ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
12/04/2013




ARAH KEBIJAKAN FORMASI DAN
     PENGADAAN CPNS
          TA 2013
                    Kedeputian SDM Aparatur
 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi




        7 Program RB Bidang SDM Aparatur

 1.   Penataan Jumlah, Distribusi dan Kualitas PNS;
 2.   Sistem Seleksi CPNS;
 3.   Promosi secara Terbuka;
 4.   Penguatan Sistem Disiplin dan Etika SDM Aparatur;
 5.   Profesionalisasi PNS;
 6.   Peningkatan Kesejahteraan Pegawai Negeri;
 7.   Penyempurnaan Sistem Pensiun




                                                                             1
12/04/2013




       REFORMASI SISTEM PENGADAAN
         PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)




       TUJUAN REFORMASI SISTEM PENGADAAN CPNS
1. Untuk memperoleh PNS yang kompeten sesuai tuntutan
   jabatan
   -    PNS yang memiliki karakteristik pribadi selaku Public
        Service
   -    PNS yang mampu berperan sebagai perekat NKRI
        (memiliki wawasan kebangsaan)
   -    PNS yang memiliki intelegensia yang tinggi untuk
        pengembangan kapasitas dan kinerja
   -    PNS yang kompeten sesuai tuntutan jabatan
2. Mewujudkan sistem seleksi PNS yang obyektif transparan,
    kompetitif dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme
    serta tidak dipungut biaya
3. Sistem pengadaan PNS yang bersih dan berbasis kompetensi
    sebagai pintu masuk membentuk profesionalitas PNS




                                                                        2
12/04/2013




              ASPEK YANG DILAKUKAN PERUBAHAN

      Kondisi sebelumnya                  Kondisi perubahan

1 Formasi
                              Usulan formasi wajib berdasarkan hasil :
 Usulan formasi
 didasarkan pada usulan       a.   Analisis jabatan
 dari setiap satuan           b. Analisis beban kerja
 organisasi (tanpa analisis
 yang cermat)                 c.   Redistribusi PNS
                              d. Proyeksi kebutuhan PNS 5 Tahun




Kondisi sebelumnya                       Kondisi perubahan


                                    Penetapan formasi berbasis jabatan
                                    :
 Penetapan formasi
 berbasis pangkat/                  a.    Nama jabatan
 Golongan ruang :                   b. Kualifikasi pendidikan
 a.    Gol/ruang                    c.    Gol/ruang
 b. Jumlah alokasi                  d. Jumlah alokasi
                                    e.    Unit kerja penempatan




                                                                                 3
12/04/2013




Kondisi sebelumnya                      kondisi perubahan

2. Soal ujian
 a. Penyusunan soal
 1. Pemerintah menetapkan          1.    Soal disusun oleh Tim Ahli
     kisi kisi                           /konsorsium
 2.    Soal disusun oleh PPK       2.    Tim penyusun soal dan Tim peramu
       bekerjasama dengan PTN            soal terpisah
 -     kualitas dan relevansi      3.    Dilakukan Uji validitas Soal
       soal dengan kisi kisi
                                   4.    Seluruh instansi menggunakan
       kurang terjamin,
                                         standar soal yang sama
 -      kerahasiaan soal kurang
                                   Kualitas dan relevansi serta kerahasiaan
       terjamin (shg kualitas
                                            soal lebih terjamin shg PNS
       PNS tidak sama)
                                                  kualitasnya sama




Kondisi sebelumnya                      Kondisi perubahan
b. Materi Soal                    1.    Tes Kompetensi Dasar
                                           Tes Wawasan Kebangsaan
1.    Tes Kompetensi                       Tes Intelegensia Umum
        Tes Pengetahuan Umum               Tes Karakteristik Pribadi
        Tes Bakat Skolastik       2. Tes Kompetensi Bidang
        Tes Skala Kematangan              Tes Tertulis
2. Tes Psikologi                          Wawancara
                                           Tes Psikologi Lanjutan
                                           Praktek (performance tes)
                                  Dengan Panduan yang dietapkan oleh PPK
                                  3. Peserta wajib lulus kompetensi dasar
                                      (Passing Grade)




                                                                                      4
12/04/2013




      Kondisi sebelumnya                  Kondisi perubahan

3. Pengolahan Hasil Ujian
 1.    Dilakukan oleh PPK         1.   Dilakukan oleh Konsorsium/Tim
       bekerjasama dg PTN              Ahli
 2.    Bersifat tertutup          2.   Bersifat terbuka
 3.    Nilai tidak diumumkan/     3.   Nilai dapat diketahui oleh peserta
       diketahui oleh peserta
                                  4.   Menggunakan passing grade
 4.    Hasil pengolahan oleh           tertentu
       diserahkan pada PPK
                                  5.   Hasil olahan disampaikan dari
 5.    Kelulusan berdasar              Konsorsium ke Panitia Nasional
       Rangking                        disampaikan ke PPK
 6.    Penatapan kelulusan olee   6.   Penetapan Kelulusan oleh PPK
       PPK                             berdasar hasil olahan Konsorsium
 (sebagian hasil olahan PTN
     diubah oleh PPK)




      Kondisi sebelumnya                  Kondisi perubahan

 4. Pengawasan/Pengamanan         1.   Pengawasan Internal Pemerintah
 1.    Pengawasan internal             - Pengawas internal instansi
       instansi (inspektorat)           - BPKP
 2.    BKN Deputi Dalpeg                - BIN
                                        - KPK (Deputi Pencegahan)
                                        - POLRI (Bareskrim)
                                          -BPPT
                                          -Lemsaneg
                                        - Kemen.PAN-RB (Deputi Waskun)
                                         - BKN (Deputi Dalpeg)
                                  2. Pengawasan Ekternal
                                       Konsorsium LSM




                                                                                    5
12/04/2013




  ARAH KEBIJAKAN FORMASI
          TA 2013




  ARAH KEBIJAKAN UMUM FORMASI
           PNS TA 2013

Kebijakan umum alokasi formasi   adalah
Zero Growth secara Nasional dalam arti
alokasi formasi nasional sebesar (sama
dengan) jumlah PNS yang pensiun secara
nasional




                                                  6
12/04/2013




 Jumlah Penduduk Indonesia Tahun 2010
 237.556.363,
 Angka pertumbuhan penduduk per tahun
 1.48 %
 Arah kebijakan pertambahan PNS secara
 nasional tetap diusahakan Zero Growth
 menuju minus growth sampai selesainya
 rencana pengangkatan TH K-1 dan TH K-II
 serta terwujudnya organisasi yang rigth
 sizing. (antisipasi rencana pengangkatan
 PPDPK 20% dari kuota formasi secara
 nasional




   POLA ALOKASI SECARA INSTANSIONAL

                 3 (Tiga) Pola :

1. Minus Growth yaitu alokasi formasi lebih kecil
   dari jumlah PNS yang pensiun.

2. Zero Growth yaitu alokasi formasi sama dengan
   jumlah PNS yang pensiun.

3. Growth yaitu alokasi formasi lebih besar dari
   jumlah PNS yang pensiun.




                                                            7
12/04/2013




               MINUS GROWTH
    Alokasi formasi lebih kecil dari jumlah PNS yang
                          pensiun

Bagi instansi yang :

   Jumlah pegawai sudah kelebihan hasil analisis beban
   kerja di banding pegawai yang ada (bezetting)

   Rasio anggaran belanja pegawai lebih dari 50 % dalam
   APBD bagi Kab/Kota

   Rasio anggaran belanja pegawai lebih dari 30 % dalam
   APBD bagi Propinsi




                 ZERO GROWTH
  Alokasi formasi sama dengan jumlah PNS yang
                      pensiun

Bagi instansi yang :
    Jumlah pegawai cukup (berdasarkan hasil analisis
    beban kerja di banding dengan pegawai yang ada
    (bezetting)

    Rasio anggaran belanja pegawai antara 40 % s/d
    50 % dalam APBD bagi Kab/Kota

    Rasio anggaran belanja pegawai antara 25 % s/d
    30 % dalam APBD bagi Propinsi




                                                                  8
12/04/2013




                     Growth

 Alokasi formasi lebih besar dari jumlah PNS yang
                         pensiun
Bagi instansi yang :
    Jumlah pegawai sangat kurang berdasarkan hasil
    analisis beban kerja di banding dengan pegawai
    yang ada (bezetting)

    Rasio anggaran belanja pegawai kurang dari 40 %
    dalam APBD bagi Kab/Kota

    Rasio anggaran belanja pegawai kurang dari 25 %
    dalam APBD bagi Propinsi




   Persyaratan pemenuhan usul formasi dari
           Pelamar Umum TA 2013 :

Pertimbangan pemenuhan alokasi pelamar umum
diberikan secara selektif pada instansi sbb :

   Instansi yang sudah menyampaikan hasil
   analisis jabatan dan analisis beban kerja,
   redistribusi dan proyeksi kebutuhan pegawai 5
   tahun

   Instansi yang tidak memilki tenaga honorer
   kategori I dan kategori II




                                                              9
12/04/2013




  Jumlah Honorer kategori II yang lebih kecil
  dibandingkan jumlah pegawai yang pensiun

  Anggaran belanja pegawai dalam APBD kurang
  dari 50 % bagi Kabupaten/Kota dan 25 % bagi
  Provinsi

  Memperhatikan rasio pegawai dengan penduduk,
  rasio pegawai dengan luas wilayah, jumlah
  kekurangan pegawai dan prioritas jabatan




               Prioritas Jabatan :

Prioritas jabatan menurut hasil perhitungan beban
kerja memiliki kekurangan pegawai dengan prioritas :

Instansi Pusat
    Guru (Guru Kelas dan Guru Produktif yaitu Guru
    yang memberi ketrampilan hidup/life skill untuk
    siswa
    Dosen
    Jabatan penegak hukum (pro justice), seperti
    Jaksa, Panitera, Pengaman Pemasyarakatan
    (Sipir)
    Jabatan utama (core bussines) fungsi instansi,
    seperti




                                                              10
12/04/2013




               Prioritas Jabatan :

•   Pengawas Tata Bangunan dan Perumahan;
    Pengawas Teknik Jalan dan Jembatan, Penata
    Ruang, Pengawas Teknik Pengairan, Arsitek
•   Pemeriksa Pajak, Penyuluh Pajak, Pemeriksa
    Bea Cukai
•   Pemeriksa merk, Pemeriksa Dokumen Imigrasi
•   Mediator   Hubungan     Industrial, Instruktur,
    Pengawas Ketenagakerjaan
•   Pengamat Gunung Api, Inspektur Tambang
•   Penguji   Kendaraan    Bermotor,    Pengawas
    Keselamatan Pelayaran, ATC




                Instansi Daerah

    Guru (Guru Kelas dan Guru Produktif) yaitu Guru
    yang memberi ketrampilan hidup/life skill untuk
    siswa, Guru Tataboga, Guru Seni kriya, dan Guru
    Desain grafis,
    Medis dan Paramedis (Dokter, Dokter Spesialis,
    Bidan, Perawat, dan Refraksionis Optisien;
    Jabatan yang berperan mendorong pertumbuhan
    ekonami masyarakat (pro Growth),




                                                             11
12/04/2013




             Instansi Daerah

Jabatan untuk menciptakan lapangan kerja (pro
job), seperti Instruktur otomotif, Instruktur Las,
Instruktur Tata Boga dan Instruktur Tata Rias;
Jabatan untuk pengurangan kemiskinan (pro
poor) seperti Pamong Belajar, Pembimbing
Usaha Mandiri, Pembimbing Terapan Teknologi
Tepat Guna, Penggerak Swadaya Masyarakat;
Jabatan untuk pengendalian pertumbuhan
penduduk, seperti Penyuluh Keluarga Berencana.




                                                            12
12/04/2013




      RENCANA PENGANGKATAN CPNS TA 2013


SELEKSI TENAGA HONORER KATEGORI II
 (berdasarkan Peraturan Pemerintah 56 Tahun 2012)

SELEKSI PELAMAR UMUM SECARA SELEKTIF

PENGANGKATAN DOKTER DAN TENAGA AHLI
 MELALUI FORMASI KHUSUS
 (berdasarkan Peraturan Pemerintah 56 Tahun 2012)




     Penyelesaian Tenaga Honorer Kategori II
      melalui Seleksi secara Nasional 2013
         berdasarkan PP 56 Tahun 2012

 Penyusunan soal Tes Kompetensi Dasar PNS (TKD)
 oleh Konsorsium
 Penyusunan soal Tes Kompetensi Bidang oleh
 Instansi Pembina Jafung
 Penggandaan       dan     distribusi  soal secara
 nasional/desentralisasi atau penggunaan /CAT bila
 sudah siap
 Pengolahan LJK oleh Konsorsium/Tim Ahli atau
 hasil CAT bagi instansi yang sudah siap
 Penetapan passing grade TKD oleh Menpan-RB




                                                            13
12/04/2013




Pengumuman hasil tes kompetensi dasar oleh Men-PAN-
RB
dialokasikan pada tahun 2013 saja apabila jumlah yang
memenuhi passing grade kurang dari jumlah PNS yang
pensiun pada instansi ybs

dialokasikan pada tahun 2013 dan 2014 apabila jumlah
yang memenuhi passsing grade lebih besar dari jumlah
PNS yang pensiun pada instansi ybs

Pelaksanaan seleksi/tes tenaga honorer kategori II untuk
Kabupaten/Kota dikoordinasikan oleh Gubernur




        Biaya Pelaksanaan Pengadaan CPNS 2013


 Biaya Penyusunan Soal dan LJK, Penggandaan Soal dan LJK,
 Pengolahan LJK hasil Ujian Kompetensi Dasar PNS dan
 Kompetensi Bidang untuk Honorer Kategori II dan untuk Pelamar
 umum dibebankan pada APBN Tahun 2013, LJKSELEKSI TENAGA
 HONORER KATEGORI II
 (berdasarkan Peraturan Pemerintah 56 Tahun 2012)

 SELEKSI PELAMAR UMUM SECARA SELEKTIF

 PENGANGKATAN DOKTER DAN TENAGA AHLI
 MELALUI FORMASI KHUSUS
 (berdasarkan Peraturan Pemerintah 56 Tahun 2012)




                                                                        14
12/04/2013




•Jadwal Seleksi Nasional TH II;

•Jadwal Pengadaan CPNS dari
       Pelamar Umum




       Biaya Pelaksanaan Pengadaan CPNS 2013

Biaya Penyusunan Soal dan LJK, Penggandaan Soal dan LJK,
Pengolahan LJK hasil Ujian TKD dan TKB untuk Honorer Kategori II
dibebankan pada APBN Tahun 2013, DIPA Kementerian PAN dan RB

Biaya Penyusunan Soal dan LJK, Penggandaan Soal dan LJK,
Pengolahan LJK hasil Ujian TKD bagi Pelamar umum dibebankan
pada APBN Tahun 2013, DIPA Kementerian PAN dan RB dan Biaya
Penyusunan Soal dan LJK, Penggandaan Soal dan LJK,
Pengolahan LJK hasil UjianTKB , DIPA Instansi

Biaya Koordinasi Pengadaan Pengadaan CPNS Nasional dibebankan
DIPA Kementerian Pan – RB 2013

Biaya pelaksanaan ujian TKD dan TKB bagi Tenaga Honorer K-II dan
Pelamar Umum oleh masing-masing Instansi.




                                                                          15
12/04/2013




                        PENUTUP


•   PERENCANAAN DAN PEMBINAAN KARIER PNS BERBASIS PADA JABATAN
    HARUS MEMPERHATIKAN KELANGSUNGAN BEBAN KERJA ORGANISASI DAN
    PENINGKATAN KOMPETENSI PNS;
•   ARAH KEBIJAKAN FORMASI TA 2013, MASIH DIKAITKAN DENGAN PENATAAN
    PNS DI LINGKUNGAN INSTANSI GUNA MENATA JABATAN YANG ADA UNTUK
    DIISI OLEH PNS YANG MEMILIKI      KOMPETENSI YANG SESUAI DAN
    PERENCANAAN LIMA TAHUNAN YANG TELAH DISUSUN UNTUK MENGISI
    LOWONGAN JABATAN SECARA SELEKTIF
•   ARAH KEBIJAKAN PENGADAAN PNS TAHUN 2013 DISAMPING UNTUK
    MENGANGKAT TENAGA HONORER KATEGORI II BERDASARKAN PP 56 TAHUN
    2012, UNTUK PENGADAAN CPNS MELALUI PELAMAR UMUM SECARA SELEKTIF
•   RENCANA SISTEM PENGADAAN CPNS MELALUI METODA LJK DAN CAT BAGI
    YANG TELAH SIAP




                   Sekian
                   Sekian




                                                                             16

More Related Content

Kebijakan Seleksi CPNS 2013 ( Paparan Kementerian PAN dan RB )

  • 1. 12/04/2013 ARAH KEBIJAKAN FORMASI DAN PENGADAAN CPNS TA 2013 Kedeputian SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 7 Program RB Bidang SDM Aparatur 1. Penataan Jumlah, Distribusi dan Kualitas PNS; 2. Sistem Seleksi CPNS; 3. Promosi secara Terbuka; 4. Penguatan Sistem Disiplin dan Etika SDM Aparatur; 5. Profesionalisasi PNS; 6. Peningkatan Kesejahteraan Pegawai Negeri; 7. Penyempurnaan Sistem Pensiun 1
  • 2. 12/04/2013 REFORMASI SISTEM PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) TUJUAN REFORMASI SISTEM PENGADAAN CPNS 1. Untuk memperoleh PNS yang kompeten sesuai tuntutan jabatan - PNS yang memiliki karakteristik pribadi selaku Public Service - PNS yang mampu berperan sebagai perekat NKRI (memiliki wawasan kebangsaan) - PNS yang memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja - PNS yang kompeten sesuai tuntutan jabatan 2. Mewujudkan sistem seleksi PNS yang obyektif transparan, kompetitif dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme serta tidak dipungut biaya 3. Sistem pengadaan PNS yang bersih dan berbasis kompetensi sebagai pintu masuk membentuk profesionalitas PNS 2
  • 3. 12/04/2013 ASPEK YANG DILAKUKAN PERUBAHAN Kondisi sebelumnya Kondisi perubahan 1 Formasi Usulan formasi wajib berdasarkan hasil : Usulan formasi didasarkan pada usulan a. Analisis jabatan dari setiap satuan b. Analisis beban kerja organisasi (tanpa analisis yang cermat) c. Redistribusi PNS d. Proyeksi kebutuhan PNS 5 Tahun Kondisi sebelumnya Kondisi perubahan Penetapan formasi berbasis jabatan : Penetapan formasi berbasis pangkat/ a. Nama jabatan Golongan ruang : b. Kualifikasi pendidikan a. Gol/ruang c. Gol/ruang b. Jumlah alokasi d. Jumlah alokasi e. Unit kerja penempatan 3
  • 4. 12/04/2013 Kondisi sebelumnya kondisi perubahan 2. Soal ujian a. Penyusunan soal 1. Pemerintah menetapkan 1. Soal disusun oleh Tim Ahli kisi kisi /konsorsium 2. Soal disusun oleh PPK 2. Tim penyusun soal dan Tim peramu bekerjasama dengan PTN soal terpisah - kualitas dan relevansi 3. Dilakukan Uji validitas Soal soal dengan kisi kisi 4. Seluruh instansi menggunakan kurang terjamin, standar soal yang sama - kerahasiaan soal kurang Kualitas dan relevansi serta kerahasiaan terjamin (shg kualitas soal lebih terjamin shg PNS PNS tidak sama) kualitasnya sama Kondisi sebelumnya Kondisi perubahan b. Materi Soal 1. Tes Kompetensi Dasar Tes Wawasan Kebangsaan 1. Tes Kompetensi Tes Intelegensia Umum Tes Pengetahuan Umum Tes Karakteristik Pribadi Tes Bakat Skolastik 2. Tes Kompetensi Bidang Tes Skala Kematangan Tes Tertulis 2. Tes Psikologi Wawancara Tes Psikologi Lanjutan Praktek (performance tes) Dengan Panduan yang dietapkan oleh PPK 3. Peserta wajib lulus kompetensi dasar (Passing Grade) 4
  • 5. 12/04/2013 Kondisi sebelumnya Kondisi perubahan 3. Pengolahan Hasil Ujian 1. Dilakukan oleh PPK 1. Dilakukan oleh Konsorsium/Tim bekerjasama dg PTN Ahli 2. Bersifat tertutup 2. Bersifat terbuka 3. Nilai tidak diumumkan/ 3. Nilai dapat diketahui oleh peserta diketahui oleh peserta 4. Menggunakan passing grade 4. Hasil pengolahan oleh tertentu diserahkan pada PPK 5. Hasil olahan disampaikan dari 5. Kelulusan berdasar Konsorsium ke Panitia Nasional Rangking disampaikan ke PPK 6. Penatapan kelulusan olee 6. Penetapan Kelulusan oleh PPK PPK berdasar hasil olahan Konsorsium (sebagian hasil olahan PTN diubah oleh PPK) Kondisi sebelumnya Kondisi perubahan 4. Pengawasan/Pengamanan 1. Pengawasan Internal Pemerintah 1. Pengawasan internal - Pengawas internal instansi instansi (inspektorat) - BPKP 2. BKN Deputi Dalpeg - BIN - KPK (Deputi Pencegahan) - POLRI (Bareskrim) -BPPT -Lemsaneg - Kemen.PAN-RB (Deputi Waskun) - BKN (Deputi Dalpeg) 2. Pengawasan Ekternal Konsorsium LSM 5
  • 6. 12/04/2013 ARAH KEBIJAKAN FORMASI TA 2013 ARAH KEBIJAKAN UMUM FORMASI PNS TA 2013 Kebijakan umum alokasi formasi adalah Zero Growth secara Nasional dalam arti alokasi formasi nasional sebesar (sama dengan) jumlah PNS yang pensiun secara nasional 6
  • 7. 12/04/2013 Jumlah Penduduk Indonesia Tahun 2010 237.556.363, Angka pertumbuhan penduduk per tahun 1.48 % Arah kebijakan pertambahan PNS secara nasional tetap diusahakan Zero Growth menuju minus growth sampai selesainya rencana pengangkatan TH K-1 dan TH K-II serta terwujudnya organisasi yang rigth sizing. (antisipasi rencana pengangkatan PPDPK 20% dari kuota formasi secara nasional POLA ALOKASI SECARA INSTANSIONAL 3 (Tiga) Pola : 1. Minus Growth yaitu alokasi formasi lebih kecil dari jumlah PNS yang pensiun. 2. Zero Growth yaitu alokasi formasi sama dengan jumlah PNS yang pensiun. 3. Growth yaitu alokasi formasi lebih besar dari jumlah PNS yang pensiun. 7
  • 8. 12/04/2013 MINUS GROWTH Alokasi formasi lebih kecil dari jumlah PNS yang pensiun Bagi instansi yang : Jumlah pegawai sudah kelebihan hasil analisis beban kerja di banding pegawai yang ada (bezetting) Rasio anggaran belanja pegawai lebih dari 50 % dalam APBD bagi Kab/Kota Rasio anggaran belanja pegawai lebih dari 30 % dalam APBD bagi Propinsi ZERO GROWTH Alokasi formasi sama dengan jumlah PNS yang pensiun Bagi instansi yang : Jumlah pegawai cukup (berdasarkan hasil analisis beban kerja di banding dengan pegawai yang ada (bezetting) Rasio anggaran belanja pegawai antara 40 % s/d 50 % dalam APBD bagi Kab/Kota Rasio anggaran belanja pegawai antara 25 % s/d 30 % dalam APBD bagi Propinsi 8
  • 9. 12/04/2013 Growth Alokasi formasi lebih besar dari jumlah PNS yang pensiun Bagi instansi yang : Jumlah pegawai sangat kurang berdasarkan hasil analisis beban kerja di banding dengan pegawai yang ada (bezetting) Rasio anggaran belanja pegawai kurang dari 40 % dalam APBD bagi Kab/Kota Rasio anggaran belanja pegawai kurang dari 25 % dalam APBD bagi Propinsi Persyaratan pemenuhan usul formasi dari Pelamar Umum TA 2013 : Pertimbangan pemenuhan alokasi pelamar umum diberikan secara selektif pada instansi sbb : Instansi yang sudah menyampaikan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja, redistribusi dan proyeksi kebutuhan pegawai 5 tahun Instansi yang tidak memilki tenaga honorer kategori I dan kategori II 9
  • 10. 12/04/2013 Jumlah Honorer kategori II yang lebih kecil dibandingkan jumlah pegawai yang pensiun Anggaran belanja pegawai dalam APBD kurang dari 50 % bagi Kabupaten/Kota dan 25 % bagi Provinsi Memperhatikan rasio pegawai dengan penduduk, rasio pegawai dengan luas wilayah, jumlah kekurangan pegawai dan prioritas jabatan Prioritas Jabatan : Prioritas jabatan menurut hasil perhitungan beban kerja memiliki kekurangan pegawai dengan prioritas : Instansi Pusat Guru (Guru Kelas dan Guru Produktif yaitu Guru yang memberi ketrampilan hidup/life skill untuk siswa Dosen Jabatan penegak hukum (pro justice), seperti Jaksa, Panitera, Pengaman Pemasyarakatan (Sipir) Jabatan utama (core bussines) fungsi instansi, seperti 10
  • 11. 12/04/2013 Prioritas Jabatan : • Pengawas Tata Bangunan dan Perumahan; Pengawas Teknik Jalan dan Jembatan, Penata Ruang, Pengawas Teknik Pengairan, Arsitek • Pemeriksa Pajak, Penyuluh Pajak, Pemeriksa Bea Cukai • Pemeriksa merk, Pemeriksa Dokumen Imigrasi • Mediator Hubungan Industrial, Instruktur, Pengawas Ketenagakerjaan • Pengamat Gunung Api, Inspektur Tambang • Penguji Kendaraan Bermotor, Pengawas Keselamatan Pelayaran, ATC Instansi Daerah Guru (Guru Kelas dan Guru Produktif) yaitu Guru yang memberi ketrampilan hidup/life skill untuk siswa, Guru Tataboga, Guru Seni kriya, dan Guru Desain grafis, Medis dan Paramedis (Dokter, Dokter Spesialis, Bidan, Perawat, dan Refraksionis Optisien; Jabatan yang berperan mendorong pertumbuhan ekonami masyarakat (pro Growth), 11
  • 12. 12/04/2013 Instansi Daerah Jabatan untuk menciptakan lapangan kerja (pro job), seperti Instruktur otomotif, Instruktur Las, Instruktur Tata Boga dan Instruktur Tata Rias; Jabatan untuk pengurangan kemiskinan (pro poor) seperti Pamong Belajar, Pembimbing Usaha Mandiri, Pembimbing Terapan Teknologi Tepat Guna, Penggerak Swadaya Masyarakat; Jabatan untuk pengendalian pertumbuhan penduduk, seperti Penyuluh Keluarga Berencana. 12
  • 13. 12/04/2013 RENCANA PENGANGKATAN CPNS TA 2013 SELEKSI TENAGA HONORER KATEGORI II (berdasarkan Peraturan Pemerintah 56 Tahun 2012) SELEKSI PELAMAR UMUM SECARA SELEKTIF PENGANGKATAN DOKTER DAN TENAGA AHLI MELALUI FORMASI KHUSUS (berdasarkan Peraturan Pemerintah 56 Tahun 2012) Penyelesaian Tenaga Honorer Kategori II melalui Seleksi secara Nasional 2013 berdasarkan PP 56 Tahun 2012 Penyusunan soal Tes Kompetensi Dasar PNS (TKD) oleh Konsorsium Penyusunan soal Tes Kompetensi Bidang oleh Instansi Pembina Jafung Penggandaan dan distribusi soal secara nasional/desentralisasi atau penggunaan /CAT bila sudah siap Pengolahan LJK oleh Konsorsium/Tim Ahli atau hasil CAT bagi instansi yang sudah siap Penetapan passing grade TKD oleh Menpan-RB 13
  • 14. 12/04/2013 Pengumuman hasil tes kompetensi dasar oleh Men-PAN- RB dialokasikan pada tahun 2013 saja apabila jumlah yang memenuhi passing grade kurang dari jumlah PNS yang pensiun pada instansi ybs dialokasikan pada tahun 2013 dan 2014 apabila jumlah yang memenuhi passsing grade lebih besar dari jumlah PNS yang pensiun pada instansi ybs Pelaksanaan seleksi/tes tenaga honorer kategori II untuk Kabupaten/Kota dikoordinasikan oleh Gubernur Biaya Pelaksanaan Pengadaan CPNS 2013 Biaya Penyusunan Soal dan LJK, Penggandaan Soal dan LJK, Pengolahan LJK hasil Ujian Kompetensi Dasar PNS dan Kompetensi Bidang untuk Honorer Kategori II dan untuk Pelamar umum dibebankan pada APBN Tahun 2013, LJKSELEKSI TENAGA HONORER KATEGORI II (berdasarkan Peraturan Pemerintah 56 Tahun 2012) SELEKSI PELAMAR UMUM SECARA SELEKTIF PENGANGKATAN DOKTER DAN TENAGA AHLI MELALUI FORMASI KHUSUS (berdasarkan Peraturan Pemerintah 56 Tahun 2012) 14
  • 15. 12/04/2013 •Jadwal Seleksi Nasional TH II; •Jadwal Pengadaan CPNS dari Pelamar Umum Biaya Pelaksanaan Pengadaan CPNS 2013 Biaya Penyusunan Soal dan LJK, Penggandaan Soal dan LJK, Pengolahan LJK hasil Ujian TKD dan TKB untuk Honorer Kategori II dibebankan pada APBN Tahun 2013, DIPA Kementerian PAN dan RB Biaya Penyusunan Soal dan LJK, Penggandaan Soal dan LJK, Pengolahan LJK hasil Ujian TKD bagi Pelamar umum dibebankan pada APBN Tahun 2013, DIPA Kementerian PAN dan RB dan Biaya Penyusunan Soal dan LJK, Penggandaan Soal dan LJK, Pengolahan LJK hasil UjianTKB , DIPA Instansi Biaya Koordinasi Pengadaan Pengadaan CPNS Nasional dibebankan DIPA Kementerian Pan – RB 2013 Biaya pelaksanaan ujian TKD dan TKB bagi Tenaga Honorer K-II dan Pelamar Umum oleh masing-masing Instansi. 15
  • 16. 12/04/2013 PENUTUP • PERENCANAAN DAN PEMBINAAN KARIER PNS BERBASIS PADA JABATAN HARUS MEMPERHATIKAN KELANGSUNGAN BEBAN KERJA ORGANISASI DAN PENINGKATAN KOMPETENSI PNS; • ARAH KEBIJAKAN FORMASI TA 2013, MASIH DIKAITKAN DENGAN PENATAAN PNS DI LINGKUNGAN INSTANSI GUNA MENATA JABATAN YANG ADA UNTUK DIISI OLEH PNS YANG MEMILIKI KOMPETENSI YANG SESUAI DAN PERENCANAAN LIMA TAHUNAN YANG TELAH DISUSUN UNTUK MENGISI LOWONGAN JABATAN SECARA SELEKTIF • ARAH KEBIJAKAN PENGADAAN PNS TAHUN 2013 DISAMPING UNTUK MENGANGKAT TENAGA HONORER KATEGORI II BERDASARKAN PP 56 TAHUN 2012, UNTUK PENGADAAN CPNS MELALUI PELAMAR UMUM SECARA SELEKTIF • RENCANA SISTEM PENGADAAN CPNS MELALUI METODA LJK DAN CAT BAGI YANG TELAH SIAP Sekian Sekian 16