2. GAMBARAN UMUM WILAYAH KAB. TEGAL
Letak Geografis :
Terletak antara 1080576 s/d 10902130 BT dan 605041
s/d 701530 LS
Persilangan jalur transportasi Semarang-Cirebon-Jakarta serta
jalur Jakarta-Tegal-Cilacap
Batas-batas Wilayah :
Utara : Kota Tegal dan laut jawa
Timur : Kabupaten Pemalang
Selatan : Kabupaten Brebes dan Kabupaten Banyumas
Barat : Kabupaten Brebes
3. Kondisi Topografis :
Daerah pantai : meliputi kecamatan Suradadi, Warureja dan
Kramat
Daerah dataran rendah : meliputi kecamatan Adiwerna,
Dukuhturi, Talang, Tarub, Pagerbarang, Dukuhwaru, Slawi,
Lebaksiu dan sebagian Pangkah, Kedungbanteng, Suradadi dan
warureja
Daerah dataran tinggi/pegunungan : meliputi kecamatan
Jatinegara, Margasari, Balapulang, Bumijawa, Bojong dan
sebagian kecamatan Pangkah, Kedungbanteng.
Luas Wilayah :
87.879 Ha dengan 45,28% sawah dan 54,72% non sawah.
Jumlah Penduduk :
1.420.132 jiwa (2014) , terdiri : 706.001 perempuan & 714.131
laki-laki
4. Permasalahan Lingkungan Hidup Di Kab. Tegal
Pencemaran Lingkungan
Pencemaran lingkungan adalah masuk atau dimasukkannya
makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam
lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui
baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan
Pencemaran Air :
Misal : Pencemaran limbah tahu di Adiwerna,
: Pencemaran limbah industri di kawasan pantura
Pencemaran Udara :
Misal : Pencemaran akibat pembakaran aki bekas di Talang,
Adiwerna
: Pembakaran batugamping dengan limbah B3 di
Margasari
5. Permasalahan Lingkungan Hidup Di Kab. Tegal
Pencemaran Tanah :
Misal : Pencemaran tanah akibat penumpukkan abu sisa
pembakaran aki bekas di Adiwerna, Talang
: Pencemaran tanah akibat penggunaan pupuk dan
pestisida yang berlebihan
6. Permasalahan Lingkungan Hidup Di Kab. Tegal
Kerusakan Lingkungan
Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung
dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau
hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku
kerusakan lingkungan hidup
Misal : Kerusakan lahan pertambangan
: Kerusakan akibat kebakaran lahan
7. Sumber Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
Faktor Alam
Misal : Gunung meletus
: Gempa bumi
: Kemarau panjang/kekeringan
: Abrasi pantai
: Tingginya curah hujan/banjir, dll
8. Sumber Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
Akibat Perbuatan Manusia
Misal : Pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat kegiatan
industri
: Kegiatan domestik dan pertanian
: dll
9. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Kebijakan bidang perlindungan dan pengelolaan LH
Penyusunan Perda Kab. Tegal No. 14 Tahun 2002 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Tegal
Pelaksanaan KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) atas
beberapa kebijakan Pemda
Penyusunan Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD), dll
Penyusunan Program Kegiatan Bid. LH
Pembangunan saluran air limbah dan biodigester
Pengadaan tanaman
Penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah
Program kali bersih
Pengendalian kerusakan pantai
Program Adipura, Adiwiyata, dll
10. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pembinaan dan Pengembangan SDM
Diklat Amdal dan teknis PPLH
Penghargaan Kalpataru
Sosialisasi dan Pengembangan Bank Sampah
Lomba Duta Lingkungan Hidup, dll
Penegakan Hukum Lingkungan Hidup
Perizinan (Izin Lingkungan dan Izin PPLH)
Pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan
Penerapan sanksi lingkungan hidup
Dll
11. Kendala dan Hambatan
Keterbatasan Anggaran jika dibandingkan dengan
permasalahan lingkungan hidup yang ada serta luas wilayah
Kabupaten Tegal
Terbatasnya sarana dan prasarana lingkungan hidup
Masih rendahnya kesadaran masyarakat
Penegakkan hukum yang belum optimal
Isu Lingkungan Hidup
Perubahan Iklim
Pemanasan global
Kerusakan lapisan ozon
Pengelolaan sampah
13. - Tiap penduduk Indonesia menghasilkan
sampah 0.5 kg/ hari. Jumlah penduduk
Indonesia sekarang 賊 250 juta jiwa, jadi
total timbulan sampah 125 juta kg/ hari)
- Peningkatan jumlah sampah tidak diiringi
ketersediaan sarana prasarana
pengelolaan sampah yang memadai tata
aturan Regulasi kelola sampah belum
optimal
- Dana kelembagaan pengelolaan sampah
serta dukungan aspek sosio kultural yang
masih sangat minim.
25. *
* setyo
atau pasrah pd Swasta/Pemerintah utk dibawakan ke TPA ?KONTAMINASI LIMBAH B3 PADA TERNAK
DAN MANUSIA
ppej-2012
26. MESTiNYA...!!!
Pengelolaan sampah
adalah mengubah sesuatu
dari yang tidak berguna
menjadi sesuatu yang
memiliki nilai ekonomis &
mengurangi volume
sampah yang dibuang ke
TPA
Filosofi : Melihat sampah dari perspektif yang berbeda, yakni
memandang sampah sebagai sesuatu yang punya nilai
guna dan manfaat. Dulu sampah sekarang berkah
30. Bank Sampah adalah Tempat Pemilahan dan Pengumpulan
Sampah yang dapat didaur ulang dan/ atau diguna ulang yang
memiliki neilai ekonomi
PENGELOLAAN SAMPAH ANORGANIK MELALUI
BANK SAMPAH
Upaya pelaksanaan 5R dalam perspektif Lingkungan Hidup :
Reduce : Pencegahan dengan menggunakan barang seperlunya
Reuse : Tidak membuang barang bekasnya tetapi dipakai ulang
Recycle : Mendaur ulang sampah
Recovery : Pengolahan menjadi energi alternatif
Replace : Mengganti produk dengan mencari alternatif yang
ramah lingkungan
31. HARAPAN DENGAN ADANYA BANK SAMPAH
Dasar Hukum/Regulasi
Sampah dapat terkelola dengan baik
Dapat mengubah sampah menjadi material yang memiliki nilai
ekonomis
Meningkatkan kepedulian, kesadaran lingkungan dan partisipasi
masyarakat dalam melakukan pengelolaan sampah melalui 3R
- Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan
- Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan
Sampah
- Permen LH Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Reduce,Reuse,dan Recycle melalui Bank Sampah
33. OPERASIONAL BANK SAMPAH :
Jam kerja
Penarikan tabungan
Peminjaman uang
Buku tabungan
Jasa penjemputan sampah
Jenis tabungan
Jenis sampah
Ilustrasi harga
Standar harga
Dalam keadaan bersih
Berat minimum
Membawa kantong
Sistem bagi hasil
Gaji karyawan
Nilai tambah
INDIKATOR KEBERHASILAN BANK
SAMPAH
Meningkatnya kebersihan lingkungan
Meningkatnya kesehatan masyarakat
Mendatangkan penghasilan tambahan masyarakat
Ada potensi pendapatan asli daerah
35. Pembentukan Kader Lingkungan Hidup Melalui
Pemilihan Duta Lingkungan Hidup Kabupaten
Tegal
TUJUAN KEGIATAN
1. Meningkatkan rasa kepedulian masyarakat terhadap permas
alahan lingkungan hidup
2. Pendidkan dan pembinaan di bidang lingkungan hidup dengan
menciptakan kader dan generasi sadar lingkungan hidup
3. Menciptakan lingkungan yang hijau, lestari, bersih, dan sehat
Sasaran :
Anak didik usia sekolah (SMA/SMK/MA)