehatan yang dibutuhkan.
PASAL
5
PASAL
58
PASAL
2
PASAL
18
PASAL
11
LAMPIRAN
UU 5 TAHUN 2014
TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS
berdasarkan analisis Jabatan dan analisis beban kerja.
Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS dilakukan untuk jangka waktu 5
(lima) tahun yang terperinci per 1(satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan
PASAL
56
26. KELAS JABATAN
JF ADMINKES
TUNJANGAN JABATAN
JF ADMINKES
No Jenjang Jabatan Kelas
1 Ahli Pertama 8
2 Ahli Muda 9
3 Ahli Madya 11
No Jenjang Jabatan Besar
Tunjangan
1 Ahli Pertama 300.000
2 Ahli Muda 600.000
3 Ahli Madya 850.000