Dokumen tersebut membahas kebijakan penanganan lahan kritis dan relevansinya dengan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Sumedang. Lahan kritis di Sumedang mencakup lebih dari 10.000 hektar yang perlu ditangani dengan melibatkan masyarakat melalui program seperti GRLK, GERHAN, dan UPLDP guna mendukung pertumbuhan ekonomi, pembangunan sosial, dan pelestarian lingkungan.
1 of 16
More Related Content
Kebijakan penyelenggaraan grlk
1. KEBIJAKAN PENYELEGGARAAN GRLK DAN RELEVANSINYA DENGAN KEGIATAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DI KABUPATEN SUMEDANG Oleh : Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sumedang Dalam Acara Pelatihan Petani Penyelenggara GRLK TA 2007 Islamic Center Kabupaten Sumedang Selasa, 6 November 2007
2. LATAR BELAKANG Pertumbuhan penduduk yang terus meningkat dari waktu-kewaktu, yang berdampak pada kebutuhan penggunaan lahan yang terus meningkat; Meningkatnya aktifitas sosial, ekonomi masyarakat dan aktifitas pembangunan; eksploitasi hutan dan lahan pertanian melalui program mekanisasi, intensifikasi dan ekstensifikasi pertanian yg mengakibatkan merosotnya daya dukung lingkungan alamiah dan kesuburan serta menurunnya produktifitas lahan Akibat semua aktifitas tersebut secara berdampak pada meningkatnya lahan kritis marginal yang semakin luas
3. Lanjutan¡¡¡¡¡¡¡¡. Disisi lain, tingkat kesadaran masyarakat dalam upaya rahabilitasi lahan ( hutan dan lahan kritis ) masih sangat rendah dan upaya yang dilakukan masih sangat tergantung dari program-program yang dilakukan pemerintah saja Usulan atau perencanaan rehabilitasi lahan selama ini belum banyak mengemuka atau terintegrasi dalam sebuah perencanaan baik pada tingkat desa maupun kecamatan, padahal dengan upaya rehabilitasi hutan dan lahan akan meningkatkan produktifitas dan nilai tambah ekonomi secara langsung bagi masyarakat.
4. KONDISI EKSISTING LAHAN KRITIS DI SUMEDANG Faktanya di Kabupaten Sumedang tercatat bahwa luasan lahan kritis sangat besar sebagimana data berikut : 1.095 Ha 1.985,08 Ha 2006 9.905,38 Ha 2.005,02 Ha 2005 10.691,26Ha 2.250,52 Ha 2004 19.431,37 Ha 5.326,63 Ha 2003 Luar Kawasan Hutan Dalam Kawasan hutan Tahun
5. BAGAIMANA REHABILITASI LAHAN KRITIS DILAKUKAN ? Berdasarkan Renstrada Kabupaten Sumedang 2004-2008, diamanatkan bahwa pada akhir tahun 2008 target capaian penanganan lahan kritis di kabupaten Sumedang sebesar 80% dari luasan lahan kritis diluar kawasan hutan dapat selesai ditangani. Oleh karenanya upaya penaganan lahan kritis tersebut perlu ditangani bersama, bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah, akan tetapi juga merupakan tanggungjawab sektor swasta dan masyarakat ( khususnya para pelaku usaha misalnya galian C yang selama ini turut berkontribusi penambahan lahan kritis dan masyarakat secara umum melalui eksploitasi sumber-sumber daya alamiah yang ada sehingga daya dukung lingkungan semakin menurun. Penangannan tersebut perlu diintegrasikan melalui perencanaan yang berbasiskan pada partisipasi masyarakat melalui mekanisme perencanaan yang telah dilakukan selama ini, melalui Musrenbang baik ditingkat desa, kecamatan, kabupaten, propinsi bahkan nasional.
6. DASAR HUKUM Perda Propinsi Jawa Barat No.7 Tahun 2005 tentang Pengendalian dan Rehabilitasi Lahan Kritis Pergub Jabar No. 26 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Dana GRLK Tahun 2006 Pergub No. 15 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus untuk GRLK Tahun 2007 Perda Kabupaten Sumedang No. 16 Tahun 2007 tentang Perubahan APBD Tahun 2007 Perbub Sumedang No. 44 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan GRLK Tahun 2007 Keputusan Bupati Sumedang No. 522.4/Kep.160-Huk/2007 tentang Pembentukan Tim Pengendalian dan Rehabilitasi Lahan Kritis di Kabupaten Sumedang
7. Lanjutan¡¡¡. Dari Dasar Hukum Upaya Penanganan Lahan Kritis di Kabupaten Sumedang tersebut ditindaklanjuti secara teknis oleh SKPD teknis dalam hal ini adalah Dinas Kehutanan dan SDME Kabupaten Sumedang melalui Keputusan Kepala Dinas Kehutanan SDME No. 990/23-Kep/Dishut SMDE tentang Juknis Penyelenggaraan GRLK Thaun 2006/2007, serta rencana operasional kegiatan penyelenggaraan GRLK.
8. POLA PENANGANAN YANG DILAKUKAN Dalam upaya penanganan Lahan kritis di Kabupaten Sumedang diupayakan menggunakan beberapa pola dan sumber pembiayaan. Pola yang dilakukan adalah pola pelibatan masyarakat ( partisipasi masyarakat ) dalam setiap upaya penangan lahan kritis melalui berbagai aktifitas kegiatan seperti : GERHAN/RLH yang sumber pembiayaannya dari APBN, GRLK dari APBD Propinsi Jabar dan, Gerakan Sumedang Hijau ( GSH ) melalui APBD Kabupaten, UPLDP Sub DAS Citarik dan pola lain melalui swadaya dan partisipasi masyarakat
9. UPAYA PENANGANAN LAHAN KRITIS DI LUAR KAWASAN HUTAN DI KABUPATEN SUMEDANG (Ha/Tahun ) 2.619,73 - - - 2.619,73 UPLDP 1.356 200 150 300 706 GSH 1.394 - 598 796,12 - GRLK 8.750 625 2.185 3.200 2.740 GERHAN JML 2006 2005 2004 2003 KEGIA TAN
10. PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN Pengertian : mengupayakan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan sosial tanpa menggangu kelangsungan lingkungan hidup yang sangat penting artinya bagi generasi sekarang dan dimasa depan.?
11. TIGA PILAR PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN yang satu sama lain saling terkait dan saling mendukung yaitu: ???? Pertumbuhan Ekonomi ??? Pembangunan Sosial ???? Pelestarian Lingkungan hidup
12. Relevansi GRLK meningkatkatkan Pertumbuhan Ekonomi, Pembangunan Sosial dan ikut melestarikan lingkungan Hidup Berdasarkan 3 Pilar Pembangunan Berkelanjutan tersebut Gerakan Rehabilitasi Lahan Kritis (GRLK) Relevan sebagai kegiatan yang menunjang Pembangunan Berkelanjutan di Kabupaten Sumedang
13. PENANGANAN REHABILITASI LAHAN KRITIS DALAM KONTEKS PERENCANAAN PEMBANGUNAN YANG BERKELANJUTAN Setiap tahunnya untuk mencapai target capaian 80 % pada akhir 2008 setiap tahunnya disusun dalam Rencana Teknis Tahunan ( RTT ) penanganan Lahan Kritis dengan target lokasi dan luasan tertentu Untuk mengejar capaian dimaksud pada tahun anggaran 2007 target RTT penanganan lahan kritis melalui pola GRLK direncanakan seluas 1.095 Ha dibiayai melalui luncuran anggaran pada tahun 2006 dan 2007 Secara umum target RTT penanganan lahan kritis Tahun 2007 akan dilaksanakan di 10 Kecamatan, 50 desa dengan melibatkan lebih dari 3.000 orang petani dan penanganan lahan kritis di 2 kewilayahan DAS yaitu DAS Citarum dan Das Cimanuk.
14. LAHAN KRITIS (Luar kawasan hutan ) Masyarakat - Tahu Paham Mengerti Perintah Pusat Perintah Propinsi Program Gerhan Program GRLK Komitmen Rehabilitasi Komiten tersebut Dengan cara: Menuangkan dalam mekanisme Perencanaan Perintah Kab/kota Melalui Treatment Social Enginering Tech. Enginering Civil Enginering Economic enginering Menagement Engginering stimulan stimulan stimulan SECARA SKEMATIS DAPAT DIGAMBARKAN SBB :
15. PENUTUP Dengan kondisi eksisting luasan lahan kritis yang ada di Kabupaten Sumedang tersebut cukup besar, serta capaian target yang harus diselesaikan pada akhir 2008 sebesar 80%, maka upaya penanganan tersebut akan sangat efektif apabila dalam pelaksanaan kegiatannya sebesar mungkin melibatkan berbagai pihak dan stakeholders terkait baik, pemerintah, pihak swasta dan masyarakat dalam hal ini Petani.