際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
KEBIJAKAN PERLINDUNGAN DAN
Pengelolaan LINGKUNGAN HIDUP DI
KABUPATEN TEGAL
DINAS LINGKUNGAN HIDUP
KAB. TEGAL
GAMBARAN UMUM WILAYAH KAB. TEGAL
 Letak Geografis :
 Terletak antara 1080576 s/d 10902130 BT dan 605041
s/d 701530 LS
 Persilangan jalur transportasi Semarang-Cirebon-Jakarta serta
jalur Jakarta-Tegal-Cilacap
 Batas-batas Wilayah :
 Utara : Kota Tegal dan laut jawa
 Timur : Kabupaten Pemalang
 Selatan : Kabupaten Brebes dan Kabupaten Banyumas
 Barat : Kabupaten Brebes
 Kondisi Topografis :
 Daerah pantai : meliputi kecamatan Suradadi, Warureja dan
Kramat
 Daerah dataran rendah : meliputi kecamatan Adiwerna,
Dukuhturi, Talang, Tarub, Pagerbarang, Dukuhwaru, Slawi,
Lebaksiu dan sebagian Pangkah, Kedungbanteng, Suradadi dan
warureja
 Daerah dataran tinggi/pegunungan : meliputi kecamatan
Jatinegara, Margasari, Balapulang, Bumijawa, Bojong dan
sebagian kecamatan Pangkah, Kedungbanteng.
 Luas Wilayah :
 87.879 Ha dengan 45,28% sawah dan 54,72% non sawah.
 Jumlah Penduduk :
 1.420.132 jiwa (2014) , terdiri : 706.001 perempuan & 714.131
laki-laki
Permasalahan Lingkungan Hidup Di Kab. Tegal
 Pencemaran Lingkungan
Pencemaran lingkungan adalah masuk atau dimasukkannya
makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam
lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui
baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan
 Pencemaran Air :
Misal : Pencemaran limbah tahu di Adiwerna,
: Pencemaran limbah industri di kawasan pantura
 Pencemaran Udara :
Misal : Pencemaran akibat pembakaran aki bekas di Talang,
Adiwerna
: Pembakaran batugamping dengan limbah B3 di
Margasari
Permasalahan Lingkungan Hidup Di Kab. Tegal
 Pencemaran Tanah :
Misal : Pencemaran tanah akibat penumpukkan abu sisa
pembakaran aki bekas di Adiwerna, Talang
: Pencemaran tanah akibat penggunaan pupuk dan
pestisida yang berlebihan
Permasalahan Lingkungan Hidup Di Kab. Tegal
 Kerusakan Lingkungan
Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung
dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau
hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku
kerusakan lingkungan hidup
 Misal : Kerusakan lahan pertambangan
: Kerusakan akibat kebakaran lahan
Sumber Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
 Faktor Alam
Misal : Gunung meletus
: Gempa bumi
: Kemarau panjang/kekeringan
: Abrasi pantai
: Tingginya curah hujan/banjir, dll
Sumber Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
 Akibat Perbuatan Manusia
Misal : Pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat kegiatan
industri
: Kegiatan domestik dan pertanian
: dll
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
 Kebijakan bidang perlindungan dan pengelolaan LH
 Penyusunan Perda Kab. Tegal No. 14 Tahun 2002 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Tegal
 Pelaksanaan KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) atas
beberapa kebijakan Pemda
 Penyusunan Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD), dll
 Penyusunan Program Kegiatan Bid. LH
 Pembangunan saluran air limbah dan biodigester
 Pengadaan tanaman
 Penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah
 Program kali bersih
 Pengendalian kerusakan pantai
 Program Adipura, Adiwiyata, dll
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
 Pembinaan dan Pengembangan SDM
 Diklat Amdal dan teknis PPLH
 Penghargaan Kalpataru
 Sosialisasi dan Pengembangan Bank Sampah
 Lomba Duta Lingkungan Hidup, dll
 Penegakan Hukum Lingkungan Hidup
 Perizinan (Izin Lingkungan dan Izin PPLH)
 Pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan
 Penerapan sanksi lingkungan hidup
 Dll
Kendala dan Hambatan
 Keterbatasan Anggaran jika dibandingkan dengan
permasalahan lingkungan hidup yang ada serta luas wilayah
Kabupaten Tegal
 Terbatasnya sarana dan prasarana lingkungan hidup
 Masih rendahnya kesadaran masyarakat
 Penegakkan hukum yang belum optimal
Isu Lingkungan Hidup
 Perubahan Iklim
 Pemanasan global
 Kerusakan lapisan ozon
 Pengelolaan sampah
*
Setiap orang dan
semua orang
menghasilkan sampah
- Tiap penduduk Indonesia menghasilkan
sampah 0.5 kg/ hari. Jumlah penduduk
Indonesia sekarang 賊 250 juta jiwa, jadi
total timbulan sampah 125 juta kg/ hari)
- Peningkatan jumlah sampah tidak diiringi
ketersediaan sarana prasarana
pengelolaan sampah yang memadai tata
aturan Regulasi kelola sampah belum
optimal
- Dana kelembagaan pengelolaan sampah
serta dukungan aspek sosio kultural yang
masih sangat minim.
*
SAMPAH BERMASALAH
*
MAMBU NEMEN,
YAQIN SUNG!!
DAMPAK NEGATIF SAMPAH THD. LINGKUNGAN
Pencemaran Air
Pencemaran Tanah
Pencemaran Udara
PEMBAWA PENYAKIT
BAGAIMANA KITA
MENGELOLA
SAMPAH..???
Kebijakan PPLH Kabupaten Tegal.ppt
ppej-2012
*
* setyo
MEMBAKAR???ppej-2012
NOx
NOx
NOx
CO2
NOx
SO2
PFCs CO2
SF6
PFCs
CO2
CO2
*
* setyo
DIBUANG DI
PEKARANGAN/KEBUN/LINGKUNGAN SEKITAR
RUMAH 盒彫????
DIBUANG DI PINGGIR JALAN???
*
DIBUANG DI SUNGAI 盒彫????
*
* setyo
DITIMBUN TANAH
/MENANAM. ?
LB3
LB3
*
* setyo
atau pasrah pd Swasta/Pemerintah utk dibawakan ke TPA ?KONTAMINASI LIMBAH B3 PADA TERNAK
DAN MANUSIA
ppej-2012
MESTiNYA...!!!
Pengelolaan sampah
adalah mengubah sesuatu
dari yang tidak berguna
menjadi sesuatu yang
memiliki nilai ekonomis &
mengurangi volume
sampah yang dibuang ke
TPA
Filosofi : Melihat sampah dari perspektif yang berbeda, yakni
memandang sampah sebagai sesuatu yang punya nilai
guna dan manfaat. Dulu sampah sekarang berkah
Merubah Sikap !!??
20%
Kata Kunci : PILAH !!
Prinsip 3R
Sumber Daya Alam
Produksi
Konsumsi
Sisa
Pengolahan
TPA
SAMPAH
SAMPA
H
ORGANI
K
(> 50%)
SAMPAH
NON-
ORGANIK
(< 50%)
SAMPAH
B3
(Bahan
Berbahaya
dan
Beracun)
LAKU JUAL
TIDAK
LAKU JUAL Olah/Bat
asi
KOMPOS
BATASI DAN
LOKALISIR
Serahkan
ke
Pemerint
ah
BANK
SAMPAH
PUPUK
 PENGOMPOSAN DAPAT MENGATASI > 50% MASALAH SAMPAH
 Bank Sampah adalah Tempat Pemilahan dan Pengumpulan
Sampah yang dapat didaur ulang dan/ atau diguna ulang yang
memiliki neilai ekonomi
PENGELOLAAN SAMPAH ANORGANIK MELALUI
BANK SAMPAH
Upaya pelaksanaan 5R dalam perspektif Lingkungan Hidup :
Reduce : Pencegahan dengan menggunakan barang seperlunya
Reuse : Tidak membuang barang bekasnya tetapi dipakai ulang
Recycle : Mendaur ulang sampah
Recovery : Pengolahan menjadi energi alternatif
Replace : Mengganti produk dengan mencari alternatif yang
ramah lingkungan
HARAPAN DENGAN ADANYA BANK SAMPAH
Dasar Hukum/Regulasi
 Sampah dapat terkelola dengan baik
 Dapat mengubah sampah menjadi material yang memiliki nilai
ekonomis
 Meningkatkan kepedulian, kesadaran lingkungan dan partisipasi
masyarakat dalam melakukan pengelolaan sampah melalui 3R
- Undang  Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan
- Undang  Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan
Sampah
- Permen LH Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Reduce,Reuse,dan Recycle melalui Bank Sampah
MEKANISME BANK SAMPAH
OPERASIONAL BANK SAMPAH :
 Jam kerja
 Penarikan tabungan
 Peminjaman uang
 Buku tabungan
 Jasa penjemputan sampah
 Jenis tabungan
 Jenis sampah
 Ilustrasi harga
 Standar harga
 Dalam keadaan bersih
 Berat minimum
 Membawa kantong
 Sistem bagi hasil
 Gaji karyawan
 Nilai tambah
INDIKATOR KEBERHASILAN BANK
SAMPAH
 Meningkatnya kebersihan lingkungan
 Meningkatnya kesehatan masyarakat
 Mendatangkan penghasilan tambahan masyarakat
 Ada potensi pendapatan asli daerah
Kebijakan PPLH Kabupaten Tegal.ppt
Pembentukan Kader Lingkungan Hidup Melalui
Pemilihan Duta Lingkungan Hidup Kabupaten
Tegal
 TUJUAN KEGIATAN
1. Meningkatkan rasa kepedulian masyarakat terhadap permas
alahan lingkungan hidup
2. Pendidkan dan pembinaan di bidang lingkungan hidup dengan
menciptakan kader dan generasi sadar lingkungan hidup
3. Menciptakan lingkungan yang hijau, lestari, bersih, dan sehat
 Sasaran :
 Anak didik usia sekolah (SMA/SMK/MA)
Terima Kasih

More Related Content

Kebijakan PPLH Kabupaten Tegal.ppt

  • 1. KEBIJAKAN PERLINDUNGAN DAN Pengelolaan LINGKUNGAN HIDUP DI KABUPATEN TEGAL DINAS LINGKUNGAN HIDUP KAB. TEGAL
  • 2. GAMBARAN UMUM WILAYAH KAB. TEGAL Letak Geografis : Terletak antara 1080576 s/d 10902130 BT dan 605041 s/d 701530 LS Persilangan jalur transportasi Semarang-Cirebon-Jakarta serta jalur Jakarta-Tegal-Cilacap Batas-batas Wilayah : Utara : Kota Tegal dan laut jawa Timur : Kabupaten Pemalang Selatan : Kabupaten Brebes dan Kabupaten Banyumas Barat : Kabupaten Brebes
  • 3. Kondisi Topografis : Daerah pantai : meliputi kecamatan Suradadi, Warureja dan Kramat Daerah dataran rendah : meliputi kecamatan Adiwerna, Dukuhturi, Talang, Tarub, Pagerbarang, Dukuhwaru, Slawi, Lebaksiu dan sebagian Pangkah, Kedungbanteng, Suradadi dan warureja Daerah dataran tinggi/pegunungan : meliputi kecamatan Jatinegara, Margasari, Balapulang, Bumijawa, Bojong dan sebagian kecamatan Pangkah, Kedungbanteng. Luas Wilayah : 87.879 Ha dengan 45,28% sawah dan 54,72% non sawah. Jumlah Penduduk : 1.420.132 jiwa (2014) , terdiri : 706.001 perempuan & 714.131 laki-laki
  • 4. Permasalahan Lingkungan Hidup Di Kab. Tegal Pencemaran Lingkungan Pencemaran lingkungan adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan Pencemaran Air : Misal : Pencemaran limbah tahu di Adiwerna, : Pencemaran limbah industri di kawasan pantura Pencemaran Udara : Misal : Pencemaran akibat pembakaran aki bekas di Talang, Adiwerna : Pembakaran batugamping dengan limbah B3 di Margasari
  • 5. Permasalahan Lingkungan Hidup Di Kab. Tegal Pencemaran Tanah : Misal : Pencemaran tanah akibat penumpukkan abu sisa pembakaran aki bekas di Adiwerna, Talang : Pencemaran tanah akibat penggunaan pupuk dan pestisida yang berlebihan
  • 6. Permasalahan Lingkungan Hidup Di Kab. Tegal Kerusakan Lingkungan Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup Misal : Kerusakan lahan pertambangan : Kerusakan akibat kebakaran lahan
  • 7. Sumber Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Faktor Alam Misal : Gunung meletus : Gempa bumi : Kemarau panjang/kekeringan : Abrasi pantai : Tingginya curah hujan/banjir, dll
  • 8. Sumber Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Akibat Perbuatan Manusia Misal : Pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat kegiatan industri : Kegiatan domestik dan pertanian : dll
  • 9. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kebijakan bidang perlindungan dan pengelolaan LH Penyusunan Perda Kab. Tegal No. 14 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Tegal Pelaksanaan KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) atas beberapa kebijakan Pemda Penyusunan Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD), dll Penyusunan Program Kegiatan Bid. LH Pembangunan saluran air limbah dan biodigester Pengadaan tanaman Penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah Program kali bersih Pengendalian kerusakan pantai Program Adipura, Adiwiyata, dll
  • 10. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pembinaan dan Pengembangan SDM Diklat Amdal dan teknis PPLH Penghargaan Kalpataru Sosialisasi dan Pengembangan Bank Sampah Lomba Duta Lingkungan Hidup, dll Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Perizinan (Izin Lingkungan dan Izin PPLH) Pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan Penerapan sanksi lingkungan hidup Dll
  • 11. Kendala dan Hambatan Keterbatasan Anggaran jika dibandingkan dengan permasalahan lingkungan hidup yang ada serta luas wilayah Kabupaten Tegal Terbatasnya sarana dan prasarana lingkungan hidup Masih rendahnya kesadaran masyarakat Penegakkan hukum yang belum optimal Isu Lingkungan Hidup Perubahan Iklim Pemanasan global Kerusakan lapisan ozon Pengelolaan sampah
  • 12. * Setiap orang dan semua orang menghasilkan sampah
  • 13. - Tiap penduduk Indonesia menghasilkan sampah 0.5 kg/ hari. Jumlah penduduk Indonesia sekarang 賊 250 juta jiwa, jadi total timbulan sampah 125 juta kg/ hari) - Peningkatan jumlah sampah tidak diiringi ketersediaan sarana prasarana pengelolaan sampah yang memadai tata aturan Regulasi kelola sampah belum optimal - Dana kelembagaan pengelolaan sampah serta dukungan aspek sosio kultural yang masih sangat minim.
  • 16. DAMPAK NEGATIF SAMPAH THD. LINGKUNGAN Pencemaran Air Pencemaran Tanah
  • 22. * * setyo DIBUANG DI PEKARANGAN/KEBUN/LINGKUNGAN SEKITAR RUMAH 盒彫???? DIBUANG DI PINGGIR JALAN???
  • 23. * DIBUANG DI SUNGAI 盒彫????
  • 25. * * setyo atau pasrah pd Swasta/Pemerintah utk dibawakan ke TPA ?KONTAMINASI LIMBAH B3 PADA TERNAK DAN MANUSIA ppej-2012
  • 26. MESTiNYA...!!! Pengelolaan sampah adalah mengubah sesuatu dari yang tidak berguna menjadi sesuatu yang memiliki nilai ekonomis & mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA Filosofi : Melihat sampah dari perspektif yang berbeda, yakni memandang sampah sebagai sesuatu yang punya nilai guna dan manfaat. Dulu sampah sekarang berkah
  • 27. Merubah Sikap !!?? 20% Kata Kunci : PILAH !!
  • 28. Prinsip 3R Sumber Daya Alam Produksi Konsumsi Sisa Pengolahan TPA
  • 29. SAMPAH SAMPA H ORGANI K (> 50%) SAMPAH NON- ORGANIK (< 50%) SAMPAH B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) LAKU JUAL TIDAK LAKU JUAL Olah/Bat asi KOMPOS BATASI DAN LOKALISIR Serahkan ke Pemerint ah BANK SAMPAH PUPUK PENGOMPOSAN DAPAT MENGATASI > 50% MASALAH SAMPAH
  • 30. Bank Sampah adalah Tempat Pemilahan dan Pengumpulan Sampah yang dapat didaur ulang dan/ atau diguna ulang yang memiliki neilai ekonomi PENGELOLAAN SAMPAH ANORGANIK MELALUI BANK SAMPAH Upaya pelaksanaan 5R dalam perspektif Lingkungan Hidup : Reduce : Pencegahan dengan menggunakan barang seperlunya Reuse : Tidak membuang barang bekasnya tetapi dipakai ulang Recycle : Mendaur ulang sampah Recovery : Pengolahan menjadi energi alternatif Replace : Mengganti produk dengan mencari alternatif yang ramah lingkungan
  • 31. HARAPAN DENGAN ADANYA BANK SAMPAH Dasar Hukum/Regulasi Sampah dapat terkelola dengan baik Dapat mengubah sampah menjadi material yang memiliki nilai ekonomis Meningkatkan kepedulian, kesadaran lingkungan dan partisipasi masyarakat dalam melakukan pengelolaan sampah melalui 3R - Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan - Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah - Permen LH Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce,Reuse,dan Recycle melalui Bank Sampah
  • 33. OPERASIONAL BANK SAMPAH : Jam kerja Penarikan tabungan Peminjaman uang Buku tabungan Jasa penjemputan sampah Jenis tabungan Jenis sampah Ilustrasi harga Standar harga Dalam keadaan bersih Berat minimum Membawa kantong Sistem bagi hasil Gaji karyawan Nilai tambah INDIKATOR KEBERHASILAN BANK SAMPAH Meningkatnya kebersihan lingkungan Meningkatnya kesehatan masyarakat Mendatangkan penghasilan tambahan masyarakat Ada potensi pendapatan asli daerah
  • 35. Pembentukan Kader Lingkungan Hidup Melalui Pemilihan Duta Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal TUJUAN KEGIATAN 1. Meningkatkan rasa kepedulian masyarakat terhadap permas alahan lingkungan hidup 2. Pendidkan dan pembinaan di bidang lingkungan hidup dengan menciptakan kader dan generasi sadar lingkungan hidup 3. Menciptakan lingkungan yang hijau, lestari, bersih, dan sehat Sasaran : Anak didik usia sekolah (SMA/SMK/MA)