Dokumen tersebut membahas arah kebijakan formasi dan pengadaan CPNS tahun 2013, mencakup reformasi sistem seleksi CPNS untuk mendapatkan PNS yang kompeten, serta pola alokasi formasi berdasarkan analisis kebutuhan pegawai di instansi pemerintah. Dokumen ini juga menjelaskan rencana pengangkatan CPNS tahun 2013 meliputi seleksi tenaga honorer kategori II dan pelamar umum.
1 of 16
Downloaded 126 times
More Related Content
Kebijakan Seleksi CPNS 2013 ( Paparan Kementerian PAN dan RB )
1. 12/04/2013
ARAH KEBIJAKAN FORMASI DAN
PENGADAAN CPNS
TA 2013
Kedeputian SDM Aparatur
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
7 Program RB Bidang SDM Aparatur
1. Penataan Jumlah, Distribusi dan Kualitas PNS;
2. Sistem Seleksi CPNS;
3. Promosi secara Terbuka;
4. Penguatan Sistem Disiplin dan Etika SDM Aparatur;
5. Profesionalisasi PNS;
6. Peningkatan Kesejahteraan Pegawai Negeri;
7. Penyempurnaan Sistem Pensiun
1
2. 12/04/2013
REFORMASI SISTEM PENGADAAN
PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)
TUJUAN REFORMASI SISTEM PENGADAAN CPNS
1. Untuk memperoleh PNS yang kompeten sesuai tuntutan
jabatan
- PNS yang memiliki karakteristik pribadi selaku Public
Service
- PNS yang mampu berperan sebagai perekat NKRI
(memiliki wawasan kebangsaan)
- PNS yang memiliki intelegensia yang tinggi untuk
pengembangan kapasitas dan kinerja
- PNS yang kompeten sesuai tuntutan jabatan
2. Mewujudkan sistem seleksi PNS yang obyektif transparan,
kompetitif dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme
serta tidak dipungut biaya
3. Sistem pengadaan PNS yang bersih dan berbasis kompetensi
sebagai pintu masuk membentuk profesionalitas PNS
2
3. 12/04/2013
ASPEK YANG DILAKUKAN PERUBAHAN
Kondisi sebelumnya Kondisi perubahan
1 Formasi
Usulan formasi wajib berdasarkan hasil :
Usulan formasi
didasarkan pada usulan a. Analisis jabatan
dari setiap satuan b. Analisis beban kerja
organisasi (tanpa analisis
yang cermat) c. Redistribusi PNS
d. Proyeksi kebutuhan PNS 5 Tahun
Kondisi sebelumnya Kondisi perubahan
Penetapan formasi berbasis jabatan
:
Penetapan formasi
berbasis pangkat/ a. Nama jabatan
Golongan ruang : b. Kualifikasi pendidikan
a. Gol/ruang c. Gol/ruang
b. Jumlah alokasi d. Jumlah alokasi
e. Unit kerja penempatan
3
4. 12/04/2013
Kondisi sebelumnya kondisi perubahan
2. Soal ujian
a. Penyusunan soal
1. Pemerintah menetapkan 1. Soal disusun oleh Tim Ahli
kisi kisi /konsorsium
2. Soal disusun oleh PPK 2. Tim penyusun soal dan Tim peramu
bekerjasama dengan PTN soal terpisah
- kualitas dan relevansi 3. Dilakukan Uji validitas Soal
soal dengan kisi kisi
4. Seluruh instansi menggunakan
kurang terjamin,
standar soal yang sama
- kerahasiaan soal kurang
Kualitas dan relevansi serta kerahasiaan
terjamin (shg kualitas
soal lebih terjamin shg PNS
PNS tidak sama)
kualitasnya sama
Kondisi sebelumnya Kondisi perubahan
b. Materi Soal 1. Tes Kompetensi Dasar
Tes Wawasan Kebangsaan
1. Tes Kompetensi Tes Intelegensia Umum
Tes Pengetahuan Umum Tes Karakteristik Pribadi
Tes Bakat Skolastik 2. Tes Kompetensi Bidang
Tes Skala Kematangan Tes Tertulis
2. Tes Psikologi Wawancara
Tes Psikologi Lanjutan
Praktek (performance tes)
Dengan Panduan yang dietapkan oleh PPK
3. Peserta wajib lulus kompetensi dasar
(Passing Grade)
4
5. 12/04/2013
Kondisi sebelumnya Kondisi perubahan
3. Pengolahan Hasil Ujian
1. Dilakukan oleh PPK 1. Dilakukan oleh Konsorsium/Tim
bekerjasama dg PTN Ahli
2. Bersifat tertutup 2. Bersifat terbuka
3. Nilai tidak diumumkan/ 3. Nilai dapat diketahui oleh peserta
diketahui oleh peserta
4. Menggunakan passing grade
4. Hasil pengolahan oleh tertentu
diserahkan pada PPK
5. Hasil olahan disampaikan dari
5. Kelulusan berdasar Konsorsium ke Panitia Nasional
Rangking disampaikan ke PPK
6. Penatapan kelulusan olee 6. Penetapan Kelulusan oleh PPK
PPK berdasar hasil olahan Konsorsium
(sebagian hasil olahan PTN
diubah oleh PPK)
Kondisi sebelumnya Kondisi perubahan
4. Pengawasan/Pengamanan 1. Pengawasan Internal Pemerintah
1. Pengawasan internal - Pengawas internal instansi
instansi (inspektorat) - BPKP
2. BKN Deputi Dalpeg - BIN
- KPK (Deputi Pencegahan)
- POLRI (Bareskrim)
-BPPT
-Lemsaneg
- Kemen.PAN-RB (Deputi Waskun)
- BKN (Deputi Dalpeg)
2. Pengawasan Ekternal
Konsorsium LSM
5
6. 12/04/2013
ARAH KEBIJAKAN FORMASI
TA 2013
ARAH KEBIJAKAN UMUM FORMASI
PNS TA 2013
Kebijakan umum alokasi formasi adalah
Zero Growth secara Nasional dalam arti
alokasi formasi nasional sebesar (sama
dengan) jumlah PNS yang pensiun secara
nasional
6
7. 12/04/2013
Jumlah Penduduk Indonesia Tahun 2010
237.556.363,
Angka pertumbuhan penduduk per tahun
1.48 %
Arah kebijakan pertambahan PNS secara
nasional tetap diusahakan Zero Growth
menuju minus growth sampai selesainya
rencana pengangkatan TH K-1 dan TH K-II
serta terwujudnya organisasi yang rigth
sizing. (antisipasi rencana pengangkatan
PPDPK 20% dari kuota formasi secara
nasional
POLA ALOKASI SECARA INSTANSIONAL
3 (Tiga) Pola :
1. Minus Growth yaitu alokasi formasi lebih kecil
dari jumlah PNS yang pensiun.
2. Zero Growth yaitu alokasi formasi sama dengan
jumlah PNS yang pensiun.
3. Growth yaitu alokasi formasi lebih besar dari
jumlah PNS yang pensiun.
7
8. 12/04/2013
MINUS GROWTH
Alokasi formasi lebih kecil dari jumlah PNS yang
pensiun
Bagi instansi yang :
Jumlah pegawai sudah kelebihan hasil analisis beban
kerja di banding pegawai yang ada (bezetting)
Rasio anggaran belanja pegawai lebih dari 50 % dalam
APBD bagi Kab/Kota
Rasio anggaran belanja pegawai lebih dari 30 % dalam
APBD bagi Propinsi
ZERO GROWTH
Alokasi formasi sama dengan jumlah PNS yang
pensiun
Bagi instansi yang :
Jumlah pegawai cukup (berdasarkan hasil analisis
beban kerja di banding dengan pegawai yang ada
(bezetting)
Rasio anggaran belanja pegawai antara 40 % s/d
50 % dalam APBD bagi Kab/Kota
Rasio anggaran belanja pegawai antara 25 % s/d
30 % dalam APBD bagi Propinsi
8
9. 12/04/2013
Growth
Alokasi formasi lebih besar dari jumlah PNS yang
pensiun
Bagi instansi yang :
Jumlah pegawai sangat kurang berdasarkan hasil
analisis beban kerja di banding dengan pegawai
yang ada (bezetting)
Rasio anggaran belanja pegawai kurang dari 40 %
dalam APBD bagi Kab/Kota
Rasio anggaran belanja pegawai kurang dari 25 %
dalam APBD bagi Propinsi
Persyaratan pemenuhan usul formasi dari
Pelamar Umum TA 2013 :
Pertimbangan pemenuhan alokasi pelamar umum
diberikan secara selektif pada instansi sbb :
Instansi yang sudah menyampaikan hasil
analisis jabatan dan analisis beban kerja,
redistribusi dan proyeksi kebutuhan pegawai 5
tahun
Instansi yang tidak memilki tenaga honorer
kategori I dan kategori II
9
10. 12/04/2013
Jumlah Honorer kategori II yang lebih kecil
dibandingkan jumlah pegawai yang pensiun
Anggaran belanja pegawai dalam APBD kurang
dari 50 % bagi Kabupaten/Kota dan 25 % bagi
Provinsi
Memperhatikan rasio pegawai dengan penduduk,
rasio pegawai dengan luas wilayah, jumlah
kekurangan pegawai dan prioritas jabatan
Prioritas Jabatan :
Prioritas jabatan menurut hasil perhitungan beban
kerja memiliki kekurangan pegawai dengan prioritas :
Instansi Pusat
Guru (Guru Kelas dan Guru Produktif yaitu Guru
yang memberi ketrampilan hidup/life skill untuk
siswa
Dosen
Jabatan penegak hukum (pro justice), seperti
Jaksa, Panitera, Pengaman Pemasyarakatan
(Sipir)
Jabatan utama (core bussines) fungsi instansi,
seperti
10
11. 12/04/2013
Prioritas Jabatan :
• Pengawas Tata Bangunan dan Perumahan;
Pengawas Teknik Jalan dan Jembatan, Penata
Ruang, Pengawas Teknik Pengairan, Arsitek
• Pemeriksa Pajak, Penyuluh Pajak, Pemeriksa
Bea Cukai
• Pemeriksa merk, Pemeriksa Dokumen Imigrasi
• Mediator Hubungan Industrial, Instruktur,
Pengawas Ketenagakerjaan
• Pengamat Gunung Api, Inspektur Tambang
• Penguji Kendaraan Bermotor, Pengawas
Keselamatan Pelayaran, ATC
Instansi Daerah
Guru (Guru Kelas dan Guru Produktif) yaitu Guru
yang memberi ketrampilan hidup/life skill untuk
siswa, Guru Tataboga, Guru Seni kriya, dan Guru
Desain grafis,
Medis dan Paramedis (Dokter, Dokter Spesialis,
Bidan, Perawat, dan Refraksionis Optisien;
Jabatan yang berperan mendorong pertumbuhan
ekonami masyarakat (pro Growth),
11
12. 12/04/2013
Instansi Daerah
Jabatan untuk menciptakan lapangan kerja (pro
job), seperti Instruktur otomotif, Instruktur Las,
Instruktur Tata Boga dan Instruktur Tata Rias;
Jabatan untuk pengurangan kemiskinan (pro
poor) seperti Pamong Belajar, Pembimbing
Usaha Mandiri, Pembimbing Terapan Teknologi
Tepat Guna, Penggerak Swadaya Masyarakat;
Jabatan untuk pengendalian pertumbuhan
penduduk, seperti Penyuluh Keluarga Berencana.
12
13. 12/04/2013
RENCANA PENGANGKATAN CPNS TA 2013
SELEKSI TENAGA HONORER KATEGORI II
(berdasarkan Peraturan Pemerintah 56 Tahun 2012)
SELEKSI PELAMAR UMUM SECARA SELEKTIF
PENGANGKATAN DOKTER DAN TENAGA AHLI
MELALUI FORMASI KHUSUS
(berdasarkan Peraturan Pemerintah 56 Tahun 2012)
Penyelesaian Tenaga Honorer Kategori II
melalui Seleksi secara Nasional 2013
berdasarkan PP 56 Tahun 2012
Penyusunan soal Tes Kompetensi Dasar PNS (TKD)
oleh Konsorsium
Penyusunan soal Tes Kompetensi Bidang oleh
Instansi Pembina Jafung
Penggandaan dan distribusi soal secara
nasional/desentralisasi atau penggunaan /CAT bila
sudah siap
Pengolahan LJK oleh Konsorsium/Tim Ahli atau
hasil CAT bagi instansi yang sudah siap
Penetapan passing grade TKD oleh Menpan-RB
13
14. 12/04/2013
Pengumuman hasil tes kompetensi dasar oleh Men-PAN-
RB
dialokasikan pada tahun 2013 saja apabila jumlah yang
memenuhi passing grade kurang dari jumlah PNS yang
pensiun pada instansi ybs
dialokasikan pada tahun 2013 dan 2014 apabila jumlah
yang memenuhi passsing grade lebih besar dari jumlah
PNS yang pensiun pada instansi ybs
Pelaksanaan seleksi/tes tenaga honorer kategori II untuk
Kabupaten/Kota dikoordinasikan oleh Gubernur
Biaya Pelaksanaan Pengadaan CPNS 2013
Biaya Penyusunan Soal dan LJK, Penggandaan Soal dan LJK,
Pengolahan LJK hasil Ujian Kompetensi Dasar PNS dan
Kompetensi Bidang untuk Honorer Kategori II dan untuk Pelamar
umum dibebankan pada APBN Tahun 2013, LJKSELEKSI TENAGA
HONORER KATEGORI II
(berdasarkan Peraturan Pemerintah 56 Tahun 2012)
SELEKSI PELAMAR UMUM SECARA SELEKTIF
PENGANGKATAN DOKTER DAN TENAGA AHLI
MELALUI FORMASI KHUSUS
(berdasarkan Peraturan Pemerintah 56 Tahun 2012)
14
15. 12/04/2013
•Jadwal Seleksi Nasional TH II;
•Jadwal Pengadaan CPNS dari
Pelamar Umum
Biaya Pelaksanaan Pengadaan CPNS 2013
Biaya Penyusunan Soal dan LJK, Penggandaan Soal dan LJK,
Pengolahan LJK hasil Ujian TKD dan TKB untuk Honorer Kategori II
dibebankan pada APBN Tahun 2013, DIPA Kementerian PAN dan RB
Biaya Penyusunan Soal dan LJK, Penggandaan Soal dan LJK,
Pengolahan LJK hasil Ujian TKD bagi Pelamar umum dibebankan
pada APBN Tahun 2013, DIPA Kementerian PAN dan RB dan Biaya
Penyusunan Soal dan LJK, Penggandaan Soal dan LJK,
Pengolahan LJK hasil UjianTKB , DIPA Instansi
Biaya Koordinasi Pengadaan Pengadaan CPNS Nasional dibebankan
DIPA Kementerian Pan – RB 2013
Biaya pelaksanaan ujian TKD dan TKB bagi Tenaga Honorer K-II dan
Pelamar Umum oleh masing-masing Instansi.
15
16. 12/04/2013
PENUTUP
• PERENCANAAN DAN PEMBINAAN KARIER PNS BERBASIS PADA JABATAN
HARUS MEMPERHATIKAN KELANGSUNGAN BEBAN KERJA ORGANISASI DAN
PENINGKATAN KOMPETENSI PNS;
• ARAH KEBIJAKAN FORMASI TA 2013, MASIH DIKAITKAN DENGAN PENATAAN
PNS DI LINGKUNGAN INSTANSI GUNA MENATA JABATAN YANG ADA UNTUK
DIISI OLEH PNS YANG MEMILIKI KOMPETENSI YANG SESUAI DAN
PERENCANAAN LIMA TAHUNAN YANG TELAH DISUSUN UNTUK MENGISI
LOWONGAN JABATAN SECARA SELEKTIF
• ARAH KEBIJAKAN PENGADAAN PNS TAHUN 2013 DISAMPING UNTUK
MENGANGKAT TENAGA HONORER KATEGORI II BERDASARKAN PP 56 TAHUN
2012, UNTUK PENGADAAN CPNS MELALUI PELAMAR UMUM SECARA SELEKTIF
• RENCANA SISTEM PENGADAAN CPNS MELALUI METODA LJK DAN CAT BAGI
YANG TELAH SIAP
Sekian
Sekian
16